Bea Cukai Gagalkan Peredaran Miras Diduga Bercukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di Bali.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai mencapai Rp 12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Kasus ini terungkap setelah tim memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI membentuk tim gabungan dan menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah MMEA yang telah dilekati pita cukai yang diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua bangunan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Djaka menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan. (ds)

Purbaya Terbitkan PMK 49/2026, PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Dipungut Lewat SPP-TDLN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Regulasi ini mengatur mekanisme baru pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara melalui sistem berbasis teknologi.

Dalam pertimbangannya, PMK tersebut diterbitkan karena masih terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek PPN, namun pemungutan pajaknya belum dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan SPP-TDLN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak atas transaksi tersebut.

Melalui PMK ini, pemungutan PPN dilakukan atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean dan dimanfaatkan di dalam daerah pabean. Penyelenggaraan sistem dilakukan oleh Penyelenggara SPP-TDLN yang bertugas melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur keterlibatan penerbit pembayaran (issuer), seperti bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri, sebagai Pihak Lain yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah penerbit menyelesaikan tahapan pengembangan sistem dan uji coba interkoneksi dengan SPP-TDLN.

Dalam pelaksanaannya, PPN terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa suatu transaksi digital luar negeri dikenai PPN. Pihak Lain kemudian wajib memungut PPN pada saat tersebut dengan besaran yang dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, penghitungan dilakukan dengan mengacu pada kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku saat konfirmasi diberikan.

PMK 49 Tahun 2026 juga mewajibkan Pihak Lain menyampaikan data transaksi kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi sebelum otorisasi pembayaran diberikan. Data tersebut meliputi antara lain nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, waktu transaksi, serta informasi pembayaran. Direktorat Jenderal Pajak berwenang mengakses data tersebut melalui Penyelenggara SPP-TDLN sesuai ketentuan dalam peraturan ini.

Atas setiap pemungutan PPN, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dokumen tersebut dapat berbentuk bill statement atau dokumen sejenis sepanjang memuat identitas para pihak, tanggal pemungutan, nomor referensi, dasar pengenaan pajak, serta besaran PPN yang dipungut.

Selain itu, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang telah dipungut kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi transaksi diberikan. Penyelenggara SPP-TDLN selanjutnya menyetorkan PPN tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

PMK ini juga mengatur tata cara pembetulan pemungutan, pengembalian PPN yang seharusnya tidak dipungut, serta pemberian imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN berdasarkan kinerja penyelenggaraan sistem dan penyetoran PPN ke kas negara. (bl)

DJP Genjot Berbagai Strategi demi Tutup Potensi Shortfall Pajak Rp 46,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengintensifkan berbagai langkah untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026 di tengah proyeksi kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sekitar Rp 46,9 triliun.

Pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Menghadapi kondisi tersebut, DJP mengombinasikan strategi perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu langkah yang segera dijalankan adalah implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Sebagai tahap awal, DJP telah menetapkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang memungut pajak berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru. Perubahan hanya dilakukan pada mekanisme pembayaran, yakni dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh platform digital.

Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan selama memenuhi persyaratan administrasi, sedangkan pedagang yang memenuhi ketentuan dikenai PPh final sebesar 0,5% dari omzet.

Selain menyasar transaksi domestik, pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi digital lintas negara melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

Dalam skema tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara berperan sebagai penyelenggara sistem yang mengelola proses konfirmasi transaksi, sedangkan pemungutan PPN dilakukan oleh pihak penerbit (issuer). Pemerintah berharap mekanisme baru tersebut dapat mengoptimalkan penerimaan dari transaksi jasa digital maupun barang tidak berwujud yang berasal dari luar negeri.

Di bidang penegakan hukum, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan DJP tengah mendalami kepatuhan sekitar 40 perusahaan yang diduga belum melaporkan kewajiban perpajakannya secara benar. Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya memiliki karakteristik transaksi berbasis tunai sehingga dinilai berpotensi menimbulkan selisih pembayaran pajak yang besar.

Menurut Purbaya, potensi kekurangan pembayaran dari satu perusahaan bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dalam beberapa tahun.

