Kemendagri Sebut Pendapatan Pajak 2022 DKI Masuk Lima Terendah

IKPI, Jakarta: Target pendapatan daerah dari pajak yang tertuang dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 45,7 triliun. Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta mencatat realisasi pajak daerah hingga 7 Desember 2022 sudah mencapai Rp 36,98 triliun atau 80,93 persen.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada lima provinsi dengan pendapatan terendah menjelang tutup tahun anggaran 2022. Data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menunjukkan, Jakarta masuk dalam urutan lima besar tersebut.

Per 2 Desember 2022, pendapatan Jakarta baru terealisasi 75,56 persen. Sementara target pendapatan dalam APBD 2022 adalah Rp 77,44 triliun.

Komponen pendapatan Jakarta terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Penerimaan pajak merupakan PAD yang nilainya tertinggi dari pendapatan lainnya.

Dikutip dari Tempo, data realisasi pajak daerah dari Bapenda DKI Jakarta. Realisasi pajak terbesar adalah BBNKB (97,21 persen), PKB (95,86 persen), dan PBBKB (95,65 persen).

Sementara pendapatan pajak terendah antara lain pajak parkir (27,83 persen), pajak hiburan (47,36 persen), dan PAT (51,89 persen).

Berikut rincian target dan realisasinya:
1. PKB
Target Rp 9 triliun
Realisasi Rp 8,62 triliun

2. BBNKB
Target Rp 6 triliun
Realisasi Rp 5,83 triliun

3. PBBKB
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 1,29 triliun

4. PAT
Target Rp 75 miliar
Realisasi Rp 38,91 miliar

5. Pajak hotel
Target Rp 1,4 triliun
Realisasi Rp 1,32 triliun

6. Pajak restoran
Target Rp 4 triliun
Realisasi Rp 3,1 triliun

7. Pajak hiburan
Target Rp 750 miliar
Realisasi Rp 355,22 miliar

8. Pajak reklame
Target Rp 1,25 triliun
Realisasi Rp 946,66 miliar

9. PPJ
Target Rp 1,3 triliun
Realisasi Rp 749,72 miliar

10. Pajak parkir
Target Rp 1,35 triliun
Realisasi Rp 375,7 miliar

11. BPHTB
Target Rp 8,19 triliun
Realisasi Rp 5,57 triliun

12. Pajak rokok
Target Rp 780 miliar
Realisasi Rp 723,51 miliar

13. PBB-P2
Target Rp 10,25 triliun
Realisasi Rp 8,03 triliun

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta agar pemerintah daerah dapat meningkatkan realisasi APBD menjelang tutup tahun anggaran 2022. “Langkah tersebut perlu dilakukan Pemda (pemerintah daerah), terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi,” kata dia dikutip dari laman Kemendagri Kamis, 8 Desember 2022. (bl)

Digitalisasi Perpajakan, Pemerintah Segera Terapkan Dua Pilar Proposal

IKPI. Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, Indonesia akan mulai menerapkan dua pilar proposal pajak OECD/G20 sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul karena digitalisasi.

“Pada semester I 2023 pilar pertama akan ditandatangani oleh konvensi muktilateral. Kita juga sudah siap dengan aturan untuk mengimplementasi pilar 1 dan 2 dalam proses ke depannya,” seperti dikutip dari Antara News dalam International Tax Conference di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Pada 2023 ia mengatakan aturan inklusi pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR) dan Subject to tax rule (STTR) juga akan mulai diimplementasikan.

Adapun The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi tantangan yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pilar 1 merupakan usulan solusi daru OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

Sementara itu, pilar kedua berisi usulan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum yang efektif secara global.

Menurutnya saat ini Indonesia sudah menjadi pionir dalam pemungutan pajak digital, terutama untuk pajak bagi aktivitas perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dan aset kripto, sehingga transparansi pajak akan terus diperkuat ke depan.

“Ada peningkatan signifikan dari administrasi perpajakan dan pengelolaan fintech dan aset kripto sejak pajaknya dipungut karena aturan yang diterbitkan pada April 2022,” ucapnya.

