Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kg Emas Senilai Rp 63 Miliar di Soetta

IKPI, Jakarta: Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam dua penindakan pada 11 Agustus 2026, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp 63 miliar.

Kedua kasus tersebut terungkap dengan modus berbeda. Penindakan pertama melibatkan tujuh penumpang yang menyembunyikan emas dengan sejumlah cara, mulai dari memasukkannya ke dalam tubuh, menyelipkannya pada pakaian yang telah dimodifikasi, melakukan body strapping, hingga menyimpannya dalam tas kabin.

Kasus bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) bersama Bea Cukai menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara China di Terminal 3 keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry penumpang tersebut menemukan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur.

Petugas kemudian menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil pemindaian body scanner. Dari pemeriksaan lanjutan, ditemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Bea Cukai selanjutnya melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU). Hasil analisis menunjukkan adanya dugaan keterkaitan dengan sejumlah penumpang lain yang akan terbang menuju Hong Kong menggunakan penerbangan CX798 dan GA860.

Sebanyak lima penumpang lainnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan modus inserter pada area kemaluan dan dubur serta emas yang ditempatkan dalam pakaian dalam modifikasi.

Secara keseluruhan, dari penindakan pertama petugas mengamankan tujuh penumpang dan 41 keping emas dengan berat 17,436 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 46 miliar.

Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas yang diamankan memiliki kadar Au 99,99% atau setara 24 karat.

Berdasarkan gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Belum genap 24 jam setelah penindakan pertama, Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan emas dengan modus berbeda.

Kali ini, seorang staf ground handling diduga memanfaatkan jalur operasional bandara atau loading dock untuk membawa emas. Barang tersebut kemudian hendak diserahkan kepada seorang penumpang yang akan bepergian ke Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Pemeriksaan petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram. Emas senilai sekitar Rp17 miliar tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa modus penyelundupan terus berkembang sehingga kemampuan pengawasan Bea Cukai harus ikut ditingkatkan.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Menurut dia, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan fisik terhadap barang atau penumpang. Bea Cukai perlu menggabungkan teknologi, analisis risiko, data penumpang, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan instansi lain.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” katanya.

Untuk menelusuri asal-usul emas dan mengembangkan perkara, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ekspor.

Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai, memenuhi kewajiban Bea Keluar apabila berlaku, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan. (sw)

Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Minim, Purbaya Soroti Maraknya Penyelundupan

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari kebijakan bea keluar (BK) emas masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah.

Hingga Juni 2026, realisasi penerimaan dari pungutan tersebut baru mencapai Rp 900 juta.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat angka tersebut baru setara 0,03% dari target penerimaan bea keluar emas sepanjang 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 3 triliun.

Di tengah minimnya penerimaan tersebut, pemerintah justru menghadapi tantangan lain berupa meningkatnya praktik penyelundupan emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penerapan bea keluar sejak Desember 2025 turut diikuti dengan kenaikan kasus penyelundupan.

“Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Purbaya pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan membawa atau mengekspor emas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, praktik penyelundupan dapat berujung pada sanksi hukum apabila berhasil ditindak oleh aparat.

“Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap,” katanya.

Pengenaan bea keluar terhadap emas ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, serta mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.

Pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan industri pertambangan dan industri emas nasional dalam penerapan kebijakan tersebut.

Besaran bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas dan jenis produk yang diekspor. Untuk harga referensi sebesar US$2.800 per troy ounce hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar berada pada kisaran 7,5% hingga 12,5%.

Sementara jika harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarif bea keluar ditetapkan antara 10% hingga 15%, bergantung pada jenis emas yang diekspor.

Perhitungan bea keluar menggunakan skema ad valorem, yakni berdasarkan persentase dari harga ekspor. Formula yang digunakan mencakup tarif bea keluar, jumlah barang, harga ekspor per satuan, serta nilai tukar mata uang.

Dalam PMK tersebut, harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan harga ekspor yang berlaku.

Tarif bea keluar yang dikenakan pemerintah berbeda-beda berdasarkan jenis komoditas emas yang diekspor. Untuk emas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya, tarif ditetapkan sebesar 12,5% atau 15%, bergantung pada harga referensi emas.

Sementara itu, emas atau paduan emas yang tidak ditempa dalam bentuk granules dan bentuk lainnya, selain dore, dikenakan tarif 10% atau 12,5%.

