IKPI Dorong Wajib Pajak Palembang Gunakan Konsultan Pajak Lokal

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong wajib pajak di Palembang dan sekitarnya untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak lokal dalam menghadapi dinamika sistem perpajakan nasional, termasuk implementasi CoreTax. Ajakan tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat memberikan sambutan pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Dalam forum bertema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” itu, Vaudy menyampaikan bahwa saat ini IKPI Cabang Palembang telah memiliki 107 anggota aktif. Jumlah tersebut dinilainya cukup untuk melayani kebutuhan konsultasi perpajakan masyarakat dan pelaku usaha tanpa harus mencari tenaga profesional dari luar daerah.

“Dengan 107 anggota IKPI di Palembang, wajib pajak tidak perlu lagi mencari konsultan pajak ke luar kota. Semua sudah tersedia di sini, dengan kompetensi yang terus ditingkatkan,” ujar Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Ia menekankan, keberadaan konsultan pajak lokal memiliki nilai strategis karena lebih memahami karakteristik ekonomi daerah, pola usaha masyarakat, serta tantangan administrasi yang kerap dihadapi wajib pajak setempat.

Menurut Vaudy, perubahan regulasi dan sistem perpajakan berlangsung sangat cepat. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak dan wajib pajak untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak tertinggal dalam memahami kebijakan terbaru.

Ia juga mengapresiasi konsep penyelenggaraan seminar yang menggabungkan peserta umum dan anggota IKPI dalam satu ruang. Skema tersebut dinilai membuka ruang dialog langsung antara praktisi dan masyarakat.

Seminar ini diikuti oleh 135 peserta, terdiri dari 68 peserta umum dan 67 anggota IKPI. Hadir pula Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Andreas Budiman, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Narasumber Sapto Windi Argo turut mengisi sesi materi, sementara acara dipandu oleh Maharani sebagai MC dan diketuai panitia oleh Eko Nugroho.

Melalui kegiatan ini, IKPI memperluas perannya sebagai mitra strategis wajib pajak dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital. (bl)

IKPI Denpasar Perkuat Sinergi dengan DJP, Dorong Kolaborasi untuk Optimalkan Penerimaan Negara

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi penerimaan negara. Komitmen ini tercermin dari kehadiran IKPI Cabang Denpasar dalam acara ramah tamah yang diselenggarakan KPP Pratama Denpasar Barat di Aula Kolaborasi lantai 3, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi KPP Pratama Denpasar Barat kepada berbagai mitra atas dukungan dan kerja sama dalam pencapaian penerimaan pajak tahun 2025. IKPI Cabang Denpasar hadir diwakili langsung oleh Ketua Cabang Denpasar, Made Sujana.

Menurut Made Sujana, forum silaturahmi ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat komunikasi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

“Kegiatan seperti ini penting karena membuka ruang dialog langsung. Kami bisa menyerap aspirasi sekaligus menyamakan persepsi agar kebijakan perpajakan bisa dipahami dan dijalankan dengan baik di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026)

Ia menilai kolaborasi DJP dan konsultan pajak tidak dapat dipisahkan, karena keduanya memiliki tujuan yang sama dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Konsultan pajak berada di garis depan mendampingi wajib pajak. Peran kami bukan hanya administratif, tetapi juga edukatif,” kata Made.

Ia menambahkan bahwa pendekatan edukasi perlu terus diperkuat agar kepatuhan lahir dari kesadaran, bukan semata karena kewajiban.

“Kalau wajib pajak sudah paham hak dan kewajibannya, maka kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” tambahnya.

Selain itu, Made Sujana menekankan pentingnya menjaga integritas profesi di tengah meningkatnya tuntutan transparansi.

“Ekosistem perpajakan yang sehat hanya bisa terwujud kalau semua pihak menjaga profesionalisme dan etika,” tuturnya.

IKPI Cabang Denpasar menyatakan kesiapan untuk terus terlibat aktif dalam program DJP, khususnya yang berfokus pada literasi perpajakan dan kepatuhan sukarela. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Seminar PPL IKPI Palembang, Tekankan Peningkatan Kapasitas dan Edukasi Publik

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Seminar dan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Palembang, Kamis (29/1/2026).

