IKPI Bali Siap Sambut Peserta Kongres XII, Adi Krisna: Berpestalah Dengan Damai

IKPI, Jakarta: Persiapan penyelenggaraan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang akan dilaksanakan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) pada 18-20 Agustus 2024 hampir rampung. Mulai dari venue kongres, hotel hingga penjemputan peserta dari Bandara ke lokasi kongres pun sudah dimatangkan.

Ketua IKPI Pengda Bali Adi Krisna mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik lelaksanaan Kongres XII Bali, yang ditetapkan oleh peserta pada Kongres XI di Malang, Jawa Timur tahun 2019.

“Kami mengikuti proses saat penunjukan Bali sebagai tuan rumah saat Kongres XI di Malang. Kami sangat mengapresiasi kepada seluruh rekan-rekan IKPI yang mempercayakan Bali sebagai tuan rumah, kami dengan senang hati akan menyambut seluruh rekan-rekan IKPI dari seluruh cabang berkumpul dan merayakan pesta lima tahunan ini,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6/2024).

Diungkapkan Adi, persiapan Kongres XII sudah mereka mulai di awal tahun 2024. Alternatif-alternatif tempat sudah pelaksanaan sudah di survei bersama Ketua Panitia Kongres XII Lisa Purnamasari dan tim dari pengurus pusat IKPI.

Diceritakannya, semula pilihan tentunya di Nusa Dua karena waktu itu hanya ada dua convention hall yang bisa menampung lebih dari 1000 peserta. Namun, dalam perjalanan ternyata ada convention hall di wilayah Sanur yang baru dibangun.

“Dari tiga tempat yang disurvei, akhirnya panitia memilih BNDCC sebagai venue Kongres ke XII. Sekarang setelah tempat kami tentukan, kami lanjut dengan persiapan lainnya, seperti sarana akomodasi, transportasi, perlengkapan, pendaftaran, konsumsi dan lainnya,” kata Adi.

Menurutnya, Pengda Bali saat ini masih menunggu kepastian pendaftaran jumlah peserta dan setelah itu baru persiapan yang lebih akurat akan intens dilakukan.

Namun demikian, Adi berharap pesta demokrasi organisasi ini dapat berjalan dengan damai, lancar dan sukses, namun lebih dari itu sesungguhnya harapan terbesar adalah kongres di Bali adalah benar benar untuk pesta demokrasi dan meningkatkan keakraban semua anggota.

“Jadi selain rekan-rekan IKPI mengikuti kongres, mereka juga dapat berwisata menikmati indahnya Pulau Bali,” ujarnya.

Lebih lanjut Adi mengungkapkan, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan terjadi di dalam kongres, pihaknya juga telah mempersiapkan seksi keamanan yang sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait dan juga sarana emergensi kesehatan.

Namun kata dia, diharapkan kongres ini bisa berjalan profesional dan dengan suasana yang sejuk. “Kita semua adalah sahabat bahkan keluarga yang disatukan dalam wadah organisasi bernama IKPI. Jadi segala sesuatu bisa diselesaikan dengan dengan musyawarah mufakat mengedepankan demokrasi,” ujarnya.

Dia menegaskan, gelaran kongres ini adalah untuk kemajuan IKPI. “Jadi, besar harapan kami setelah kongres berakhir keakraban dan kekompakan tetap menjadi koridor bersama,” kata Adi. (bl)

 

IKPI – Universitas Widya Gama Mahakam Implementasikan MoU dengan Gelar Kuliah Pakar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda menyelenggarakan “Kuliah Pakar” dengan tema “Peluang Karir Menjadi Konsultan Pajak di Era Society 5.0” di Gedung Serbaguna, Gedung C, kampus tersebut, Kamis (6/6/2024). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman yang telah dibuat kedua belah pihak pada Juni 2023.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, Kuliah Pakar ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya yakni Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Ketua IKPI Cabang Samarinda Maya Zulfani.