Adapun emas atau paduan emas tidak ditempa dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars, selain dore, dikenakan tarif 7,5% atau 10%.

Sedangkan untuk komoditas emas dalam bentuk minted bars, pemerintah menetapkan tarif bea keluar sebesar 7,5% atau 10%. (sw)

Purbaya Siapkan Pajak Ekspor untuk Perhiasan Emas dengan Berat Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan pengetatan aturan ekspor perhiasan sebagai langkah menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menemukan adanya praktik mengubah emas menjadi bentuk perhiasan agar dapat diekspor dengan ketentuan yang berbeda.

Menurut Purbaya, sejumlah produk yang diklaim sebagai perhiasan justru memiliki bentuk yang tidak lazim. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Ia mencontohkan emas dengan berat mencapai satu kilogram yang kemudian dibentuk atau disebut sebagai kalung. Menurutnya, praktik semacam itu dapat dilakukan dengan perubahan sederhana agar emas masuk dalam kategori perhiasan.

Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan ekspor.

Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan yang memiliki berat tertentu. Dengan demikian, emas yang dikemas sebagai perhiasan tetap dapat dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang ditetapkan.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk mengakali ketentuan ekspor emas dengan mengubahnya menjadi produk perhiasan. (sw)

Tiga Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Lolos Seleksi DPR

IKPI, Jakarta: Komisi III DPR RI menetapkan tiga calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Mahkamah Agung (MA) 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis sore (13/8/2026) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Tiga nama yang dinyatakan lulus untuk Kamar TUN Khusus Pajak yakni Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.

Ketiganya masuk dalam daftar 11 calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR. Selain Kamar TUN Khusus Pajak, calon yang dinyatakan lulus berasal dari Kamar Pidana, Perdata, dan Agama.

Untuk Kamar Pidana, Komisi III menyetujui Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Sugiyanto, S.H., M.H., Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

Sementara dari Kamar Perdata terdapat Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. Adapun Kamar Agama diisi Dr. Musthofa, S.H., M.H. dan Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Selain hakim agung, Komisi III juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada MA, yakni Sudiyo, S.H., M.H. sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, serta Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. sebagai calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.

Dengan ditetapkannya nama-nama tersebut, rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang telah berlangsung sejak Maret 2026 resmi berakhir di tingkat DPR.

Selanjutnya, nama-nama yang telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Setelah itu, para hakim akan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Untuk Kamar TUN Khusus Pajak, penetapan tiga calon hakim agung tersebut menjadi bagian dari proses pengisian posisi hakim agung yang menangani perkara dalam lingkungan peradilan tata usaha negara dengan kekhususan di bidang perpajakan. (bl)

IKPI: Data dan Privasi Jadi Peluang Riset Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyebut isu data dan privasi sebagai salah satu peluang riset perpajakan di masa depan. Perkembangan ekonomi dan transformasi digital dinilai membuka semakin banyak persoalan yang dapat dikaji oleh mahasiswa dan peneliti di bidang perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman dalam kegiatan FISCO 2026yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya mengenai peluang riset perpajakan, Nuryadin memasukkan data dan privasisebagai salah satu pertanyaan besar untuk penelitian masa depan. Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan.

“Bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan?” kata Nuryadin.

Nuryadin menempatkan isu tersebut dalam perkembangan perpajakan yang semakin dipengaruhi perubahan ekonomi dan teknologi. Dalam materinya, ia menyebut ekonomi semakin digital, transaksi semakin lintas negara, aset digital berkembang, artificial intelligence berkembang, model bisnis baru bermunculan, dan green economy terus berkembang.

Perubahan tersebut, menurut kerangka yang disampaikan Nuryadin, akan melahirkan persoalan pajak baru sekaligus membuka peluang penelitian baru.

Selain data dan privasi, Nuryadin menyebut sejumlah pertanyaan yang dapat menjadi agenda riset perpajakan di masa depan. Untuk ekonomi digital, misalnya, penelitian dapat diarahkan pada bagaimana sistem pajak menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Sementara untuk model bisnis baru, mahasiswa dapat mengkaji bagaimana ketentuan pajak diterapkan terhadap model bisnis yang terus berkembang. Artificial intelligence juga dapat diteliti dari sisi pemanfaatannya untuk meningkatkan kepatuhan, sedangkan green economy dapat dikaji dari sisi peran perpajakan dalam mendukung ekonomi hijau.

