Penandatanganan Kerja Sama IKPI-Universitas Pelita Harapan Bidang Pendidikan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani kerja sama di bidang pendidikan dengan Universitas Pelita Harapan (UPH). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto dan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari.

Hadir dalam acara tersebut pengurus pusat IKPI, ketua cabang IKPI se-Jabodetabek, dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UPH. (bl)

 

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

IKPI dan Fakultas Hukum UPH Tandatangani Kerja Sama Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di bidang pendidikan. Kali ini, kerja sama dilakukan oleh Fakultas Hukum UPH yang ditandatangani oleh Felyana Tanaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UPH dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menanggapi perluasan kerja sama bidang pendidikan dengan UPH ini, Ruston sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal itu.

Bahkan, Ruston menawarkan bahwa IKPI siap menyediakan kebutuhan Fakultas Hukum UPH, termasuk tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya.

“DI IKPI banyak sekali tenaga pengajar yang mempunyai spesialisasi perpajakan, tentunya IKPI dapat membantu memenuhi kebutuhan itu,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu kata Ruston, IKPI juga siap membantu apabila dalam penulisan tesis mahasiswa UPH butuh wawancara mendalam. Sebagaimana diperlukan dalam penelitian kualitatif,  IKPI juga siap mendukung dan membantu.

“Jadi sebenarnya banyak yang bisa dikerja samakan antara IKPI-UPH. Semoga kerja sama ini bisa segera di konkretkan, sehingga acara penandatanganan ini tidak hanya menjadi sekadar ceremony, melainkan ada aksinya yang diwujudkan oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, menyampaikan terima kasihnya kepada IKPI yang bersedia bekerja sama dengan UPH, khususnya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya percaya, dengan penandatanganan kerja sama ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Velliana mengungkapkan, perjanjian tersebut tentunya ditandatangani di level fakultas. “Jadi, di dalam Fakultas Hukum Memiliki UPH memiliki 7 Prodi, dan itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap IKPI bisa membantu kami,” ujarnya.

Sekadar gambaran, Fakultas Hukum UPH berdiri sejak 1996. Fakultas Hukum UPH sendiri terbagai kedalam 7 Prodi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, karena penandatanganan ini dilakukan oleh tingkatan fakultas, mereka berharap IKPI bisa berkontribusi kepada seluruh Prodi di Fakultas Hukum UPH.

“Kami berharap IKPI bisa memberikan pengembangan ilmu kepada kampus UPH di daerah, seperti di Surabaya dan Medan. Untuk di Surabaya, UPH ada jenjang studi SI dan S2, sedangkan di Medan baru ada SI saja,” katanya.

Menurutnya, Tri Dharma ini penting sekali untuk diketahui dan diamalkan oleh para mahasiswa dan lulusan UPH. Karena Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah hal integral buat kami. Karena kami mau menciptakan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya teori saja, tetapi mereka harus siap dengan praktek, terutama pajak.

“Dahulu ketika saya belajar hukum pajak saat dibangku kuliah memang terlihat agak membingungkan. Karena saya orang hukum, tetapi mengapa harus belajar hitung-hitungan. Saya rasa gambaran itu masih ada pada mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mereka mengetahui konsep dari perpajakan dan konsep hukum pajak itu apa,” ujarnya.

Dikatakannya, mengapa pajak related dengan hukum dan kenapa pajak integral di negara dan apa peran mahasiswa hukum dan lulusannya terhadap dunia perpajakan?. “Ini yang jembatannya menurut saya agak terputus dan IKPI bisa menjadi penyambung atas masalah tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, mahasiswa di level S1-S3 masih belum menangkap poinnya. Nah oleh karena itu, kalau dengan teori saja mereka percaya mahasiswa dan masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan membaca buku.

Namun, jika itu yang dilakukan, jadinya hanya bisa hitungan-hitungan saja. “Karena, kalau secara teori, saya juga bisa menghitung kewajiban PPh 21, tetapi untuk lebih mendalam menggali permasalahan atas PPh 21 itu, tentu saya belum bisa,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, minat mahasiswa untuk mempelajari hal itu harus ada. Sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat sudah siap untuk berpraktek.