Acara yang mengusung tema “Coretax: Strategi Adaptasi dan Implementasi Praktis” ini digelar sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas konsultan pajak sekaligus edukasi publik.

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya PPL sebagai sarana menjaga profesionalisme anggota IKPI di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Ia juga mengapresiasi kerja panitia yang diketuai Eko Nugroho atas terselenggaranya kegiatan dengan partisipasi tinggi dari anggota dan masyarakat.

Seminar ini menghadirkan Sapto Windi Argo sebagai narasumber utama, dengan Maharani bertindak sebagai pembawa acara.

Total peserta mencapai 135 orang, mencerminkan tingginya minat terhadap pembahasan Coretax dan implementasi praktisnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi IKPI untuk memperkuat peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak di era transformasi digital. 

Seminar ini juga dihadiri jajaran pengurus pusat IKPI, antara lain Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, Ketua IKPI Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, serta mantan Ketua Pengda Sumbagsel Rudy Gani.

Turut hadir perwakilan Ikatan Notaris Indonesia Palembang Andrey Max Emman, Sekretaris KMS Subhan Ansyori, serta perwakilan IDI Cabang Palembang dr. H. Ibadurrahman. (bl)

Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing

Dalam dunia yang saling terkoneksi saat ini, perdagangan barang dan jasa di suatu negara tidak lepas dari hubungan transaksi dengan negara lain. Adanya transaksi perdagangan barang dan jasa, juga passive income lintas negara mendorong banyak negara, termasuk Indonesia untuk membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra. Dalam P3B tersebut, negara-negara umumnya mengadopsi OECD Model, UN Model, atau model campuran keduanya. Tujuannya guna mengatur pembagian hak pemajakan secara lebih adil dan mencegah terjadinya pajak berganda terhadap pelaku usaha.

Untuk active income dan laba usaha, hak pemajakan pada umumnya berada di negara domisili (negara mitra), kecuali apabila telah terpenuhi jangka waktu tertentu (time test sesuai P3B) atau terdapat Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber, hak pemajakan diberikan kepada negara sumber. Oleh karena itu timbul pertanyaan: Apakah pengaturan PE dalam OECD Model Convention 2017 atau UN Model Convention 2021 dan BUT di UU PPh telah menjangkau perkembangan era ekonomi digital?

Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di salah satu media nasional yang berjudul “Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing”. Artikel ini menggunakan pendekatan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menafsirkan keberadaan PE dan BUT dalam transaksi penjualan secara digital asing sebagai perubahan model penjualan konvensional ke era ekonomi digital. Artikel ini bertujuan untuk melengkapi analisis yang lebih komprehensif.

Permanent Establishment (PE) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021 pada umumnya memaknai Permanent Establishment (PE) sebagai keberadaan tempat usaha tetap secara fisik termasuk tempat manajemen berada, kantor cabang, kantor, pabrik, bengkel, lokasi pertambangan, proyek konstruksi, dan penyediaan jasa yang memenuhi jangka waktu tertentu (time test).

Di samping itu, Pasal 2 ayat (5) UU PPh memberikan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai BUT yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam; j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; n. agen yang tidak independen; o. agen asuransi yang menerima premi di Indonesia; p. komputer, agen elektronik, peralatan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Era Ekonomi Digital

Dalam dua dekade terakhir, kemajuan ekonomi digital berkembang sangat pesat, terutama setelah pandemi Covid-19. Sebetulnya penjualan secara digital telah muncul sejak pertengahan 1990-an, namun skalanya belum semasif saat ini.

Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, penjualan dapat dilakukan tanpa harus menghadirkan paramuniaga secara fisik lazimnya dalam transaksi konvensional. Namun paramuniaganya hadir secara digital dalam dunia maya. Pembeli dan penjual akan bertemu melalui internet, di mana pembeli melakukan pembelian dengan akses internet ke situs penjual yang tidak diblokir oleh Indonesia.

Tujuan Pembagian Hak Pemajakan dengan Negara Mitra di Dunia

Di dunia, secara umum pembagian hak pemajakan dengan negara mitra bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi kedua negara dengan memperhatikan substansi bisnis tersebut dijalankan guna menghindari terjadinya pajak berganda terhadap pengusaha yang bertransaksi pada kedua negara.

