Gelapkan Pajak, Owner Akbar Zoo Dituntut Setahun Tiga Bulan

Ilustrasi

IKPI, JAKARTA: Kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, sudah memasuki tahap penuntutan. Sidang digelar sore hari pukul 16.00 di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa lalu (6/12/2022).

Jaksa menuntut owner Akbar Zoo tersebut dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Meski uang pajak yang digelapkan warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah tersebut tergolong cukup sebesar yaitu Rp 551 juta, terdakwa dituntut cukup ringan.

Tuntutan tersebut dibeberkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono. Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“JPU tidak hanya menuntut dengan hukuman penjara, melainkan juga mengenakan denda terhadap terdakwa dengan membayar dua kali dari nilai pajak yang digelapkan. Sehingga nilai denda yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 1,1 miliar,” ujar Mardiyono yang dikutip dari Radar Banyuwangi, Selasa (6/12/2022).

Jika terdakwa tidak sanggup membayar denda selama satu bulan setelah adanya putusan inkrah dari PN Banyuwangi, jaksa akan melakukan penyitaan aset senilai denda. “Jika tidak memiliki aset senilai denda yang harus dibayarkan, terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama enam bulan kurungan,” katanya.

Hal ini berdasarkan pasal yang telah dilanggar oleh terdakwa serta pajak yang digelapkan sejak bulan Juni hingga Desember 2019. “Pasal yang dikenakan merupakan pasal perpajakan, yang merupakan pasal khusus,” terangnya.

PT SBAP yang bergerak di bidang konstruksi dan jual beli material memiliki dua konsumen, yaitu PT Iroba Sidat Indonesia (ISI) dan PT Suri Tani pemuka (STP). “Terdakwa yang menjalin kerjasama bersama dua PT tersebut, memungut PPN (pajak pertambahan nilai) kepada keduanya. Tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi,” ungkapnya.

Mardiyono menegaskan, pajak yang digelapkan bukanlah pajak penjualan ataupun hasil pemasukan ataupun pengeluaran dari Akbar Zoo. “Memang tersangka merupakan pengelola Akbar Zoo, namun bukan pajak Akbar Zoo yang digelapkan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melimpahkan berkas perkara kasus penggelapan pajak sebesar Rp 551 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (11/10). Direktur PT Sumber Berkah Akbar Perkasa (SBAP), Nurul Huda, segera menjalani proses sidang di meja hijau.

Berita acara pemeriksaan (BAP) milik Owner Akbar Zoo tersebut, baru sudah diterima PN Banyuwangi. Meski begitu, PN Banyuwangi belum mengeluarkan jadwal sidang untuk warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, tersebut. (bl)

id_ID