Pajak Tinggi Jadi Sebab Penjualan Mobil di Indonesia Mandek

IKPI, Jakarta: Pasar otomotif Indonesia mengalami fase one million trap atau terjebak di angka satu juta unit selama satu dekade terakhir. Pasar otomotif tidak berkembang di Indonesia tapi pemain baru justru berdatangan.

Pasar mobil Indonesia stagnan pada level penjualan sekitar satu jutaan per tahunnya, padahal rasio kepemilikan mobil masih sekitar 99 mobil per 1.000 penduduk. Penjualan mobil tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2013 yang mencapai 1.229.811 unit kemudian terus merosot di tahun berikutnya namun tetap berada di level satu jutaan.

“Waktu itu kenapa kita growing tinggi? karena harga komoditi lagi bagus, GDP (gross domestic product) kita waktu itu naik, kemudian juga pemerintah memberikan subsidi bahan bakar, terus LCGC (low cost green car), jadi memang ada beberapa faktor, kemudian juga ada Low MPV model, terus ada subsidi bahan bakar, kemudian juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) belum setinggi saat ini,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam seperti dikutip dari Detik Oto, Rabu (24/1/2024).

Insentif diperlukan untuk menumbuhkan pertumbuhan pasar, berkaca dari pemerintah yang melakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) saat Covid-19, kala itu penjualan sedang anjlok drastis, namun permintaan kembali tinggi setelah pemerintah memberikan pembebasan PPnBM.

Insentif diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan roda empat terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif. Melalui kebijakan tersebut, beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69%.

“Kita bisa lihat begitu relaksasi (PPnBM) langsung jump, tapi secara politik memang tidak populer karena seolah-olah memberi insentif untuk orang kaya. Itu yang berat bagi pemerintah. Padahal secara industri menguntungkan, karena industri bisa tumbuh, pajak yang dibayarkan tidak berkurang,” kata Bob.

Bob mengatakan sudah berbicara dengan pemerintah terkait insentif pajak untuk menumbuhkan pasar otomotif yang stagnan di level satu jutaan. Masalahnya angka itu tidak beranjak naik sejak 10 tahun terakhir.

“Waktu pandemi kita sudah sampaikan, bukan hanya (insentif) pandemi, tapi untuk seterusnya. Kita sudah sampaikan, bahwa industri kita ini sekarang masuk ke ekonomi biaya tinggi, karena dipajakin terus, apalagi market-nya tidak growth. Ekonomi biaya tinggi bisa kita tekan, birokrasi lebih efisien, kita bisa mendatangkan investasi dan kita tumbuh di atas 5 persen,” ujar dia.

Selanjutnya untuk menghindari jebakan satu juta unit, maka selain fokus bagaimana meningkatkan pasar domestik Indonesia, juga tak kalah pentingnya fokus pada pasar luar negeri. Thailand masih juara untuk produksi mobilnya ketimbang Indonesia.

“Pajak kita ketinggian, kalau mau beli mobil sekian persen isinya pajak,” terang Bob.

Dengan pasar yang bertumbuh diharapkan bisa menggoda investor dari berbagai merek otomotif. Memang untuk saat ini, Indonesia kebanjiran pemain dari China, yang juga merakit mobil di dalam negeri. Tapi bagaimana dengan penyerapan pasarnya?

“Kita kan selalu ingin yang terbesar di Asia Tenggara, selalu kan. Jadi simple aja. Bandingkan dengan Thailand, juaranya di Asia Tenggara, bagaimana pajaknya. Jadi pajak mereka itu lebih rendah, jadi kurang dari separuh. Di sana tidak ada pajak daerah. Kemudian kita kan baru naikan PPN,” kata Bob.

“Kalau contohnya Thailand dengan pajak seperti itu, market-nya jadi berkembang. Kan bayar pajak juga ke pemerintah. Akhirnya pajak yang diterima pemerintah tidak turun bahkan industrinya bergerak, sehingga akan menciptakan tax lain kepada pemerintah,” kata Bob.

“Jadi jangan selalu solusinya menaikkan pajak. Menurunkan pajak juga jadi salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Jangan salah. Kita harus hati-hati sekali. Karena otomotif ini sudah satu juta tidak bertumbuh, jadi kalau ada yang masuk, ya berarti dia gantin yang lama. Padahal yang lama sudah ada infrastruktur, sudah ada investasi, dan lain sebagainya, jadi kita kayak jalan di tempat,” jelasnya lagi.