Bila memperhatikan Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, pengaturan PE dilakukan sebagai salah satu barometer pembagian hak pemajakan antarnegara. PE sangat memperhatikan aktivitas bisnis yang dilakukan dalam jangka waktu yang dipandang cukup intensif (time test) dalam satu tahun kalender, guna memberikan keadilan dalam pembagian hak pemajakan pada kedua negara.

PE atau BUT dalam Transaksi Penjualan Secara Digital

Pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model juga BUT dalam UU PPh belum mengatur secara eksplisit kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan digital asing sebagai salah satu kriteria PE atau BUT.

Pasal 39 Pillar 1 OECD mengatur bahwa hak pemajakan juga diberikan kepada negara di mana pasar atau konsumen berada dengan mengenakan Pajak Digital/Digital Services Tax (DST). Hal ini guna mengatasi kekosongan hukum dalam OECD Model Convention 2017 mapun UN Model Convention 2021.

Bila kita mengkaji lebih lanjut, pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model telah memperhatikan substansi dari suatu usaha dijalankan dan menetapkan adanya PE bila telah terpenuhi suatu jangka waktu yang dipandang cukup lama (time test). Saat pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model, pembuat aturan belum melihat masifnya transaksi penjualan secara digital. Sehingga wajar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital terluput dari pengaturan PE tersebut.

Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, tidak terelakkan lagi terjadinya perubahan besar dalam pola penjualan dari cara konvensional menjadi secara digital. Sehingga kehadiran fisik paramuniaga menjadi tidak diperlukan dalam penjualan secara digital. Paramuniaga telah tergantikan oleh peran internet sebagai paramuniaga secara digital, sehingga kehadiran paramuniaga adalah secara digital berupa paramuniaga digital.

Prinsip Substance over Form

Dengan memperhatikan substansi atas transaksi penjualan secara digital dijalankan, secara substansi pembeli dilayani oleh paramuniaga digital. Jadi secara substansi ada kehadiran paramuniaga digital, yaitu pelayanan melalui internet oleh situs penjualan yang dianalogikan dalam penjualan konvensional itu adalah paramuniaga.

Permasalahan substansi kehadiran paramuniaga digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, menurut penulis ada kemiripan dengan penemuan hukum ketika “listrik dinyatakan sebagai benda” oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 dalam kasus hukum pencurian listrik. Saat itu terjadi “kekosongan hukum atas listrik sebagai benda”.

Mahkamah Agung Belanda memeriksa perkara terkait listrik yang tidak dapat dipegang dan tidak dapat dilihat bentuknya, yang kemudian diputuskan sebagai benda. Listrik hanya dapat dilihat hasilnya dapat menyalakan lampu, menghidupkan mesin/barang elektronik, dan listrik mempunyai nilai ekonomi. Bila listrik bukan benda, maka pencurian listrik tidak dapat dihukum, karena berdasarkan hukum positif yang berlaku, yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda. Namun akhirnya Mahkamah Agung Belanda menyatakan listrik adalah benda, sehingga hukuman atas pencurian benda berupa listrik dapat dijatuhkan kepada si pencuri. Putusan bahwa listrik adalah benda tentu tidak lepas dari kebenaran substantif bahwa listrik memiliki nilai ekonomi sebagaimana benda memiliki nilai ekonomi.

Berdasarkan prinsip Substance over Form, dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia terdapat fakta yang nyata adanya kehadiran secara digital, sehingga substansi kehadiran secara digital menjadi salah satu kriteria PE atau BUT yang perlu diatur secara eksplisit demi kepastian hukum. Walaupun kehadiran secara digital belum diatur secara eksplisit di PE atau BUT, namun tetap tidak boleh menghilangkan kebenaran substantif bahwa adanya kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen, khususnya Indonesia dalam melakukan penjualan dan mendapatkan laba usaha secara aktif. 

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing

Berdasarkan analisis PE dan BUT di atas, kita melihat bahwa model penjualan konvensional secara tatap muka dengan kehadiran paramuniaga secara fisik telah berubah dalam era ekonomi digital menjadi pertemuan secara digital dengan kehadiran paramuniaga secara digital melalui internet.

