99 Konsultan Pajak Ikuti PPL Terstruktur IKPI Jakarta Utara

IKPI, Jakarta: Sebanyak 99 peserta menghadiri kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut), di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Jakarta Utara, belum lama ini. Kegiatan PPL kali ini mengambil tema mengenai perkembangan terbaru Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (tengah) didampingi pengurus IKPI Cabang Jakarta Utara. (Foto: IKPI Jakarta Utara)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, ini merupakan kegiatan PPL Terstruktur tatap muka pertama kali untuk IKPI Jakarta Utara. Sebab, saat Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah pada awal 2020, praktis kegiatan PPL tatap muka yang biasa rutin diselenggarakan IKPI Jakarta Utara-pun dihentikan.

Panitia dan peserta PPL Terstruktur yang diselengarakan IKPI Cabang Jakarta Utara, di Hotel Holiday Inn, Kemayoran, Senin (24/11/2022). (Foto: IKPI Jakarta Utara)

“Sebelum pandemi Covid-19, kami biasanya mengadakan 5-6 kali PPL Terstruktur tatap muka setiap tahun. Namun dengan adanya PPL online yang diadakan IKPI Pusat, maka tahun 2023 kami berencana mengadakan PPL tatap muka sebanyak 2-3 kali saja dalam setahun. Ini sesuai dengan permintaan anggota IKPI Jakarta Utara pada rapat anggota kemarin,” kata Franky, Selasa (2/11/2022).

Lebih lanjut Franky menjelaskan, PPL wajib diikuti oleh setiap anggota asosiasi konsultan pajak. “Ini adalah syarat wajib yang telah diatur di dalam peraturan menteri keuangan (PMK Nomor 111). Untuk itu kami harus mengikuti training/seminar pajak dengan mengumpulkan 20-60 SKPPL (satuan kredit Pendidikan Profesional Berkelanjutan) setiap tahunnya. Oleh karena itu IKPI mengadakan seminar PPL secara berkala,” katanya.

Kembali ke tema seminar kata Franky, selain memberi kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (bl)

 

DJP Sita Dua Ruko Pengemplang Pajak Rp9,2 Miliar

IKPI, Jakarta: Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggeledah sekaligus menyita dua unit ruko pengemplang pajak Rp9,2 Miliar berinisial M alias A yang berlokasi di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (16/9/2022).

Diketahui, tersangka M alias A merupakan pemilik PT GIPE dan PT DPM Cabang Palembang. Melalui kedua perusahaannya tersebut, ia diduga kuat telah mengemplang pajak dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Dikutip dari website resmi DJP, dalam kasus ini M alias A disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya, M alias A dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kedua ruko yang telah disita selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Bangka Belitung untuk menjadi barang bukti dalam persidangan serta jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam menegakkan hukum pidana pajak, tujuan yang ingin dicapai DJP bukan hanya timbulnya efek jera kepada tersangka dan efek gentar kepada calon pelaku, tetapi juga terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 44B UU KUP, DJP masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. (bl)

 

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Konsultan Pajak ke Pengadilan Tipikor

IKPI, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah rampung menyusun surat dakwaan dua konsultan pajak terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mereka yakni, Agus Susetyo (AS) merupakan konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Veronika Lindawati Konsultan pajak Bank Panin sebagai pemberi suap eks Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

“Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Untuk penahanan dua terdakwa tersebut, kata Ali, telah menjadi kewenangan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ali menyebut tim Jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

“Masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya

Seperti diketahui pada 2018, Veronika sebagai konsultan dari Bank Panin menemui empat orang dari tim pemeriksa pajak di Gedung pajak. Ia, meminta penangguhan pembayaran pajak bank Panin.

“Meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp 300 Miliar,” katanya.

Disaat itu, Veronika juga menjanjikan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp 25 Miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Sementara itu, tersangka Agus Susatyo selaku kuasa dari PT. Jhonlin Baratama ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 oleh tim Direktorat Jenderal Pajak.

