Di Rapat Pleno, Lilisen Beberkan Tahapan Pembentukan Cabang dan Pengda Baru IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen memaparkan tahapan pembentukan cabang dan pengurus daerah baru dalam rapat pleno Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di kantor pusat IKPI, Kamis (21/5/2026).

Dalam rapat pleno tersebut, Pengurus Pusat bersama jajaran Pengawas IKPI menyetujui pembentukan IKPI Cabang Kota Jayapura, IKPI Cabang Kota Tasikmalaya, serta Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut).

Lilisen menjelaskan, seluruh proses pembentukan organisasi baru dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

Untuk pembentukan Cabang Kota Jayapura, kata dia, terdapat enam orang pengusul yang dikoordinasikan oleh Sri Joko Rianto. Setelah usulan diterima, Pengurus Pusat melakukan pertemuan daring bersama para pengusul untuk memastikan kesiapan pembentukan cabang baru tersebut.

“Setelah melakukan zoom meeting dengan para pengusul, kami juga melakukan koordinasi dengan Pengcab Makassar dan Pengda Sulampapua,” ujar Lilisen dalam pemaparannya.

Koordinasi lanjutan itu dilakukan pada 13 Februari 2026. Menurut Lilisen, pembahasan diperlukan karena usulan awal menggunakan nama “Cabang Papua”, sementara AD/ART IKPI mengatur bahwa cabang harus menggunakan nama kota atau kabupaten.

“Karena itu akhirnya disesuaikan menjadi Cabang Kota Jayapura,” katanya.

Sementara untuk pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya, Pengurus Pusat menerima dukungan dari sekitar 7 orang pengusul yang dikoordinasikan oleh Darwin Efendi.

Setelah melakukan pembahasan dengan para pengusul, Pengurus Pusat melanjutkan koordinasi dengan Pengda Jawa Barat serta sejumlah pengurus cabang terkait, yakni Pengcab Bandung, Pengcab Bogor, dan Pengcab Cirebon.

Menurut Lilisen, pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya diharapkan dapat memperkuat pelayanan organisasi di wilayah Priangan Timur. Nantinya, cabang tersebut akan mencakup Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran.

Selain pembentukan cabang baru, rapat pleno juga menyetujui pembentukan Pengda Suluttenggo Malut. Lilisen mengatakan keputusan itu merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya dilakukan bersama jajaran pengda dan pengcab di kawasan Indonesia timur.

Sebelumnya, Pengurus Pusat IKPI menggelar meeting nasional secara online yang diikuti Pengda Sulampapua, Pengcab Makassar, Pengcab Manado, serta Pengcab Bitung. Forum tersebut membahas kebutuhan pembentukan pengda baru untuk memperkuat koordinasi organisasi di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.

Menurut Lilisen, pembentukan Pengda Suluttenggo Malut dinilai penting karena cakupan wilayah Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua selama ini terlalu luas. Dengan adanya pengda baru, koordinasi organisasi, komunikasi dengan otoritas pajak, serta pelaksanaan kegiatan IKPI di daerah diharapkan menjadi lebih efektif.

Ia menambahkan, pengembangan organisasi yang dilakukan IKPI saat ini juga berkaca dari pembentukan Pengda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada periode kepengurusan 2024–2029 yang dinilai berjalan baik dan mampu memperkuat aktivitas organisasi di daerah. (bl)

IKPI Makassar Gelar Diseminasi Kode Etik, Tegaskan Pentingnya Integritas

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar kegiatan Diseminasi Kode Etik bagi anggota pada Selasa (19/5/2026) di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi memperkuat pemahaman anggota terhadap standar profesi dan integritas dalam praktik konsultasi perpajakan.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kode etik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah meningkatnya tuntutan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Dalam pemaparannya, Robert menjelaskan bahwa setiap anggota IKPI wajib tunduk pada ketentuan organisasi, mulai dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, standar profesi, hingga kode etik konsultan pajak.

