Update 20 Maret! DJP Laporkan 9,67 Juta Wajib Pajak Telah Sampaikan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 9,67 juta SPT hingga 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,09% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,67 juta SPT atau tumbuh 11,09% dibanding periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Total tersebut terdiri atas 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

Pelaporan SPT Masih Gunakan Sistem Lama

DJP mengungkapkan bahwa pengisian SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Wajib pajak dapat mengakses layanan DJP Online pada laman https://djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing untuk melaporkan SPT mereka. Khusus untuk layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, tersedia dua jenis formulir berdasarkan besaran penghasilan tahunan:

• Formulir 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

• Formulir 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Kedua formulir tersebut dapat diisi secara daring melalui laman DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administrasi

DJP juga mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi sistem Coretax yang masih mengalami gangguan.

Penghapusan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” jelas DJP dalam keterangannya pekan lalu.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak diberikan keringanan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian SPT. (alf)

 

Kepala OJK Dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri

IKPI, Jakarta: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek), Edwin Nurhadi, resmi dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar). Pengukuhan ini berlangsung dalam kegiatan audiensi bersama pimpinan unit eselon II Kemenkeu Satu se-Jakarta di Kantor OJK, Gedung Wisma Mulia 2, pada Rabu (19/3/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai relawan pajak, Edwin berkomitmen untuk mendorong percepatan pertukaran data keuangan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan. Menurut Edwin, percepatan ini sangat penting agar informasi keuangan yang dibutuhkan untuk proses pengawasan perpajakan dapat diterima tepat waktu dan akurat.

“Kami akan berkoordinasi dengan OJK pusat guna memastikan kepatuhan perbankan dalam memberikan akses informasi keuangan yang dibutuhkan agar diterima tepat waktu dan akurat. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas sektor keuangan,” ujar Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3/2025).

Edwin menegaskan kesiapannya untuk berkontribusi aktif dalam mendorong kepatuhan perbankan melalui percepatan pertukaran data keuangan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Sebagai informasi, pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam beberapa payung hukum, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi, PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelaporan Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam memperoleh data perbankan secara tepat waktu yang berpotensi menghambat proses pengawasan perpajakan.

“Kami berharap ada mekanisme yang lebih efektif dan terintegrasi agar keterbukaan data perbankan bisa lebih optimal dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Farid.

Farid optimistis kerja sama antara pihaknya dengan OJK akan mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan transparansi, dan mendukung penegakan hukum perpajakan yang lebih efektif.

Sebagai penutup, Farid mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak badan.

“Lapor hari ini, lapornya di djponline.pajak.go.id. Lapor lebih awal lebih nyaman,” imbaunya. (alf)

IKPI Surabaya Bersama Kanwil DJP Jatim 1 Layani Pelaporan SPT Tahunan Masyarakat

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan menjadi mitra Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur 1. Kegiatan ini dilaksanakan di Pusat Pelayanan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jatim 1, Kamis (20/3/2025).

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk membantu masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan. “Kami mengirim dua anggota untuk shift pagi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan dua anggota lagi untuk shift siang pukul 12.00 hingga 15.00 WIB,” ujar Enggan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia menambahkan bahwa antusiasme anggota IKPI dalam kegiatan ini cukup tinggi. Namun, mengingat Kamis minggu depan sudah memasuki akhir Maret, yang merupakan periode sibuk bagi para konsultan pajak, IKPI Cabang Surabaya memutuskan untuk tidak mengambil bagian pada minggu tersebut.

“Kami harus mempertimbangkan kesibukan anggota, terutama menjelang akhir bulan Maret,” jelasnya.

Enggan juga menekankan bahwa setiap kegiatan yang diikuti oleh IKPI Surabaya selalu dipilih secara selektif. “Kami memilih kegiatan yang paling bermanfaat bagi masyarakat dan sekaligus dapat memperkenalkan IKPI secara langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Kerja sama antara IKPI Cabang Surabaya dan Kanwil DJP Jatim 1 ini mendapatkan apresiasi positif dari Humas Kanwil DJP Jatim 1. “Humas Kanwil DJP Jatim 1 sangat terbuka untuk mengajak IKPI bekerja sama dalam kegiatan melayani masyarakat Surabaya,” kata Enggan.

