Puluhan Mahasiswa Hadiri Profesi Keuangan Expo 2023, IKPI: Kami Berharap Mereka Siap Hadapi Dunia Kerja

IKPI, Jakarta: Gelaran Profesi Keuangan Expo 2023 yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rupanya bukan hanya menarik bagi para asosiasi sektor tersebut untuk ikut ambil bagian. Tetapi, puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Jabodetabek juga ikut ambil bagian dalam kegiatan tahunan tersebut.

Dzira Mifta Priyandini, mahasiswi dari Universitas Ibnu Khaldun Bogor bersama dengan enam kawannya terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Meski hadir sebagai tamu undangan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), mereka mengaku bahwa acara Profesi Keuangan Expo ini merupakan suatu kegiatan yang menarik untuk diikuti dan menambah ilmu pengetahuan mereka tentang profesi keuangan.

Sebagai mahasiswa yang menjadikan konsultan pajak sebagai cita-citanya, Dzira mengaku sangat tertarik mengetahui lebih jauh mengenai profesi ini. “Cita-cita ini yang membuat saya dan teman-teman sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” katanya saat ditemui di Booth IKPI, di acara Profesi Keuangan Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

(Foto: Dok Sekretariat PP IKPI)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, menggali profesi konsultan pajak langsung pada ahlinya jauh lebih menantang dan menarik dibandingkan hanya mencerna teori. Dengan demikian, dia berharap kegiatan seperti ini rutin diselenggarakan dan mengundang perguruan tinggi.
“Jika pengalaman lapangan sudah kami dapatkan semasa masih di bangku kuliah, maka setelah lulus tentunya kami akan siap menghadapi dunia kerja karena ilmunya sudah didapatkan,” kata Dzira.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan bahwa tujuan pihaknya melibatkan perguruan tinggi pada kegiatan ini memang bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pengetahuan mengenai profesi keuangan khususnya Konsultan Pajak.

Dengan demikian kata Henri, diharapkan nantinya mereka akan mengetahui dan mengenal apa itu Konsultan Pajak, apa itu Ikatan Konsultan Pajak dan bagaimana perannya dalam ekosistem perpajakan Indonesia. “Ini sangat penting, jika nantinya mereka memilih profesi konsultan pajak sebagai pekerjaan atau profesinya, maka langkah mereka menjadi mantap dan mengetahui asosiasi mana yang akan mereka pilih sebagai wadah profesi untuk berkumpul, berdiskusi dengan rekan seprofesi,” kata Henri di lokasi acara.

Person in charge (PIC) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Hijrah Hafiddudin (kiri) memberikan keterangan kepada mahasiswa/i Universitas Indonesia (UI) yang mengunjungi booth IKPI dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Sekretariat PP IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mengapa profesi konsultan pajak sangat penting? Tentu ini harus diketahui masyarakat khususnya para mahasiswa yang hadir dalam kegiatan ini.
Jika dikaitkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kata Henri, dengan tingkat tax ratio 10-11% tahun 2022 terhadap PDB, kontribusi sektor perpajakan untuk penerimaan APBN lebih dari 70%. Saat ini jumlah Konsultan Pajak Terdaftar masih 6000an dengan demikian diperlukan pertumbuhan Konsultan Pajak yang cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai mitra Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu, masyarakat perlu diedukasi mengenai pajak serta manfaatnya, dan jangan lupa juga ada kontribusi konsultan pajak yang berperan di dalamnya.

“Melibatkan mahasiswa adalah upaya edukasi yang kita lakukan dan akan terus kita lanjutkan dalam rangka edukasi perpajakan serta bersamaan dengan itu juga menumbuhkan minat Mahasiswa terhadap sektor perpajakan khususnya profesi Konsultan Pajak,” ujarnya.

