OPINI

Menilik Wewenang Pemeriksa Rikbukper Pasca Berlakunya KUHAP Baru

Pendampingan pemeriksaan bukti permulaan (Rikbukper)merupakan salah satu jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak (Lihat: Bagian I Angka 1 huruf b Standar Profesi IKPI).  Pendampingan dilakukan agar Rikbukper dipastikan berjalan secara profesional dan proporsional. Profesional merujuk pada subjek pemeriksa dengan segala wewenang yang dimilikinya sedangkan proporsional merujuk pada proses Rikbukper yang seharusnya dijalankan berimbang sesuai prosedur yang berlaku.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur mengenai Rikbukper ini pada Pasal 43A serta menempatkannya pada tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana (lihat Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang saat ini berlaku diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP Baru memberikan definisi penyelidik dalam Pasal 1 ayat 7 sebagai pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

Definisi penyelidik dalam KUHAP Baru ini lebih luas dari KUHAP sebelumnya (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang mengartikan penyelidik hanya terbatas pada pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dengan demikian pada era KUHAP Baru ini, definisi penyelidik mencakup pula pejabat lain yang berdasarkan Undang-Undang berwenang untuk melakukan penyelidikan (wewenang atribusi).

Direktur Jenderal Pajak termasuk dalam kategori pejabat lain sebagaimana yang dimaksud pada dedinisi penyelidik yang diberikan KUHAP Baru. Wewenang melakukan Rikbukper (penyelidikan) yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak ini merupakan wewenang atribusi yang diberikan langsung berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP.

Pasal 43A ayat 1 UU KUP: 

“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.”

Pada pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak dapat memerintahkan/memberikan mandat kepada Pemeriksa untuk melaksanakan sebagian dari wewenangnya atau dapat juga mendelegasikan wewenangnya tersebut kepada Kepala Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper.

Hal-hal yang diperintahkan/dimandatkan, didelegasikan atau dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper (penyelidikan) ini tercantum dalam PMK Nomor 177/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan (PMK 177). Adapun pembagian wewenang dalam rangka pelaksanaan Rikbukper tersebut adalah sebagai berikut:  

1. Wewenang Atribusi Yang Dilaksanakan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper (Penyelidikan)

Berdasarkan Pasal 43A ayat 1 UU KUP Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Rikbukper (penyelidikan). Wewenang atribusi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka Rikbukper antara lain:

a. Menghentikan Rikbukper tertutup (Pasal 5 ayat 5 PMK 177);
b. Memperpanjang jangka waktu Rikbukper (Pasal 6 ayat 4 PMK 177);
c. Mengawasi pelaksanaan Rikbukper (Pasal 7 ayat 3 huruf g PMK 177);
d. Meminta keterangan atau bukti dari Bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan pajak (Pasal 35 ayat 1 UU KUP, Pasal 8 ayat 3 huruf e PMK 177);
e. Merubah unit pelaksana penegakan hukum (Pasal 9 ayat 3 PMK 177);
f. Merubah pemeriksa Rikbukper (Pasal 9 ayat 4 PMK 177);
g. Merubah surat perintah Rikbukper yang terdapat kesalahan penulisan identitas orang pribadi atau badan dan/atau elemen data lain (Pasal 9 ayat 6 PMK 177);
h. Menunjuk pihak lain yang membantu tugas pemeriksa Rikbukper (Pasal 10 PMK 177);
i. Menetapkan saluran elektronik yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenarannya secara tertulis (Pasal 20 ayat 6 PMK 177);
j. Menerima salinan putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap baik yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum maupun yang memutus lain (Pasal 21 ayat 2 huruf c, ayat 3 huruf d PMK 177);
k. Menindaklanjuti potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang ditemukan pemeriksa dalam Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf a PMK 177);
l. Melakukan Rikbukper terhadap adanya dugaan peristiwa pidana yang melibatkan atau dilakukan oleh orang pribadi atau badan lain yang ditemukan pemeriksa dalam Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf b PMK 177);
m. Memberitahukan tindak pidana selain tindak pidana di bidang perpajakan kepada pihak yang berwenang, yang ditemukan oleh pemeriksa Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 huruf c PMK 177);
n. Melaporkan adanya keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang ditemukan pemeriksa Rikbukper (Pasal 22 ayat 1 hurud d PMK 177);
o. Menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Rikbukper terbuka kepada orang pribadi atau badan saat laporan Rikbukper dibuat (Pasal 24 ayat 1 PMK 177);
p. Melakukan Rikbukper kembali apabila diperoleh atau ditemukan bahan bukti setelah Rikbukper diselesaikan yang dapat menyebabkan simpulan yang berbeda dengan simpulan  dalam laporan Rikbukper (Pasal 24 ayat 6 PMK 177);
q. Menindaklanjuti, meneliti serta memastikan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang disampaikan wajib pajak telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (Pasal 26 ayat 2 PMK 177);
r. Menerbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Rikbukper setelah pengungkapan ketidakbenaran diterima secara lengkap (Pasal 26 ayat 3 PMK 177);
s. Mendelegasikan wewenang-wewenangnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat 1 PMK 177 kepada unit pelaksana penegakan hukum dan wewenang-wewenangnya sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 PMK 177 kepada pejabat administrator;
2. Wewenang Yang Didelegasikan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper (Penyelidikan)

