IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara konsultasi perpajakan gratis di Vihara Palmerah, Minggu (16/3/2025) . Kegiatan tersebut, sukses menarik perhatian masyarakat dari berbagai wilayah. Acara ini dihadiri oleh 66 peserta yang datang dari Slipi, Grogol, Tanah Abang, Sunter, Gunung Sahari, Kapuk, Tangerang, Taman Alfa Indah, dan sekitarnya.
Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, di antaranya karyawan swasta, pelaku usaha UMKM, dokter, arsitek, agen asuransi, pengurus koperasi, hingga mahasiswa. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi pajak langsung dengan para ahli.
Dalam acara tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, turut hadir bersama Trie, anggota bidang Pengembangan Profesi dan Forum Group Discussion (PPL & FGD). Selain itu, tiga staf IKPI Jakarta Pusat juga turut dikerahkan untuk membantu peserta dalam proses pengisian SPT.
Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang mengaku sangat terbantu dengan bimbingan langsung dari konsultan pajak berpengalaman. IKPI Jakarta Pusat berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka. (Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak orang pribadi/UMKM yang berlangsung di tiga kantor cabang OCBC dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Seminar ini diselenggarakan secara gratis untuk nasabah dan karyawan OCBC sebagai bentuk layanan probono oleh IKPI Jakarta Barat.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diadakan oleh IKPI Pusat dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI cabang Jakarta Barat Teo Takismen.
Seminar dilaksanakan pada tiga tanggal berbeda di lokasi OCBC sebagai berikut: Jumat, 7 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, Cabang Tangerang City dengan 30 peserta; Jumat, 14 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, OCBC Space, BSD dengan 20 peserta; dan Selasa, 18 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, Puri Indah Financial Tower dengan 30 peserta. banyak pertanyaan-pertanyan dari peserta seputar tentang pencatatan harta, warisan, hibah, asuransi, dan berbagai jenis harta lainnya yang berpotensi menjadi objek pajak jika tidak dilaporkan.
Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI dalam memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap masyarakat semakin mengenal keberadaan IKPI dan memahami pentingnya pelaporan pajak,” ujar Teo.
Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan bahkan sebelum presentasi berakhir. Bahkan setelah acara selesai, para trainer yang merupakan anggota IKPI cabang Jakarta Barat masih memberikan konsultasi kepada peserta yang hadir.
“Kami dan tim yang datang lebih awal pada setiap acara sering kali langsung didatangi oleh peserta yang melihat seragam dan pin IKPI, mereka langsung mendekat untuk bertanya,” kata Teo.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat awam tentang pentingnya pelaporan SPT tahunan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan misi IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama OCBC Indonesia baru-baru ini menggelar seminar perpajakan secara online . Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 1.100 peserta dari Indonesia dan manca negara.
Founder Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant yang juga merupakan Anggota Departemen Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan, IKPI mengungkapkan suksesnya menggelar Financial Fitness Class bertajuk “Pajak? Gampang Kok! Yuk, Kenali SPT Kamu!” pada 13 Maret 2025 meupakan kerja sama yang luar biasa.
Menurut Angela yang juga menjadi pembicara utama dalam seminar ini, pentingnya pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi generasi muda, terutama yang baru mulai bekerja. “Pengisian SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kesadaran finansial sejak dini,” ujarnya.
Diungkapkannya, seminar ini membahas berbagai topik, seperti langkah-langkah praktis mengisi SPT, dokumen yang perlu disiapkan, serta mitos dan fakta seputar perpajakan di Indonesia. Angela juga memberikan poin penting dalam menghadapi surat permintaan penjelasan dan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Moto utama dari Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “Tax Can Be Fun with Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “ sangat sesuai dengan tujuan OCBC mengadakan Financial Fitness Class ini supaya peserta merasa lebih percaya diri dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan media, termasuk pemasangan LED Billboard OCBC di lokasi strategis seperti PIK Jakarta, Manyar Malang, dan Financial Fitness Gym Surabaya, turut berperan dalam kesuksesan acara ini. Berbagai Pengalaman Angela sebelumnya sebagai Senior Vice President dari Seabank Indonesia, Vice President Dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), KPMG Indonesia Dan sebagainya diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa mitos dan fakta terkait perpajakan di Indonesia.
