Masa Relaksasi Segara Berakhir, 13,45 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta hingga 28 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif. Artinya, hanya tinggal beberapa hari saja wajib pajak bisa memanfaatkan fasilitas relaksasi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.454.021 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.945.113 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.498.213 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 972.144 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.609 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 17 SPT rupiah dan 257 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.468.429 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

DJP Kembangkan Tax Control Framework, Pertamina Jadi Mitra Uji Coba

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggandeng PT Pertamina (Persero) sebagai mitra perdana dalam proyek integrasi data perpajakan berbasis teknologi yang diklaim akan mengubah cara pemerintah mengawasi kepatuhan pajak perusahaan besar di Indonesia.

Sistem baru ini menghubungkan data transaksi keuangan wajib pajak langsung ke server DJP secara daring dan tanpa jeda melalui koneksi Aplication Programming Interface (API) host-to-host.

Artinya, setiap transaksi yang dicatat perusahaan berpotensi terbaca oleh otoritas pajak hampir secara bersamaan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut pendekatan ini sebagai bagian dari kerangka Tax Control Framework (TCF) yang diusung pemerintah untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak korporasi.

“Kami sudah melakukan piloting integrasi data, jadi tindak lanjut dari penerapan self-assessment Tax Control Framework ini sudah kami implementasi dalam uji coba integrasi data. Sample wajib pajak pertama yang pada saat ini dilakukan dengan PT Pertamina,” ujar Bimo dalam webinar yang digelar FIA UI, Jumat (29/5).

Secara teknis, data transaksi Pertamina akan dikonversi melalui proses general ledger tax mapping (GL-TM) lalu dicocokkan dengan apa yang disebut DJP sebagai “Kamus Kepatuhan”, yakni sebuah acuan digital untuk menilai apakah pencatatan perusahaan sesuai kewajiban perpajakannya.

Yang menjadi sorotan, pendekatan ini menandai pergeseran signifikan dari model pengawasan konvensional.

Alih-alih menunggu laporan tahunan lalu memeriksa belakangan, DJP kini mencoba masuk lebih awal ke dalam rantai data keuangan perusahaan, sebuah langkah yang disebut Bimo sebagai upaya mencegah sengketa sebelum terjadi.

“Integrasi data ini membutuhkan keterhubungan sistem dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pelaku usaha. Dalam konteks ini, khususnya Coretaz dan sistem dari wajib pajak itu host-to-host terhubung dalam sebuah API yang online realtime,” katanya.

Ke depan, DJP menyatakan siap memperluas skema serupa ke BUMN-BUMN lain, termasuk yang akan bergabung dalam struktur superholding. Koordinasi dengan BP Badan BUMN disebut telah berjalan.

“Kami sudah mengkomitmenkan untuk bisa memperluas tidak hanya kepada PT Pertamina (Persero), tapi juga kepada BUMN-BUMN lain yang nantinya akan menjadi superholding,” imbuh Bimo.

Program sandboxing TCF juga akan dimanfaatkan untuk menyempurnakan indikator penilaian dan dokumen pendukung sebelum sistem ini diberlakukan lebih luas.

DJP berharap langkah tersebut dapat menjadi fondasi bagi terciptanya hubungan yang lebih transparan antara fiskus dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan menekan sengketa perpajakan. (ds)

Kemenkeu Dorong Peran Konsultan Pajak sebagai Mitra Strategis Korporasi

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai peran konsultan pajak dan tax intermediary akan semakin strategis seiring transformasi administrasi perpajakan menuju skema cooperative compliance dan penerapan Tax Control Framework (TCF). Ke depan, profesi ini tidak lagi hanya berfokus pada penyelesaian sengketa atau pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi mitra strategis dalam tata kelola perpajakan perusahaan.

Hal itu disampaikan Chief of Data Analytics and Surveillance Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan Yahya, dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertema Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Menurut Lury, peran tax intermediary menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kompleksitas perpajakan global. Kesenjangan pengetahuan antara otoritas pajak dan wajib pajak membuat konsultan pajak dibutuhkan sebagai penghubung yang membantu memastikan kepatuhan berjalan dengan baik.

“Peran tax intermediary sangat-sangat vital. Semakin tinggi kompleksitas perpajakan, semakin besar knowledge gap antara otoritas pajak dan wajib pajak sehingga peran tax intermediary menjadi sangat penting,” ujar Lury.

Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak konsultan pajak beroperasi dalam model yang berorientasi pada kepatuhan administratif dan penyelesaian sengketa. Namun, perubahan paradigma administrasi perpajakan menuntut pergeseran peran menuju fungsi yang lebih strategis dan berbasis tata kelola.

