Kehadiran Staf Ahli Menkeu Bikin PPL IKPI Bogor Tambah Spesial

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Bogor, menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur dengan tema “ Siap Menghadapi Reformasi Pajak 2024 serta Pembahasan PSIAP Secara Komprehensif” di Swiss-Bellin Hotel Bogor, Sabtu (25/11/2023).

Namun, dalam kegiatan kali ini ada narasumber spesial yang dihadirkan IKPI Bogor, yakni Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami mengapresiasi kehadiran pak Iwan, yang bersedia menjadi narasumber pada kegiatan PPL IKPI Bogor. Dengan demikian, tema yang dibahas pada kegiatan ini menjadi lebih mengena, karena para peserta langsung berhadapan dengan ‘otak’ kebijakan PSIAP,” kata Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang juga hadir dalam kegiatan itu.

Menurut Ruston, kedatangan eselon 1 Kementerian Keuangan ini sekaligus juga bisa memberikan kisi-kisi apa saja yang harus dipersiapkan para konsultan pajak dalam menyambut PSIAP yang rencananya akan diluncurkan pada 2024.

“Jadi PSIAP itu nantinya kebijakan yang berbasis teknologi. Pak Iwan berpesan agar para konsultan pajak melek teknologi, agar bisa mengikuti aturan dan pelaksanaan perpajakan yang lebih modern,” kata Ruston.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun demikian kata Ruston, yang dimaksud dengan konsultan pajak melek teknologi bukan berarti mereka harus menguasai teknologi, karena memang itu bukan bidang keilmuan konsultan pajak.

“Paling tidak konsultan pajak bisa mengimplementasikan, atau bekerja sama dengan pihak lain yang memang mempunyai keahlian teknologi. Kira-kira itu yang tadi disampaikan Pak Iwan,” kata Ruston.

Namun demikian, Ruston berharap PSIAP bisa lebih mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. “Kalau PSIAP malah bikin sulit wajib pajak, bisa-bisa target pajak sulit dicapai.Tapi pak Iwan bilang bahwa PSIAP ini user friendly,” ujarnya. (bl)

 

 

Anggota IKPI se-Jabodetabek dan Kalimantan Nyanyikan Jingle UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Lebih dari 90 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek, Kalimantan dan masyarakat umum terlihat bersemangat menyanyikan jingle Undang-Undang Konsultan Pajak, pada acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar IKPI Cabang Depok, di Hotel Santika Margonda, Sabtu (19/11/2023).

Sekretaris I IKPI Depok Bachtiar Dewantara, mengungkapkan bahwa jingle ini dinyanyikan pertama kali dalam kegiatan resmi (PPL) IKPI Depok, setelah lirik dan aransemen lagu tersebut sudah final.

“Kami akan menjadikan jingle UU Konsultan Pajak ini sebagai lagu pendamping untuk mars IKPI di dalam setiap kegiatan formal dan non formal, khususnya di IKPI Depok,” kata Bachtiar di lokasi acara.

Menurutnya, menyanyikan jingle di forum resmi bisa menjadi penyemangat mereka untuk terus memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak.

“Lirik dalam jingle ini bukan hanya jadi penyemangat, tetapi bisa terus mengingatkan kita mengenai pentingnya selalu menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Depok)

Diceritakan Bachtiar, awalnya pembuatan jingle ini hanya sebagai penyemangat Tim Task Force RUU Konsultan Pajak bekerja menggolkan RUU tersebut. Selanjutnya Ketua IKPI Banjarmasin Martha Leviana yang juga pencipta lagu Mars IKPI berkolaborasi dengan Ketua Cabang Depok Nuryadin Rahman menggarap pembuatan jingle UU KP.

Tidak membutuhkan waktu lama, dalam semalam Martha bisa menyelesaikan lirik jingle tersebut dan meminta Nuryadin membuat aransemen lirik tersebut menjadi lagu UU KP.

