REI Sambut Baik Rencana Jokowi Gratiskan Pajak Rumah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto merespons rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memberikan insentif bagi sektor properti, termasuk untuk pembelian rumah murah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Yang jelas kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden. Memang kita pernah sampaikan kepada beliau concern ini saat Munas (Musyawarah Nasional) kemarin (Munas REI bulan Agustus 2023). Pertama, bahwa sektor ini memang belum rebound seperti industri lainnya,” kata Joko kepada seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

“Kedua, kita sampaikan ke Presiden skema propertinomic. Maksudnya, sektor ini jadi salah satu indikator pertumbuhan ekonomi. Data selama ini clear menunjukkan kontribusi properti terhadap perekonomian. Salah satunya terhadap PAD (pendapatan asli daerah) sebesar 30-40%,” paparnya.

Di sisi lain, Joko menambahkan, masih ada kesenjangan kepemilikan rumah atau backlog rumah yang diperkirakan mencapai 12,7 juta unit.

Sementara, imbuh dia, industri properti memiliki multiplier effect ekonomi ke 185 subsektor.

“Karena itu lah kami juga mengusulkan agar sektor properti ini masuk proyek strategis nasional (PSN). Karena industri ini menggerakkan berbagai sektor ekonomi. Industri ini juga padat karya. Belum lagi dengan adanya bonus demografi,” ujar Joko.

REI, katanya, memiliki anggota sebanyak 6.400 pengembang.

“Jika satu perusahaan saja investasi Rp10 miliar, bisa diperkirakan efek ekonomi yang digerakkan oleh Rp64 triliun tersebut,” katanya.

“Ini lah harapan yang kami sampaikan saat Munas lalu. Terkait kebutuhan sektor properti ini, termasuk dari kebijakan seperti insentif pajak,” sebutnya.

Joko berharap, jika Presiden memutuskan pemberian PPN DTP, agar diberikan secara konsisten. Begitu juga dengan rencana subsidi administrasi pembelian rumah MBR.

“Kita berharap PPN DTP diberikan konsisten, untuk mendorong pertumbuhan. Katakanlah misalnya diberikan untuk rumah di atas MBR sampai Rp500 juta. Untuk mengakomodasi kebutuhan rumah tadi,” katanya.

“Memang, pemerintah tidak mendapat potensi pendapatan dengan tidak dibayarnya PPN, tapi pemerintah juga bisa mendapatkan dampak ekonomi dengan jangka waktu yang tak lama juga,” cetusnya.

Untuk subsidi administrasi pembelian rumah MBR, Joko memprediksi, kebijakan itu akan bisa menumbuhkan minimal 300 ribu unit rumah MBR maupun skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Ini akan menggairahkan pertumbuhan dan memberikan kepastian. Juga akan memperluas akses rumah tak hanya bagi yang memiliki fix income, tapi juga yang tak punya fix income,” kata Joko.

Selain insentif pajak dan subsidi, Joko juga berharap, pemerintah mau memberikan fasilitas kemudahan perizinan.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menyampaikan akan mengumumkan insentif baru yang dapat memacu ekonomi Indonesia di tengah pelemahan ekonomi global sore ini, Selasa (24/10/2023). Insentif ini dimaksudkan untuk mempertahankan momentum pertumbuhan di kisaran 5%.

Menurut Jokowi, insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan. Insentif yang berupa pelonggaran pajak ini akan diputuskan melalui rapat sore ini, di Istana Negara.

“Kita nanti akan putuskan mungkin akan segera putuskan PPN akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi dalam pertemuan hari ini, Selasa (24/10/2023). (bl)

Pajak Miliarder di Seluruh Dunia Hasilkan Rp 3,99 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah di seluruh dunia dinilai harus menerapkan kebijakan lebih keras dalam aturan Internasional soal miliarder yang menghindari pajak. Hal ini disampaikan oleh Observatorium Pajak Uni Eropa (UE).

Setidaknya, pemerintah di seluruh dunia harus menerapkan pajak minimum global sehingga dapat menghasilkan US$ 250 miliar atau setara Rp 3,99 triliun (kurs Rp 15.970).

Berdasarkan laporan Observatorium Pajak Uni Eropa (UE), mencatat saat ini pajak pribadi para miliarder sering kali jauh lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan masyarakat. Hal ini dikarenakan para miliarder tersebut dapat menyimpan kekayaannya di perusahaan-perusahaan cangkang yang melindungi mereka dari pajak penghasilan.

“Menurut kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan masyarakat terhadap perpajakan,” kata Direktur Observatorium Pajak UE Gabriel Zucman seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (24/10/2023).