Menurut dia, semakin banyak masyarakat yang mengetahui profesi konsultan pajak dan perannya maka tentunya akan semakin banyak masyarakat yang tertarik dengan profesi Konsultan Pajak dan semakin banyak yang menggunakan jasa konsultan pajak, hal ini tentu akan semakin baik bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Artinya, ini juga bisa berdampak positif bagi penerimaan pajak kedepannya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Henri, masyarakat tidak lagi memandang pajak adalah sesuatu yang negatif bagi mereka. Karena sesungguhnya, masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial dan berjalannya roda ekonomi serta pemerintahan secara stabil dan berkesinambungan. ujarnya. (bl)

Menkeu Imbau Pelaku Profesi Keuangan Belajar Pahami Krisis

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa profesi keuangan itu penting dan identik dengan kemajuan ekonomi suatu bangsa. Sehingga menurutnya, perlu bagi para profesi di bidang keuangan untuk belajar memahami krisis keuangan yang telah dihadapi sebagai bekal ke depan.

“Banyak generasi muda milenial yang mungkin tidak, atau kurang familiar dengan apa itu krisis keuangan, baik di Indonesia maupun di dunia. Padahal namanya dua kata, krisis keuangan berarti ada something wrong dengan keuangan yang menimbulkan krisis,” ungkap Menkeu saat membuka Profesi Keuangan Expo 2023 di Dhanapala Jakarta, Selasa (25/07).

Menkeu menjelaskan, terdapat tiga krisis keuangan yang pernah dialami Indonesia. Terjadinya krisis keuangan tahun 1997-1998 menjadi tonggak sejarah perekonomian. Kemudian krisis keuangan dunia di tahun 2008-2009 yang membentuk banyak regulasi dan praktik di bidang profesi keuangan, serta krisis pandemi yang berlangsung dari tahun 2020-2022.

“Krisis, krisis, krisis. Yang satu langsung krisis perbankan keuangan di Indonesia dan Asia tenggara. Yang kedua krisis keuangan global. Yang ketiga krisis kesehatan pandemi tapi dimensinya keuangan,” kata Menkeu seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id, Selasa (25/7/2023).

Terkait krisis pandemi, Menkeu menambahkan para profesional dan generasi muda yang ada di bidang keuangan untuk memahami dan mempelajari konsekuensi logis dari adanya krisis kesehatan menjadi krisis keuangan. Hal ini karena menurutnya kejadian pandemi Covid-19 yang lalu bukanlah yang terakhir, adanya kemungkinan pandemi di depan yang perlu diantisipasi guna menentukan langkah dari sektor keuangan yang harus dilakukan.

“Generasi ke depan kalau menghadapi mereka tidak perlu mulai dari nol lagi. Pernah terjadi been there happening and kita sudah bisa menyampaikan,” tandas Menkeu.

Selain itu, Menkeu juga menyampaikan adanya isu lain di sektor keuangan. Yakni syok dari isu perubahan iklim, dimana sektor keuangan akan menjadi penjuru penting. Sehingga, Menkeu berharap profesi keuangan bisa memahami risiko dari isu tersebut.

“Pahami risiko dari perubahan iklim. Dampaknya sangat besar. Aset value bisa drop, asset value bisa naik, karena perubahan iklim. Resiko bisa 0 dan 1,” kata Menkeu. (bl)

Artificial Intelligence Bisa Gantikan Peran Konsultan Pajak? Ini Kata Ketum IKPI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada acara Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (25/7/2023) berkomentar soal perkembangan teknologi digital yang belakangan memungkinkan produktivitas dan bisnis semakin meningkat, khususnya kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Bukan tidak mungkin teknologi tersebut mendisrupsi suatu pekerjaan yang sebelumnya dijalankan manusia, termasuk konsultan pajak atau profesi di sektor keuangan lainnya.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa pada dasarnya konsultan pajak harus memanfaatkan teknologi secara maksimum, termasuk artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Hal ini dikatakannya sangat memudahkan seseorang dalam melakukan pekerjaan.

“Kalau dalam praktiknya, jelas AI akan memudahkan kita sebagai konsultan pajak. Kita akan bisa mengolah data dalam jumlah besar, bekerja secara efisien, cepat dan akurat,” kata Ruston saat menjadi salah satu narasumber di Profesi Keuangan Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

(Foto: Dok Sekretariat PP IKPI/Bayu Legianto)

Oleh karena itu kata dia, pekerjaan sebagai konsultan pajak lebih banyak kepada hal-hal yang kompleks. Artinya, konsultan pajak tidak lagi menangani pekerjaan-pekerjaan yang Kognitif, repetitif yang bisa dikerjakan oleh mesin.

