IKPI Sumbagsel Apresiasi Semangat Edukasi Perpajakan, PPL Cabang Lampung Catat Rekor Peserta Terbanyak

IKPI, Lampung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, menyampaikan apresiasi tinggi atas antusiasme dan inisiatif cabang-cabang IKPI di wilayahnya dalam menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri seminar perpajakan yang digelar oleh Pengurus IKPI Cabang Lampung bertema “Transformasi Pajak 2025: Ketentuan Terbaru Pelaporan Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan Kiat-Kiat Menanggapi SP2DK Era Coretax System”, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Selasa (29/7/2025).

“Sebagai Ketua Pengda Sumbagsel, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan seminar oleh Pengcab IKPI Lampung yang berhasil mencatatkan jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah pelaksanaan PPL mereka, yaitu 160 orang. Ini termasuk 40 anggota dari IKPI Lampung, Palembang, dan Jambi, serta 120 peserta umum,” ujar Nurlena.

(Foto: Istimewa)

Ia berharap keberhasilan ini menjadi pemacu semangat bagi cabang-cabang lainnya untuk semakin aktif dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan, khususnya di tengah dinamika kebijakan baru dan implementasi sistem Coretax.

Rangkaian kegiatan PPL di wilayah Sumbagsel tahun ini terbilang padat. Sebelumnya, Pengcab IKPI Palembang telah melaksanakan seminar pada 19 Juli 2025 di Hotel Aston Palembang yang diikuti 58 anggota internal. Sementara itu, Pengcab IKPI Jambi dijadwalkan menggelar kegiatan serupa pada 12 Agustus 2025 di BW Luxury Hotel Jambi.

Tak hanya itu, Pengcab Pangkalpinang juga tengah mempersiapkan seminar pada Oktober 2025, dan Pengda IKPI Sumbagsel akan turut menggelar kegiatan di Kota Muara Bungo dan Kota Jambi pada September dan Oktober mendatang, dengan target peserta dari kalangan umum di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo, Provinsi Jambi.

(Foto: Istimewa)

“Kami terus mendorong semangat kolaboratif antar-cabang, agar IKPI tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga pilar edukasi perpajakan yang aktif di daerah masing-masing,” kata Nurlena.

Acara PPL Lampung turut dihadiri jajaran pejabat dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yakni, Kepala Kanwil yang diwakili oleh Kepala Bidang P2Humas Tunas Hariyulianto, serta perwakilan dari KPP di wilayah Lampung, yaitu:

• KPP Madya Lampung diwakili oleh Bapak Billy (Penyuluh Pajak)

• KPP Pratama Bandar Lampung 1 diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, Ibu Arini Dyah Rahmawati

• KPP Pratama Bandar Lampung 2 diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III, Bapak Amston Sipahutar

Dari IKPI, turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional yang juga menjabat sebagai President IFA-Asia Pasifik Ichwan Sukardi, Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena, Bendahara Pengda Kita, Ketua Pengcab Lampung Teten Dharmawan dan Ketua Pengcab Palembang Susanti. (bl)

Sebanyak 120 Peserta Umum Padati Seminar IKPI Lampung, Ketum Vaudy: Bukti Tingginya Minat pada Regulasi Pajak

IKPI, Lampung: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas tingginya animo peserta dalam seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Lampung di Hotel Emersia, Selasa (29/7/2025). Dari total 160 peserta, sebanyak 120 orang berasal dari kalangan umum, menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap isu-isu perpajakan terkini.

Vaudy menilai, kehadiran peserta umum dalam jumlah besar merupakan cerminan dari tingginya minat dan kesadaran wajib pajak untuk memahami regulasi baru, terutama di tengah berlangsungnya transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Ini sinyal positif bahwa masyarakat makin ingin terlibat aktif dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya. IKPI hadir untuk menjembatani kebutuhan edukasi itu,” ujar Vaudy saat menyampaikan sambutan.

