IKPI Kupas Strategi Isi SPT Badan di Coretax Jelang Berakhirnya Relaksasi

IKPI, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 pada 31 Mei 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar edukasi perpajakan daring untuk membantu wajib pajak memahami strategi pengisian SPT Badan melalui sistem Coretax.

Edukasi bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” tersebut diselenggarakan pada Kamis, (28/52026) dan diikuti 197 peserta yang terdiri atas anggota IKPI maupun masyarakat umum. Kegiatan menghadirkan Agustina Indriani sebagai instruktur dan dipandu moderator Tintje Beby.

Wakil Sekretaris Umum IKPI sekaligus Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, dalam sambutannya mengatakan edukasi perpajakan menjadi salah satu upaya organisasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membantu wajib pajak menghadapi berbagai perubahan administrasi perpajakan.

Menurut Novalina, waktu yang tersisa menjelang berakhirnya relaksasi pelaporan SPT Badan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan benar.

“Kita tahu SPT Badan relaksasinya untuk Tahun Pajak 2025 akan berakhir dalam empat hari ke depan, yaitu pada tanggal 31 Mei 2026. Karena itu kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak yang masih menyelesaikan pelaporan SPT melalui Coretax,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Agustina Indriani menegaskan bahwa keberhasilan pengisian SPT Badan di Coretax tidak hanya bergantung pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi juga pada kesiapan data dan kualitas laporan keuangan yang dimiliki wajib pajak.

Ia menjelaskan dua dokumen utama yang harus dipersiapkan sebelum memulai pengisian SPT adalah laporan laba rugi dan neraca. Kedua laporan tersebut menjadi dasar dalam proses pemetaan akun ke format yang tersedia dalam Coretax.

“Kalau laporan keuangan sudah benar, proses pengisian di Coretax akan jauh lebih mudah. Yang terpenting adalah memahami hubungan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal,” kata Agustina.

Selain menjelaskan proses rekonsiliasi fiskal, Agustina juga membahas strategi pemetaan chart of account perusahaan ke dalam akun-akun yang tersedia di Coretax. Menurutnya, wajib pajak perlu menyiapkan kertas kerja yang baik agar seluruh proses pemetaan dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi.

Ia juga mengingatkan peserta agar berhati-hati menggunakan akun “lain-lain” dalam pelaporan. Meski diperbolehkan, penggunaan akun tersebut harus didukung dokumentasi dan penjelasan yang memadai karena berpotensi menjadi perhatian otoritas pajak.

Tidak hanya membahas laporan laba rugi dan neraca, Agustina turut mengulas pengisian berbagai lampiran penting dalam SPT Badan, mulai dari data pemegang saham, penyusutan fiskal, bukti potong, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenakan pajak final, hingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait kendala yang mereka hadapi saat menggunakan Coretax. Topik yang dibahas antara lain penginputan data pemegang saham, perlakuan perpajakan untuk CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap wajib pajak dapat lebih siap menghadapi batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan serta memahami penggunaan Coretax secara lebih efektif. Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui program-program edukasi yang dilaksanakan secara rutin. (bl)

IKPI Sidoarjo Dorong Kejelasan Aturan Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo mendorong adanya kejelasan resmi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari tujuh tahun.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan kebutuhan akan penegasan tersebut muncul seiring masih berkembangnya pertanyaan di lapangan mengenai penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terutama apabila kebijakan perpanjangan masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen diberlakukan.

Menurut Budi, perhatian atas isu tersebut juga muncul dari anggota IKPI Cabang Sidoarjo. Melalui angket berbentuk Google Form yang diikuti 44 anggota, muncul masukan agar pemerintah memberikan kejelasan terkait perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas selama tujuh tahun.

“IKPI Cabang Sidoarjo mendorong adanya penegasan resmi dari pemerintah terkait penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Budi, Selasa (26/5/2026).

Pada awal 2025, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sempat mengangkat rencana perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Informasi tersebut disambut positif oleh pelaku UMKM, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya telah berakhir atau memasuki periode terakhir pemanfaatan.

Namun hingga saat ini, pelaku usaha maupun pendamping perpajakan masih menantikan kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai apakah Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas lebih dari tujuh tahun dapat kembali menggunakan skema tersebut apabila perpanjangan diberlakukan.

Budi menilai kejelasan kebijakan penting untuk mendukung keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya penegasan, pelaku usaha dan pendamping perpajakan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Penegasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dan perlakuan administrasi di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

IKPI Cabang Sidoarjo juga berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk lebih lanjut apabila terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan. Kejelasan regulasi dinilai akan membantu pelaku UMKM melakukan perencanaan usaha dan kewajiban perpajakan secara lebih baik.

Menurutnya, sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, UMKM dinilai membutuhkan kebijakan perpajakan yang tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga memiliki kepastian implementasi sehingga dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pihak terkait. (bl)

en_US