Pemkab Bekasi Genjot Penerimaan Pajak dan PAD Hingga 2,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengenjot penerimaan pajak dan pendapatan asli daerah (PAD) agar target Rp2,7 triliun tercapai, itu melalui skema intensifikasi guna merealisasikan percepatan pembangunan.

“Sampai sekarang sudah 40 persen dari target pendapatan Rp2,7 triliun. Nanti di akhir triwulan ketiga biasanya melonjak, bertepatan akhir masa pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, seperti dikutip dari Neraca.co.id, Rabu (21/6/2023).

Dia menjelaskan sejumlah penerimaan sektor pajak akan dimaksimalkan antara lain PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) salah satunya melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak.

“Kemudian ada juga yang menyangkut piutang karena ini masih besar. Akan coba kita genjot penyelesaiannya dengan berbagai strategi,” katanya.

Sektor pajak restoran berupa usaha katering juga akan dioptimalkan mengingat masih ada ratusan perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) sehingga potensi penerimaan pajak sektor ini tidak maksimal.

Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi sekaligus mengejar komitmen yang tertuang dalam target penerimaan tahun ini, termasuk unit pelaksana teknis Bapenda Kabupaten Bekasi yang ditugaskan secara khusus untuk mengumpulkan pengusaha katering.

Selanjutnya pajak air tanah dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingat penetapan perizinan sektor pajak ini menjadi kewenangan provinsi meski skema pembayaran ke masing-masing kota/kabupaten.

“Pembayaran memang ke kabupaten tapi izin ada di provinsi. Oleh karena itu, Senin depan kita undang DPMPTSP dan ESDM provinsi, termasuk Samsat menyangkut pajak parkir dan beberapa hal yang berkaitan dengan kewenangan provinsi dan pusat untuk kita sinkronisasi,” ucap dia.

Pihaknya juga menggali potensi pajak reklame terlebih penerimaan sektor ini dinilai berbanding terbalik dengan keberadaan reklame yang semakin menjamur. Banyak objek pajak yang tidak membayar dengan alasan sudah habis masa perizinan padahal kegiatan masih berlangsung namun enggan perpanjang izin.

“Nah kita ingin ada persepsi yang sama, apakah berbasis izin atau kegiatan. Kalau berbasis kegiatan, meski izin sedang berproses, pajaknya sudah bisa dipungut. Kalau berbasis izin, berarti izin harus dipercepat supaya tidak menghambat potensi penerimaan pendapatan asli daerah,” katanya.

Pemerintah daerah pun telah menggelar rapat koordinasi bersama perangkat-perangkat daerah penghasil pajak seperti Dinas Perhubungan yang menangani pajak parkir serta Dinas Pariwisata untuk sektor pajak hiburan.

“Karena bukan hanya Bapenda saja yang mengumpulkan meskipun aliran kas semua mengalir ke Bapenda. Sudah kita koordinasikan semua demi peningkatan pendapatan daerah untuk percepatan pembangunan mengingat banyak program pembangunan fisik ke depan yang butuh pembiayaan tidak sedikit,” kata dia. (bl)

Tak Ada Pajak di Social Commerce, Indef Minta Pemerintah Buat Regulasi Adil

IKPI, Jakarta: Saat ini, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli sudah dikenakan pajak, baik berupa pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, belum ada regulasi perpajakan yang mengatur penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop.

Akibatnya, persaingan antara dua platform tersebut disebut oleh Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sebagai persaingan yang kurang “fair” atau kurang adil.

Indef menilai, pemerintah perlu menciptakan regulasi perpajakan social commerce, untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha e-commerce. Dia meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang fair bagi semua pelaku di industri e-commerce.

Hal ini merupakan respons dari semakin besarnya transaksi lewat platform media sosial seperti TikTok. “Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan ‘cari aman’ karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh,” kata dia, dalam keterangannya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” sambungnya.

Mengapa social commerce lebih menarik? Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan, fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media untuk mengakses barang lewat konten dan melakukan transaksi secara real time.

“Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behaviour usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya,” tuturnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa. “Seharusnya transaksi melalui social commerce diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa,” ucapnya.

Pasar “social commerce” di RI Sebagai informasi, Tiktok yang semula fokus pada sosial media berbasis video, kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat, pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka 8,6 miliar dollar AS dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka 86,7 miliar dollar AS pada 2028. (bl)

Rayakan HUT ke-496, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-496 ibu kota.

Pemutihan dimulai pada hari ini, Kamis (22/6/2023), yang meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).

Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, pemutihan ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Tanggal dimulainya pemutihan ini sudah dipastikan tetapi tak disebutkan kapan bakal berakhir.

Selain merayakan ulang tahun DKI, pemberian pemutihan ini jgua dikatakan buat memudahkan dan memberi insentif kepada masyarakat, khususnya bagi yang terkena dampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Keringanan pajak ini juga diharapkan menggerakkan pemilik kendaraan proaktif membayar pajak.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!” tertulis di situs Bapenda DKI. (bl)

DJP Umumkan Layanan Pajak Online Tak Bisa Diakses Sementara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak dapat diakses sementara waktu pada hari ini, Kamis (23/6/2023) pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan sehubungan dengan adanya pemeliharaan infrastruktur teknologi informatika (TIK).

“Sehubungan dengan pemeliharaan infrastruktur TIK, maka aplikasi situs web pajak.go.id tidak dapat diakses untuk sementara pada Kamis, 22 Juni 2023 mulai pukul 17.00 WIB s.d. pukul 19.00 WIB,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Kamis (22/6/2023).

Atas kejadian ini, DJP pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ucapnya.

Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)

Putra Joe Biden Terlibat Skandal Pajak, Narkoba dan Kepemilikan Senjata Ilegal

IKPI, Jakarta: Putra Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden, diperkirakan akan membuat pengakuan bersalah kepada hakim atas dua kejahatan pajak ringan dan kepemilikan senjata secara ilegal saat menjadi pengguna narkoba. Hal ini diungkapkan pengacaranya, Chris Clark.

Jaksa AS di Negara Bagian Delaware disebut telah melakukan penyelidikan selama lima tahun atas kasus Hunter Biden ini. Namun, menurut Clark, Biden akan mengaku bersalah.

Clark mengatakan pengacara telah mengajukan surat-surat yang menunjukkan kesepakatan pembelaan telah tercapai. Ini seperti menyetujui perawatan dan pemantauan obat sebagai bagian dari kesepakatan yang diusulkan.

“Dia akan mengakui kepemilikan senjata kejahatan sebagai bagian dari ‘perjanjian pengalihan pra-sidang’ yang terpisah dari kesepakatan pembelaan,” ujarnya dikutip BBC News, Rabu (21/6/2023).

Departemen Kehakiman AS menyebut secara teori, putra presiden masih menghadapi hukuman maksimal satu tahun penjara untuk setiap tuduhan pajak dan 10 tahun penjara untuk tuduhan senjata.

Kesepakatan akhir perlu disetujui oleh hakim dalam kasus tersebut, yang juga akan menentukan hukumannya.

Hunter Biden sebelumnya bekerja sebagai pengacara, dan pelobi termasuk di luar negeri di China dan Ukraina. Dia diberhentikan dari Angkatan Laut AS pada tahun 2014 setelah dinyatakan positif menggunakan kokain.

Kesepakatan pembelaan mengakhiri penyelidikan departemen kehakiman yang telah berjalan lama tentang apakah Biden melaporkan pendapatannya dengan benar dan membuat pernyataan palsu pada dokumen yang digunakan untuk membeli senjata api pada tahun 2018.

Dua dakwaan pajak pelanggaran ringan berasal dari kegagalan membayar lebih dari US$ 100.000 (Rp 1,5 miliar) pajak pada 2017 dan 2018. Seorang mantan pejabat departemen kehakiman mengatakan kepada CBS bahwa jumlah ini akan menyebabkan sebagian besar klien dituntut pelanggaran ringan, tetapi masih harus masuk bui.

Tuduhan senjata berasal dari kepemilikan senjata api tahun 2018 saat menjadi pengguna narkoba. Dalam sebuah buku tahun 2021, Biden mengaku sebagai pengguna berat kokain crack pada saat itu.

Namun ia dilaporkan mengatakan ‘tidak memakai’ pada formulir federal yang menanyakan apakah ia adalah ‘pengguna yang melanggar hukum, atau kecanduan, marijuana atau obat depresan, stimulan, narkotika atau zat terkontrol lainnya’. Berbohong pada formulir ini dapat menyebabkan masuk penjara.

Sementara itu, menanggapi penyelidikan dan pembelaan yang dilakukan Hunter Biden, pihak Partai Republik dan juga rival Joe Biden, Donald Trump, meradang. Trump mengatakan kesepakatan itu sebagai ‘tiket lalu lintas belaka’.

Pemimpin mayoritas DPR Kevin McCarthy mengatakan bahwa kesepakatan itu adalah bukti dari sistem peradilan ‘dua tingkat’ dan bersumpah bahwa kasus tersebut akan ‘meningkatkan’ penyelidikan Partai Republik yang terpisah terhadap Hunter Biden.

