APINDO: Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Penguatan Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa strategi memperluas basis pajak tidak dapat dilepaskan dari upaya memperkuat dunia usaha. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang tumbuh dan menciptakan lapangan kerja formal, semakin besar pula potensi bertambahnya basis wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperluas basis perpajakan karena sebagian besar pelaku ekonomi belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

“Sekitar 60 persen tenaga kerja kita masih berada di sektor informal. Karena itu, perluasan basis pajak sangat bergantung pada kemampuan dunia usaha menciptakan lebih banyak pekerjaan formal,” ujarnya.

Shinta juga menyoroti tingginya angka pengangguran, khususnya di kalangan usia muda. Menurutnya, terbatasnya penciptaan lapangan kerja menyebabkan potensi munculnya wajib pajak baru dari kelompok usia produktif belum berkembang secara optimal.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sektor manufaktur perlu terus diperkuat karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sekaligus menyerap tenaga kerja formal dalam jumlah besar. Pelemahan sektor tersebut, kata dia, dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan basis pajak.

“Kalau industri tumbuh, investasi meningkat, dan lapangan kerja formal bertambah, maka basis perpajakan juga akan ikut melebar secara alami. Jadi, penguatan dunia usaha harus menjadi bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara,” katanya.

Shinta menambahkan, upaya memperluas basis pajak sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perpajakan, tetapi juga dibarengi kebijakan yang mendorong iklim investasi, meningkatkan daya saing industri, dan mempercepat pertumbuhan sektor formal. Dengan demikian, perluasan basis pajak dapat berlangsung secara berkelanjutan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. (bl)

APINDO Minta Pengusaha Diberi Waktu Beradaptasi dengan Kebijakan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani meminta pemerintah memberikan waktu yang memadai bagi dunia usaha untuk beradaptasi setiap kali menerapkan kebijakan perpajakan baru. Menurutnya, masa transisi dan proses pembelajaran menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas bisnis.

Hal itu disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Shinta mengungkapkan, saat awal implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax, banyak pelaku usaha menghadapi kendala teknis sehingga menimbulkan kekhawatiran. Namun, setelah melalui proses penyesuaian, sistem tersebut mulai menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Di awal tentu kami sempat khawatir karena dari sisi teknis memang tidak mudah. Tetapi sekarang hasilnya sudah mulai terlihat cukup baik. Artinya, proses pembelajaran memang membutuhkan waktu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, APINDO berharap setiap perubahan kebijakan perpajakan ke depan disertai masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memahami ketentuan baru dan menyesuaikan sistem operasionalnya.

“Kalau nanti ada kebijakan baru lagi, kami berharap dunia usaha diberi waktu. Kami memerlukan proses pembelajaran yang lebih mendalam agar implementasinya berjalan lebih baik,” kata Shinta.

Ia menambahkan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung berbagai langkah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan juga ditentukan oleh kesiapan para wajib pajak dalam memahami dan menjalankannya.

Menurut Shinta, komunikasi yang intensif antara pemerintah dan pelaku usaha akan membantu meminimalkan kendala pada masa awal penerapan kebijakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

“Pada akhirnya, dunia usaha dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang memberikan kepastian hukum, mudah dijalankan, dan mampu mendukung penerimaan negara tanpa menghambat aktivitas ekonomi,” ujarnya. (bl)

Praktisi: Keberhasilan Perluasan Basis Pajak Bergantung pada Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Darussalam menilai keberhasilan strategi perluasan basis pajak tidak hanya ditentukan oleh kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi juga oleh tingkat kepercayaan (trust) wajib pajak terhadap institusi perpajakan.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Darussalam, berbagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan pajak sebenarnya telah diterapkan selama bertahun-tahun. Namun, rasio pajak Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan sehingga diperlukan pendekatan baru yang lebih menitikberatkan pada pembangunan kepercayaan publik.

“Keberhasilan penerimaan pajak tidak semata-mata berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Ada banyak institusi lain yang turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, berbagai persoalan yang terjadi pada institusi lain, termasuk di bidang perpajakan daerah, kerap berdampak pada persepsi masyarakat terhadap DJP, meskipun pengelolanya berbeda.

Karena itu, Darussalam menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung agenda perluasan basis pajak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh institusi yang berkaitan dengan perpajakan memiliki standar pelayanan dan tata kelola yang sama baiknya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ekstensifikasi dilakukan secara terukur dengan menyasar pihak-pihak yang memang memiliki kemampuan membayar pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau trust sudah terbangun, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Pajak jangan hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan bersama untuk membangun negara,” kata Darussalam. (bl)

Bimo Wijayanto Sebut Perluasan Basis Pajak Jadi Kunci Ketahanan Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut perluasan basis pajak merupakan kunci untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global. Menurutnya, peningkatan tax ratio menjadi prasyarat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki kapasitas yang semakin kuat membiayai pembangunan.

Hal itu disampaikan Bimo saat membuka Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Mengusung tema Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global, forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli.