Lury menilai implementasi Cooperative Compliance Program (CCP) dan TCF akan mendorong tax intermediary bertransformasi dari dispute defender menjadi cooperative compliance facilitator. Fokus pekerjaan yang sebelumnya bersifat reaktif diperkirakan akan bergeser menjadi lebih preventif melalui pengelolaan risiko dan penguatan tata kelola perpajakan.

“Ke depan tax intermediary akan bergerak dari yang sifatnya reaktif menjadi strategis. Bukan hanya mengurusi pelaporan pajak, tetapi juga memberikan masukan strategis kepada manajemen perusahaan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa perkembangan teknologi akan ikut mengubah kompetensi yang dibutuhkan profesi konsultan pajak. Dengan hadirnya digitalisasi administrasi perpajakan dan sistem Coretax, tax intermediary tidak cukup hanya memahami aspek regulasi, tetapi juga perlu menguasai analitik data, integrasi sistem, dan transformasi digital.

Menurut Lury, perubahan tersebut sejalan dengan arah pengembangan administrasi perpajakan yang semakin kolaboratif. Dalam model baru ini, hubungan antara otoritas pajak, wajib pajak, dan tax intermediary tidak lagi semata-mata bersifat transaksional, melainkan dibangun melalui kepercayaan dan kerja sama jangka panjang.

Ia menambahkan bahwa pajak juga semakin dipandang sebagai bagian dari tata kelola perusahaan dan keberlanjutan bisnis. Karena itu, tax intermediary berpotensi mengambil peran sebagai governance advisor dan risk assurance partner yang membantu perusahaan mengelola risiko perpajakan secara lebih terstruktur.

Lury menegaskan transformasi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Di tengah rencana implementasi cooperative compliance oleh Direktorat Jenderal Pajak, tax intermediary diharapkan mampu beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan. (bl)

IKPI Dorong Budaya Berbagi Pengalaman Pajak Lewat Edukasi Perpajakan Online

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong budaya berbagi pengetahuan dan pengalaman perpajakan di kalangan praktisi maupun wajib pajak melalui program Edukasi Perpajakan Online yang rutin diselenggarakan setiap pekan.

Semangat tersebut mengemuka dalam Seminar Edukasi Perpajakan Online bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” yang digelar pada Kamis, (28/5/2026). Kegiatan yang dipandu moderator Tintje Beby itu diikuti 197 peserta yang berasal dari anggota IKPI dan masyarakat umum.

Dalam memandu jalannya diskusi, Beby menegaskan bahwa edukasi perpajakan yang diselenggarakan IKPI tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian materi, tetapi juga menjadi wadah bagi peserta untuk bertukar pengalaman dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari.

“Kita berbagi saja di sini. Bapak dan Ibu juga bisa sharing kendalanya apa. Kita saling berbagi, bukan berarti kami yang paling tahu,” ujar Beby saat memoderatori sesi diskusi.

Menurutnya, forum semacam ini menjadi semakin penting di tengah proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem Coretax yang masih menyisakan berbagai tantangan teknis di lapangan. Melalui diskusi terbuka, peserta dapat memperoleh solusi dari pengalaman sesama praktisi maupun narasumber yang telah lebih dahulu menghadapi permasalahan serupa.

Selama sesi tanya jawab, peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka temui, mulai dari penginputan data pemegang saham, perlakuan perpajakan pada CV dan firma, pengisian laporan keuangan yayasan, hingga penanganan bukti potong bagi wajib pajak yang menggunakan skema pajak UMKM.

Beby menilai pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan wajib pajak saat ini tidak hanya sebatas memahami regulasi, tetapi juga membutuhkan pendampingan praktis dalam menerapkan aturan perpajakan melalui sistem digital.

Ia juga mengajak peserta untuk terus mengikuti berbagai program edukasi yang diselenggarakan IKPI sebagai sarana memperbarui pengetahuan perpajakan sekaligus memperluas jaringan profesional.

“Kalau kurang, kita saling bertambah dengan cara begini. Karena semakin banyak ilmu yang dibagikan, semakin banyak juga manfaat yang bisa diperoleh,” katanya.

Selain seminar edukasi, Beby turut memperkenalkan berbagai kegiatan IKPI lainnya, termasuk diskusi panel yang membahas isu-isu perpajakan terkini. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut dirancang untuk memberikan ruang pembelajaran yang lebih luas bagi anggota maupun masyarakat.

Seminar yang menghadirkan Agustina Indriani sebagai instruktur itu membahas strategi pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 pada 31 Mei 2026.

