DJP Sumbar dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp70,2 miliar. Tindakan penagihan serentak tersebut dilaksanakan pada 3–4 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara.

Aksi pemblokiran melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Pelaksanaan kegiatan juga didukung oleh 21 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan perbankan yang bekerja sama dengan otoritas pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan — pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Jadi, penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” ujar Tarmizi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, pemblokiran tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut dijalankan, kantor pajak terlebih dahulu menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Langkah pemblokiran baru dilakukan ketika wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, tindakan tersebut menjadi bagian dari proses penagihan yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menyebut tindakan itu memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Selain bertujuan meningkatkan kepatuhan, pemblokiran rekening juga diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif. Di sisi lain, langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap mayoritas wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya secara sukarela.

DJP mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukan tahap akhir dari proses penagihan. Apabila tunggakan pajak tetap tidak diselesaikan, otoritas pajak dapat melanjutkan proses ke tahap penyitaan aset rekening dan memindahbukukan dana yang tersedia ke Kas Negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihan.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Status blokir dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan dan biaya penagihan, menyerahkan jaminan yang nilainya setara dengan utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari Kepala KPP.

Tarmizi mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat terdaftar. Ia menegaskan penyelesaian secara kooperatif akan menghindarkan wajib pajak dari tindakan hukum lanjutan yang lebih berat, mulai dari penyitaan dan pelelangan aset, pencegahan ke luar negeri, hingga tindakan penyanderaan (gijzeling). Dengan dukungan perbankan dan lembaga jasa keuangan, DJP berkomitmen melanjutkan penegakan hukum perpajakan secara terukur guna menjaga penerimaan negara dan menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

Praktisi Pajak Ingatkan PP 20/2026 Bisa Memaksa Pelaku Usaha Naik Kelas Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan pajak UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak sekadar mengatur ulang penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto menilai regulasi tersebut akan mendorong banyak pelaku usaha untuk mempercepat transformasi tata kelola bisnis dan perpajakan mereka.

Pandangan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Menurut Iman, selama ini banyak badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas menikmati kemudahan melalui skema PPh Final UMKM. Namun, PP 20 Tahun 2026 mengubah peta tersebut dengan membatasi penerima fasilitas hanya kepada wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Perubahan ini pada dasarnya mendorong pelaku usaha untuk lebih siap menjalankan tata kelola usaha yang lebih baik. Mereka yang sebelumnya mengandalkan kesederhanaan skema pajak final harus mulai mempersiapkan diri menghadapi sistem yang lebih komprehensif,” ujar Iman.

Ia menjelaskan, salah satu konsekuensi terbesar dari perubahan aturan tersebut adalah meningkatnya kebutuhan pembukuan yang tertib dan terstandar. Badan usaha yang tidak lagi memenuhi syarat menggunakan tarif final 0,5 persen harus beralih ke rezim pajak umum yang menuntut pencatatan transaksi dan laporan keuangan yang lebih memadai.

Menurut Iman, kondisi tersebut sebenarnya dapat menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas pengelolaan bisnis. Dengan pembukuan yang lebih baik, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha, memperoleh pembiayaan, maupun menarik investor.

Dalam paparannya, Iman juga mengingatkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, tujuan utama regulasi baru bukan menghapus insentif bagi usaha kecil, melainkan memastikan fasilitas tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Ia menilai arah kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menjaga keberpihakan kepada UMKM yang sesungguhnya, sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan. Karena itu, pelaku usaha tidak perlu melihat perubahan ini sebagai beban semata, melainkan sebagai dorongan untuk memperkuat fondasi bisnis mereka.

Iman menambahkan bahwa kesiapan administrasi akan menjadi faktor penting dalam masa transisi penerapan PP 20 Tahun 2026. Pelaku usaha perlu mulai memisahkan rekening pribadi dan usaha, mencatat transaksi secara sistematis, serta menyusun laporan keuangan secara konsisten agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru.

