APINDO: Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Penguatan Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa strategi memperluas basis pajak tidak dapat dilepaskan dari upaya memperkuat dunia usaha. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang tumbuh dan menciptakan lapangan kerja formal, semakin besar pula potensi bertambahnya basis wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperluas basis perpajakan karena sebagian besar pelaku ekonomi belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

“Sekitar 60 persen tenaga kerja kita masih berada di sektor informal. Karena itu, perluasan basis pajak sangat bergantung pada kemampuan dunia usaha menciptakan lebih banyak pekerjaan formal,” ujarnya.

Shinta juga menyoroti tingginya angka pengangguran, khususnya di kalangan usia muda. Menurutnya, terbatasnya penciptaan lapangan kerja menyebabkan potensi munculnya wajib pajak baru dari kelompok usia produktif belum berkembang secara optimal.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sektor manufaktur perlu terus diperkuat karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sekaligus menyerap tenaga kerja formal dalam jumlah besar. Pelemahan sektor tersebut, kata dia, dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan basis pajak.

“Kalau industri tumbuh, investasi meningkat, dan lapangan kerja formal bertambah, maka basis perpajakan juga akan ikut melebar secara alami. Jadi, penguatan dunia usaha harus menjadi bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara,” katanya.

Shinta menambahkan, upaya memperluas basis pajak sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perpajakan, tetapi juga dibarengi kebijakan yang mendorong iklim investasi, meningkatkan daya saing industri, dan mempercepat pertumbuhan sektor formal. Dengan demikian, perluasan basis pajak dapat berlangsung secara berkelanjutan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. (bl)

en_US