Seminar bertajuk “Transformasi Pajak 2025: Ketentuan Terbaru Pelaporan Pajak Berdasarkan PER-11/PJ/2025 dan Kiat-Kiat Menanggapi SP2DK Era Coretax System” ini turut dihadiri jajaran pejabat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, antara lain:

• Kabid P2Humas, Tunas Hariyulianto (Mewakili Kepala Kanwil DJP, Retno Sri Sulistyani yang berhalangan hadir)

• Perwakilan dari KPP di wilayah Lampung:

1. KPP Madya Lampung (Penyuluh Pajak, Billy)

2. KPP Pratama Bandar Lampung 1 (Kasi Pengawasan IV, Arini Dyah Rahmawati)

3. KPP Pratama Bandar Lampung 2 (Kasi Pengawasan III, Amston Sipahutar)

Sementara dari jajaran IKPI turut hadir Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen Hubungan Internasional sekaligus President IFA-Asia Pasifik Ichwan Sukardi, Ketua Pengda Sumbagsel Nurlena, Ketua Pengcab Lampung Teten Dharmawan, dan Ketua Pengcab Palembang Susanti.

Vaudy menegaskan, kegiatan seperti ini harus terus digalakkan di berbagai daerah sebagai sarana peningkatan kapasitas konsultan pajak sekaligus literasi perpajakan bagi masyarakat luas.

“Transformasi perpajakan harus dibarengi dengan transformasi pemahaman. Ini tugas kita bersama,” pungkasnya.

Diakhir sambutannya, pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengungkapkan, bahwa seminar tersebut sebagai bukti keberhasilan Pengcab Lampung di bawah kepemimpinan Teten Dharmawan dalam mengenalkan IKPI dan memasarkan seminar perpajakan. (bl)

 

Waspadai Penipuan! DJP Bengkulu-Lampung Gandeng IKPI Tingkatkan Edukasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Lampung: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, Retno Sri Sulistyani, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Kantor Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Selasa (29/7/2025).

“Penipuan yang mengaku dari DJP semakin marak, terutama melalui pesan instan. Kami mengimbau Wajib Pajak agar lebih waspada dan hanya merespons informasi dari kanal resmi DJP,” tegas Retno.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin bersama IKPI. Ia menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak (WP) untuk membangun budaya kepatuhan sukarela.
“Kami berterima kasih atas kerja sama dan kolaborasi IKPI. Konsultan pajak adalah mitra strategis kami dalam mengedukasi WP dan menjaga kepatuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Dukungan IKPI untuk Survei DJP

Dalam audiensi itu, DJP juga meminta bantuan IKPI untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait pelaksanaan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan yang dilakukan oleh PT Sigma Research Indonesia.

Retno menjelaskan bahwa DJP telah menambahkan nomor WhatsApp Centang Biru baru yaitu 0823-1167-5392 atas nama Survei DJP yang digunakan khusus untuk keperluan survei.

(Foto: Istimewa)

Selain itu, nomor resmi DJP yang sudah ada sebelumnya, 0822-3000-9880, juga tetap aktif digunakan untuk pengiriman tautan survei dan informasi lainnya kepada WP.

“Kami harap IKPI dapat turut menyosialisasikan penggunaan nomor WhatsApp resmi DJP kepada klien-kliennya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau menjadi korban penipuan,” ujar Retno.

Diketahui. audiensi dihadiri oleh jajaran pejabat dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, termasuk Kepala Bidang P2 Humas Tunas Hariyulianto, Kabid Data Pengawasan Potensi Perpajakan Wahyudi, Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan Widi Pramono, serta Kabid Keberatan dan Banding Benito Ikrar.

Jajaran lainnya seperti Kepala Seksi Kerja Sama Theresia Helena, Kasi Penyuluhan Juliaty Ardarina, Kasi Pelayanan Anggra Prayoga, dan Penyuluh Pajak Madya Teguh Sri Wijaya juga turut serta dalam diskusi.

Hadir dari IKPI pada pertemuan tersebut yakni, Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Departemen Hubungan International yang juga sebagai President İFA – Asia Pasifik Ichwan Sukardi,
Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena, Ketua Pengcab. Lampung Teten Dharmawan dan Ketua Pengcab. Palembang Susanti.

Melalui sinergi yang erat antara DJP dan IKPI, diharapkan upaya penguatan edukasi perpajakan dan perlindungan hak-hak WP dapat terus ditingkatkan, serta mendorong kesadaran pajak sebagai bagian dari kewajiban bernegara. (bl)

Muhaimin Iskandar Dorong Rekrutmen Magang Lewat Insentif Pajak: Industri Dapat Super Tax Deduction

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggelontorkan insentif fiskal bagi dunia usaha yang aktif menyelenggarakan program magang. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa industri yang merekrut pemagang melalui pendidikan vokasi akan mendapat “super insentif” berupa pengurangan pajak secara signifikan.

