PMK 81/2024, Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab IV, Pasal 31-50 menetapkan prosedur pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, badan usaha, serta Warisan Belum Terbagi. Regulasi baru ini mengacu pada peraturan perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Pendaftaran Wajib Pajak

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah pewaris meninggal. Pendaftaran dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Kepala KPP wajib menerbitkan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap.

Untuk Wajib Pajak Badan, pendaftaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah pendirian perusahaan. Kepala KPP juga diwajibkan memproses penerbitan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen diterima.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti dalam kasus berikut:

1. Warisan sudah selesai dibagi.

2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau menghentikan usahanya di Indonesia.

Proses penghapusan NPWP memerlukan dokumen pendukung, seperti akta likuidasi atau dokumen lain yang relevan. Kepala KPP wajib memberikan keputusan terkait permohonan penghapusan dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kategori Wajib Pajak.

Penghapusan Secara Jabatan

Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan, DJP berhak melakukan penghapusan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi atau data yang dimiliki. Penghapusan ini juga berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Pengawasan Administrasi

Regulasi baru ini juga mengatur tata cara perubahan data Wajib Pajak, termasuk perubahan tempat kegiatan usaha atau alamat kedudukan. Kepala KPP wajib memproses perubahan data paling lambat lima hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih transparan dan akuntabel. (alf)

id_ID