Wamenkeu Ungkap Strategi Kejar Target Pajak Rp 2.189,3 triliun

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengungkapkan sejumlah strategi yang akan ditempuh pemerintah pada 2025 untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Target penerimaan pajak itu ia tekankan naik dari realisasi pada 2023 yang sebesar Rp 1.867 triliun, sedangkan pada 2024 target penerimaan pajak Rp 1.988,9 triliun, yang berpotensi hanya akan tercapai senilai Rp 1.921,9 triliun berdasarkan prognosis saat Semester I-2024.

“Dalam upaya mewujudkan target pendapatan negara yang semakin meningkat tersebut, Kementerian Keuangan harus lakukan extra effort untuk mendukung sumber daya yang memadai,” ucap pria yang akrab disapa Tommy itu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/9/2024).

Thomas mengatakan, selama ini kebijakan yang telah dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak dilakukan melalui 7 strategi, yakni edukasi, pelayanan, dan kehumasan yang efektif seperti 46 otomasi layanan sampai penyederhanaan sistem restitusi, hingga pengawasan pembayaran pajak melalui pengembangan pola pengawasan baru bagi wajib pajak high wealth individual dan komite kepatuhan wajib pajak.

Adapula strategi penerapan IT dan data seperti lab forensik DJP, penggunaan NIK sebagai NPWP, penerapan Program Pengungkapan Sukarela, persiapan Core Tax, hingga Automatically Exchange of Information atau AEoI, serta dari sisi regulasi melalui penerapan implementasi UU HPP, single identification number atau SIN, penyusunan kebijakan PMSE serta pemberian insentif perpajakan untuk kemudahan dunia usaha dan pemulihan ekonomi.

Dari sisi organisasi dan SDM juga telah dilakukan melalui fungsionalisasi pegawai, peningkatan kompetensi SDM, serta penataan ulang kantor pusat dan unit vertikal. Lalu ada pengawasan dan pengendalian internal melalui peningkatan fungsi unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui Joint Program DJP dan DJBC.

“Sedangkan untuk 2025 target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun, dalam rangka mewujudkan target tersebut perlu dilakukan strategi optimalisasi,” ujarnya.

Thomas menyebutkan, setidaknya ada enam strategi dan rencana aksi untuk mengejar target pajak 2024. Pertama melalui penguatan implementasi Coretax System seiring dengan deployment coretax system. Ia menganggap diperlukan penguatan SDM melalui peningkatan dan pelatihan jafung, penguatan IT support dan maintenance, perbaikan proses bisnis, dan penguatan regulasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp 549,39 miliar.

Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment.

Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

“Sehingga seiring dengan naiknya target penerimaan pajak tadi kami telah susun strategi dan rencana aksi capai target tersebut,” ujar Tommy.

Ini Simulasi Penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

IKPI, Jakarta: Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya, Minggu (8/9/2024).

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.

Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.

 

Panitia Tetapkan Lima Calon Ketua Cabang IKPI Tangkot Siap Berkontestasi

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tangerang Kota (Tangkot) menetapkan lima calon ketua cabang periode 2024-2029.

Putusan itu ditetapkan di dalam rapat anggota yang diselenggarakan di Fave Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota, 5 September 2024.

Tintje Beby, salah satu panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota mengatakan, pemilihan ketua cabang akan diselenggarakan pada 28 September 2024 di Narita Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota.

“Rencananya pemilihan akan dilakukan secara manual dengan menggunakan surat suara. Artinya pemilih harus hadir di lokasi acara pada hari pencoblosan,” kata Beby di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Dia mengungkapkan, pada pemilihan kali ini Panitia Pemilihan meniadakan jadwal kampanye bagi para Calon Ketua.

Namun sebagai gantinya, Panitia akan menampilkan profil dari masing-masing kontestan yang akan berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Sebelum acara pencoblosan, kami dari panitia akan menayangkan profil masing-masing calon ketua. Dengan demikian, hendaknya para calon menulis profil secara detail agar bisa merebut suara anggota,” ujarnya.

Beby menjelaskan, saat ini anggota IKPI Tangerang Kota berjumlah 207 orang. Diharapkan seluruhnya bisa hadir saat hari pemilihan tiba.