“Dunia industri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi pemagangan akan terus diberikan super insentif tax deduction,” ujar Muhaimin dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri, Senin malam (28/7/2025), di Jakarta.

Ia menilai, pemagangan yang dilakukan secara tepat tidak hanya menguntungkan dunia industri, tetapi juga mampu memaksimalkan potensi tenaga produktif di Tanah Air. Menko Muhaimin menyebut pemerintah terbuka untuk menjalin komunikasi erat dengan pelaku usaha guna menyusun skema rekrutmen yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan perkembangan keterampilan tenaga kerja.

“Kita siap duduk bersama dengan pelaku industri untuk menyusun format rekrutmen melalui pemagangan dan peningkatan kapasitas keahlian para tenaga kerja serta calon tenaga kerja kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhaimin menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor pendidikan dan industri guna mempercepat pemberdayaan pemuda Indonesia. Menurutnya, sinergi yang kuat akan melahirkan generasi muda yang berdaya saing tinggi dan mampu berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami mengajak dunia industri untuk tidak ragu menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah. Kami siap mencari solusi bersama agar program pemagangan ini berjalan efektif dan memberi keuntungan bagi kedua pihak,” imbuhnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, antara lain Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan; Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara; serta Wakil Menteri Dikdasmen Fajar Riza Ul Haq. Hadir pula Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, serta tiga Wakil Menteri BUMN: Kartiko Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma’ruf, dan Dony Oskaria. Dari kalangan pelaku industri, hadir Chief Operational Officer Danantara, Pandu Sjahrir. (alf)

 

 

 

 

Sidang MK: Yustinus Prastowo Paparkan Alasan UU HPP Layak Dipertahankan

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (29/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemerintah. Hadir sebagai ahli, Yustinus Prastowo memaparkan bahwa UU HPP merupakan pilar reformasi perpajakan yang menjunjung prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam perkara bernomor 11/PUU-XXIII/2025 tersebut, Yustinus menyebut UU HPP bukan sekadar penyederhanaan regulasi, melainkan transformasi mendasar dalam sistem perpajakan nasional. Ia mencontohkan berbagai langkah konkret, seperti peningkatan bertahap tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 2022 dan 12% pada 2025, yang diimbangi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan melalui fasilitas pajak bagi UMKM dan masyarakat kecil.

“Reformasi ini dibangun di atas asas ability to pay. Mereka yang mampu membayar pajak lebih besar akan berkontribusi lebih banyak, sementara kelompok menengah ke bawah tetap dilindungi,” ujarnya di hadapan sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Yustinus juga menekankan bahwa PPN menyumbang hampir setengah dari penerimaan perpajakan nasional, mencapai Rp1.014,47 triliun atau sekitar 43%. Dengan karakteristik netral, efisien, dan konsumtif, menurutnya, PPN menjadi alat fiskal penting yang sejalan dengan praktik internasional dan mendukung struktur pajak nasional yang sehat dan beragam.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan Pasal 16B UU HPP yang mengubah status barang dan jasa strategis dari tidak kena pajak menjadi dikenai PPN namun dengan fasilitas pembebasan. Langkah ini, kata Yustinus, penting untuk memperluas basis perpajakan dan memastikan insentif fiskal diberikan secara tepat sasaran.

“Pendekatan ini memperkuat keadilan vertikal dan horizontal, sambil memperbaiki data perpajakan agar lebih akurat dan inklusif,” tambahnya.

Yustinus juga merinci keberadaan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain. Dengan pengaturan ini, barang non-mewah tetap dibebani tarif efektif 11%, sementara tarif 12% hanya diterapkan pada barang mewah. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat kecil.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan PPN perlu terus dievaluasi agar tetap adil dan adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Fasilitas PPN, lanjutnya, harus diarahkan kepada barang dan jasa strategis yang menyentuh kebutuhan dasar rakyat.

“Rekomendasi ke depan adalah memastikan fasilitas PPN tidak meluas tanpa arah, melainkan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tutup Yustinus.