Beby kembali menegaskan komitmen IKPI untuk terus menghadirkan edukasi perpajakan yang praktis, interaktif, dan mudah dipahami. Ia berharap forum-forum tersebut dapat menjadi sarana kolaborasi antara konsultan pajak, wajib pajak, dan masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. (bl)

Dirjen Pajak Bidik Penurunan Sengketa Pajak Lewat Skema Cooperative Compliance

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penurunan sengketa perpajakan melalui penerapan skema cooperative compliance yang tengah disiapkan secara bertahap. Melalui pendekatan baru ini, DJP ingin mengedepankan transparansi, dialog dini, dan pengelolaan risiko bersama untuk meminimalkan perbedaan interpretasi antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan sengketa perpajakan selama ini menjadi salah satu konsekuensi dari pendekatan pengawasan yang lebih menitikberatkan pada penegakan hukum setelah wajib pajak menyampaikan laporan pajaknya.

“Pendekatan lama yang berbasis enforcement memang efektif membangun kepatuhan dasar, tetapi cenderung bersifat reaktif karena koreksi dilakukan setelah pelaporan. Kondisi ini sering menimbulkan perbedaan tafsir dan sengketa,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Menurut Bimo, tingginya potensi sengketa tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut bahkan dapat memengaruhi keputusan investasi dan iklim usaha.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkan DJP, sekitar 2,98 persen sengketa pajak berlanjut ke tahapan banding hingga peninjauan kembali. Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian perbedaan pandangan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Karena itu, DJP mulai mengembangkan skema cooperative compliance yang menempatkan wajib pajak, terutama wajib pajak besar dengan transaksi kompleks, sebagai mitra dalam pengelolaan risiko kepatuhan. Melalui mekanisme tersebut, berbagai isu perpajakan dapat dibahas lebih awal sebelum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun implementasi aturan perpajakan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Dalam skema tersebut, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi yang material secara terbuka dan transparan kepada DJP. Sebaliknya, otoritas pajak akan memberikan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko sehingga potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih dini.

Bimo menegaskan bahwa cooperative compliance bukan berarti menghapus fungsi pemeriksaan dan penegakan hukum. Wajib pajak dengan tingkat risiko tinggi atau memiliki indikasi ketidakpatuhan tetap akan menjadi objek pengawasan dan pemeriksaan secara intensif.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Yang berubah adalah cara kita mengelola risiko kepatuhan agar tidak selalu berakhir menjadi sengketa,” ujarnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, DJP juga mengembangkan Tax Control Framework (TCF) sebagai instrumen untuk menilai kualitas pengendalian pajak di perusahaan. Melalui TCF, otoritas pajak dapat mengukur tingkat kematangan kepatuhan wajib pajak dan menentukan bentuk pengawasan yang paling tepat.

Bimo optimistis pendekatan baru tersebut akan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi sistem perpajakan nasional. Selain meningkatkan kepatuhan sukarela, cooperative compliance diharapkan mampu menurunkan jumlah sengketa, mengurangi biaya kepatuhan, memperkuat kepastian hukum, dan membangun hubungan yang lebih konstruktif antara DJP dan wajib pajak.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum, menurunkan sengketa, menurunkan biaya kepatuhan, dan membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak,” kata Bimo. (bl)

DJP Ubah Paradigma Pengawasan, Dorong Kepatuhan Pajak Berbasis Kemitraan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menggeser pendekatan pengawasan perpajakan dari yang selama ini bertumpu pada penegakan hukum (enforcement) menuju pola kepatuhan berbasis kemitraan atau cooperative compliance. Pendekatan baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan perubahan tersebut menjadi kebutuhan seiring meningkatnya kompleksitas aktivitas ekonomi, transaksi lintas negara, serta perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Menurutnya, pendekatan pengawasan konvensional tidak lagi cukup untuk menjawab tantangan tersebut.

“Kepatuhan pajak sedang bergerak dari pendekatan lama yang berbasis enforcement menuju pendekatan baru yang berbasis cooperative compliance,” ujar Bimo dalam Webinar DIAF FIA UI Seri #7 bertajuk Cooperative Compliance dan Tax Control Framework: Perspektif Kebijakan, Praktik Korporasi, dan Riset Terkini, Jumat (29/5/2026).

Bimo menjelaskan, pendekatan enforcement selama ini memang efektif membangun kepatuhan dasar karena wajib pajak terdorong memenuhi kewajibannya akibat adanya aturan dan sanksi. Namun, model tersebut cenderung bersifat reaktif karena koreksi baru dilakukan setelah laporan pajak disampaikan.

