
Perekaman Pertemuan Pajak: Mengapa Transparansi Harus Berjalan Dua Arah?
Bayangkan seorang wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Ia diminta memberikan penjelasan kepada otoritas pajak karena terdapat data atau keterangan