Ia menekankan bahwa konsultan pajak harus memiliki sikap profesional dengan menjunjung moral, objektivitas, serta kehati-hatian dalam memberikan jasa kepada klien. Selain itu, anggota juga diwajibkan menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan sesama profesi.

Robert turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan informasi klien dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan profesi. Ia menyebut, integritas menjadi modal utama agar profesi konsultan pajak tetap dipercaya masyarakat dan dunia usaha.

Selain membahas kewajiban anggota, kegiatan tersebut juga mengulas sejumlah larangan bagi konsultan pajak, termasuk tindakan mempromosikan diri secara berlebihan, menerima penugasan yang mengandung benturan kepentingan, maupun melakukan tindakan yang dapat merusak martabat organisasi.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari peserta terkait penerapan kode etik dalam praktik sehari-hari. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik dan proses pengambilan keputusan oleh Majelis Kehormatan IKPI.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap pemahaman anggota terhadap kode etik semakin kuat sehingga profesi konsultan pajak dapat terus dijalankan secara independen, profesional, dan berintegritas. (bl)

IKPI Dorong Anggota Bangun Praktik Profesional dan Tertib

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Milko Hutabarat mendorong konsultan pajak untuk membangun praktik jasa yang lebih profesional dan tertib administrasi di tengah meningkatnya tuntutan terhadap profesi konsultan pajak.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar yang digelar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemaparannya mengenai Surat Ikatan Tugas (SIT), Milko menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak tidak hanya diukur dari kemampuan teknis perpajakan, tetapi juga dari kualitas tata kelola praktik dan hubungan profesional dengan klien.

Menurutnya, konsultan pajak harus mulai membangun praktik yang lebih terstruktur, termasuk memastikan adanya perikatan kerja yang jelas sebelum memberikan jasa kepada klien.

“Praktik yang profesional dimulai dari administrasi yang tertib dan ruang lingkup pekerjaan yang jelas,” kata Milko.

Ia menilai keberadaan SIT penting untuk memberikan kepastian mengenai tugas, tanggung jawab, dan batas kewenangan konsultan pajak dalam menjalankan pekerjaannya.

Selain menjadi pedoman kerja, dokumen tersebut juga dinilai dapat membantu menjaga profesionalisme dan mengurangi potensi sengketa antara konsultan pajak dan klien.

Milko mengatakan perkembangan dunia perpajakan yang semakin dinamis menuntut konsultan pajak lebih disiplin dalam menjalankan praktik profesinya. Karena itu, anggota IKPI didorong memahami standar profesi dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari seminar perpajakan bertema “Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia”. (bl)

Pleno IKPI Setujui Pembentukan Cabang Kota Jayapura dan Kota Tasikmalaya

IKPI, Jakarta : Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menyetujui pembentukan dua cabang baru, yakni IKPI Cabang Kota Jayapura dan IKPI Cabang Kota Tasikmalaya. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Kamis (21/5/2026).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan rapat pleno dihadiri jajaran Pengurus Pusat bersama jajaran Pengawas IKPI.

“Peserta rapat pleno menyetujui pembentukan Cabang IKPI di dua kota sekaligus yaitu IKPI Cabang Kota Jayapura dan Cabang Kota Tasikmalaya,” ujar Vaudy.

Menurutnya, pembentukan cabang baru merupakan bagian dari penguatan organisasi sekaligus upaya memperluas pelayanan IKPI di berbagai daerah.

Vaudy menilai keberadaan cabang baru akan memperkuat koordinasi organisasi dengan otoritas pajak di daerah, memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat, serta membuka ruang kaderisasi dan lahirnya pengurus-pengurus baru di lingkungan IKPI.

Pembentukan Cabang IKPI Kota Tasikmalaya sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama para pengusul, Pengurus Daerah Jawa Barat, serta sejumlah pengurus cabang di Jawa Barat pada 11 Mei 2026 lalu.

Dalam pembahasan tersebut, rencana pembentukan cabang mendapat dukungan dari Pengurus Daerah Jawa Barat, Pengurus Cabang Kota Bandung, Pengurus Cabang Kota Cirebon, hingga Pengurus Cabang Kota Bogor.

