Purbaya Siapkan Pajak Ekspor untuk Perhiasan Emas dengan Berat Tertentu

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan pengetatan aturan ekspor perhiasan sebagai langkah menutup celah praktik penghindaran ketentuan ekspor emas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah menemukan adanya praktik mengubah emas menjadi bentuk perhiasan agar dapat diekspor dengan ketentuan yang berbeda.

Menurut Purbaya, sejumlah produk yang diklaim sebagai perhiasan justru memiliki bentuk yang tidak lazim. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan emas dalam bentuk perhiasan.

“Mereka mengubah, mengakalinya dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Jumat (14/8).

Ia mencontohkan emas dengan berat mencapai satu kilogram yang kemudian dibentuk atau disebut sebagai kalung. Menurutnya, praktik semacam itu dapat dilakukan dengan perubahan sederhana agar emas masuk dalam kategori perhiasan.

Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, pemerintah berencana mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan ekspor.

Salah satu opsi yang tengah disiapkan adalah mengenakan pajak ekspor terhadap perhiasan yang memiliki berat tertentu. Dengan demikian, emas yang dikemas sebagai perhiasan tetap dapat dikenakan pungutan apabila memenuhi batas berat yang ditetapkan.

“Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang bagi pelaku usaha untuk mengakali ketentuan ekspor emas dengan mengubahnya menjadi produk perhiasan. (sw)

id_ID