Kehadiran paramuniaga secara digital dari pengusaha asing yang melayani pembeli dari konsumen di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya kehadiran secara digital perusahaan asing di wilayah Indonesia. Ini kebenaran fakta substantif dari transaksi penjualan secara digital yang tidak dapat dipungkiri. Kehadiran paramuniaga secara digital di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya PE dan BUT di Indonesia. Hal ini sejalan dengan substansi dalam pengaturan PE dan BUT berupa terpenuhinya jangka waktu kehadiran (time test sesuai P3B) suatu usaha di suatu negara, khususnya Indonesia. 

Penemuan hukum adanya PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing berdasarkan kehadiran paramuniaga secara digital telah sesuai dengan prinsip Substance over Form yang mengalahkan legal administratif PE dan BUT yang saat ini masih mengukur dari kehadiran fisik. Dengan kemajuan era ekonomi digital, sudah saatnya kriteria PE dan BUT perlu disempurnakan karena terluput dari fakta perubahan model transaksi yang berlangsung di masyarakat dunia dalam era ekonomi digital.

Oleh karena itu berdasarkan prinsip Substance over Form, Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak pemajakan berupa Pajak Digital (PPh Digital)/DST dari penjualan secara digital oleh pengusaha asing.

Penemuan hukum atas keberadaan PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing sejalan dengan tujuan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh filsuf Gustav Radbruch.

Tujuan Hukum

Bila dikaji berdasarkan tujuan hukum menurut filsuf Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka pengenaan Pajak Digital (PPh Digital)/DST oleh Indonesia terhadap pengusaha asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah sejalan dengan tujuan hukum tersebut dan tidak melanggarnya.

Dapat kita kaji satu persatu: pertama, dari tujuan keadilan, pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah untuk pembagian hak pemajakan yang adil, karena pengusaha asing telah melakukan penjualan secara masif sepanjang tahun kepada konsumen di Indonesia dan memperoleh laba dari penjualan tersebut. PE yang telah diatur oleh OECD Model dan UN Model bertujuan untuk mengukur seberapa aktif suatu bisnis dilakukan sepanjang tahun (time test), sehingga bila telah memenuhi kriteria PE,maka diberikan hak pemajakan kepada negara sumber. Dalam era ekonomi digital tentu tidak dapat dipungkiri adanya kehadiran aktif paramuniaga secara digital dalam melakukan penjualan secara digital yang menggantikan kehadiran paramuniaga secara fisik. Ini adalah kebenaran substantifnya.

Kedua, untuk tujuan kepastian hukum, betul seolah-olah tidak ada kepastian atas hukum tertulis dalam OECD Model maupun UN Model atas PE, namun pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital dari pengusaha asing justru bentuk “jaminan kepastian hukum atas kebenaran substantif dari suatu transaksi bahwa adanya kehadiran secara aktif dan masif”, yaitu kehadiran paramuniaga secara digital. Kehadiran secara digital ini memenuhi kebenaran substantif dari PE sesuai dengan prinsip Substance over Form. Pengenaan Pajak Digital/DST ini juga untuk menutupi celah praktik penghindaran pajak yang bersifat legal administratif dan mengabaikan kebenaran substantif adanya kehadiran paramuniaga digital. Dalam hukum dan demi keadilan, kebenaran substantif seharusnya mengalahkan legal administratif.

Ketiga, tujuan kemanfaatan, pengenaan Pajak Digital/DST kepada pengusaha asing oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital memberikan manfaat berupa hak pemajakan yang berkeadilan kepada kedua pihak, yaitu negara domisili dan negara sumber. Tidak dikenainya Pajak Digital/DST justru berpotensi mengganggu keseimbangan perpajakan internasional untuk tumbuh bersama dan dapat memperlebar kesenjangan fiskal antarnegara, serta dapat menyuburkan tax haven countries karena perusahaan asing akan lebih memilih untuk berdomisili di tax haven countries. Oleh karena itu, pengenaan Pajak Digital/DST pada akhirnya untuk kebaikan bersama dan terjaganya pertumbuhan bersama dari kedua negara.

