DJP Tegaskan Tidak Semua Lebih Bayar Bisa Diproses, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status lebih bayar yang tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran pajak. Penjelasan ini merujuk pada ketentuan dalam PER-3/PJ/2026.

Dalam unggahan di media sosial instagram @ditjenpajakri, DJP menyebut bahwa tidak semua status “lebih bayar” dalam SPT otomatis dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Terdapat sejumlah kondisi tertentu yang membuat nilai lebih bayar tersebut dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.

Salah satu kondisi tersebut adalah ketika lebih bayar muncul akibat perbedaan pembulatan dalam penghitungan pajak. Selain itu, lebih bayar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah juga tidak dapat diklaim sebagai kelebihan pembayaran.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, DJP merinci beberapa penyebab lain. Misalnya, kesalahan dalam pencantuman PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan dari pekerjaan, atau kesalahan dalam mengkreditkan pajak yang sebenarnya tidak dapat dikreditkan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah pengkreditan pajak final yang dicampur dengan penghasilan yang dikenai pajak tidak final. Termasuk pula kredit pajak yang berasal dari penghasilan pasangan (istri) dari satu pemberi kerja.

Sementara itu, bagi kalangan aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, terdapat ketentuan khusus. Status lebih bayar bisa muncul jika penghasilan yang diterima seluruhnya berasal dari APBN/APBD dan hasil perhitungan pajak terutang lebih kecil dibandingkan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Meski demikian, DJP menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila status lebih bayar muncul karena sebab lain di luar kriteria yang disebutkan, maka SPT tersebut tetap dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir, lebih bayar yang muncul karena sebab lain selain yang tercantum tetap dapat diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tulis DJP.

Penjelasan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami secara lebih tepat status lebih bayar dalam SPT serta menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak tahunan. (ds)

Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025, BPK Soroti Hal Ini

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan entry meeting pemeriksaan LKPP 2025 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (31/3), sebagai langkah awal proses audit atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penyampaian LKPP merupakan amanat Presiden dalam rangka menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Ia menegaskan, APBN 2025 tetap difungsikan sebagai shock absorber di tengah tekanan global, dengan defisit dijaga pada level 2,81% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dari sisi realisasi, pendapatan negara tercatat mencapai Rp 2.765,2 triliun, sementara belanja negara sebesar Rp 3.434,7 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.

Entry meeting menjadi tahapan awal komunikasi antara pemerintah dan BPK sebelum pemeriksaan dilakukan secara lebih rinci. Proses ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran audit, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Ketua BPK Isma Yatun mengapresiasi ketepatan waktu pemerintah dalam menyerahkan LKPP 2025. Ia menilai hal tersebut mencerminkan komitmen kuat dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan APBN.

Menurutnya, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Isma juga mengungkapkan bahwa BPK kini menerapkan pendekatan pemeriksaan berbasis risiko yang diperkuat dengan pemanfaatan big data analytics guna meningkatkan kualitas audit.

Namun, ia mengakui kompleksitas tata kelola keuangan pemerintah menjadi tantangan tersendiri, terutama dengan adanya 98 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang harus diperiksa.

Penyerahan LKPP 2025 ini menjadi laporan pertanggungjawaban menyeluruh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah bersama BPK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (ds)

DJP Perbarui Aturan Perpanjangan SPT Tahunan, Ini Kriterianya

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2025 membawa angin segar bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya memberikan kelonggaran sanksi, tetapi juga mempertegas aturan main bagi mereka yang membutuhkan waktu tambahan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Batas waktu resmi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memang jatuh pada 31 Maret 2026. Namun bagi yang melewatinya, tidak perlu khawatir, setidaknya hingga 30 April 2026.

Pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan denda Rp 100.000 yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pelaporan. Kebijakan serupa juga mencakup kekurangan pembayaran pajak (PPh Pasal 29), yakni wajib pajak masih bisa melunasinya sebelum akhir April tanpa dibayangi sanksi tambahan.

Singkatnya, April 2026 menjadi “bulan toleransi” bagi WP OP yang belum sempat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Berbeda dari sekadar toleransi sanksi, perpanjangan waktu pelaporan adalah mekanisme formal yang diatur dalam PER-3/PJ/2026.