Cabang Kota Tasikmalaya nantinya akan mencakup wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Pembentukan cabang itu sebelumnya diusulkan oleh tujuh anggota IKPI yang berasal dari wilayah Priangan Timur.

Hadir pada rapat pleno:

Pengawas:
– Ketua : Prianto Budi Saptono
– ⁠Anggota : Hamdanus Lukman

Pengurus Pusat:
– Ketua Umum Vaudy Starworld
– ⁠Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman
– ⁠Sekretaris Umum Prof. Dr. Edy Gunawan
– ⁠Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena
– ⁠Bendahara Umum Donny Rindorindo
– ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea
– ⁠⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen
– ⁠⁠Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina
– ⁠⁠Ketua Departemen PPKF Pino Sidharta
– ⁠⁠Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan
– ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional David Tjhai
– ⁠Ketua Departemen PBA Andreas Budiman
– ⁠Hadir juga Wakil Ketua Departemen, Ketua Bidang, dan anggota. (bl)

Hariyasin Dorong Seluruh Cabang IKPI Gelar Moot Court Pengadilan Pajak

IKPI, Makassar: Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sekaligus praktisi perpajakan Hariyasin mendorong seluruh cabang IKPI di Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan Peradilan Semu (Moot Court) Pengadilan Pajak guna meningkatkan Sumber Daya Manusia anggota (Kompeten, Profesional dan berintegritas) dalam menghadapi sengketa perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Hariyasin usai pelaksanaan kegiatan Moot Court Pengadilan Pajak terkait Upaya hukum banding yang digelar IKPI Cabang Makassar, Selasa (19/5/2026).  

Menurut Hariyasin, kegiatan simulasi persidangan seperti moot court sangat penting karena memberikan gambaran nyata mengenai praktik persidangan sengketa pajak kepada para konsultan pajak apalagi yang belum pernah.  

“Kegiatan seperti ini penting agar anggota IKPI tidak hanya sebatas memahami KEWAJIBAN (teori) dan peraturan perpajakan terbaru, tetapi juga membantu wajib pajak mengajukan HAK (praktik) apabila ada sengketa pajak hingga proses beracara pada Pengadilan Pajak, terkait Banding dulu”, ujar Hariyasin.  

Ia mengapresiasi langkah IKPI Cabang Makassar ditahun 2026, di bawah kepemimpinan Ezra Palisungan yang dinilai peduli terhadap pengembangan profesional anggota dengan melaksanakan kegiatan moot court setelah masa pelaporan SPT Tahunan Badan selesai.  

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut peserta dapat mempelajari proses persidangan, teknik penyusunan argumentasi hukum, penyampaian alat bukti, hingga strategi menghadapi sengketa pajak pada pengadilan pajak.  

Hariyasin mengatakan program moot court Pengadilan Pajak juga telah mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai bagian dari penguatan kompetensi anggota IKPI di bidang sengketa perpajakan.  

Ia menjelaskan sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 sudah terdapat 14 cabang IKPI dari total 43 cabang di Indonesia yang menyelenggarakan moot court Pengadilan Pajak. Dengan pelaksanaan di Makassar, IKPI Cabang Makassar menjadi cabang ke-15 yang mengadakan kegiatan tersebut.  

Menurutnya, kebutuhan terhadap pemahaman hukum perpajakan sebagai konsultan pajak saat ini semakin tinggi. Bahkan, kata dia, sudah banyak konsultan pajak yang melanjutkan pendidikan di bidang ilmu hukum agar dapat mendampingi atau mewakili wajib pajak hingga mendapat kepastian hukum dan keadilan.  

“Dengan banyaknya konsultan pajak yang kuliah jurusan ilmu hukum. Ini menunjukkan kebutuhan terhadap penyelesaian sengketa perpajakan semakin besar,” katanya.  

