IKPI, Jakarta: Tingkat kepatuhan wajib pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan Mei 2026, realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 114,05 persen dari target, didorong berbagai upaya edukasi dan layanan jemput bola yang dilakukan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga pertengahan Mei 2026, capaian pelaporan SPT mencapai 114,05 persen.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Judiana Manihuruk mengatakan, berdasarkan data hingga Maret 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 159.121. Rinciannya terdiri atas 155.630 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 3.491 SPT Tahunan Badan.
Menurut Judiana, capaian tersebut terus meningkat hingga akhirnya melampaui target pelaporan pada Mei 2026.
Ia menjelaskan, peningkatan kepatuhan wajib pajak didorong melalui berbagai langkah intensifikasi layanan, antara lain pembukaan Pojok Pajak di sejumlah ruang publik, asistensi pelaporan SPT secara mandiri, penyelenggaraan kelas pajak, penyampaian surat imbauan kepada instansi dan perusahaan, serta pelibatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan berbagai insentif fiskal untuk menjaga iklim investasi dan mendukung aktivitas ekonomi di NTB.
Salah satunya melalui fasilitas tax holiday bagi investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021.
Selain itu, pemerintah menerapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor pariwisata dan bidang usaha tertentu berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Pemerintah menilai kombinasi antara peningkatan kepatuhan perpajakan dan pemberian insentif fiskal diharapkan mampu memperkuat pemulihan ekonomi daerah, menjaga keberlangsungan dunia usaha, serta mendorong tumbuhnya investasi yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan pelaku UMKM di sekitar kawasan strategis. (bl)