Angela berharap, seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan manfaat bagi peserta. “Kepatuhan pajak mempermudah proses jual beli aset dan mengurangi risiko menerima surat dari DJP,” jelasnya. Peserta juga bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui Instagram @angelakusumaningtyas_tax atau website https://angelakusumaningtyas.com/.
Ke depan, Angela berharap pemerintah memberikan lebih banyak insentif bagi wajib pajak yang patuh. “Semoga kepatuhan pajak semakin meningkat dan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi wajib pajak yang taat,” tutupnya. (bl)
IKPI, Mataram: Dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram mengadakan kegiatan Konsultasi Pajak Gratis yang berlangsung selama dua hari pada 15-16 Maret 2025 di Lombok Epicentrum Mall, Mataram. Acara ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memfasilitasi masyarakat yang menghadapi kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, yang memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)
“Kami berharap dengan mengadakan kegiatan ini di mall, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi pajak secara gratis sembari melakukan aktivitas berbelanja untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/2025).
Antusiasme Pengunjung dan Pelayanan Maksimal
Selama dua hari pelaksanaan, Ida Bagus menceritakan bahwa kegiatan ini terbagi menjadi enam shift dengan tim yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Mataram. Layanan konsultasi dibuka mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.00 malam.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)
“Antusiasme pengunjung mall terlihat cukup tinggi, dengan banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini tidak hanya untuk konsultasi SPT Tahunan, tetapi juga untuk membahas berbagai permasalahan perpajakan lainnya, termasuk isu-isu terkini di dunia perpajakan,” katanya.
Ia mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar durasi pelaksanaan bisa lebih panjang di tahun-tahun mendatang. “Kalau bisa tahun depan kegiatannya lebih lama, misalnya selama satu minggu, agar lebih banyak masyarakat yang bisa ikut serta dengan persiapan yang lebih matang,” ujar salah seorang pengunjung.
Daya Tarik Kegiatan dan Rencana Perluasan Program
(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)
Untuk menarik minat pengunjung dalam mengikuti konsultasi pajak gratis ini, IKPI Mataram membagikan souvenir menarik berupa payung dan tumbler berlogo IKPI Mataram. Hal ini turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat selama acara berlangsung.
Ia mengatakan, IKPI Cabang Mataram juga telah merencanakan inovasi untuk kegiatan serupa di tahun berikutnya. Sebelum acara utama, akan dilakukan kegiatan pra-event berupa penyebaran flyer di mall tiga hari sebelumnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Selain itu, panitia berencana mengundang komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta asosiasi profesi untuk turut serta mendapatkan edukasi pajak yang bermanfaat bagi mereka.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang guna memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal, mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah pada 31 Maret 2025, sementara bagi Wajib Pajak Badan, batas pelaporan adalah 30 April 2025.
Dengan potensi terganggunya aktivitas akibat libur nasional, DJP mengingatkan agar masyarakat tidak menunda kewajibannya hingga mendekati tenggat waktu.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui layanan elektronik pada laman DJP Online.
DJP menyoroti bahwa pembayaran pajak merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu menjadi kontribusi penting bagi kemajuan bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, masyarakat dapat mengakses laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengadakan kegiatan diskusi bertajuk “Strategi, Peluang, dan Tantangan bagi Konsultan Pajak dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak Pasca Kebijakan PMK 15 Tahun 2025” di IBIS Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh 48 peserta dari anggota IKPI se-DKI Jakarta dengan narasumber Dr. Arles Parulian Ompusunggu, yang merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang berbagi wawasan berharga tentang kebijakan terbaru dan strategi menghadapi tantangan pemeriksaan pajak.
