Sebanyak 846 Peserta Lulus USKP, 975 Mengulang 

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2025 untuk Tingkat A dan Tingkat B (khusus peserta mengulang) pada 13 Juni 2025. Sebanyak 846 peserta dinyatakan lulus, terdiri atas 718 peserta dari Tingkat A dan 128 peserta dari Tingkat B.

Pengumuman resmi dengan nomor PENG-7/KP3SKP/VI/2025 menyebutkan bahwa ujian dilaksanakan pada 26 hingga 28 Mei 2025 dan diikuti oleh ratusan peserta yang sebelumnya belum berhasil dalam ujian sertifikasi. Selain peserta yang lulus, tercatat pula sejumlah besar peserta yang harus mengulang: 588 peserta untuk Tingkat A dan 387 peserta untuk Tingkat B. Adapun peserta yang tidak lulus tercatat sebanyak 56 orang untuk Tingkat A dan 44 orang untuk Tingkat B.

KP3SKP juga menjatuhkan sanksi kepada peserta yang tidak hadir dalam seluruh mata ujian tanpa keterangan atau bukti pendukung yang sah, berupa larangan mengikuti ujian selama tiga periode berturut-turut.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan diterbitkan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta yang harus mengulang diberikan kesempatan mengikuti ujian kembali, sedangkan peserta yang tidak lulus dapat mendaftar kembali sebagai peserta baru pada periode ujian berikutnya.

KP3SKP menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pengumuman ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (bl)

IKPI Tangsel Bangun Sinergi dan Semangat Baru Lewat Kegiatan Kebersamaan di Labuan Bajo

IKPI, Labuan Bajo: Dalam upaya memperkuat ikatan antaranggota serta menyegarkan kembali semangat setelah melewati masa padat pelaporan pajak tahunan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan kegiatan kebersamaan dan penyegaran (refreshing) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 8 hingga 12 Juni 2025, dan diikuti oleh 13 anggota aktif.

Dipilihnya Labuan Bajo sebagai lokasi kegiatan bukan semata-mata karena pesona alamnya, tetapi juga sebagai simbol semangat baru, ketenangan batin, dan ruang terbuka yang memberi inspirasi bagi para profesional perpajakan yang selama ini bergelut dengan kesibukan tinggi, terutama pada periode pelaporan SPT Tahunan. Di tengah tantangan profesi, kegiatan ini menjadi ruang jeda yang dimanfaatkan untuk membangun kembali energi kolektif, menjalin keakraban, serta mempererat sinergi antaranggota dan pengurus.

Ketua IKPI Tangerang Selatan, Rully Erlangga menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dimensi strategis dalam menjaga kohesi organisasi.

“Kami ingin memastikan bahwa semangat kerja tim dibangun di atas pondasi yang kuat: rasa saling percaya dan kebersamaan. Labuan Bajo bukan sekadar destinasi, tapi simbol dari semangat baru yang kami bawa pulang,” ujarnya.

Beradaptasi di Gerbang Flores

Rombongan IKPI Tangsel tiba di Labuan Bajo pada 8 Juni 2025 dan menghabiskan hari pertama untuk beristirahat, orientasi kegiatan, serta menikmati suasana kota pelabuhan yang menjadi gerbang utama ke keajaiban-keajaiban alam Nusa Tenggara Timur. Hari ini dimanfaatkan untuk membangun suasana santai sekaligus menyamakan persepsi tentang rangkaian kegiatan yang akan dijalani.

Snorkeling, Pulau Pasir, dan Lautan Kristal

Memasuki hari kedua, peserta memulai petualangan bahari dengan menyusuri Laut Flores menuju Pulau Sebayur. Pulau ini dikenal akan keindahan bawah lautnya yang luar biasa. Aktivitas snorkeling menjadi pembuka kegiatan, memberikan pengalaman menyegarkan sambil menikmati keanekaragaman terumbu karang dan ikan tropis berwarna-warni.

Perjalanan dilanjutkan ke Pulau Taka Makasar, sebuah pulau pasir unik yang hanya muncul ketika laut surut. Dengan bentuk menyerupai sabit dan air laut sebening kristal, tempat ini menjadi lokasi favorit untuk berenang dan berfoto. Suasana santai dan ceria mendominasi hari kedua, memperkuat semangat kebersamaan dalam nuansa wisata bahari.

Tiga Teluk Ikonik, Pantai Merah Muda, dan Naga Purba

Hari ketiga merupakan puncak dari seluruh rangkaian eksplorasi. Pagi hari, rombongan mendaki Pulau Padar, ikon wisata dunia yang terkenal dengan panorama tiga teluk berbentuk melengkung dengan gradasi warna laut yang menakjubkan. Dari puncak bukit, peserta menikmati pemandangan spektakuler yang memberikan kesan mendalam dan menjadi simbol refleksi atas perjalanan organisasi.

