DJP: Dengan Coretax Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Menghindar dari Kewajiban Perpajakannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem perpajakan baru (Coretax), mulai Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan, kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dan optimalisasi penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa Coretax merupakan upaya modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif.

“Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan sukarela meningkat sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Dwi.

Sistem ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan internal DJP tetapi juga untuk berkolaborasi dengan sistem lain di luar Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Satu Data Indonesia, yang bertujuan menciptakan data perpajakan yang lebih lengkap, valid, dan mutakhir.

“Dengan kolaborasi ini, data perpajakan akan lebih lengkap, valid, dan selalu terupdate, sehingga layanan dapat disesuaikan dengan profil masing-masing Wajib Pajak,” ujarnya.

Teknologi Canggih untuk Administrasi Pajak

Menurutnya, Coretax hadir dengan teknologi canggih yang mengedepankan otomatisasi dan integrasi data yang lebih baik. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi pajak, sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

“Mulai 2025, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk menghindar dari kewajiban pajak. Sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan,” kata Dwi.

Peluncuran Coretax diharapkan membawa Indonesia memasuki era baru dalam perpajakan, di mana pengelolaan pajak menjadi lebih modern, akuntabel, dan berbasis data. Dengan demikian, pemerintah optimistis penerimaan pajak negara akan semakin maksimal, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

id_ID