Bimo mengatakan, tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia semakin kompleks sehingga reformasi perpajakan harus terus dilanjutkan. Ia menilai kinerja penerimaan pajak tahun 2026 menunjukkan adanya penguatan struktural sistem perpajakan, yang tidak lagi bergantung pada lonjakan harga komoditas maupun program pengampunan pajak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor formal belum cukup untuk mencapai target rasio perpajakan nasional. Karena itu, DJP terus mengembangkan berbagai strategi, mulai dari penambahan wajib pajak baru, optimalisasi pemajakan ekonomi digital, hingga penguatan sistem administrasi perpajakan.

Menurut Bimo, langkah tersebut akan menciptakan fondasi penerimaan negara yang lebih berkelanjutan sehingga APBN memiliki daya tahan lebih kuat dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Ketahanan fiskal hanya dapat diwujudkan apabila basis perpajakan terus diperluas dan penerimaan negara tumbuh secara berkesinambungan,” ujarnya. (bl)

Dirjen Pajak Tekankan Kolaborasi Nasional untuk Memperluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa upaya memperluas basis pajak hanya dapat berhasil melalui kolaborasi nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurutnya, tidak bisa bekerja sendiri untuk mendorong semakin banyak masyarakat masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo saat membuka Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bimo mengatakan, besarnya sektor informal dan ekonomi digital menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperluas basis perpajakan Indonesia. Karena itu, transformasi aktivitas ekonomi informal menuju sektor formal memerlukan dukungan lintas sektor.

“DJP hanya dapat menjangkau wajib pajak dari sisi perpajakan. Sementara untuk membawa masyarakat masuk ke dalam sistem ekonomi formal dibutuhkan peran seluruh pihak,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif, digitalisasi sistem pembayaran, serta penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Seluruh langkah itu memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi, akademisi, dan berbagai lembaga lainnya.

Menurut Bimo, forum dialog perpajakan sengaja dirancang bukan hanya sebagai ruang membahas kebijakan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi, membangun kepercayaan, menyamakan persepsi, dan memperkuat kemitraan antara DJP dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap dari forum tersebut lahir komitmen bersama dan rencana aksi konkret yang mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penerimaan negara.

“Sinergi seluruh elemen bangsa menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menopang pembangunan yang berkelanjutan,” katanya. (bl)

Pengurus Pusat IKPI Hadiri Forum Dialog Perpajakan 2026, Dukung Penguatan Kepatuhan Pajak Kolaboratif

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kehadiran IKPI menjadi bagian dari dukungan organisasi profesi terhadap upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

Forum yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut juga dirangkaikan dengan Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework(TCF) dan integrasi data perpajakan.

Pengurus Pusat IKPI yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga Rusmadi, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby, serta Anggota Departemen Kemitraan dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan Novia Artini.

Selain IKPI, forum ini juga dihadiri berbagai asosiasi dari sektor keuangan, akademisi serta Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kehadiran berbagai organisasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.

Melalui forum ini, DJP membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sekaligus memperkenalkan uji coba Program Co-operative Compliance. Program tersebut mengedepankan pendekatan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui penerapan Tax Control Frameworkserta pemanfaatan integrasi data perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

Partisipasi IKPI dalam kegiatan ini menegaskan peran organisasi profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan sekaligus menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. (bl)

Kolaborasi dengan REI Sulsel Buka Peluang Sinergi Anggota IKPI Makassar dengan Dunia Usaha

IKPI, Makassar: Penjajakan kerja sama antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar dan Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan tidak hanya diarahkan untuk memperkuat edukasi perpajakan, tetapi juga membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara konsultan pajak dan pelaku usaha properti.

Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, usai bertemu anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulawesi Selatan, Kiplongang Akemah, di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, Minggu (12/7/2026).

Ezra mengatakan, sinergi dengan REI menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan antara anggota IKPI dan pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan perpajakan di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mempertemukan anggota IKPI Cabang Makassar dengan para pelaku usaha properti sehingga terbangun komunikasi yang berkelanjutan. Dari komunikasi tersebut akan tercipta hubungan profesional yang saling memberikan manfaat,” ujarnya.

Menurut Ezra, IKPI Cabang Makassar saat ini memiliki lebih dari 70 anggota dengan kompetensi di berbagai bidang perpajakan. Potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui kolaborasi dengan dunia usaha agar para konsultan pajak semakin dekat dengan kebutuhan wajib pajak.

Ia menilai, sektor properti merupakan salah satu sektor yang terus berkembang dan menghadapi berbagai ketentuan perpajakan yang dinamis. Karena itu, keberadaan konsultan pajak menjadi penting untuk membantu pelaku usaha memahami perubahan regulasi sekaligus menerapkan kewajiban perpajakan secara tepat.

