Target Pajak 2026 Naik Tajam, DJP Harus Kejar Pertumbuhan Hampir 24%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan besar untuk memenuhi target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok mencapai Rp 2.357,7 triliun.

Target tersebut meningkat tajam dibanding realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, lonjakan target itu menuntut DJP menjaga pertumbuhan penerimaan secara konsisten sepanjang tahun. Menurut dia, setiap bulan institusinya harus mampu mencatatkan pertumbuhan yang terukur agar target tahunan dapat tercapai.

“At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” kata Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Bimo menilai beban tersebut semakin berat karena kewenangan DJP lebih banyak berada pada sisi pelaksanaan kebijakan, bukan penentuan arah kebijakan fiskal.

Ia menegaskan, DJP bekerja dalam kerangka kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga ruang untuk melakukan perubahan cukup terbatas.

“Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” katanya.

Menurut dia, upaya mengejar target penerimaan tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan baru, melainkan harus ditopang penguatan internal institusi.

DJP, kata Bimo, perlu memastikan sistem pengumpulan pajak berjalan lebih optimal dengan tata kelola dan integritas yang semakin kuat.

Ia menambahkan, strategi utama yang ditempuh DJP adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin untuk memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Fokus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kinerja penerimaan negara di tengah target yang semakin agresif pada tahun depan. (ds)

Penerimaan Pajak Naik Dua Digit, Ditopang Industri dan Perdagangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp646,3 triliun. Angka tersebut meningkat 16,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp556,9 triliun.

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh mayoritas sektor utama yang masih mencatatkan kinerja positif hingga awal kuartal II-2026.

Dalam paparan APBN Kita, sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan penerimaan neto mencapai Rp 161 triliun atau berkontribusi sekitar 24,9% terhadap total penerimaan.

Sektor ini juga mencatatkan pertumbuhan dua digit dengan pertumbuhan bruto 14,8% dan neto 47,6% hingga April 2026.

“Tumbuh double digits dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) dan perdagangan online sejalan dengan peningkatan tren belanja online,” dikutip dari laporan APBN Kita, Minggu (25/5).

Sementara itu, sektor industri pengolahan mencatatkan penerimaan neto sebesar Rp 145,3 triliun dengan kontribusi 22,5%. Hingga April 2026, sektor ini tumbuh dengan pertumbuhan bruto 9,8% dan neto 8,4%.

Pemerintah menilai pertumbuhan industri pengolahan ditopang oleh membaiknya kinerja subsektor industri minyak kelapa sawit yang mencatat peningkatan profitabilitas.

Di sektor pertambangan, penerimaan neto mencapai Rp 56,7 triliun atau menyumbang sekitar 8,8% terhadap total penerimaan. Pertumbuhan sektor ini tercatat sebesar 1% secara bruto dan 6,8% secara neto hingga April 2026.

Kinerja pertambangan terutama ditopang oleh subsektor minyak dan gas bumi (migas) yang masih menunjukkan pertumbuhan positif di tengah fluktuasi harga komoditas global.

Adapun sektor konstruksi dan real estat mencatatkan penerimaan neto Rp 24,2 triliun dengan kontribusi 3,7%. Hingga April 2026, sektor ini tumbuh 2,4% secara bruto dan 0,8% secara neto.

Pertumbuhan sektor konstruksi dan real estat terutama berasal dari subsektor real estat yang dimiliki sendiri, seiring masih berjalannya aktivitas pembangunan dan properti domestik.

Secara keseluruhan, pemerintah melihat mayoritas sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara masih mampu mempertahankan tren pertumbuhan positif hingga awal kuartal II-2026. (ds)

DJP Temukan Celah Pemanfaatan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai sejumlah investasi di sektor kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) belum sepenuhnya mendorong penguatan industri nasional.

Sejumlah perusahaan disebut lebih fokus memanfaatkan fasilitas perpajakan dibanding memperbesar transfer teknologi dan pengembangan sumber daya manusia dalam negeri.

Bimo mengungkapkan pemerintah menemukan berbagai kelemahan dalam pelaksanaan insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, khususnya pada fasilitas super deduction tax bagi kegiatan riset dan pengembangan (R&D).

Menurutnya, pelaku usaha kerap lebih cepat menemukan cara untuk mengoptimalkan manfaat insentif dibanding menjalankan tujuan utama kebijakan tersebut.

“Kalau bikin kebijakan ternyata yang terdampak kebijakan lebih pintar,” kata Bimo dalam acara di Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

Ia menjelaskan pemerintah sebelumnya memberikan tambahan pengurangan pajak untuk investasi riset dan pengembangan industri kendaraan listrik hingga Rp 2,5 triliun yang direalisasikan dalam periode lima tahun.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan sebagian besar dana justru digunakan untuk pembangunan fasilitas internal perusahaan serta impor mesin yang telah memperoleh berbagai pembebasan pajak.

Menurut Bimo, beberapa perusahaan membangun pusat riset kendaraan listrik berskala global, tetapi alokasi terbesar anggaran lebih banyak diarahkan untuk pembangunan gedung dan pengadaan mesin impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN maupun PPh Pasal 22.

