PBJT atas Makanan dan Minuman Resmi Diberlakukan di DKI

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan di restoran dan layanan katering. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan langsung kepada konsumen akhir yang menikmati layanan makan atau minum di DKI Jakarta.

PBJT dikenakan atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain restoran dan jasa boga atau katering. Restoran yang dimaksud adalah tempat yang menyediakan fasilitas penyajian seperti meja, kursi, dan peralatan makan. Sementara itu, jasa boga atau katering meliputi penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan pelanggan.

Namun, tidak semua usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman dikenakan pajak ini. Beberapa pengecualian di antaranya adalah usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan, toko swalayan yang tidak menjual makanan dan minuman sebagai produk utama, serta pabrik makanan atau minuman yang menjual produk langsung kepada konsumen.

PBJT dikenakan dengan tarif sebesar 10 persen dari total pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman. Sebagai contoh, jika total tagihan di restoran mencapai Rp100.000, konsumen akan dikenakan pajak sebesar Rp10.000. Pembayaran pajak ini dilakukan langsung saat konsumen menyelesaikan pembayaran.

Dengan penerapan PBJT ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak. Selain itu, pajak yang dipungut diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan optimal.(alf)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

* Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.
* Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.
* Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.
* Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.
* Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

* Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.
* Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.
* Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:
* Kring Pajak di 1500200.
* Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.
* Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

DKI Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan aturan baru mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk mengatur pungutan pajak atas konsumsi tenaga listrik serta memberikan pengecualian kepada sektor-sektor tertentu.

PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dibebankan kepada konsumen akhir atas konsumsi listrik yang digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Listrik yang dihasilkan oleh pembangkit dan didistribusikan kepada konsumen masuk dalam kategori barang dan jasa tertentu yang dikenakan pajak.

Subjek dan Objek Pajak

Dalam hal ini, subjek PBJT adalah konsumen listrik, yakni pengguna akhir. Sementara itu, pihak yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik kepada konsumen menjadi Wajib Pajak.

Objek pajak meliputi penjualan, penyerahan, dan konsumsi listrik oleh pengguna akhir. Namun, tidak semua konsumsi listrik dikenakan pajak. Beberapa pengecualian berlaku, antara lain:

  • Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
  • Listrik di kedutaan besar atau konsulat asing.
  • Listrik yang digunakan untuk rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, atau panti sosial.
  • Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA yang tidak memerlukan izin.

Penetapan Nilai Jual dan Tarif Pajak

Nilai jual listrik yang menjadi dasar pengenaan pajak terdiri dari dua kategori: listrik yang diperoleh dari sumber lain (pembelian pascabayar atau prabayar) dan listrik yang dihasilkan sendiri. Nilai jual untuk listrik dari sumber lain dihitung berdasarkan tagihan listrik atau pembelian token listrik, sementara untuk listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, dan harga listrik yang berlaku di DKI Jakarta.

Tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 3% untuk listrik dari sumber lain yang digunakan oleh industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
  • 2,4% untuk listrik dari sumber lain bagi konsumen di luar kategori tersebut.
  • 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Pajak ini mulai terutang saat konsumen membayar tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi.

Harapan Pemerintah

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi, transparansi, serta mendukung pembangunan di DKI Jakarta. Selain itu, penerapan PBJT Tenaga Listrik juga bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil, mendukung sektor sosial, seperti rumah ibadah dan lembaga sosial, serta mendorong penggunaan energi yang ramah lingkungan.

Dengan pengaturan tarif yang berbeda, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di ibu kota. (alf)

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kukuhkan 116 Relawan Pajak 

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II, Neilmaldrin Noor, mengukuhkan 116 relawan pajak di Aula Kanwil DJP Jaksel II. Relawan-relawan ini akan bertugas memberikan asistensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama unit vertikal Kanwil DJP Jaksel II.

Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa relawan pajak ini merupakan bagian dari program Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani), yang diinisiasi oleh Kantor Pusat DJP untuk menjawab tantangan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang tidak sebanding dengan jumlah pegawai DJP. Melalui program ini, relawan pajak berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan serta edukasi kepada Wajib Pajak.