Dalam sambutannya, Ketua IKPI Jakarta Pusat Suryani, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dan menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait kebijakan PMK 15 Tahun 2025.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para konsultan pajak dapat lebih siap menghadapi pemeriksaan pajak dengan strategi yang tepat, serta memanfaatkan peluang yang ada,” ujar Suryani.
Diskusi yang penuh wawasan ini diakhiri dengan momen kebersamaan saat berbuka puasa, mempererat silaturahmi di bulan penuh berkah ini. Semoga ilmu yang didapat bermanfaat bagi para konsultan pajak dalam menghadapi dinamika perpajakan yang terus berkembang. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim kinerja sistem Coretax mengalami peningkatan signifikan, yang ditandai dengan penurunan waktu tunggu atau latensi akses.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa evaluasi dan pemantauan menunjukkan peningkatan kinerja sistem Coretax. “Khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong. Hal ini terlihat dari penurunan yang signifikan pada latensi di area layanan Coretax DJP pada periode akhir Februari,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/3/2025).
Sebagai contoh, latensi login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini turun menjadi hanya 0,012 detik atau 12 milidetik. Sementara itu, latensi registrasi yang sebelumnya 5,8 detik kini hanya 0,045 detik atau 45 milidetik.
Proses penerbitan faktur pajak yang sebelumnya memakan waktu hingga 10 detik kini turun menjadi 1,46 detik. Adapun latensi pelaporan SPT yang semula 29,28 detik kini hanya memakan waktu 3,93 detik.
Dikatakan Dwi, hingga 16 Maret 2025, DJP mencatat bahwa Coretax telah mengadministrasikan sebanyak 136,96 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Rinciannya, sebanyak 61,23 juta faktur pajak diterbitkan untuk masa pajak Januari, 64 juta faktur untuk Februari, dan 11,69 juta faktur untuk Maret.
Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax sempat dilaporkan mengalami berbagai kendala teknis yang menyulitkan pengguna, termasuk pengusaha yang menghadapi kesulitan dalam mencetak faktur pajak.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui bahwa implementasi Coretax sempat mengganggu aktivitas usaha mereka. “Sekarang sudah mulai perbaikan. Awal-awal memang sangat mengganggu sekali karena kami tidak bisa membuat faktur pajak dan sebagainya,” ujarnya baru-baru ini. (bl)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kinerja penerimaan pajak mengalami perbaikan per 17 Maret 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (19/3/2025) Sri Mulyani menyampaikan bahwa penerimaan pajak pada bulan Maret terus menunjukkan tren positif.
“Penerimaan bruto antara tanggal 1 sampai 17 Maret 2025 bahkan sudah menunjukkan pertumbuhan positif 6,6 persen,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyoroti bahwa capaian ini merupakan perkembangan signifikan dibandingkan catatan terakhir pada 28 Februari 2025, di mana penerimaan pajak bruto tercatat negatif 3,8 persen.
“Jadi, dalam kurun waktu 17 hari, terjadi turn around dari penerimaan bruto, yang sebelumnya negatif 3,8 persen pada akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa posisi penerimaan negara pada Februari 2025 dipengaruhi oleh faktor restitusi yang cukup besar sehingga data belum stabil. Realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2025 tercatat sebesar Rp187,8 triliun. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai perlambatan ini merupakan hal yang normal. Ia menjelaskan bahwa secara tren historis, penerimaan pajak pada bulan Januari dan Februari cenderung menurun dibandingkan Desember tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan pada Desember akibat aktivitas Natal dan Tahun Baru, yang kemudian menurun seiring dengan kembali normalnya transaksi pada awal tahun.
Anggito juga mengungkapkan dua faktor utama yang memicu perlambatan penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2025. Pertama, penurunan harga sejumlah komoditas utama seperti batu bara (-11,8 persen), brent (-5,2 persen), dan nikel (-5,9 persen).