Ke depan, Enggan berharap agar IKPI Cabang Surabaya dapat lebih banyak lagi mengirim anggota untuk terlibat dalam kegiatan serupa. “Harapan saya, kita bisa lebih banyak lagi mengirim anggota untuk bekerjasama melayani masyarakat Surabaya,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Surabaya dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (bl)

DJP Ingatkan Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk masa pajak 2024 akan berakhir pada 31 Maret 2025. DJP menegaskan agar masyarakat segera melaporkan SPT mereka untuk menghindari denda keterlambatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, baru baru ini menjelaskan bahwa terdapat beberapa instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tersebut. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran II PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010.

Instrumen Investasi yang Wajib Dilaporkan

Dwi Astuti memerinci beberapa instrumen investasi yang harus dicantumkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni:

• Saham yang dibeli untuk dijual kembali;

• Saham;

• Obligasi perusahaan;

• Obligasi Pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, dan lainnya;

• Surat utang lainnya;

• Reksa dana;

• Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, opsi, dan lainnya;

• Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak berbentuk saham, seperti penyertaan modal pada commanditaire vennootschap (CV), firma, dan sejenisnya;

• Investasi lainnya.

Sanksi Keterlambatan

Dwi juga mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi sebesar Rp1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

DJP memastikan kapasitas server DJPOnline tetap aman dan terjaga demi kenyamanan para Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan SPT tahunan mereka. (alf)

 

Pemerintah Masih Kaji Perpanjangan Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM 

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok regulasi terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Regulasi mengenai perpanjangan insentif PPh Final 0,5% masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Selasa (18/3/2025).

Sementara menanti kejelasan regulasi tersebut kata Dwi, aturan yang berlaku saat ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan aturan tersebut, Wajib Pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan PPh Final sebesar 0,5%.

Lebih lanjut, Dwi Astuti menjelaskan bahwa menurut Pasal 60 ayat (2) PP 55 Tahun 2022, penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Dengan demikian, sebelum kebijakan perpanjangan ini diterbitkan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang terdaftar sejak tahun 2018 masih bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% pada tahun 2025.

Saat ini, terdapat sekitar 1,23 juta WP UMKM yang membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan menggunakan tarif normal.

Insentif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi atau badan di dalam negeri yang memiliki peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Hingga kini, payung hukum perpanjangan insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM belum juga diterbitkan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM terkait besaran tarif pajak yang harus mereka bayarkan di tahun 2025, mengingat insentif tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2024. (alf)

 

Penggratisan PPN, BPHTB dan PBG Rumah Diperpanjang hingga Juni 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan biaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam transaksi kepemilikan rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5% menjadi 0%. Selain itu, retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dihapuskan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi akan ditanggung pemerintah hingga Juni 2025.

“Kebijakan ini diminta oleh Presiden untuk segera disosialisasikan agar bisa dinikmati oleh masyarakat kecil,” ujar Maruarar setelah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam acara buka puasa bersama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Selain memberikan keringanan biaya, pemerintah juga mempercepat proses perizinan pembangunan rumah subsidi. Jika sebelumnya pengurusan PBG membutuhkan waktu berhari-hari, kini di beberapa daerah proses tersebut menjadi jauh lebih singkat. Di Subang, misalnya, proses ini hanya memakan waktu kurang dari satu jam, sementara di Gianyar hanya memerlukan 14 menit dan di Badung 17 menit.

“Presiden Prabowo sangat pro-rakyat, kebijakan yang tadinya bayar menjadi gratis, yang tadinya lama menjadi cepat. Ini harus disosialisasikan dan dijalankan oleh semua kepala daerah di Indonesia,” kata Maruarar.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar kepala daerah segera menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR dan mempercepat realisasi program perumahan nasional. (alf)

 

Karyawan, Pelaku UMKM, Arsitek hingga Dokter Ikuti Konsultasi Perpajakan Gratis IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar acara konsultasi perpajakan gratis di Vihara Palmerah, Minggu (16/3/2025) . Kegiatan tersebut, sukses menarik perhatian masyarakat dari berbagai wilayah. Acara ini dihadiri oleh 66 peserta yang datang dari Slipi, Grogol, Tanah Abang, Sunter, Gunung Sahari, Kapuk, Tangerang, Taman Alfa Indah, dan sekitarnya.