Bukan itu saja lanjut Velliana, mahasiswa bersama IKPI juga bisa menyuarakan kepada masyarakat, pemerintah dan DPR mengenai pentingnya keberadaan konsultan pajak dan hukum perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, penandatanganan MoU IKPI-UPH disaksikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari dan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto.

Hadir juga dalam acara tersebut, sejumlah Pengurus Pusat IKPI dan Ketua Cabang IKPI se-Jabodetabek. (bl)

Jangan Takut! Ini yang Harus Dilakuka Wajib Pajak Saat Terima SP2DK

IKPI, Jakarta: Para wajib pajak jangan takut atau khawatir jika menerima surat dari kantor pajak, terutama Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK. Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu (11/11/2023).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” jelas Ditjen Pajak.

Jika SP2DK tidak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak. (bl)

IKPI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan AOTCA Jepang 2023

IKPI, Jakarta: Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan General Meeting dan International Tax Conference, AOTCA Jepang 2023 yang diselenggarakan di Hilton & Resorts, Tokyo Odaiba, Jepang 31 Oktober hingga 3 November 2023.

Sebagai Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), Ruston menilai bahwa penyelenggaraan AOTCA Jepang sudah dilaksanakan dengan baik, dan kegiatan tersebut adalah yang ke-20 kali diselenggarakan di berbagai negara anggota sejak AOTCA berdiri tahun 1992.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan AOTCA dengan dua acara utama yaitu General Meeting dan International Tax Conference,” kata Ruston melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, General Meeting dihadiri oleh seluruh asosiasi konsultan pajak anggota AOTCA yang membahas Laporan keuangan dan laporan kegiatan AOTCA 2022.

(Foto: Istimewa)

Selain itu lanjut Ruston, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan laporan interim hingga September 2023, budget dan rencana kegiatan 2024, penetapan tuan rumah  tahun 2024 yaitu China Certified Tax Agents Association (CCTAA) yang akan diselenggarakan di Hangzhou International Conference Center tanggal 22 – 25 Oktober 2024.

Ruston juga mengapresiasi 105 anggota IKPI yang ikut berpartisipasi di dalam AOTCA Jepang 2023. “Kehadiran ratusan delegasi IKPI dalam kegiatan ini, tentunya sangat diapresiasi panitia AOTCA Jepang. Hebatnya, IKPI mencatatkan sejarah sepanjang mengikuti AOTCA dengan  memberangkatkan 105 anggota dan ini yang terbanyak,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Tentunya, minat itu diyakini Ruston didasarkan atas visi IKPI yang bertekad menjadi asosiasi kelas dunia.

“AOTCA penting bagi anggota IKPI yang mengikuti kegiatan ini. Selain meningkatkan pemahaman akan isu-isu perpajakan internasional terkini, event ini dapat dimanfaatkan untuk menjalin networking dengan konsultan pajak dari 21 organisasi profesi yang berasal dari berbagai negara Asia Pasifik, dan bisa sekalian liburan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston. Dalam presentasi di Sesi 1 tentang Digital Tax, Pillar 2,  sama seperti Indonesia, beberapa negara AOTCA Members telah dan sedang menyiapkan aturan domestiknya ketika Pillar 2  pada waktunya nanti sepakat untuk diterapkan secara global.

Sedangkan Pillar 2 dimaksudkan untuk mencegah isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) selain ekonomi digital dan untuk mengeliminasi kompetisi tarif Corporate Income Tax (PPh Badan) dengan menerapkan adanya global minimum tax. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif 15%.

Dikatakannya, penerapan Pillar 2 berdampak pada kebijakan tax incentive suatu negara yang dapat berakibat dimana Perusahaan Multinasional yang beroperasi di negara sumber (source country) membayar pajak dengan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) dibawah 15%.

“Menariknya ada negara seperti Singapura yang tetap menjalankan kebijakan pemberian Tax Incentive. Sayang narasumber dari Singapura tidak mengelaborasi lebih jauh bagaimana regim Tax Incentive dijalankan dalam konteks adanya Global Minimum Tax sebesar 15% dalam Pillar 2,” ujarnya. (bl)

 

 

Anggaran Program Makan Siang Gratis dari Prabowo Diambil dari Pajak

IKPI, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan sumber anggaran program makan siang gratis jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panji Irawan, mengatakan anggaran akan bersumber dari pungutan pajak. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai ratusan triliun.