Pada Maret 2019, Agus menemui tim pemeriksa pajak di kantor pajak. Dalam pertemuannya Agus meminta agar nilai Surat ketetapan Pajak (SKP) Jhonlin Baratama diturunkan.

Agus pun menjanjikan akan memberikan sebesar Rp 50 Miliar sebagai fee.

“Sesuai perintah Angin Prayitno Aji, tim pemeriksa kemudian kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB,” ujar Karyoto

Dimana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Rp 70 Miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 59,9 Miliar.

Dari komitmen fee yang dijanjikan Agus sebesar Rp 50 Miliar. Ternyata, yang terealisasi hanya Rp 40 Miliar. Sementara, Agus turut menikmati sebesar Rp 5 Miliar.

Untuk tersangka Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bl)

 

BBM Shell Super Turun Harga, Kini Lebih Murah dari Pertamax

IKPI, Jakarta: Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Shell Super yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell kini resmi turun dari awalnya Rp14.150 menjadi Rp13.550 per liter. Harga BBM tersebut saat ini di jual lebih murah dari BBM Pertamax milik Pertamina yang di jual Rp13.900.

Dikutip dari Detik Finance penurunan harga ini resmi berlaku pada Selasa, 1 November 2022. Harga BBM Shell Super terbaru tersebut kini lebih murah dari harga BBM sejenis yang dijual Pertamina yakni Pertamax. Kedua jenis BBM tersebut diketahui merupakan RON 92.

Untuk BBM jenis lainnya yang dijual di SPBU Shell yaitu, shell v-power juga turun dari Rp14.840 menjadi Rp14.210 per liter. Sementara, shell v-power nitro+ turun dari Rp15.230 jadi Rp14.560 per liter.

Berbeda dengan jenis bbm lainnya, Shell v-power diesel mengalami kenaikan harga dari 18.450 menjadi Rp18.840 per liter.

Pertamina juga dilaporkan melakukan perubahan harga sejumlah BBM, yakni pertamax turbo turun harga dari Rp14.950 menjadi Rp14.300 per liter.

Sedangkan Pertamina Dex justru mengalami kenaikan harga dari Rp18.100 menjadi Rp18.550 per liter dan harga Dexlite juga naik dari Rp17.800 menjadi Rp18 ribu per liter.(bl)

Pertahankan Insentif, Pungutan Pajak Ekspor Sawit Tetap 0%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskankan untuk tetap mempertahankan instif nol persen tarif pungutan pajak ekspor (PE) untuk Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sebelumnya, tarif PE nol ini ditetapkan berlaku sampai 31 Oktober 2022.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut merespons harga indeks pasar (HIP) biodiesel yang masih lebih rendah dibandingkan HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif US$0 per ton diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan US$800 per ton. Begitu harga naik ke US$800 per ton, tarif PE US$0 per ton tidak berlaku,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).

Meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk kebijakan itu belum diterbitkan, Airlangga mengatakan, keputusan PE nol berlaku mulai 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Dengan begitu, setiap ekspor kelapa sawit, mulai dari tandan buah segar (TBS), minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO), sampai produk turunan hilir hanya membayar pajak ekspor berupa bea keluar (BK).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah menetapkan harga referensi CPO yang berlaku untuk 1-15 November 2022. Yaitu, sebesar US$770,88 per ton. Naik dari periode 2 pekan sebelumnya, yaitu 16-31 Oktober 2022 yang sebesar US$713,89 per ton.

Mengutip Lembar Lampiran C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) N0 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, mengacu pasal 5 ayat (2) huruf (c), untuk harga referensi US$739-780 per ton, dikenakan tarif BK sebagaimana tercantum pada kolom angka 3.

Besaran BK yang berlaku untuk 1-15 November 2022 adalah:

– US$92 per ton TBS
– US$72 per ton biji sawit dan kernel kelapa sawit
– US$4 per ton bungkil
– US$10 per ton tandan buah kosong
– US$4 per ton serpihan cangkang kernel sawit
– US$21 per ton crude palm kernel oil (CPKO)
– US$36 per ton split fatty acid
– US$23 per ton split palm fatty acid distillate (SPFAD)
– US$39 per ton split palm kernel fatty acid distillate (SPKFAD)
– US$18 per ton CPO.