Peserta yang hadir berasal dari beragam latar belakang, di antaranya karyawan swasta, pelaku usaha UMKM, dokter, arsitek, agen asuransi, pengurus koperasi, hingga mahasiswa. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan konsultasi pajak langsung dengan para ahli.

Dalam acara tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, turut hadir bersama Trie, anggota bidang Pengembangan Profesi dan Forum Group Discussion (PPL & FGD). Selain itu, tiga staf IKPI Jakarta Pusat juga turut dikerahkan untuk membantu peserta dalam proses pengisian SPT.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari peserta yang mengaku sangat terbantu dengan bimbingan langsung dari konsultan pajak berpengalaman. IKPI Jakarta Pusat berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan mereka. (Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

IKPI Jakarta Barat Sukses Gelar Seminar Pajak di Tiga Lokasi OCBC

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Barat mengadakan seminar tentang pelaporan pajak orang pribadi/UMKM yang berlangsung di tiga kantor cabang OCBC dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Seminar ini diselenggarakan secara gratis untuk nasabah dan karyawan OCBC sebagai bentuk layanan probono oleh IKPI Jakarta Barat.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari program Training for Trainer (ToT) yang sebelumnya diadakan oleh IKPI Pusat dan dipandu langsung oleh Ketua IKPI cabang Jakarta Barat Teo Takismen.
Seminar dilaksanakan pada tiga tanggal berbeda di lokasi OCBC sebagai berikut: Jumat, 7 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, Cabang Tangerang City dengan 30 peserta; Jumat, 14 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, OCBC Space, BSD dengan 20 peserta; dan Selasa, 18 Maret 2025 di OCBC Premier Guest House, Puri Indah Financial Tower dengan 30 peserta. banyak pertanyaan-pertanyan dari peserta seputar tentang pencatatan harta, warisan, hibah, asuransi, dan berbagai jenis harta lainnya yang berpotensi menjadi objek pajak jika tidak dilaporkan.

Ketua IKPI Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi profesional anggota IKPI dalam memberikan edukasi dan konsultasi gratis kepada masyarakat. “Dengan kegiatan ini yang sesuai dengan misi IKPI, kami berharap masyarakat semakin mengenal keberadaan IKPI dan memahami pentingnya pelaporan pajak,” ujar Teo.

Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan bahkan sebelum presentasi berakhir. Bahkan setelah acara selesai, para trainer yang merupakan anggota IKPI cabang Jakarta Barat masih memberikan konsultasi kepada peserta yang hadir.

“Kami dan tim yang datang lebih awal pada setiap acara sering kali langsung didatangi oleh peserta yang melihat seragam dan pin IKPI, mereka langsung mendekat untuk bertanya,” kata Teo.

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat awam tentang pentingnya pelaporan SPT tahunan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan misi IKPI sebagai mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Seminar Pajak Kolaborasi IKPI dan OCBC Dihadiri hampir 1.100 Peserta dari Indonesia dan Manca Negara

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama OCBC Indonesia baru-baru ini menggelar seminar perpajakan secara online . Kegiatan tersebut diikuti oleh hampir 1.100 peserta dari Indonesia dan manca negara.

Founder Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant yang juga merupakan Anggota Departemen Departemen Kemitraan Dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan, IKPI mengungkapkan suksesnya menggelar Financial Fitness Class bertajuk “Pajak? Gampang Kok! Yuk, Kenali SPT Kamu!” pada 13 Maret 2025 meupakan kerja sama yang luar biasa.

Menurut Angela yang juga menjadi pembicara utama dalam seminar ini, pentingnya pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi generasi muda, terutama yang baru mulai bekerja. “Pengisian SPT bukan hanya kewajiban, tapi juga bagian dari kesadaran finansial sejak dini,” ujarnya.