“Saat itu, Ketua IKPI Depok bekerja cepat dengan mengumpulkan jajaran pengurus melalui Zoom Meeting untuk mencari musisi dalam pembuatan nadanya. Ditunjuklah Saudara Hendra Damanik menjadi ketua projek bersama ketua IKPI Depok. Dalam waktu seminggu akhirnya jadilah jingle UU Konsultan Pajak. Dilanjutkan dengan Take Vocal oleh Nuryadin, Hendra D, Kasan Basri, Ilham, Eddi, Wisnu S, Mujiono, Puji, Andi P dan Lita,” katanya.

Sementara itu, Anggota Tetap IKPI Cabang Bandung Nur Hidayat yang juga hadir sebagai narasumber di dalam PPL tersebut mengungkapkan jingle UU Konsultan Pajak adalah suara hati seluruh konsultan pajak di Indonesia, yang menginginkan adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi profesi konsultan pajak dan wajib pajak.

“Saat ini banyak orang yang bukan berprofesi sebagai konsultan pajak, tetapi mereka bisa berpraktek layaknya konsultan pajak. Tetapi praktek yang mereka lakukan akhirnya merugikan wajib pajak yang dibantunya. Nah UU Konsultan Pajak adalah solusi untuk menertibkan kasus-kasus seperti ini,” kata Nur Hidayat.

Menurutnya, profesi konsultan pajak sudah layak mempunyai UU untuk memayungi mereka dan para wajib pajak, seperti halnya profesi-profesi lain yang sudah memiliki UU (advokat, dokter, notaris) dan lainnya.

Nur Hidayat.mengungkapkan, sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor pajak. Dengan demikian, keberadaan UU tersebut dinilai sudah sewajarnya diterbitkan.

“Profesi kami sangat membantu pemerintah dalam pencapaian target penerimaan pajak. Konsultan pajak bukan hanya membantu klien dalam mengurus pajak mereka, tetapi keberadaannya juga membantu pemerintah dalam hal sosialisasi peraturan perpajakan, serta melakukan edukasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

IKPI-Universitas Brawijaya Teken Kerja Sama Pendidikan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani kerja sama bidang pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kesepakatan kerja sama itu dilakukan dengan Faklultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, pada Jumat (17/11/2023).

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Arik Prasetya, yang juga disaksikan Ketua IKPI Cabang Malang Agus Sambodo serta Kaprodi Perpajakan UB Prof. Kadarisman.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menyatakan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap sistem perpajakan di Indonesia, membangun budaya sadar pajak, menyebarluaskan gagasan dan merespon permasalahan perpajakan, serta mendorong penggunaan jasa konsultan pajak terdaftar yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI.

Lisa menjelaskan, adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan IKPI dengan UB antara lain adalah pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak, pelaksanaan pelatihan dan atau brevet pajak kepada Fakultas Ilmu Administrasi UB, pelaksanaan magang mahasiswa, penyediaan tenaga ahli dari IKPI sebagai dosen, serta dukungan fasilitas tenaga kerja bagi mahasiswa yang memenuhi syarat.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang)

Lebih lanjut Lisa mengungkapkan, selain penandatanganan kerja sama dan Implementing Agreement saat itu juga diselenggarakan Kuliah Umum tentang “Peluang Karir di Bidang Perpajakan” yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

“Kuliah umum ini disampaikan dihadapan lebih 150 mahasiswa/i prodi Perpajakan FIA UNB,” kata Lisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).

Sekedar informasi, selama tahun 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan dengan 18 kampus ternama di berbagai wilayah di Indonesia. “Insya Allah Minggu depan akan lanjut penandatangan kerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), diikuti oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) dan Universitas Primakara di Bali,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat memberikan kuliah umum perpajaka di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Jumat (17/11/2023)

Sementara itu, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan menyatakan sangat mengapresiasi jajaran pengurus IKPI Cabang Malang. Menurut Ruston, penandatangan kerja sama di bidang pendidikan hari ini merupakan penandatangan kerja sama yang ke-7 dengan pihak PT/PTS., setelah sebelumnya dengan Universitas Jember, Universitas Ma Chung, Politeknik Negeri Madiun, Wearness Education Center, Universitas Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. (bl)

 

 

IKPI dan Fakultas Hukum UPH Tandatangani Kerja Sama Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di bidang pendidikan. Kali ini, kerja sama dilakukan oleh Fakultas Hukum UPH yang ditandatangani oleh Felyana Tanaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UPH dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menanggapi perluasan kerja sama bidang pendidikan dengan UPH ini, Ruston sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal itu.

