Banyak Disalahpahami, IKPI Jelaskan PT dan CV Tidak Otomatis Kena Pajak 22 Persen

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memunculkan beragam tanggapan dari pelaku usaha. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis akan dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan persepsi tersebut perlu diluruskan karena tidak mencerminkan ketentuan yang sebenarnya. Menurut dia, sejak aturan itu diterbitkan, banyak pertanyaan bermunculan di media sosial maupun forum diskusi perpajakan terkait dampaknya terhadap pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah PT dan CV yang tidak lagi menggunakan tarif 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen,” kata Suryani dalam podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Suryani menjelaskan, masyarakat perlu memahami perubahan tersebut secara utuh dan tidak hanya melihat potongan informasi mengenai berakhirnya fasilitas PPh Final bagi badan usaha tertentu. Sebab, yang berubah bukan tarif pajaknya semata, melainkan mekanisme penghitungan pajak yang kembali mengikuti rezim umum Pajak Penghasilan.

Dalam podcast tersebut, Dian menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian terhadap kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Melalui aturan baru itu, PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama tidak lagi termasuk subjek yang dapat menggunakan skema PPh Final 0,5 persen pada periode berikutnya. Kelompok wajib pajak tersebut diarahkan kembali ke ketentuan umum Pajak Penghasilan yang menggunakan dasar penghitungan penghasilan neto atau laba.

Menurut Suryani, hal tersebut kerap disalahartikan sebagai kenaikan tarif pajak. Padahal, dalam rezim umum, pajak dihitung berdasarkan laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan langsung dari omzet sebagaimana skema PPh Final.

“Jadi jangan berpikir bahwa PT dan CV yang tidak lagi menikmati fasilitas 0,5 persen otomatis langsung dikenai tarif 22 persen. Yang berubah adalah cara menghitung pajaknya. Kalau perusahaan rugi atau labanya kecil, tentu hasil perhitungannya berbeda dengan pajak final yang langsung dihitung dari omzet,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa badan usaha yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan sebenarnya tidak mengalami perubahan mendasar dalam administrasi usahanya. Sebab, pembukuan memang merupakan kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan bagi wajib pajak badan.

Suryani juga mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Melalui fasilitas tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak tertentu memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal yang berlaku.

“Masih ada fasilitas yang diberikan negara. Jadi tidak tepat jika muncul anggapan bahwa seluruh PT dan CV yang keluar dari skema 0,5 persen langsung menanggung tarif penuh 22 persen tanpa keringanan,” katanya.

Lebih lanjut, Suryani menilai perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diterima oleh pelaku usaha mikro dan kecil yang menjadi sasaran kebijakan sejak awal.

Ia berharap wajib pajak dapat melihat regulasi tersebut secara komprehensif sehingga tidak muncul kekhawatiran berlebihan akibat informasi yang tidak utuh. Menurutnya, pemahaman yang tepat akan membantu pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi perubahan aturan sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

“Dengan memahami substansi aturan secara menyeluruh, wajib pajak akan mengetahui bahwa tujuan utama perubahan ini bukan menaikkan beban pajak, melainkan memastikan fasilitas yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang memang membutuhkan,” ujar Suryani. (bl)

en_US