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, implementasi nota kesepahaman sendiri merupakan bagian dari program IKPI dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Ini bagian dari komitmen IKPI yang terus diimplementasikan,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Diungkapkan Lisa, Kuliah Pakar yang dihadiri sedikitnya 100 mahasiswa dari Program Studi Akuntansi dan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu berjalan sangat menarik. Dialog interaktif antara narasumber dengan mahasiswa terlihat sangat hangat, membahas isu mengenai peraturan perpajakan hingga kebijakan pemerintah lainnya.

Lisa mengatakan, ada mahasiswa yang menanyakan tantangan menjadi konsultan pajak hingga isu mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan perlakuan pajaknya, khususnya terkait PPh Pasal 21.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, IKPI sejauh ini sudah menandatangani 75 MoU dan/atau MoA dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta atau sekolah tinggi dan lembaga lembaga pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Besok pagi Insha Allah kita akan menandatangan MoA dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan dengan Universitas Widya Gama Mahakam, Samarinda, dari pengurus pusat IKPI adalah: Ketua Umum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Keanggotaan, Pembinaan Profesi dan Etika Robert Hutapea, dan Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnama Sari.

Hadir dari IKPI Cabang Samarinda: Ketua Cabang Maya Zulfiani bersama jajaran pengurus dan anggota cabang. (bl)

 

 

Kemenkeu Bantah Isu Pajaki Biaya Melahirkan

IKPI, Jakarta: Di media sosial X ramai beredar kabar biaya melahirkan dikenai pajak. Warganet pun gaduh karena ongkos persalinan bakal semakin mahal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi tersebut. Biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

“Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan barang bebas pajak ada barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (bl)

IKPI Jambi Bersama IAI Kolaborasi Gelar Seminar SAK EP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Jambi menggelar seminar “Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan” di Hotel Odua Weston, Jambi, Selasa (4/6/2024). Kegiatan ini untuk menggali pengetahuan lebih jauh dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.

Sambutan pembukaan disampaikan pada acara itu, Ketua IAI Wilayah Jambi Yuliusman, dan Ketua IKPI Jambi Nurlena, sedangkan moderator Dica Lady Silvera. Seminar ini juga dihadiri puluhan konsultan pajak, akuntan, pelaku usaha, karyawan perusahaan dan pihak terkait lainnya.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan, pembahasan utama dalam acara ini adalah persiapan menghadapi penerapan SAK EP yang berlaku efektif mulai tahun 2025. SAK EP yang menggantikan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) diadopsi dari “IFRS for SMEs” dimana SAK EP lebih komprehensif dibandingkan dengan SAK ETAP, sehingga menuntut penyesuaian dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Jambi)

“Tujuan perubahan SAK ini dilakukan diantaranya untuk peningkatan kualitas dan komparabilitas laporan keuangan, bila diterapkan pada perusahaan-perusahaan di Jambi, laporan keuangan yang disusun sesuai SAK lebih berkualitas dan dapat langsung dipergunakan untuk kepentingan berbagai pihak tanpa diperlukan penyesuaian.” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Menurut Nurlena, pada umumnya di Jambi perusahaan kurang mendapatkan update SAK dan kurang mengikuti perkembangan akuntansi yang sangat dinamis. Mempertimbangkan hal tersebut, IKPI Jambi dan IAI Jambi mengundang narasumber kompeten di bidang SAK pada seminar penerapan SAK EP dalam penyusunan laporan keuangan.

Dia menceritakan, peserta seminar sangat antusias dalam mengikuti diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, hingga seminar telah berakhir, beberapa peserta masih berdiskusi mengenai kasus yang dihadapi pada perusahaan masing-masing. Mereka mengakui pentingnya SAK EP dalam praktik pekerjaan sehari-hari di bidang akuntansi dan implikasinya di bidang perpajakan perusahaan mereka masing-masing.