Bahkan, Ruston menawarkan bahwa IKPI siap menyediakan kebutuhan Fakultas Hukum UPH, termasuk tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya.

“DI IKPI banyak sekali tenaga pengajar yang mempunyai spesialisasi perpajakan, tentunya IKPI dapat membantu memenuhi kebutuhan itu,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu kata Ruston, IKPI juga siap membantu apabila dalam penulisan tesis mahasiswa UPH butuh wawancara mendalam. Sebagaimana diperlukan dalam penelitian kualitatif,  IKPI juga siap mendukung dan membantu.

“Jadi sebenarnya banyak yang bisa dikerja samakan antara IKPI-UPH. Semoga kerja sama ini bisa segera di konkretkan, sehingga acara penandatanganan ini tidak hanya menjadi sekadar ceremony, melainkan ada aksinya yang diwujudkan oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, menyampaikan terima kasihnya kepada IKPI yang bersedia bekerja sama dengan UPH, khususnya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya percaya, dengan penandatanganan kerja sama ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Velliana mengungkapkan, perjanjian tersebut tentunya ditandatangani di level fakultas. “Jadi, di dalam Fakultas Hukum Memiliki UPH memiliki 7 Prodi, dan itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap IKPI bisa membantu kami,” ujarnya.

Sekadar gambaran, Fakultas Hukum UPH berdiri sejak 1996. Fakultas Hukum UPH sendiri terbagai kedalam 7 Prodi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, karena penandatanganan ini dilakukan oleh tingkatan fakultas, mereka berharap IKPI bisa berkontribusi kepada seluruh Prodi di Fakultas Hukum UPH.

“Kami berharap IKPI bisa memberikan pengembangan ilmu kepada kampus UPH di daerah, seperti di Surabaya dan Medan. Untuk di Surabaya, UPH ada jenjang studi SI dan S2, sedangkan di Medan baru ada SI saja,” katanya.

Menurutnya, Tri Dharma ini penting sekali untuk diketahui dan diamalkan oleh para mahasiswa dan lulusan UPH. Karena Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah hal integral buat kami. Karena kami mau menciptakan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya teori saja, tetapi mereka harus siap dengan praktek, terutama pajak.

“Dahulu ketika saya belajar hukum pajak saat dibangku kuliah memang terlihat agak membingungkan. Karena saya orang hukum, tetapi mengapa harus belajar hitung-hitungan. Saya rasa gambaran itu masih ada pada mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mereka mengetahui konsep dari perpajakan dan konsep hukum pajak itu apa,” ujarnya.

Dikatakannya, mengapa pajak related dengan hukum dan kenapa pajak integral di negara dan apa peran mahasiswa hukum dan lulusannya terhadap dunia perpajakan?. “Ini yang jembatannya menurut saya agak terputus dan IKPI bisa menjadi penyambung atas masalah tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, mahasiswa di level S1-S3 masih belum menangkap poinnya. Nah oleh karena itu, kalau dengan teori saja mereka percaya mahasiswa dan masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan membaca buku.

Namun, jika itu yang dilakukan, jadinya hanya bisa hitungan-hitungan saja. “Karena, kalau secara teori, saya juga bisa menghitung kewajiban PPh 21, tetapi untuk lebih mendalam menggali permasalahan atas PPh 21 itu, tentu saya belum bisa,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, minat mahasiswa untuk mempelajari hal itu harus ada. Sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat sudah siap untuk berpraktek.

