BP2MI Tegaskan Negara Telah Beri Relaksasi Pajak Pekerja Migran

IKPI, Jakarta: Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa negara telah memberikan relaksasi pajak pengiriman barang bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Jakarta, Rabu, Benny menyampaikan bahwa besaran relaksasi pajak tersebut per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural, dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Negara untuk PMI itu memberikan relaksasi pajak, yaitu keringanan pajak sebesar 1.500 dolar AS per tahun bagi PMI prosedural, dan untuk yang non-prosedural ternyata negara baik juga, sesuai arahan Presiden RI, yang non-prosedural karena mereka terlanjur ada di luar negeri, barangnya diberikan relaksasi pajak sebesar 500 dolar AS,” katanya.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan permendag terbaru itu, pemerintah juga tidak membatasi jenis maupun jumlah pengiriman barang bagi PMI.

“Jadi kalau di awal permendag menyatakan ada pembatasan atas barang-barang PMI, maka hasil revisi menyatakan tidak ada pembatasan, PMI mau sebanyak-banyaknya mengirimkan barang, mau celana atau baju, jenis pakaian apapun, aksesoris, kosmetik, alas kaki, tidak lagi dibatasi,” paparnya.

Benny juga menjelaskan, terkait relaksasi pajak pada PMI non-prosedural, bukan berarti negara melegalkan tindakan tersebut, tetapi itu menjadi salah satu perhatian dan perlindungan negara bagi warga negaranya.

“Ketika seseorang yang disebut WNI sudah terlanjur ada di luar negeri, maka otomatis siapapun dia, apakah pelajar, mahasiswa, termasuk pekerja, baik yang resmi maupun tidak resmi, itu dalam perlindungan negara,” ujar dia.

PMI non-prosedural, lanjut dia, juga mendapatkan perlindungan penuh dari negara sama, tetapi ia tetap mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jalur non-prosedural jika ingin menjadi pekerja migran.

“Mereka (PMI non-prosedural) sakit, tetap dibiayai oleh negara, dipulangkan, bahkan dirawat hingga sembuh di Indonesia, mereka meninggal, jenazahnya dipulangkan dengan biaya negara, padahal dulu mereka berangkatnya non-prosedural. Sama halnya dengan kiriman barang, jadi mereka yang terlanjur ada di luar negeri, tetap dilindungi, tidak boleh negara memposisikan PMI sebagai pelaku kejahatan,” tuturnya.

Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Online, Begini Caranya!

IKPI, Jakarta: Lapor pajak online merupakan salah satu inovasi yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak pribadi. Dalam era digital seperti sekarang ini, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, dengan menggunakan alat elektronik seperti HP.

Lapor pajak online memiliki banyak keuntungan salah satunya lebih praktis dan efisien. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, untuk mengurus pengisian formulir SPT Tahunan. Cukup dengan mengakses aplikasi atau website yang disediakan oleh DJP, wajib pajak bisa melaporkan pajak mereka kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet.

Lapor pajak online juga lebih cepat dan akurat. Dengan alat elektronik yang dimiliki hampir setiap orang, wajib pajak bisa langsung mengisi formulir SPT Tahunan dengan cepat dan mudah. Bahkan berbagai perhitungan yang rumit, juga dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Berikut ini cara lapor pajak online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/5/2024).

melanjutkan pelaporan pajak secara online. Aktivasi akun adalah langkah penting untuk memastikan bahwa kamu dapat menggunakan sistem e-Filing dengan lancar. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktivasi akun:

1. Pastikan kamu memiliki alamat email yang aktif dan nomor ponsel yang akan digunakan. Alamat email ini akan digunakan untuk menerima link aktivasi, sementara nomor ponsel akan menerima kode aktivasi dari server e-Filing.

2. Buka peramban web dan kunjungi situs resmi e-Filing di alamat efiling.pajak.go.id. Situs ini adalah portal resmi untuk pelaporan pajak secara online.

3. Pada halaman depan situs e-Filing, lihat ke bagian kanan atas dan cari tombol “Registrasi”. Klik tombol tersebut untuk memulai proses registrasi akun baru.

4. Pada halaman registrasi, kamu akan diminta untuk memasukkan beberapa data penting, antara lain:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kode e-FIN yang telah kamu peroleh dari KPP.

Alamat email yang aktif.

Nomor ponsel yang aktif.

Password untuk akun e-Filing kamu. Pastikan password yang kamu pilih kuat dan aman.