“Pada akhirnya, regulasi ini bukan hanya soal pajak. Ada pesan bahwa pelaku usaha perlu naik kelas, baik dari sisi tata kelola maupun kepatuhan. Semakin cepat mempersiapkan diri, semakin mudah beradaptasi dengan perubahan yang akan datang,” kata Iman. (bl)

DPR dan Pemerintah Revisi Target Pendapatan Negara 2027, Minimal 12,01% PDB

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI menyepakati penyesuaian target rasio pendapatan negara dalam APBN 2027.

Kesepakatan tersebut menaikkan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,01%–12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka ini lebih tinggi dibandingkan rentang yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 sebesar 11,82%–12,40% PDB.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pemerintah berkomitmen menyiapkan berbagai kebijakan dan program untuk memastikan pendapatan negara dapat mencapai kisaran 12,01% hingga 12,40% dari PDB sebagaimana disepakati dalam laporan Panja Penerimaan.

“Pemerontah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,01% hingga 12,40% PDB terhadap produk domestik bruto (PDB),” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, Kamis (11/6).

Menurut Misbakhun, kenaikan target tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan. Selain itu, target rasio perpajakan (tax ratio) 2027 juga akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan seiring perubahan sasaran pendapatan negara tersebut.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, tax ratio sebelumnya dipatok pada kisaran 10,02%–10,5% dari PDB. Namun, dengan meningkatnya target pendapatan negara, pemerintah dinilai perlu meninjau kembali target perpajakan agar selaras dengan sasaran fiskal yang lebih tinggi.

Misbakhun menyampaikan hasil pembahasan Panja Penerimaan telah disampaikan kepada pemerintah untuk memperoleh persetujuan. Ia menanyakan secara langsung apakah pemerintah dapat menerima rekomendasi dan kesimpulan yang telah dirumuskan dalam rapat kerja tersebut.

“Apakah dengan resume yang telah saya sampaikan tadi, apakah pemerintah punya pandangan atau bisa menerima atau sudah setuju dengan apa yang disampaikan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima seluruh hasil pembahasan terkait target pendapatan negara, defisit anggaran, serta asumsi makro RAPBN 2027 yang telah dibahas bersama Komisi XI DPR RI.

Purbaya menilai proses pembahasan KEM-PPKF 2027 berlangsung secara konstruktif dan mencerminkan sinergi antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan arah kebijakan fiskal tahun depan.

“Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan,” imbuh Purbaya. (ds)

Permenkum 49/2025 Kejar Akurasi Data Jutaan Perseroan di AHU

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperketat kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi ini tidak hanya mengatur tata cara penyampaian laporan tahunan perseroan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbarui dan menjaga akurasi data perusahaan yang tersimpan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Selama ini, data perseroan yang tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) kerap tidak mencerminkan kondisi terkini perusahaan. Tidak sedikit perseroan yang masih tercatat aktif, tetapi tidak lagi beroperasi, mengalami perubahan pengurus, atau tidak menjalankan kewajiban tata kelola korporasi sebagaimana mestinya.

Melalui Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan direksi menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Bagi perseroan yang menggunakan tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember, kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa persetujuan atas laporan tahunan harus dituangkan dalam akta notaris. Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, hasil RUPS wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kewajiban pelaporan itu bukan sekadar formalitas administrasi. Laporan tahunan memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi perseroan, mulai dari laporan keuangan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan pengawasan dewan komisaris, hingga informasi mengenai susunan direksi dan komisaris.

Dengan masuknya data tersebut ke dalam sistem AHU, pemerintah memperoleh gambaran yang lebih mutakhir mengenai kondisi badan usaha yang terdaftar di Indonesia. Data tersebut juga dapat menjadi dasar dalam pembinaan, pengawasan, maupun penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha.

Permenkum 49 Tahun 2025 sekaligus menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan data badan hukum. Jika sebelumnya kewajiban laporan tahunan lebih bersifat internal antara direksi dan pemegang saham, kini hasil persetujuan RUPS menjadi bagian dari data yang wajib dilaporkan kepada negara.