Ia berharap semakin banyak cabang IKPI yang ikut menyelenggarakan moot court karena kegiatan tersebut tidak hanya meningkatkan pemahaman berpraktik persidangan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi konsultan pajak.  

Hariyasin bahkan membuka kesempatan bagi pengurus cabang IKPI yang belum pernah menyelenggarakan moot court untuk berkoordinasi dan berdiskusi mengenai kapan pelaksanaan kegiatan tersebut.  

“Kami siap membantu apabila ada cabang-cabang IKPI yang belum dan ingin menyelenggarakan moot court Pengadilan Pajak di daerahnya,” ujarnya. (bl)  

DJP Jatim II Gandeng UMKM Disabilitas, Dorong Pelaku Usaha Adaptif di Era Digital

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II memperkuat dukungan terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Business Development Services (BDS) 2026 bertema “UMKM Adaptif di Era Digital” di Sidoarjo, Kamis (21/5/2026). Program ini tidak hanya fokus pada edukasi perpajakan, tetapi juga penguatan kapasitas usaha dan pemanfaatan teknologi digital bagi pelaku UMKM.  

Kegiatan tersebut digelar melalui kolaborasi Kanwil DJP Jawa Timur II bersama KPP Pratama Sidoarjo Selatan dan KPP Pratama Sidoarjo Barat dengan melibatkan 50 pelaku UMKM. Peserta terdiri atas 30 anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Cabang Sidoarjo serta masing-masing 10 UMKM binaan dari dua kantor pajak tersebut.

 

(Foto: Istimewa)

Pelibatan pelaku usaha disabilitas menjadi salah satu fokus utama kegiatan ini sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. DJP menilai UMKM dari berbagai latar belakang perlu memperoleh akses yang sama terhadap pengembangan usaha, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas pasar.

Rangkaian acara diawali dengan kegiatan Fun Walk dan Market Day yang menghadirkan berbagai produk unggulan UMKM peserta. Kegiatan ini menjadi sarana promosi sekaligus membuka peluang jejaring usaha melalui interaksi langsung antara pelaku UMKM dan masyarakat. Tingginya antusiasme pengunjung terlihat dari minat terhadap produk-produk yang dipasarkan selama kegiatan berlangsung.  

Selain pameran produk, peserta juga mendapatkan pembekalan melalui sesi Business Development Services yang menghadirkan edukasi perpajakan dan pengembangan usaha berbasis digital. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Selatan Bondhan Dewantoro serta SME Development Shopee dari Kampus UMKM Shopee Jawa Timur, Gunawan Prianto.

 

(Foto: Istimewa)

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, mengatakan UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Ia menyebut sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.  

“Melalui kegiatan ini kami berharap para pelaku UMKM semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi, mampu memanfaatkan digitalisasi untuk memperluas pemasaran, memperkuat daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan usaha yang berkelanjutan,” ujar Arridel.  

Menurut Arridel, program Business Development Services menjadi bentuk kehadiran DJP tidak hanya dalam aspek administrasi perpajakan, tetapi juga sebagai mitra strategis yang mendukung pengembangan usaha masyarakat melalui pendampingan dan penguatan kapasitas usaha.  

Pada kesempatan yang sama, Arridel juga mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Ia mengimbau wajib pajak badan maupun orang pribadi yang belum melapor agar tidak menunda penyampaian SPT hingga mendekati batas akhir pelaporan.  (bl)

 

Gerus Penerimaan, Purbaya Curigai Permainan Harga Ekspor CPO oleh 10 Perusahaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan manipulasi nilai perdagangan ekspor-impor oleh sejumlah perusahaan crude palm oil (CPO).

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mencatat nilai ekspor lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan.

Menurut Purbaya, pemerintah menemukan perbedaan mencolok antara data ekspor dari Indonesia dengan data impor di negara penerima, terutama Amerika Serikat.

Ia menyebut ada sekitar 10 perusahaan CPO yang terindikasi melakukan praktik tersebut.