Di sisi lain, persoalan daya saing juga menjadi ruang penelitian, terutama mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing.

Nuryadin juga mengaitkan isu data dan privasi dengan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan digitalisasi memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih luas, mengidentifikasi wajib pajak, meningkatkan pengawasan, meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kepatuhan.

Karena itu, menurut Nuryadin, digitalisasi perpajakan tidak hanya dapat diteliti dari sisi kepatuhan, tetapi juga dari kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Nuryadin menempatkan Administrasi Perpajakan, Kepatuhan & Transformasi Digital sebagai salah satu dari tiga tema besar agenda riset perpajakan. Dua tema lainnya adalah Kebijakan Fiskal, Perpajakan & Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola, Keadilan Pajak, Sengketa & Perilaku Wajib Pajak.

Ia kemudian mendorong mahasiswa agar tidak sekadar mencari judul penelitian, tetapi memulai penelitian dari persoalan yang muncul. Alurnya dimulai dari isu, kemudian masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga menjadi judul penelitian.

Dengan pendekatan tersebut, perkembangan perpajakan yang muncul akibat perubahan ekonomi dan teknologi dapat menjadi sumber penelitian yang relevan, termasuk mengenai penggunaan data dan bagaimana aspek privasi tetap diperhatikan ketika penggunaan data semakin luas. (bl)

Waketum IKPI Sebut Digitalisasi Pajak Belum Tentu Tingkatkan Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Nuryadin Rahman menyebut digitalisasi administrasi perpajakan belum tentu secara otomatis meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Nuryadin saat menjadi narasumber dalam kegiatan FISCO 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya, Nuryadin mengajak mahasiswa melihat digitalisasi perpajakan bukan hanya sebagai perkembangan teknologi, tetapi juga sebagai persoalan yang dapat diteliti. Salah satu pertanyaan yang diajukannya adalah apakah teknologi benar-benar membuat wajib pajak semakin patuh.

“Apakah teknologi membuat wajib pajak semakin patuh? Namun jawabannya tidak selalu sederhana,” kata Nuryadin.

Menurut Nuryadin, kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain kemudahan penggunaan sistem, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem, kemampuan teknologi, integrasi data, hingga pengawasan.

“Karena dapat dipengaruhi oleh kemudahan penggunaan sistem, pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan, kepercayaan terhadap sistem, kemampuan teknologi, integrasi data, dan pengawasan,” ujarnya.

Karena itu, Nuryadin membuka ruang bagi mahasiswa untuk menjadikan digitalisasi perpajakan sebagai objek penelitian. Sejumlah aspek yang dapat dikaji mencakup digitalisasi dan kepatuhan, kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital, hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Salah satu contoh topik yang ditawarkan adalah “Pengaruh Kemudahan Sistem Administrasi Perpajakan Digital terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.” Penelitian tersebut dapat menguji apakah wajib pajak yang merasa sistem lebih mudah digunakan ternyata memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik.

Nuryadin juga mengingatkan mahasiswa agar tidak berhenti pada isu digitalisasi. Menurutnya, isu harus diturunkan menjadi masalah yang lebih spesifik sebelum dirumuskan menjadi pertanyaan penelitian.

Ia mencontohkan, pernyataan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan semakin berkembang masih merupakan isu dan belum menjadi penelitian. Persoalan yang lebih spesifik dapat muncul ketika ditemukan bahwa tidak semua wajib pajak merasa mudah menggunakan sistem administrasi perpajakan digital.

Dari persoalan tersebut, mahasiswa kemudian dapat merumuskan pertanyaan penelitian mengenai apakah kemudahan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Data untuk menjawab pertanyaan itu dapat diperoleh melalui kuesioner wajib pajak, data administrasi, wawancara, dokumentasi, maupun data sekunder sesuai metode penelitian yang digunakan.

Dalam paparannya, Nuryadin juga menempatkan Administrasi Perpajakan, Kepatuhan & Transformasi Digital sebagai salah satu dari tiga tema besar agenda riset perpajakan. Dua tema lainnya adalah Kebijakan Fiskal, Perpajakan & Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola, Keadilan Pajak, Sengketa & Perilaku Wajib Pajak.