Setelah menikmati panorama Padar, perjalanan dilanjutkan ke Pink Beach, pantai berpasir merah muda yang langka dan eksotis. Aktivitas berenang dan snorkeling di perairan jernih menjadi pelengkap liburan yang penuh warna. Tak hanya relaksasi, momen ini juga memberi ruang diskusi ringan dalam suasana santai.

Petualangan dilanjutkan ke Pulau Komodo, habitat asli hewan purba langka, komodo. Dengan didampingi pemandu profesional, peserta menjelajahi jalur tracking dan menyaksikan langsung komodo dalam kehidupan alaminya. Pengalaman ini bukan hanya mendebarkan, tapi juga edukatif.

Menjelang sore, rombongan menuju Pulau Kelor, pulau kecil dengan pemandangan alam yang masih asri. Beberapa peserta mendaki bukit kecil di pulau ini untuk menikmati pemandangan matahari terbenam yang memesona. Hari ketiga ditutup dengan suasana syahdu dan penuh rasa syukur.

Trekking ke Desa Adat di Atas Awan

Memasuki hari keempat, kegiatan bergeser dari wisata bahari ke pengalaman budaya dan alam pegunungan. Peserta melakukan perjalanan darat dan trekking menuju Kampung Adat Waerebo, desa tradisional di atas pegunungan Flores yang hanya dapat diakses dengan berjalan kaki selama beberapa jam.

Setibanya di sana, rombongan disambut dengan hangat oleh warga lokal. Peserta diperkenalkan dengan budaya khas masyarakat Waerebo, termasuk rumah adat berbentuk kerucut yang dikenal sebagai Mbaru Niang. Di sini, suasana kekeluargaan terasa sangat kuat. Tidak hanya menjadi tamu, para anggota IKPI merasakan langsung kehidupan masyarakat adat yang sederhana namun penuh nilai.

Malam di Waerebo menjadi momen kontemplatif. Di dalam bangunan tradisional sambil menikmati hidangan malam hari yang disediakan oleh penduduk setempat, peserta bercengkrama dengan sesama pengunjuk desa waerebo baik dari wisatawan lokal maupun internasional dengan suasana yang akrab dan penuh kehangatan. Hari kelima, sebelum kembali ke Labuan Bajo, peserta menyempatkan diri untuk menikmati sarapan pagi yang juga telah disediakan oleh penduduk setempat, sederhana namun terasa nikmat karena suasana yang indah dikawasan desa yang dijuluki “desa di atas awan”.

Investasi Relasional

Kegiatan ini membuktikan bahwa organisasi yang kuat dibentuk tidak hanya oleh struktur, tetapi juga oleh hubungan emosional dan komunikasi yang sehat di antara para anggotanya. Rangkaian aktivitas ini menjadi sarana memperkuat relasi personal, membangun kembali semangat kolektif, dan menciptakan sinergi baru yang diharapkan dapat tercermin dalam kinerja organisasi ke depan.

Kehangatan yang dibangun selama perjalanan ini, menurut Rully, adalah bekal penting dalam menghadapi tantangan-tantangan profesional yang semakin kompleks.

“Kami percaya, hubungan yang kuat di antara anggota akan memperkuat kinerja tim. Semangat kebersamaan yang kami bangun di Labuan Bajo ini akan kami bawa ke dalam aktivitas organisasi ke depan,” ujarnya. (bl)

Mantan Dirjen Pajak: Tax Amnesty Perlu, Tapi Jangan Lupakan Reformasi Administrasi Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (2017–2019), Dr. Robert Pakpahan, memberikan menegaskan mengenai urgensi dan tantangan penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia. Hal itu diungkapkannya dalam diskusi panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Robert memulai dengan menyatakan bahwa tax amnesty pada dasarnya adalah sebuah pengampunan yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak patuh, sehingga relevansi program ini sangat bergantung pada masih adanya ketidakpatuhan yang signifikan di tengah masyarakat.

Tiga Pilar Penilaian Tax Amnesty

Dalam paparannya, Robert mengurai persoalan dari tiga aspek utama:

1. Tingkat Kepatuhan Pajak

Robert mengungkapkan bahwa tax ratio Indonesia pada akhir 2023 hanya mencapai 11,49 persen sudah termasuk pajak, cukai, dan penerimaan dari sumber daya alam. Bahkan, bila hanya melihat pajak pusat, angkanya lebih rendah lagi, yakni 10,31 persen. Dibandingkan negara lain, angka ini mengindikasikan masih rendahnya kepatuhan perpajakan.

Ia juga menyoroti studi Bank Dunia tahun 2021 yang menunjukkan adanya tax gap signifikan: potensi pajak yang tidak tertagih dari Corporate Income Tax mencapai Rp269 triliun dan dari Value Added Tax sekitar Rp418 triliun  total mendekati Rp700 triliun hanya dari dua jenis pajak.