Penyelidikan terhadap Biden sendiri terjadi saat Donald Trump, yang juga merupakan pendahulu Joe Biden, didakwa atas tuduhan suap kepada bintang porno Stormy Daniels dan dugaan membawa dokumen rahasia negara di rumahnya di Florida.

Mengenal Rumah Subsidi Bebas Pajak dan Siapa yang Berhak Mendapatkan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati  mengeluarkan aturan baru tentang rumah subsidi  bebas pajak. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 itu mengatur mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mengatur batas harga maksimum penjualan rumah tapak yang memenuhi syarat untuk pembebasan PPN.

Dengan PMK ini, setiap rumah subsidi memiliki kesempatan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Rentang harga yang ditetapkan antara Rp 16-24 juta untuk setiap unit rumah subsidi.

Lantas, apa saja kriteria rumah subsidi  bebas pajak? Seperti dikutip dari Tempo.co.id, berikut penjelasannya.

Apa Itu Rumah Subsidi Bebas Pajak?

Pada dasarnya, rumah subsidi adalah unit rumah sederhana yang pembayaran atau pembangunannya dibiayai melalui kredit atau mendapat bantuan dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah agar beban finansial mereka lebih ringan.

Program rumah subsidi ini secara khusus ditujukan kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah, sehingga tidak semua orang dapat menikmati fasilitas ini. Namun, dalam praktiknya tidak semua rumah subsidi dibebaskan dari pungutan PPN sehingga pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi.

Dalam hal ini, pemerintah akhirnya telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan rumah subsidi dari PPN. Namun, pemerintah menetapkan syarat bagi calon pembeli rumah subsidi yang ingin mendapatkan pembebasan PPN.

Dengan demikian, rumah subsidi bebas pajak adalah unit perumahan sederhana yang didapatkan melalui kredit atau pembangunannya disubsidi oleh pemerintah dan tidak dikenakan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, Fasilitas pembebasan PPN ini mendukung penyediaan unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujar Febrio lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Apa Saja Kriteria Rumah Bebas Pajak?

Berdasarkan PMK terbaru yang dikeluarkan melalui Badan Kebijakan Fiskal, terdapat sejumlah kriteria rumah subsidi yang dibebaskan pajak. Beberapa kriterianya adalah rumah subsidi memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi. Luas tanah rumah subsidi berkisar antara 60 hingga 200 meter persegi.

Syarat lainnya, harga jual rumah subsidi tidak boleh melebihi batasan harga maksimal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN. Untuk tahun 2023, batasan harga jualnya adalah antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta, sedangkan untuk tahun 2024, batasannya adalah antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, sesuai dengan zona masing-masing.

Kemudian, rumah subsidi ini harus menjadi rumah pertama yang dimiliki oleh individu yang memenuhi kriteria MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dan harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi.

Terakhir, rumah subsidi tidak dapat dipindahtangankan selama empat tahun sejak dimiliki dan memiliki kode identitas rumah yang diberikan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Indef Desak Pemerintah Tetapkan Aturan Pajak Sosial Commerce

IKPI, Jakarta: Chief Executive Officer (CEO) TikTok Shou Zi Chew beberapa waktu lalu menemui sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan selama kunjungannya ke Indonesia

Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menganggap sejumlah pertemuan Shou Zi Chew dengan para menteri menunjukkan Tiktok telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu sumber bisnis utamanya di Asia.

Apalagi jumlah pengguna Tiktok, menurut Shou Zi Chew, sudah mencapai 125 juta orang setiap bulannya, yang terbesar di Asia Tenggara.

“Tiktok tentu melihat perkembangan bisnis Tiktok Shop yang tumbuh luarbiasa di Indonesia. Ini menjadi peluang yang akan mereka garap, mengingat potensi bisnis e-commerce dan social commerce sangat besar dan terus bertumbuh. Banyak pelaku usaha yang mulai memanfaatkan transaksi lewat TikTok Shop karena dinilai murah hasilnya besar,” kata Nailul seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Meskipun berpotensi mengerakkan sektor usaha, Nailul meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang adil bagi semua pelaku di industri e-commerce. Aturan ini, kata Nailul, terutama yang berkaitan dengan regulasi perpajakan.

Saat ini, berbisnis di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli telah dikenakan pajak. Sementara penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop justru melenggang tanpa pajak.

“Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan cari aman karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh. Dengan asumsi social commerce yang kerap dijadikan substitusi platform jual beli, seharusnya mereka berada di industri yang sama dengan e-commerce,” kata Nailul.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama,” tambah Nailul.

Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media.

“Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behavior usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya,” ungkapnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa dengan Shopee.

“Seharusnya transaksi melalui social commerce  diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa,” jelasnya.

Data pengguna Tiktok berada di urutan kedua tertinggi di dunia setelah Amerika Serikat yaitu sebesar 112,97 juta pengguna pada April 2023.

Tiktok kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Sementara data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka USD 8,6 miliar dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka USD 86,7 miliar pada 2028. (bl)

Kini Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Bawah Pengawasan Mendagri dan Menkeu

IKPI, Jakarta: Pemerintah baru-baru ini menetapkan aturan baru pajak daerah dan retribusi daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023. Dalam aturan baru ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) ditetapkan sebagai pengawas pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi,” tulis Pasal 129 dalam PP tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (21/6/2023).

Adapun, bentuk pengawasan mencakup benar atau tidak penarikan atas pajak dan retribusi tersebut bertentangan dengan kepentingan umum; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional; dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Jika ditemukan hal-hal di atas, maka menteri yang mengawasi memiliki kuasa untuk menyetop pungutan atas pajak dan retribusi tersebut dan merekomendasikan perubahan atas perda yang mengatur.

“Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, Menteri merekomendasikan perubahan atas Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri,” ungkap Ayat 3 pasal 130.

Pada praktiknya, jika terjadi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian yang menghasilkan pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah diluar yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), maka Kepala Daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ayat 5 Pasal 130.

Untuk itu, Kepala Daerah wajib melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi dan/ atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan, dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika Kepala Daerah tidak melakukan perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyampaikan rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah.

Perubahan Perda mengenai Pajak dan Retribusi tersebut pun wajib disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dan Menteri paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan Perda mengenai Pajak dan Retribusi.

Apabila Kepala Daerah tidak menindaklanjuti maka akan dikenai sanksi administratif berupa:

1. Penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (l);

2. Penundaan atau pemotongan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil pajak penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari
jumlah penyaluran pada bulan atau periode berikutnya kepada Pemerintah Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5); dan/atau;

3. Tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan kepada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5). (bl)

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Dua Kepala Kantor Pelayanan Pajak

IKPI, Jakarta: Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dua orang kepala kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta diperiksa.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (20/6/2023).

Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wahono Saputro selaku Kepala KPP Madya Jakarta Timur.

Tim penyidik juga memanggil satu Kepala KPP Pratama Jakarta, Kemayoran, bernama Budi Susilo. Dia diperiksa sebagai saksi.

Tiga saksi lainnya yang diperiksa masing-masing bernama Ary Fadillah selaku partner PT Artha Mega Ekadhana, Heribertus Joko Edi Pramana sebagai advisor PT Cubes Consulting. Satu saksi lainnya yang diperiksa bernama Ikhfa Fauziah selaku akunting dari Bilik Kopi Equity.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali.

Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini tersangka di kasus pencucian uang.

Aset Rafael Alun Ditelusuri

KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah berada di wilayah Yogyakarta.

“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).

Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.

“Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,” ujar Ali.

Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.

“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” ujar Ali.

“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” katanya. (bl)

Kemenkeu: Tiga Perusahaan Terafiliasi Dengan Tutut Soeharto Utang Rp 700 Miliar ke Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan 3 perusahaan yang memiliki utang ke negara dan terafiliasi dengan putri presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Tutut Soeharto). Total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 700-an miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan 3 perusahaan tersebut adalah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

“Aku nggak ingat detail (jumlah utangnya) karena ada US$ juga, totalnya sekitar Rp 700-an miliar,” kata Rio seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (20/6/2023).

Rio menyebut pihaknya telah memanggil 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto itu. Sayangnya pemanggilan ketiganya hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan belum dicapai kesepakatan.

“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap kelompok perusahaan ini, yang datang kuasa hukum, belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Dari total kewajiban yang harus dibayar, sampai saat ini ketiganya belum membayar sama sekali. Diketahui tidak ada aset yang dijaminkan sehingga Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang menelusuri harta kekayaan lain yang terkait.

“3 perusahaan ini tidak ada jaminan. (Harta kekayaan lain) sedang ditelusuri. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak,” ucapnya.

Sebelumnya Rio menyebut utang 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto senilai Rp 775 miliar. Utang tersebut berada di bawah perusahaan PT Citra Lamtoro Gung Persada miliknya.

“Kami terus tagih tiga grup Citra,” ucap Rio. (bl)

id_ID