Bukan itu saja lanjut Velliana, mahasiswa bersama IKPI juga bisa menyuarakan kepada masyarakat, pemerintah dan DPR mengenai pentingnya keberadaan konsultan pajak dan hukum perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, penandatanganan MoU IKPI-UPH disaksikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari dan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto.

Hadir juga dalam acara tersebut, sejumlah Pengurus Pusat IKPI dan Ketua Cabang IKPI se-Jabodetabek. (bl)

IKPI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan AOTCA Jepang 2023

IKPI, Jakarta: Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan General Meeting dan International Tax Conference, AOTCA Jepang 2023 yang diselenggarakan di Hilton & Resorts, Tokyo Odaiba, Jepang 31 Oktober hingga 3 November 2023.

Sebagai Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), Ruston menilai bahwa penyelenggaraan AOTCA Jepang sudah dilaksanakan dengan baik, dan kegiatan tersebut adalah yang ke-20 kali diselenggarakan di berbagai negara anggota sejak AOTCA berdiri tahun 1992.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan AOTCA dengan dua acara utama yaitu General Meeting dan International Tax Conference,” kata Ruston melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, General Meeting dihadiri oleh seluruh asosiasi konsultan pajak anggota AOTCA yang membahas Laporan keuangan dan laporan kegiatan AOTCA 2022.

(Foto: Istimewa)

Selain itu lanjut Ruston, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan laporan interim hingga September 2023, budget dan rencana kegiatan 2024, penetapan tuan rumah  tahun 2024 yaitu China Certified Tax Agents Association (CCTAA) yang akan diselenggarakan di Hangzhou International Conference Center tanggal 22 – 25 Oktober 2024.

Ruston juga mengapresiasi 105 anggota IKPI yang ikut berpartisipasi di dalam AOTCA Jepang 2023. “Kehadiran ratusan delegasi IKPI dalam kegiatan ini, tentunya sangat diapresiasi panitia AOTCA Jepang. Hebatnya, IKPI mencatatkan sejarah sepanjang mengikuti AOTCA dengan  memberangkatkan 105 anggota dan ini yang terbanyak,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Tentunya, minat itu diyakini Ruston didasarkan atas visi IKPI yang bertekad menjadi asosiasi kelas dunia.

“AOTCA penting bagi anggota IKPI yang mengikuti kegiatan ini. Selain meningkatkan pemahaman akan isu-isu perpajakan internasional terkini, event ini dapat dimanfaatkan untuk menjalin networking dengan konsultan pajak dari 21 organisasi profesi yang berasal dari berbagai negara Asia Pasifik, dan bisa sekalian liburan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston. Dalam presentasi di Sesi 1 tentang Digital Tax, Pillar 2,  sama seperti Indonesia, beberapa negara AOTCA Members telah dan sedang menyiapkan aturan domestiknya ketika Pillar 2  pada waktunya nanti sepakat untuk diterapkan secara global.

Sedangkan Pillar 2 dimaksudkan untuk mencegah isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) selain ekonomi digital dan untuk mengeliminasi kompetisi tarif Corporate Income Tax (PPh Badan) dengan menerapkan adanya global minimum tax. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif 15%.

Dikatakannya, penerapan Pillar 2 berdampak pada kebijakan tax incentive suatu negara yang dapat berakibat dimana Perusahaan Multinasional yang beroperasi di negara sumber (source country) membayar pajak dengan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) dibawah 15%.

“Menariknya ada negara seperti Singapura yang tetap menjalankan kebijakan pemberian Tax Incentive. Sayang narasumber dari Singapura tidak mengelaborasi lebih jauh bagaimana regim Tax Incentive dijalankan dalam konteks adanya Global Minimum Tax sebesar 15% dalam Pillar 2,” ujarnya. (bl)

 

 

SMAN 1 Tambun Selatan dan SMKN 8 Kota Bekasi Sabet Juara Olimpiade Akuntansi & Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Tambun Selatan (skor 155) dan SMKN 8 Kota Bekasi (skor 122), sukses menyabet juara pertama Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi dan STIE Tri Bhakti, baru-baru ini. Grup yang digawangi Erdizah Ghodi Al Haidar, Bintang Tahta Handika dan Ginting Aldyansyah Putra (SMAN 1 Tambun Selatan) dan Arjun, Ratu Saskya Safitri, serta Tania (SMKN 8 Kota Bekasi) berhasil menyingkirkan 42 peserta lainnya yang bertarung dari mulai babak penyisihan.

