Transaksi Lelang Kini Terpantau, DJP Akses Data Pemenang hingga Nilai Aset

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 terus memperluas jangkauan data perpajakan. Salah satu sumber data baru yang kini dimanfaatkan adalah data transaksi lelang, termasuk informasi pemenang lelang dan nilai aset yang diperjualbelikan.

Kebijakan ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang selama ini relatif tersebar dan tidak selalu terhubung langsung dengan sistem perpajakan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk pihak yang wajib menyampaikan data. Salah satunya adalah data pemenang lelang melalui sistem e-auction.

Data yang disampaikan tidak sederhana. Informasi yang diberikan mencakup nama pemenang lelang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, hingga nilai lelang dan tanggal pelaksanaan.

Selain itu, data juga mencakup informasi mengenai objek lelang, pihak yang mengajukan lelang, serta penyelenggara lelang. Dengan demikian, DJP memiliki gambaran lengkap atas transaksi yang terjadi.

Masuknya data ini memberikan kemampuan baru bagi DJP untuk menelusuri pergerakan aset, terutama yang berpindah tangan melalui mekanisme lelang.

Hal ini menjadi penting karena transaksi lelang sering kali melibatkan aset bernilai tinggi, seperti properti, kendaraan, hingga barang sitaan atau jaminan.

Dengan akses terhadap data ini, DJP dapat menguji kewajaran nilai transaksi sekaligus mengaitkannya dengan kewajiban perpajakan pihak-pihak yang terlibat.

Kebijakan ini juga memungkinkan DJP untuk mengidentifikasi potensi pajak dari aktivitas lelang yang sebelumnya mungkin tidak terpantau secara optimal.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala sebagaimana diatur dalam lampiran PMK, sehingga memungkinkan integrasi data lintas instansi berjalan lebih efektif.

Selain itu, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta data tambahan apabila informasi yang diterima belum memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.

Bagi wajib pajak, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa transaksi lelang kini tidak lagi berada di luar radar pengawasan pajak.

Ke depan, integrasi data ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi aset sekaligus memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor yang selama ini kurang terpantau. (bl)

PMK 111/2025 Berpotensi Tekan Sengketa Pajak, Pengawasan Dimulai dari Klarifikasi Data

IKPI, Jakarta: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dinilai berpotensi menekan jumlah sengketa pajak di Indonesia. Hal ini seiring dengan perubahan pendekatan pengawasan yang kini dimulai dari klarifikasi data, bukan langsung pemeriksaan.

Melalui kebijakan yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pengawasan ditempatkan sebagai tahap pembinaan administratif sebelum masuk ke proses penegakan hukum.

Dalam PMK 111/2025, tahapan awal pengawasan dimulai dari penelitian data dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Mekanisme ini memberi ruang bagi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi sebelum muncul koreksi yang berpotensi disengketakan.

Pendekatan ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang sering kali langsung mengarah pada pemeriksaan ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian. Kini, DJP memberikan kesempatan lebih awal untuk menyamakan persepsi atas data.

Jika klarifikasi dilakukan dengan baik, potensi perbedaan interpretasi dapat diselesaikan pada tahap awal. Hal ini dinilai dapat mengurangi eskalasi kasus ke tahap keberatan, banding, hingga sengketa di pengadilan pajak.

Selain itu, penguatan fungsi pembahasan dan kunjungan lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 juga memungkinkan DJP dan wajib pajak melihat kondisi usaha secara lebih komprehensif, sehingga meminimalkan kesalahpahaman berbasis dokumen semata.

Di sisi lain, pendekatan berbasis data dan risiko membuat pengawasan lebih terarah. DJP dapat fokus pada area yang benar-benar memiliki potensi ketidakpatuhan, sehingga proses klarifikasi menjadi lebih relevan dan tidak bersifat umum.

Namun demikian, efektivitas dalam menekan sengketa tetap bergantung pada kualitas komunikasi antara wajib pajak dan DJP. Klarifikasi yang tidak ditanggapi atau tidak disusun dengan baik justru dapat mempercepat eskalasi ke tahap pemeriksaan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini membuka peran baru dalam mengelola potensi sengketa sejak dini. Pendampingan tidak lagi hanya pada tahap keberatan atau banding, tetapi dimulai sejak tahap klarifikasi awal.