“Yang ingin kami bangun bukan sekadar hubungan kelembagaan, tetapi kemitraan yang berkelanjutan. IKPI ingin hadir sebagai mitra yang dapat memberikan solusi perpajakan sekaligus mendukung terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak,” kata Ezra. (bl)

IKPI Makassar Jajaki Kemitraan Strategis dengan REI Sulsel, Siapkan Edukasi Pajak bagi 300 Pengembang

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menjajaki kemitraan strategis dengan Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan melalui rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang difokuskan pada penguatan edukasi perpajakan bagi pelaku usaha properti.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, dengan anggota Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) REI Sulawesi Selatan, Kiplongang Akemah, di Restoran Plataran, kawasan Kota Mandiri Summarecon Mutiara Makassar, Minggu (12/7/2026).

Ezra mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah awal untuk membangun sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi pengembang properti di Sulawesi Selatan. Menurutnya, kebutuhan akan edukasi perpajakan di sektor properti terus meningkat seiring berkembangnya regulasi dan penguatan pengawasan oleh otoritas pajak.

“Kami menawarkan kerja sama melalui penandatanganan MoU antara IKPI Cabang Makassar dan REI Sulawesi Selatan. Alhamdulillah, usulan tersebut disambut baik karena anggota REI membutuhkan edukasi dan pembaruan informasi mengenai ketentuan perpajakan,” ujar Ezra.

Ia menjelaskan, REI Sulawesi Selatan memiliki lebih dari 300 anggota yang bergerak di sektor properti. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang untuk menghadirkan program edukasi yang mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan perpajakan, termasuk perubahan regulasi yang terus berkembang.

Menurut Ezra, bentuk kerja sama yang tengah disiapkan tidak hanya sebatas penandatanganan nota kesepahaman, tetapi juga diwujudkan melalui seminar, sosialisasi, pelatihan, dan forum diskusi mengenai isu-isu perpajakan yang dihadapi sektor real estate.

“Harapannya, anggota REI memiliki akses terhadap pendampingan dan informasi perpajakan yang tepat sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” katanya.

Ezra menambahkan, dalam waktu dekat IKPI Cabang Makassar akan menggelar pertemuan lanjutan dengan jajaran pengurus inti REI Sulawesi Selatan untuk membahas bentuk kerja sama serta menyusun agenda kegiatan yang akan dilaksanakan bersama.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memberikan dukungan terhadap rencana kolaborasi tersebut dan siap hadir di Makassar apabila penandatanganan nota kesepahaman antara IKPI Cabang Makassar dan REI Sulawesi Selatan dilaksanakan.

Melalui kemitraan ini, Ezar berharap IKPI Cabang Makassar dapat memperluas kontribusi organisasi dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan pelaku usaha properti sekaligus membangun sinergi yang saling menguntungkan antara konsultan pajak dan dunia usaha. (bl)

Hari Ini Pendaftaran Ulang USKP Periode II 2026 Dibuka, Peserta Diminta Segera Registrasi

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang resmi dibuka hari ini, Senin (13/7/2026), mulai pukul 08.00 WIB. Pendaftaran berlangsung hingga Jumat (17/7/2026) pukul 17.00 WIB, dengan sistem yang dapat diakses selama 24 jam sepanjang masa pendaftaran.

Panitia mengimbau seluruh peserta mengulang untuk segera melakukan registrasi sejak hari pertama guna menghindari kendala teknis sekaligus memperoleh lokasi ujian sesuai pilihan sebelum kuotanya terpenuhi.

Dalam proses pendaftaran, peserta diminta memastikan jaringan internet yang digunakan stabil. Pada menu Informasi Personal, peserta dapat memanfaatkan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” untuk mempercepat pengisian data diri, kemudian melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan informasi.

Peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen terbaru berupa pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih serta surat pernyataan terbaru sesuai format yang telah disediakan panitia.

Selain melengkapi dokumen, peserta diminta segera memilih lokasi ujian yang kuotanya masih tersedia. Mengingat kapasitas setiap lokasi terbatas, panitia menyarankan peserta tidak menunda proses registrasi hingga mendekati batas akhir pendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta juga diimbau membaca panduan penggunaan aplikasi agar seluruh tahapan dapat dilakukan dengan benar dan meminimalkan kesalahan dalam pengisian data. (bl)

Informasi penting peserta:

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, Dua Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 32,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa berinisial DPO dan ADA dalam perkara tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 16,7 miliar.

Keduanya dinyatakan terbukti menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar melalui PT SJM.

Pelanggaran tersebut dilakukan di wilayah kerja KPP Pratama Banyuwangi untuk masa pajak Januari hingga Agustus 2023.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp 16,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa DPO dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 bulan 15 hari serta denda sebesar Rp 8,1 miliar.

Sementara itu, terdakwa ADA divonis pidana penjara selama 3 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 24,3 miliar.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 534 hari untuk DPO dan 730 hari untuk ADA.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur III, Rachmad Auladi, mengatakan putusan tersebut menjadi bukti komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Vonis pidana penjara dan denda miliaran rupiah ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrence effect). Tindakan tegas ini merupakan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Rachmad dalam keterangannya, dikutip Minggu (12/7).

DJP menegaskan akan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat juga diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur sebagai bentuk kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan nasional. (ds)

en_US