Wakil Ketua Panitia Olimpiade Yulia Yanto Anang, yang juga sebagai anggota IKPI Bekasi mengungkapkan, gelaran olimpiade ini diikuti oleh sejumlah sekolah dengan total 42 grup. Rinciannya, 16 grup dari SMA dan 26 grup dari SMK.

“Satu sekolah bisa mengirimkan lebih dari satu grup, dan beberapa sekolah melakukan itu,” kata Yulia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).

Diceritakan Yulia, pada babak penyisihan olimpiade dilakukan secara daring. Nampak keseruan dan antusiasme para peserta terlihat dari layar Aplikasi Zoom untuk adu cepat menjawab pertanyaan dari para juri yang memang juga kompeten dan profesional dibidang akuntansi dan perpajakan.

“Para peserta sangat aktif dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik, dan lugas. Tetapi, untuk masuk ke babak selanjutnya yakni semifinal, dewan juri hanya memilih 9 group terbaik dari SMA dan 9 group dari SMK. Jadi total ada 18 grup yang maju ke semifinal,” katanya.

Untuk memperebutkan peringkat 1-3 terbaik, 18 grup yang masing-masing dibagi menjadi dua grup yakni SMAN dan SMKN harus bertarung dengan sangat ketat di semifinal hingga mereka bisa sampai di babak final.

Situasi pada lomba pada babak final yang dilakukan secara luring di Universitas Bhayangkara Bekasi, menurut Yulia terlihat jauh lebih seru dan mendebarkan. Selain karena harus bertemu secara langsung, setiap sekolah yang masuk ke babak final juga membawa suporter untuk memberikan semangat kepada kawan mereka yang sedang bertanding.

“Sukses dua acara yang kami gelar, yakni Lomba Cerdas Cermat Perpajakan tingkat perguruan tinggi dan Olimpiade Nasional Akuntansi dan Perpajakan menjadi semangat baru untuk kami di IKPI Bekasi untuk terus mencerdaskan generasi muda, melalui lomba-lomba seperti ini. Dan perlombaan ini akan menjadi kalender tahunan di IKPI Bekasi,” ujarnya.

Dia berharap melalui Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan Tingkat SMA & SMK dapat menumbuh kembangkan minat pada mata pelajaran Akuntansi & Perpajakan bagi para pelajar yang sebagian mungkin harus langsung memasuki dunia kerja.

Selain itu kata Yulia, melalui lomba Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan Tingkat SMA & SMK, IKPI Bekasi ikut mendukung program DJP Pajak Bertutur (Patur) yang merupakan upaya mengkampanyekan program Inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan utamanya bagi generasi muda. (bl)

Berikuti 3 juara terbaik Olimpiade Nasional Akuntansi dan Perpajakan

Untuk SMA :
Juara 1 SMAN 1 Tambun Selatan dengan skor 155

– Erdizah Ghodi Al Haidar
– Bintang Tahta Handika
– Ginting, Aldyansyah Putra

Juara 2 SMAN 18 Bekasi dengan skor 112

– Adiba Khanza Aleyna Putri
– Izra Rabbani Manaf
– Steven Timotius Parulian Simanjuntak

Juara 3 MAN 1 Bekasi dengan skor 90

– Laode Razzaq Rahman Putra
– Erlangga Permana Putra
– Muhammad Nur Ikhsan

Untuk SMK :