“Kami berupaya agar semua anggota bisa hadir dan berpartisipasi untuk menentukan siapa pemimpin IKPI Cabang Tangerang Kota untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, berikut nama-nama Calon Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota berdasarkan nomor urut :  

1. Noviyanti I Kardiman

2. Ng Husin

3. Edward Mias

4. Jose Andrew Ramos

5. Nurani Utami

Ini nama-nama Panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota:

1.Tintje Beby

2.Noviyanti I Kardiman

3.Helny

4.Nuryati Kho

IKPI Cabang Depok Tetapkan Dua Kontestan di Pemilihan Ketua Cabang, Nuryadin: Kita Harus Jadi Contoh Positif bagi Cabang Lain

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok periode 2024-2029 telah menetapkan 2 (dua) calon yakni Hendra Damanik yang mendapatkan nomor urut (1) serta Bachtiar Dewantara nomor urut (2), untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan ketua cabang yang akan diselenggarakan pada 28 September 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok, Taslim Syahputra mengatakan, terpilihnya kedua kontestan tersebut berdasarkan aspirasi dari anggota IKPI Depok yang disampaikan melalui Google Form.

“Pak Hendra dan Pak Bachtiar lolos seleksi bakal calon Ketua Cabang, karena diminta oleh lebih dari 10 anggota untuk maju sebagai Calon Ketua. Sedangkan bakal calon lainnya yakni Pak Hary Suganda, anggota yang memintanya untuk maju sebagai kontestan kurang dari 10 orang. Berdasarkan peraturan, maka yang lolos sebagai Calon Ketua IKPI Depok 2024-2029, hanya dua kontestan,” kata Taslim di Sekretariat IKPI Depok, Jumat (6/9/2024).

Tahapan selanjutnya kata Taslim, adalah pada 9-15 September 2024, kedua kontestan akan mulai berkampanye. Adapun sarana kampanye bisa melalui media sosial WhatssApp Group IKPI Depok, atau mengirimkan pesan pribadi kepada setiap anggota tetap yang terdaftar.

Kami juga menghimbau, dalam masa kampanye, calon kontestan tidak diperbolehkan untuk menyerang ranah pribadi calon, namun mereka diperbolehkan mengkritisi visi, misi, dan program kerja yang disampaikan.

“Kami mau sistem demokrasi di IKPI berjalan dengan baik, dan Kongres XII IKPI di Bali sudah menunjukkan hal itu dan kami harus mencontohnya,” kata Taslim.

Sementara itu, Ketua Cabang IKPI Depok periode 2014-2019 dan 2019-2024, Nuryadin Rahman mengatakan bahwa IKPI Depok adalah salah satu cabang yang aktif di dalam membuat berbagai kegiatan, baik itu kegiatan sosial maupun kegiatan perpajakan lainnya.

Nuryadin berharap, IKPI Depok kedepannya tetap harus menjadi contoh bagi 41 cabang lainnya di Indonesia khususnya dalam keaktifan pelaksanaan kegiatan cabang.

“Saya berpesan kepada Ketua Cabang Terpilih nantinya agar aktif membangun IKPI Depok melalui berbagai kegiatan. Sebab, banyaknya kegiatan menunjukkan bahwa asosiasi yang kita naungi itu hidup dan dikenal oleh masyarakat luas,,” katanya.

Menurut Nuryadin, ada satu bidang yakni Litbang di masa kepemimpinannya yang harus terus diaktifkan kegiatannya. Saat ini, bidang Litbang telah melahirkan satu produk yang mengangkat mengenai seberapa penting Undang-Undang Konsultan Pajak bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan penerimaan negara.

“Saya berharap Litbang di IKPI Depok ini terus diaktifkan, karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh anggotanya khusus untuk pengalaman dan pengetahuan,” ujarnya.

Nuryadin juga berpesan kepada seluruh anggota cabang Depok untuk tetap menjaga soliditas yang sudah terbangun, sehingga IKPI Depok terus menjadi asosiasi yang berkembang dan dikenal khususnya oleh masyarakat Kota Depok. (bl)

Wali Kota Jaksel Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Diharapkan, dengan adanya UU tersebut bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat terhadap wajib pajak dan konsultan pajak di Indonesia.

Dikatakan Munjirin, sektor pajak merupakan urat nadi pendapatan pemerintah yang harus dicapai, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena, sekitar 85 persen anggaran pemerintah bersumber dari sektor pajak.