“PE nol sangat membantu pelaku usaha dan petani, di mana harga TBS terangkat. Ini membantu naiknya ekspor karena harga menjadi lebih kompetitif,” kata Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (1/11/2022).

Tradingeconomics mencatat, harga CPO di sesi perdagangan pagi ini, Selasa (1/11/2022 pukul 9.03 WIB), naik ke MYR4.108 per ton. Atau setara US$867,77 per ton (kurs pagi ini).

Pergerakan harga ini juga diikuti minyak nabati lainnya, yaitu bunga matahari, rapeseed, dan juga kenaikan harga kedelai.

Tradingeconomics menyebutkan, perkembangan terbaru tensi Rusia-Ukraina berdampak ke harga minyak nabati dunia. (bl)

 

Ada Pembebasan Denda Pajak Ranmor  di Jakarta , Ini Lokasi Bayarnya

IKPI, Jakarta: Pemprov DKI Jakarta berkerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor) di DKI Jakarta dari 15 September hingga 15 Desember 2022.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dilakukan agar pengendara memperpanjang masa berlaku STNK untuk menghindari penghapusan data ranmor.

Menurut UU UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Data ranmor pengendara yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Pengendara juga dapat memeriksa pajak kendaraan di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Adapun pengendara di DKI Jakarta yang ingin bebas dari denda pajak ranmor dapat membayar pajak kendaraan ke samsat terdekat.

Melansir dari Instagram @jktinfo, Minggu (30/10/2022), berikut daftar lokasi samsat di DKI Jakarta:

1. Samsat Jakarta Pusat

– Gerai Samsat ITC Roxy

– Gerai ITC Cempaka Mas

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran

– Gerai Samsat Grand Indonesia.

2. Samsat Jakarta Utara:

– Gerai Samsat Trade Mall Koja

– Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Penjaringan

– Gerai Samsat Pluite Village

– Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua.

3. Samsat Jakarta Barat

– Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk

– Gerai Samsat Lippo Mall Puri

– Gerai Samsat Mall Taman Palem.

4. Samsat Jakarta Timur

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulo Gadung

– Gerai Samsat Mall Grand Cakung

– Gerai Samsat Mall Taman Mini Square

– Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City

– Gerai Samsat PGC Cililitan.

5. Samsat Jakarta Selatan

– Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik

– Gerai Samsat Blok M Square

– Gerai Samset Mall Gandaria City

– Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu

– Gerai Samsat Mall Metro Kebayoran

– Gerai Samsat ITC Kuningan

– Gerai Samsat Cikokol

– Gerai Samsat Cinere

– Gerai Samsat Depok

– Gerai Samsat Bekasi

– Gerai Samsat Serpong. (bl)

Apindo: Tagih Komitmen Pengusaha yang Nikmati Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menagih komitmen perusahaan-perusahaan yang menikmati insentif pajak berupa tax allowance dan tax holiday untuk merealisasikan investasi. Karena, iming-iming fasilitas pajak itu diberikan sebagai bagian strategi pemerintah untuk menggenjot aliran modal langsung.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi menyatakan sangat wajar jika pemerintah segera menagih pajak kepada para pengusaha tersebut.

“Sudah ada komitmen dari investor penerima fasilitas pajak tersebut. Seharusnya mereka segera membayarkan pajaknya,” kata Hariyadi seperti dikutip Bisnis.com Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, pemerintah harus mengejar para penikmat fasilitas pajak tersebut. Terutama, kata Haryadi, guna menggali seputar kendala dalam hal realisasi investasi yang sudah menjadi komitmen.

Dari catat Bisnis.com, sejauh ini masih ada komitmen investasi dari penerima tax holiday dan tax allowance senilai Rp1.573,3 triliun yang masih belum dieksekusi.

Hingga kuaral III/2022, realisasi investasi dari komitmen penerima fasilitas pajak hany sekitar Rp134,7 triliun. Menurut Hariyadi, sedikitnya terdapat tiga faktor yang menjadi penghambat realisasi komitmen investasi perusahaan penerima fasilitas tax allowance dan tax holiday.