Oleh karena itu, pemerintah memandang pengawasan terhadap kelompok wajib pajak tersebut penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.

Upaya penagihan pajak juga semakin mengandalkan pendekatan digital. DJP telah mengirimkan 1,85 juta email blastkepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan total nilai sekitar Rp 36 triliun. Melalui pendekatan berbasis behavioural insight, DJP berhasil menghimpun pembayaran sekitar Rp 1,37 triliun.

Di sisi lain, akses otoritas pajak terhadap informasi keuangan juga diperluas melalui penerbitan SE-9/PJ/2026.

Pedoman tersebut memungkinkan DJP memperoleh informasi keuangan yang tidak hanya berkaitan dengan wajib pajak yang diperiksa, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki hubungan, seperti anggota keluarga, pemegang saham, pengurus perusahaan, hingga beneficial owner, untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum.

DJP juga memperkuat ekstensifikasi melalui SE-8/PJ/2026 yang menjadi pedoman pengawasan terhadap masyarakat atau badan usaha yang diduga telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tetapi belum terdaftar.

Aturan tersebut mengatur tahapan pengumpulan data, penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), hingga kunjungan lapangan apabila tidak terdapat tanggapan.

Hasil dari strategi perluasan basis pajak mulai terlihat. Sepanjang 2026, DJP berhasil mengaktifkan kembali 143.449 wajib pajak dormant, dengan estimasi tambahan potensi penerimaan mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.

Pemerintah menilai pencapaian tersebut lebih cepat dibandingkan pola sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk menghasilkan jumlah wajib pajak aktif kembali dalam skala serupa.

Untuk kelompok wajib pajak strategis, DJP juga mulai menerapkan pendekatan Cooperative Compliance, yakni model kemitraan yang mengedepankan komunikasi terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak sejak awal guna meminimalkan potensi sengketa.

PT Pertamina (Persero) menjadi BUMN pertama yang menerapkan skema tersebut.

Sementara itu, pemerintah masih terus mengawasi peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)yang belum memenuhi komitmen. Hingga saat ini masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset senilai Rp 23 triliun, serta 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan nilai indikasi sekitar Rp 383 triliun.

Pengawasan terhadap kelompok tersebut dipastikan akan semakin diperketat mulai 2027.

Berbagai kebijakan tersebut mencerminkan strategi DJP yang tidak lagi hanya bertumpu pada peningkatan kepatuhan sukarela.

Digitalisasi, pemanfaatan data, perluasan basis pajak, hingga penegakan hukum kini menjadi pilar utama pemerintah dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menekan risiko shortfall pajak pada 2026. (ds)

Mulai 1 Agustus, Marketplace Wajib Pungut PPh Penjual Online

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace mulai 1 Agustus 2026. Dalam skema ini, platform perdagangan elektronik bertindak sebagai pemungut pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.

Pemerintah mewajibkan marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari penjual online mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Pada tahap awal, mekanisme baru itu diterapkan pada sejumlah marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Blibli, dan Lazada. Melalui kebijakan tersebut, kewajiban memungut PPh dialihkan dari masing-masing penjual kepada penyelenggara platform digital.

Dalam mekanismenya, marketplace akan melakukan identifikasi terhadap penjual yang memenuhi ketentuan pemotongan pajak setiap kali terjadi transaksi. Penjual dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari nilai penjualan bruto.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pemotongan PPh sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak yang dipungut kemudian disetorkan oleh marketplace kepada Kementerian Keuangan setiap bulan sebelum hasil penjualan diteruskan kepada penjual.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha telah lama menjadi objek Pajak Penghasilan, sedangkan aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang bertransaksi melalui platform digital. (bl)

Kepatuhan Wajib Pajak di NTB Lampaui Target, DJP Catat Realisasi SPT Capai 114,05 Persen

IKPI, Jakarta: Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Mei 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 114,05 persen dari target, didorong berbagai upaya edukasi dan layanan jemput bola yang dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga pertengahan Mei 2026, capaian pelaporan SPT mencapai 114,05 persen.

Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan, berdasarkan data hingga Maret 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 159.121. Rinciannya terdiri atas 155.630 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 3.491 SPT Tahunan Badan.

Menurut Judiana, capaian tersebut terus meningkat hingga akhirnya melampaui target pelaporan pada Mei 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan kepatuhan wajib pajak didorong melalui berbagai langkah intensifikasi layanan, antara lain pembukaan Pojok Pajak di sejumlah ruang publik, asistensi pelaporan SPT secara mandiri, penyelenggaraan kelas pajak, penyampaian surat imbauan kepada instansi dan perusahaan, serta pelibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal untuk menjaga iklim investasi dan mendukung aktivitas ekonomi di NTB.

Salah satunya melalui fasilitas tax holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021.

Selain itu, pemerintah menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata dan bidang usaha tertentu berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025.

Pemerintah menilai kombinasi antara peningkatan kepatuhan perpajakan dan pemberian insentif fiskal diharapkan mampu memperkuat pemulihan ekonomi daerah, menjaga keberlangsungan dunia usaha, serta mendorong tumbuhnya investasi yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan pelaku UMKM di sekitar kawasan strategis. (bl)

Pajak 0 Persen untuk Investor PFII Dinilai Berpotensi Tekan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah memberikan insentif pajak hingga nol persen bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai berpotensi menekan penerimaan negara. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan tersebut dapat memperlemah basis penerimaan pajak tanpa memberikan dampak signifikan terhadap investasi sektor riil.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengkritik rencana pemberian insentif pajak nol persen bagi investor di PFII. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko mengurangi penerimaan negara dan tidak menjamin peningkatan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja.

Bhima mengatakan pengalaman pemberian tax holiday selama ini belum terbukti efektif meningkatkan kualitas investasi di Indonesia. Ia menilai investasi yang masuk ke kawasan pusat finansial cenderung mengalir ke instrumen portofolio seperti saham dan obligasi, bukan ke sektor riil yang memiliki dampak lebih besar terhadap perekonomian.

“Kebijakan ini berpotensi hanya menguntungkan investasi portofolio tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja,” kata Bhima dikutip, Selasa (28/7/2026).

Ia juga mengingatkan pemerintah agar tetap konsisten terhadap komitmen internasional mengenai penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen yang telah disepakati negara-negara G20 dan OECD. Menurutnya, penerapan tarif pajak nol persen dapat menimbulkan persepsi bahwa Indonesia tidak sejalan dengan kesepakatan tersebut.

“Nah kalau Indonesia memberikan 0 persen, ini akan banyak negara lain yang mengucilkan Indonesia, karena dianggap tidak konsekuen dengan global minimum tax tadi,” ujarnya.

Bhima menambahkan, berbagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah memperoleh insentif perpajakan juga masih menghadapi berbagai kendala. Karena itu, pemberian insentif pajak dinilai bukan faktor utama yang menentukan masuknya investasi.

Sebaliknya, ia menilai pemerintah perlu memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, khususnya terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi (High Net Worth Individual) maupun korporasi besar.

Menurut Bhima, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 50 tahun justru berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai dapat menekan rasio pajak yang saat ini masih berada di kisaran 10 persen sehingga berisiko mengurangi penerimaan negara dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan melalui utang.

Selain itu, Bhima menilai investor lebih membutuhkan kemudahan memperoleh bahan baku dan mesin industri dibandingkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan dalam jangka panjang.

“Sebagian besar bahkan butuhnya kemudahan bahan baku, mesin-mesin industri, jadi bukan PPh badannya dinolkan dalam 50 tahun. Saya kira itu upaya bunuh diri dari sisi pajak,” tegasnya.