Selain itu, DJP juga menilai kontribusi investasi terhadap transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal dan kalangan akademisi masih sangat terbatas.

Porsi pelatihan dan pengembangan kemampuan generasi muda Indonesia disebut belum mencapai 10% dari total realisasi investasi.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mulai melakukan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas perpajakan di sektor kendaraan listrik. Pemerintah ingin memastikan realisasi investasi benar-benar sesuai dengan proposal yang diajukan serta memberi dampak nyata bagi pengembangan industri nasional.

Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap nilai belanja modal, kesesuaian impor mesin dengan laporan investasi, hingga validitas realisasi proyek yang dilaporkan perusahaan penerima insentif.

Menurut Bimo, pemerintah tidak ingin komitmen investasi hanya berhenti pada dokumen administratif tanpa implementasi yang jelas di lapangan. (ds)

Praktisi Sebut Indonesia Berhak Atas Sebagian Hak Pemajakan Digital Asing

IKPI, Jakarta: Perkembangan ekonomi digital dinilai telah mengubah secara mendasar cara perusahaan menjalankan usahanya di berbagai negara. Jika sebelumnya aktivitas bisnis identik dengan kehadiran kantor, cabang, maupun tenaga pemasaran secara fisik, kini perusahaan dapat menjangkau pasar dan memperoleh keuntungan melalui platform digital tanpa perlu hadir secara langsung.

Pandangan tersebut disampaikan Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing (Transformasi Hak Pemajakan dalam Era Ekonomi Digital)” yang digelar pada Selasa (19/5/2026).

Menurut Arifin, selama ini konsep Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam OECD Model, UN Model maupun tax treaty berbagai negara lahir ketika pola perdagangan masih bersifat konvensional. Karena itu, ukuran utama untuk menentukan hak pemajakan selama ini didasarkan pada kehadiran fisik perusahaan.

“Prinsipnya, PPh dikenakan kepada perusahaan asing yang secara aktif menjalankan usaha di Indonesia dan memperoleh laba dari aktivitas penjualannya. Selama ini indikator aktif atau tidaknya usaha tersebut diukur dari kehadiran fisik,” kata Arifin.

Namun, lanjutnya, perkembangan teknologi telah mengubah model perdagangan secara sangat cepat. Perusahaan kini tidak lagi harus membuka kantor, mengirim tenaga pemasaran, atau membangun cabang di suatu negara untuk memperoleh keuntungan dari pasar negara tersebut.

Ia menilai peran pramuniaga secara fisik kini secara substansi telah bergeser menjadi pramuniaga digital yang bekerja melalui platform, aplikasi, dan internet dalam melayani konsumen.

“Ini bukan sekadar persoalan klik internet. Ada aktivitas usaha yang nyata, ada pelayanan kepada konsumen, ada transaksi yang menghasilkan keuntungan, dan berlangsung selama 24 jam sehari serta 365 hari dalam setahun,” ujarnya.

Arifin menjelaskan bahwa perkembangan hukum perpajakan internasional hingga saat ini masih banyak mengadopsi pola perdagangan konvensional sehingga belum sepenuhnya mampu menjangkau perubahan besar dalam era digital.

Karena itu, menurutnya, yang perlu dilihat bukan lagi semata-mata keberadaan kantor secara fisik, tetapi substansi aktivitas usaha yang berlangsung secara nyata dan terus menerus.

“Karena substansi pelayanan digital adalah menggantikan peran pramuniaga secara fisik menjadi pramuniaga secara digital, dan adanya bukti kenyataan aktivitas usaha aktif yang dilakukan di Indonesia secara digital, maka demi kepastian hukum setiap usaha aktif yang menjangkau konsumen di Indonesia dan menghasilkan laba dari pasar Indonesia memiliki dasar untuk dikenakan pajak,” ujarnya.

Arifin menilai dalam kondisi tersebut Indonesia sebagai negara pasar atau yang disebutnya sebagai domisili digital berhak memperoleh sebagian hak pemajakan bersama negara domisili fisik perusahaan.

Menurutnya, konsep tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak negara tempat perusahaan berdomisili secara fisik, melainkan menciptakan pembagian hak pemajakan yang lebih adil dan proporsional.

“Ini bukan Indonesia agresif ingin mengenakan pajak kepada perusahaan asing. Ini tentang keadilan dan kepastian hukum. Perdagangan dunia telah berubah secara fundamental, sehingga pembagian hak pemajakan yang berkeadilan perlu dilakukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut juga dinilai sejalan dengan perkembangan internasional melalui Pilar Satu OECD dan Article 12B UN Model yang mulai memberikan pengakuan terhadap hak negara pasar dalam transaksi digital lintas negara.

Arifin menilai pembaruan sistem perpajakan perlu terus didorong agar perubahan cara perdagangan global tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam pembagian hak pemajakan antarnegara.

“Status quo tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Pembagian hak pemajakan yang berkeadilan dan bermartabat perlu dilakukan demi kebaikan semua negara yang terlibat, sekaligus mengurangi potensi perang tarif pajak di dunia,” pungkasnya. (bl)

en_US