Dengan pendekatan bertahap yang diatur dalam PMK 111/2025, pemerintah berupaya menciptakan sistem pengawasan yang tidak hanya tegas, tetapi juga preventif. Jika berjalan efektif, model ini dapat menekan beban sengketa pajak sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. (bl)

Deadline 30 April! Begini Cara Lapor Tahunan Konsultan Pajak 2026

IKPI, Jakarta:  Pemerintah menegaskan batas waktu pelaporan tahunan bagi konsultan pajak untuk periode Tahun Takwim 2025 jatuh pada 30 April 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 yang juga mengatur tata cara penyampaian laporan secara daring.

Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 25 PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Konsultan pajak yang telah memperoleh izin praktik sebelum tahun 2026 diwajibkan menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui sistem yang telah ditentukan, yang dapat diakses melalui: https://klpkemenkeu.kemenkeu.go.id

Konsultan pajak wajib mengisi laporan sesuai format yang telah ditetapkan dengan mencantumkan jumlah serta keterangan wajib pajak yang telah diberikan jasa konsultasi sepanjang Tahun Takwim 2025.

Selain itu, konsultan pajak juga diwajibkan mengunggah dokumen pendukung, antara lain daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), kartu tanda anggota asosiasi yang masih berlaku, serta surat keterangan bekerja bagi yang berafiliasi dengan kantor atau perusahaan.

Untuk kelengkapan data klien, format isian yang digunakan dalam laporan tahunan dapat diunduh melalui: https://klpkemenkeu.kemenkeu.go.id

Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, laporan harus disampaikan melalui sistem sebelum batas waktu yang ditentukan. Penyampaian laporan di luar mekanisme tersebut tidak akan diterima.

“Penyampaian laporan tahunan hanya dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan,” demikian ditegaskan dalam edaran tersebut.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan hingga melewati batas waktu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada tahun 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk periode ini.

Dengan sistem pelaporan yang kini sepenuhnya berbasis digital, pemerintah berharap proses pengawasan profesi konsultan pajak menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel, seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu 30 April 2026. (bl)

DJP Ajak Konsultan Pajak Aktif Sampaikan Kendala Coretax Jelang Batas Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Pusat: Penyuluh pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, mendorong para konsultan pajak untuk lebih aktif menyampaikan pertanyaan dan kendala terkait penggunaan Coretax, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam seminar Pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, baru-baru ini, Dian menegaskan pentingnya mengumpulkan masukan dari lapangan.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami sangat memahami bahwa masih banyak hal yang mungkin belum terjawab dengan sempurna. Justru kami membutuhkan masukan dari Bapak dan Ibu semua terkait kendala di lapangan,” ujar Dian.

Ia juga mengingatkan bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan tinggal sekitar 17 hari menuju batas akhir 30 April. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh permasalahan yang dihadapi wajib pajak maupun konsultan harus segera diidentifikasi dan dicari solusinya.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dian menilai bahwa sebagian besar kendala bukan semata-mata masalah teknis, melainkan “ganjalan” dalam memahami perubahan sistem dan kebijakan baru. Ia memastikan bahwa berbagai isu yang muncul, termasuk terkait EBITDA dan DERS, pada prinsipnya sudah memiliki kejelasan.

Lebih lanjut, Dian menyoroti perubahan pendekatan dalam penggunaan aplikasi Coretax, khususnya terkait perhitungan PPh Pasal 25. Ia mengajak para konsultan untuk mengubah pola pikir lama yang sebelumnya masih memungkinkan adanya celah penyesuaian.

“Sekarang kita sudah berpindah ke sistem Coretax. Kalau dulu mungkin masih bisa ‘diakal-akalin’, sekarang tidak bisa lagi. Sistemnya sudah berubah, dan kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu PMK 81 dan turunannya,” tegasnya.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga menanggapi berbagai masukan peserta, termasuk terkait kompleksitas input data seperti biaya promosi dan kebutuhan simplifikasi dalam sistem. Menurut Dian, masukan-masukan tersebut sangat penting dan akan diteruskan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan sistem ke depan.

