Bayangkan seorang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ia diminta memberikan penjelasan kepada otoritas pajak karena terdapat data atau keterangan yang perlu diklarifikasi.
Pertemuan kemudian dilakukan secara daring. Sebelum dimulai, wajib pajak diberitahu bahwa pertemuan akan direkam oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada saat yang sama, wajib pajak tidak diperkenankan melakukan perekaman.
Di sinilah pertanyaan sederhana tetapi penting muncul, jika perekaman diperlukan untuk menjaga dokumentasi proses, mengapa dokumentasi itu hanya berada di tangan salah satu pihak?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan wajib pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan.
Namun, ketika sebuah proses melibatkan dua pihak dan hasil pembicaraannya dapat memengaruhi posisi perpajakan wajib pajak, prinsip transparansi seharusnya tidak berjalan satu arah.
Dari SP2DK ke persoalan yang lebih besar
Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam ketentuan tersebut, penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan secara tatap muka melalui media daring dengan video conference. Dalam pelaksanaannya, KPP wajib melakukan perekaman.
Namun, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman, maupun penyiaran berupa suara, gambar, video dan/atau sejenisnya atas kegiatan tersebut.
Perlu ditegaskan, SP2DK sendiri bukan surat ketetapan pajak dan bukan pula produk hukum penagihan. DJP menjelaskan bahwa SP2DK merupakan sarana untuk meminta penjelasan atau klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Wajib pajak diberikan kesempatan memberikan penjelasan, termasuk melalui tanggapan atas SP2DK.
Justru karena sifatnya merupakan ruang klarifikasi, dokumentasi percakapan menjadi penting.
Dalam proses klarifikasi, yang dibicarakan bukan sekadar basa-basi administratif. Bisa terdapat angka, transaksi, dokumen, hubungan antarpihak, penjelasan mengenai suatu kejadian, sampai argumentasi wajib pajak mengenai mengapa suatu data tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Satu kalimat yang berbeda dapat menghasilkan pemahaman yang berbeda.
Satu penjelasan yang tidak tercatat dapat sulit diingat kembali beberapa bulan kemudian.
Dan satu kesalahpahaman dalam memahami pembicaraan dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar ketika proses perpajakan berlanjut.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidak boleh merekam.
Persoalannya adalah siapa yang memiliki akses terhadap rekaman proses tersebut dan bagaimana rekaman itu dapat digunakan untuk memastikan bahwa kedua pihak memiliki pemahaman yang sama atas apa yang telah dibicarakan.
Rekaman bukan senjata
Kekhawatiran pemerintah terhadap perekaman juga tidak dapat diabaikan.
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP, pemerintah menyampaikan bahwa kebebasan merekam dan menyiarkan proses pemeriksaan dapat meningkatkan risiko kebocoran data dan informasi wajib pajak serta menyentuh persoalan privasi dan integritas dunia usaha.
Argumentasi tersebut masuk akal. Pertemuan pajak bisa memuat informasi sensitif. Bukan hanya data wajib pajak yang sedang berhadapan dengan otoritas, tetapi bisa juga muncul informasi mengenai pihak ketiga, transaksi bisnis, struktur perusahaan, kondisi keuangan, ataupun informasi pribadi.
Jika rekaman dapat dengan mudah disebarkan ke media sosial, persoalannya bukan lagi sekadar transparansi. Itu dapat berubah menjadi pelanggaran kerahasiaan.
Karena itu, solusi yang dibutuhkan bukanlah kebebasan merekam tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah hak merekam yang disertai tanggung jawab.
Wajib pajak yang diperbolehkan merekam tidak berarti memperoleh hak untuk menyebarluaskan rekaman tersebut sesuka hati.
Rekaman dapat dibatasi penggunaannya untuk kepentingan perpajakan, dokumentasi, klarifikasi, keberatan, pemeriksaan, upaya hukum, atau kebutuhan pembuktian lain yang dibenarkan oleh hukum.