Akibatnya, tidak jarang muncul perbedaan tafsir antara fiskus dan wajib pajak yang berujung pada sengketa perpajakan. Kondisi tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Karena itu, melalui konsep cooperative compliance, DJP ingin menempatkan wajib pajak, khususnya wajib pajak besar dan memiliki transaksi kompleks, sebagai mitra dalam mengelola risiko kepatuhan. Dalam skema ini, wajib pajak didorong untuk menyampaikan informasi secara lebih transparan dan lebih awal kepada otoritas pajak.

“Inisiatif ini membutuhkan dialog yang bersifat real time antara fiskus dengan wajib pajak supaya isu-isu terkait kepatuhan, sengketa, maupun perbedaan interpretasi aturan bisa diselesaikan sebelum pelaporan SPT,” kata Bimo.

Meski mengedepankan kemitraan, Bimo menegaskan pendekatan baru tersebut tidak menghilangkan fungsi penegakan hukum. Pemeriksaan dan tindakan pengawasan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki tingkat risiko kepatuhan rendah atau terindikasi melakukan pelanggaran.

“Penegakan hukum tetap harus dilakukan secara tegas. Cooperative compliance bukan berarti menafikan amanat undang-undang, tetapi bagaimana risiko kepatuhan bisa dikelola bersama secara lebih efektif,” tegasnya.

Menurut Bimo, manfaat yang ingin dicapai melalui kebijakan ini tidak hanya berupa peningkatan kepatuhan pajak. DJP juga menargetkan meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya sengketa perpajakan, menurunnya biaya kepatuhan, serta tumbuhnya kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Untuk tahap awal, penerapan cooperative compliance di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan bersifat sukarela (voluntary). DJP saat ini tengah menjalankan sejumlah program percontohan, termasuk pengembangan Tax Control Framework (TCF), integrasi data, serta mekanisme sandboxingyang melibatkan dunia usaha dan akademisi.

Bimo menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada komitmen seluruh pemangku kepentingan. “Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga membangun kepercayaan antara DJP dan wajib pajak sehingga sistem perpajakan dapat berjalan lebih efektif, kredibel, dan berkelanjutan,” ujarnya.  (bl)

Pemerintah Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Tercapai

IKPI, Jakarta: Pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai dalam beberapa tahun ke depan.

Optimisme tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di tengah tantangan global yang dinilai semakin tidak pasti.

Ia mengatakan target pertumbuhan ekonomi 8% menjadi agenda yang sangat krusial bagi pemerintah. Menurutnya, pencapaian target tersebut akan ditopang oleh peningkatan produktivitas nasional, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan kualitas sumber daya manusia.

Ia menjelaskan, dalam dua hingga tiga dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata berada di kisaran 5%.

Karena itu, upaya mendorong pertumbuhan hingga 8% memerlukan transformasi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Suahasil menilai fondasi ekonomi Indonesia saat ini masih cukup solid. Pada kuartal I-2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,61% dengan inflasi terkendali di level 2,4%. Sementara itu, defisit anggaran tetap terjaga di angka 2,9%.

Menurutnya, kombinasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan inflasi rendah menjadi indikator penting bahwa stabilitas makroekonomi Indonesia masih terjaga di tengah tekanan global.

“Kombinasi pertumbuhan ekonomi 5,6% dengan inflasi 2,4% ini saya berani jamin menjadi sumber kecemburuan bagi banyak negara lain,” kata Suahasil dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/5).

Dalam kesempatan tersebut, Suahasil juga mengingatkan bahwa ketidakpastian global kini telah menjadi “normal baru” yang harus dihadapi negara-negara di kawasan ASEAN.

Tantangan mulai dari perang dagang, fragmentasi perdagangan, perubahan iklim, hingga disrupsi teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) disebut akan terus memengaruhi perekonomian global.

Karena itu, pemerintah menilai penguatan daya saing ekonomi domestik, kerja sama regional, serta kebijakan fiskal yang prudent menjadi faktor penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. (ds)

Purbaya Klaim Restitusi Pajak Lancar, Sudah Cairkan Rp 160 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi hingga akhir April 2026 telah mencapai lebih dari Rp 160 triliun.

Angka tersebut dinilai menunjukkan proses pencairan restitusi berjalan normal dan berpotensi meningkat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Purbaya mengatakan nilai restitusi yang sudah dibayarkan setara sekitar 44,3% dari total restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp 361 triliun.

“Restitusi kami keluarkan terus tiap bulan. Sampai sekarang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 160 triliun,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, dikutip Jumat (29/5).