Dian membuka ruang komunikasi lanjutan di luar forum resmi. Ia mempersilakan peserta untuk mengirimkan pertanyaan maupun usulan melalui WhatsApp agar dapat ditindaklanjuti bersama.

“Kami sangat terbuka. Diskusi ini tidak berhenti di sini. Silakan sampaikan kendala atau ide perbaikan, karena ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.

Di sisi lain, Dian juga mengajak para konsultan untuk melihat sisi positif dari implementasi Coretax. Ia mengungkapkan bahwa di tengah berbagai keluhan, justru banyak konsultan yang mengalami peningkatan jumlah klien.

“Mari kita syukuri hikmahnya. Memang tidak mudah, tetapi di fase ini wajib pajak sangat membutuhkan bantuan kita. Ini menjadi peluang sekaligus tanggung jawab kita dalam mendampingi mereka,” ujarnya.

Dian mengajak seluruh peserta untuk tetap menjaga semangat kolaborasi dan berperan aktif dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Daripada terus mengeluh, mari kita bangun bersama dan benahi sistem ini agar ke depan lebih baik. Terima kasih atas semangat Bapak dan Ibu semua,” tutupnya. (bl)

IKPI Palembang Bimbing Wajib Pajak Isi SPT Tahunan Coretax, Susanti: Perkuat Literasi Perpajakan

IKPi, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Duta Syariah Palembang, Rabu (15/4/2026) ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi perpajakan di lingkungan institusi pendidikan.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis dengan Lembaga Edukasi Nusantara. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menjangkau kelompok administrasi sekolah yang memiliki peran vital dalam pengelolaan kewajiban perpajakan institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa para pengelola administrasi, khususnya di sekolah-sekolah negeri, memiliki pemahaman yang baik terkait pengisian SPT Tahunan berbasis Coretax,” ujarnya.

Bimtek ini menghadirkan sejumlah yang merupakan anggota IKPi Palembang, antara lain Shinta, Desi Aprileni Sari, Hastio, serta Arohim. Para pemateri membahas secara komprehensif teknis pelaporan SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, dengan pendekatan praktis yang mudah dipahami peserta.

Peserta kegiatan didominasi oleh tenaga administrasi dari SMA dan SMK Negeri di wilayah Sumatera Selatan. Sekitar 80 persen peserta berasal dari lingkungan sekolah negeri, yang selama ini berperan langsung dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pajak institusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Susanti menekankan bahwa pemilihan peserta dari sektor pendidikan bukan tanpa alasan. Ia menilai bahwa sekolah sebagai institusi publik perlu memiliki standar kepatuhan pajak yang baik, sekaligus menjadi contoh dalam tata kelola administrasi yang transparan dan akuntabel.

“Sekolah bukan hanya tempat pendidikan formal, tetapi juga institusi yang harus taat administrasi, termasuk dalam hal perpajakan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM di bidang ini sangat penting,” katanya.

Dalam sesi pelatihan, peserta tidak hanya mendapatkan materi teori, tetapi juga praktik langsung pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pelaporan serta meningkatkan efisiensi proses administrasi pajak di masing-masing institusi.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya IKPI untuk mendukung transformasi digital perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah. Dengan sistem Coretax, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan mudah diakses oleh Wajib Pajak.

Melalui bimtek ini, IKPI Cabang Palembang berharap para peserta dapat menjadi agen literasi pajak di lingkungan kerjanya masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak, khususnya di sektor pendidikan, dapat terus meningkat seiring dengan pemahaman yang semakin baik terhadap sistem dan regulasi yang berlaku. (bl)

UU Konsultan Pajak Fondasi Kelembagaan Dalam Sistem Pajak Modern

Perdebatan mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UUKP) kembali mengemuka dalam diskursus hukum pajak nasional. Pandangan yang menilai bahwa UUKP belum diperlukan, dengan alasan persoalan utama terletak pada aspek perilaku, profesionalisme, dan kompleksitas norma pajak, tampak menyederhanakan persoalan yang sejatinya jauh lebih struktural. Dalam perspektif yang lebih komprehensif, filosofis, yuridis, dan sosiologis, justru terlihat bahwa UUKP merupakan kebutuhan sistemik yang tidak terelakkan.