Adapun pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi ekonomi yang berkaitan dengan aset kripto telah mencapai Rp191,11 miliar hingga Oktober 2022, sementara pajak dari fintech peer to peer lending mencapai Rp148,6 miliar.I (bl)

Jokowi Teken Aturan Baru PPN dan PPnBM

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajak atau UU HPP.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang HPP.

Beleid itu mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada Kamis (8/12/2022).

Pengaturan dalam PP 44/2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1) Substansi baru, meliputi:

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

g. Tempat pengkreditan pajak masukan.

h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran. (bl)

Saksi Ahli Ungkap Modus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

IKPI, Jakarta: Saksi ahli dari Inspektorat Pemprov Banten Ahmad Yani mengungkap lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dikorupsi oleh terdakwa. Ada 331 kendaraan wajib pajak yang uangnya dikorupsi sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 atau sebelas bulan senilai Rp 10,8 miliar.

“Kami mengelompokkan ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa ini,” kata Yani seperti dikutip dari Detik.com saat jadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/12/2022).

Manipulasi atau ini dilakukan oleh terdakwa eks pejabat Samsat Kelapa Dua yaitu Zulfikar, Achmad Pridasya, M Bagza Ilham dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono. Saksi mengatakan dirinya memang diminta penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.

Saksi melanjutkan, lima manipulasi itu terbongkar setelah mendapat data wajib pajak di aplikasi Samsat Banten. Dari situ kemudian ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang memiliki angka selisih penerimaan pajak. Dari selisih itu kemudian ditemukan adanya 5 jenis manipulasi atau modus penggelapan pajak.

Pertama, katanya, ada transaksi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi yang dimanipulasi terdakwa jadi daftar ganti hilang atau duplikat. Yang dimanipulasi nilai pajaknya berjumlah ratusan kendaraan.

“Untuk transaksi ini ada 129 kendaraan,” katanya.

Modus kedua adalah transaksi daftar baru yang dimanipulasi jadi transaksi ganti balik nama kendaraan atau BBN2 sebanyak 43 kendaraan. Ketiga, transaksi daftar baru dimanipulasi jadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi sebanyak 134 kendaraan.

Keempat, modusnya adalah transaksi daftar ganti nomor polisi namun biaya Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) tidak dipungut sebanyak 7 kendaraan. Dan terakhir yaitu transaksi daftar kendaraan baru atau BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2 kemudian STNK hilang atau ganti nomor sebanyak 18 kendaraan.

“Jadi totalnya 331 kendaraan, dengan nilai total selisih Rp 10,8 miliar,” ujarnya.

Nilai Rp 10,8 miliar itu kemudian oleh Inspektorat dihitung sebagai kerugian negara karena ada selisih penerimaan. Yang paling banyak merugikan keuangan negara adalah yang dilakukan terdakwa dengan modus transaksi daftar baru yang dimanipulasi balik nama atau keluar provinsi yang kerugiannya Rp 7,3 miliar.

“Paling besar itu manipulasi nomor tiga Rp 7,3 miliar, jumlah kendaraan besar juga 134, kedua modus kelima 18 kendaraan tapi besar Rp 714 juta,” katanya.

Secara umum, kata saksi, modus ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi pembayaran Samsat Banten. Selain melakukan analisa data, tim juga katanya melakukan klarifikasi ke pegawai Samsat Kelapa Dua hingga pejabat di Bapenda.

“Klarifikasi adit ini seperti ke Kepala Samsat, bidang-bidangnya, kemudian dengan Sekretaris Bapenda, Kepala Bapenda, dan Rendalef,” ucapnya. (bl)

Dirjen Pajak Bersih-Bersih Pegawai “Nakal”, 1.266 Sudah Dikenakan Sanksi

IKPI, Jakarta: Penegakkan hukum disiplin para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin gencar. Pimpinan tertinggi di lembaga itu bahkan sangat aktif melakukan bersih-bersih dari para pegawainya yang “nakal”. Bahkan, sudah banyak dari mereka yang turut dikenakan hukum disiplin hingga tingkatan paling berat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini, menjadi pemberian hukuman disiplin terbanyak yang dikenakan kepada para pegawai pajak hingga di tingkat petingginya.

“Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah,” kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/12/2022).