Walau tingkat pelaporan SPT tahunan telah mencapai 86,9 persen untuk wajib pajak terdaftar yang wajib lapor, Robert menggarisbawahi bahwa angka ini belum mencerminkan kepatuhan menyeluruh, apalagi dalam aspek pembayaran dan kejujuran pelaporan.

2. Profil Ekonomi Nasional

Dalam aspek kedua, Robert menyoroti struktur ekonomi Indonesia yang didominasi oleh UMKM. Dari total PDB nasional sebesar Rp22.100 triliun (2024), sekitar 60 persen atau Rp13.000 triliun berasal dari sektor UMKM — yang sebagian besar bergerak di sektor informal dan memiliki tarif pajak rendah serta banyak pengecualian.

Ia menyebut bahwa dari sekitar 64 juta pelaku UMKM, hanya 2,2 juta yang melaporkan SPT dengan omset di bawah Rp4,8 miliar. Ini menunjukkan jurang besar antara pelaku usaha dan kepatuhan administratif, menandakan potensi besar ketidakpatuhan dari sektor ini.

“Kalau yang besar dan menengah harusnya sudah ikutan tax amnesty sebelumnya. Tapi dari profil ekonomi ini, yang kecil dan informal itu yang belum banyak tersentuh,” ujarnya.

3. Kematangan Administrasi Perpajakan

Robert juga menyinggung aspek maturity administrasi pajak. Ia menilai bahwa dengan kemajuan sistem seperti keterbukaan informasi keuangan, dibukanya kerahasiaan perbankan, dan penerapan sistem Cortex, seharusnya DJP memiliki kapasitas cukup untuk memungut pajak tanpa perlu program pengampunan lagi.

“Kalau administrasinya sudah cukup matang dari pelayanan, registrasi, hingga pengawasan seharusnya tidak perlu lagi tax amnesty. Cukup gunakan sistem yang ada untuk mengejar kepatuhan,” tegasnya.

Namun demikian, Robert tidak menutup mata atas fakta di lapangan. Ia menyebutkan bahwa secara filosofis, jika ketidakpatuhan masih tinggi dan sektor informal masih luas, maka tax amnesty bisa dijadikan sarana transisi ke kepatuhan yang lebih baik — asalkan tidak diulang terlalu sering karena akan menciptakan moral hazard.

“Tax amnesty seharusnya menjadi langkah luar biasa, bukan kebiasaan. Harus disertai penguatan sistem, bukan sekadar ‘pemutihan’ yang diulang terus,” ujarnya. (bl)

IKPI Tegaskan Tax Amnesty Harus Jadi Langkah Reformasi, Bukan Solusi Instan Pendapatan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, dan Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan, kompak menegaskan bahwa program tax amnesty bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Di sela Diskusi Panel bertajuk “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025), Vaudy memaparkan bahwa Indonesia tidak bisa terus menerus menggunakan tax amnesty sebagai solusi tambal sulam.

“Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan. Harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan, dan yang penting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek,” tegas Vaudy.

Tujuan Utama Tax Amnesty 

Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan, menekankan bahwa tax amnesty yang sudah pernah diterapkan pada era Presiden Soekarno (1964), Presiden Soeharto (1984), hingga Presiden Joko Widodo (2016), sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang yang lebih penting daripada sekadar angka penerimaan.

“Tax amnesty itu bukan cuma untuk menambah penerimaan. Itu efek jangka pendek. Yang paling penting adalah perbaikan manajemen data perpajakan,” jelas Edy.

Ia menyoroti keberhasilan tax amnesty 2016 yang mampu mengungkap harta sebesar Rp4.884 triliun. Data itu, kata Edy, membantu negara menyaring dan mendeteksi potensi perpajakan yang sebelumnya tersembunyi.

“Ada tiga alasan kenapa harta itu baru terungkap: karena belum dilaporkan, karena pelaporan sebelumnya tidak lengkap, atau karena faktor lainnya. Nah, dengan data yang termanajemen, sistem perpajakan jadi lebih akurat dan adil,” tambahnya.

Waktu Pelaksanaan Jadi Faktor Kunci

Edy juga mengingatkan soal momentum pelaksanaan tax amnesty. Menurutnya, jika program ini terlalu sering digelar dalam kurun waktu pendek, efektivitasnya akan menurun.

“Literatur dan pengalaman menunjukkan, jika terlalu dekat jaraknya dengan program sebelumnya, hasilnya akan minim. Tapi kalau diberi jeda 10 hingga 15 tahun, itu memberi dampak lebih kuat — baik pada penerimaan maupun pada kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Rekomendasi Strategis IKPI

Lebih lanjut Vaudy menegaskan bahwa IKPI menyampaikan enam rekomendasi utama agar tax amnesty tidak hanya menjadi “obral pengampunan” tetapi alat reformasi sistemik:

• Mendorong kepatuhan sukarela melalui kejelasan eksaminasi.