Pertama, dari perspektif filosofis hukum, hukum tidak hanya mengatur perilaku, tetapi juga menciptakan kepastian, keadilan, dan keteraturan sosial. Profesi konsultan pajak memiliki fungsi strategis dalam menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak. Dalam kerangka ini, pengaturan profesi tidak cukup hanya bersandar pada regulasi administratif, melainkan memerlukan legitimasi dalam bentuk undang-undang.

Tanpa itu, eksistensi profesi ini akan terus berada dalam wilayah abu-abu, padahal ia menjalankan fungsi yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban konstitusional warga negara. Lebih jauh, keberagaman latar belakang pendidikan konsultan pajak justru menjadi alasan kuat perlunya pengaturan yang lebih rigid dan ketat.

Berbeda dengan profesi seperti advokat atau akuntan publik yang mensyaratkan disiplin ilmu tertentu, profesi konsultan pajak dapat diakses oleh berbagai latar belakang pendidikan. Padahal, praktik perpajakan tidak dapat dilepaskan dari kemampuan akuntansi untuk membuktikan bahwa kewajibanperpajakan telah dijalankan dengan benar. Tanpa standar pendidikan dan kompetensi yang terstruktur melalui undang-undang, kualitas layanan akan sangat variatif dan berpotensi menimbulkan ketidak pastian hukum.

Kedua, dalam perspektif teori hukum, khususnya teorisistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas hukum ditentukan oleh struktur, substansi, dan kultur. Argumen yang hanya menekankan aspek perilaku (kultur) mengabaikan pentingnya struktur hukum. UUKP akan memberikan kerangka kelembagaan yang jelas bagi pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin profesi.

Tanpa dasar undang-undang, organisasi profesi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menindak pelanggaran secara efektif. Selain itu, dalam teori kewenangan (authority theory), legitimasi suatu profesi publik harus bersumber dari norma hukum yang hierarkis.

Konsultan pajak menjalankan fungsi quasi-legal memberikan opini hukum, mendampingi sengketa, dan menafsirkan norma perpajakan. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab profesi tersebut.

Ketiga, secara sosiologis, hubungan antara konsultan pajak dan fiskus tidak dapat dipahami secara sempit sebagai relasi yang “berhadap-hadapan”. Analogi yang lebih tepat adalah seperti rel kereta api: tampak sejajar dan terpisah, namun sesungguhnya berjalan beriringan dan saling menopang agar sistem (kereta) tetap stabil dan tidakanjlok”.

Konsultan pajak membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan benar, sementara fiskus memastikan penerapan norma berjalan sesuai hukum. Tanpa keseimbangan keduanya, sistem perpajakan berpotensi kehilangan arah.

Dalam praktiknya, posisi konsultan pajak seringkali tidak setara dengan otoritas pajak karena lemahnya dasar hukum profesi. Hal ini dapat berdampak pada perlindungan wajib pajak yang tidak optimal. Dengan adanya UUKP, hubungan ini dapat ditempatkan dalam kerangka yang lebih proporsional dan profesional.

Keempat, kompleksitas hukum pajak justru memperkuat urgensi UUKP.

Norma perpajakan seringkali bersifat kabur (vague) dan ambigu, sehingga membuka ruang interpretasi yang luas. Dalam teori interpretasi hukum, kondisi ini menuntut adanya aktor profesional yang memiliki kompetensi dan legitimasi kuat untuk menafsirkan norma secara tepat. Konsultan pajak berperan sebagai interpreter hukum yang menjembatani teks undang-undang dengan praktik.

Penting untuk ditegaskan bahwa argumentasi yang menyatakan solusi utama adalah denganmemperbaiki atau mengubah undang-undang pajakmerupakan pendekatan yang kurang tepat dan dangkal. Pajak pada hakikatnya merupakan bidang yang melibatkan berbagai disiplin ilmuhukum, akuntansi, ekonomi, bahkan kebijakan publiksehingga kompleksitas dan potensi ambiguitas tidak akan pernah dapat dihilangkan sepenuhnya. Bahkan dengan perbaikan regulasi sekalipun, karakter multitafsir dalam norma perpajakan akan tetap ada.

