IKPI, Jakarta: Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dituangkan dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Peraturan ini menegaskan penggunaan dokumen elektronik dalam proses administrasi perpajakan.
Pasal 11 di PMK ini menjelaskan bahwa Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan elektronik.
Keputusan ini meliputi:
1. Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
6. Dokumen lain seperti surat keberatan, pengurangan sanksi, atau pembetulan.
Semua dokumen elektronik ini dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau Segel Elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik.
Di Pasal 12 mengatur mekanisme pengiriman dokumen kepada wajib pajak, yaitu:
1. Dokumen elektronik dikirimkan melalui akun wajib pajak, email resmi, atau dalam bentuk fisik jika diminta oleh wajib pajak.
2. Tanggal pengiriman elektronik dianggap sebagai tanggal resmi pengiriman dan penerimaan dokumen.
3. Dalam hal terdapat lebih dari satu saluran pengiriman, tanggal yang berlaku adalah yang tercatat lebih dahulu.
Pasal 13 berbunyi untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan:
1. Instansi pemerintah lain.
2. Lembaga, asosiasi, atau pihak swasta.
Kerja sama ini mencakup:
1.Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2.Konfirmasi status wajib pajak.
3.Penyelenggaraan faktur pajak elektronik.
4.Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik.
Terakhir yakni Pasal 14 menegaskan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
1. Menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
2. Melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
3. Melimpahkan kewenangan lebih lanjut kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Penerapan dokumen elektronik ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dengan adanya digitalisasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat. (alf)