Selain itu lanjut Nurlena, para peserta juga menyambut baik kesempatan untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam menghadapi perubahan peraturan tersebut.

Nurlena menyatakan apresiasinya atas partisipasi aktif para peserta dan pembicara. Dia juga menekankan pelaku usaha, akuntan perusahaan, konsultan pajak di Jambi tidak dapat menyusun laporan keuangan sesuka hati atau sekadar mengikuti peraturan perundang-undangan perpajakan saja.

“Karena penyajian laporan keuangan (komersial) di Indonesia diatur dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Salah satu SAK yang banyak digunakan oleh perusahaan UMKM di Jambi adalah SAK ETAP yang akan digantikan dengan SAK EP mulai tahun 2025,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, IKPI Cabang Jambi memberikan edukasi dan bimbingan teknis kepada para anggotanya dan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien mereka dalam menghadapi dinamika perubahan peraturan perpajakan dan standar akuntansi yang terus berkembang.

Diharapkan para peserta dapat memahami lebih mendalam tentang SAK EP dan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk mengimplementasikan perubahan tersebut di perusahaan mereka masing-masing.

“IKPI Jambi juga berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna memperkuat kapasitas dan kompetensi para konsultan pajak di Jambi dalam pemberian jasa perpajakan kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Sementara itu, menurut Ersa Tri Wahyuni sebagai penulis buku SAK EP menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam tentang SAK EP dan persiapan yang matang dalam menghadapi perubahan SAK tersebut.

“Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana SAK EP akan mempengaruhi penyusunan laporan keuangan perusahaan, serta persiapan yang diperlukan dalam menghadapi perubahan ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada sesi terakhir seminar dilakukan penandatanganan buku akuntansi keuangan buku 1 dan buku 2 serta buku SAK EP (2021) dimana salah satu penulis buku yakni Ersa Tri Wahyuni adalah Anggota DSAK IAI, Associate Professor Akuntansi Universitas Padjajaran pada saat itu. Buku-buku tersebut merupakan buku terbitan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Buku (textbook) akuntansi keuangan disusun berdasarkan SAK yang berbasis IFRS. (bl)

 

Sukseskan Kongres XII Bali, IKPI Palembang Berangkatkan 40 Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menyelenggarakan Kongres XII di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kawasan ITDC Nusa Dua, pada 18-20 Agustus 2024. Perhelatan besar lima tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini rupanya sangat disambut antusias oleh lebih dari 6.000 anggota di seluruh Indonesia.

Salah satunya adalah IKPI Cabang Palembang. Untuk menyukseskan Kongres IKPI, dalam rapat anggota yang dilaksanakan pada 5 Juni 2024 diputuskan sedikitnya mereka akan memberangkatkan 40 anggota ke acara tersebut.

“Kami akan ikut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Kongres XII Bali, dan akan membawa rombongan besar,” kata Ketua IKPI Palembang Andreas Budimana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).

Dukungan terhadap pelaksanaan Kongres menurut Andreas, tak lepas karena kecintaan mereka terhadap IKPI. Menurutnya IKPI harus terus maju dan tetap menjadi asosiasi konsultan pajak kelas dunia dan berkompeten.

“Jadi siapapun nanti yang akan memimpin IKPI, kami meyakini bahwa mereka adalah kader terbaik yang akan terus membawa asosiasi ini maju dan membanggakan,” ujarnya.

Harapan lainnya kata Andreas, ketua umum, wakil ketua umum terpilih nantinya bisa merangkul seluruh anggota. “Untuk ketua pengawas terpilih kami berharap akan lebih memperkuat asosiasi dari dalam dan juga disegani,” katanya.

Andreas juga mengungkapkan, kalau kedatangan puluhan anggotanya ke Bali nanti juga dijadikan ajang liburan. Setelah penat dengan deadline pengisian laporan SPT Pajak Tahunan, Bali dirasa menjadi tempat yang cocok untuk mereka melepas kepenatan.