“”Pak Prabowo has a dream mau ngasih makanan dan gizi susu kepada anak kecil, ibu hamil. Tentu saja itu perlu biaya. Kita sudah menghitung. Jadi memang angkanya bisa mencapai mungkin ratusan triliun, tetapi kita juga sudah menghitung bahwasanya di dalam kita punya koleksi dari tax (pajak) masih banyak kebocoran,” kata Panji dalam Debat Tim Capres di Graha CIMB Niaga, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (9/11/2023).

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Panji mengatakan Prabowo-Gibran akan membentuk badan penerimaan negara.

“Pak Prabowo-Gibran ada satu program prioritas yang namanya penyempurnaan sistem penerimaan negara dengan membentuk badan penerimaan negara. Ini masih banyak yang bisa diotak-atik dari sisi revenue, tidak hanya tax tetapi juga penerimaan non-pajak,” katanya.

Tak hanya itu, tim Prabowo-Gibran melihat ada banyak sektor informal yang bisa didorong menjadi sektor formal sehingga menghasilkan pajak.

“Jadi yang tadinya sektor informal, bisa digeser ke sektor formal. Ini potensi buat pajak, syaratnya mereka bisa dapat untung,” katanya.

Prabowo berjanji akan memberikan makan siang gratis dan bantuan gizi kepada 82,9 juta orang jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.Jumlah itu berasal dari beberapa daftar golongan masyarakat.

Pertama, untuk 74,2 juta anak sekolah alias murid. Kedua, untuk 4,3 juta santri. Ketiga, untuk 4,4 juta ibu hamil.

Prabowo mengatakan program makan siang gratis dan bantuan gizi merupakan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM). Program ini diharapkan bisa menekan angka stunting dan meringankan beban rakyat miskin. (bl)

Swiss Segera Hapus Keringanan Pajak Impor Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Dewan Federal Swiss secara resmi telah mengumumkan bahwa mereka akan menghapus keringanan pajak impor sebesar 4 persen untuk kendaraan listrik, yang berlaku sejak tahun 1997 seperti dikutip dari AntaraNews, Jumat (10/11/2023).

Alasan keputusan tersebut diambil berasal dari tingkat adopsi kendaraan listrik yang merajalela di negara tersebut. Saat ini, terdapat 23 persen dari semua mobil yang diimpor adalah kendaraan listrik.

Turunnya harga rata-rata kendaraan listrik adalah alasan lain yang dikemukakan oleh pemerintah Swiss untuk menghapus keringanan pajak tersebut.

Saat ini, pemerintah Swiss juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem transportasi umum dan jalan raya, sehingga penghapusan kredit sebesar 4 persen akan meningkatkan sejumlah dana tambahan untuk proyek-proyek.

Pemerintah memperkirakan pendapatan tambahan setidaknya 2,05 euro hingga 3,08 euro per tahunnya. Impor tahunan kendaraan listrik antara tahun 2018 dan 2022 telah meningkat enam kali lipat dan mencapai puncaknya pada 45.000 unit pada tahun lalu.

Namun, diIer mobil Swiss mengatakan mereka menentang kesepakatan tersebut dari sudut pandang finansial dan meragukan upaya Dewan Federal dalam mengurangi emisi CO2. (bl)

KPK Tetapkan Dua Pegawai DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami potensi menetapkan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

“Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari AntaraNews, Kamis (9/11/2023).

Dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak yang mewakili korporasi.

“Konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat kan begitu. Kan enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uang-nya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan,” kata Alex.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (9/11/2023) menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) atas keterlibatan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Alex menerangkan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, KPK menemukan adanya keterlibatan YMR dan FB dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak dan ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan “deal” dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya. Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bl)

Kemenkeu Sarankan Pemda Lirik Pajak Belanja Makanan Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.

“Misal kita ngomong belanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concern ke sana,” kata Sandy dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, Selasa (7/11/2023).

“Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya punya semangat serupa dengan pemerintah pusat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia menegaskan DKI tegak lurus dengan UU HKPD.

Kendati demikian, Lusiana berharap adainovasi dalam implementasi beleid tersebut.

“Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada),” jelas Lusiana.

“Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi,” sambungnya.

Ia lantas merinci beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda.

Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin. Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran. (bl)

Pemprov DKI Jadikan Toko Online Pengantar Makanan Sebagai Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan menjadikan toko online atau marketplace penyedia jasa antarmakanan menjadi pemungut pajak untuk jenis pajak restoran. Aturan ini dimasukkan sebagai ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Saya setuju ini harus dipajakin, perlu ada diskusi lagi, ini sudah diatur dalam perda, jenis pajaknya pajak restoran, dipungut 10 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (8/11/2023).

Lusiana mengatakan Bapenda DKI masih perlu mendalami proses bisnis di masing-masing toko daring atau online shop yang menyediakan jasa antarmakanan sebagai pemungut pajak.

Salah satu yang didalami, yakni berapa persen komisi yang bisa diatur. Nantinya poin tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak.

Bapenda DKI, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawasi seluruh mitra yang ada di toko daring sehingga perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Sebagai contoh, saat pelanggan berada di Jakarta namun membeli makanan di luar kota untuk orang lain maka restoran atau tempat transaksi lainnya di Jakarta inilah yang perlu dipungut pajaknya.

“Kami akan coba bertemu mereka sebagai wajib pungut pajak, sedangkan kami sebagai wajib pajak agar lebih mudah,” katanya.

Harapan Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI mampu menyerap pendapatan dari aplikasi online tersebut dan dapat membawa dampak positif bagi retribusi daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih cermat dalam menentukan objek pajak agar optimal dalam menentukan retribusi daerah.

“Jadi kita mengatur isi aturannya, untuk Bapenda DKI mengoptimalkan hasil retribusi daerah untuk pembangunan daerah. Ini yang perlu digaskan,” ujar Lukmanul.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online atau ojol dan toko daring atau online shop.

Lusiana mengatakan pemprov DKI mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut tentang usulan pungutan pajak di online shop dan ojek online ini. (bl)

Realisasi Rasio Pajak RI Kalah dari Kamboja Hingga Vietnam , Prabowo: Ini Harus Diperbaiki

IKPI, Jakarta: Bakal calon presiden Prabowo Subianto menyoroti rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih kalah dari negara-negara tetangga.

“Kalau kita lihat penerimaan sebagai rasio dari PDB kita ya, government revenue rasio terhadap PDB, kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja. Government revenue to GDP kita sekarang berada di 11,8 persen, (sementara) Kamboja 18 persen. Sebenarnya data terakhir yang saya terima sudah mendekati 20 persen,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Sementara, berdasarkan data Prabowo, rasio perpajakan Indonesia saat ini baru 9,1 persen. Sementara Kamboja sudah 16,4 persen.

Tak hanya Kamboja, Prabowo mengatakan realisasi rasio perpajakan dan rasio pendapatan Indonesia juga kalah dari Malaysia, Vietnam, hingga Thailand.

Ia pun bertanya-tanya mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut dia, hal ini perlu diperbaiki sebab kondisi ekonomi Indonesia dengan negara-negara tersebut tak jauh berbeda.

“Sebagai putra-putri Indonesia, bedanya kita sama orang Kamboja apa? Bedanya kita sama orang Vietnam apa? Apa orang Indonesia lebih bodoh? Lebih tidak becus? Saya kira ini adalah masalah manajemen, ini adalah masalah will,” tegas Prabowo.

Oleh sebab itu, ia mengatakan angka tersebut bisa membaik jika manajemen yang baik juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penerimaan kita perbaiki dengan IT dengan komputerisasi dan sebagainya. Kita bisa hitung 8 persen dari US$1.500 miliar peningkatannya cukup signifikan,” tutur Prabowo.

“Sudah sekalian ratusan miliar dolar. Dengan itu kita bisa investasi. Kita bukan hanya bisa swasembada pangan, tapi jadi lumbung pangan dunia,” sambung dia. (bl)

id_ID