Mengutip paparan LPEM (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat) FEB UI pada GIIAS 2023 lalu, pendapatan per kapita orang Indoneisa naik tipis per tahun 3,65 persen, – masih berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah-atas awal. Pendapat per kapita yang naik tipis tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi yang berkisar antara lima persen dalam kurun waktu periode 2015-2022. Ini menjadi salah satu penyebab penjualan mobil di Indonesia stagnan di level satu juta unit.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara masih mencari formula untuk melakukan terobosan supaya angka penjualan dalam negeri dan utilisasi pabrik otomotif di Indonesia bisa berkembang.

“Kita nggak gegabah dalam mencari solusinya, sekarang kita sedang mengkaji dengan LPEM UI, kenapa ini satu dekade masih satu juta, jadi banyak sisi yang kita lihat apakah mobilnya terlalu mahal, apakah kemudian perlu sisi lain lagi, misalnya pertumbuhan ekonomi, belum selesai studinya,” ujar Kukuh.

Terkait pajak yang tinggi, pengamat otomotif, Yannes Pasaribu juga mengamini hal tersebut.Beberapa instrumen pajak yang dikenakan mulai dari biaya bea impor komponen, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), biaya tanda pendaftaran, biaya uji tipe, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, STNK, dan sebagainya.

“Harga akhir sebuah mobil di Indonesia itu relatif mahal sebenarnya, karena di samping pajak-pajak yang dikenakan pada sebuah mobil, ada berbagai pungutan lainnya sejak mobil keluar dari pabrik hingga ke dealer. Hal inilah yang membuat harga OTR mobil semakin tinggi,” ujar akademisi dari ITB ini, beberapa waktu yang lalu. (bl)

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Via Whatsapp

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mencatut nama DJP. Modus penipuan ini banyak terjadi selama musim lapor SPT Tahunan pajak.

Salah satu modus penipuan yang dilakukan yakni pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi surat peringatan dengan melampirkan file berformat Apk. Jika mendapati itu, jangan diklik!

“Pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA. Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP,” tulis unggahan resmi DJP di X atau Twitter, Rabu (24/1/2024).

Seperti diketahui, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Dalam unggahannya, DJP melampirkan contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul ‘Surat Peringatan’ yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Di bawah deskripsi pesan, pelaku juga melampirkan file APK berjudul ‘Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf’. Judul format itu sengaja dibuat untuk mengelabui wajib pajak.

Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi DJP hanya @pajak.go.id. (bl)

DJP Sebut IKPI Berperan Penting Dalam Pencapaian Target Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui tercapainya target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor pajak selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023), adalah tidak lepas dari peran asosiasi konsultan pajak yang salah satunya adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

“Pada dasarnya DJP tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugasnya sendirian. Pencapaian yang didapatkan selama tiga tahun terakhir ini, dengan mengemban amanah dari bangsa dan negara ini tidak semata-mata hanya karena upaya DJP saja. Karena, tidak sedikit peranan dari para stakeholder yang diantaranya adalah teman-teman dari IKPI,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 bersama dengan lebih dari 3.000 anggota IKPI melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024). 

Diungkapkan Dwi, bagaimana IKPI berkomitmen menjadi partner DJP, menjadi tax intermediaries yang kemudian mendorong kepatuhan wajib pajak. “Sekali lagi dalam hal ini saya atas nama pimpinan juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman IKPI, yang terus bekerja sama dan menjalin kolaborasi dengan DJP sehingga turut membantu tercapainya target penerimaan pajak dan kepatuhan (tax compliance),” katanya..

Menurut Dwi, mungkin satu fenomena yang terjadi secara disadari dan ini terjadi di mana-mana saja. Kadangkala masyarakat lebih percaya kepada konsultan pajak dibandingkan pegawai DJP. 

“Karena, biasanya kalau bertemu orang pajak, masyarakat/wajib pajak malah ketakutan dan seperti ditagih utang,” ujarnya.

Karena itu lanjut dia, dalam berbagai kesempatan dan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah, DJP selalu turut melibatkan asosiasi konsultan pajak, tidak terkecuali IKPI, baik dari sisi penyusunannya, maupun setelah aturan itu selesai dibuat  dan kemudian disosialisasikan. “Tentunya berbagai sosialisasi dan edukasi terus dilakukan DJP, termasuk juga kepada para pengurus konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi mengungkapkan, kedepan DJP akan terus mengeskalasi peran konsultan pajak, tidak terkecuali IKPI. Artinya, konsultan pajak ini harus naik kelas dalam peranannya sebagai intermediaries antara DJP dengan wajib pajak. 