Praktik Pajak Digital/Digital Services Tax (DST) di Dunia

Berdasarkan tax foundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara Eropa dan negara lainnya telah menerapkan Pajak Digital/DST, yaitu: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Kesimpulan

Definisi Permanent Establishment (PE) dalam OECD Model Convention 2017 dan di UN Model Convention 2021 serta BUT di UU PPh masih tertinggal dari perkembangan era ekonomi digital. Berdasarkan prinsip Substance over Form, maka definisi PE maupun BUT perlu diatur secara eksplisit agar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah bentuk kehadiran paramuniaga digital, sehingga memenuhi kriteria PE atau BUT secara eksplisit. Pengaturan tersebut diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara eksplisit dalam pembagian hak pemajakan kepada negara sumber atau negara konsumen, dalam hal ini Indonesia. Secara substantif, hak pemajakan Indonesia atas transaksi penjualan digital dari pengusaha asing telah memiliki dasar yang kuat melalui penerapan prinsip Substance over Form dan sejalan dengan tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Gustav Radbruch.

Telah terjadi kekosongan hukum atas pengenaan Pajak Digital/DST bila dilihat dari P3B, OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, namun kekosongan hukum ini telah dijembatani oleh Pasal 39 Pillar 1 OECD yang memberikan hak pemajakan kepada negara konsumen melalui pengenaan Pajak Digital atau Digital Services Tax (DST). Hal ini diperkuat dengan prinsip Substance over Form dan penemuan hukum dalam artikel ini atas PE dan BUT sebagaimana dijelaskan di atas. Kehadiran paramuniaga digital yang melayani konsumen di Indonesia secara substansi memenuhi kriteria adanya PE dan BUT di Indonesia, sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menerapkan pengenaan Pajak Digital/DST atas transaksi penjualan secara digital dari pengusaha asing.

Penemuan hukum ini menjadi dasar penting bagi penggunaan hak pemajakan Pajak Digital/DST bagi Indonesia dan perumusan kebijakan fiskal yang adaptif dan eksplisit terhadap perkembangan ekonomi digital.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam definisi PE dan BUT perlu diperbarui dengan menambahkan kriteria kehadiran digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen sesuai kebenaran dari prinsip Substance over Form. Pengaturan ini bertujuan memperkuat hak pemajakan bagi negara konsumen, tidak semata-mata karena statusnya sebagai pasar, namun karena adanya fakta kebenaran substantif berupa kehadiran aktif secara digital yang telah memenuhi kriteria PE atau BUT berdasarkan kebenaran substantif.

Indonesia perlu secara aktif mengupayakan untuk meraih hak atas pengenaan Pajak Digital/DST dari penjualan secara digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia. Penyesuaian kriteria PE dan BUT dalam era ekonomi digital merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di tengah ekonomi global yang semakin tanpa batas.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, Anggota Litbang Pengurus Pusat  IKPI Periode 2019 sd 2024, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Arifin Halim

Email: –

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ketum Vaudy Starworld Serap Aspirasi IKPI Palembang Lewat Dialog Santai

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menggelar dialog santai bersama pengurus cabang (Pengcab) dan sejumlah anggota IKPI Palembang dalam rangka kunjungan kerjanya ke Sumatera Selatan. Pertemuan yang berlangsung di Central Paviliun, Palembang, tersebut menjadi ruang komunikasi terbuka antara pengurus pusat, cabang, dan anggota.

Dialog ini tidak sekadar menjadi ajang silaturahmi. Vaudy menegaskan, pertemuan tersebut merupakan upaya pengurus pusat untuk mendengar aspirasi cabang secara langsung, sekaligus menyerap berbagai masukan dari Pengcab maupun anggota terkait penguatan organisasi di daerah.

Dalam diskusi tersebut, masukan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan brevet perpajakan, termasuk harapan agar akses pelatihan dapat diperluas dan kualitas program terus ditingkatkan. Selain itu, para peserta juga menyampaikan aspirasi mengenai rencana pembelian kantor cabang sebagai upaya memperkuat eksistensi dan layanan IKPI di Palembang.