Sidang lanjutan pengujian UU HPP ini menjadi panggung penting untuk menguji keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keadilan sosial dalam kebijakan perpajakan. (alf)

 

Gubernur DKI: Pemangkasan Pajak BBM untuk Kendalikan Inflasi dan Dukung Pertahanan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen untuk kategori tertentu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini sebagai upaya nyata Pemprov menjaga stabilitas harga dan menekan laju inflasi di ibu kota.

“Kami ingin inflasi tetap terkendali, tidak melonjak. Jakarta merupakan salah satu daerah yang sangat serius dalam mengendalikan inflasi,” ujar Pramono saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam beleid tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak:

• 50 persen untuk kendaraan pribadi

• 50 persen untuk kendaraan umum

• 80 persen untuk kendaraan yang digunakan di sektor pertahanan dan keamanan.

Insentif terbesar diberikan kepada kendaraan operasional militer dan layanan darurat seperti tank, panser, kendaraan taktis, ambulans, pesawat pertahanan, dan kapal rumah sakit.

Menurut Pramono, keringanan ini dimungkinkan karena kinerja pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, menunjukkan tren positif. “Penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, jadi tidak masalah jika sebagian dikembalikan dalam bentuk keringanan,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, berharap insentif ini juga mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan penyetoran PBBKB. “Kami harap masyarakat semakin patuh dan aktif melaporkan serta menyetor pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kebijakan ini dinilai sebagai kombinasi ideal antara penguatan fiskal daerah dan responsif terhadap dinamika ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung operasional sektor strategis negara. (alf)

 

Sebanyak 258 Peserta Pelajari Strategi Hadapi SP2DK dan Pemeriksaan Data Matching di Seminar IKPI Sidoarjo

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas para profesional pajak melalui seminar dua hari yang digelar pada 25 dan 26 Juli 2025 di Ballroom Hotel Aston, Jalan Raya Kahuripan No. 14, Sidoarjo.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta yang luar biasa dalam kegiatan ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Ini bukti nyata bahwa edukasi perpajakan berbasis praktik sangat dibutuhkan. Seminar ini tidak hanya memberikan update regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan riil peserta yang tengah menghadapi tantangan lapangan seperti SP2DK dan pemeriksaan pajak,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Seminar ini diikuti 252 peserta pada hari pertama dan meningkat menjadi 258 peserta di hari kedua. Peserta berasal dari berbagai daerah, termasuk anggota IKPI dari Cabang Surabaya, Malang, Sidoarjo, serta peserta umum sebanyak 77 orang.

Menariknya, hampir 80% peserta umum mengikuti seminar secara penuh selama dua hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Materi hari pertama difokuskan pada pembaruan regulasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk implementasi terbaru dari PER-11/PJ/2025. Hari kedua membedah strategi menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak berbasis data matching, yang menjadi topik diskusi hangat di antara peserta.

Hampir semua penanya membawa studi kasus nyata yang sedang mereka hadapi, menjadikan sesi diskusi berlangsung sangat dinamis.

“Banyak peserta umum bahkan meminta agar IKPI mengadakan seminar serupa secara rutin dan lebih spesifik sesuai bidang usaha mereka. Ini sinyal kuat bahwa pendekatan langsung dan praktikal dalam edukasi perpajakan sangat dihargai,” tambah Budi.

Dalam semangat membangun partisipasi aktif, panitia juga menyediakan doorprize menarik, dengan hadiah utama berupa kulkas satu pintu yang menambah semangat peserta hingga acara berakhir.

Seminar ini mengangkat topik-topik krusial seperti:

• Update objek dan saat terutang PPN

• Manajemen pajak dasar pengenaan dan pengkreditan PPN

• Kluster PPN dan Bea Meterai sesuai PER-11/PJ/2025

• Tanggung renteng dalam PPN

• Update PPh dan strategi manajemen pajak terkini

• Persiapan menghadapi SP2DK, pemeriksaan, hingga penyidikan

Dengan konsistensi dan kualitas materi yang disampaikan, IKPI Cabang Sidoarjo terus menegaskan peran strategisnya dalam mendampingi wajib pajak dan konsultan dalam menghadapi dinamika perpajakan nasional yang terus berkembang. (bl)

Sri Mulyani Tegaskan Pajak Online Marketplace untuk Tertibkan Administrasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya angkat bicara soal kebijakan pemerintah yang menetapkan pungutan pajak terhadap pedagang online di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan platform sejenis. Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan kewajiban baru, melainkan bentuk penataan administrasi agar sistem perpajakan digital semakin tertib dan jelas.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang resmi berlaku mulai 14 Juli 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti Shopee dan Tokopedia bertindak sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang yang memenuhi syarat.