“Saya mendoakan kepemimpinan Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umun dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), keberadaan UU KP bisa terealisasi,” kata Munjirin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Munjirin mengatakan, amanah dan dukungan dari ribuan anggota IKPI kepada Vaudy-Jetty diyakini bisa menjadi motivasi ekstra bagi mereka untuk berjuang lebih keras lagi.

“Rangkul semua pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, pelaku usaha, wajib pajak, hingga asosiasi sejenis untuk sama-sama memperjuangkan lahirnya UU KP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ke-59.

Munjirin mendoakan semoga diusia yang semakin matang ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bisa terus berkontribusi meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, sehingga target penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa tercapai.

“Saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia periode 2024-2029,” ujarnya.

“Semoga keduanya bisa menjalankan dengan amanah dan untuk IKPI Jaya Jaya Jaya,” ujarnya. (bl)

Tiga Bakal Calon Ketua Cabang IKPI Depok Siap Ikut Kontestasi, Nuryadin: Junjung Tinggi Asas Demokrasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, akan melakukan pemilihan ketua cabang yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 28 September 2024. Namun demikian, saat ini sudah terdapat tiga kandidat anggota terbaik IKPI Depok yang namanya muncul sebagai bakal calon yakni, Hendra Damanik, Hary Suganda, dan Bachtiar Dewantara.

Ketua IKPI Depok 2014-2019 dan 2019-2024 Nuryadin Rahman, berharap proses pemilihan ketua cabang bisa mencontoh pelaksanaan Kongres XII IKPI yang berlangsung di Nusa Dua, Bali baru-baru ini yang berjalan sangat demokratis.

“Pada pelaksanaan kongres di Bali, suara peserta sangat didengar oleh pelaksana dalam hal ini pimpinan sidang kongres yang mengubah tata cara pemilihan dari E-voting menjadi pemungutan suara secara manual,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bijaknya pimpinan sidang yang menampung semua aspirasi yang disampaikan para peserta, menjadikan kongres ini terlihat sudah menjunjung tinggi asas demokrasi dan kedewasaan anggota IKPI dalam berorganisasi.

“Tidak ada ribut-ribut yang menimbulkan emosi tinggi para peserta, sehingga kongres berjalan lancar dan mendapatkan hasil baik tanpa ada perpecahan,” ujarnya.

Nuryadin menekankan, asas demokrasi pada pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok harus ditegakkan. Dengan demikian, jangan sampai pemilihan nantinya dilakukan secara aklamasi.

“Harus ada lebih dari satu calon, karena banyak sekali anggota IKPI Depok yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin. Nah, sekarang tinggal bagaimana mereka bersedia mengabdikan dirinya untuk IKPI, atau tidak. Ini balik lagi ke hati nurani masing-masing Anggota,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Taslim Syahputra, mengatakan pihaknya sudah membuat timeline pemilihan untuk pesta lima tahunan IKPI Depok ini.

3-5 September 2024 : Seleksi Calon Ketua Cabang IKPI Depok

6 September 2024: Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua Cabang IKPI Depok

9-15 September: Masa Kampanye Calon Ketua Cabang IKPI Depok

28 September 2024: Penyampaian Visi-Misi dan Pemungutan Suara/Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok

Taslim berharap, sekiranya pada 200 anggota IKPI Depok terdaftar bisa menyalurkan aspirasi untuk memilih Ketua Cabang dari Pemilihan yang terbaik sebagai pemimpin, dan bisa bersama membangun IKPI untuk lebih besar dan lebih dikenal lagi.

“Dari anggota untuk IKPI Depok yang lebih maju. ‘Ayo Gais, Ramaikan dan Gelegarkan Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Periode 2024-2029’,” kata Taslim mengimbau. (bl)

Ngobrol Santai Lintas Generasi IKPI Tangerang Kota di Balcony Cafe & Resto

IKPI, Jakarta: Belajar tidak mengenal usia, waktu dan tempat. Artinya hal itu bisa dilakukan siapa saja, dimanapun dan oleh siapapun di muka bumi ini.

Belum lama ini, sejumlah anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Tangerang Kota yang berasal dari lintas generasi melakukan pertemuan di Balcony Cafe & Resto, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

(Foto: Istimewa)

Dalam suasana cafe yang sejuk, tenang dan nyaman sekumpulan konsultan pajak itu terlibat obrolan seru seputar perpajakan yakni, dari mulai rencana pemilihan ketua cabang IKPI Tangerang Kota, hingga peraturan perpajakan di Indonesia yang perubahannya semakin dinamis.