“Jadi, selesai Kongres kami memang merencanakan untuk liburan. Karena ada anggota juga yang membawa keluarga,” ujarnya. (bl)

 

 

Sejumlah Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Sejumlah provinsi mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai Juni hingga Desember 2024. Momentum ini bisa dipakai untuk melunasi pembayaran pajak yang telat.

Program ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tujuannya agar para pemilik kendaraan taat pajak sehingga pendapatan daerah pun bertambah.

Jenis pemutihan pajak dan jadwal pemberlakuannya bisa berbeda-beda tiap daerah. Apabila hendak mengikuti program ini diharapkan mencari tahu terlebih dahulu wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak dan jenisnya.

Berikut daftar daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2024:

Aceh

Provinsi Aceh menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah berjalan sejak Maret dan bisa dirasakan diskonnya oleh warga Aceh.

Pemutihan pajak ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini mencakup pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Pemutihan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jambi

Provinsi Jambi ikut mengisi daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak tahun ini. Namun masyarakat harus segera mengurusnya sebelum akhir Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat kota Jambi (@samsat.kota.jambi) pemutihan pajak sudah bergulir sejak 6 Januari dan berakhir pada 28 Maret 2024.

“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun itu, dikutip (4/3).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Maret 2024 ini meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang dan bebas pajak progresif.

Selain itu pemerintah Jambi juga memberikan program mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBNKB II (1 persen dari NJKB) gratis.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Hal ini diumumkan lewat akun ofisial Instagram Bapenda_Jateng.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Namun begitu, proses mengurusnya tak memiliki jadwal yang serempak. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus, berikut ini simak jadwalnya:

– Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

– Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

– Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

– Keringanan Tunggakan PKB : 20 Mei 2024 s.d 20 Agustus 2024.

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan

Gubernur Nomor 440/IV/2024 tanggal 24 April 2024.

Sejumlah insentif yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan dihapusnya bea balik nama, masyarakat cuman perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dikutip situs resminya, Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut rinciannya:

– Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

– Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

-Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

– Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dikutip situs Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen yang berlangsung 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon 10 persen itu cuman berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlangsung dengan ketentuan promo sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak Semakin Nyata, IKPI Berharap Kemenkeu Dorong Lahirnya UU KP

IKPI, Jakarta: Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menguatkan posisi konsultan pajak semakin terasa. Hal itu tampak nyata dengan adanya wacana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur dengan jelas dan tegas tentang Kuasa Wajib Pajak dengan equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsutan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi menyatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang telah mengundang IKPI untuk berdiskusi mengenai isi dari wacana penerbitan peraturan tersebut.

Menurut Henri, dalam menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengatasi kekosongan hukum yang mengatur kuasa wajib pajak secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar lebih berkeadilan demi melindungi kepentingan wajib pajak yang akan bermuara pada terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPPK adalah hasil dari komunikasi aktif PPPK dalam menyerap informasi dan permasalahan yang timbul dilapangan terkait dengan Kuasa Wajib Pajak serta studi banding yang mereka lakukan ke konsultan pajak di negara lain, dalam setiap pertemuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan selalu menekankan bahwa harus ada equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain sebab keduanya berada pada playing field yang sama yakni Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

“Kita bersyukur suara IKPI melalui Pak Ruston Tambunan didengar oleh PPPK, tentu kita berharap agar dukungan dari pemerintah kepada konsultan pajak dan wajib pajak bukan hanya berbentuk PMK, melainkan bisa didorong pengaturannya lebih kuat lagi yakni dengan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP),” kata Henri di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Untuk itu, Henri berharap percepatan lahirnya UU Konsultan Pajak yang sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2018 bisa segera “dieksekusi”.