(Foto: Istimewa)

Berbagai pandangan juga disampaikan terkait penguatan peran konsultan pajak di wilayah Sumatera Selatan khusususnya Palembang, tantangan pendampingan wajib pajak, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas anggota di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin dinamis.

Vaudy menyambut positif seluruh masukan tersebut. Ia menilai dialog langsung seperti ini penting agar kebijakan organisasi tidak hanya bersifat top-down, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan riil cabang dan anggota di lapangan.

Menurutnya, cabang dan Pengcab merupakan ujung tombak organisasi yang bersentuhan langsung dengan anggota maupun wajib pajak. Karena itu, aspirasi daerah menjadi referensi penting dalam merumuskan arah program kerja IKPI secara nasional.

Selain membahas isu organisasi, pertemuan juga menyinggung peluang kolaborasi lintas cabang, penguatan edukasi perpajakan kepada masyarakat, serta strategi menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah meningkatnya tuntutan kepatuhan.

Rangkaian kegiatan Ketua Umum IKPI di Palembang akan berlanjut esok pagi dengan pembukaan seminar perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Palembang. Kegiatan tersebut dijadwalkan diikuti ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak.

Seminar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendorong literasi perpajakan di daerah, sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional melalui pendekatan edukatif dan dialogis. (bl)

Pajak Kapal Asing Bocor, INSA Dorong Revisi Aturan dan Pengawasan SPB

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyoroti masih lemahnya pemungutan pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Kondisi ini dinilai menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun, seiring belum optimalnya implementasi regulasi perpajakan di sektor pelayaran internasional.

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkapkan, potensi pajak dari muatan ekspor yang diangkut kapal asing pada 2024 diperkirakan mencapai Rp6 triliun hingga Rp8 triliun. Namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan yang masuk ke kas negara hanya sekitar Rp600 miliar.

“Ini berarti yang berhasil dipungut masih kurang dari 10 persen dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh negara. Kami sangat concern terhadap besarnya peluang pajak dari aktivitas kapal asing yang belum tergarap optimal,” ujar Darmansyah, Rabu (28/1/2026).

Persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan INSA kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). INSA berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menutup celah penerimaan dari sektor pelayaran lintas negara.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap kapal asing sebenarnya telah tersedia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di wilayah Indonesia merupakan objek pajak.

Namun menurutnya, implementasi aturan tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. Lemahnya pengawasan dan belum adanya mekanisme pengendalian yang kuat disebut menjadi salah satu penyebab rendahnya realisasi pemungutan pajak kapal asing.

Untuk itu, INSA mendorong revisi terhadap KMK Nomor 417 Tahun 1996, khususnya terkait penegasan kewajiban pajak serta pengenaan sanksi yang lebih efektif. Selain itu, INSA juga mengusulkan penyempurnaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu.

“Pada 1996 mungkin skalanya belum sebesar sekarang. Saat ini bisnis pelayaran berkembang sangat pesat, sehingga potensi penerimaan negara juga meningkat signifikan,” ujarnya.

Tak hanya soal regulasi, INSA juga mengajukan penguatan pengawasan melalui mekanisme Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Darmansyah mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak sebelum memperoleh SPB dari Kementerian Perhubungan, sehingga kepatuhan pajak dapat dikendalikan sejak awal.

Menurutnya, skema tersebut akan memperkuat koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, mengingat kewenangan penerbitan SPB berada di bawah Kemenhub. Mekanisme serupa, kata dia, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand, Australia, dan India.

“Poin utamanya kapal asing harus membayar pajak. SPB bisa menjadi instrumen pengendali, dan praktik ini sudah berjalan di negara-negara tersebut,” jelas Darmansyah.

Ia menambahkan, anggota INSA yang mengoperasikan kapal ke luar negeri juga mengalami langsung penerapan kewajiban pajak setempat. Karena itu, INSA menilai penting adanya perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Darmansyah, penerapan prinsip equal treatment dan level playing field akan membuat industri pelayaran nasional lebih sehat sekaligus membuka peluang peningkatan penerimaan negara.