“Program Renjani merupakan langkah positif yang kami jalankan, di mana para relawan pajak bekerja sama dengan DJP dalam melayani dan mengedukasi Wajib Pajak. Ini merupakan upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, (17/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Neilmaldrin juga memberikan apresiasi kepada relawan pajak yang telah dengan sukarela dan antusias bergabung dalam program ini. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas kontribusi mereka dalam mendukung kelancaran pelaporan pajak di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II, Dwi Akhmad Suryadidjaya, menekankan bahwa peran relawan pajak juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam hal pengabdian kepada masyarakat.

Sebelum dikukuhkan, para relawan pajak mengikuti pembekalan dan pelatihan terkait SPT Tahunan, aturan perpajakan, serta kehumasan. Pembekalan tersebut mencakup materi komunikasi dan pelayanan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jaksel II, Fransiska Yansye, serta materi pengenalan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan pengendalian gratifikasi oleh Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II, Siscka Mirela Juniati. Selain itu, juga diberikan pelatihan tentang kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jaksel II, Indriastuti Heny Setyawati.

Relawan pajak yang dikukuhkan terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam 8 tax center perguruan tinggi di wilayah Kanwil DJP Jaksel II, antara lain Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universitas Al-Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, Universitas Tanri Abeng, dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Pengukuhan ini juga dihadiri oleh pejabat Eselon III dan Eselon IV Kanwil DJP Jaksel II, serta dosen-dosen dari perguruan tinggi yang terlibat. Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Jaksel II memberikan penghargaan kepada 16 relawan pajak yang telah menjalankan masa baktinya pada tahun 2024. (alf)

IKPI Malang-Kanwil DJP Jatim 3 Pererat Kerja Sama Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang melakukan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) 3 pada 10 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan membangun kerja sama strategis antara kedua pihak dalam upaya mendukung kebijakan perpajakan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah topik penting, termasuk sosialisasi terkait sistem perpajakan terbaru, Coretax System, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pajak. Selain itu, isu terkait pelaporan SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan, juga menjadi fokus diskusi.

(Foto. DOK. IKPI Cabang Malang)

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur 3 menyambut kedatangan IKPI Cabang Malang dengan hangat dan penuh keramahan. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif IKPI yang terus berupaya menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, IKPI Cabang Malang dan Kanwil DJP Jawa Timur 3 merencanakan pelaksanaan program bersama, seperti sosialisasi sistem Coretax dan pelaporan SPT Tahunan. Program-program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat dan konsultan pajak mengenai peraturan perpajakan terkini.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan perpajakan terkini dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui pajak,” Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan, Minggu (12/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra DJP dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim 3. Harapan besarnya adalah hubungan baik ini dapat terus terjalin melalui berbagai program bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kunjungan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP demi menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. (bl)

DJP Umumkan Perbaikan Pasca Implementasi Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sejumlah langkah perbaikan dan penyelesaian kendala yang dialami wajib pajak pasca-implementasi sistem Coretax. Sistem baru yang mulai diterapkan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perpajakan, namun implementasinya sempat menemui beberapa tantangan teknis.

Dari pesan komunikasi eksternal DJP yang diterima, Sabtu (11/1/2024), disebutkan bahwa DJP telah menyelesaikan berbagai isu permasalahan Coretax yang dilaporkan wajib pajak, antara lain:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN: Proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) telah diperbaiki, khususnya bagi wajib pajak yang melaporkan SPT pada akhir 2024 atau Januari 2025.

2. Pembuatan Kode Billing: Kendala pada tombol pembuatan kode billing telah diatasi, sehingga layanan ini kembali normal.

3. Pembayaran Utang Pajak SKP dan STP: Pembayaran utang pajak atas dokumen yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax kini sudah dapat dilakukan.

4. Pendaftaran NPWP: Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP telah kembali berfungsi normal.

Selain itu, DJP juga menyelesaikan berbagai isu teknis, termasuk gagal login setelah reset password, pengiriman OTP, validasi wajah untuk sertifikat elektronik, hingga kendala update data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan.

Validasi Data: DJP meminta wajib pajak untuk memastikan data mereka di sistem Coretax valid dan memperbarui data jika diperlukan.

Pemadanan NIK-NPWP: Wajib pajak diminta memadankan NIK dengan NPWP agar layanan dapat diakses dengan lancar.