Pemberian sanksinya pun kata dia menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri,” ucap Suryo.

Suryo menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan para pimpinan atau pegawai di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

“Kalau saya boleh jujur mungkin rekor ini untuk penegakan hukum disiplin di DJP, tapi bukan saya kepingin jualan jumlah,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum disiplin paling berat, menurutnya yang paling banyak adalah fraud, yaitu melakukan pekerjaan dengan mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Kedua terkait dengan hubungan suami istri tidak sah.

“Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” tutur Suryo.

Suryo mengaku, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting untuk terus menjaga dan menegakkan integritas maupun profesionalitas para pegawai pajak. Penegakkan hukumnya pun tidak pandang bulu.

“Teman-teman di bawah ini butuh penglihatan, benar enggak sih pimpinan DJP atau yang lain punya komitmen sama untuk pemberantasan atau jagain institusi dari sesuatu yang namanya korupsi, ini ya kita tunjukin aja,” kata dia.

Suryo berujar, para pegawai pajak yang dikenakan penegakan hukum disiplin ini dari berbagai wilayah, diantaranya Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.

“Jadi bukan berarti kami nakut-nakutin teman sendiri, enggak lah, saya ingin yuk kita bareng-bareng ini organisasi kita, jangan sampai kita sendiri yang mencabik-cabik,” ucapnya.

Suryo menekankan, sejak pertama kali menjabat sebagai Dirjen Pajak sebetulnya ia telah memberikan rambu-rambu kepada jajarannya bahwa dia akan berkomitmen menjaga nama baik DJP secara bersama-sama.

“Makanya saya lebih senang sekarang ke depan yuk kita berbuat baik, yang dulu sudahlah saya enggak lihat. Itu membuat orang jadi lebih confidence untuk berjalan, tapi kalau sudah kejadian sekarang ya mohon maaf,” kata dia.

Dia juga mengaku, gencarnya Ditjen Pajak menegakkan hukum disiplin saat ini juga sebagai langkah supaya para pegawai pajak tidak tersandung kasus yang lebih buruk ke depannya, sehingga harus berurusan aparat penegak hukum di luar instansi Kementerian Keuangan.

“Ya mungkin most reason one ya daripada diambil teman saya di sebelah sana ya, saya ambil sendiri, jadi sama Pak Awan (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan) kami sering komunikasi,” ucap Suryo. (bl)

Airlangga: Dibanding Thailand, Penerapan Pajak Kendaraan Listrik di RI Kurang Kompetitif

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor di daerah telah menekan daya saing industri kendaraan listrik Indonesia.

Menurut Airlangga, dalam hal insentif kendaraan listrik, Indonesia dan Thailand memiliki strategi yang sama. Sayangnya, Indonesia harus kalah saing karena penerapan pajak di daerah.

“Namun diterapkannya pajak kendaraan daerah sebesar 12,5%, kita lebih tidak kompetitif dibandingkan Thailand,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Selasa (6/12/2022).

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada daerah untuk memperhatikan hal ini. Dia berharap di beberapa daerah seperti Bali dan Jakarta, pajak kendaraan untuk mobil listrik dapat dibuat nol persen.

Jika ini tidak dilakukan, pusat kendaraan listrik akan lari ke Thailand.

“Nah, ini yang di luar pemerintah pusat, tetapi dengan HKPD ini bisa kita harmonisasikan,” tegasnya. (bl)

Lakukan Pelanggaran Pajak, Perusahaan Donald Trump Diancam Denda Rp 24,9 Miliar

IKPI, Jakarta: Perusahaan real estat milik keluarga Donald Trump, Trump Organization menjadi sorotan setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pajak. Trump Organization dinyatakan bersalah atas semua tuduhan setelah proses pengadilan selama 2 hari di New York.

Perusahaan itu dinyatakan bersalah atas tuduhan memperkaya para eksekutifnya dengan keuntungan-keuntungan yang tidak tercatat selama lebih dari satu dekade.

Salah satunya adalah tunjangan yang tidak dikenai pajak termasuk mobil mewah dan biaya sekolah swasta, menurut jaksa penuntut, yang menutupi gaji yang lebih rendah dan karena itu mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh bisnis.

