Pajak Orang Kaya hingga Grup Usaha Jadi Fokus Pengawasan Pemerintah pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah memproyeksikan penerimaan perpajakan pada 2027 tetap tumbuh di tengah tekanan global dan potensi moderasi harga komoditas.

Optimisme itu tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang mulai memetakan arah kebijakan perpajakan tahun depan.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menyebut kinerja penerimaan perpajakan 2027 akan melanjutkan capaian positif pada 2026 meski tantangan ekonomi dinilai masih besar.

Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang moderat, tekanan harga komoditas, hingga ketidakpastian global yang masih berlangsung.

“Penerimaan perpajakan tahun 2027 diproyeksikan juga akan meningkat meskipun terjadi perubahan tatanan dunia yang kemungkinan menimbulkan tekanan terhadap perekonomian domestik,” tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2027, dikutip Jumat (29/5).

Pemerintah juga menargetkan penerimaan perpajakan tetap mampu menjaga kesehatan APBN melalui mobilisasi pendapatan negara yang lebih kuat, efisien, dan efektif.

Untuk mencapai target penerimaan tahun depan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan teknis perpajakan. Salah satu fokus utama adalah memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi terhadap aktivitas ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lainnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax serta penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

Pengawasan terhadap wajib pajak besar juga diperketat. Pemerintah menegaskan akan meningkatkan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak dengan transaksi afiliasi atau hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen.

Di sisi penegakan hukum, pemerintah akan memperkuat fungsi law enforcement melalui pendekatan multidoor untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran perpajakan.

Sementara itu, kebijakan insentif pajak juga akan dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Pemerintah menilai optimalisasi insentif diperlukan untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi, daya saing usaha, dan iklim investasi di tengah dinamika global. (ds)

en_US