 Juara 1 SMAKN 8 Kota Bekasi dengan skor 122

– Arjun
-Ratu Saskyia Safitri
-Tania

 Juara 2 SMK Travina Prima dengan skor 116

-Sri Rejeki Lestari Manalu
-Adelia Salsabila Ramadhani
-Alya Citra Lestari

Juara 3 SMK Gema Karya Bahana dengan skor 111.5

-Cressha Dalvina Aditya
-Nataniella Eva Kezia
-Verena Jesselyn Utama

UIN Syarif Hidayatullah Juarai Cerdas Cermat Perpajakan se-Jabodetabek  

IKPI, Jakarta: Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, keluar sebagai pemenang lomba cerdas cermat perpajakan tingkat perguruan tinggi se-Jabodetabek yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, baru-baru ini.Grup yang digawangi Cavin Valeri Nayotama, Muhammad Farhan Arfan dan Muhamad Rizky ini berhasil mematahkan lawan-lawannya mulai babak penyisihan hingga final.

Wakil Ketua Panitia Cerdas Cermat Yulia Yanto Anang, mengungkapkan pada babak penyisihan sebanyak 39 grup dari berbagai kampus di Jabodetabek menunjukan kemampuan mereka dalam ilmu perpajakan. Perlombaan yang dilaksanakan secara daring ini, terlihat sangat menarik karena seluruh peserta menjawab berdasarkan pemahaman yang mereka pelajari.

“Di babak penyisihan ini, kami hanya mengambil 9 grup untuk masuk kepada putaran semi final. Artinya, persaingan memang sangatlah ketat, karena akan ada 30 grup yang tersingkir pada babak ini,” kata Yulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut Yulia mengatakan, pada babak semi final, perlombaan dilakukan secara luring yakni di Universitas Bhayangkara Bekasi. Dengan pemberian materi soal yang terdiri dari pilihan ganda, essay, & games pajak dengan tingkat kesulitan sebesar 70 persen, para peserta harus kembali bertarung untuk memperebutkan tempat yang hanya disediakan untuk tiga grup saja oleh panitia.

“Pada babak semifinal ini lebih seru lagi, karena selain perlombaan dilakukan secara luring, penonton, juri dan peserta bisa bertatap muka secara langsung. Ini membuat suasana di lokasi lomba jadi terasa menegangkan,” katanya.

Tingginya antusiasme perguruan tinggi untuk menyertakan mahasiswanya di dalam perlombaan ini, menurut Yuli itu menjadikan salah satu penyemangat untuk membuat kegiatan serupa di tahun berikutnya. “Mungkin lomba cerdas cermat ini akan dijadikan agenda rutin tahunan IKPI Bekasi,” katanya.

Harapan panitia melalui lomba cerdas cermat perpajakan dapat meningkatkan edukasi perpajakan di tingkat mahasiswa dan mengenalkan profesi konsultan pajak yang belum terlalu populer di kalangan mahasiswa, sehingga konsultan pajak bisa menjadi salah satu opsi pilihan karier. 

Selain itu kata dia, melalui lomba cerdas cermat perpajakan, Ikatan Konsultan pajak Indonesia Cabang Bekasi ikut mendukung program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) DJP.(bl)

Berikut susunan pemenang Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Universitas:

Juara 1 UIN Syarif Hidayatullah dengan skor 142

Cavin Valeri Nayotama

Muhammad Farhan Arfan

Muhamad Rizky

Juara 2 Universitas Indonesia dengan skor 102

Ahmad Fariz Sabili

Elfira Andara Aimannasyiah

Qais Faturrahman

Juara 3 Universitas Bina Nusantara dengan skor 75

Cressha Dalvina Aditya

Nataniella Eva Kezia

Verena Jesselyn Utama 

 