“Jadi tahun ini sudah tahun ke enam RUU Konsultan Pajak bertengger di Prolegnas DPR. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah mendorong RUU segera dibahas,” ujarnya. (bl)

Pengamat Nilai Core Tax Belum Mampu Tingkatkan Penerimaaan Pajak

IKPI, Jakarta: Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Adapun sistem baru ini kabarnya baru mulai diimplementasikan pada Juli 2024.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa Core Tax belum mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan dalam waktu singkat, apabila melihat teknis dari implementasi sistem tersebut.

Kendati begitu, ia melihat keuntungan jangka panjang bahwa sistem ini nantinya mampu mendorong kepatuhan pajak. “Dan seperti kita ketahui, kepatuhan berbanding lurus dengan penerimaan pajak,” kata Fajry seperti dikutip dari Kontan, Selasa (4/6/2024).

Ia menyampaikan, melalui sistem ini seluruh dokumentasi akan terekam. Sementara, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentu akan lebih mudah melakukan monitoring dan profiling kepada Wajib Pajak termasuk administrasi pemotongan-pemungutan dan penerbitan surat-surat ketetapan yang rencananya semua akan terdigitalisasi.

“Bagaimana mempermudah administrasi bagi Wajib Pajak? misalnya dengan adanya SPT unifikasi, bukti potong digital, STP digital diharapkan WP lebih tertib dan tanggap dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia menyimpulkan pasca implementasi Core Tax Juli nanti, tidak akan meningkatkan penerimaan secara signifikan dalam jangka pendek, namun akan lebih terlihat hasilnya dalam jangka panjang.

Fajry menambahkan, sistem ini telah dipersiapkan sejak lama dan dengan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, ia berharap segala sesuatu yang sudah dibangun mampu dimaksimalkan.

“Secara teknis saya memandang, nantinya kan semua dokumen administrasi seperti STP, SP2DK, Surat Ketetapan itu kan akan dikirim secara digital dan secara formil akan diperhitungkan sejak surat itu terbit/ditandatangani,” ujarnya.

Namun perlu disadari bahwa Wajib Pajak tidak setiap hari akan mengakses laman DJP online, sehingga dalam penyampaiannya tetap perlu adanya notifikasi kepada Wajib Pajak agar menyadari terbitnya surat itu.

“Sehingga hak Wajib Pajak dalam menindaklanjuti surat putusan dari DJP itu bisa maksimal tanpa harus gugur secara formil karena yang biasanya suratnya fisik tapi nantinya jadi satu sistem di DJP online,” tuturnya.

Trisakti Luncurkan Software E-TaXakti untuk Pembelajaran Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti secara resmi meluncurkan software E-TaXakti pada Senin (3/6/2024). Software ini dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi para wajib pajak, para calon wajib pajak, siswa SMA/SMK, masyarakat umum, bahkan para wajib pajak di dunia usaha dan industri.

Menurut tim pengembang aplikasi E-TaXakti, aplikasi ini dibuat mirip dengan sarana pelaporan yang dimiliki oleh Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Perbedaannya adalah, aplikasi yang dibuat oleh Program Studi Akuntansi Perpajakan FEB Universitas Trisakti ini tak membutuhkan NPWP sebagaimana yang biasa digunakan oleh para wajib pajak saat melakukan pelaporan pajak.

“Jadi karena sarana pelaporan milik DJP itu harus menggunakan NPWP, itu sangat terbatas. Tidak bisa dipakai untuk belajar bagi mahasiswa dan siswa yang belum punya NPWP,” ungkap Mauliddini Nadhifah salah seorang tim pengembang aplikasi E-TaXakti, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa aplikasi yang mereka buat merupakan sarana yang mirip seperti yang digunakan oleh DJP tapi digunakan murni untuk pendidikan dan pembelajaran. Karenanya, saat menggunakan aplikasi pelaporan yang mereka buat, pengguna tak butuh NPWP asli melainkan NPWP dummy.

“Yang penting buat pembelajaran saja, sehingga pengguna tahu cara pelaporan pajak yang benar nantinya,” tambah dia.