• Reformasi kelembagaan, termasuk dorongan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

• Penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset.

• Tidak mengulang tax amnesty dalam waktu dekat untuk menjaga kredibilitas sistem.

• Menjadikan tax amnesty sebagai fondasi reformasi perpajakan.

• Penguatan sanksi dan pemeriksaan pasca-program.

Dari Ekonomi Bayangan Menuju Ekonomi Terbuka

Menurut Vaudy, potensi tax amnesty dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal. Hal ini diharapkan akan mendorong peningkatan tax ratio dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

“Kalau tax ratio sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi tax amnesty ke depan. Tapi sekarang, ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis,” pungkas Vaudy.

Dengan semangat perbaikan struktural dan integritas sistem, IKPI berharap pemerintah tidak melihat tax amnesty hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi sebagai momentum membangun arsitektur kepatuhan jangka panjang. (bl)

Sri Mulyani Lantik 19 Pejabat Baru di DJP: Dorong Dukungan Nyata untuk Program Prioritas Nasional

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik puluhan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk 19 pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di Jakarta, Jumat (13/6/2025). Pelantikan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasi dalam mendukung program prioritas nasional yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas taufik dan hidayah-Nya, maka pada hari ini saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani saat memimpin pelantikan.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menegaskan pentingnya sinergi dan soliditas seluruh pejabat di jajarannya untuk menyukseskan visi besar Asta Cita. Ia menekankan bahwa implementasi program prioritas nasional membutuhkan dukungan kuat dari pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan efektif.

“Keuangan negara harus terus dikelola sebagai instrumen penting dalam mendukung tujuan nasional. Setiap rupiah yang dikumpulkan dan dibelanjakan harus dipastikan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan kemajuan peradaban Indonesia,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga melantik total 139 pejabat eselon II di lingkungan Kemenkeu. Berikut daftar pejabat yang di lantik:

Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

1. Moch. Ali Hanafiah sebagai Sekretaris Badan

2. Wawan Juswanto sebagai Kepala Pusat Manajemen Transformasi dan Perubahan

3. Deny Agung Pribadi sebagai Kepala Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi

4. Yan Inderayana sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sistem nformasi

5. Nuryani sebagai kepala Pusat Data dan Informasi

6. Ircham Habib sebagai Kepala Pusat Infrastruktur, Layanan, dan Keamanan Informasi

7. Budi Susanto sebagai Kepala Pusat Intelijen Ekonomi dan Keuangan

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

1. Yuni Wibawa sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Adi Budiarso sebagai Direktur Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya

3. Ihda Muktiyanto sebagai Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria

4. Heru Wibowo sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan

5. Erawati sebagai Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan

6. Yogi Rahmayanti sebagai Direktur Kerja Sama Regional dan Bilateral

7. Boby Wahyu Hernawan sebagai Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

1. Ubaidi Socheh Hamidi sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Dian Lestari sebagai Direktur Pinjaman Hibah

3. Deni Ridwan sebagai Direktur Pembiayaan Syariah

4. Tony Prianto sebagai Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara

5. Heri Setiawan sebagai Direktur Pengelolaan Dukungan

6. Hidayat Amir sebagai Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan

7. Endah Martiningrum sebagai Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen

 

Inspektorat Jenderal

1. Nur Achmad sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal

2. Dewi Sulaksminijati sebagai Inspektur I

3. Jimmi Lapotulo sebagai Inspektur II

4. Januarti Tiurmaida sebagai Inspektur llI

5. Roberth Gonijaya sebagai Inspektur IV

6 Sudarso sebagai Inspektur V

7. Dedhi Suharto sebagai Inspektur VI

8. Ahmad Ghufron sebagai Inspektur VII

9. Peter Umar sebagai Inspektur Bidang Investigasi

Sekretariat Jenderal

1.Edy Gunawan sebagai Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan

2. Arif Bintarto Yuwono sebagai Kepala Biro Umum

3. Rahayu Puspasari sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

4. Noor Syaifudin sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perencanaan Strategik

5. canti Lis Ariyadi sebagai Tenaga Pengkaj Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara

Ditjen Anggaran

1. Robi Toni sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Rofyanto Kurniawan sebagai Direktur Penyusunan Anggaran