Untuk memastikan kepatuhan, regulasi ini juga disertai mekanisme sanksi administratif. Perseroan yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenai teguran tertulis. Apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Menteri Hukum dapat menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran akses perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum.

Sanksi tersebut dinilai memiliki dampak yang signifikan karena berbagai layanan administrasi korporasi dilakukan melalui SABH. Ketika akses diblokir, perseroan dapat mengalami kendala dalam mengurus perubahan data perusahaan, perubahan pengurus, perubahan anggaran dasar, maupun layanan administrasi badan hukum lainnya.

Menjelang batas waktu penyampaian laporan tahunan tahun buku 2025 pada 30 Juni 2026, pemerintah tampaknya tidak hanya mengejar kepatuhan administratif. Lebih dari itu, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 menjadi instrumen untuk memastikan data jutaan perseroan yang tersimpan di AHU tetap akurat, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil dunia usaha di Indonesia. (bl)

Praktisi Ingatkan Kebijakan Restitusi Pajak Perlu Memperhatikan Karakter Industri Farmasi

IKPI, Jakata: Praktisi pajak Parlin B. Sinaga mengingatkan bahwa kebijakan restitusi pajak perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk industri farmasi yang memiliki pola bisnis dan kewajiban perpajakan berbeda dibandingkan sektor lainnya. Menurutnya, pendekatan yang terlalu umum berpotensi menimbulkan dampak yang tidak sama bagi setiap industri.

Pandangan tersebut disampaikan Parlin dalam podcast bertema Bisnis Farmasi Pascapengetatan Fasilitas Restitusi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B. Daur, baru-baru ini.

Dalam diskusi itu, Parlin menjelaskan bahwa industri farmasi merupakan salah satu sektor yang cukup unik karena sejak awal rantai usaha telah berhadapan dengan berbagai mekanisme pemungutan pajak. Mulai dari impor bahan baku, pembelian obat-obatan, hingga transaksi dengan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak, seluruhnya berpotensi menimbulkan akumulasi kredit pajak yang berujung pada posisi lebih bayar.

“Kalau melihat industri farmasi, memang ada karakter yang berbeda dibandingkan industri lain. Karena itu ketika berbicara mengenai restitusi, perlu dilihat secara lebih spesifik sesuai kondisi industrinya,” ujar Parlin.

Ia menuturkan, posisi lebih bayar yang kerap dialami perusahaan farmasi bukan semata-mata akibat strategi bisnis, melainkan konsekuensi dari mekanisme perpajakan yang melekat pada kegiatan usaha mereka. Kondisi tersebut membuat fasilitas restitusi memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran arus kas perusahaan.

Menurut Parlin, pemerintah sebenarnya memiliki tujuan yang baik dalam mengelola kebijakan perpajakan dan menjaga penerimaan negara. Namun, dalam implementasinya, perlu ada kajian yang lebih presisi terhadap sektor-sektor yang memiliki karakteristik khusus agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

Ia juga menyoroti status industri farmasi sebagai sektor yang sangat diatur (highly regulated). Selain tunduk pada ketentuan perpajakan, pelaku usaha farmasi juga diawasi oleh berbagai regulator, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Farmasi ini termasuk industri yang sangat terregulasi. Banyak lembaga yang melakukan pengawasan sehingga sebenarnya profil risikonya juga memiliki karakter tersendiri,” katanya.

Parlin mengungkapkan bahwa saat ini pelaku industri farmasi menghadapi tantangan tidak hanya dari sisi perpajakan, tetapi juga dari pola pembayaran dalam rantai bisnis kesehatan. Banyak perusahaan farmasi yang memasok produk ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang pembayarannya bergantung pada proses pencairan dana dari BPJS Kesehatan.

Akibatnya, siklus penerimaan kas perusahaan menjadi lebih panjang. Dalam kondisi seperti itu, restitusi pajak yang berjalan lancar dinilai dapat membantu menjaga ketersediaan modal kerja yang dibutuhkan untuk pengadaan obat dan kebutuhan operasional lainnya.

