Kanwil DJP Jakarta Utara Apresiasi Seminar Perpajakan IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta Utara: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara memberikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar perpajakan yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Untung Supardi, melalui Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Bidang Humas Kanwil DJP Jakarta Utara, Suzanna Faurita Tambunan, yang hadir mewakili dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Suzanna menyampaikan terima kasih kepada IKPI atas terselenggaranya forum yang mempertemukan otoritas pajak, konsultan pajak, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat umum dalam satu ruang diskusi.

“Kami menyambut baik kegiatan seperti ini sebagai wadah untuk memperkuat sinergi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkembangan regulasi dan dinamika ekonomi yang terus berubah membuat kebutuhan akan pemahaman perpajakan semakin penting. Karena itu, seminar dan forum edukasi dinilai memiliki peran besar dalam memperluas wawasan serta meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak.

Menurut Suzanna, penerimaan pajak masih menjadi penopang utama pembangunan nasional. Dana yang dihimpun negara melalui pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan berbagai fasilitas publik lainnya.

“Kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mengajak peserta memanfaatkan seminar tersebut untuk berdiskusi langsung dengan para narasumber dan saling bertukar pandangan terkait persoalan yang dihadapi di lapangan.

Suzanna berharap forum semacam itu terus diperkuat agar hubungan antara otoritas pajak dan para praktisi perpajakan dapat berjalan semakin baik.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat bagi seluruh peserta dan semakin memperkuat sinergi dalam membangun negeri melalui pajak,” tuturnya. (bl)

Anggota IKPI Raih Gelar Doktor Hukum dari UKI, Bahas Penguatan Aturan Transfer Pricing

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikhwan Ashadi, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026).

Gelar doktor diraih setelah Ikhwan berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia” dalam sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus UKI.

Dalam pemaparannya, Ikhwan menjelaskan bahwa praktik transfer pricing menjadi salah satu isu penting dalam sistem perpajakan global. Ia menyebut lebih dari 60 persen perdagangan dunia berlangsung melalui transaksi intragrup perusahaan multinasional yang memiliki keterkaitan afiliasi.

Menurut Ikhwan, tantangan transfer pricing di Indonesia semakin kompleks seiring berkembangnya ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform dan pemanfaatan data dinilai menyulitkan penentuan nexus perpajakan serta alokasi laba antarnegara.

Ia juga menilai pengaturan transfer pricing di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Dalam praktiknya, standar pelaksanaan kerap lebih banyak dibentuk melalui aturan teknis dan pemeriksaan, bukan pada level norma yang kuat dan komprehensif.

“Ketidakjelasan norma dapat memicu sengketa dan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Ikhwan saat mempresentasikan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Dalam penelitiannya, Ikhwan menemukan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, termasuk terkait pemilihan metode transfer pricing, penggunaan data pembanding, hingga konsistensi pemeriksaan pajak.

Ia mengutip data sengketa transfer pricing sepanjang 2019 hingga 2023 yang menunjukkan tingginya perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagian besar sengketa dipicu oleh perbedaan metode transfer pricing dan penggunaan data pembanding dalam pemeriksaan.

Sebagai solusi, Ikhwan menawarkan model penguatan sistem transfer pricing melalui empat pilar utama, yakni perbaikan substansi regulasi, penguatan kapasitas administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta implementasi aturan yang realistis dan kompatibel dengan praktik internasional.

Dalam bagian rekomendasinya, Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus transfer pricing. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengatasi disharmonisasi aturan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., bersama Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.

Sejumlah pengurus IKPI turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Dewan Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra. (bl)

Diduga Belum Laporkan Seluruh Harta, DJP Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengincar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.

Langkah ini menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (7/5).

Tak hanya memeriksa pengungkapan aset, DJP juga akan menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana dari peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang dijanjikan masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Bimo menjelaskan, pengawasan terhadap peserta PPS menjadi bagian dari langkah intensifikasi pajak yang tengah diperkuat pemerintah tahun ini.

Selain PPS, DJP juga meningkatkan pemeriksaan tematik terhadap grup-grup usaha besar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Bimo, pendekatan pengawasan bersama antarunit di Kementerian Keuangan diharapkan mampu mempersempit potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar.

Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem tersebut disiapkan untuk meningkatkan kualitas data, integrasi pengawasan, hingga efektivitas pemeriksaan perpajakan.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta secara sukarela yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. (ds)

Anggota IKPI Usul Pembentukan Cabang Priangan Timur, Ketum Vaudy Starworld: Segera Dirapatkan

IKPI, Jakarta: Sejumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan pembentukan IKPI Cabang Priangan Timur. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui surat tertanggal 1 Mei 2026.

Cabang baru yang diusulkan itu nantinya mencakup wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, hingga Kabupaten Pangandaran.

Dalam surat usulan tersebut, para anggota menyampaikan bahwa pembentukan cabang baru diharapkan dapat memperkuat pelayanan organisasi sekaligus memperluas kiprah IKPI di wilayah Priangan Timur.

“Pendirian (pembentukan) IKPI Cabang Priangan Timur diharapkan semakin memajukan kiprah IKPI, pelayanan yang lebih baik dan optimalnya kinerja IKPI,” demikian tertulis dalam surat pengajuan tersebut.

Usulan pembentukan cabang itu dikoordinasikan oleh Darwin Efendi. Adapun anggota IKPI yang tercatat sebagai pengusul yakni Darwin Efendi, Neneng Hunaneah, Lulus Ristyawan, Heri Sugara, Salsabila Qurrota Ayun, Dera Karunia Pratama Muharam, serta Ilham Muhammad Ginanjar.

Menanggapi usulan tersebut, Vaudy Starworld mengatakan Pengurus Pusat akan segera membahas rencana pembentukan cabang baru itu bersama pihak terkait.

Menurut Vaudy, IKPI telah menjadwalkan rapat pada 11 Mei 2026 dengan para pengusul atau inisiator, Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat, serta Pengurus Cabang IKPI Kota Bandung.

“Pengurus Pusat akan mengadakan rapat dengan pengusul atau inisiator, Pengurus Daerah Jawa Barat, dan Pengurus Cabang Kota Bandung,” ujar Vaudy, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, hasil pembahasan rapat tersebut selanjutnya akan dibawa ke forum pleno Pengurus Pusat pada Mei 2026 ini untuk diputuskan lebih lanjut.

Menurut Vaudy, pembentukan cabang baru menjadi langkah penguatan organisasi di daerah, sekaligus mendekatkan pelayanan IKPI kepada anggota di wilayah Priangan Timur yang selama ini berada cukup jauh dari pusat kegiatan cabang existing.

“Jadi, keberadaan cabang IKPI bukan hanya mendekatkan diri kepada anggota, tetapi kepada wajib pajak dan otoritas pajak di daerah,” kata Vaudy. (bl)

en_US