3. Tri Budhianto sebagai Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

4. Riko Amir sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

5. Dwi Pudjiastuti Handayani sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

ô. Wawan Sunarjo sebagai Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan

7. Ririn Kadariyah sebagai Direktur PNBP Kementerian/Lembaga

8. Kukuh Sumardono Basuki sebagai Direktur Potensi dan Pengawasan PNBP

9. Syafriadi sebagai Direktur Sistem Penganggaran

10. Didik Kusnaini sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

11. Diah Dwi Utami sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan

1. Bambang Juli Istanto sebagai Sekretaris Badan

2. Wahyu Kusuma Romadhoni sebagai Kepala Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajemen

3. Bhimantara Widyajala sebagai Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

4. Muh. Tunjung Nugroho sebagai Kepala Pusdiklat Pajak

5. Mochamad Mulyono sebagai Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai

6. Albertus Kurniadi Hendartono sebagai Kepala Pusdiklat Keuangan Publik

7. Nana Riana sebagai Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu

Ditjen Perimbangan Keuangan

1. Ludiro sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Subandono sebagai Direktur Sistem Perimbangan Keuangan

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal

1. Dini Kusumawati sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Noor Faisal Achmad sebagai Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi

3. Suska sebagai Direktur Strategi Kesejahteraan dan Pemerataan Ekonomi

4. Andriansyah sebagai Direktur Strategi Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

5. Pande Putu Oka Kusumawardani sebagai Direktur Strategi Perpajakan

6. Supriyadi sebagai Direktur strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak

7. Wahyu Utomo sebagai Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditjen Bea dan Cukai

1. Nugroho Wahyu Widodo sebagai Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai

2. Bier Budy Kismulyanto sebagai Kepala Kanwil DJBC Aceh

3. Ambang Priyonggo sebagai Kepala Kanwil DJBC Banten

4. Akhmad Rofiq sebagai Kepala Kanwil DJBC Jakarta

5. lmik Eko Putro sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta

6. Muhamad Lukman sebagai Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat

7. Estty Purwadiani Hidayatie sebagai Kepala Kanwil DJBC Maluku

8. Sodikin sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok

9. Rusman Hadi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai

10. Rachmad Solik sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan

11. Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi

Ditjen Perbendaharaan

1. Arif Wibawa sebagai Sekretaris Ditjen

2. Moudy Hermawan sebagai Direktur Pelaksanaan Anggaran

3. Muhdi sebagai Direktur Pengelolaan Kas Negara

4. Basuki Purwadi sebagai Direktur Sistem Manajemen Investasi

5. Meirijal Nur sebagai Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

6. Chalimah Pujihastuti sebagai Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

7. Sulimansyah sebagai Direktur Sistem Perbendaharaan

8.Syaiful sebagai Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

9. Safuadi sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Aceh

10. Mohammad Dody Fachrudin sebagai Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat

11. Tunas Agung Jiwa Brata sebagai Kepala Kanwil DJPb Jambi

1 2. Purwadhi Adhiputranto sebagai Kepala Kanwil DJPb Lampung

13. Syukriah sebagai Kepala Kanwil DJPb Bangka Belitung

14. Lisbon Sirait sebagai Kepala Kanwil DJPb Banten

15. M. Syaibani sebagai Kepala Kanwil DJPb DKI Jakarta

16. Fahma Sari Fatma sebagai Kepala Kanwil DJPb Jawa Barat

17. Saiful Islam sebagai Kepala Kanwil DJPb

Jawa Timur

18. Rahmat Mulyono sebagai Kepala Kanwil

DJPb Kalimantan Barat

19. Herry Hernawan sebagai Kepala Kanwil

DJPb Kalimantan Tengah

20. Catur Ariyanto Widodo sebagai Kepala

DJPb Kalimantan Selatan

21. Edih Mulyadi sebagai Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur

22. Ika Hermini Novianti sebagai Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Utara

23. Adi Setiawan sebagai Kepala Kanwil DJPb Nusa Tenggara Timur

24. Teddy Suhartadi Permadi sebagai Kepala

Kanwil DJPb Sulawesi Tengah

25. Iman Widhiyanto sebagai Kepala kanwil

DJPb Sulawesi Tenggara

26. Sakop sebagai Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara

27.Anang Rohmawan sebagai Kepala DJPb

Maluku

28. Moch. Abdul Kodir sebagai Kepala DJPb

Papua Barat

29. Izharul Haq sebagai Kepala Kanwil DJPb Papua

Ditjen Kekayaan Negara

1. Kusumawardhani sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Mei Ling sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan

3. Edward Uncok Parlagutan Nainggolan

sebagai Direktur Transformasi dan Sistem

Ditjen Kekayaan Negara

1. Kusumawardhani sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal

2. Mei Ling sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan

3. Edward Uncok Parlagutan Nainggolan sebagai Direktur Transformasi dan Sistem Informasi

4. Nofiansyah sebagai Kepala Kanwil DJKN Sumatra Utara

5. Dodok Dwi Handoko sebagai Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta

5. Nikodemus Sigit Rahardjo sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.1 Yogyakarta

7. Bernadette Yuliasari Mulyatno sebagai

Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat

8. Tetik Fajar Ruwandari sebagai Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

Badan Pengelola Dana Perkebunan

1.Eddy Abdurrachman sebagai Direktur Utama

2. Zaid Burhan Ibrahim sebagai Direktur Manajemen Risiko, dan Umum

3. Normansyah Hidayat Syahruddin sebagai Direktur Penyaluran Dana Sektor Hulu

4. Mohamad Alfansyah sebagai Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir

5. Lupi Hartono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana

Lembaga Manajemen Aset Negara

1. Kristijanindyati Puspitasari sebagai Direktur Utama

2. Yudi Irmawan sebagai Direktur Keuangan

dan Dukungan Organisasi

Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan

Internasional

1. Dalyono sebagai Direktur Utama

Lembaga National Single Window

1. Wawan Ismawandi – Direktur Teknologi Informasi

2. Indra Adiwijaya – Direktur Pengelolaan Layanan, Data dan Kemitraan

 

 

 

 

 

 

Daftar Pejabat DJP yang Dilantik

 

Pelantikan kali ini mencakup pengisian posisi strategis di kantor pusat DJP maupun di sejumlah Kantor Wilayah. Berikut daftar lengkap pejabat DJP yang dilantik:

 

1. Sigit Danang Joyo – Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2. Heri Kuswanto – Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

3. Arif Yanuar – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

 

 

4. Etty Rachmiyanthi – Direktur Keberatan dan Banding

 

 

5. Rosmauli – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas

 

 

6. Belis Siswanto – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM

 

 

7. Neilmaldrin Noor – Direktur Intelijen Perpajakan

 

 

8. Retno Sri Sulistyani – Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

 

 

9. Dwi Astuti – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

 

 

10. Aim Nursalim Saleh – Kepala Kanwil DJP Banten

 

 

11. Teguh Budiharto – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II

 

 

12. Samingun – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

 

 

13. Untung Supardi – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

 

 

14. Hermiyana – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

 

 

15. Samon Jaya – Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara

 

 

16. Edward Hamonangan Sianipar – Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

 

 

17. Kindy Rinaldy Syahrir – Tenaga Pengkaji Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

 

 

18. Mukhammad Faisal Artjan – Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban SDM

 

 

19. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol – Tenaga Pengkaji Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan

 

 

 

Pelantikan ini menandai babak baru dalam reformasi birokrasi dan optimalisasi kinerja DJP, seiring meningkatnya tantangan dalam pengumpulan penerimaan negara. Sri Mulyani berharap, para pejabat baru dapat membawa semangat profesionalisme dan integritas tinggi dalam menjalankan tugas negara. (bl)

 

 

 

Ketua Umum IKPI Buka Diskusi Panel: Tax Amnesty Harus Jadi Jalan Nyata Menuju Negara Sejahtera

IKPI, Jakarta: Diskusi panel ketiga Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali digelar dengan tema yang menggelitik: “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak?”. Bertempat di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) forum ini dibuka langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Straworld,.

Dalam sambutannya, Vaudy menyapa seluruh peserta baik dari Pengurus Pusat, anggota IKPI maupun narasumber dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa forum diskusi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud kontribusi nyata IKPI dalam menyuarakan ide dan solusi untuk bangsa.

“Pengampunan pajak membawa manfaat. Negara maju, rakyat sejahtera,” ujar Vaudy mengutip pantun yang ia bacakan.

Lebih lanjut, Vaudy menekankan pentingnya forum-forum seperti ini sebagai wadah pertukaran gagasan, serta masukan konstruktif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan inklusif.

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga menjadi referensi strategis bagi pemerintah. Ini kontribusi IKPI untuk Nusa Bangsa,” tegasnya.

Diskusi panel ini menjadi rangkaian dari trilogi diskusi panel IKPI yang sebelumnya membahas tema Tax Ratio dan Badan Penerimaan Negara.

Hadir sebagai panelis adalah ahli dalam bidang perpajakan, yakni:

1. Dr. Robert Pakpahan, Ak. (Direktur Jenderal Pajak Tahun 2017 – 2019)

2. Ir. Harry Gumelar, M.Sc. (Direktur dan Kepala Kanwil DJP 2011 – 2024 dan Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia 2024- sekarang)

3. Ajib Hamdani, S.E. (Analis Kebijakan Ekonomi APINDO)

4. Dr Heru R Hadi (Akademisi Universitas Brawijaya Malang)

Diskusi yang dimoderatori oleh Hung Hung Natalya, mantan pengurus pusat IKPI bidang pendidikan, berlangsung interaktif melalui platform Zoom dan diikuti ratusan anggota IKPI dari seluruh Indonesia.

Vaudy mengajakan untuk terus membangun solidaritas dan kontribusi aktif dari seluruh anggota, baik pengurus maupun anggota kehormatan, untuk memajukan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dengan semangat kolaboratif dan partisipatif, diharapkan diskusi ini menjadi refleksi sekaligus langkah nyata IKPI dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem perpajakan yang berkeadilan dan berdaya saing.