Karena itu, Parlin mendorong adanya dialog dan kajian yang melibatkan pemerintah, asosiasi industri farmasi, serta kalangan profesional perpajakan. Menurutnya, masukan dari pelaku usaha yang memahami kondisi lapangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.

“Saya kira yang penting adalah komunikasi dan kajian yang berbasis data. Setiap industri punya keunikan, sehingga solusi yang diambil juga perlu mempertimbangkan karakter masing-masing sektor,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Parlin juga menegaskan bahwa industri farmasi memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional sekaligus berkaitan langsung dengan kebutuhan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, menurut dia, kebijakan perpajakan yang menyentuh sektor tersebut perlu dirancang secara cermat agar tetap mendukung keberlangsungan usaha tanpa mengurangi tujuan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara. (bl)

IKPI Sosialisasikan LCC Perguruan Tinggi 2026 di Politeknik Negeri Lampung

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung mulai menyosialisasikan pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perguruan Tinggi IKPI 2026 kepada kalangan kampus. Kegiatan yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Kamis (11/6/2026), menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI.

Sosialisasi tersebut bertujuan memperkenalkan ajang kompetisi perpajakan tingkat nasional yang diselenggarakan IKPI sekaligus mendorong partisipasi mahasiswa perguruan tinggi di Lampung. Melalui kegiatan itu, mahasiswa diharapkan semakin tertarik mendalami bidang perpajakan dan mengasah kemampuan akademiknya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Jurusan Ekonomi dan Bisnis Polinela Marlinda Apriyani, , Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, Sekretaris Umum Wilayah FAME DPW Lampung Damayanti, serta jajaran pengurus dan civitas akademika Polinela.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan menjelaskan bahwa LCC Perguruan Tinggi IKPI merupakan salah satu agenda tahunan yang dirancang untuk meningkatkan literasi dan kompetensi perpajakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

“LCC bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga sarana pembelajaran yang mendorong mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai perpajakan serta berbagai isu yang berkembang di bidang tersebut,” ujarnya.

Menurut Teten, kompetisi tersebut juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kerja sama tim, dan kemampuan memecahkan masalah. Kompetensi tersebut dinilai penting untuk menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.

Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan penjelasan mengenai konsep pelaksanaan LCC, mekanisme kompetisi, serta manfaat yang dapat diperoleh mahasiswa melalui keikutsertaan dalam ajang tingkat nasional tersebut.

Pihak Polinela menyambut baik sosialisasi yang dilakukan IKPI. Kehadiran LCC Perguruan Tinggi IKPI dinilai sejalan dengan upaya kampus dalam mendorong mahasiswa untuk aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik dan kompetisi yang dapat meningkatkan kualitas diri.

Sekretaris Umum Wilayah FAME DPW Lampung Damayanti mengatakan kompetisi akademik seperti LCC memiliki peran penting dalam membangun budaya belajar sekaligus memperluas wawasan mahasiswa di bidang perpajakan.

“Ajang ini dapat menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengukur kemampuan, menambah pengalaman, dan berinteraksi dengan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.

Selain sosialisasi LCC, pertemuan juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara organisasi profesi dan dunia pendidikan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi mahasiswa untuk mengembangkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Melalui sosialisasi yang digelar di Polinela, IKPI Lampung berharap semakin banyak mahasiswa dari perguruan tinggi di Lampung yang berpartisipasi dalam LCC Perguruan Tinggi IKPI 2026. Ajang yang menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-61 IKPI itu diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang unggul, berintegritas, dan memiliki pemahaman perpajakan yang kuat untuk mendukung pembangunan nasional. (bl)