“Jadi saya bilang ke depan kepada teman-teman penyuluh, kalau kita melakukan sosialisasi, orang/lembaga pertama yang wajib tahu adalah konsultan pajak, dan bukan kepada wajib pajak. Dan baru kemudian, bersama-sama DJP asosiasi konsultan pajak ikut membantu pemerintah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata Dwi, ke depan konsultan pajak eskalasinya akan semakin tinggi dan tentu dampaknya pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada konsultan pajak. “Jadi, ke depan tidak ada lagi konsultan pajak yang mengumpulkan wajib pajak, melainkan akan dilakukan DJP sendiri. Tetapi yang memberikan sosialisasi dan edukasi adalah konsultan pajak,” katanya. (bl)

Ketum dan Pengurus Pusat IKPI Berbicang Santai dengan Direktur P2Humas DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) didampingi Sekretaris Umum Jetty, dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, berbincang santai dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024). Hal itu dilakukan usai membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Israel Transfer Dana Pembekuan Pajak Gaza ke Norwegia

IKPI, Jakarta: Israel melakukan pembekuan dana pajak Gaza dan berencana mengirimkannya ke pihak ketiga yakni Norwegia. Berdasarkan pernyataan yang dirilis Kantor Perdana Menteri Israel, dana pajak yang semestinya dikirimkan ke Otoritas Palestina (PA) justru akan ditahan di Norwegia dan telah disetujui oleh pejabat Israel.

“Dana yang dibekukan tidak akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan tetap berada di tangan negara ketiga,” kata sebuah pernyataan kantor perdana menteri Israel yang dilansir dari Aljazirah pada Selasa (23/1/2023).

Kemudian, menurut pernyataan yang dirilis, uang atau imbalannya tidak akan ditransfer dalam keadaan apa pun, kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan Israel, bahkan melalui pihak ketiga.

Sejalan dengan kesepakatan yang dicapai pada tahun 1990an, Israel memungut pajak atas nama Palestina dan melakukan transfer bulanan ke Otoritas Palestina sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan. (bl)

Hotman Paris Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Bikin Ekonomi Bali Kolaps

IKPI, Jakarta: Kenaikan tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menuai protes di kalangan pengusaha hiburan. Melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertentu dipatok 40-75%.

Kenaikan tarif pajak disebut dapat mematikan industri hiburan. Pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan tarif pajak sebesar 40-75% ini sebenarnya dibayarkan oleh pelanggan. Namun, apabila pelanggan tidak membayar berarti perusahaan yang menanggungnya.

Hotman menyimpulkan besaran tarif pajak 40-75% itu dibayarkan melalui pendapatan kotor. Padahal keuntungan perusahaan hanya 10%. Dengan begitu, sisa tarif pajak yang harus dibayarkan sebesar 30% ini berasal dari modal. Belum lagi tarif pajak lainnya sehingga kalau ditotal tarif pajaknya lebih dari 100%.

“Kalau pendapatan 40% dari pendapatan kotor harus bayar pajak, berarti 10% keuntungan udah harus dipakai pajak pemerintah. 30% dari mana? Ya dari modal. Jadi, kerugian kan? Belum lagi pajak badan 20% kalau pengusahanya perseorangan pajak progresif 35% pajak karyawan karena ada 2 juta lebih karyawan yang bekerja disini relatif pendidikannya rendah jadi pajaknya majikan yang nanggung. Jadi, majikan harus bayar lagi pajak, belum lagi pajak lain-lain, kalau dihitung-hitung hampir 100% pajak yang kita bayar,” kata Hotman seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (22/1/2024).

Hotman menegaskan apabila memang tujuannya untuk membinasakan industri hiburan, lebih baik jangan melalui konstitusi. Namun, jangan mengizinkan tempat hiburan didirikan.

Sementara itu, penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sepertinya dapat melebihi 100%. Dia bilang, dampaknya bukan hanya keberlangsungan pada usaha, tetapi juga pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.

“Hitung-hitungannya banyak sekali ya karena yang berkepentingan di dalam usaha saya banyak selain karyawan saya juga banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan sama saja kayak kita bunuh diri. Karena di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75%, tapi 100% lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan,” ujar Inul.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif ini juga dapat berpengaruh pada perekonomian suatu daerah, misalnya Bali yang hampir sebagian besar perekonomiannya menumpu pada sektor pariwisata. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya menyebut aturan ini hanya akan membebani para pelaku usaha.

Sebab, kenaikan tarif pajak tersebut dapat mempengaruhi minat investor. Untuk itu, dia menolak tegas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PJBT).