5. Setelah memasukkan data tersebut, isi kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik tombol “Daftar”.

6. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email berisi link aktivasi. Buka email tersebut dan klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun e-Filing kamu.

7. Jika kamu belum menerima email aktivasi, kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.

dengan kewajiban perpajakan. Pertanyaan ini bisa mencakup status kewajiban perpajakan suami istri (apakah penghasilan digabung atau dipisah), juga status tanggungan keluarga.

8. Lengkapi kolom-kolom tambahan yang mungkin diminta, berdasarkan kondisi perpajakan Anda. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan kondisi Anda sebenarnya.

9. Setelah semua data terisi, Anda akan masuk ke halaman terakhir untuk memberikan persetujuan terhadap SPT Tahunan yang telah dilaporkan.Tinjau kembali semua data yang telah diisi, untuk memastikan tidak ada kesalahan.

10. Jika semua data sudah benar, klik tombol “Setuju” untuk menyetujui dan melanjutkan proses pengiriman SPT. Ini adalah langkah penting untuk mengonfirmasi bahwa Anda telah memeriksa dan menyetujui semua informasi yang diberikan.

11. Setelah menyetujui, Anda akan masuk ke langkah terakhir untuk mengirimkan SPT. Klik tombol “Submit” untuk mengirimkan laporan SPT Anda secara online, dan pastikan koneksi internet stabil selama proses submit untuk menghindari gangguan.

12. Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Tanda bukti ini berisi informasi penting seperti nama Wajib Pajak, NPWP, status SPT dan tanggal penyampaian. Simpan tanda bukti ini sebagai referensi dan bukti, bahwa Anda telah melaporkan SPT.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda keterlambatan pelaporan SPT dapat merugikan secara finansial, dan berdampak negatif pada reputasi perpajakan Anda. Oleh karena itu, selalu usahakan untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya.

penghasilan dan status kepegawaian mereka. Selanjutnya, wajib pajak mengisi semua informasi yang diminta dengan akurat, termasuk penghasilan, pengurangan dan pajak yang telah dipotong. Setelah memastikan tidak ada kesalahan, formulir SPT dikirimkan secara online dan wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan yang dikirimkan melalui email.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sangat penting, untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Denda ini bisa mengurangi nilai penghasilan yang diterima dan berdampak negatif pada kepatuhan perpajakan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan SPT tepat waktu setiap tahunnya. Memahami jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang tersedia dan kriteria penggunaannya, sangat penting untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan sesuai dengan peraturan. Setiap jenis formulir dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi penghasilan dan status kepegawaian wajib pajak pribadi.

Tak Bayar Pajak, Mal Center Poin Medan Terancam Dibongkar

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, yang menunggak senilai Rp 250 miliar. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengancam akan membongkar mal itu jika tak melunasi tunggakan pajak.

Pemkot Medan menyegel mal tersebut pada Rabu (15/5/2024) dengan pemasangan spanduk di depan pintu mal oleh petugas Satpol PP Kota Medan. Bobby turut hadir dalam penyegelan mal tersebut.

“Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar,” kata Bobby Nasution usai menyegel Mal Centre Point, dikutip dari Detik.com, Kamis (16/5/2024).

Bobby mengatakan, pihaknya juga telah bertemu PT ACK selaku pengelola mal terkait tunggakan pajak tersebut. Pihak pengelola mal diberi waktu sampai tanggal 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak itu. Namun belum ada realisasi dari pihak mal untuk membayar hingga lewat batas waktu. Akhirnya Pemkot Medan mengambil langkah menyegel mal tersebut.

Usai bangunan tersebut disegel, Pemkot Medan kembali memberi tenggat waktu untuk pihak mal melunasi tunggakan pajak hingga 30 Mei 2024 mendatang. Jika tidak, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point tersebut.

“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar,” tutupnya. (bl)

Begini Cara Hitung PBB untuk Perusahaan

IKPI, Jakarta: Dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terdapat beberapa hal yang perlu dipahami, terlebih bagi sebuah perusahaan. Pasalnya, penting bagi pemilik aset bumi dan bangunan dari bagian perusahaan untuk memahami dan memenuhi kewajiban ini.

Melansir dari klikpajak.id, PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena ada keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan. Untuk itu, setiap perusahaan yang didirikan di atas lahan tidak terlepas dari pengenaan PBB.