Tidak ada sekat usia di dalam obrolan itu, mereka yang berjumlah sekira lima orang yakni, Paulus, Wisnu Sambhoro (tuan rumah), Ratri, Tintje Beby dan Roky Gentari Novan. Mereka kompak berbagi ilmu dan pengalaman di dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak.

“Kami berdiskusi santai saja di Balcony Cafe. Tetapi di sana ada ilmu dan pengalaman yang disampaikan, sehingga obrolan menjadi lebih menarik dan berbobot,” kata Paulus yang juga merupakan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota periode 2014-2019 dan 2019-2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

(Foto: Istimewa)

Paulus juga menanggapi suasana cafe di sore hari yang sangat indah. Menurutnya, di lantai tiga cafe tersebut mestinya bisa menikmati indahnya sunset sambil ditemani dengan kopi dan jus buah segar, sayang belum dibuka oleh pak Wisnu.

Untuk menu makanan, cafe yang merupakan milik anggota IKPI Depok (Wisnu Sambhoro) Paulus merekomendasikan iga sapi bakar. Rasa yang lezat serta tekstur yang empuk menjadikan menu ini sebagai makanan favorit yang wajib dicoba saat main ke Balcony Cafe.

“Bukan hanya lezat, tetapi harganya juga sangat terjangkau yakni Rp40 ribu per porsi. Jadi Balcony Cafe ini layak direkomendasikan sebagai tempat kongkow-kongkow atau rapat pengurus bagi anggota IKPI di Jabodetabek,” ujarnya. (bl)

Pj Gubernur DKI Apresiasi Kontribusi IKPI untuk Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengapresiasi kontribusi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan di Indonesia.

Menurut Heru, profesionalitas anggota IKPI dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada para wajib pajak menjadi salah satu faktor penting tercapainya target penerimaan pajak.

“Peran konsultan pajak dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, menjadi salah satu penyebab tercapainya penerimaan pajak,” kata Heru di Jakarta, Rabu (3/8/2024).

Berdasarkan itu kata Heru, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia sangat berperan penting dan strategis, khususnya dalam membantu pemerintah untuk berkontribusi di sektor perpajakan, baik itu dari sisi pemikiran maupun dari aksi-aksinya untuk terus meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Heru juga berharap, IKPI terus berinovasi dan terus menjaga perannya terhadap pemerintah serta dalam mendukung kepatuhan perpajakan. “Kami juga mendorong agar IKPI bisa segera mewujudkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan terus berkontribusi untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengucapkan Selamat HUT IKPI ke-59. Dia berharap di usia yang semakin matang, IKPI terus memberikan kontribusi positif untuk Indonesia.

Heru juga tidak lupa mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. “Semoga di kepemimpinan Pak Vaudy dan Ibu Jetty, IKPI terus maju, semakin jaya dan mendunia. Yang terpenting terus berkontribusi untuk sektor perpajakan di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Ini Hitung Hitungan Pajak Kamar Kos 10 Pintu

IKPI, Jakarta: Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi bisnis yang diincar banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, terkait pajak rumah kos sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10.

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Cara Hitung Pajak Usaha Kos-kosan

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini dibayarkan berdasarkan konsumsi barang dan jasa tertentu. Untuk tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10% yang dibebankan kepada Subjek Pajak, yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, dalam hal ini penyewa kos.

Seperti yang telah dijelaskan, PBJT Jasa Perhotelan akan dibebankan kepada subjek pajak. Misalkan harga sewa kamar Rp100.000 per bulan, maka jumlah yang harus dibayarkan penyewa kepada pemilik adalah Rp110.000 per bulan.

Rinciannya, Rp100.000 merupakan omzet pemilik kos, dan Rp10.000 adalah PBJT Jasa Perhotelan yang harus disetorkan ke pemerintah daerah.

Perlu diingat, objek pajak daerah dengan objek pajak pusat itu berbeda dan tidak akan tumpang tindih. Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dijelaskan bahwa penghasilan dari rumah kos atau kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha.

Pengenaan pajak pada usaha rumah kos atau kos-kosan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka atas penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%.

Lalu peraturan yang berkaitan dengan pajak penghasilan juga terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pada Pasal 4 Ayat (2) huruf e menjelaskan bahwa penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kemudian, pada Pasal 7 Ayat (2a) menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) tahun pajak. Sehingga penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang penghasilan diperoleh Rp500 juta dari usahanya tidak dipungut pajak atau bebas dari pembayaran pajak.