“AI bisa bekerja lebih teliti dalam mengukur risiko perpajakan dari satu wajib pajak, misalnya perusahaan. Dengan melakukan analisis yang dimasukan dalam otak mesin, maka risiko-risiko perpajakan, seperti complience dari wajib pajak akan lebih bisa teridentifikasi. Nah, disinilah bagaimana manusia (konsultan pajak) bisa memanfaatkan AI sebagai suatu teknologi yang memudahkan pekerjaan mereka dan bukan menggantikannya,” kata Ruston.

Selain itu lanjut Ruston, bagi konsultan pajak dan wajib pajak AI juga membantu dalam menghadapi pemeriksaan pajak, atau melakukan analisis dalam kita menangani keberatan dan banding. “Nah yang paling mudah lagi yang bermanfaat sebenarnya adalah ChatGPT, dimana ini memudahkan kita menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sudah ada di dalam peraturan dengan cepat,” ujarnya.

Dengan demikian, sebagai konsultan pajak tidak perlu lagi susah-susah mencari jawaban secara manual karena sudah ada ChatGPT yang membantu memudahkan kerja mereka.

(Foto: Dok Sekretariat PP IKPI/Bayu Legianto)

Tetapi kata Ruston, dibalik kemudahan teknologi AI tentu ada hal yang mengancam bagi segelintir konsultan pajak yang tidak mau mengikuti kemajuan teknologi atau masih menggunakan cara konservatif. Kalau hanya pekerjaan-pekerjaan yang compliance atau biasa diistilahkan dengan bread and butter untuk konsultan pajak, itu bisa oleh AI.

Dengan teknologi AI, bisa saja profesi konsultan pajak akhirnya terdisrupsi jika tidak mau mengikuti perkembangan teknologi. Dengan demikian, literasi teknologi digital memang harus terus ditambah, karena tidak bisa dipungkiri kemajuan teknologi memaksa semua orang untuk ikut beradaptasi dan menggunakan jika tidak ingin tergerus dengan kebutuhan.

Ancaman lainnya lanjut dia, adalah berlomba-lomba untuk mengembangkan teknologi berbiaya besar. “Jadi, nanti akan ada persaingan orang yang bisa mengakses teknologi versus miskin teknologi karena masih bertahan dengan cara-cara konservatif. Hal ini bisa menimbulkan persaingan yang sangat-sangat kental di antara konsultan pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ruston mengimbau sebagai konsultan pajak AI harus dipandang sebagai teknologi yang bisa mempermudah proses pekerjaan tetapi tidak menggantikan manusia (konsultan pajak) dengan mesin.

“Karena konsultan pajak itu bekerja berdasarkan aturan, interpretasi, argumentasi, hingga pemberian izin praktik hanya bisa diberikan kepada manusia dan bukan mesin. Karena untuk mendapatkan itu, seseorang harus memiliki kompetensi yang standarnya sudah ditetapkan, jadi gak bisa sembarangan. Karena tidak mungkin kita meminta robot untuk mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak,” kata Ruston. (bl)

Menkeu Harapkan Pertumbuhan Tenaga Profesi Keuangan yang Berkualitas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyinggung soal anggaran pertemuan para profesi keuangan dalam agenda Profesi Keuangan Expo 2023.

“Saya jadi bertanya, ngapain Anda ketemu secara fisik? Tiga tahun saja sudah naik dua kali (jumlah peserta), jangan-jangan anggaran untuk ini enggak perlu juga,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

“Kalau Anda profesional keuangan kan melihat cost dan benefit-nya, tapi manusia kan makhluk sosial juga. Jadi ketemu bagus, enggak cuma di screen,” sambung Sri Mulyani.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah orang yang bekerja di bidang keuangan, seperti akuntan, penilai atau appraisal, aktuaris, konsultan pajak, ahli kepabeanan, hingga pejabat lelang kelas dua. Keenam profesi tersebut dilabeli sebagai intermediaries atau perantara yang menghubungkan pemerintah selaku regulator dengan klien.