“Kalau perusahaan pelayaran nasional wajib membayar pajak, maka kapal asing juga harus diperlakukan sama. Ini bukan hanya soal keadilan usaha, tapi juga tentang optimalisasi pendapatan negara,” tutupnya. (alf)

INSA Sampaikan Empat Usulan ke Purbaya untuk Optimalkan Pajak Kapal Asing

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyampaikan empat usulan strategis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pelayaran, khususnya terkait kewajiban pajak kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Masukan tersebut disampaikan melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, pihaknya sejak lama telah aktif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait berbagai persoalan perpajakan di sektor maritim. Menurutnya, terdapat potensi penerimaan negara yang cukup besar, namun belum tergarap maksimal akibat lemahnya implementasi aturan di lapangan.

Empat usulan yang diajukan INSA mencakup optimalisasi pemungutan pajak terhadap kapal asing, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor peti kemas, pembebasan PPN atas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan, serta evaluasi pengenaan PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Dari keempat poin tersebut, pemerintah lebih dulu menanggapi isu optimalisasi pajak kapal asing.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN terhadap kapal asing sebenarnya sudah tersedia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di Indonesia merupakan objek pajak.

“Kami mendorong adanya implementasi yang konsisten, termasuk monitoring pengawasan serta penegakan hukum atas aturan yang sudah ada,” ujar Darmansyah dikutip, Rabu (28/1/2026).

Namun ia menilai penerapan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, nilai muatan ekspor Indonesia mencapai sekitar Rp387 triliun. Dari jumlah tersebut, INSA memperkirakan terdapat potensi pajak sebesar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

Faktanya, hingga 2024 realisasi penerimaan pajak dari aktivitas kapal asing disebut baru sekitar Rp600 miliar. Angka ini bahkan belum mencapai 10 persen dari total potensi yang ada, sehingga diperlukan pembenahan serius dalam tata kelola pemungutan pajak sektor pelayaran internasional.

Untuk menutup celah tersebut, INSA mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan surat keterangan pelunasan pajak sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kementerian Perhubungan. Skema ini dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian sekaligus mempermudah pengawasan kepatuhan pajak.

Menurut Darmansyah, mekanisme tersebut penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki perangkat hukum yang lebih kuat dalam menagih kewajiban kapal asing. Ia menegaskan, INSA siap menerima keputusan pemerintah selama prinsip pemungutan pajak dapat diterapkan secara adil.

“Mekanismenya kami usulkan supaya Ditjen Pajak punya perangkat hukum yang terbaik. Kami akan terima semua keputusannya, yang penting kapal asing itu juga bisa dipungut pajaknya,” katanya.

INSA juga menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelayaran nasional dan kapal berbendera asing. Darmansyah menambahkan, kapal Indonesia yang beroperasi di negara lain seperti Thailand, Vietnam, Australia, India, hingga Bangladesh tetap dikenai kewajiban pajak sesuai aturan setempat.

Selain membuka peluang tambahan penerimaan negara, penerapan pajak yang konsisten terhadap kapal asing diyakini akan menciptakan level playing field yang lebih sehat bagi industri pelayaran nasional.

“Kalau kita nasional harus bayar pajak, maka kapal asing juga harus dilakukan hal yang sama. Ini bukan hanya soal potensi pendapatan negara, tapi juga soal equal treatment bagi pelaku usaha,” tegas Darmansyah. (alf)

Pemerintah Siapkan E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce dalam negeri berperan sebagai pemungut pajak mulai 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, regulasi tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan tahun depan setelah sebelumnya sempat direncanakan berlaku pada 2025. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta kesiapan pelaku usaha digital.

Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto, Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa DJP ingin memastikan ekosistem digital berkembang seiring dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo.

Dalam skema yang tengah difinalisasi, platform e-commerce lokal akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para pedagang di dalam platform mereka. Mekanisme ini dirancang agar pemungutan pajak dapat dilakukan langsung di titik transaksi, sehingga lebih sederhana dari sisi administrasi sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target penerimaan pajak 2026 yang dipatok mencapai Rp2.357 triliun. Angka ini meningkat sekitar 22,9 persen atau setara Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menilai sektor ekonomi digital memiliki potensi besar untuk membantu menutup kebutuhan penerimaan tersebut.