Melalui peraturan ini, DJP membuka kemungkinan penambahan waktu pelaporan hingga dua bulan sejak tenggat normal, namun tidak semua wajib pajak bisa menggunakannya.

Melalui Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, fasilitas ini hanya tersedia untuk dua kondisi spesifik.

Pertama, bagi WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan proses penyusunan laporan keuangannya belum selesai.

Mereka perlu melampirkan dokumen seperti perhitungan pajak sementara, laporan keuangan yang masih bersifat tentatif, bukti bayar jika ada kekurangan, serta surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa meski pelaporan belum final, kewajiban pajak tidak diabaikan.

Kedua, bagi karyawan yang hingga mendekati tenggat belum menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan. Kondisi ini kerap terjadi dan membuat penyusunan SPT menjadi terhambat bukan karena kelalaian wajib pajak, melainkan karena dokumen dari pemberi kerja belum tersedia.

Untuk mengajukan perpanjangan, karyawan perlu menyertakan perhitungan pajak sementara, bukti bayar bila ada kekurangan, serta surat pernyataan resmi dari pemberi kerja yang mengonfirmasi keterlambatan penyerahan bukti potong.

Adapun, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.O8 (ds)

Bea Cukai Perketat Aturan Bawa Miras dari Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Petugas Bea Cukai Telukbayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa tiga botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada awal Maret 2026.

Jumlah tersebut diketahui melampaui batas pembebasan yang diizinkan, yakni maksimal satu liter per orang. Kasus yang sempat ramai di media sosial ini menjadi pengingat penting bagi pelaku perjalanan internasional untuk memahami aturan barang kena cukai saat kembali ke Indonesia.

Ketentuan terkait pembawaan barang kena cukai (BKC) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang tertentu.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (3/4).

Barang kena cukai mencakup komoditas dengan karakteristik khusus yang peredarannya perlu diawasi, seperti hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman beralkohol. Untuk MMEA, pemerintah memberikan pembebasan cukai maksimal satu liter bagi penumpang dewasa berusia di atas 21 tahun.
Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan hanya 350 mililiter.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” katanya.

Selain minuman beralkohol, aturan juga mengatur pembawaan hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Adapun untuk rokok elektrik, batasan juga telah ditetapkan, baik dalam bentuk padat maupun cair. Bagi awak sarana pengangkut, jumlah yang diperbolehkan lebih kecil, seperti 40 batang sigaret atau 10 batang cerutu.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari batas yang ditentukan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkap Budi.

Ia pun mengimbau masyarakat agar proaktif mencari informasi sebelum bepergian ke luar negeri, guna menghindari kendala saat kembali ke tanah air. (ds)

IKPI: Membayar Pajak Bukan Sekadar Kewajiban Moral, Tapi Amanat Konstitusi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa kewajiban perpajakan di Indonesia memiliki dasar yang kuat secara konstitusional, sehingga tidak dapat dipandang sekadar sebagai tanggung jawab moral semata.

Hal tersebut disampaikan Jemmi di sela Training of Trainers (ToT) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Jemmi, kewajiban membayar pajak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 23A.

“Di dalam UUD 1945 Pasal 23A disebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, kewajiban pajak ini memiliki landasan konstitusi yang sangat kuat,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang menegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Undang-undang KUP juga memperjelas bahwa kewajiban perpajakan melekat pada setiap warga negara. Jadi ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Jemmi menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak perlu terus diperkuat, terutama di tengah dinamika perubahan sistem perpajakan yang semakin modern dan berbasis digital.

Menurutnya, kesadaran pajak tidak cukup hanya dibangun dari sisi moral atau kesukarelaan, tetapi juga harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional sebagai warga negara.

“Membayar pajak bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan negara. Ini adalah amanat konstitusi yang harus dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa peran edukasi menjadi sangat penting untuk menjembatani pemahaman masyarakat, terutama dalam menghadapi perubahan sistem seperti Coretax yang memerlukan adaptasi dari wajib pajak.

Dalam hal ini, IKPI melalui fungsi kehumasan terus aktif mendorong penyebaran informasi perpajakan yang benar dan mudah dipahami, baik melalui kegiatan sosialisasi, pelatihan, maupun kanal komunikasi digital.