Sekadar informasi, hadir juga dalam kegiatan ini;

1. Prof. A. Anshari Ritonga (Dirjen Pajak 1999-2000) Ketua Pengadilan Pajak, dan Komwasjak

Anggota kehormatan IKPI;

1. Machfud Siddik (Dirjen Pajak 2000-2001)

2. ⁠Muhamad Izmiransyah Zein (Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur)

3. ⁠Catur Rini Widosari (Mantan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, dan pernah menjabat Direktur Keberatan dan Banding di DJP).

Dewan Kehormatan IKPI;

1. Christian Binsar Marpaung

2. Tonggo Aritonang

(bl)

IKPI Tegal Sukses Gelar PPL “Strategi Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Pajak”

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal mencatat kesuksesan dalam penyelenggaraan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Strategi Menghadapi SP2DK dan Era Baru Pemeriksaan Pajak” yang digelar di Hotel Gracia, Semarang, Rabu (11/6/2026).

Ketua IKPI Cabang Tegal, Imron Rosyadi, mengungkapkan rasa bangganya atas kepercayaan yang diberikan untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan penting tersebut. PPL ini menghadirkan narasumber pakar perpajakan nasional, Dr. Nur Hidayat, dan diikuti oleh 168 peserta yang terdiri dari anggota IKPI serta kalangan umum.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tegal)

“Antusiasme peserta sangat luar biasa. Diskusi berlangsung hidup, ditandai dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta yang menggali secara dalam tantangan-tantangan aktual dalam menghadapi SP2DK serta pemeriksaan pajak,” ungkap Imron,” Jumat (13/6/2025).

Ia juga menyoroti tingginya partisipasi dari peserta non-anggota IKPI, yang menurutnya menjadi indikator bahwa topik yang diangkat sangat relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Menariknya, meskipun berasal dari Cabang Tegal, IKPI memilih Kota Semarang sebagai lokasi pelaksanaan PPL. Keputusan tersebut, menurut Imron, merupakan strategi untuk menjangkau lebih banyak peserta karena Semarang memiliki konsentrasi anggota IKPI yang signifikan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tegal)

“Tahun ini kami memang mendapat dua kali kesempatan menjadi tuan rumah PPL. Kami pilih Semarang karena selain lebih strategis, basis anggota IKPI di sini juga cukup besar,” jelasnya.

Meski berjalan lancar dan dinilai sukses, Imron menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan evaluasi internal. “Kami ingin terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan. Apa yang kurang akan kami perbaiki, dan apa yang sudah baik tentu akan kami pertahankan,” katanya.

PPL ini tidak hanya memperkuat kapasitas anggota IKPI, tetapi juga menjadi wadah edukasi perpajakan yang terbuka dan inklusif bagi publik yang ingin memahami lebih dalam dinamika pemeriksaan dan regulasi perpajakan terkini. (bl)

BPS Sebut Butuh Rp14,8 Juta untuk Hidup Nyaman di Jakarta

IKPI, Jakarta: Ibu Kota Jakarta memang menawarkan banyak peluang, tapi juga menuntut biaya hidup yang tak main-main. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup warga Jakarta pada 2022 mencapai Rp14,88 juta per bulan, jauh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.396.761 untuk tahun 2025.

Artinya, bagi banyak warga, UMP saja belum cukup untuk hidup “layak” di tengah hiruk pikuk ibu kota. Hal ini kembali menyoroti jurang antara penghasilan minimum dan kebutuhan riil masyarakat urban.

Dari data Survei Biaya Hidup (SBH) BPS 2022, pos pengeluaran terbesar masyarakat Jakarta adalah perumahan, termasuk biaya air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga yang mencapai Rp3,19 juta per bulan. Diikuti oleh pengeluaran untuk makanan dan minuman sebesar Rp2,78 juta, serta transportasi yang memakan biaya Rp2 juta tiap bulannya.

Biaya makan di luar seperti di restoran juga cukup menguras dompet, yaitu sekitar Rp1,47 juta. Bahkan pengeluaran untuk layanan informasi dan komunikasi, termasuk internet dan telepon, menyentuh angka Rp1,03 juta. Sektor pendidikan dan kesehatan pun tak luput dari daftar beban rutin warga.