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Kepala Unit Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 1 PMK 177. Adapun wewenang yang didelegasikan tersebut adalahuntuk:

a. Menerbitkan Surat Perintah Rikbukper (SPPBP) dan Surat Perintah Rikbukper Perubahan (SPPBPP);
b. Menerbitkan Surat Pemberitahuan Rikbukper, Surat Pemberitahuan Rikbukper Perubahan, Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu Rikbukper;
c. Menerbitkan Pemberitahuan Hasil Rikbukper;

Kewenangan-kewenangan di bawah ini didelegasikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Unit Penegakan Hukum, namun wewenang tersebut dapat juga dilaksanakan sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

d. Menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut Rikbukper dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut Rikbukper;
e. Menunjuk pihak lain untuk membantu pelaksanaan tugas Pemeriksa Rikbukper;
f. Menghentikan Rikbukper secara tertutup;

Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan wewenang-wewenangnya kepada Pejabat Administrator yang menangani fungsi Rikbukper di lingkungan Unit Pelaksana Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 PMK 177. Adapun wewenang-wewenang yang didelegasikan tersebut adalah untuk:

a. Menerbitkan surat panggilan kepada orang pribadi atau badan, pihak lain, dan pihak ketiga;
b. Menerbitkan surat peminjaman berkas atau dokumen orang pribadi atau badan;
c. Menerbitkan surat permintaan keterangan dan/atau bukti kepada orang pribadi atau badan, pihak lain yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak dan pihak ketiga sehubungan dengan keahlian dan/atau kompetensinya.
3. Wewenang Yang Diperintahkan / Dimandatkan Oleh Direktur Jenderal Pajak Dalam Rangka Rikbukper(Penyelidikan)

Pemeriksa Rikbukper adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Rikbuper yang menerima surat perintah Rikbukper. Wewenang yang dilaksanakan oleh pemeriksa Rikbukper adalah semua wewenang yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pajak diluar wewenang atribusi dan wewenang delegasi dalam rangka Rikbukper yang telah dibahas di atas. Dalam pelaksanaan Rikbukper,

Pemeriksa Rikbukper selaku penerima mandat harus menyebutkan atas nama Direktur Jenderal Pajak yang memberikan mandat. Oleh karenanya dalam pemberian mandat, tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang dimandatkan tetap berada pada pemberi mandat. Hal-hal tersebut yang membedakan antara pendelegasian wewenang dengan wewenang yang dimandatkan.

Penutup

Penjelasan Pasal 43A ayat 1 UU KUP secara eksplisit menyebutkan bahwa Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. KUHAP Baru sebagai Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini, telah memberikan definisi penyelidik yang lebih luas dari KUHAP sebelumnya yang hanya terbatas pada pada pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Dengan demikian definisi penyelidik pada era KUHAP Baru, termasuk pula Direktur Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan atribusi berdasarkan UU KUP. Kewenangan atribusi dalam rangka Rikbukper ini,kemudian sebagian dilaksanakan melalui pendelegasian wewenang serta pemberian mandat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk itu, meskipun Rikbukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP Baru, pembagian wewenang dan tata cara pelaksanaan dalam Rikbukper merujuk pada kewenangan yang diberikan UU KUP berikut dengan aturan pelaksanaanya.      

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bandung

Hari Yanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

en_US