“Edukasi menjadi kunci. Kami di IKPI berupaya agar masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga memahami mengapa pajak itu penting dan bagaimana cara memenuhinya dengan benar,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Jemmi mengajak seluruh masyarakat untuk melihat kewajiban perpajakan sebagai bagian dari peran aktif dalam membangun negara, sekaligus sebagai wujud kepatuhan terhadap konstitusi.

“Kalau kita ingin negara ini maju, maka kontribusi melalui pajak harus kita jalankan dengan penuh kesadaran. Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi kewajiban konstitusi,” pungkasnya. (bl)

Kolaborasi Pusdiklat Pajak dan IKPI Perluas Edukasi Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak Tunjung Nugroho menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) SPT Tahunan PPh berbasis Coretax di Pusdiklat Pajak di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurut Tunjung, kerja sama dengan IKPI menjadi langkah strategis karena konsultan pajak memiliki peran langsung dalam mendampingi wajib pajak di lapangan. Dengan demikian, edukasi yang diberikan tidak hanya berhenti di ruang pelatihan, tetapi dapat diteruskan secara luas ke masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting. Pusdiklat menyiapkan pelatihan dan trainer, sementara IKPI menjadi mitra yang menyebarkan pengetahuan tersebut langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pusdiklat Pajak membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk asosiasi profesi, guna memastikan edukasi perpajakan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Edukasi tidak bisa dilakukan sendiri. Harus bersama-sama, dan IKPI menjadi salah satu mitra strategis dalam hal ini,” katanya.

Dalam pelaksanaan ToT, Tunjung menilai sinergi tersebut telah menghasilkan model pelatihan yang efektif, di mana peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menjadi trainer di daerah masing-masing.

Ia berharap hasil dari pelatihan ini dapat menjadi gerakan edukasi yang lebih luas dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung pemahaman terhadap sistem Coretax yang masih baru bagi banyak wajib pajak.

“Nantinya, dengan adanya trainer dari IKPI di berbagai daerah, edukasi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat secara masif,” jelasnya.

Selain itu, Tunjung menekankan bahwa Pusdiklat Pajak berupaya menyediakan fasilitas pelatihan yang mudah diakses, bahkan sebisa mungkin tanpa biaya, sehingga kolaborasi dengan IKPI dapat berjalan optimal tanpa hambatan.

“Tujuan kita sama, yaitu meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” tegasnya. (bl)

Prabowo Kantongi Komitmen Investasi Rp 574 Triliun dari Jepang dan Korea

IKPI, Jakarta: Kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Korea Selatan membawa hasil signifikan dalam penguatan kerja sama ekonomi, khususnya di bidang investasi.

Dalam agenda tersebut, tercapai penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) antar pelaku usaha dengan total nilai mencapai US$ 10,2 miliar atau sekitar Rp 173 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa capaian ini melengkapi hasil kunjungan Presiden sebelumnya ke Jepang, yang menghasilkan komitmen investasi sebesar US$ 23,6 miliar atau setara Rp 401 triliun.

“Ini sebuah angka yang sangat signifikan karena Indonesia dalam situasi geopolitik yang tidak menentu ini masih menjadi daya tarik bagi para investor baik dari Jepang maupun Korea,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (2/4).

Dengan demikian, total komitmen investasi dari dua negara tersebut mencapai sekitar Rp 574 triliun. Airlangga menilai, besarnya nilai investasi ini mencerminkan kepercayaan investor global terhadap prospek ekonomi Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi internasional.

Kerja sama dengan Korea Selatan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari energi dan transisi hijau seperti tenaga surya, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS), hingga energi terbarukan.

Selain itu, kolaborasi juga diperluas ke sektor industri dan manufaktur, termasuk pengembangan baja, baterai, serta transportasi ramah lingkungan.

Tak hanya itu, kerja sama juga merambah sektor ekonomi digital, termasuk pengembangan kecerdasan buatan (AI), sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri nasional di era transformasi digital.

Di sektor properti dan infrastruktur, investasi Korea Selatan mencakup pengembangan kawasan Bumi Serpong Damai, serta penguatan kemitraan bisnis melalui kolaborasi antara Kadin Indonesia dan Korea Chamber of Commerce and Industry. Kerja sama ini diharapkan mendorong realisasi investasi, terutama dalam penguatan rantai pasok baterai dan manufaktur berbasis teknologi.