Sebagai contoh, Pak Guido memiliki usaha kos 10 kamar dengan penghasilan sebesar Rp600 juta per tahun. Dengan demikian, maka perhitungan pajak kos-kosan Pak Guido adalah sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak = Rp600 juta-Rp500 juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp100 juta

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Final

PPh Final = Rp100 juta x 0,5%

PPh Final = Rp500.000

Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya.

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Sembilan Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Keringan yang Diberikan

IKPI, Jakarta: Setidaknya 9 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Ini membuat mereka yang telat bisa membayar pajak tanpa perlu ditambahkan dengan denda.

Beberapa provinsi telah memulainya sejak beberapa bulan lalu. Program baru akan berakhir sekitar akhir tahun ini.

Berikut informasi soal program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

1. Sumatra Barat

Provinsi ini melakukan program sejak 21 Agustus dan akan berakhir 30 September 2024 nanti. Selain pembebasan denda pajak, program juga meliputi pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, pembebasan denda BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ PT Jasa Raharja.

2. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan sudah dilakukan sejak Desember lalu. Ini baru akan berakhir selama setahun, jadi sepanjang 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Masyarakat Aceh akan mendapat keringan seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

3. Lampung

Warga Lampung juga bisa mendapatkan program pemutihan. Yakni dilakukan sejak 2 September kemarin hingga 1 Desember 2024.

Program keringanan pajak kendaraan meliputi bebas pajak progresif, gratis balik nama, bebas denda, dan keringanan pajak tahun tertentu berdasarkan cc kendaraan.

4. Bengkulu

Program ini berlangsung hingga 30 November 2024. Masyarakat Bengkulu bisa mendapatkan penghapusan tunggakan, pembebasan denda balik nama, pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Kepulauan Riau

Pemutihan di Kepulauan Riau dilakukan selama dua bulan, yakni 5 Agustus lalu hingga 5 Oktober 2024. Program meliputi, pengurangan pokok tunggakan dan pembebasan sanksi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ).

6. Jawa Barat

Sementara itu, provinsi Jawa Barat juga menggelar program pemutihan yang baru akan berakhir 23 Desember 2024. Masyarakat setempat bisa menikmati keringanan pembayaran pajak terbatas dengan diskon 10%.

7. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menyelenggarakan program pemutihan hingga 19 Desember 2024. Masyarakat bisa menikmati program pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahun berjalan, dan biaya pajak progresif.

8. Bali

Bali memiliki program pemutihan pajak hingga 30 September 2024. Keringanan pajak seperti penghapusan sanksi administratif serta bebas BBNKB II.

9. Kalimantan Barat

Masyarakat Kalimantan Barat bisa menikmati program hingga 20 Desemebr 2024. Program terdiri dari bebas denda pajak, bea balik nama, pajak progresif dan diskon untuk tahun tertentu.

Cara bayar pajak kendaraan bermotor online

Sementara itu, pembayaran pajak tidak perlu lagi mendatangi samsat. Namun bisa dilakukan secara online dengan aplikasi bernama Signal.

Bukti pembayaran pajak yang dilakukan online akan dikirim dalam bentuk elektronik. Nantinya akan dikirim ke alamat pemohon atau bisa juga dicetak lewat lokel samsat.

Berikut cara pembayaran pajak secara online:

1. Registrasi

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
  • Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
  • Uplad foto e-KTP.

2. Lengkapi data kendaraan STNK

Daftar kendaraan milik sendiri:

  • Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
  • Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

  • Pilih simbol tambah
  • Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
  • Setelah data terisi lengkap, klik “Lanjut”
  • Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
  • Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukkan alamat pengiriman
  • Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik “Lanjut”
  • Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
  • Klik “Lanjut”

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

  • Isi data pengiriman
  • Pilih jasa pengiriman
  • Lalu konfirmasi data
  • Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

  • Generate Kode Bayar
  • Pilih salah satu bank
  • Muncul cara pembayaran
  • Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-TBPKP dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-TBPKP
  • Detail e-TBPKP akan muncul
  • Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

  • Pilih NRKB lalu klik “Lanjut”
  • Daftar e-pengesahan dan klik “Lanjut”
  • Pilih e-pengesahan
  • Detail e-pengesahan muncul.
en_US