Adapun subjek yang dikenakan pajak tersebut adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang memiliki hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Namun, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Kata ‘Bumi’ dalam singkatan PBB didefinisikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten atau kota. Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknis yang ditanam atau ditempatkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Dasar hukum pajak bumi dan bangunan merujuk pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB). Ketentuan tersebut menunjukkan PBB dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh masing-masing provinsi.

Objek Pajak yang Dikenakan PBB

Tak hanya lahan yang didirikan bangunan saja yang dikenakan PBB, tetapi ada objek lainnya sesuai Pasal 77 UU PDRD sebagai berikut.

Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut:

Jalan tol

Kolam renang

Pagar mewah

Tempat olahraga

Galangan kapal, dermaga

Taman mewah

Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

Muara

Objek Pajak Bebas PBB

Sementara objek pajak yang tidak dipungut PBB adalah lahan dengan ciri sebagai berikut.

Digunakan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan

Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional

Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, hutan wisata, atau yang sejenis dengan itu

Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani suatu hak

Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik

Digunakan oleh badan, atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Nilai Jual Objek Pajak

Nilai PBB berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan terkait. NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Namun, bila tidak terjadi transaksi tersebut, maka NJOP ditentukan dari perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, senilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOP ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang setiap daerahnya memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung faktor yang mempengaruhi.

Adapun faktor yang dapat mempengaruhi NJOP Bumi antara lain lokasi, peruntukan, pemanfaatan, serta kondisi lingkungan di sekitarnya. Sedangkan faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan di antaranya bahan baku atau bahan bangunan yang digunakan, lokasi bangunan, rekayasa, serta kondisi lingkungan di sekitar bangunan.

Lebih lanjut, nilai bumi dan bangunan tidak kena pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/20211 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB.

NJOPTKP merupakan batas nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Jadi, besaran PBB akan diketahui setelah mengurangi NJOPTKP yang ditetapkan sebesar Rp12.000.000. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan.

Tarif PBB

Tarif PBB yang berlaku saat ini sesuai dengan UU HKPD yang disahkan pada 2022. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Merujuk pada Pasal 41 UU HKPD, besaran tarif PBB-P2 paling tinggi adalah 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Namun, tarif PBB-P2 ini akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.

Rumus Perhitungan Nilai PBB

PBB = tarif 0.5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

NJKP = 40% x (Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – NJOPTKP)

40% apabila lebih dari Rp1.000.000.000

20% apabila kurang dari nilai tersebut.

NJOPTKP = Rp12.000.000

Dengan demikian, Nilai PBB = 0,5% x 40% x NJKP

 

Ini Besaran Denda Jika Tak Bayar PBB

IKPI, Jakarta: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang perlu dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti. Apabila tidak membayar PBB, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa pemberian denda. Berapa denda jika tak bayar PBB?

Setiap objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) dikenakan pajak. Adapun, yang menjadi objek pajak adalah objek bumi dan objek bangunan. Sementara itu, besaran PBB atas objek pajak adalah sebesar 0,5%. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Subjek pajak dari PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Lalu, bagaimana jika wajib pajak tak bayar PBB?

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan, disebutkan bahwa pemberitahuan pajak terutang PBB harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Jika wajib pajak tidak membayar atau membayar tetapi kurang dari nominal yang seharusnya, maka akan dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Denda administrasi tersebut dihitung sejak jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Wajib pajak harus melunasi utang pajaknya paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak (STP)

Namun, apabila jumlah pajak terutang berdasarkan STP PBB tidak dibayar pada waktunya, maka dapat ditagih dengan Surat Paksa.

Sebagai contoh, apabila PBB suatu bangunan Rp 1.500.000 per tahun dan belum membayar pajak selama satu tahun, maka wajib pajak akan dikenakan denda 2% dikalikan dengan 12 bulan. Sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut. Denda = Rp 1.500.000 x 2% x 12 bulan = Rp 360.000.

Maka, besaran denda PBB yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp 360.000.

Sebanyak 4.000 Peserta Diharapkan Hadiri HBH IKPI 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) kembali akan menggelar Halalbihalal (HBH) Nasional 2024 di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Diharapkan sedikitnya 4.000 angota dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia HBH Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro mengatakan, Halalbihalal merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Dia mengungkapkan, biasanya HBH IKPI dilakukan pada bulan syawal. Namun, bulan tersebut pada tahun ini bertepatan dengan deadline laporan SPT Tahunan yang harus dikerjakan para konsultan pajak.