Dalam konteks inilah keberadaan profesional yang mumpuni menjadi sangat penting. Konsultan pajak berfungsi untuk menerjemahkan norma yang kompleks dan teknis menjadi sesuatu yang aplikatif bagi wajib pajak. Tanpa dukungan profesi yang terstandarisasi dan diatur secara kuat, kompleksitas tersebut justru akan semakin membebani wajib pajak dan meningkatkan risiko kesalahan maupun sengketa.

Kelima, keterbatasan pengaturan pada level PMK juga menjadi persoalan serius. Regulasi setingkat Regulations Menteri Keuangan tidak memiliki daya jangkau yang cukup untuk mengendalikan praktik “pseudo konsultan pajak”, yaitu individu yang memberikan jasa konsultasi tanpa kompetensi memadai. Fenomena ini berbahaya karena dapat menyesatkan wajib pajak dan merugikan negara.

Profesi konsultan pajak yang sesungguhnya menuntut:

pendidikan yang berkelanjutan (continuous professional education),
pengalaman praktis yang memadai dan memiliki jam terbang cukup,
serta penguasaan lintas disiplin, khususnya hukum dan akuntansi.

Dengan demikian, profesi ini tidak dapat direduksi hanya dengan sertifikat kursus atau pelatihan singkat yang hanya berlangsung beberapa hari. Diperlukan sistem sertifikasi, lisensi, dan pengawasan yang kuat berbasis undang-undang.

Keenam, bukti empiris internasional memperkuat urgensi UUKP. Negara-negara seperti Jepang, Jerman, dan Korea Selatan telah lebih dahulu memiliki pengaturan khusus mengenai profesi konsultan pajak melalui undang-undang. Pengalaman mereka menunjukkan bahwa keberadaan profesi yang terstandarisasi, diawasi secara ketat, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak dan perbaikan tax ratio. Hal ini tidak semata-mata disebabkan oleh faktor regulasi pajak, tetapi juga oleh kualitas intermediary profesional yang menjembatani wajib pajak dengan otoritas.

Lebih spesifik, di Jepang, konsultan pajak (zeirishi) memainkan peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini tidak terlepas dari keterbatasan jumlah fiskus yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak.

Dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar, pengawasan secara langsung oleh otoritas menjadi tidak efektif apabila tidak didukung oleh profesi perantara yang kompeten dan terstandarisasi. Dalam konteks ini, konsultan pajak berfungsi sebagaiperpanjangan tangansistem perpajakan untuk memastikan kepatuhan berjalan denganbaik.

Kondisi ini relevan dengan Indonesia, yang memiliki jumlah wajib pajak sangat besar yakni mencapai puluhan juta, yang tidak mungkin diawasi secara optimal hanya oleh fiskus. Oleh karena itu, keberadaan konsultan pajak yang profesional bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan strategis. Fungsi ini tidak dapat dijalankan oleh sembarang orang, melainkan hanya oleh profesi yang memiliki kompetensi, integritas, dan legitimasi hukum yang kuat.

Ketujuh, dalam perspektif hukum ekonomi (law and economics), keberadaan profesi yang terstandarisasi akan meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Konsultan pajak yang profesional membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajibannya dengan benar, sehingga mengurangi sengketa dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kedelapan, hakekat pembentukan UUKP adalah perlindungan kepentingan publik. Undang-undang ini bukan semata untuk melindungi profesi konsultan pajak, melainkan untuk memastikan bahwa:

Wajib Pajak memperoleh layanan yang kompeten, akuntabel, dan dapat dipercaya;
Negara memperoleh jaminan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan tidak disalahgunakan.

Dengan kata lain, UUKP menempatkan konsultan pajak sebagai bagian dari sistem yang menjaga agar hubungan antara Wajib Pajak dan negara tetap berjalan “di rel yang tepat”, sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Penutup

Dengan mempertimbangkan aspek filosofis, teoritis, sosiologis, serta bukti empiris internasional, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak merupakan langkah strategis yang tidak dapat dihindari. UUKP bukan sekadar regulasi tambahan, melainkan fondasi kelembagaan untuk memastikan bahwa profesi konsultan pajak berjalan secara profesional, akuntabel, dan berkontribusi optimal dalam sistem perpajakan nasional.

