Bea Cukai Gagalkan Peredaran Miras Diduga Bercukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

Dari operasi tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp 2,14 miliar.

Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat dan mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di Bali.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas MMEA golongan B dan C dari berbagai merek dengan total nilai mencapai Rp 12,55 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Kasus ini terungkap setelah tim memperoleh informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI membentuk tim gabungan dan menggelar operasi pada Kamis (23/7).

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah MMEA yang telah dilekati pita cukai yang diduga palsu. Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian melakukan pengembangan ke dua bangunan di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek yang juga diduga menggunakan pita cukai palsu.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Djaka menegaskan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia.

“Kami ingin memastikan masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Dengan demikian, tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” katanya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT.

Proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Ketentuan tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai maupun menyimpan atau menguasai barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan. (ds)

id_ID