Ani, sapaan akrabnya, mengingatkan para profesional keuangan ini masih sangat sedikit. Namun, ia tidak mau pertumbuhan terjadi hanya dari segi kuantitas.

“Pesan saya, karena Anda sudah membuat exhibition secara fisik, pikirkan reaching out. Karena kalau kita bicara profesi keuangan cuma 340 ribu dari masyarakat yang 270 juta, dengan ekonomi yang sudah mencapai US$1,5 triliun, ya enggak memadai. Anda itu masih tipis,” tegas Ani.

“Oleh karena itu, saya berharap di satu sisi Indonesia masih butuh banyak sekali profesi-profesi keuangan yang betul-betul kredibel, integritas, dan kompeten. Di sisi lain, kita tidak hanya mengejar kuantitas, tapi kualitas dan antisipasi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi melapor kepada Menkeu Sri Mulyani bahwa ini adalah pertemuan fisik pertama dalam lima tahun terakhir. Heru mengatakan selama ini kopi darat terganjal dengan kondisi pandemi covid-19, sehingga harus digelar secara daring.

Heru menyebut ada 79 ribu peserta pada gelaran 2020, meningkat ke 165 ribu peserta di 2021, dan meroket hingga 348 ribu peserta yang hadir pada tahun lalu. Ia berharap jumlah peserta dalam pameran yang dihadiri sejumlah profesi keuangan ini bisa terus bertambah setiap tahunnya.

“Kita sudah berkumpul dan akan terus berkumpul minimal kuartalan. Antara regulator dan klien ini sebenarnya gap-nya masih diperlukan tambahan intermediaries kalau dibanding Australia, Jepang, dan beberapa negara lain, jumlahnya masih terbatas kita Bu (Sri Mulyani),” kata Heru dalam sambutannya. (bl)

 

Realisasi Penerimaan Pajak Semester I/2023 Alami Tren Perlambatan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2023 mencapai Rp970,2 triliun, meningkat sebesar 9,9 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Sri Mulyani menyampaikan bahwa tren dari penerimaan pajak tersebut terus mengalami perlambatan hingga periode Juni 2023. Pada awal tahun 2023, penerimaan pajak masih mencatatkan pertumbuhan pertumbuhan yang tinggi sebesar 48,7 persen (yoy).

“Kinerja penerimaan pajak semester I/2023 masih tumbuh positif, tapi rate of growth-nya terus mengalami normalisasi atau penurunan. Kalau di awal tahun masih tumbuh 48,7 persen, sekarang sudah di 9,9 persen,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (24/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan perlambatan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, misalnya pada 2022 realisasi penerimaan pajak yang tinggi turut didorong oleh Program Pengungkapan sukarela (PPS).

Pasalnya, kata dia program ini tidak berulang di tahun ini, maka realisasi dari PPh Final mengalami kontraksi sebesar 47 persen (yoy).  Selain itu, dia mengungkapkan melambatnya realisasi penerimaan juga dipicu oleh penurunan harga minyak bumi yang menyebabkan PPh migas terkontraksi sebesar 3,86 persen pada semester I/2023.

Penurunan impor pada periode tersebut juga memicu kontraksi PPh 22 impor dan PPN impor yang masing-masing sebesar 2,4 persen dan 0,4 persen.

Sri Mulyani Kantongi Surplus APBN Rp152,3 T per Semester I/2023 Penurunan impor tersebut sejalan dengan perlambatan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan perdagangan. Pada saat yang sama, sektor perdagangan juga melambat akibat penurunan harga komoditas.

Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa PPh nonmigas pada semester I/2023 masih mencatatkan realisasi penerimaan yang tinggi, sebesar Rp565,01 triliun atau tumbuh 7,85 persen. Sejalan dengan itu realisasi PPN dan PPnBM juga tercatat sebesar Rp356,77 triliun atau tumbuh 14,63 persen. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Rencana E-commerce Jadi Pemungut Pajak Masih Didiskusikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewacanakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak. Saat ini, wacana e-commerce jadi pemungut pajak masih didiskusikan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan kemungkinan pengaturan dan implementasinya.