Menurut Nuryadin, digitalisasi memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih luas, mengidentifikasi wajib pajak, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, serta meningkatkan kepatuhan. Namun, aspek kemudahan, pemahaman, kualitas pelayanan, kepercayaan, kemampuan teknologi dan integrasi data tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam penelitian.

Lebih jauh, Nuryadin menyebut perkembangan ekonomi akan terus melahirkan persoalan perpajakan baru. Ekonomi digital, transaksi lintas negara, aset digital, artificial intelligence, model bisnis baru dan green economy menjadi sejumlah bidang yang dapat membuka peluang penelitian perpajakan di masa depan.

Termasuk di dalamnya persoalan data dan privasi, khususnya bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan dalam sistem perpajakan.

Nuryadin uuga mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar mencari judul skripsi, tetapi menemukan persoalan perpajakan yang menarik untuk diteliti. Alur penelitian yang ditawarkan dimulai dari isu, masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga judul penelitian.

Menurutnya, dengan pendekatan tersebut, perubahan dalam dunia perpajakan tidak hanya menjadi isu aktual, tetapi juga dapat menjadi sumber penelitian yang menghasilkan analisis berbasis data. (bl)

Perekaman Pertemuan Pajak: Mengapa Transparansi Harus Berjalan Dua Arah?

Bayangkan seorang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ia diminta memberikan penjelasan kepada otoritas pajak karena terdapat data atau keterangan yang perlu diklarifikasi.

Pertemuan kemudian dilakukan secara daring. Sebelum dimulai, wajib pajak diberitahu bahwa pertemuan akan direkam oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pada saat yang sama, wajib pajak tidak diperkenankan melakukan perekaman.

Di sinilah pertanyaan sederhana tetapi penting muncul, jika perekaman diperlukan untuk menjaga dokumentasi proses, mengapa dokumentasi itu hanya berada di tangan salah satu pihak?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan wajib pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan.

Namun, ketika sebuah proses melibatkan dua pihak dan hasil pembicaraannya dapat memengaruhi posisi perpajakan wajib pajak, prinsip transparansi seharusnya tidak berjalan satu arah.

Dari SP2DK ke persoalan yang lebih besar

Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam ketentuan tersebut, penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan secara tatap muka melalui media daring dengan video conference. Dalam pelaksanaannya, KPP wajib melakukan perekaman.

Namun, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman, maupun penyiaran berupa suara, gambar, video dan/atau sejenisnya atas kegiatan tersebut.

Perlu ditegaskan, SP2DK sendiri bukan surat ketetapan pajak dan bukan pula produk hukum penagihan. DJP menjelaskan bahwa SP2DK merupakan sarana untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan memberikan penjelasan, termasuk melalui tanggapan atas SP2DK.

Justru karena sifatnya merupakan ruang klarifikasi, dokumentasi percakapan menjadi penting.

Dalam proses klarifikasi, yang dibicarakan bukan sekadar basa-basi administratif. Bisa terdapat angka, transaksi, dokumen, hubungan antarpihak, penjelasan mengenai suatu kejadian, sampai argumentasi wajib pajak mengenai mengapa suatu data tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Satu kalimat yang berbeda dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda.

Satu penjelasan yang tidak tercatat dapat sulit diingat kembali beberapa bulan kemudian.

Dan satu kesalahpahaman dalam memahami pembicaraan dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar ketika proses perpajakan berlanjut.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh merekam.

Persoalannya adalah siapa yang memiliki akses terhadap rekaman proses tersebut dan bagaimana rekaman itu dapat digunakan untuk memastikan bahwa kedua pihak memiliki pemahaman yang sama atas apa yang telah dibicarakan.

Rekaman bukan senjata

Kekhawatiran pemerintah terhadap perekaman juga tidak dapat diabaikan.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, pemerintah menyampaikan bahwa kebebasan merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan dapat meningkatkan risiko kebocoran data dan informasi wajib pajak serta menyentuh persoalan privasi dan integritas dunia usaha.