IKPI Catat Sejarah Sebagai Kepesertaan Terbanyak di Ajang AOTCA

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) 2023 di Jepang T. Arsono, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IKPI yang telah berpartisipasi dalam AOTCA General Meeting and International Tax Conference Jepang, beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan kelompok terbesar sepanjang sejarah kepesertaan IKPI di ajang AOTCA. Karena untuk AOTCA Jepang ini, IKPI tercatat mengirimkan 105 delegasinya ke acara tahunan pertemuan konsultan pajak se Asia-Oceania itu,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Pada AOTCA General Meeting and International Tax Conference yang diselenggarakan di Hilton Hotel & Resort, Tokyo Odaiba Jepang ini, IKPI yang salah satunya diwakilkan Arsono sebagai pembicara dalam forum tersebut memberikan pemaparan perpajakan dengan topik “future” tax treatment on cross border permanent establishment and subsidiary from perspective Indonesia.

“Topik sengaja saya sampaikan dengan mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai Presidency in Association of South East Asian Nations (“ASEAN”) atas mana dalam presidency Indonesia dalam ASEAN tersebut tekad yang ingin dicapai adalah ASEAN Matters : Epicentrum of Growth,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA tidak saja dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan (kompetensi) perpajakan anggota IKPI di bidang perpajakan internasional, tetapi juga untuk mengetahui perkembangan pengaturan perpajakan terkini di masing-masing negara anggota AOTCA.

Selain itu, menurut Arsono kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun jaringan global (global net-working) sesama konsultan pajak profesional di wilayah regional Asia dan Oceania.

Dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA selalu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk saling berkenalan dengan anggota AOTCA dari wilayah Asia dan Oceania. “Gala Dinner sebagai puncak acara (misalnya) selalu dihiasi dengan atraksi performance budaya masing-masing negara. Ini bisa menjadi momentum yang cocok untuk ajang perkenalan, dan mengakrabkan diri sesama konsultan pajak,” katanya.

Sekadar informasi, pada AOTCA Jepang, Indonesia menampilkan beberapa lagu yang sedang hit seperti Rungkad, Cikini ke Gondangdia dan No Comments. “Lagu-lagu ini dinyanyikan oleh kelompok 4 yakni Ketua Umum IKPI Mr Ruston Tambunan Ketua Umum IKPI yang diiringi oleh Mrs. Dita Pardede (istri Ketua Umum) serta Pak Nuryadin (Ketua IKPI Cabang Depok) dan istri beliau” ujarnya.

Lagu yang dinyanyikan, menurut Arsono juga disertai dengan tarian khas Indonesia yang diikuti oleh seluruh peserta dari Indonesia. “Tampak pula peserta dari luar Indonesia juga turut larut dalam nyanyian dan tarian khas (joget) Indonesia tersebut. Inilah delegasi IKPI dalam setiap ajang AOTCA yang selalu mampu membuat suasana gala dinner menjadi lebih semarak dan lebih semangat yang mampu mengajak delegasi negara lain larut dalam suasana yang riang gembira,” kata Arsono. (bl)

 

 

Di Forum AOTCA Jepang IKPI Tekankan Pentingnya Penataan Ulang Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T. Arsono, menyatakan perlu adanya penataan kembali kebijakan perpajakan terkait perlakuan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE = Permanent Establishment) dan anak perusahaan (subsidiary) baik yang inbound maupun outbound. Hal ini dimaksudkan agar ASEAN bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Epicentrum of Growth di bidang ekonomi dan perdagangan.

Pernyataan itu diungkapkan Arsono di dalam Forum Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting and International Conference yang diselenggarakan di Jepang, baru-baru ini.

Di hadapan ratusan peserta dari 17 negara anggota AOTCA, konsultan pajak sekaligus pengacara pajak (“tax attorney”) ini menegaskan, penataan kembali pengaturan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE) dan anak perusahaan (subsidiary) yang bersifat lintas-batas (cross-border) tersebut, dimaksudkan antara lain memberikan perlakuan perpajakan yang lebih adil kepada para pelaku usaha dengan tidak melupakan kepentingan negara dalam hak pemajakannya selaku penyedia jasa publik, sehingga Indonesia menjadi semakin menarik menjadi tujuan investasi (“investment destination country”).