Dengan kata lain, hak merekam dan hak menyebarluaskan adalah dua hal yang berbeda. Keduanya tidak seharusnya disamakan.
Kalau negara boleh merekam, mengapa wajib pajak tidak?
Inilah pertanyaan yang menurut saya layak dijawab secara terbuka.
Jika alasan DJP melakukan perekaman adalah untuk memastikan proses pembahasan terdokumentasi, maka alasan yang sama pada dasarnya dapat berlaku bagi wajib pajak.
Wajib pajak juga mempunyai kepentingan untuk mengetahui secara tepat apa yang telah disampaikan, apa yang telah ditanyakan, dokumen apa yang diminta, dan penjelasan apa yang telah diberikan.
Terlebih lagi, posisi para pihak dalam proses perpajakan tidak sepenuhnya simetris.
DJP adalah institusi negara yang memiliki kewenangan pengawasan, sistem administrasi, data perpajakan, aparatur, serta instrumen hukum. Wajib pajak berada pada posisi sebagai pihak yang harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakannya.
Dalam kondisi seperti ini, dokumentasi bukan sekadar alat teknis. Dokumentasi adalah bagian dari akuntabilitas.
Karena itu, ketika hanya satu pihak yang memiliki rekaman, sementara pihak lainnya bahkan dilarang membuat dokumentasi sendiri, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan akses terhadap bukti.
Bukan karena DJP harus dicurigai.
Justru karena sistem perpajakan yang baik tidak boleh dibangun berdasarkan kecurigaan terhadap salah satu pihak.
Sistem yang baik harus dibangun dengan mekanisme yang membuat tindakan kedua pihak dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan ini sebenarnya sudah sampai ke Mahkamah Konstitusi
Isu perekaman bukan sekadar perdebatan di media sosial. Mahkamah Konstitusi telah memeriksa Perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP terkait kerahasiaan pejabat pajak dan tafsir yang kemudian dikaitkan dengan larangan wajib pajak atau kuasanya melakukan perekaman audio-visual dalam pertemuan dengan fiskus.
Dalam proses persidangan, pemohon antara lain mempersoalkan pengalaman penolakan perekaman pertemuan pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta persoalan akses terhadap rekaman yang dibuat DJP.
Di sisi lain, pemerintah menekankan risiko kebocoran data dan perlindungan informasi wajib pajak.
Bahkan ahli yang dihadirkan pemohon menyampaikan pandangan bahwa wajib pajak semestinya dapat merekam percakapan sebagai alat bukti apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya.
Sementara ahli yang dihadirkan pemerintah menjelaskan bahwa perekaman kegiatan di kantor pajak dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat fungsi pelayanan, mengungkap data pribadi yang dilindungi, atau membuka informasi sensitif dunia usaha.
Artinya, kedua kepentingan tersebut sebenarnya sama-sama memiliki dasar yang rasional.
Yang satu berbicara mengenai akuntabilitas dan hak pembelaan.
Yang lain berbicara mengenai kerahasiaan dan perlindungan data.
Maka, penyelesaiannya tidak seharusnya memilih salah satunya secara mutlak.
Transparansi tidak sama dengan membuka semuanya
Di sinilah kita perlu berhati-hati menggunakan kata “transparansi”.
Transparansi bukan berarti semua percakapan harus dapat direkam, diunggah, lalu disaksikan publik.
Transparansi dalam konteks hubungan wajib pajak dan otoritas pajak berarti adanya jejak proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika DJP merekam, maka seharusnya ada kepastian mengenai keberadaan rekaman tersebut.
Siapa yang menyimpannya?
Berapa lama disimpan?
Siapa yang boleh mengakses?
Apakah wajib pajak dapat meminta salinan dalam kondisi tertentu?
Bagaimana jika terdapat perbedaan antara catatan wajib pajak dan rekaman DJP?
Bagaimana jika rekaman hilang?