Bimo menilai transformasi ekonomi dari model konvensional menuju digital telah mengubah pola bisnis secara signifikan. Perubahan itu, menurutnya, menuntut DJP untuk ikut beradaptasi, baik dari sisi kebijakan maupun proses bisnis internal.

“Disruption di digital media membuat pelaku usaha harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi kami juga harus mengubah cara kami menjalankan proses bisnis perpajakan,” jelasnya.

Sebagai gambaran, DJP saat ini telah menunjuk sekitar 240 platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak di Indonesia. Dari skema tersebut, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.

Pengalaman dari pemungutan pajak terhadap platform global itu menjadi model awal bagi DJP untuk memperluas kebijakan serupa ke e-commerce domestik. DJP menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak di sektor digital, baik melalui optimalisasi sistem maupun penguatan pengawasan terhadap merchant.

“Kita akan tingkatkan itu. Kita akan pastikan platform-platform luar negeri juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” tutur Bimo.

Ke depan, DJP juga akan menyesuaikan skema pemungutan dengan karakteristik masing-masing pedagang, termasuk skala usaha dan volume transaksi. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan pajak.

Masuknya e-commerce lokal sebagai mitra pemungut pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem perpajakan digital nasional. Pemerintah berharap pertumbuhan transaksi daring yang terus meningkat dapat berjalan beriringan dengan kontribusi yang lebih nyata terhadap kas negara. (alf)

DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

 

Dua Penghargaan Pengurus Pusat Jadi Motivasi IKPI Depok Konsisten Kembangkan Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: IKPI Cabang Depok meraih dua penghargaan dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari. Dua apresiasi tersebut diberikan untuk kategori Pengda/Pengcab Penyelenggara PPL Terbanyak serta Penyelenggara Kegiatan dengan Peserta Umum Terbanyak dalam satu kegiatan di luar PPL dan donor darah.

Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja kolektif seluruh pengurus dan anggota cabang dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang berkesinambungan.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas apresiasi dari Pengurus Pusat IKPI. Dua penghargaan ini bukan capaian pribadi, melainkan hasil kerja bersama seluruh pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok,” ujar Hendra, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi IKPI Cabang Depok untuk terus aktif mengembangkan program edukasi perpajakan, baik bagi anggota maupun masyarakat umum. Menurutnya, kegiatan PPL dan edukasi publik merupakan bagian penting dari kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk tetap konsisten menjalankan program pengembangan kompetensi anggota sekaligus membuka ruang edukasi perpajakan kepada masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan, capaian ini tidak terlepas dari dukungan Pengda DKI Jakarta serta arahan Pengurus Pusat IKPI yang selama ini mendorong cabang untuk lebih progresif dan kolaboratif dalam menyusun program kerja.

“Kami berada di bawah koordinasi Pengda DKI Jakarta, sehingga prestasi ini juga merupakan hasil sinergi Pengda dan seluruh cabang. Ke depan kami akan terus sejalan dengan arah kebijakan organisasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan bahwa IKPI Cabang Depok berkomitmen menjaga kualitas setiap kegiatan yang diselenggarakan, tidak hanya mengejar kuantitas. Menurutnya, substansi edukasi dan dampak terhadap peningkatan kapasitas anggota tetap menjadi prioritas utama.

“Yang terpenting bagi kami adalah kualitas kegiatan. Bagaimana anggota mendapatkan manfaat nyata, dan masyarakat memperoleh pemahaman perpajakan yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Cabang Depok akan terus memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok, sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan.

“Kami ingin IKPI Cabang Depok menjadi mitra aktif dalam penguatan literasi pajak, sekaligus wadah pengembangan SDM konsultan pajak yang profesional,” ujar Hendra.

Menurutnya, penghargaan yang diterima dalam Rakor IKPI 2026 menjadi momentum untuk meningkatkan peran cabang dalam mendukung program strategis organisasi, sekaligus memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat.

“Harapan kami, IKPI Cabang Depok bisa terus memberi kontribusi positif bagi organisasi, meningkatkan kualitas SDM anggota, dan menghadirkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan profesi,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk terus bergerak aktif dalam semangat kolaborasi dan pengabdian.

“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berkarya, sejalan dengan moto IKPI untuk Nusa Bangsa,” pungkasnya. (bl)

en_US