Tiga Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Lolos Seleksi DPR

IKPI, Jakarta: Komisi III DPR RI menetapkan tiga calon hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Mahkamah Agung (MA) 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI pada Kamis sore (13/8/2026) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Tiga nama yang dinyatakan lulus untuk Kamar TUN Khusus Pajak yakni Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H., serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP.

Ketiganya masuk dalam daftar 11 calon hakim agung yang disetujui Komisi III DPR. Selain Kamar TUN Khusus Pajak, calon yang dinyatakan lulus berasal dari Kamar Pidana, Perdata, dan Agama.

Untuk Kamar Pidana, Komisi III menyetujui Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Sugiyanto, S.H., M.H., Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.

Sementara dari Kamar Perdata terdapat Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn. Adapun Kamar Agama diisi Dr. Musthofa, S.H., M.H. dan Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Selain hakim agung, Komisi III juga menyetujui tiga calon hakim ad hoc pada MA, yakni Sudiyo, S.H., M.H. sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, serta Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H. dan Roki Panjaitan, S.H. sebagai calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia.

Dengan ditetapkannya nama-nama tersebut, rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang telah berlangsung sejak Maret 2026 resmi berakhir di tingkat DPR.

Selanjutnya, nama-nama yang telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Setelah itu, para hakim akan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Untuk Kamar TUN Khusus Pajak, penetapan tiga calon hakim agung tersebut menjadi bagian dari proses pengisian posisi hakim agung yang menangani perkara dalam lingkungan peradilan tata usaha negara dengan kekhususan di bidang perpajakan. (bl)

id_ID