Ia menegaskan, optimalisasi pengawasan dan penagihan terhadap wajib pajak berpenghasilan besar akan lebih efektif meningkatkan penerimaan negara dibandingkan memperluas pemberian insentif pajak kepada investor di kawasan khusus. (bl)

Tracking dan Outbound Pererat Kebersamaan Tanpa Sekat Ketum IKPI dan Anggota Sidoarjo

IKPI, Sidoarjo: Tidak ada jarak antara Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dengan para anggota IKPI Cabang Sidoarjo saat mengikuti kegiatan tracking dan outbound di kawasan Bukit Lembah Indah, Malang, Sabtu (25/7/2026). Vaudy berjalan bersama peserta menyusuri jalur perbukitan, berbincang di sepanjang perjalanan, hingga ikut menikmati berbagai permainan outbound yang penuh gelak tawa.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengatakan kehadiran Ketua Umum di tengah-tengah anggota membuat suasana semakin hangat dan penuh semangat. Meski jalur tracking cukup menantang dengan sejumlah tanjakan, seluruh peserta tetap antusias mengikuti perjalanan hingga selesai.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Semangat anggota semakin tinggi karena Bapak Ketua Umum ikut bersama kami. Bahkan ada beberapa anggota yang baru pertama kali mencoba tracking, tetapi mereka tetap bersemangat menyelesaikan rute,” ujar Budi.

Menurutnya, kebersamaan itu semakin terasa ketika seluruh peserta menikmati pemandangan dari puncak bukit. Vaudy pun tidak hanya menjadi penonton, tetapi membaur bersama anggota untuk mengabadikan momen melalui swafoto dan foto bersama sebagai kenang-kenangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Beliau berfoto bersama anggota, bercengkerama, dan menikmati suasana seperti keluarga besar. Momen-momen seperti inilah yang membuat hubungan antara pengurus pusat dan anggota semakin dekat,” kata Budi.

Kebersamaan berlanjut saat peserta mengikuti outbound. Vaudy ikut menyaksikan sekaligus menikmati suasana permainan yang menguji kerja sama tim. Gelak tawa mewarnai setiap sesi saat peserta yang terbagi dalam kelompok Tahu Tax, P2DK, Gendis, Imut Amit, Taxon Darjo, dan Seroja saling bekerja sama menyelesaikan tantangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Budi menilai kegiatan di alam terbuka seperti ini mampu membangun komunikasi yang lebih cair dibandingkan pertemuan formal. Menurutnya, seluruh peserta dapat berinteraksi tanpa sekat, termasuk dengan Ketua Umum IKPI.

“Acara ini bukan sekadar tracking atau outbound, tetapi menjadi momen mempererat silaturahmi dan kebersamaan keluarga besar IKPI. Banyak peserta berharap kegiatan seperti ini bisa kembali diselenggarakan karena memberikan pengalaman yang berkesan,” ujar Budi.

Selain itu, Budi juga mengapresiasi kerja panitia yang diketuai Raffin Aulia Rahman bersama Wakil Ketua Panitia Mustika yang dinilainya berhasil mengemas kegiatan tracking dan outbound dengan suasana yang berbeda, tertib, dan penuh keakraban.

Menurutnya, persiapan yang matang membuat seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan meninggalkan kesan mendalam bagi para peserta. Tak heran, banyak anggota mengusulkan agar kegiatan serupa kembali digelar sebagai ajang mempererat silaturahmi dan kebersamaan keluarga besar IKPI. (bl)

Wabup Buleleng Sebut Jalan Sehat dan Kompetisi Basket 3×3 IKPI Perkuat Sport Tourism Buleleng

IKPI, Buleleng: Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menilai penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak dan Kompetisi Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dapat mendukung pengembangan sport tourism di Kabupaten Buleleng.

Hal tersebut disampaikan Gede Supriatna saat menerima audiensi Pengurus IKPI Cabang Buleleng yang dipimpin Ketua IKPI Cabang Buleleng I Made Susila Darma, Senin (27/7/2026). Audiensi turut dihadiri Ketua Harian KONI Buleleng Nova, Ketua Harian Perbasi Buleleng Arnanda, serta panitia dari Klub Basket Callef Seririt.

Made Susila mengatakan, Wakil Bupati yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Buleleng mengapresiasi langkah IKPI yang menggelar kegiatan olahraga meski merupakan organisasi profesi di bidang perpajakan.

“Beliau sangat mengapresiasi organisasi di luar bidang olahraga yang juga memiliki kepedulian menyelenggarakan jalan sehat dan turnamen basket di Buleleng. Menurut beliau, kegiatan seperti ini akan membantu pengembangan sport tourism yang sedang didorong di Buleleng,” kata Made Susila.