“Jadi waktu pelaksanaan HBH kami undur pelaksanaannya menjadi 17 Mei 2024, yang artinya sudah melewati bulan syawal,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun demikian, dia menekankan bahwa maksud dari tujuan kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Banyak anggota yang mengikuti HBH adalah non-muslim. Jadi hakikat kegiatan ini lebih kepada silaturahmi dan mengenal satu sama lain,” ujarnya.

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi Zoom (daring) dan luring di kantor pusat IKPI. “Jadi Untuk peserta yang hadir di kantor pusat IKPI ditargetkan 120 dari IKPI se-Jabodetabek, dan tamu undangan dari beberapa asosiasi sejenis dan Direktorat Jenderal Pajak, ” ujarnya.

Sekadar informasi, HBH ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. Hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut adalah Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran Ustadz DR. Ahmad Husnul Hakim, MA.

Adapun media partner dalam kegiatan ini adalah: TVRI, PSJTV, IMPRUV, Majalah Pajak dan Pajak.com. (bl)

Sebanyak 4.000 Peserta Diharapkan Hadiri HBH IKPI 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) kembali akan menggelar Halalbihalal (HBH) Nasional 2024 di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Diharapkan sedikitnya 4.000 angota dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia HBH Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro mengatakan, Halalbihalal merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Dia mengungkapkan, biasanya HBH IKPI dilakukan pada bulan syawal. Namun, bulan tersebut pada tahun ini bertepatan dengan deadline laporan SPT Tahunan yang harus dikerjakan para konsultan pajak.

“Jadi waktu pelaksanaan HBH kami undur pelaksanaannya menjadi 17 Mei 2024, yang artinya sudah melewati bulan syawal,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun demikian, dia menekankan bahwa maksud dari tujuan kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Banyak anggota yang mengikuti HBH adalah non-muslim. Jadi hakikat kegiatan ini lebih kepada silaturahmi dan mengenal satu sama lain,” ujarnya.

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi Zoom (daring) dan luring di kantor pusat IKPI. “Jadi Untuk peserta yang hadir di kantor pusat IKPI ditargetkan 120 dari IKPI se-Jabodetabek, dan tamu undangan dari beberapa asosiasi sejenis dan Direktorat Jenderal Pajak, ” ujarnya.

Sekadar informasi, HBH ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. Hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut adalah Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran Ustadz DR. Ahmad Husnul Hakim, MA.

Adapun media partner dalam kegiatan ini adalah: TVRI, PSJTV, IMPRUV, Majalah Pajak dan Pajak.com. (bl)

Pemilik Kos di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan

IKPI, Jakarta: Ada beberapa orang yang mungkin belum mengenal peraturan terbaru tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam industri perhotelan. Peraturan ini merupakan bagian dari pajak yang dibebankan kepada konsumen atas barang dan jasa tertentu yang mereka nikmati.

Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa PBJT Perhotelan meliputi penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

“Termasuk layanan perhotelan seperti akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan,” katanya seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (14/5/2024).

Beberapa jenis usaha yang termasuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, dan juga tempat tinggal pribadi yang dioperasikan sebagai hotel atau glamping serta kos.

Rumah Pribadi sebagai Kos

Pertanyaan banyak muncul terutama terkait penerapan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Objek PBJT Perhotelan mencakup Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium yang disediakan sebagai akomodasi layaknya hotel, tetapi tidak untuk persewaan jangka panjang.

Rumah kos adalah salah satu jenis tempat tinggal yang biasanya disewakan untuk tinggal sementara. Beberapa rumah kos kini menawarkan fasilitas mewah seperti gym, kolam renang, ruang serbaguna, spa, atau layanan pramutamu.

Meskipun hotel dan rumah kos memiliki skala dan fasilitas yang berbeda, keduanya bertujuan menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok. Oleh karena itu, rumah kos dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel.

Pasal 53 ayat (1) UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel sebagai salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen untuk barang dan jasa tertentu, termasuk pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan.

Tarif PBJT Jasa Perhotelan adalah 10 persen sesuai Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Penting bagi pelaku usaha hotel untuk mematuhi peraturan perpajakan sebagai investasi dalam keberlanjutan bisnis mereka.

Pemahaman yang baik tentang PBJT Jasa Perhotelan diharapkan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing, serta memberikan manfaat bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, pengusaha, dan konsumen. (bl)

Pengamat Nilai Indonesia Belum Siap Berlakukan Tarif PPN Progresif

IKPI, Jakarta: International Monetary Fund (IMF) resmi mengeluarkan rekomendasi desain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) progresif pada April 2024. IMF merekomendasikan desain tersebut guna mengatasi masalah regresivitas PPN yang selama ini terjadi.

Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, konsekuensi PPN progresif ialah ada sebagian barang yang dikeluarkan dari barang yang dikecualikan dari PPN.

Misalkan, sekolah yang selama ini bebas PPN maka akan dikenakan PPN dengan tarif progresif atau multitarif.

“Sekolah dengan bayaran lebih kecil misalkan, akan mendapatkan tarif nol atau tarif PPN kecil. Sekolah dengan bayaran puluhan hingga ratusan juta akan dikenakan tarif paling tinggi,” kata Nailul seperti dikutip dari Kontan, Selasa (14/5/2024).

Ia menyampaikan, desain PPN progresif itu memang secara sekilas menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kelas bawah. Namun implementasi dan pengawasannya akan cukup susah.

Penghindaran dari cascading effect atau pengenaan pajak atas pajak yang dibayarkan harus diawasi sehingga harga tidak menjadi lebih mahal.

“Maka saya masih merasa PPN dengan tarif progresif belum siap diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, IMF memberikan tiga alternatif desain dalam penerapan PPN progresif.

Pertama, A simple cut-off threshold. Desain ini melihat kondisi rumah tangga dengan pendapatan di bawah ambang batas tertentu tidak akan menanggung PPN apa pun, tanpa memperhatikan apa yang mereka konsumsi. Ambang batas diperoleh dari median pendapatan dari suatu populasi.

Kedua, Universal subsidy VAT (Value Added Tax). Seluruh konsumen menerima kompensasi PPN setara dengan jumlah PPN yang telah dibayarkan, tanpa memperhatikan apa yang mereka konsumsi. Namun tetap tidak di atas ambang batas.

Ketiga, A negative VAT. Seluruh konsumen menerima subsidi PPN sesuai dengan jumlah ambang batas, dengan memperhatikan tingkat pendapatan dan apa yang mereka konsumsi. (bl)

Ini Kata Pengamat Tentang Rencana Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah nampaknya tidak akan menunda rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan menaikkan PPN salah satu tujuannya untuk mengerek pendapatan negara dari pajak.

Saat ditanya terkait apakah ada ruang pemerintah untuk mengkaji penerapan PPN 12%, Airlangga menyebut, “Tentu targetnya adalah kenaikan pendapatan dari perpajakan,” ungkapnya kepada awak media usai menghadiri Seminar ekonomi yang diselenggarakan di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan, terkait rencana tarif PPN yang naik menjadi 12% di tahun pajak 2025 sesuai UU PPN (Pajak pertambahan nilai) versi revisi di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia menilai, kenaikan tarif PPN tersebut juga menjadi satu terobosan untuk menggeser porsi penerimaan pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) ke PPN.

“Faktor yang mendasarinya adalah karena kesederhanaan di perhitungan pajak dan upaya minimalisasi aggressive tax avoidance yang ada di PPh,” kata Prianto seperti dikutip dari Kontan, Minggu (12/5/2024).

Prianto juga merinci, pilihan kebijakan pajak berupa tarif PPN 12% itu sudah ada di Pasal 7 UU PPN sesuai hasil revisi UU HPP.

“Jadi, dengan pertimbangan sederhana pemerintah tinggal menunggu tahun 2025 datang, secara otomatis tarif PPN akan berubah menjadi 12%,” jelasnya.

Prianto mengungkapkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 merupakan rancangan APBN untuk tahun pertama pemerintahan baru yang notabene menargetkan tax ratio meningkat menjadi 23% dalam kurun waktu 5 tahun pemerintahan baru tersebut.

“Jika target tersebut dianggap rasional bagi pemerintahan baru, tidak perlu ada perubahan tarif 12% sesuai UU PPN terbaru,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah baru harus tetap mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan antar daerah.

“Dengan demikian, pelemahan daya beli masyarakat yang terjadi saat ini tidak berlangsung lama,” tuturnya.

Di samping meningkatkan penerimaan pajak dari PPN, Airlangga bilang penerimaan pajak juga bisa ditingkatkan melalui sistem core tax administration system (CTAS), yang bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Airlangga berharap penerapannya bisa maksimal.

Menyoroti hal ini, Prianto menerangkan implementasi CTAS bertujuan untuk dua hal. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak berupaya untuk memberi kemudahan di dalam pelayanan kepada Wajib Pajak karena basisnya sudah digital tax administration. (bl)

en_US