Faktur Pajak Elektronik: Sistem Coretax kini mendukung format unggahan *.xml hingga 100 faktur per pengiriman dan menyesuaikan dengan ketentuan PMK-131/2024.

Dinformasikan, hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah memiliki kode otorisasi, dengan 845.514 faktur pajak berhasil dibuat melalui Coretax. DJP berkomitmen untuk terus menyelesaikan masalah teknis lainnya dalam waktu singkat dan memberikan layanan optimal kepada wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. (alf)

Sebanyak 5.448 Unit iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Bea Cukai Ingatkan Aturan Barang Bawaan Penumpang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Barang-barang tersebut dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri dan dilaporkan secara legal ke pihak kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa iPhone 16 tersebut masuk melalui barang bawaan penumpang. Menurutnya, selama barang bawaan tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu maksimal senilai US$500 per penumpang, maka hal tersebut dianggap sah.

“Prinsipnya, orang dari luar negeri boleh membawa handphone, tablet, atau komputer sebanyak dua unit per kedatangan per penumpang selama setahun,” ujar Nirwala dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1/2025).

Nirwala menegaskan bahwa penumpang yang membawa iPhone 16 wajib melaporkan IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat tersebut. Jika tidak dilakukan, barang tersebut akan ditahan oleh Bea Cukai. “Kalau tidak dibayar (pajak dan registrasi IMEI), barang tersebut tidak akan bisa digunakan,” tegasnya.

iPhone 16 Bukan untuk Diperjualbelikan

Nirwala juga mengingatkan bahwa iPhone 16 yang belum resmi masuk ke Indonesia dapat dikategorikan sebagai barang ilegal jika diperjualbelikan. Namun, jika hanya digunakan sebagai barang bawaan pribadi, maka statusnya dianggap legal.

Hingga saat ini, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait investasi untuk meloloskan produk terbarunya ke pasar Indonesia masih belum menemui titik terang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Apple untuk membangun pabrik yang berkaitan dengan produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat memberikan persetujuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jika Apple membangun pabrik di dalam negeri. Meskipun Apple telah merencanakan pembangunan pabrik AirTag di Indonesia, Agus menilai hal tersebut tidak dapat dikaitkan dengan persetujuan TKDN untuk produk HKT.

“Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, tetapi itu tidak bisa dikaitkan dengan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyatakan bahwa nilai investasi yang bisa diberi TKDN adalah yang langsung berkaitan dengan HKT,” jelas Agus di kantornya, Rabu (8/1/2025).

Dengan masih berlangsungnya negosiasi, masuknya iPhone 16 ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang menjadi salah satu cara bagi konsumen untuk mendapatkan produk terbaru Apple sebelum resmi diluncurkan di pasar lokal. Namun, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku agar terhindar dari sanksi.(alf)

Ini Strategi Presiden Prabowo Subianto Bayar Utang Jatuh Tempo 2025

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan sejumlah strategi untuk membayar utang jatuh tempo pada 2025 yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2024. Utang jatuh tempo pada 2025 mencapai Rp 800,33 triliun, terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 705,5 triliun dan pinjaman sebesar Rp 94,83 triliun. Angka ini melonjak signifikan dari utang jatuh tempo 2024 yang tercatat sebesar Rp 434,29 triliun, terdiri dari SBN Rp 371,8 triliun dan pinjaman Rp 62,49 triliun.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, menjelaskan bahwa salah satu strategi utama untuk menunaikan utang tersebut adalah melalui mekanisme pertukaran SBN jatuh tempo secara bilateral atau *debt switch*. Salah satu instrumen yang akan ditukar adalah SBN yang dimiliki oleh Bank Indonesia (BI).

“Kita telah melakukan kesepakatan dengan BI terkait SBN pembiayaan Covid yang dibeli atau dipegang BI yang akan jatuh tempo pada 2025. BI dan pemerintah sudah sepakat melakukan debt switch,” ujar Suminto dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Sabtu (10/1/2025).

Mekanisme debt switch ini dilakukan dengan menukar SBN yang jatuh tempo dengan SBN reguler yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable), menggunakan harga pasar yang berlaku. SBN pengganti akan memiliki tenor yang lebih panjang, disesuaikan dengan kebutuhan operasi moneter BI dan kesinambungan fiskal pemerintah.