“Ini yang bahaya jadi mau buka dengan regulasi seperti ini akan memberatkan usaha. Ini yang mereka (investor) ragu-ragu, sangat susah narik investor yang datang kalau kita nggak konsisten dan melakukan (usaha menolak kenaikan pajak),” kata Rai.

Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan terkait wisatawan baik lokal maupun mancanegara yang mengunjungi Bali. Sebab, dengan berkurangnya wisatawan yang datang, perekonomian Bali diperkirakan akan kolaps. Apalagi hampir sebagian besar perekonomian di Bali bergantung pada sektor pariwisata.

Dia bilang sektor pariwisata baru pulih setelah diterpa badai pandemi covid-19 lalu. Hal ini diperkuat dengan jumlah kunjungan wisatawan di Bali pada tahun 2023 melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Bali yakni 5,2 juta wisatawan. Padahal targetnya sebanyak 4,5 juta.

“Kami khawatir kalau wisatawannya berkurang, tentu perekonomian Bali akan kolaps lagi karena 60% Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Makanya lebih banyak wisatawan yang datang, pajak nggak usah diturunkan. Kan pendapatan daerah dari pajak hiburan akan bertambah,” jelasnya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk jangan mematikan industri usaha, khususnya di Bali. Sebab, dari 4,3 juta penduduk Bali sebanyak 1,2 juta penduduk bekerja di sektor pariwisata dan subsektor pariwisata.

“Kami meminta kepada pemerintah walaupun sudah melakukan judicial review untuk melakukan evaluasi. Pemerintah daerah yang tahu persis keadaan daerahnya harus tegas berani harusnya mau dengan surat edaran (yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri) saja cukup mengembalikan ke aturan yang lama,” lanjutnya. (bl)

Dapat Privilage DJP, Sedikitnya 3.000 Anggota IKPI Ikuti Sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 3.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di seluruh Indonesia nampak mengikuti sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Tarif atas PP tersebut. Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi Zoom, yang diselenggarakan pada Selasa (23/1/2024).

“Sosialisasi yang diberikan khusus kepada IKPI ini adalah privilege yang berarti untuk asosiasi kami. Sebagai mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI selalu menjadi garda terdepan untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan,” kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, dalam sambutannya di acara sosialisasi tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pada acara yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dihadapan ribuan anggotanya Ruston mengatakan bahwa ini merupakan kesempatan pertama yang diberikan kepada IKPI, dan diikuti secara masif oleh lebih dari 3.000 anggota dari seluruh cabang di Indonesia. “Bahkan ada juga yang terpaksa harus menyaksikan sosialisasi ini melalui kanal youtube IKPI, karena link zoom yang disediakan tidak bisa lagi menampung jumlah peserta,” ujarnya.

Menurut Ruston, sebagai intermediaries, konsultan pajak khususnya IKPI selama ini bukan hanya sekadar menjadi asosiasi konsultan pajak pertama, dan terbesar di Indonesia, tetapi keberadaannya juga membantu pemerintah dalam memberikan masukan terhadap perumusan kebijakan perpajakan serta memberikan edukasi kepada wajib pajak/masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kerja keras, pengurus dan anggota baik di tingkat pusat maupun di daerah, menjadikan asosiasi ini menjadi besar dan dikenal oleh masyarakat luas. Banyak juga dari anggota IKPI yang menjadi sumber berita di media online, cetak dan elektronik, khususnya pada isu-isu besar perpajakan nasional. Artinya, kompetensi kami sudah diakui oleh banyak pihak,” kata Ruston.

Dia mengungkapkan, IKPI juga sudah mendapatkan 2 kali penghargaan dari pemerintah, yakni dari Kementerian Keuangan yang penghargaannya diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, serta penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak, sebagai asosiasi yang mendukung program Reformasi Bidang Perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sudah banyak masukan/usulan dari IKPI terkait dengan RUU, RPP, mapun RPMK.Artinya kontribusi asosiasi kami kepada negara bukan “‘kaleng-kaleng’,” kata Ruston.

Lebih lanjut Ruston mengatakan tentu ini menjadikan kebanggaan tersendiri bagi IKPI bisa berkontribusi langsung untuk membantu pemerintah dalam melakukan perumusan kebijakan.

Ruston berharap, dengan kegiatan ini seluruh anggota IKPI akan semakin memahami peraturan ini dan segera melakukan sosialisasi serta bisa menerapkannya kepada klien-klien yang ditangani anggotanya.