“Terkait dengan rencana penunjukan platform e-commerce untuk menjadi pemungut pajak dalam negeri, saat ini sedang terus kami diskusikan mengenai kemungkinan pengaturan dan juga implementasinya dengan para pihak kami terus berdiskusi,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

“Sehingga memang belum kita rumuskan seperti apa pemungutan PPN ataupun PPh ke depan oleh platform transaksi dalam negeri,” sambungnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam satu pokok ketentuan dalam UU HPP yaitu mengatur pemotongan, pemungutan, penyetoran atau pelaporan pajak atas produk atau layanan digital.

Selain itu pasal ini juga mengamanatkan marketplace untuk menjadi pihak yang dapat memungut PPN atas barang yang dijual di marketplace serta memotong PPH atas penghasilan seller yang telah masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum idEA Bima Laga mengharapkan agar regulasi tersebut tidak diterapkan mendadak oleh pemerintah karena diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan edukasi kepada para pelaku UMKM.

“Perlu diketahui bahwa baru saja disahkan undang-undang PDP yang tidak memiliki waktu dua tahun untuk penerapannya, itu pun setelah undang-undang disiapkan kita juga harus memberikan edukasi kepada para pelaku, begitu juga dengan Undang-Undang HPP ini bagaimana nantinya kita bisa memberikan waktu yang cukup dalam penerapannya,” kata dia, ditulis Jumat (23/9/2022) lalu. (bl)

Kemekeu Catat Restitusi Pajak Orang Kaya Rp 56,32 Miliar

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan lebih bayar sampai Rp 100 juta terdapat 15.419 orang per 14 Juli 2023. Dari jumlah itu nilai restitusinya mencapai Rp 56,32 miliar.

“Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp 100 juta adalah 15.419 orang, dengan total nilai restitusi mencapai Rp 56,32 miliar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip dari Detik.com, Senin (24/7/2023).

Bendahara Negara itu menyebut sampai hari ini pihaknya telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dengan nilai Rp 7,3 miliar. Pengembalian ini dipastikan akan cepat seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 yang berlaku per 9 Mei 2023.

“Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar,” ucapnya.

Seperti diketahui, per 9 Mei 2023 Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pajak dari 1 tahun menjadi hanya 15 hari. Kemudahan itu diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.

“Dalam hal ini kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, cepat dan prosesnya juga tidak terlalu intervensionis atau bahkan tidak melalui face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan,” jelas Sri Mulyani.

Terkait peraturan baru ini, Kemenkeu akan terus melakukan sosialisasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas secara optimal dan dapat mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan. (bl)

Nikita Mirzani Pertanyakan Surat Tagihan Pajak yang Setiap Hari Dikirimkan ke Rumahnya

IKPI, Jakarta: Nikita Mirzani geram karena dirinya setiap hari mendapat tagihan pajak.

Ia pun merasa janggal karena dirinya dipaksa bayar oleh petugas pajak.

Tak tanggung-tanggung ibu 3 anak ini pun langsung menyampaikan keluhannya pada pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan lewat unggahan di Instagram Story.

Unggahan Nikita Mirzani ini pun viral.

Nikita Mirzani ngaku mendapat kiriman surat pajak dari pihak Kanwil DJP Jakarta Selatan setiap hari.

Padahal ia merasa patuh membayar pajak sesuai aturan yang ada.

Bahkan menurutnya untuk rincian yang mungkin tidak seharusnya ia bayar, ia tetap membayarkan dengan rela.

“Teruntuk pajak daerah Jakarta Selatan, kalian kenapa deh tiap hari ngirimin saya surat pajak mulu. Ada aja yang dicari-cari. Saya taat pajak, tiap tahun nggak pernah nggak bayar. Kekurangan pajak yang kalian cari-cari sendiri aja selalu saya bayar loh walaupun nggak masuk akal,” tutur Niki di Instagram Story-nya seperti dikutip dari Suara.com, Senin (24/7/2023).