Selain itu kata dia, penataan kembali kebijakan dan peraturan perpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha Indonesia lebih bergairah melakukan perluasan usahanya ke luar Indonesia.

“Hal ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah, sehingga tekad Indonesia dalam presidency ASEAN dalam mencapai ASEAN Matters : Epicentrum of Growth bisa terwujud,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Arsono mengatakan, topik dan kebijakan yang dibahas dalam kegiatan AOTCA 2023 di Tokyo Jepang kali ini termasuk perkembangan terkini kebijakan perpajakan atas multinational companies termasuk Pillar 1 dan Pillar 2, sehingga pengalokasian hak pemajakan atas kegiatan ekonomi digital menjadi lebih adil sekaligus membatasi penggunaan instrumen kebijakan perpajakan sebagai instrumen menarik investasi ke suatu negara.

Dalam kesempatan itu, tidak ketinggalan pula dibahas perkembangan kebijakan perpajakan terkait lingkungan (tax and environmental issue); tax compliance dan perbandingan kebijakan perpajakan pajak pertambahan nilai. (bl)

 

PPL Terstruktur IKPI 11 NOPEMBER 2023

PPL Terstruktur IKPI
(Seminar Online dan Offline)

“Aspek pajak SPBU dan Agen Elpiji”

Sabtu, 11 November 2023
Jam 08.30 – 16.30 WIB (8-TS)

Narasumber : Suwardi
Moderator : Firmansyah

Bisnis usaha SPBU dan Elpiji 3 Kg seringkali melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan Nihil. Asumsi yang digunakan karena penghasilan yang mereka terima termasuk kategori final menurut PMK 34/PMK.010/2017. Perlakuan objek pajak final dan bukan pajak final ini telah membingungkan para pelaku usaha ini.

Dengan adanya porsi pengawasan yang makin meningkat dan melekat dari DJP maka mau tidak mau wajib pajak harus melakukan pembenahan akuntansi maupun kewajiban perpajakan. Disisi lain usaha bisnis yang makin berkembang juga menyebabkan makin banyaknya objek pajak final dan tidka final yang harus dipahami oleh para pelaku usaha.

Pokok bahasan:
A. Bagaimana perlakuan pajak dengan adanya penghasilan lain?

B. Bagaimana atas penghasilan penggantian jasa angkutan Elpiji / BBM?

C. Bagimana pembukuannya? Apakah dimungkinkan penerapan PP 23/2018 Jo PP 55/2022?

D. Bagaimana perlakuan PPN antar periode ?

E. Mana yang lebih untung antara proporsional atau membuat pembukuan terpisah?

F. Dan lainnya

REGISTRASI : https://bit.ly/DAFTAR-PPLIKPISW-111123

Harga Normal :

Anggota IKPI
Offline : Rp 850.000
Online : Rp 950.000

Referensi Anggota IKPI
Offline : Rp 1.100.000
Online : Rp 1.200.000

Peserta Umum :
Offline : Rp 1.250.000
Online : Rp 1.350.000

Dapatkan Potongan Harga Rp.100.000 *Untuk early bird H-2
“Khusus bagi Anggota IKPI yang BELUM melunasi Iuran sampai September 2023 menggunakan harga referensi Anggota IKPI”

Pembayaran dapat dilakukan melalui:
BCA norek- 543 566 7888
AN. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
Kode bayar: PPLIKPI111123

Setiap pembayaran PPL mencantumkan Informasi:
Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111123_001181_David

Non Ang. IKPI: Kode Bayar + NRA + Nama
Contoh: PPLIKPI111123_00000_Pingkan

Bukti Bayar WAJIB diemail ke: ppl@ikpi.or.id

Subject: Bukti Bayar PPL – 11 November 2023
Isi email : NAMA — NRA – Bukti Bayar

INFORMASI:
Sekretariat DEPT. PPL PPL (up. Diana) –
HP/WA – 0858 9219 7524;

MOHON DISHARE KE MEDSOS IKPI CABANG & UMUM

id_ID