Argumentasi tersebut masuk akal. Pertemuan pajak bisa memuat informasi sensitif. Bukan hanya data wajib pajak yang sedang berhadapan dengan otoritas, tetapi bisa juga muncul informasi mengenai pihak ketiga, transaksi bisnis, struktur perusahaan, kondisi keuangan, ataupun informasi pribadi.

Jika rekaman dapat dengan mudah disebarkan ke media sosial, persoalannya bukan lagi sekadar transparansi. Itu dapat berubah menjadi pelanggaran kerahasiaan.

Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah kebebasan merekam tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah hak merekam yang disertai tanggung jawab.

Wajib pajak yang diperbolehkan merekam tidak berarti memperoleh hak untuk menyebarluaskan rekaman tersebut sesuka hati.

Rekaman dapat dibatasi penggunaannya untuk kepentingan perpajakan, dokumentasi, klarifikasi, keberatan, pemeriksaan, upaya hukum, atau kebutuhan pembuktian lain yang dibenarkan oleh hukum.

Dengan kata lain, hak merekam dan hak menyebarluaskan adalah dua hal yang berbeda. Keduanya tidak seharusnya disamakan.

Kalau negara boleh merekam, mengapa wajib pajak tidak?

Inilah pertanyaan yang menurut saya layak dijawab secara terbuka.

Jika alasan DJP melakukan perekaman adalah untuk memastikan proses pembahasan terdokumentasi, maka alasan yang sama pada dasarnya dapat berlaku bagi wajib pajak.

Wajib pajak juga mempunyai kepentingan untuk mengetahui secara tepat apa yang telah disampaikan, apa yang telah ditanyakan, dokumen apa yang diminta, dan penjelasan apa yang telah diberikan.

Terlebih lagi, posisi para pihak dalam proses perpajakan tidak sepenuhnya simetris.

DJP adalah institusi negara yang memiliki kewenangan pengawasan, sistem administrasi, data perpajakan, aparatur, serta instrumen hukum. Wajib pajak berada pada posisi sebagai pihak yang harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.

Dalam kondisi seperti ini, dokumentasi bukan sekadar alat teknis. Dokumentasi adalah bagian dari akuntabilitas.

Karena itu, ketika hanya satu pihak yang memiliki rekaman, sementara pihak lainnya bahkan dilarang membuat dokumentasi sendiri, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan akses terhadap bukti.

Bukan karena DJP harus dicurigai.

Justru karena sistem perpajakan yang baik tidak boleh dibangun berdasarkan kecurigaan terhadap salah satu pihak.

Sistem yang baik harus dibangun dengan mekanisme yang membuat tindakan kedua pihak dapat dipertanggungjawabkan.

Perdebatan ini sebenarnya sudah sampai ke Mahkamah Konstitusi

Isu perekaman bukan sekadar perdebatan di media sosial. Mahkamah Konstitusi telah memeriksa Perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP terkait kerahasiaan pejabat pajak dan tafsir yang kemudian dikaitkan dengan larangan wajib pajak atau kuasanya melakukan perekaman audio-visual dalam pertemuan dengan fiskus.

Dalam proses persidangan, pemohon antara lain mempersoalkan pengalaman penolakan perekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta persoalan akses terhadap rekaman yang dibuat DJP.

Di sisi lain, pemerintah menekankan risiko kebocoran data dan perlindungan informasi wajib pajak.

Bahkan ahli yang dihadirkan pemohon menyampaikan pandangan bahwa wajib pajak semestinya dapat merekam percakapan sebagai alat bukti apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya.

Sementara ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan bahwa perekaman kegiatan di kantor pajak dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat fungsi pelayanan, mengungkap data pribadi yang dilindungi, atau membuka informasi sensitif dunia usaha.

Artinya, kedua kepentingan tersebut sebenarnya sama-sama memiliki dasar yang rasional.

Yang satu berbicara mengenai akuntabilitas dan hak pembelaan.

Yang lain berbicara mengenai kerahasiaan dan perlindungan data.

Maka, penyelesaiannya tidak seharusnya memilih salah satunya secara mutlak.

Transparansi tidak sama dengan membuka semuanya

Di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan kata “transparansi”.

Transparansi bukan berarti semua percakapan harus dapat direkam, diunggah, lalu disaksikan publik.

Transparansi dalam konteks hubungan wajib pajak dan otoritas pajak berarti adanya jejak proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika DJP merekam, maka seharusnya ada kepastian mengenai keberadaan rekaman tersebut.