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa E-TaXakti dapat dimanfaatkan pula sebagai kalkulator pajak. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus ia laporkan, dapat menggunakan E-TaXakti terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan ke aplikasi DJP yang asli.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Program Studi D3 Akuntansi Perpajakan FEB Universitas Trisakti Rosiyana Dewi mengatakan bahwa awalnya aplikasi atau software E-TaXakti dibangun untuk kebutuhan mahasiswa.

“Dalam artian, untuk menjadi pembelajaran di mana anak-anak ini akan menjadi pihak yang terjun ke masyarakat untuk menghitung pajak dan lainnya. Tapi di luar itu, ini juga bisa dipakai oleh UMKM atau tenaga kerja yang memiliki usaha atau penghasilan pribadi,” jelasnya saat ditemui di Jakarta.

Tak hanya itu, Rosiyana mengklaim bahwa E-TaXakti merupakan bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga aplikasi tersebut dikembangkan sebagai bukti abdi kepada masyarakat, terutama dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap penggunaan aplikasi yang telah mereka bangun.

“Selain itu, ini juga dapat meningkatkan ketaatan pelaporan pajak yang selalu digaungkan pemerintah,” tambahnya.

Akan terus diperbarui

Rosiyana mengakui bahwa peraturan pajak amat dinamis dan cepat berubah. Karena itu, ia menjamin bahwa aplikasi E-TaXakti juga akan selalu mengalami pembaruan untuk terus mengikuti pembaruan dari DJP sendiri.

Untuk saat ini, E-TaXakti telah memiliki sarana pelaporan berupa SPT 1770SS, 1700S, 1770, serta 1771. Bagi masyarakat yang ingin mencoba E-TaXakti, dapat membuka alamat situs berikut: https://etax.trisakti.ac.id.

Motivator Anas Ajak Ratusan Anggota IKPI Kenali Karakter Pribadi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini kembali menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan Non Struktural (PPL- NTS) melalui aplikasi Zoom Meeting. Sedikitnya 579 anggota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Tergambar antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan jawaban yang diberikan melalui fitur kolom pesan di aplikasi tersebut. Sehingga interaktif antara narasumber dan peserta-pun berjalan sangat baik.

Narasumber pada PPL kali ini adalah Moh. Anas Arifuddin (Motivator) dan Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono (Moderator).

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan cukup takjub melihat antusiasme para anggota IKPI, khususnya dalam menanyakan materi PPL yang diberikan.

Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan sejumlah materi motivasi untuk membangun Character Building seluruh anggota IKPI di Indonesia.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Menurut dia, untuk menjadi pemimpin seseorang harus terlebih dahulu mengenali karakter pribadi sendiri. Dengan demikian, nantinya mereka bisa juga membaca karakter orang lain yang ada di lingkungan kerjanya.

Ada empat tipe manusia yang harus dipahami, yakni proaktif, interaktif, empathy dan systematic. “Jadi kalau kita mau jadi pemimpin yang keren, dan bagus harus mengetahui dahulu dari empat tipe manusia yang ada diri kita masuk di tipe yang mana,” kata Anas kepada ratusan peserta PPL, baru-baru ini.

Dia menyampaikan, untuk mengetahui seseorang masuk pada tipe atau karakter seperti apa, caranya bisa dipraktekkan dengan mudah yakni cukup menuliskan di selembar kertas atau media tulis lainnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan pemateri.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Beberapa contoh pertanyaan yang harus dijawab peserta untuk mengetahui karakter mereka adalah:

1.A. Saya senang bekerja sama dengan orang lain.
B. Saya lebih senang bekerja sendiri

2.A. Saya aktif bicara dalam meting dan pertemuan.
B. Bila ada pilihan, saya suka bicara empat mata.

3.A. Saya suka mengerjakan banyak tugas.
B. Saya lebih suka tugas dalam satu waktu.

