
Sosialisasi PMK 168/2023: Dokter dan Tenaga Medis Wajib Lapor dan Bayar Pajak Sesuai Sumber Penghasilan
IKPI, Jakarta: Dokter dan tenaga medis yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber kini harus lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini diatur dalam Peraturan