Siapa yang menyimpannya?

Berapa lama disimpan?

Siapa yang boleh mengakses?

Apakah wajib pajak dapat meminta salinan dalam kondisi tertentu?

Bagaimana jika terdapat perbedaan antara catatan wajib pajak dan rekaman DJP?

Bagaimana jika rekaman hilang?

Bagaimana jika rekaman digunakan dalam proses keberatan atau sengketa?

Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan tombol “record”.

Sebab, teknologi perekaman sebenarnya adalah perkara mudah.

Yang sulit adalah membangun tata kelola rekamannya.

Mengapa tidak dibuat sistem dua arah?

Menurut saya, jalan keluarnya tidak harus rumit.

Untuk pertemuan resmi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang memang diperbolehkan atau diwajibkan direkam, prinsip dasarnya dapat dibuat sederhana.

Pertama, kedua pihak diberitahu sebelum pertemuan dimulai bahwa kegiatan direkam.

Kedua, rekaman digunakan untuk kepentingan administrasi dan pembuktian perpajakan, bukan untuk konsumsi publik.

Ketiga, akses terhadap rekaman diatur secara jelas.

Keempat, apabila wajib pajak meminta salinan rekaman untuk kepentingan hak dan kewajiban perpajakannya, tersedia mekanisme yang transparan mengenai kapan permintaan tersebut dapat diberikan.

Kelima, penyebarluasan rekaman yang memuat data pribadi, rahasia usaha, atau informasi pihak ketiga tetap dilarang.

Dengan mekanisme seperti itu, kepentingan DJP untuk menjaga kerahasiaan tetap terlindungi, sementara kepentingan wajib pajak untuk memiliki dokumentasi juga tidak hilang.

Bahkan, sistem tersebut dapat memberikan manfaat bagi DJP sendiri.

Rekaman yang dapat diverifikasi dapat menjadi alat perlindungan bagi petugas apabila muncul tuduhan bahwa suatu pernyataan pernah disampaikan atau tindakan tertentu pernah dilakukan.

Dengan demikian, perekaman bukan hanya melindungi wajib pajak.

Perekaman juga melindungi fiskus.

Kepercayaan tidak dibangun dengan satu pihak memegang semua bukti

Dalam praktik perpajakan, hubungan antara wajib pajak, kuasa pajak, dan fiskus seharusnya dibangun di atas profesionalisme.

Wajib pajak memang harus terbuka mengenai informasi yang diperlukan.

Konsultan pajak harus memberikan penjelasan berdasarkan aturan.

Petugas pajak harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.

Namun, semua pihak juga membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah proses.

Karena itu, menurut saya, perdebatan mengenai perekaman seharusnya tidak diarahkan menjadi “wajib pajak versus DJP”.

Pertanyaan yang lebih produktif adalah:

Bagaimana menciptakan mekanisme perekaman yang melindungi negara sekaligus melindungi wajib pajak?

Jika DJP memiliki alasan yang sah untuk merekam, alasan tersebut harus dihormati.

Tetapi jika wajib pajak memiliki kepentingan yang sah untuk mendokumentasikan proses yang menyangkut hak dan kewajibannya sendiri, kepentingan tersebut juga patut mendapatkan tempat.

Yang perlu dibatasi adalah penyalahgunaan rekaman, bukan semata-mata keberadaan rekamannya.

Pada akhirnya, reformasi administrasi perpajakan bukan hanya soal memperkuat kemampuan negara mengumpulkan data dan mengawasi kepatuhan.

Reformasi juga harus membuat wajib pajak merasa bahwa proses yang mereka jalani adil, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan tidak lahir karena negara memiliki lebih banyak data.

Kepercayaan lahir ketika kedua pihak yakin bahwa apa yang dikatakan, dilakukan, dan dicatat dalam sebuah proses dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, transparansi seharusnya tidak berjalan satu arah.

Jika negara membutuhkan rekaman untuk memastikan proses dapat dipertanggungjawabkan, wajib pajak juga semestinya memiliki mekanisme yang wajar untuk memastikan proses yang sama dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Itulah makna sebenarnya dari transparansi dua arah.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Akademisi, Advokat dan Praktisi Pajak

Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

en_US