Pungutan dilakukan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yaitu total nilai transaksi sebelum dikurangi potongan atau diskon. Namun, pungutan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pedagang juga wajib menyampaikan bukti surat pernyataan peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan. Jika pedagang sudah mengajukan surat pernyataan tersebut, maka marketplace akan mulai melakukan pemungutan pajak pada bulan berikutnya, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) dalam beleid tersebut.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani lagi, menepis kekhawatiran bahwa pemerintah sedang menambah beban pelaku usaha daring.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak di sektor digital tanpa menambah beban pelaku UMKM online. Marketplace kini menjadi mitra strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang inklusif, mudah, dan berbasis data aktual. (alf)

Migrasi Digital Startup Indonesia : Tinjauan Perencanaan Pajak di Balik Perpindahan ke Singapura

Tahun 2025 menjadi titik balik penting dalam lanskap ekonomi digital Indonesia ketika Traveloka salah satu perusahaan unicorn kebanggaan nasional secara resmi memindahkan kantor pusatnya ke Singapura. Keputusan ini tidak berdiri sendiri. Dalam kurun waktu satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang perpindahan yang sistematis oleh sejumlah perusahaan teknologi Indonesia ke negeri tetangga tersebut. Gojek, Tokopedia, Bukalapak, dan kini Traveloka, telah mengalihkan domisili hukum mereka ke Singapura.

Sebagai profesional di bidang perpajakan internasional yang telah menangani restrukturisasi lintas yurisdiksi selama lebih dari sepuluh tahun, penulis menilai bahwa fenomena ini merupakan refleksi dari meningkatnya persaingan antarnegara dalam merebut basis pajak di era ekonomi digital. Meskipun alasan yang sering dikemukakan adalah “akses terhadap pendanaan global” atau “perluasan pasar,” terdapat pula strategi perencanaan pajak yang kompleks dan sistematis di balik keputusan ini.

Struktur Perpindahan: Lebih dari Sekadar Relokasi Fisik

Polanya relatif seragam, perusahaan-perusahaan ini tetap menjalankan kegiatan usaha dan operasional di Indonesia. Traveloka, misalnya, masih mengelola sekitar 2.000 karyawan di kawasan BSD—namun mereka memindahkan entitas induk (holding company) ke Singapura. Ini bukan relokasi usaha dalam pengertian konvensional, melainkan perombakan struktur korporasi yang dirancang secara cermat.

Dalam dunia perpajakan internasional, ini disebut sebagai bentuk “migrasi korporasi yang didorong oleh motif pajak” (tax-driven corporate migration). Kegiatan usaha tetap di Indonesia, namun kedudukan hukum berpindah ke yurisdiksi yang memberikan beban pajak lebih ringan. Tidak mengherankan bila dalam laporan resmi Google-Temasek, sejumlah unicorn asal Indonesia kini dikategorikan sebagai entitas asal Singapura menunjukkan bahwa secara hukum dan administratif, migrasi ini telah rampung.

Pemilihan Waktu yang Tepat

Yang menarik, keputusan relokasi dilakukan pada saat perusahaan telah menunjukkan kinerja keuangan yang stabil dan mendekati rencana penawaran saham perdana (IPO). Dalam praktik perencanaan pajak, momentum ideal untuk migrasi korporasi adalah ketika perusahaan telah mencapai kematangan finansial namun belum melakukan peristiwa likuiditas besar seperti IPO atau merger dan akuisisi (M&A).

Singapura menawarkan banyak keunggulan bagi perusahaan yang ingin berkembang secara global. Sebagai pusat keuangan utama di Asia, negara ini memiliki sistem hukum yang berbasis common law, regulasi yang stabil, dan rekam jejak yang kuat dalam mendukung IPO besar. Domisili di Singapura mempermudah akses terhadap investor institusional dan memperkecil biaya pendanaan.

