Dirjen Pajak Bersih-Bersih Pegawai “Nakal”, 1.266 Sudah Dikenakan Sanksi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Penegakkan hukum disiplin para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin gencar. Pimpinan tertinggi di lembaga itu bahkan sangat aktif melakukan bersih-bersih dari para pegawainya yang “nakal”. Bahkan, sudah banyak dari mereka yang turut dikenakan hukum disiplin hingga tingkatan paling berat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini, menjadi pemberian hukuman disiplin terbanyak yang dikenakan kepada para pegawai pajak hingga di tingkat petingginya.

“Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah,” kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/12/2022).

Pemberian sanksinya pun kata dia menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri,” ucap Suryo.

Suryo menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan para pimpinan atau pegawai di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

“Kalau saya boleh jujur mungkin rekor ini untuk penegakan hukum disiplin di DJP, tapi bukan saya kepingin jualan jumlah,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum disiplin paling berat, menurutnya yang paling banyak adalah fraud, yaitu melakukan pekerjaan dengan mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Kedua terkait dengan hubungan suami istri tidak sah.

“Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” tutur Suryo.

Suryo mengaku, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting untuk terus menjaga dan menegakkan integritas maupun profesionalitas para pegawai pajak. Penegakkan hukumnya pun tidak pandang bulu.

“Teman-teman di bawah ini butuh penglihatan, benar enggak sih pimpinan DJP atau yang lain punya komitmen sama untuk pemberantasan atau jagain institusi dari sesuatu yang namanya korupsi, ini ya kita tunjukin aja,” kata dia.

Suryo berujar, para pegawai pajak yang dikenakan penegakan hukum disiplin ini dari berbagai wilayah, diantaranya Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.

“Jadi bukan berarti kami nakut-nakutin teman sendiri, enggak lah, saya ingin yuk kita bareng-bareng ini organisasi kita, jangan sampai kita sendiri yang mencabik-cabik,” ucapnya.

Suryo menekankan, sejak pertama kali menjabat sebagai Dirjen Pajak sebetulnya ia telah memberikan rambu-rambu kepada jajarannya bahwa dia akan berkomitmen menjaga nama baik DJP secara bersama-sama.

“Makanya saya lebih senang sekarang ke depan yuk kita berbuat baik, yang dulu sudahlah saya enggak lihat. Itu membuat orang jadi lebih confidence untuk berjalan, tapi kalau sudah kejadian sekarang ya mohon maaf,” kata dia.

Dia juga mengaku, gencarnya Ditjen Pajak menegakkan hukum disiplin saat ini juga sebagai langkah supaya para pegawai pajak tidak tersandung kasus yang lebih buruk ke depannya, sehingga harus berurusan aparat penegak hukum di luar instansi Kementerian Keuangan.

“Ya mungkin most reason one ya daripada diambil teman saya di sebelah sana ya, saya ambil sendiri, jadi sama Pak Awan (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan) kami sering komunikasi,” ucap Suryo. (bl)

id_ID