Pajak pribadi para miliarder di Amerika Serikat diperkirakan mendekati 0,5% jauh lebih kecil dibandingkan di Prancis yang memiliki pajak tinggi.

Sementara itu, menurut kelompok peneliti di Paris School of Economics menyampaikan jika pajak itu diterapkan, jumlahnya hanya setara dengan 2% dari hampir US$ 13 triliun kekayaan yang dimiliki oleh 2.700 miliarder di dunia.

Adapun, meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar para miliarder menanggung lebih banyak beban pajak. Hal tersebut disebabkan karena keuangan publik tidak mampu mengatasi dana lansia, kebutuhan pendanaan yang besar untuk transisi iklim, dan utang akibat COVID-19.

Meskipun dorongan internasional yang terkoordinasi untuk mengenakan pajak kepada para miliarder bisa memakan waktu bertahun-tahun, Observatorium Pajak UE membuktikan contoh keberhasilan pemerintah dalam segala hal, kecuali mengakhiri kerahasiaan bank dan mengurangi peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

Peluncuran pembagian informasi rekening secara otomatis pada tahun 2018 telah berhasil mengurangi jumlah kekayaan yang disimpan di negara-negara bebas pajak sebanyak tiga kali lipat. (bl)

 

 

Seminar Nasional IKPI di Hotel Shangrila Surabaya

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Seminar Nasional (SEMNAS) Perpajakan dengan tema ‘Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Penegakan Hukum, serta Integritas Konsultan Pajak untuk Mewujudkan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak’ di Shangrila Hotel, Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Kegiatan hybrid yang menghadirkan lebih dari 1.100 peserta ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jatim II Agustin Vita Avantin, mewakili Dirjen Pajak Suryo Utomo yang berhalangan hadir.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus pusat IKPI, dan beberapa Kepala Kanwil DJP Jawa Timur. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Pemprov DKI Gandeng Operator dan Kemenkeu Bahas Regulasi Pengenaan Pajak Ojol

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek “online” (ojol) dan toko daring (online shop).

“Pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait usulan pungutan pajak di sektor perdagangan ‘online’,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati seperti dikutip dari Antaranews.com, Minggu (22/10/20230.

Pemerintah daerah yakin pendapatan dari aplikasi “online” tersebut dapat membawa dampak positif bagi pendapatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah meminta pemerintah pusat untuk membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojol dan “online shop”. Namun, saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu realisasi kelanjutannya dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih lanjut.

Lusiana menyebutkan, pihaknya juga mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan suatu objek pajak pusat dan pajak daerah. Kajian bersama Kementerian Keuangan dilakukan agar penarikan pajak dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurut Lusiana, digitalisasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks perpajakan.

Adanya peradaban baru yang didorong oleh teknologi digital membawa potensi baru untuk pengumpulan pajak pusat dan pajak daerah.

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama digitalisasi memberikan alternatif instrumen ekstensifikasi (perpanjangan) pajak pada transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Di banyak negara, hal ini merupakan sumber potensial pajak yang cukup signifikan.
​​​​​​
Kedua, isu adanya pengenaan pajak ganda bahwa digitalisasi juga membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah.

Karena itu, perlu adanya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Ketiga, filosofi pajak di tengah masyarakat yakni sebagai alat penyeimbang dari dampak negatif usaha, kegiatan, ataupun aktivitas masyarakat yang beroperasi di Jakarta.

Pajak memiliki nilai dan fungsi menutupi dampak negatif yang timbul dan membuat atau merubah menjadi normal kembali (positive effect).

Baca juga: DPR: pemerintah perlu atur pajak toko “online” asing

Sehingga, kata dia, digitalisasi dapat menciptakan peluang dan tantangan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam peningkatan potensi penerimaan pajak.

“Penting bagi pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan memastikan bahwa pajak dikenakan dengan adil,” ujar Lusiana.

Selain itu, memberikan edukasi tanggung jawab kepada masyarakat terkait fungsi dan kewajiban pajak juga penting terhadap pembangunan kota DKI Jakarta.

Digitalisasi juga dapat menjadi media bagi pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama mengumpulkan pajak yang lebih efisien agar pembagian hasil pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengakui masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Joko menyebutkan, salah satunya yakni pajak toko daring (online shop) serta pajak layanan transportasi daring.

“Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang ‘online’ ini dan kita tidak bisa sendiri, harus melibatkan pemerintahan pusat,” ujar Joko di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Kemenkeu
Sandy Firdaus menyarankan penerapan pajak kepada layanan transportasi daring dan toko daring dilakukan melalui skema kerja sama. (bl)

UU Wajibkan Capres-Cawapres Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Calon presiden dan wakil presiden yang menjadi kontestan di Pilpres 2024 harus taat membayar pajak dalam lima tahun terakhir sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 dan akan berlaku di Pilpres 2024.

“Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 169 huruf m UU Pemilu.

Para capres dan cawapres pun tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, capres-cawapres juga tidak boleh memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,” bunyi Pasal 169 huruf h UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu juga disebutkan bahwa capres-cawapres harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.

Lalu, capres-cawapres pun berusia paling rendah 40 tahun. Di bawah itu, tidak bisa mendaftar ke KPU.

“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres tersebut.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (bl)

Kurangi Tunggakan Pajak, Samsat Bali Siapkan Pelayanan Malam

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan layanan samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) pada malam hari sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengurangi tunggakan pajak.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, di Denpasar, Minggu (22/10/2023), mengatakan kebijakan tersebut juga diambil untuk memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah karena diberikan ruang agar tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak terlalu besar.

“Jadi, bagi masyarakat yang bekerja dari pagi hari hingga sore hari, tetap bisa membayar pajak karena layanan samsat akan dibuka dua shift, yang pertama dari pukul 07.30-14.30 WITA, dan yang kedua dari 14.30-20.30 WITA,” ujarnya pula.

Santha mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan mulai awal Januari 2024.

Pemprov Bali, kata dia lagi, terus berupaya untuk mengambil terobosan dan inovasi untuk memaksimalkan perolehan pendapatan daerah menyusul pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Santha dalam kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali Made Mangku Pastika menyampaikan tentang Pengawasan UU No. 1 Tahun 2022 yang Difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

UU HKPD yang akan berlaku efektif mulai 2024, kata Santha, berpotensi menurunkan PAD jika dilihat perbandingan perubahan ketentuan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di antaranya sejumlah perubahan dari sisi penurunan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75 persen menjadi 1,2 persen. Bahkan pajak kendaraan bermotor yang menjadi andalan PAD Bali ada yang nol persen seperti untuk kendaraan listrik.

“Jumlah kendaraan listrik tumbuh signifikan. Kalau tahun lalu sekitar 700-an, di 2023 ini sudah di atas 2.000 unit. Kalau ini terus tumbuh dan terjadi pengalihan dari kendaraan konvensional ke listrik, maka akan sangat keras pengaruhnya bagi PAD,” katanya lagi.

Santha menambahkan, selain mengambil terobosan samsat malam hari, Pemprov Bali juga berencana tidak lagi memungut pajak tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

“Dengan tidak dipungutnya tarif progresif ini tentu akan mengurangi niat masyarakat untuk melakukan tunggakan pajak. Berdasarkan uji petik ke lapangan, ternyata yang menunggak pajak itu sebagian besar wajib pajak kena progresif,” katanya pula.

Pihaknya mencatat jumlah kendaraan di Bali saat ini sebanyak 3,3 juta unit, dengan komposisi 82 persen kendaraan roda dua dan sisanya 18 persen merupakan kendaraan roda empat ke atas.

Santha mengemukakan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Bali dalam lima tahun terakhir sebanyak 568.000 unit, sedangkan tunggakan tahun berjalan sebanyak 210.000 unit.

Anggota DPD RI Made Mangku Pastika mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya UU HKPD, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk memudahkan daerah dalam mengelola pajak dan retribusi daerah.

Namun, tidak semua daerah bisa otomatis meningkatkan PAD-nya karena UU tersebut. Ada sejumlah regulasi dalam UU HKPD yang justru bisa menurunkan pendapatan di pemerintah provinsi, namun meningkatkan pendapatan di kabupaten/kota.

Demikian pula dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar investasi ke daerah bisa lebih mudah. Dengan demikian bisa membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah dan negara serta memudahkan layanan bagi masyarakat.

“Namun, UU tidak serta-merta bisa diterapkan jika tidak diikuti dengan adanya peraturan pelaksana di daerah,” kata mantan Gubernur Bali dua periode itu pula.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Badung Sukarini mengatakan ada beberapa jenis pajak yang tidak dipungut lagi. Meski tidak memberi pemasukan langsung bagi daerah, kondisi ini akan membuka peluang usaha bagi masyarakat.

Ada rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Retribusi daerah yang sebelumnya dipungut Pemerintah Kabupaten Badung sebanyak 12 jenis kini tinggal delapan jenis.

Selain itu, ada lima jenis retribusi daerah yang tidak dipungut lagi pada 2024, antara lain Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua Umum Kadin Bali Bidang Ekonomi Digital dan Renewable Energy Agung Wirapramana mengatakan di Bali semua BUMN yang melakukan usaha mendapatkan untung.