Tanpa UUKP, kita berisiko mempertahankan sistem yang tidak terstandarisasi, rentan disalahgunakan, dan tidak mampu menjawab tantangan perpajakan modern.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta
Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

BI: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat Menjadi US$ 437,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Februari 2026 tercatat tetap terjaga meskipun mengalami peningkatan. Total ULN Indonesia pada periode tersebut mencapai US$ 437,9 miliar, naik dibandingkan posisi pada Januari 2026 yang sebesar US$ 434,9 miliar.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Anton Pitono, mengatakan secara tahunan ULN Indonesia pada Februari 2026 tumbuh sebesar 2,5% year on year/yoy, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 1,7% yoy.

“Peningkatan posisi ULN tersebut terutama didorong oleh ULN sektor publik khususnya bank sentral seiring dengan aliran masuk modal asing ke instrumen moneter, yakni Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI),” ujar Anton dalam keterangannya, Rabu (15/4).

Sementara itu, posisi ULN swasta pada periode yang sama justru mengalami penurunan. Dari sisi sektor publik, ULN pemerintah pada Februari 2026 tercatat sebesar US$ 215,9 miliar atau secara tahunan tumbuh 5,5% yoy, sedikit lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Januari 2026 yang mencapai 5,6% (yoy).

“Perkembangan posisi ULN pemerintah tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan posisi surat utang,” katanya.

Berdasarkan sektor ekonomi, penggunaan ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, jasa pendidikan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan.

Struktur ULN pemerintah juga didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98% dari total ULN pemerintah.

Sementara peningkatan ULN Bank Indonesia didorong oleh kenaikan kepemilikan non-residen terhadap instrumen moneter yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sejalan dengan operasi moneter pro-market dan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak meningkatnya ketidakpastian global.

Di sisi lain, ULN swasta pada Februari 2026 tercatat sebesar US$ 193,7 miliar atau secara tahunan turun 0,7% yoy. Penurunan ini dipengaruhi oleh kontraksi pada kelompok peminjam lembaga keuangan yang turun 2,8% yoy serta perusahaan bukan lembaga keuangan yang menurun 0,2% yoy.

Berdasarkan sektor ekonomi, ULN swasta terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, pengadaan listrik dan gas, serta pertambangan dan penggalian dengan pangsa mencapai 80,3% terhadap total ULN swasta.

Struktur ULN swasta juga didominasi utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 76,0%.

Secara keseluruhan, struktur ULN Indonesia dinilai tetap sehat. Hal ini tercermin dari rasio ULN terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tercatat sebesar 29,8%, serta dominasi ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 84,9% dari total ULN.

Menurut Anton, Bank Indonesia bersama pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam memantau perkembangan ULN guna menjaga struktur utang tetap sehat.

Peran ULN juga akan terus dioptimalkan untuk menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dengan tetap meminimalkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (ds)

BP BUMN dan DJP Bahas Integrasi Pembayaran Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengadakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bersama jajaran direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk membahas pengembangan sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri.

Pertemuan tersebut menitikberatkan pada penguatan integrasi sistem pembayaran pajak atas transaksi digital luar negeri guna mendukung proses transaksi yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan publik yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui keterhubungan antar sistem yang semakin baik, proses transaksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, real-time, serta mudah diakses oleh masyarakat. Integrasi ini juga ditujukan untuk meningkatkan keandalan sistem sekaligus meminimalkan potensi hambatan dalam proses administrasi.

Dony menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pembayaran pajak digital luar negeri yang terintegrasi dan berkelanjutan.

“Integrasi sistem pembayaran pajak digital luar negeri merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penerimaan negara, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan real-time,” ujar Dony dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4).

BP BUMN juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penugasan pemerintah kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara dalam pengembangan ekosistem keuangan digital nasional.