Berikut rincian lengkap biaya hidup di Jakarta menurut SBH BPS 2022:

  • Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar: Rp3.195.697
  • Makanan, minuman, dan tembakau: Rp2.785.136
  • Transportasi: Rp2.002.249
  • Makan di luar (restoran): Rp1.475.659
  • Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan: Rp1.030.944
  • Pendidikan: Rp959.899
  • Perawatan pribadi dan jasa lainnya: Rp958.555
  • Perlengkapan rumah tangga dan pemeliharaan: Rp940.042
  • Pakaian dan alas kaki: Rp760.122
  • Kesehatan: Rp485.611
  • Rekreasi, olahraga, dan budaya: Rp286.087

Dengan total Rp14,88 juta per bulan, angka ini mencerminkan kebutuhan seorang individu untuk hidup nyaman dan produktif di Jakarta. Sementara itu, banyak warga yang harus bertahan dengan pendapatan jauh di bawah itu, sehingga strategi bertahan hidup, seperti berbagi tempat tinggal, memasak sendiri, atau mengandalkan transportasi umum, menjadi pilihan sehari-hari.

Fenomena ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan pelaku kebijakan untuk lebih memperhatikan kesenjangan biaya hidup dan daya beli masyarakat urban, demi menciptakan kota yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan sosial. (alf)

 

 

Wajib Pajak Bisa Klarifikasi saat Akses Faktur Nonaktif, Tapi ada Risiko Pencabutan PKP 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, wajib pajak kini diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas penonaktifan tersebut.

Namun, peluang ini datang dengan konsekuensi serius. Jika klarifikasi yang diajukan ditolak, DJP berwenang mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) regulasi tersebut: “Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak, terhadap wajib pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan.”

Penonaktifan akses faktur pajak dilakukan DJP apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak tersebut terlibat sebagai penerbit maupun pengguna faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

Untuk memulihkan akses, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi resmi kepada DJP. Setelah menerima klarifikasi, DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender untuk memberikan keputusan. Menariknya, jika tenggat waktu itu terlampaui tanpa keputusan, maka klarifikasi wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5).

Selain itu, DJP juga berhak mencabut status PKP apabila klarifikasi tidak disampaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan penonaktifan akses faktur pajak diterbitkan.

Meski demikian, peluang pemulihan tetap terbuka. Jika berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP ternyata wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria penonaktifan, maka Kepala Kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses faktur secara langsung.

Peraturan ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan faktur pajak dan upaya memberantas praktik faktur pajak fiktif yang selama ini merugikan penerimaan negara. Wajib pajak diimbau segera menanggapi pemberitahuan DJP secara cermat dan transparan untuk menghindari sanksi berat, termasuk kehilangan status PKP. (alf)

 

 

PER-11/2025: Faktur Pajak Pedagang Eceran Tak Lagi Bergantung pada KLU, Ini Penjelasannya!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan fleksibilitas bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak. Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), yang menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, PER-03/PJ/2022.

Poin krusial dalam regulasi terbaru ini adalah ketentuan bahwa status sebagai PKP pedagang eceran tidak lagi ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sebaliknya, kriteria utama mengacu pada karakteristik transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak.

Menurut Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, PKP pedagang eceran ditentukan dari aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli atau penerima yang merupakan konsumen akhir. Artinya, meski suatu usaha tidak secara eksplisit diklasifikasikan sebagai pedagang eceran berdasarkan KLU, selama memenuhi karakteristik transaksi kepada konsumen akhir, tetap dapat dianggap sebagai PKP pedagang eceran.

Siapa yang Disebut Konsumen Akhir?

Merujuk Pasal 52 ayat (2), konsumen akhir adalah pihak yang membeli atau menerima barang/jasa untuk dikonsumsi langsung, bukan untuk digunakan kembali dalam kegiatan usaha. Dengan demikian, aspek konsumsi menjadi indikator utama dalam pengenaan perlakuan khusus terhadap faktur pajak yang dibuat.

Kemudahan dalam Faktur Pajak

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, PKP pedagang eceran diperkenankan membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, serta tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Namun, faktur tetap wajib memuat informasi minimal sebagai berikut:

• Identitas PKP penjual: nama, alamat, dan NPWP;

• Rincian transaksi: jenis barang/jasa, jumlah, harga jual, penggantian, dan potongan harga;

• Pajak: besaran PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut;

• Nomor faktur: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur.

Menariknya, kode dan nomor seri faktur tak perlu lagi mengikuti sistem DJP, karena bisa ditetapkan sendiri oleh PKP sesuai kebiasaan usaha masing-masing.

Konsistensi Kebijakan

Ketentuan ini mempertegas konsistensi DJP dalam memberikan kemudahan administrasi bagi PKP yang melayani konsumen akhir. Dengan melanjutkan prinsip yang telah ada dalam PER-03/PJ/2022, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus efisiensi administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha ritel dan sektor layanan yang langsung berinteraksi dengan masyarakat umum.

PER-11/2025 membawa angin segar bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak dikategorikan sebagai pedagang eceran secara KLU, namun dalam praktiknya melayani konsumen akhir. Inilah bentuk adaptasi regulasi perpajakan terhadap dinamika pola konsumsi dan model bisnis modern. (alf)

 

en_US