Dikutip dari BBC, Liputan 6, Rabu (7/12/2022) Trump Organization diperkirakan akan menghadapi denda sekitar USD 1,6 juta (Rp 24,9 miliar) dan mungkin juga menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pinjaman serta pembiayaan di masa depan.

Dua anak perusahaan Trump Organization, yaitu Trump Corp dan Trump Payroll Corp juga dinyatakan bersalah atas 17 tuduhan terkait penipuan pajak dan pemalsuan catatan bisnis.

Jaksa menyebutkan bahwa perusahaan menjalankan skema yang memungkinkan beberapa eksekutifnya “mengurangi kompensasi mereka” sehingga pajak mereka “secara signifikan lebih rendah dari jumlah yang seharusnya dibayarkan”.

“Berbagai manfaat dirancang untuk membuat eksekutifnya senang dan setia,” sebut jaksa Joshua Steinglass kepada juri selama argumen penutup.

“Selama 13 tahun, Trump Corporation dan Trump Payroll Corporation lolos dengan skema yang memberikan tunjangan dan kompensasi mewah kepada eksekutif tingkat tinggi sementara dengan sengaja menyembunyikan keuntungan dari otoritas perpajakan,” kata Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg.

Dalam pernyataannya menanggapi putusan pengadilan, Donald Trump mempertanyakan alasan Trump Organization harus dituntut atas “perilaku pribadi” Allen Weisselberg dimana dia dituduh “melakukan penipuan pajak atas pengembalian pajak pribadinya”.

“Ada kepercayaan oleh kami pada firma akuntansi dan firma hukum yang saat itu sangat dihormati dan berharga, untuk melakukan pekerjaan ini,” kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh kantornya.

Weisselberg (75), bersaksi di pengadilan melawan Trump Organization sebagai bagian dari kesepakatan pembelaan yang dia buat dengan jaksa yang berarti dia menghabiskan tidak lebih dari lima bulan di penjara.

Weisselberg akan menghadapi hukuman penjara di penjara Pulau Rikers dan harus membayar lebih dari USD 1,7 juta dalam pendapatan tersembunyi.

Setelah putusan, hakim menetapkan tanggal hukuman penjara Weisselberg pada 13 Januari 2023.

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi salah satu orang tajir pertama yang memasuki Gedung Putih karena terpilih menjadi Presiden AS pada 2016. Sampai dijuluki sebagai miliarder, lantas berapakah kekayaan yang dimilikinya?

Dilansir dari South China Morning Post, Selasa (4/10/2022), menurut perhitungan Forbes, kekayaan Trump menembus USD 3 miliar atau sekitar Rp 46 triliun. Hartanya itu ternyata berasal dari bisnis properti dan perhotelan.

Sementara itu, pada Rabu (19/9) lalu, jaksa agung New York mengajukan gugatan perdata besar-besaran terhadap Trump, bisnisnya, dan tiga anak tertuanya, Donald Jr., Eric, dan Ivanka. Letitia James mengatakan Trump “secara keliru menggelembungkan kekayaan bersihnya hingga miliaran dolar” dan “berulang kali dan terus-menerus memanipulasi nilai aset untuk mendorong bank meminjamkan uang ke Trump Organization”.

Untuk mengetahui kelanjutannya, mari disimak bagaimana Trum mengumpulkan harta kekayaannya sampai jadi orang tajir hingga untuk apa ia menghabiskannya.

Dari lapangan golf, mobil mewah, kebun anggur, hingga pesawat terbang, inilah portofolio Trump yang medukungnya jadi miliarder.

Menurut Forbes, kekayaannya sekitar USD 3 miliar, turun USD 1 miliar selama pandemi. Kepemilikannya meliputi beberapa lapangan golf, hotel, mobil mewah, kapal pesiar, kebun anggur, pesawat terbang, dan helikopter.

Kekayaan mantan presiden itu mencapai puncaknya pada tahun 2016, ketika kekayaannya diperkirakan mencapai USD 4,5 miliar.

Kekayaannya berpusat di sekitar kepemilikan real estat komersial yang diperkirakan bernilai 1,9 miliar dolar AS sebelum pandemi Covid-19 dan setelah dikurangi utang, menurut Forbes.