Upaya ini diharapkan menjadi fondasi peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempermudah masyarakat berkontribusi terhadap penerimaan negara yang bersumber dari transaksi digital luar negeri.

Langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur sistem pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara.

Dengan sinergi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku industri, pengembangan sistem pembayaran ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola layanan penerimaan negara serta menghadirkan layanan yang lebih efisien dan andal. (ds).

Di Balik Lonjakan Restitusi Pajak, Audit 2020-2025 Disiapkan

IKPI, Jakarta: Lonjakan nilai restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir mulai menjadi perhatian pemerintah. Di tengah tren peningkatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap restitusi pada periode 2020-2025 bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyampaikan rencana untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak pada periode tersebut.

Pemeriksaan bersama BPKP dimaksudkan untuk melihat lebih jauh dinamika restitusi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan sesuai ketentuan.

“Kita pelajaran restitusi itu, kalau yang main-main nanti kita kurangin lah. Kita auditkan. Kita masukin penjara, baik eksternal maupun internal,” kata Purbaya belum lama ini, dikutip Rabu (15/4).

Data menunjukkan nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun memang cenderung meningkat.

Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan signifikan terjadi pada 2022 ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021.

Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%.
Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.

Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024.

Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak, terlihat bahwa kenaikan restitusi dalam beberapa periode bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penerimaan negara.

Pada 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.072,11 triliun, sehingga restitusi Rp 171,99 triliun setara sekitar 16%dari total penerimaan.

Pada 2021, penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 1.278,65 triliun, sementara restitusi Rp 196,1 triliun atau sekitar 15,3% dari total penerimaan.

Lonjakan terjadi pada 2022 ketika penerimaan pajak mencapai Rp 1.716,76 triliun, sedangkan restitusi Rp 280,41 triliun sehingga porsinya sekitar 16,3%.

Pada 2023, penerimaan pajak naik menjadi Rp 1.867,86 triliun, sementara restitusi turun menjadi Rp 233,67 triliun. Dengan demikian rasio restitusi terhadap penerimaan menurun menjadi sekitar 12,5%.

Pada 2024, penerimaan pajak mencapai Rp1.931,61 triliun, sedangkan restitusi Rp265,67 triliun atau sekitar 13,7% dari total penerimaan.

Namun pada 2025, tren berubah cukup tajam. Penerimaan pajak justru sedikit menurun menjadi Rp 1.917,60 triliun, sementara restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun.

Akibatnya, rasio restitusi terhadap penerimaan meningkat signifikan menjadi sekitar 18,8%, tertinggi dalam enam tahun terakhir.

Lonjakan ini menjadi semakin kontras karena terjadi di tengah stagnasi penerimaan pajak. Ketika penerimaan pada 2025 justru turun tipis sekitar 0,7% dibandingkan 2024, nilai restitusi malah meningkat hampir 36%.

Perbedaan tren tersebut membuat dinamika restitusi kembali menjadi sorotan.

Oleh karena itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan audit terhadap restitusi pajak.

Saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap awal berupa penelaahan dan pengumpulan informasi.

Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, mengatakan lembaganya tengah mempelajari data awal sebelum audit dilakukan lebih lanjut.

“Betul BPKP diminta oleh Kementerian Keuangan untuk melakukan audit restitusi pajak. Saat ini BPKP masih dalam tahap penelaahan informasi awal,” kata Gunawan, dikutip Rabu (15/4). (ds)

Berlaku Mei 2026, Ini Alasan DJP Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan proses harmonisasi merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan aturan yang diterbitkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

“Saat ini pemerintah sedang melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak,” ujar Inge melalui pesan singkat, Rabu (15/4).

Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan.

Ia menambahkan, pembahasan aturan tersebut masih berlangsung sehingga substansi pengaturannya belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik.

“Perlu kami sampaikan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Menurut Inge, DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi resmi agar implementasinya dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum telah menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah permohonan restitusi pendahuluan dapat dikabulkan atau tidak.

Apabila syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan juga dapat ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi tertentu, seperti Wajib Pajak yang sedang menjalani pemeriksaan pajak atau terlibat dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima, sementara restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan. (ds)

en_US