
DJP Perketat Restitusi PPN Lewat Syarat Aktivitas 80 Persen
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah melalui PMK