Menurutnya penting dilakukan optimalisasi penggalian pendapatan bukan semata menaikkan pajak. Oleh karena itu perlu pemetaan potensi pajak daerah. (bl)

Uni Eropa Adopsi Aturan Pengenaan Pajak Kripto Baru

IKPI, Jakarta: Uni Eropa mengadopsi undang-undang baru yang akan mengamanatkan perusahaan mata uang kripto untuk berbagi kepemilikan pelanggan, yang secara otomatis akan dibagi antara otoritas pajak.

Hal ini diumumkan Dewan Eropa pada Selasa, 17 Oktober 2023. Cakupan arahan ini mencakup stablecoin, Non Fungible Token (NFT), token uang elektronik, dan aset kripto yang diterbitkan dengan cara terdesentralisasi.

“Akan ada pertukaran otomatis wajib antara otoritas pajak atas informasi yang harus disediakan oleh penyedia layanan aset kripto yang melaporkan,” kata Dewan Eropa, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (20/10/2023).

Aturan perpajakan, yang juga dikenal sebagai Petunjuk Kedelapan tentang Kerjasama Administratif (DAC8), pertama kali disampaikan kepada Komisi Eropa pada 8 Desember 2022.

Arahan ini akan dipublikasikan di Jurnal Resmi, lembaran tindakan hukum Uni Eropa, dan mulai berlaku pada hari ke-20 setelah dipublikasikan. Petugas pers Dewan Eropa, Johanna Store mengatakan arahan tersebut akan diterbitkan dalam dua minggu ke depan. Tanggal pasti penerbitannya belum ditentukan pada waktu penerbitannya.

Dewan Eropa mengatakan DAC8 dimaksudkan untuk melengkapi aturan kripto Uni Eropa yaitu Pasar Aset Kripto (MiCA), kerangka hukum Uni Eropa untuk peraturan aset digital.

MiCA mewajibkan perusahaan dan bursa kripto untuk mendapatkan lisensi untuk beroperasi di seluruh blok sambil mewajibkan penerbit stablecoin memiliki cadangan yang sesuai. Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa (ESMA) menerbitkan makalah konsultasi kedua tentang MiCA pada 5 Oktober 2023. (bl)

Realisasi Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 9,45 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi penerimaan pajak di Bali mencapai Rp 9,45 triliun hingga triwulan III 2023. Angka ini sudah 93,52 persen dari target yang hendak dicapai hingga sepanjang tahun ini, Rp 10,11 triliun.

“Sampai dengan 30 September 2023, Kanwil DJP Bali berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp 9,45 triliun atau 93,52 persen dari target yang ditetapkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (19/10/2023).

Menurutnya, persentase realisasi tersebut melebihi capaian penerimaan pajak secara nasional sebesar 80,78 persen.

Angka penerimaan pajak tahun ini juga naik 29,70 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022, yaitu Rp 7,29 triliun.

“Penerimaan pajak tahun 2023 didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan,” kata Nurbaeti.

Pertama, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp 1,874 miliar yang berkontribusi 19,83 persen dari realisasi penerimaan.

Kedua, aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,560 miliar yang berkontribusi 16,51 persen dari realisasi penerimaan.

Ketiga, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sejumlah Rp 1,097 miliar yang berkontribusi 11,6 persen dari realisasi penerimaan.

Keempat, administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp 985 miliar yang berkontribusi 10,42 persen dari realisasi penerimaan.

Kelima, industri pengolahan sebesar Rp 758 miliar yang berkontribusi sejumlah 8,02 persen dari realisasi penerimaan. Diakuinya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali juga terus naik. (bl)

Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan HUT ke-58 di  Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023). Acara tersebut dihadiri oleh ribuan anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia baik melalui Aplikasi Zoom, maupun yang hadir langsung ke lokasi acara.

Hadir juga di lokasi acara beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya. (bl)

(Foto: Departemen Humas PP -IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

DJP Sebut Masih 12 Juta Wajib Pajak Belum Lakukan Pemadanan NIK-NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,03 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP atau sekitar 82,41% dari total keseluruhan hingga 19 Oktober 2023.

Artinya masih ada sekitar 12,04 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

“Angka ini menunjukkan hasil yang positif dalam proses pemadanan NIK NPWP. Dengan hasil sementara tersebut, DJP meyakini bahwa pemadanan NIK dan NPWP dapat terpenuhi seluruhnya pada akhir tahun nanti,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (19/10/2023).

Dwi mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP-nya agar segera melakukan pemadanan data melalui portal DJPOnline atau www.pajak.go.id.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal juga mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK- NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

Wajar saja, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

“Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka,” kata Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7/2023).

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan. (bl)

en_US