Saat mencalonkan diri sebagai presiden, Trump menghabiskan USD 66 juta dari uangnya sendiri untuk membantu mendanai kampanyenya, menurut pengungkapan dana kampanye yang diperiksa oleh Reuters.

Jadi, Trump menjadi miliarder pertama yang menjadi presiden AS dan menyumbangkan gaji tahunannya sebesar USD 400.000.(bl)

 

Pemerintah Sebut Defesit APBN 2022 Lebih Rendah dari Perkiraan

IKPI, Jakarat: Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan jauh lebih rendah dari yang diperkirakan. Dengan demikian total utang yang ditarik juga pastinya lebih rendah.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Abdurohman, di sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Badung, Bali, Rabu (7/12/2022).

“Kalau melihat dari perkembangan terakhir akan lebih rendah dari 3,92%, PDB” jelasnya.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Abdurohman mengungkapkan rendahnya defisit anggaran membuat penarikan utang juga lebih kecil dari yang direncanakan. Beban yang seharusnya ditanggung pemerintah di tahun depan juga tidak begitu berat. “Jadi lebih kecil, karena defisitnya juga kecil,” katanya.

Rendahnya defisit anggaran didorong oleh penerimaan negara, khususnya pajak melampaui target. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak sudah menembus target, yaitu Rp 1.600 triliun per November 2022.

Sementara belanja negara diperkirakan juga tetap tinggi, yaitu mencapai 95% dari pagu APBN.

Dalam konferensi pers APBN Kita Oktober 2022, defisit APBN mencapai 0,91% PDB atau Rp 169,5 triliun.

Penerimaan perpajakan Rp 2.181,6 triliun (44,5%). Penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,2 triliun (97,5%) atau tumbuh 51,8%.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 476,5 triliun (98,9%). Penerimaan kepabeanan dan cukai Rp 256,35 triliun (85,73%) atau tumbuh 24,58%.

Belanja negara hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 2.351,1 triliun atau 75,7% terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Belanja Kementerian Lembaga (KL) Rp 754,1 triliun (79,7%) dan non KL Rp 917,7 triliun (67,7%) dan transfer ke daerah Rp 679,23 triliun (84,4%). (bl)

 

Gelapkan Pajak, Owner Akbar Zoo Dituntut Setahun Tiga Bulan

IKPI, JAKARTA: Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, sudah memasuki tahap penuntutan. Sidang digelar sore hari pukul 16.00 di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa lalu (6/12/2022).

Jaksa menuntut owner Akbar Zoo tersebut dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Meski uang pajak yang digelapkan warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah tersebut tergolong cukup sebesar yaitu Rp 551 juta, terdakwa dituntut cukup ringan.

Tuntutan tersebut dibeberkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono. Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU tidak hanya menuntut dengan hukuman penjara, melainkan juga mengenakan denda terhadap terdakwa dengan membayar dua kali dari nilai pajak yang digelapkan. Sehingga nilai denda yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 1,1 miliar,” ujar Mardiyono yang dikutip dari Radar Banyuwangi, Selasa (6/12/2022).

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda selama satu bulan setelah adanya putusan inkrah dari PN Banyuwangi, jaksa akan melakukan penyitaan aset senilai denda. “Jika tidak memiliki aset senilai denda yang harus dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan kurungan,” katanya.

Hal ini berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh terdakwa serta pajak yang digelapkan sejak bulan Juni hingga Desember 2019. “Pasal yang dikenakan merupakan pasal perpajakan, yang merupakan pasal khusus,” terangnya.

PT SBAP yang bergerak di bidang konstruksi dan jual beli material memiliki dua konsumen, yaitu PT Iroba Sidat Indonesia (ISI) dan PT Suri Tani pemuka (STP). “Terdakwa yang menjalin kerjasama bersama dua PT tersebut, memungut PPN (pajak pertambahan nilai) kepada keduanya. Tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi,” ungkapnya.

Mardiyono menegaskan, pajak yang digelapkan bukanlah pajak penjualan ataupun hasil pemasukan ataupun pengeluaran dari Akbar Zoo. “Memang tersangka merupakan pengelola Akbar Zoo, namun bukan pajak Akbar Zoo yang digelapkan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melimpahkan berkas perkara kasus penggelapan pajak sebesar Rp 551 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (11/10). Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, segera menjalani proses sidang di meja hijau.