Dalam salah satu contoh yang dipaparkan, nilai ekspor barang dari Indonesia tercatat hanya sekitar US$ 2,6 juta. Namun, ketika barang yang sama masuk ke Amerika Serikat, nilainya tercatat mencapai sekitar US$ 4,2 juta.

Purbaya menyebut pola tersebut membuat perusahaan di Indonesia seolah-olah mencatat kerugian karena harga jual ekspor terlihat rendah. Padahal, nilai barang di negara tujuan justru jauh lebih tinggi.

Ia juga mengungkap kasus lain dengan selisih yang lebih ekstrem. Dalam temuan tersebut, nilai ekspor dari Indonesia tercatat sekitar US$ 1,44 juta, sedangkan nilai impor di negara tujuan mencapai sekitar US$ 4,4 juta.

“Perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak sadar kita bisa deteksi kapal per kapal,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5).

Pemerintah, lanjut dia, kini memantau pola transaksi tersebut melalui pelacakan detail pengiriman barang. Temuan itu disebut telah menjadi perhatian serius pemerintah dan akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meski membeberkan sejumlah contoh perbedaan nilai transaksi, Purbaya belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi tersebut. (ds)

IKPI Tegaskan Surat Ikatan Tugas Bisa Jadi “Perisai” Konsultan Pajak

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Milko Hutabarat mengingatkan pentingnya penggunaan Surat Ikatan Tugas (SIT) dalam praktik jasa konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Milko dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026). Dalam pemaparannya, Milko menyebut SIT sebagai panduan penting sekaligus “perisai” bagi konsultan pajak dalam menjalankan hubungan profesional dengan klien.

Menurutnya, masih banyak konsultan pajak yang menganggap administrasi perikatan dengan klien sebagai hal sederhana. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga perlindungan profesi apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

“Surat Ikatan Tugas bukan sekadar formalitas administrasi. Ini bagian dari perlindungan profesi,” ujar Milko.

Ia menegaskan, yang dimaksud SIT sebagai “perisai” bukanlah pelindung absolut bagi konsultan pajak, melainkan perlindungan yang bersifat administratif, etik, dan kontraktual dalam hubungan kerja profesional dengan klien.

Milko menjelaskan penggunaan SIT juga berkaitan erat dengan penerapan standar profesi dan tata kelola praktik konsultan pajak yang baik. Dengan adanya perikatan yang jelas, konsultan pajak dinilai dapat bekerja lebih profesional, terukur, serta memiliki kepastian mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab.

Ketentuan mengenai SIT tersebut juga telah diatur dalam KEP-09/PP.IKPI/IX/2025 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik profesi anggota IKPI.

Milko mengatakan profesi konsultan pajak saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah digitalisasi administrasi perpajakan dan meningkatnya pengawasan berbasis teknologi. Karena itu, aspek administrasi dan dokumentasi tidak boleh lagi diabaikan.

Ia berharap anggota IKPI semakin memahami pentingnya tertib administrasi dalam menjalankan praktik jasa perpajakan agar kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap profesi tetap terjaga. (bl)

KPK Tegaskan Integritas Tidak Bisa Dijaga Sendirian

IKPI, Jakarta: Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief menegaskan bahwa integritas tidak dapat dijaga secara individu semata, tetapi membutuhkan dukungan lingkungan, budaya organisasi, hingga support system yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Amir Arief saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam paparannya, Amir mengatakan tantangan menjaga integritas akan semakin berat ketika seseorang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kewenangan tertentu. Karena itu, menurutnya, seseorang tidak akan mampu mempertahankan integritas jika berjalan sendiri tanpa dukungan lingkungan yang sehat.

“Tidak bisa jadi orang jujur sendirian. Tidak akan kuat kalau tekanannya besar. Harus ada support system,” ujar Amir.

Ia menjelaskan support system tersebut bisa berasal dari keluarga, rekan kerja, pimpinan, hingga budaya organisasi yang saling mengingatkan. Menurutnya, integritas individu sangat dipengaruhi perilaku kolektif di lingkungan kerja.