IKPI dan FAME Buka Peluang Program Brevet Pajak di Politeknik Negeri Lampung

IKPI, Lampung: Mahasiswa dan dosen Politeknik Negeri Lampung (Polinela) berpeluang memperoleh akses lebih luas terhadap pendidikan perpajakan melalui Program Brevet Pajak. Peluang tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, Forum Akuntansi, Manajemen, dan Ekonomi (FAME) DPW Lampung, dan jajaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Polinela, Kamis (11/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung di lingkungan kampus tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarlembaga, tetapi juga membuka pembahasan mengenai kemungkinan penyelenggaraan Program Brevet Pajak yang dapat diikuti mahasiswa maupun tenaga pendidik di Polinela.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Jurusan Ekonomi dan Bisnis Polinela Marlinda Apriyani, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, serta Sekretaris Umum Wilayah FAME DPW Lampung Damayanti, bersama jajaran pengurus dan civitas akademika Polinela.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami perpajakan semakin meningkat seiring berkembangnya dunia usaha dan perubahan regulasi. Karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dinilai penting untuk memperkuat kompetensi generasi muda.

“Kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi salah satu cara untuk mendekatkan mahasiswa dengan praktik perpajakan yang berkembang di lapangan. Harapannya, mereka memiliki bekal yang lebih kuat ketika memasuki dunia kerja,” ujarnya.

Program Brevet Pajak selama ini dikenal sebagai salah satu sarana peningkatan kompetensi di bidang perpajakan karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan dan praktik perpajakan. Kehadiran program tersebut di lingkungan kampus dinilai dapat menjadi nilai tambah bagi mahasiswa maupun dosen.

Sekretaris Umum Wilayah FAME DPW Lampung Damayanti menyambut positif peluang kolaborasi tersebut. Menurutnya, penguatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan perpajakan menjadi kebutuhan yang semakin penting di tengah perkembangan dunia profesi.

“FAME mendukung berbagai upaya yang dapat meningkatkan kapasitas mahasiswa dan tenaga pendidik, termasuk melalui program-program yang memperkuat pemahaman perpajakan secara praktis,” katanya.

Sementara itu, pihak Polinela menyatakan apresiasi atas inisiatif yang dibangun IKPI dan FAME. Kampus vokasi tersebut menilai kolaborasi dengan organisasi profesi dapat membantu memperkaya pengalaman belajar mahasiswa sekaligus memperkuat keterkaitan antara pendidikan dan kebutuhan dunia kerja.

Selain membahas peluang penyelenggaraan Program Brevet Pajak, para peserta juga bertukar pandangan mengenai pengembangan kompetensi di bidang akuntansi, manajemen, ekonomi, dan perpajakan. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dengan semangat membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

Usai pertemuan, rombongan IKPI dan FAME melakukan peninjauan singkat sejumlah fasilitas pembelajaran dan kegiatan kemahasiswaan di Polinela. Kunjungan tersebut memberikan gambaran mengenai potensi kolaborasi yang dapat dikembangkan ke depan.

Melalui penjajakan awal ini, IKPI Cabang Lampung, FAME DPW Lampung, dan Polinela berharap dapat membuka ruang kerja sama yang lebih luas dalam pengembangan sumber daya manusia. Kehadiran Program Brevet Pajak di lingkungan kampus diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mencetak lulusan yang memiliki kompetensi, integritas, dan kesiapan menghadapi tantangan di bidang perpajakan. (bl)

PP 20 Tahun 2026: Sebagai Wujud Mendukung Praktik Bisnis Yang Sehat dan Anti-Tax Avoidance

Dalam dunia usaha yang terus berkembang, kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat adalah dua hal yang tidak bisa ditawar. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Lebih dari sekadar aturan pajak, PP ini dirancang dengan visi besar yaitu mendukung praktik bisnis yang sehat, menegakkan aturan hukum, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi formal.

Lalu, apa saja poin-poin menarik dari PP 20 Tahun 2026 ini yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha? Mari kita bedah bersama.

Ketegasan Menolak KKN, Suap dan Gratifikasi Bukan Lagi “Biaya Operasional”

Pernahkah Anda mendengar praktik gelap di mana biaya suap atau pelicin dimasukkan sebagai beban operasional perusahaan untuk mengurangi pajak? Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah menutup rapat celah tersebut.

Aturan ini menyisipkan Pasal 20A yang secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, atau pemberian lain dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bukanlah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Artinya, pengeluaran gelap tersebut tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto perusahaan.