Sejumlah perusahaan besar Korea Selatan seperti POSCO juga melanjutkan investasinya di Indonesia, sementara Lotte Group menunjukkan minat untuk memperluas investasi dengan potensi kemitraan bersama Danantara sebagai mitra strategis.

Sementara itu, kerja sama dengan Jepang mencakup sektor energi dan hilirisasi industri, termasuk pengembangan proyek minyak dan gas bumi seperti Proyek Masela. Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada sektor keuangan melalui sinergi antara Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan Pegadaian.

Penguatan kemitraan bisnis juga melibatkan Japan External Trade Organization bersama Kadin Indonesia, serta pengembangan sektor industri kreatif dan manufaktur guna meningkatkan daya saing nasional.

Airlangga menegaskan, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif melalui percepatan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Langkah ini dilakukan agar realisasi investasi dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian bagi investor di tengah dinamika global. (ds)

Aturan Baru Purbaya! Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Diatur Lebih Rinci

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa guna mendukung percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam beleid yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 tersebut, Purbaya menegaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman penyaluran dana transfer ke daerah untuk membayar kewajiban pembiayaan pembangunan koperasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Melalui regulasi ini, pemerintah mendukung pembiayaan pembangunan koperasi yang dilakukan oleh perbankan dengan menetapkan sejumlah skema.

Setiap unit gerai koperasi dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp 3 miliar dengan bunga atau margin sebesar 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan. Selain itu, diberikan masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.

Pembayaran angsuran pembiayaan tersebut dilakukan melalui mekanisme pemotongan penyaluran DAU/DBH atau melalui Dana Desa.

Untuk DAU/DBH, pembayaran dilakukan secara bulanan, sementara Dana Desa dapat digunakan untuk pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Dalam implementasinya, dana yang digunakan untuk membangun gerai dan infrastruktur koperasi akan menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa.

PMK ini juga mengatur mekanisme penyaluran dana yang dimulai dari pengajuan permohonan oleh bank penyalur, disertai dokumen serah terima pekerjaan yang telah direviu oleh aparat pengawasan.

Selanjutnya, Kementerian Keuangan akan memberikan rekomendasi sebelum dilakukan pemotongan dan penyaluran dana ke rekening penampung.

Seluruh proses penyaluran dilakukan secara elektronik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, serta berbasis kinerja (performance based).

Dengan berlakunya PMK ini, pemerintah juga mencabut dua aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur pendanaan koperasi serupa. (ds)

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Antidumping BOPET dari Tiga Negara, Tarif Maksimal 10,6%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Thailand.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menilai praktik dumping atas produk BOPET dari ketiga negara tersebut masih berlangsung dan berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Temuan ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menunjukkan harga ekspor produk impor lebih rendah dari nilai normalnya.

“Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian,” demikian bunyi ketentuan dalam Pasal 1 beleid tersebut, Kamis (2/4).

Adapun produk yang dikenakan BMAD mencakup BOPET dalam bentuk pelat, lembaran, film, foil, dan strip plastik non-seluler yang masuk dalam pos tarif ex3920.62.10, ex3920.62.91, dan ex3920.62.99.

Besaran tarif BMAD bervariasi tergantung negara asal dan perusahaan produsen. Untuk India, tarif berkisar antara 4,0% hingga 8,5%. Sementara produk asal China dikenakan tarif antara 2,6% hingga 10,6%, dan Thailand antara 2,2% hingga 7,1%.

Pemerintah menegaskan, pengenaan BMAD ini merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi yang berlaku dalam perjanjian internasional.

Kebijakan ini berlaku selama lima tahun sejak diberlakukan dan mulai efektif tiga hari setelah tanggal diundangkan.

Penerapan BMAD ini juga menjadi kelanjutan dari kebijakan serupa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 11/PMK.010/2021 yang masa berlakunya telah berakhir.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat melindungi industri dalam negeri sekaligus menjaga praktik perdagangan yang adil sesuai komitmen Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). (ds)

Peserta ToT Pengisian SPT PPh Badan Berbasis Coretax Siap Jadi Ujung Tombak Edukasi Pajak

IKPI, Jakarta: Peserta Training of Trainers (ToT) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berbasis Coretax di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Kamis (2/4/2026), menyatakan kesiapan mereka menjadi ujung tombak edukasi perpajakan, baik di lingkungan internal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun kepada wajib pajak.