Ibunda Lolly ini pun merasa ada yang tak beres dan mencurigai oknum yang memanfaatkan situasi ini.

Nikita Mirzani pun membeberkan kejadian saat terakhir kali orang pajak mendatangi rumahnya beberapa waktu lalu.

“Saya curiga lama2 nih, udah kaya pacaran zaman dulu aja tiap hari ngirim surat. Belajar dari kesalahan deh kalian coba, terakhir orang pajak datang ke rumah saya. Mohon2 buat saya bayar pajak yg kurang, kalau nggak kalian nggak dapat bonus,” bebernya.

Ia lalu menandai dua akun Instagram resmi Kanwil DJP Jakarta Selatan.

“Makin kesini makin kesana orang pajak @pajakjaksel2 @pajakjaksel1. Kalian mau duit apalagi dari saya!??? Heran, seneng bgt diviralin,” pungkasnya.

Tak heran akhirnya du akun pajak tersebut diserang warganet.

Mereka turut meminta penjelasan mengenai keresahan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani.

“Hayoooo lhoo,” komentar netter.

“Hayoloh kang pajak,” imbuh lainnya. (bl)

 

Pengadilan Spanyol Kembali Selidiki Dugaan Penipuan Pajak Penyanyi Shakira

IKPI, Jakarta: Pengadilan Spanyol menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan baru terhadap penyanyi Kolombia Shakira terkait dengan dugaan penipuan pajak penghasilan dan kekayaan pada 2018. Pengadilan di kota timur laut Esplugues de Llobregat, dekat Barcelona, tidak memberikan rincian lebih lanjut ihwal pernyataan terhadap kasus yang membelit penyanyi bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak itu.

Shakira yang mempopulerkan lagu “Hips Don’t Lie” itu diperkirakan akan diadili menjelang akhir tahun dalam kasus lain. Ia dituding tak mambayarkan lebih dari 14,5 juta euro (US$ 14,31 juta) pajak antara 2012 hingga 2014. Jaksa telah menuntut hukuman delapan tahun dan denda 24 juta euro dalam kasus pertama setelah Shakira menolak atas tuduhan penggelapan pajak itu. Shakira sebelumnya pernah tinggal di Spanyol antara 2012 hihngga 2014.

Jaksa penuntut mengatakan Shakira pindah ke Spanyol pada 2011 ketika hubungannya dengan bek FC Barcelona Gerard Pique diketahui publik. Meski pindah rumah, ia tetap mempertahankan residensi pajak resmi di Bahama hingga 2015.

Pengacara Shakira mengatakan bahwa hingga 2014 dia mendapatkan sebagian besar uangnya dari tur internasional. Ia pindah ke Spanyol hanya pada 2015 dan telah memenuhi semua kewajiban pajaknya.

Penyanyi itu berulang kali membantah melakukan kesalahan dan mengklaim dia tidak berutang apa pun kepada kantor pajak Spanyol. Shakira dan Pique, yang memiliki dua anak, tinggal bersama di Barcelona hingga tahun lalu. Hubungan keduanya berakhir setelah 11 tahun bersama. (bl)

DJP-Polda Riau Ringkus Pengusaha yang Gelapkan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kepolisian berhasil meringkus pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut) karena melakukan penggelapan pajak. Pelaku berinisial SM tersebut merugikan negara Rp1.548.542.189.

Berdasarkan siaran pers DJP pada Kamis (20/7/2023), SM ditangkap oleh Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada tanggal 10 Juli 2023 di Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah penangkapan, tersangka SM dibawa ke Kota Medan untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara, Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Tersangka SM melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut. Hal tersebut dilakukan Tersangka SM melalui CV SJ dalam kurun waktu Masa/Tahun Pajak Januari/2012 sampai dengan Desember/2014.

Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II berkoordinasi dengan Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk membawa dan menghadapkan Tersangka SM ke Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II. Hal ini dilakukan karena SM menunjukkan sikap yang tidak kooperatif pada saat dipanggil oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka permintaan keterangan. Tersangka SM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2022.

 

en_US