Menurut dia, keluhan terkait sulitnya pencairan restitusi kemungkinan berasal dari wajib pajak dengan pengajuan bernilai besar. Pemerintah menegaskan tidak ada penghentian ataupun pembatasan restitusi selama pengajuan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Purbaya bahkan membuka peluang total restitusi tahun ini melampaui capaian 2025 apabila tren pencairan tetap terjaga pada kuartal-kuartal berikutnya. Dengan perhitungan kasar, nilai restitusi berpotensi menembus Rp 480 triliun hingga akhir tahun.

Meski demikian, pemerintah meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pemeriksaan terhadap setiap permohonan restitusi guna mencegah kebocoran penerimaan negara.

Ia menegaskan pengawasan akan diperkuat terutama terhadap pengajuan yang dianggap tidak sesuai.

“Kami lihat, perhatikan aja itu restitusi benar atau enggak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, langkah pengawasan tersebut dilakukan karena masih ditemukan potensi penyimpangan dalam proses restitusi. Namun demikian, pemerintah memastikan hak wajib pajak tetap dipenuhi selama dokumen dan data pengajuan dinilai valid. (ds)

Pajak Orang Kaya hingga Grup Usaha Jadi Fokus Pengawasan Pemerintah pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan pada 2027 tetap tumbuh di tengah tekanan global dan potensi moderasi harga komoditas.

Optimisme itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mulai memetakan arah kebijakan perpajakan tahun depan.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut kinerja penerimaan perpajakan 2027 akan melanjutkan capaian positif pada 2026 meski tantangan ekonomi dinilai masih besar.

Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang moderat, tekanan harga komoditas, hingga ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Penerimaan perpajakan tahun 2027 diproyeksikan juga akan meningkat meskipun terjadi perubahan tatanan dunia yang kemungkinan menimbulkan tekanan terhadap perekonomian domestik,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Jumat (29/5).

Pemerintah juga menargetkan penerimaan perpajakan tetap mampu menjaga kesehatan APBN melalui mobilisasi pendapatan negara yang lebih kuat, efisien, dan efektif.

Untuk mencapai target penerimaan tahun depan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan teknis perpajakan. Salah satu fokus utama adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax serta penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Pengawasan terhadap wajib pajak besar juga diperketat. Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen.

Di sisi penegakan hukum, pemerintah akan memperkuat fungsi law enforcement melalui pendekatan multidoor untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan.

Sementara itu, kebijakan insentif pajak juga akan dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai optimalisasi insentif diperlukan untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi, daya saing usaha, dan iklim investasi di tengah dinamika global. (ds)

IKPI Ingatkan Wajib Pajak Jangan Asal Input Data di Coretax

IKPI, Jakarta: Instruktur pada edukasi perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agustina Indriani, mengingatkan wajib pajak agar tidak sekadar fokus mengisi formulir saat menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Coretax. Menurutnya, kualitas data dan pemahaman atas laporan keuangan menjadi faktor yang menentukan ketepatan pelaporan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Agustina saat menjadi narasumber dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan yang diselenggarakan secara daring oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis, (28/5/2026). Kegiatan itu diikuti 197 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa Coretax telah menyediakan berbagai fitur otomatis yang mempermudah proses pelaporan. Namun, kemudahan tersebut tidak akan optimal apabila data yang dimasukkan sejak awal tidak akurat.

“Kalau laporan keuangannya saja tidak balance, bagaimana nanti di Coretax. Karena prinsip akuntansi tetap harus terpenuhi,” kata Agustina.

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Menurutnya, banyak kesalahan pelaporan muncul karena wajib pajak belum memahami proses koreksi fiskal positif maupun negatif.

Agustina juga menekankan pentingnya memahami klasifikasi penghasilan yang dikenakan pajak final, bukan objek pajak, maupun penghasilan yang menjadi objek pajak biasa. Kesalahan dalam pengelompokan tersebut dapat memengaruhi perhitungan pajak terutang.

Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Badan. Mulai dari daftar pemegang saham, bukti potong pajak, daftar penyusutan, hingga data transaksi afiliasi harus diisi secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung.

Menurut Agustina, salah satu keuntungan Coretax adalah banyak proses perhitungan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap harus melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data sebelum menekan tombol “bayar dan lapor”.

“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, simpan konsep terlebih dahulu. Setelah yakin datanya benar, baru lakukan proses bayar dan lapor,” ujarnya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis dari peserta. Mulai dari penambahan data pemegang saham yang belum muncul dalam sistem, perlakuan perpajakan atas pembagian laba pada CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan. (bl)

 

en_US