Langkah progresif ini selaras dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai sinyal ketidakberpihakan negara terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketidakberpihakan ini tidak hanya berlaku untuk pejabat di dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk suap yang diberikan kepada pejabat publik asing.

Definisi Pejabat Publik Asing mengacu pada definisi foreign public official dalam Article 1 Para 4 letter a) of Convention on Combating Bribery of Foreign Official in International Business Transactions.

Ketentuan ini mendefinisikan pejabat publik asing yaitu:

  1. Setiap orang yang memegang jabatan legislatif, administratif, atau yudisial di negara asing, baik yang diangkat maupun yang dipilih.
  2. Setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk negara asing, termasuk individu yang bekerja untuk lembaga publik atau perusahaan publik.
  3. Pejabat atau agen dari organisasi internasional publik mana pun.

Kemudahan Pajak 0,5% untuk UMKM Tetap Berjalan (dengan Syarat)

Pemerintah sangat menyadari bahwa tantangan terbesar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) adalah kewajiban menyelenggarakan pembukuan yang rumit akibat keterbatasan pengetahuan dan waktu. Oleh karena itu, PP ini tetap mengedepankan kemudahan.

Bagi Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) tertentu, pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif super ringan, yakni hanya 0,5%. Yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan Koperasi. Dengan syarat omzet yang diterima tidak boleh melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak.

Menutup Celah Penghindaran Pajak (Anti-Tax Avoidance)

Niat baik pemerintah memberikan tarif murah 0,5% sering diakali oleh segelintir pihak untuk menghindari pajak (penghindaran pajak). Praktik Tax Planning berupa aktifitas bunching (menahan omset) dan firm-splitting (memecah usaha) melalui Wajib Pajak Badan oleh Wajib Pajak yang tidak berhak, sehingga dibutuhkan dasar aturan yang jelas sebagai sarana anti penghindaran pajak.

Bunching adalah perilaku Wajib Pajak yang sengaja mengatur penghasilan, omzet, atau transaksi agar berada tepat di sekitar batas (threshold) tertentu untuk memperoleh beban pajak lebih rendah.

Contoh praktik bunching (menahan omset) sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi menumpuk penghasilan neto di sekitar Rp54 juta (tarif PTKP) dan Rp60 juta (lapisan tarif).
  2. Wajib Pajak pribadi Warga Negara Asing (WNA) melaporkan penghasilan neto di bawah benchmark minimum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing.
  3. Wajib Pajak Badan (UMKM) yang menumpuk omzet di bawah batas (threshold) Rp4,8 miliar untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5%.
  4. Pemecahan usaha (firm splitting) dimana satu pengendali memiliki banyak entitas UMKM untuk menjaga omzet setiap entitas/cabang tetap di bawah threshold.

Untuk mencegah praktek tersebut pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 20 Tahun 2026 yaitu dengan:

  1. Penggabungan Omzet yaitu jika Wajib Pajak orang pribadi mendirikan perseroan perorangan, maka penentuan batas omzet akan dihitung secara keseluruhan. Jika total gabungan omzet orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan melampaui Rp4,8 miliar, maka mereka tidak lagi berhak menggunakan tarif final 0,5%.
  2. Batasan Jasa Profesional yaitu tarif 0,5% tidak berlaku bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus, jika perseroan tersebut menyerahkan jasa yang sama persis dengan pekerjaan bebas pendirinya (seperti dokter, notaris, atau konsultan).

Kesimpulan

Kehadiran PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah sekadar perubahan angka dan pasal, melainkan sebuah instrumen untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum. Dengan menghapus celah penghindaran pajak dan menindak tegas biaya suap, pemerintah sedang membangun pondasi ekonomi yang lebih transparan.

Bagi pelaku usaha yang jujur dan patuh, aturan ini justru melindungi mereka dengan memberikan ekosistem persaingan bisnis yang lebih sehat dan bersih. Pada akhirnya, pajak yang kuat akan kembali lagi ke masyarakat dalam wujud pembangunan yang nyata.

Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur

Eka Ardi Handoko

Email: eka.ardi.handoko@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.

en_US