Berita acara pemeriksaan (BAP) milik Owner Akbar Zoo tersebut, baru sudah diterima PN Banyuwangi. Meski begitu, PN Banyuwangi belum mengeluarkan jadwal sidang untuk warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, tersebut. (bl)

Pemerintah Kebut Persiapan Banding Putusan Larang Ekspor Bijih Nikel WTO

IKPI, JAKARTA: Pemerintah terus melanjutkan pembahasan penerapan pajak ekspor bijih nikel, terlepas dari masih berlanjutnya upaya banding terhadap keputusan WTO yang memenangkan gugatan Uni Eropa dalam perkara larangan ekspor bijih nikel.

Pemerintah memastikan akan mengajukan banding usai kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor nikel ore di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization). Namun, proses ini dinilai bakal sangat berbelit.

Di tengah kemelut ini, pemerintah tengah mewacanakan penerapan pajak ekspor bijih nikel yang pada prinsipnya memiliki sasaran yang sama, yakni mendorong terjadinya hilirisasi produk nikel di dalam negeri.

Pande Putu Oka Kusumawardani, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah tidak begitu terpaku pada hasil banding dalam membahas kebijakan larangan ekspor tersebut.

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mewacanakan penerapan pajak ekspor bijih nikel ini tidak disebabkan oleh karena faktor kekalahan di WTO. Sebab, pada prinsipnya kebijakan perpajakan ekspor memiliki manfaat yang luas, terutama untuk mendukung ketersediaan suplai di dalam negeri.

“Jadi, waktu kita bicara pajak ekspor itu bukan karena gugatan. Bukan untuk balas dendam. Tidak boleh dikaitkan dengan itu,” katanya seperti dikutip Bisnis.com di sela acara Internasional Annual International Forum of Economic Development and Public Policy (AIFED) yang ke-11 di Nusa Dua, Bali, Senin (5/12/2022).

Oka mengatakan bahwa topik pajak ekspor sejatinya dibahas secara regular oleh pemerintah untuk berbagai komoditas, tidak saja untuk bijih nikel. Kebijakan ini dilakukan untuk menyisir komoditas mana saja yang bisa didorong untuk meningkatkan nilai tambanya.

Oka mengamini bahwa rencana pengenaan pajak ekspor ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah produk nikel di dalam negeri. Sejatinya, hal ini tidak berbeda dibanding tujuan dari kebijakan larangan ekspor nikel yang digugat oleh UE.

Hilirisasi industri nikel bakal meningkatkan efek berantai pada perekonomian nasional. Apalagi, industri ini kini sangat strategis seiring dengan perkembangan industri kendaraan listrik, yang mana sangat membutuhkan nikel sebagai komponen utama baterainya.

Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky, mengatakan bahwa keputusan WTO untuk memenangkan UE cukup beralasan dan adil. Menurutnya, untuk mengejar hingga memenangkan upaya banding atas kasus ini relatif kurang produktif.

Pada dasarnya, tujuan akhir dan jangka panjang dari pemerintah adalah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah produk-produk hasil tambang dalam negeri. Hal ini tidak mesti dicapai dengan upaya pelarangan ekspor.

Masih banyak instrumen lain yang bisa digunakan, termasuk instrumen fiskal. Selain itu, terdapat pula berbagai strategi industrialisasi lainnya, seperti mendorong masuknya investasi hingga penciptaan iklim usaha yang lebih kompetitif di dalam negeri. “Saya rasa itu lebih bisa kita kontrol,” katanya.

Riefky menilai bahwa dana pungutan pajak ekspor pada akhirnya juga dapat digunakan untuk optimalisasi hilirisasi nikel. “Saya tidak rekomendasikan spesifik misalnya apakah income [pajak] ini perlu langsung dimasukkan ke [industri] nikel, mungkin itu bukan policy option yang paling baik atau feasible. Namun, paling tidak dalam budget [kebijakan anggaran] keseluruhan, ini industrialisasi nikel perlu kelihatan,” katanya.(bl)

 

id_ID