Pertama, dampak finansial yang masih dirasakan akibat Pandemi Covid-19. Kedua, lembaga pembiayaan terkait tidak komitmen dengan rencana investasi.

Ketiga, faktor internal seperti pergantian pemegang saham. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani mengatakan dunia usaha mendukung evaluasi terhadap efektifitas pemberian insentif investasi kepada investor dengan realitas lapangan.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk good regulatory & good governance practices. “Bagaimanapun juga, insentif pajak atas investasi secara hukum diberikan agar investor menciptakan output kegiatan ekonomi tertentu,” kata Shinta.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus rasional dalam melakukan evaluasi. Sebab, ada banyak alasan investor tidak bisa merealisasikan investasi sesuai komitmen atau malah sudah didaftarkan ke BKPM.

Shinta menilai terdapat alasan di luar kuasa investor, seperti sengketa legalistas lahan, atau force majeur seperti kondisi pemulihan kinerja pasca pandemi yang tidak sebaik perkiraan sebelumnya.

Menurutnya, perlu ada diskusi terbuka antara pemerintah dengan investor dalam melakukan evaluasi penerima tax incentives tersebut agar kepercayaan diri berinvestasi di Indonesia tetap terjaga. (bl)

Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

Luhut Sebut Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tak Lepas dari Kerja Sama Dengan China

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pertumbuhan positif ekonomi Indonesia tidak lepas dari kerja sama yang di bangun antara Indonesia dan China.

Menurut Luhut, selama delapan tahun terjalinnya kerja sama ini banyak menunjukan kemajuan-kemajuan positif untuk Indonesia, khususnya untuk bidang ekonomi.

“Ekonomi Indonesia seperti sekarang ini, itu sebenarnya tidak lepas dari kerja sama antara China dan Indonesia. Kita melihat banyak sekali kemajuan-kemajuannya,” kata Luhut di Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, kerja sama dilakukan Indonesia dan China sangat konstruktif. Jika diibaratkan dampaknya seperti pohon besar yang sudah tumbuh subur karena kerja sama tadi.

“Tiongkok dan Indonesia ini sudah memiliki lebih dari 6 dekade sejarah besarama, dan tahun 2013,” ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang menyampaikan terima kasihnya kepada Luhut. Ia mengatakan Luhut cukup berjasa dalam mendorong kerjasama antara dua negara.

“Perusahaan China dan RI sudah sangat mengakar kuat di bumi Indonesia. Menjadi pohon besar dan menghasilkan buah yang melimpah,” katanya.

Luhut menyebut target perdagangan Indonesia-China. Menurutnya defisit perdagangan Indonesia terus berkurang terhadap China dari defisit US$ 17 miliar lalu berkurang jadi US$ 2,5 miliar.

Bahkan tidak menutup kemungkinan Indonesia bisa surplus US$ 500 juta pada tahun ini. Ia menepis anggapan ekonomi Indonesia didikte China.

“Orang mengatakan kita didikte China tidak benar,” ujarnya. (bl)

 

DJP Serahkan Pengemplang Pajak Rp 26,9 Miliar ke-Kejari Jaksel

IKPI, Jakarta: Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang Rp 26,9 miliar berinisial RK, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (27/10/2022).

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Ditektorat Gakkum DJP Machrijal Desano mengungkapkan, RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

“Jadi tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal di Kejari Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Dikatakan Machrijal, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT. Kemudian, tersangka juga tidak menyetorkan sebagian pajak yang telah dipungut dengan cara hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.

“RK hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya,” kata Machrijal.

Dia mengungkapkan, hasil duit pajak yang digelapkan oleh RK digunakan untuk membeli sejumlah aset, seperti 2 unit apartemen di Depok Jawa barat, membeli bahan material dan membayar tukang untuk pembangunan di beberapa bidang tanah miliknya.

Adapun anjut Machrijal, penyidik Direktorat Gakkum DJP melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik RK sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai Rp613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 huruf c d dan i UU KUP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan ancaman denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.

Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (bl)

id_ID