Skema dual listing yang memungkinkan pencatatan saham di Singapura dan Jakarta secara bersamaan juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan apabila perusahaan tetap berdomisili di Indonesia.

Perluasan ke Kawasan Regional

Secara geografis dan strategis, Singapura merupakan lokasi ideal untuk ekspansi ke kawasan Asia Tenggara. Dengan lebih dari 80 perjanjian pajak berganda (P3B), Singapura menyediakan struktur fiskal yang lebih efisien untuk ekspansi lintas batas tanpa terbebani pajak potong yang tinggi.

Selain dari sisi pajak, perusahaan juga mempertimbangkan aspek regulasi. Singapura dikenal dengan efisiensi birokrasi, kepastian hukum yang tinggi, serta kebijakan yang mendukung kegiatan usaha secara konsisten. Dalam industri teknologi yang sangat dinamis, stabilitas regulasi menjadi keunggulan tersendiri.

Jika kita telaah lebih dalam, motivasi perpindahan ini banyak dipengaruhi oleh pertimbangan perpajakan. Berikut adalah beberapa komponen utama strategi pajak yang digunakan:

1. Arbitrase Tarif Pajak Penghasilan Badan

Meskipun selisih tarif pajak antara Indonesia (22%) dan Singapura (17%) tampak kecil, lima persen perbedaan ini sangat signifikan bagi perusahaan yang memiliki laba tahunan besar. Misalnya, untuk laba sebesar US$100 juta, selisih ini berarti penghematan pajak hingga US$5 juta per tahun.

Singapura juga menawarkan berbagai insentif pajak, seperti Skema Pembebasan Pajak Startup (SUTE) yang memberikan pembebasan pajak penuh atas S$100.000 pertama dan 50% pembebasan atas S$200.000 berikutnya dalam tiga tahun pertama.

2. Optimalisasi Pajak atas Keuntungan Modal

Salah satu alasan terkuat untuk relokasi adalah karena Singapura tidak mengenakan pajak atas capital gains dari penjualan saham. Sebaliknya, Indonesia mengenakan pajak final sebesar 5% bagi entitas asing. Sebagai contoh, jika pendiri Traveloka menjual saham senilai US$1 miliar, mereka akan membayar US$50 juta di Indonesia, sedangkan di Singapura: nol.

3. Pengelolaan Pajak Dividen

Struktur holding di Singapura memungkinkan penghematan pajak atas dividen dari anak perusahaan di Indonesia. Berdasarkan P3B Indonesia–Singapura, tarif potongan pajak atas dividen dapat ditekan menjadi 10% atau 15%, tergantung persentase kepemilikan saham.

Selain dividen, repatriasi laba juga bisa dilakukan melalui pembayaran royalti, jasa manajemen, atau pinjaman antar perusahaan, dengan tarif pajak yang lebih optimal.

4. Struktur Pajak Internasional yang Lebih Kompleks

Dengan menjadi entitas hukum di Singapura, perusahaan memiliki fleksibilitas untuk menyusun struktur pajak internasional yang lebih efisien. Contohnya, untuk ekspansi ke negara-negara seperti Thailand atau Vietnam, repatriasi laba melalui Singapura akan dikenakan pajak lebih rendah dibandingkan langsung ke Indonesia.

Aset kekayaan intelektual (intellectual property) yang sering kali menjadi nilai utama dalam perusahaan teknologi dapat dialihkan ke entitas induk di Singapura. Anak perusahaan di Indonesia kemudian membayar royalti, sehingga laba dipindahkan dari yurisdiksi pajak tinggi ke yang lebih rendah.

Fungsi seperti manajemen risiko, perencanaan keuangan, litbang, hingga pembiayaan, dapat dikonsentrasikan di Singapura. Entitas di Indonesia akan membayar jasa atas fungsi-fungsi tersebut, menciptakan pengalihan laba secara sah.

Holding company di Singapura dapat memberikan pinjaman kepada anak perusahaan di Indonesia, sehingga pendapatan bunga dikenakan pajak lebih rendah. Dengan struktur yang sesuai dan kepatuhan terhadap ketentuan thin capitalization, skema ini menjadi mekanisme pengalihan laba yang efektif.

Meski strategi ini sah secara hukum, risiko tetap ada. Otoritas pajak Indonesia kini semakin canggih dalam mengidentifikasi dan menindak praktik penghindaran pajak yang agresif, termasuk melalui penerapan inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) serta penguatan aturan transfer pricing.