Kedua, dampak kebijakan administratif, di mana sistem tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak Januari 2024 menimbulkan lebih bayar senilai Rp16,5 triliun yang harus dikembalikan pada Januari dan Februari 2025.
Selain itu, relaksasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri (DN) turut berkontribusi pada perlambatan penerimaan pada periode tersebut. (alf)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak bagi individu dan UMKM secara gratis di Gereja Kristen Kalam Kudus, Jl. Kosambi Baru No. 11, RT 09/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Senin (17/3/2025). Acara ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari jemaat gereja, warga sekitar Kosambi, dan masyarakat umum lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan layanan pro bono atau tanpa dipungut biaya, sebagai tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diselenggarakan oleh IKPI Pusat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, bersama tim anggota yang telah mengikuti pelatihan ToT.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)
Dalam pernyataannya, Teo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI untuk memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap keberadaan IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas,” ujar Teo.
Ia juga menyoroti tingginya antusiasme peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. “Antusias dari para peserta sangat kelihatan, mana kala tim kami sedang presentasi belum selesai, sudah langsung ada yang mengangkat tangan dan bertanya,” ungkapnya.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)
Dikatakannya, setelah sesi pemaparan materi selesai, sesi tanya jawab berlangsung dengan penuh semangat hingga acara berakhir. Bahkan, para anggota tim IKPI yang bertugas tetap melayani peserta yang masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut.
Menurut Teo, keberhasilan kegiatan ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. “Sebuah acara yang diadakan, jika banyak yang bertanya, ini merupakan indikator atas keberhasilan acara tersebut,” ujar Teo.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)
Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Barat berharap para jemaat gereja dan warga sekitar semakin memahami pentingnya pelaporan SPT tahunan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat awam tentang kewajiban perpajakan guna mendukung program pemerintah, sejalan dengan misi IKPI sebagai mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (bl)
IKPI, Jakarta: Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak mengajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pemotongan pajak, dan penerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Seruan keberatan tersebut disampaikan melalui surat permohonan evaluasi kebijakan yang ditandatangani Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, pada Senin (17/2/2025). Dalam surat, tertulis bahwa aturan ini dinilai berdampak besar terhadap dokter yang melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasalnya, dalam regulasi tersebut, pajak penghasilan dokter dikenakan berdasarkan penghasilan bruto, sebelum dikurangi bagi hasil dengan rumah sakit dan biaya operasional. “Ini berarti dokter membayar pajak atas (pendapatan) yang tidak mereka terima,” ujar Piprim Basarah dalam surat tersebut, Rabu (19/2/2025).
IDAI juga menyoroti bahwa pemotongan pajak berdasarkan penghasilan bruto berpotensi menambah beban pajak bagi dokter yang mendapatkan honor dari berbagai sumber, seperti seminar, pelatihan, hingga jasa konsultasi lainnya. “Ini berpotensi membuat dokter harus membayar pajak tambahan 5% hingga 30% dari pendapatan riil yang mereka terima, pada akhirnya semakin memberatkan,” katanya.
Akibat kebijakan ini, IDAI khawatir minat dokter untuk melayani pasien JKN akan berkurang. Hal ini disebabkan sebagian besar dokter anak di rumah sakit melayani pasien JKN dengan tarif standar yang ditetapkan pemerintah. Jika pajak tetap dikenakan atas penghasilan bruto, bukan netto yang diterima, beban pajak dokter dikhawatirkan semakin tinggi.
Menurut Basarah, aturan PMK tersebut seolah menempatkan dokter seperti perusahaan, dengan pajak yang dikenakan atas omzet atau penghasilan bruto, bukan laba bersih yang diperoleh.
Sebagai bentuk protes, IDAI menyerukan penundaan pelaporan pajak tahun 2024 hingga muncul keputusan yang lebih adil dari Kementerian Keuangan.
“Kami mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog bersama perwakilan IDAI agar kebijakan ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat, khususnya pasien JKN,” tegas Basarah. (alf)