Diungkapkannya, seminar ini membahas berbagai topik, seperti langkah-langkah praktis mengisi SPT, dokumen yang perlu disiapkan, serta mitos dan fakta seputar perpajakan di Indonesia. Angela juga memberikan poin penting dalam menghadapi surat permintaan penjelasan dan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Moto utama dari Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “Tax Can Be Fun with Angela Kusumaningtyas & Partner Tax Consultant “ sangat sesuai dengan tujuan OCBC mengadakan Financial Fitness Class ini supaya peserta merasa lebih percaya diri dalam mengisi dan melaporkan pajak mereka,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan media, termasuk pemasangan LED Billboard OCBC di lokasi strategis seperti PIK Jakarta, Manyar Malang, dan Financial Fitness Gym Surabaya, turut berperan dalam kesuksesan acara ini. Berbagai Pengalaman Angela sebelumnya sebagai Senior Vice President dari Seabank Indonesia, Vice President Dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA), KPMG Indonesia Dan sebagainya diharapkan dapat mengklarifikasi beberapa mitos dan fakta terkait perpajakan di Indonesia.

Angela berharap, seminar ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan manfaat bagi peserta. “Kepatuhan pajak mempermudah proses jual beli aset dan mengurangi risiko menerima surat dari DJP,” jelasnya. Peserta juga bisa berkonsultasi lebih lanjut melalui Instagram @angelakusumaningtyas_tax atau website https://angelakusumaningtyas.com/.

Ke depan, Angela berharap pemerintah memberikan lebih banyak insentif bagi wajib pajak yang patuh. “Semoga kepatuhan pajak semakin meningkat dan pemerintah memberikan manfaat lebih besar bagi wajib pajak yang taat,” tutupnya. (bl)

IKPI Mataram Gelar Konsultasi Pajak Gratis di Lombok Epicentrum Mall, Pengunjung Terlihat Antusias

IKPI, Mataram: Dalam rangka memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram mengadakan kegiatan Konsultasi Pajak Gratis yang berlangsung selama dua hari pada 15-16 Maret 2025 di Lombok Epicentrum Mall, Mataram. Acara ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan permasalahan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketua IKPI Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk memfasilitasi masyarakat yang menghadapi kendala dalam melaporkan SPT Tahunan, yang memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

“Kami berharap dengan mengadakan kegiatan ini di mall, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan layanan konsultasi pajak secara gratis sembari melakukan aktivitas berbelanja untuk keperluan Ramadhan dan persiapan Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ida Bagus, Rabu (19/3/2025).

Antusiasme Pengunjung dan Pelayanan Maksimal

Selama dua hari pelaksanaan, Ida Bagus menceritakan bahwa kegiatan ini terbagi menjadi enam shift dengan tim yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Mataram. Layanan konsultasi dibuka mulai pukul 10.00 pagi hingga 22.00 malam.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

“Antusiasme pengunjung mall terlihat cukup tinggi, dengan banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan ini tidak hanya untuk konsultasi SPT Tahunan, tetapi juga untuk membahas berbagai permasalahan perpajakan lainnya, termasuk isu-isu terkini di dunia perpajakan,” katanya.

Ia mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengapresiasi kegiatan ini dan berharap agar durasi pelaksanaan bisa lebih panjang di tahun-tahun mendatang. “Kalau bisa tahun depan kegiatannya lebih lama, misalnya selama satu minggu, agar lebih banyak masyarakat yang bisa ikut serta dengan persiapan yang lebih matang,” ujar salah seorang pengunjung.
Daya Tarik Kegiatan dan Rencana Perluasan Program

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Untuk menarik minat pengunjung dalam mengikuti konsultasi pajak gratis ini, IKPI Mataram membagikan souvenir menarik berupa payung dan tumbler berlogo IKPI Mataram. Hal ini turut berkontribusi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat selama acara berlangsung.

Ia mengatakan, IKPI Cabang Mataram juga telah merencanakan inovasi untuk kegiatan serupa di tahun berikutnya. Sebelum acara utama, akan dilakukan kegiatan pra-event berupa penyebaran flyer di mall tiga hari sebelumnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Selain itu, panitia berencana mengundang komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta asosiasi profesi untuk turut serta mendapatkan edukasi pajak yang bermanfaat bagi mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang guna memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya kepatuhan dalam melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu. (bl)

en_US