Menurut Made Susila, Gede Supriatna berharap masyarakat yang datang mengikuti kegiatan tersebut tidak hanya berpartisipasi dalam olahraga, tetapi juga memanfaatkan kesempatan untuk menikmati berbagai destinasi wisata di Kabupaten Buleleng.

“Harapannya, masyarakat yang datang ke Buleleng selain berolahraga juga bisa berwisata, sehingga perekonomian masyarakat ikut bergeliat,” ujarnya.

Made Susila menjelaskan, dukungan Pemerintah Kabupaten Buleleng juga ditunjukkan dengan kesediaan Gede Supriatna menghadiri rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI. Wakil Bupati dijadwalkan mengikuti Jalan Sehat Serentak sekaligus membuka Kompetisi Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup.

Ia menambahkan, antusiasme peserta terhadap kedua kegiatan tersebut terus meningkat. Jalan Sehat Serentak yang sebelumnya diikuti sekitar 100 peserta akan mendapat tambahan sekitar 200 peserta dari KONI Buleleng. Sementara itu, Kompetisi Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup telah diikuti sedikitnya 70 peserta yang mendaftarkan diri.

“Partisipasi dari KONI, Perbasi, komunitas basket, dan masyarakat membuat perayaan HUT ke-61 IKPI di Buleleng semakin semarak. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi keluarga besar IKPI, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung promosi Buleleng sebagai destinasi sport tourism,” tutup Made. (bl)

IKPI Ajak Anggota dan Masyarakat Meriahkan Gowes HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggota serta masyarakat pecinta sepeda untuk ikut memeriahkan Gowes IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI tersebut mengusung tema “Solid dalam Profesi, Sehat dalam Aksi.”

Koordinator Gowes IKPI 2026, Denny Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum yang ingin berolahraga sekaligus menjalin kebersamaan. Menurutnya, Gowes IKPI menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi di luar aktivitas profesi sehari-hari.

“Gowes IKPI 2026 bukan sekadar kegiatan bersepeda. Kami ingin momentum HUT ke-61 IKPI menjadi ruang bagi seluruh anggota dan masyarakat untuk bertemu, membangun kebersamaan, serta merasakan semangat hidup sehat. Karena itu, kami mengajak seluruh anggota IKPI dan masyarakat pecinta sepeda untuk bersama-sama memeriahkan kegiatan ini,” ujar Denny.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen IKPI dalam membangun organisasi yang tidak hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga mendorong pola hidup sehat dan hubungan yang harmonis antaranggota serta masyarakat.

Menurut Denny, filosofi bersepeda sejalan dengan perjalanan sebuah organisasi yang membutuhkan keseimbangan, ketahanan menghadapi tantangan, dan semangat untuk terus bergerak bersama mencapai tujuan.

“Dalam bersepeda ada tujuan yang ingin dicapai, ada tanjakan yang harus dilewati, dan ada saat kita harus saling menjaga agar rombongan tetap bersama. Begitu pula perjalanan IKPI. Tantangan profesi akan terus berkembang, tetapi dengan anggota yang solid dan bergerak bersama, IKPI akan semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, dunia perpajakan, serta bangsa dan negara,” katanya.

Gowes IKPI 2026 akan mengambil titik start dan finis di Gedung Pusat IKPI, Jalan Condet Pejaten No. 3B, Jakarta Selatan, dengan rute sekitar 20 kilometer. Peserta dikenakan biaya pendaftaran Rp150.000 per orang dan akan memperoleh jersey eksklusif HUT ke-61 IKPI, number tag peserta, refreshment, serta kesempatan mengikuti undian berbagai doorprize.

Panitia juga menyiapkan hadiah utama berupa sepeda Polygon Strattos F3, sepeda lipat Polygon Urbano 3, Smart TV, serta berbagai hadiah menarik lainnya.

Denny mengimbau masyarakat yang berminat segera melakukan pendaftaran karena registrasi akan ditutup pada 31 Juli 2026 atau lebih awal apabila kuota peserta telah terpenuhi.