4.A. Saya bertindak dulu baru memikirkan
B. Saya berpikir sebelum bertindak

5.A. Saya lebih ekspresif
B. Saya lebih diam

6.A. Saya lebih suka beraktivitas dan tidak suka diam
B. Saya lebih suka menyendiri “me time” melakukan yang saya sukai atau dengan teman dekat.

“Jadi ketika seseorang sudah bisa menjawab dengan jujur pertanyaan yang telah disiapkan pemateri, maka nantinya akan ditemukan karakter mereka itu masuk pada tipe yang mana,” kata Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa orang yang proaktif itu, adalah mereka yang mempunyai percaya diri, agresif, lugas, cepat, mendominasi, tegas, orientasi pada hasil, dan agak memaksa/mengatur.

Sedangkan orang yang interaktif adalah mereka yang energik, ekspresif, out going, antusias, optimis, semangat tinggi, ceria dan suka bicara.

Untuk orang bertipe empati adalah mereka yang memiliki kesabaran, tenang, bersahabat, akomodatif, pendengar yang baik dan team player.

Sementara untuk orang bertipe sistemik adalah mereka yang serius, hati-hati, akurasi, metodologi, teliti, mengutamakan data dan analisa.

Jadi menurut Anas, keempat karakter itu mempunyai kelebihan yang berbeda beda. Untuk orang proaktif biasanya jago dalam kecepatan, tindakan, dan hasil.

Sementara untuk tipe interaktif biasanya jago antusias, hubungan, dan tindakan. Sedangkan tipe empati jago dalam hal ketenangan, hubungan, dan kesabaran.

Terakhir untuk orang bertipe sistematik biasanya mereka jago dalam hal kualitas, kompetensi, dan ketelitian.

“Jadi setiap karakter mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing,” ujarnya.

Belajar Marketing Digital

Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi kaya asalkan mereka tidak berfokus bekerja hanya untuk satu orang. Artinya, seseorang harus membuat produk sendiri yang bisa dijual kepada orang banyak.

“Produk itu bukan hanya barang, tetapi bisa juga pemikiran atau ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang. Nah itu bisa dijual dan menghasilkan uang yang tidak sedikit,” kata Anas.

Dia mencontohkan kalau dirinya menjual Ilmu Publik Speaking, seperti bagaimana cara berbicara untuk merebut hati lawan bicara dan sebagainya. “Produk ilmu itu mahal, karena tidak semua orang memilikinya tetapi bisa mempelajarinya,” kata Anas.

Kemudian pertanyaannya, bagaimana ilmu yang dimiliki bisa menghasilkan uang yang banyak?. Caranya kata Anas, buatlah personal branding untuk memperkenalkan produk yang dimiliki, dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pemasaran yang bagus.

Dia mencontohkan, dunia digital sudah sangat luas dan tanpa batas karena sudah bisa dijangkau siapa saja dan di mana saja. Apalagi, peran media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook bahkan TikTok sangat membantu untuk seseorang menjadi cepat terkenal.

“Buatlah konten-konten produk yang dimiliki, dan kemudian publish secara menarik di seluruh media sosial yang ada. Jika produk yang anda tawarkan menarik, maka terbukalah kesempatan menjadi orang kaya,” katanya.

Untuk itu, ketika sudah memiliki produknya Anas berpesan kepada para anggota IKPI untuk segeralah mempelajari marketing digital. Sebab, dengan memanfaatkan teknologi tersebut maka seluruh dunia akan mengetahui produk yang ditawarkan seseorang.

“Jadi jika seseorang menguasai ilmu perpajakan, maka jadikanlah ilmu perpajakan itu sebagai produk. Karena, banyak juga orang di luar sana yang mau belajar ilmu perpajakan tetapi tidak melalui sekolah formal melainkan hanya dengan mengikuti bimbingan singkat. Nah disinilah para konsultan bisa memanfaatkan celah bisnis tersebut,” katanya. (bl)

en_US