Bagaimana jika rekaman digunakan dalam proses keberatan atau sengketa?
Pertanyaan-pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan tombol “record”.
Sebab, teknologi perekaman sebenarnya adalah perkara mudah.
Yang sulit adalah membangun tata kelola rekamannya.
Mengapa tidak dibuat sistem dua arah?
Menurut saya, jalan keluarnya tidak harus rumit.
Untuk pertemuan resmi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang memang diperbolehkan atau diwajibkan direkam, prinsip dasarnya dapat dibuat sederhana.
Pertama, kedua pihak diberitahu sebelum pertemuan dimulai bahwa kegiatan direkam.
Kedua, rekaman digunakan untuk kepentingan administrasi dan pembuktian perpajakan, bukan untuk konsumsi publik.
Ketiga, akses terhadap rekaman diatur secara jelas.
Keempat, apabila wajib pajak meminta salinan rekaman untuk kepentingan hak dan kewajiban perpajakannya, tersedia mekanisme yang transparan mengenai kapan permintaan tersebut dapat diberikan.
Kelima, penyebarluasan rekaman yang memuat data pribadi, rahasia usaha, atau informasi pihak ketiga tetap dilarang.
Dengan mekanisme seperti itu, kepentingan DJP untuk menjaga kerahasiaan tetap terlindungi, sementara kepentingan wajib pajak untuk memiliki dokumentasi juga tidak hilang.
Bahkan, sistem tersebut dapat memberikan manfaat bagi DJP sendiri.
Rekaman yang dapat diverifikasi dapat menjadi alat perlindungan bagi petugas apabila muncul tuduhan bahwa suatu pernyataan pernah disampaikan atau tindakan tertentu pernah dilakukan.
Dengan demikian, perekaman bukan hanya melindungi wajib pajak.
Perekaman juga melindungi fiskus.
Kepercayaan tidak dibangun dengan satu pihak memegang semua bukti
Dalam praktik perpajakan, hubungan antara wajib pajak, kuasa pajak, dan fiskus seharusnya dibangun di atas profesionalisme.
Wajib pajak memang harus terbuka mengenai informasi yang diperlukan.
Konsultan pajak harus memberikan penjelasan berdasarkan aturan.
Petugas pajak harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.
Namun, semua pihak juga membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah proses.
Karena itu, menurut saya, perdebatan mengenai perekaman seharusnya tidak diarahkan menjadi “wajib pajak versus DJP”.
Pertanyaan yang lebih produktif adalah:
Bagaimana menciptakan mekanisme perekaman yang melindungi negara sekaligus melindungi wajib pajak?
Jika DJP memiliki alasan yang sah untuk merekam, alasan tersebut harus dihormati.
Tetapi jika wajib pajak memiliki kepentingan yang sah untuk mendokumentasikan proses yang menyangkut hak dan kewajibannya sendiri, kepentingan tersebut juga patut mendapatkan tempat.
Yang perlu dibatasi adalah penyalahgunaan rekaman, bukan semata-mata keberadaan rekamannya.
Pada akhirnya, reformasi administrasi perpajakan bukan hanya soal memperkuat kemampuan negara mengumpulkan data dan mengawasi kepatuhan.
Reformasi juga harus membuat wajib pajak merasa bahwa proses yang mereka jalani adil, dapat ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan tidak lahir karena negara memiliki lebih banyak data.
Kepercayaan lahir ketika kedua pihak yakin bahwa apa yang dikatakan, dilakukan, dan dicatat dalam sebuah proses dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transparansi seharusnya tidak berjalan satu arah.
Jika negara membutuhkan rekaman untuk memastikan proses dapat dipertanggungjawabkan, wajib pajak juga semestinya memiliki mekanisme yang wajar untuk memastikan proses yang sama dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
Itulah makna sebenarnya dari transparansi dua arah.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Akademisi, Advokat dan Praktisi Pajak
Jemmi Sutiono
Email: jemmi.sutiono@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.