“Kami berharap semakin banyak anggota IKPI dan masyarakat yang bergabung. Selain berolahraga, peserta juga dapat memperluas jaringan pertemanan dan menikmati kebersamaan dalam suasana yang hangat. Mari ramaikan Gowes IKPI 2026 dan rayakan HUT ke-61 IKPI bersama-sama,” ajaknya.

Ia menambahkan, setiap kayuhan dalam Gowes IKPI 2026 diharapkan menjadi simbol semangat untuk terus bergerak bersama membangun organisasi yang semakin profesional, solid, dan relevan menghadapi perkembangan zaman.

“Usia 61 tahun adalah perjalanan yang panjang. Tugas kita sekarang bukan hanya menjaga apa yang telah dibangun para pendahulu, tetapi juga membawa IKPI terus maju. Semoga setiap kayuhan dalam Gowes IKPI 2026 menjadi simbol semangat kita untuk bergerak bersama,” kata Denny. (bl)

Wabup Buleleng Siap Hadiri Jalan Sehat dan Turnamen Basket 3×3, Dukung Penuh Perayaan HUT Ke-61 IKPI

IKPI, Buleleng: Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyatakan dukungan penuh terhadap rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng. Dukungan tersebut ditunjukkan dengan kesediaannya menghadiri Jalan Sehat Serentak IKPI sekaligus membuka Turnamen Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup.

Kepastian tersebut disampaikan saat menerima audiensi Pengurus IKPI Cabang Buleleng yang dipimpin Ketua IKPI Cabang Buleleng I Made Susila Darma bersama jajaran pengurus dinkantornya, Senin (27/7/2026). Audiensi turut dihadiri Ketua Harian KONI Buleleng Nova, Ketua Harian Perbasi Buleleng Arnanda, serta panitia dari Klub Basket Callef Seririt.

Made Susila mengatakan, Gede Supriatna yang juga menjabat sebagai Ketua Umum KONI Buleleng menyambut baik pelaksanaan jalan sehat dan turnamen basket yang digelar IKPI dalam rangka memperingati HUT ke-61 organisasi profesi tersebut.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Buleleng)

“Pada audiensi hari ini, Bapak Wakil Bupati menyampaikan akan hadir dalam kegiatan Jalan Sehat Serentak IKPI sekaligus membuka Turnamen Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup. Dukungan beliau menjadi semangat bagi kami untuk menyukseskan rangkaian HUT IKPI di Buleleng,” ujar Made Susila.

Menurut Made Susila, hingga saat ini sekitar 100 peserta telah terdaftar mengikuti Jalan Sehat Serentak IKPI. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah setelah KONI Buleleng menyatakan akan mengerahkan sekitar 200 peserta untuk ikut memeriahkan kegiatan.

Sementara itu, Turnamen Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hingga kini, sebanyak 70 peserta telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kompetisi tersebut.

Made Susila menilai dukungan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, KONI Buleleng, Perbasi Buleleng, dan komunitas basket menjadi bukti bahwa peringatan HUT ke-61 IKPI tidak hanya menjadi ajang silaturahmi keluarga besar IKPI, tetapi juga melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Gede Supriatna juga mengapresiasi inisiatif IKPI yang menghadirkan kegiatan olahraga meski merupakan organisasi profesi di bidang perpajakan. Menurutnya, kegiatan seperti jalan sehat dan turnamen basket dapat mendukung pengembangan sport tourism di Kabupaten Buleleng karena mendorong masyarakat datang untuk berolahraga sekaligus menikmati destinasi wisata yang ada.

“Harapannya, masyarakat yang datang ke Buleleng tidak hanya mengikuti kegiatan olahraga, tetapi juga berwisata sehingga dapat ikut menggerakkan perekonomian daerah,” kata Made Susila mengutip penyampaian Wakil Bupati.

Rangkaian Jalan Sehat Serentak dan Turnamen Basket 3×3 IKPI Buleleng Cup menjadi bagian dari perayaan HUT ke-61 IKPI yang digelar serentak di berbagai daerah sebagai wujud kebersamaan sekaligus kepedulian organisasi profesi terhadap kesehatan, olahraga, dan pemberdayaan masyarakat. (bl)

id_ID