Menyinggung penerimaan pajak negara yang mendapatkan hattrick, Ruston mengungkap bahwa itu tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak yang semakin meningkat. “IKPI sungguh bangga bahwa sebagai mitra strategis DJP bisa ikut membantu dalam menggenjot penerimaan pajak pemerintah, hingga pencapaiannya selama tiga tahun berturut melebihi dari target yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2021, 2022 dan 2023),” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini adalah suatu pencapaian yang luar biasa. Saya yakin dengan reformasi yang terus menerus dilakukan, DJP bisa konsisten mencapai target penerimaan negara dala setiap tahunnya,” kata Ruston lagi.

Dia meyakini, bahwa penerimaan pajak akan lebih besar lagi ketika core tax sudah mulai beroperasi. Karena, nantinya terdapat integrasi data dan proses bisnis yang tentunya akan berdampak pada semakin meningkatnya penerimaan dari sektor pajak. (bl)

 

Pemerintah Raup Rp1,11 Triliun Pajak Fintech dan Kripto

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis fintech peer to peer (P2P) lending dan pajak kripto sebesar Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, sejak diberlakukan Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol ini telah mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023. Sementara, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 sebesar Rp 437,47 miliar.

Seperti yang diketahui, aturan pajak  fintech yang berbasis peer to peer (P2P) lending merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)( atas Penyelenggara Teknologi Finansial (Fintech).

Sama seperti jasa lainnya, transaksi fintech merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau leader.

Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Hanya saja, setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja.

“Peningkatan maupun penurunan penerimaan pajak sejalan dengan dinamika kegiatan ekonomi pada kedua area tersebut,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (21/1/2024).

Sama halnya dengan pajak fintech, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto ini telah tertualng dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Asal tahu saja, kedua pajak baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, negara telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 1,11 triliun dari kedua pos tersebut. (bl)

Kemenkeu Pastikan Tarif Efektif PPh 21 Tak Tambah Beban Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penghitungan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui implementasi tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah beban pajak baru bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut justru memberikan kemudahan yang tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan kebijakan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi, dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (22/1/2024).

Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam UU PPh, Dwi menuturkan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dalam aturan ini, menurut Dwi, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

“Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja,” paparnya.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. (bl)

Asosiasi Ojek Online Protes Rencana Pemerintah Naikan Pajak Sepeda Motor danBBM

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengaku keberatan dengan wacana pemerintah yang akan menaikkan pajak sepeda motor bensin.

Rencana itu disebut bisa menambah biaya pengeluaran kepemilikan sepeda motor konvensional.
Menurut Igun, motor non listrik sejauh ini masih menjadi alat transportasi yang optimal untuk mencari nafkah bagi mitra pengemudi ojek online.

“Sektor kami transportasi roda dua khususnya di ojek online kami enggak setuju kalau pajak sepeda motor itu dinaikkan,” kata Igun seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/1/2024).

Ia menjelaskan kalau nantinya pajak motor naik, maka berpotensi berdampak pada jutaan pengemudi ojek online. Padahal ia berharap pemerintah memberikan insentif khusus kepada setiap pengemudi ojek online lewat pemotongan pajak kendaraan roda dua.

“Mungkin apabila pun harus dinaikkan, pemerintah harus memberikan potongan atau insentif kepada pengemudi ojol,” ujar Igun.

Sejauh ini pemerintah belum membeberkan komponen pajak roda dua yang diwacanakan akan naik itu. Kendati belum jelas jenis pajak apa yang akan dinaikkan, Igun menilai seharusnya pemerintah melibatkan mitra pengemudi ojek online sebelum memutuskan pajak motor berubah.

“Di beberapa provinsi di Indonesia, contoh Kaltim itu memberlakukan PPNBM dan PKB nol Rupiah, khusus pengemudi ojek online dan itu resmi dari gubernur dan dispenda,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mewakili pemerintah mengungkapkan rencana untuk mendongkrak pajak kendaraan sepeda motor konvensional atau penenggak bensin.

Menurut Luhut, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

“Kita juga tadi rapat, berfikir sedang menyiapkan menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non listrik,” kata Luhut dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD) disiarkan secara daring, Kamis (18/1).

Luhut belum merinci kapan ketentuan itu direalisasikan. Ia juga tak menjelaskan jenis pajak apa yang bakal naik.

Luhut hanya menjelaskan pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.

“Sehingga (kenaikan pajak) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat,” kata Luhut yang juga bertugas sebagai koordinator penanganan polusi DKI Jakarta.

Nantinya, kata Luhut, usulan itu bakal dibawa ke rapat terbatas bersama presiden sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik. Namun ia tidak merinci kenaikan pajak yang dimaksud. (bl)

en_US