“Attitude individu akan membentuk behavior kolektif, lalu menjadi culture,” katanya.

Dalam sesi interaktif bersama peserta, Amir juga meminta pegawai Pusbin JFPM menyampaikan harapan terhadap sosok pemimpin yang berintegritas. Sejumlah jawaban yang muncul di antaranya pemimpin yang transparan, menjadi teladan, bekerja lebih keras dari bawahan, hingga tidak memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Amir, keteladanan pimpinan menjadi faktor penting dalam membangun budaya integritas di sebuah institusi. Sebab, perilaku kecil yang dianggap biasa dapat berkembang menjadi budaya permisif apabila terus dibiarkan.

Ia mencontohkan bagaimana pelanggaran integritas sering kali bermula dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti menerima fasilitas, memanfaatkan jabatan, hingga pembiaran terhadap konflik kepentingan.

“Korupsi besar tidak muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari kebiasaan kecil yang terus dibiarkan,” ujarnya.

Amir juga mengingatkan bahwa tidak ada sistem pengawasan yang mampu memantau integritas seseorang selama 24 jam penuh. Karena itu, pengawasan paling penting tetap berasal dari kesadaran pribadi dan lingkungan kerja yang sehat.

“ZI WBK harus menjadi circle yang saling mengingatkan dan saling menguatkan,” katanya.

Ia pun mengapresiasi langkah BPPK dan Pusbin JFPM dalam membangun zona integritas dan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Menurutnya, penguatan integritas harus dilakukan secara konsisten dan berulang agar menjadi budaya organisasi yang kuat.

“Kami mengapresiasi BPPK dan Pusbin JFPM. Jangan bosan saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Amir.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai asosiasi profesi, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. (bl)

Kapusbin JFPM Sebut Asosiasi Profesi Jadi Mitra Strategis Pengembangan Sertifikasi

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Nana Riana menegaskan bahwa asosiasi profesi memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem sertifikasi dan uji kompetensi di Indonesia, termasuk dalam penguatan kualitas profesi konsultan pajak dan ahli kepabeanan.

Hal tersebut disampaikan Nana Riana saat kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Nana mengatakan pengembangan sertifikasi profesi tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas sistem sertifikasi.

“IKPI adalah salah satu partner strategis kami dalam mengembangkan USKP,” ujar Nana.

Ia menjelaskan, keterlibatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tidak hanya sebagai pengguna lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), tetapi juga ikut terlibat dalam proses pengembangan dan pelaksanaan ujian.

“Bahkan dari anggota IKPI sendiri ada yang menjadi anggota kepanitiaan kami untuk melaksanakan USKP,” katanya.

Menurut Nana, peran asosiasi konsultan pajak ke depan akan semakin penting, terutama dengan adanya rencana perubahan regulasi terkait profesi konsultan pajak. Nantinya, peserta yang telah lulus USKP disebut juga harus memiliki sertifikat profesi dari asosiasi sebelum memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak.

“Ke depan asosiasi konsultan pajak akan sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Selain di bidang perpajakan, Nana juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan organisasi profesi pada sektor kepabeanan. Ia menyebut Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) menjadi salah satu mitra strategis dalam pengembangan sertifikasi ahli kepabeanan yang dikelola Pusbin JFPM.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih banyak berkolaborasi untuk mencetak para ahli kepabeanan yang lebih baik,” katanya.

Nana menambahkan, untuk memperkuat kualitas uji kompetensi, Pusbin JFPM juga telah membentuk community of practice dan dewan pakar yang melibatkan praktisi, akademisi, serta subject matter expert dari berbagai unit.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses sertifikasi dan uji kompetensi yang diselenggarakan Pusbin JFPM dapat terus diperbaiki dan mengikuti perkembangan kebutuhan profesi.

“Kami akan terus melakukan continuous improvement supaya kegiatan uji kompetensi benar-benar valid, update, dan diterima stakeholder,” ujarnya.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai asosiasi profesi, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.  (bl)

id_ID