Salah satu peserta, yang juga merupakan Pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat, Wiwi Budianti, menilai pelatihan ini memberikan manfaat yang sangat besar karena menghadirkan pembelajaran berbasis kasus nyata yang selama ini dihadapi di lapangan. Menurutnya, pendekatan tersebut membuat pemahaman menjadi lebih komprehensif dibandingkan belajar secara mandiri.

“Kalau belajar sendiri kan terbatas, tapi di sini kita belajar dari penyuluh yang sudah mengumpulkan banyak masalah. Jadi ketika kita bertanya, mereka sudah punya alternatif solusi,” ujar Wiwi.

Ia menambahkan, nilai utama dari ToT ini tidak hanya terletak pada kemampuan teknis pengisian SPT, tetapi juga pada ruang diskusi yang memungkinkan peserta memahami berbagai aspek di luar prosedur formal, termasuk kendala sistem dan praktik di lapangan.

“Kita bukan hanya belajar isi SPT, tapi juga diskusi banyak hal. Bahkan kita bisa memberikan masukan, misalnya terkait mekanisme impor data yang belum optimal,” katanya.

Wiwi juga mengapresiasi penggunaan simulator dalam pelatihan yang dinilai sangat membantu peserta memahami alur pengisian secara lebih praktis. Namun, ia berharap ke depan fasilitas tersebut dapat lebih fleksibel agar bisa dimanfaatkan di luar sesi pelatihan.

Sebagai peserta ToT, ia menyatakan siap menjalankan peran sebagai trainer di cabang. Ia berencana mengulang materi yang telah dipelajari agar dapat menyampaikan kembali secara sistematis kepada anggota lain.

“Ilmu dari sini akan kami tularkan ke cabang. Harapannya, pemahaman anggota menjadi merata dan bisa diteruskan lagi ke masyarakat,” ujarnya.

Senada, peserta lainnya Jennifer Gloria yang juga anggota IKPI, menilai pelatihan ini sangat membantu di tengah banyaknya perubahan dalam sistem Coretax yang masih relatif baru bagi praktisi perpajakan.

“Banyak perubahan di Coretax, menu-menu juga belum familiar. Dengan pelatihan ini jadi lebih tahu cara pengisiannya dari awal sampai akhir,” ujar Jennifer.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis, terutama terkait stabilitas sistem yang terkadang menghambat proses pengisian. Meski demikian, ia menilai pelatihan ini memberikan bekal yang cukup untuk mengatasi kendala tersebut.

“Kadang server masih suka down atau logout sendiri, tapi dari pelatihan ini kita jadi lebih paham tools dan alurnya,” jelasnya.

Sementara itu, peserta dari IKPI Cabang Jakarta Pusat, Rizky Febriandi, menilai kegiatan ToT ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai garda terdepan dalam edukasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax.

“Ini bukan hanya pelatihan biasa, tapi langkah strategis untuk sosialisasi pajak secara lebih masif. Dampaknya bisa langsung ke peningkatan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Rizky mengatakan, setelah mengikuti ToT, dirinya akan aktif menyebarluaskan materi kepada anggota lain di cabang serta masyarakat melalui berbagai kegiatan.

“Biasanya, kita akan sosialisasikan ke anggota di cabang, lalu juga ke masyarakat melalui posko pajak yang dibuat pengurus cabang. Biasanya pelaku UMKM berbadan hukum datang berkunjung,” katanya.

Ia menambahkan, keberadaan Coretax sebagai sistem baru membuat kebutuhan edukasi menjadi semakin mendesak, bahkan bagi wajib pajak yang selama ini sudah tergolong mapan.

“Yang sudah establis pun masih banyak yang bingung karena ini sistem baru. Jadi peran kita memang penting untuk membantu mereka,” ujarnya.

Dengan semangat tersebut, para peserta ToT menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berhenti sebagai peserta pelatihan, tetapi menjadi penggerak edukasi perpajakan di daerah masing-masing, guna memastikan implementasi Coretax berjalan efektif dan tepat sasaran. (bl)

en_US