Debt switch bilateral antara Kementerian Keuangan dan BI ini bukanlah hal baru. Mekanisme serupa telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada 2021 dan 2022. “Jadi penukaran atas SBN jatuh tempo dalam rangka pembiayaan Covid yang dipegang BI dengan SBN reguler, dengan tenor lebih panjang sesuai mekanisme pasar,” jelas Suminto.

Selain debt switch, pemerintah juga memanfaatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dari defisit APBN 2024 yang terjaga rendah di level 2,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Total Silpa pada 2024 mencapai Rp 45 triliun. “Silpa dapat digunakan untuk memenuhi pembiayaan APBN 2025, tentu dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-undang,” tegas Suminto.

Silpa ini juga akan memperkuat akumulasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah, yang dapat digunakan untuk tahun anggaran berjalan. Per 2023, total SAL yang dipegang pemerintah mencapai Rp 459,5 triliun. SAL merupakan akumulasi dari Silpa tahun anggaran sebelumnya, ditambah atau dikurangi koreksi pembukuan.

Strategi terakhir yang dijalankan pemerintah adalah prefunding, yaitu menarik utang terlebih dahulu untuk menutup kebutuhan anggaran 2025. Pada 2024, pemerintah telah melakukan prefunding senilai Rp 85 triliun untuk pembiayaan tahun anggaran 2025.

“Itulah measure-measure yang dilakukan pemerintah untuk mengelola APBN 2025,” pungkas Suminto.

Dengan berbagai strategi tersebut, pemerintah berupaya menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pembayaran utang jatuh tempo pada 2025 dapat dilakukan secara optimal. (alf)

Pemerintah Masih Bahas Kriteria Barang dan Jasa yang Alami Kenaikkan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan terkait kriteria dan batasan barang atau jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% masih berlangsung. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau barang mewah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Meski tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan tetap bebas dari kenaikkanPPN hingga ada peraturan baru yang diterbitkan. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, sayuran, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Kebijakan PPN untuk Barang dan Jasa Premium

Pemerintah juga berencana mengubah kebijakan PPN bagi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong premium. Kelompok barang dan jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga kini, belum ada daftar resmi mengenai barang dan jasa premium yang akan dikenai pajak tersebut, meski penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.

Ditjen Pajak memperkirakan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Angka ini didasarkan pada baseline penerimaan PPN tahun 2023 serta potensi PPN domestik dan impor.

Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif. Tambahan PPN sebesar 1% untuk barang-barang ini akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Meski pemerintah optimistis terhadap potensi tambahan penerimaan, beberapa pihak mengingatkan pentingnya implementasi yang matang. Mengingat 1 Januari 2025 sudah semakin dekat, kejelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru menjadi kebutuhan mendesak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dan konsumen berisiko menghadapi ketidakpastian di awal tahun mendatang. (alf)

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.005,1 Triliun dalam APBN 2025, Sebagian Besar dari Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pendapatan negara tersebut akan didominasi oleh penerimaan perpajakan, yang diperkirakan mencapai Rp2.490,9 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan pada Selasa, (10/12/2024), Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai Rp513,6 triliun, dengan hibah yang diperkirakan sebesar Rp0,6 triliun.

Sementara itu, belanja negara untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun, dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat akan difokuskan pada sejumlah program prioritas pembangunan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Di antara berbagai program tersebut, sektor pendidikan akan mendapatkan alokasi terbesar, dengan belanja pendidikan diperkirakan mencapai Rp724,3 triliun, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah APBN Indonesia. Selain itu, sektor kesehatan juga akan memperoleh anggaran sebesar Rp218,5 triliun, sementara perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp503,2 triliun. Anggaran ketahanan pangan sendiri diperkirakan mencapai Rp144,6 triliun.

Salah satu program prioritas yang mendapatkan perhatian besar adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam APBN 2025 dialokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun. Sri Mulyani berharap bahwa dana tersebut akan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya di desa-desa, dengan tujuan untuk mendukung penyediaan kebutuhan pangan bergizi bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan target pendapatan dan alokasi belanja yang ambisius, Pemerintah Indonesia berharap APBN 2025 dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Indonesia.(alf)

en_US