Tren global saat ini mengarah pada pajak berbasis substansi nyata. Sekadar memindahkan alamat hukum tidak lagi cukup perusahaan harus menunjukkan aktivitas bisnis riil, keputusan strategis, dan kehadiran operasional yang valid di Singapura.

Respons Pemerintah Indonesia

Pemerintah Indonesia mulai merancang kebijakan baru, seperti pajak atas layanan digital, penguatan definisi beneficial ownership, serta revisi perjanjian pajak internasional. Langkah-langkah ini dapat mengurangi efektivitas strategi migrasi yang berbasis pajak.

Jika fungsi manajemen dan strategis berpindah ke luar negeri, Indonesia berisiko kehilangan tenaga kerja terampil dalam jumlah besar terutama di bidang manajerial dan pengambilan keputusan.

Pusat pengambilan keputusan biasanya menjadi motor penggerak inovasi, kemitraan strategis, dan pengembangan ekosistem. Perpindahan ini berpotensi menghambat visi Indonesia menjadi pusat digital di kawasan.

Keberhasilan awal pelaku migrasi dalam mengoptimalkan struktur pajak dapat memicu perusahaan lain untuk mengikuti jejak serupa, memperluas skala eksodus digital dari tanah air.

Sebagai praktisi di bidang ini, penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan langkah-langkah berikut:

Menurunkan tarif pajak penghasilan badan ke tingkat 17–19% serta memberikan insentif bagi sektor teknologi agar Indonesia tetap kompetitif.

Penerapan aturan Controlled Foreign Corporation (CFC), pelaksanaan penuh rekomendasi BEPS, serta penegakan transfer pricing secara ketat.

Menegosiasikan ulang P3B dengan memasukkan klausul anti-penyalahgunaan, persyaratan substansi minimum, dan mekanisme pertukaran informasi yang lebih efektif.

Menyusun paket insentif investasi yang menarik khususnya bagi perusahaan teknologi yang berkomitmen menjalankan kegiatan operasional substansial di Indonesia.

Fenomena perpindahan startup Indonesia ke Singapura harus menjadi peringatan serius bagi para pembuat kebijakan. Dalam ekonomi digital yang sangat mobile, negara tidak hanya perlu menarik investasi asing, tetapi juga mempertahankan perusahaan dalam negeri yang telah tumbuh.

Strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut memang sah dan dirancang dengan cermat. Namun, dengan arah kebijakan global menuju tarif minimum dan pembatasan agresivitas skema pajak, ruang untuk melakukan perencanaan pajak agresif semakin menyempit.

Indonesia berada pada titik krusial: melakukan reformasi untuk tetap relevan, atau kehilangan lebih banyak perusahaan unggulan nasional ke yurisdiksi yang lebih efisien secara pajak.

Akhirnya, isu ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi tentang kemampuan Indonesia dalam membina dan mempertahankan perusahaan inovatif yang akan menjadi pendorong transformasi ekonomi di masa depan.

Penulis adalah Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

DR. Wiston Manihuruk, SE, SH, MSi, CA, CTL

Email : wistonmlg@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kanwil DJP Jakarta Utara Tangkap Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan aksi tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pajak yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyatakan bahwa kedua tersangka berinisial HA dan SR merupakan pemilik dan direktur PT ALTI, sebuah perusahaan jasa pengurusan transportasi yang beroperasi di Jakarta Utara. Keduanya diduga kuat telah menghindari kewajiban perpajakan selama tahun pajak 2020.

“PT ALTI dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan dipungut. Pelanggaran ini meliputi PPh dan PPN,” ujar Wansepta, dkkutip, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp1.558.022.580,00. Kasus ini telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Selain penangkapan, DJP juga menyita aset berupa rumah tinggal milik salah satu tersangka di Bandung sebagai barang bukti sekaligus jaminan untuk pelunasan pidana denda.

Atas perbuatannya, HA dan SR dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

“Ini merupakan pelimpahan tersangka tindak pidana pajak pertama di tahun 2025. Kami berharap ini menjadi sinyal kuat bagi para wajib pajak agar tidak main-main dengan kewajiban perpajakan,” tegas Wansepta. (alf)

 

 

 

en_US