Akselerasi Program Kerja 2026, IKPI Fokus Edukasi Pajak dan Penguatan Peran Cabang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi implementasi program kerja Tahun 2026 secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan bahwa seluruh jajaran pengurus pusat hingga cabang diminta bergerak serempak agar program organisasi benar-benar memberikan dampak nyata.

“Akselerasi program kerja menjadi kunci. Kami ingin semua rencana berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh anggota maupun masyarakat,” ujar Vaudy di sela Rakor IKPI 24-25 Januari 2026 di Jakarta.

Salah satu fokus utama IKPI adalah penguatan edukasi perpajakan, baik melalui pendekatan konvensional maupun digital, seiring dengan transformasi sistem perpajakan nasional.

IKPI juga memperluas sosialisasi pemahaman regulasi perpajakan, guna membantu wajib pajak beradaptasi dengan perubahan kebijakan serta sistem administrasi berbasis teknologi.

Di sisi lain, 46 cabang IKPI di seluruh Indonesia akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program edukasi UMKM secara probono, dengan pendekatan berbasis wilayah.

Vaudy menekankan pentingnya koordinasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang agar standar layanan dan kegiatan organisasi berjalan seragam.

Menurutnya, penguatan peran cabang menjadi strategi penting untuk memastikan kehadiran IKPI semakin dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami ingin IKPI lebih solid secara internal dan lebih berdampak bagi sistem perpajakan nasional,” katanya, seraya menegaskan Tahun 2026 sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kontribusi profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Percepat Transformasi Organisasi, Perluas Kolaborasi Pemerintah hingga Asosiasi Pengusaha

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya mempercepat transformasi organisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, transformasi tersebut tidak hanya menyasar penguatan internal organisasi, tetapi juga diarahkan pada perluasan kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.

“IKPI mengintensifkan kerja sama dengan pemerintah serta stakeholder, termasuk asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta Kementerian UMKM,” ujar Vaudy dalam Rapat Koordinasi IKPI Tahun 2026 di Jakarta, 24-25 Januari 2026

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting untuk mendorong peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi konsultan pajak terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Selain kemitraan kelembagaan, IKPI juga memperluas program sosialisasi edukasi perpajakan, mencakup pemahaman peraturan perpajakan, edukasi perpajakan digital, serta pendampingan kepatuhan pajak berbasis kebutuhan masyarakat.

Vaudy menambahkan, IKPI telah menandatangani kerja sama edukasi UMKM secara probono di seluruh Indonesia. Program ini akan dilaksanakan oleh anggota IKPI di 46 cabang, sehingga menjangkau pelaku usaha dari berbagai daerah.

“Anggota IKPI akan turun langsung memberikan edukasi dan pendampingan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial profesi, sekaligus kontribusi nyata bagi penguatan UMKM,” katanya.

Ia menegaskan, transformasi organisasi juga diarahkan untuk memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi profesi yang kredibel, adaptif, dan relevan dengan dinamika perpajakan nasional, termasuk menghadapi percepatan digitalisasi sistem pajak.

Langkah transformasi tersebut sejalan dengan agenda strategis IKPI Tahun 2026 yang menekankan sinergi pusat dan daerah, peningkatan kualitas anggota, serta penguatan kehadiran organisasi di seluruh wilayah Indonesia. (bl)

IKPI dan DJP Jaksel II Gelar Mini Soccer, Bangun Keakraban Lewat Olahraga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menggelar pertandingan persahabatan mini soccer sebagai ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi antarinstitusi. Kegiatan ini berlangsung di di STR Mini Soccer, Jakarta, Rabu, (22/1/2026) sore.

Pertandingan tersebut diikuti oleh anggota IKPI serta pegawai DJP Kanwil Jakarta Selatan II. Sejak awal laga, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di lapangan, dengan para peserta saling menyapa dan bercengkerama, mencerminkan hubungan yang cair di luar rutinitas pekerjaan formal.

(Foto: Istimewa)

Ketua Komunitas Soccer IKPI, Wibowo Agus Sentiko, menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja digagas sebagai ruang pertemuan nonformal antara konsultan pajak dan otoritas pajak. Menurutnya, olahraga menjadi media yang efektif untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan relasi yang lebih personal.

“Kami ingin menghadirkan suasana yang berbeda. Lewat mini soccer, kita bisa saling mengenal lebih dekat, bukan hanya sebagai mitra kerja, tetapi juga sebagai sesama insan yang sama-sama berkontribusi untuk negeri,” ujar Wibowo, Selasa (27/1/2025)

Ia menjelaskan, silaturahmi melalui kegiatan olahraga diyakini mampu memperkuat fondasi kerja sama yang selama ini telah terjalin. Dengan hubungan yang semakin akrab, komunikasi profesional diharapkan juga menjadi lebih lancar dan produktif.

(Foto: Istimewa)

Wibowo menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap kesehatan jasmani. Di tengah kesibukan pekerjaan yang padat, olahraga bersama menjadi momen penting untuk menjaga kebugaran sekaligus menyegarkan pikiran.

“Tubuh yang sehat akan menunjang semangat kerja. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin, karena manfaatnya terasa langsung, baik secara fisik maupun secara hubungan antarlembaga,” katanya.

Selama pertandingan berlangsung, para peserta menunjukkan sportivitas tinggi. Tidak ada sekat jabatan di lapangan, semua larut dalam permainan dan canda, menciptakan atmosfer kekeluargaan yang kental hingga akhir laga.

Melalui kegiatan ini, IKPI dan DJP Kanwil Jakarta Selatan II berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat. Interaksi positif di luar ruang kerja dinilai menjadi modal penting dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan ekosistem perpajakan.

Ke depan, Komunitas Soccer IKPI berencana memperluas kolaborasi serupa dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan antara profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan. (bl)

IKPI Beri Penghargaan Pengda–Pengcab Berprestasi, Perkuat Komitmen Edukasi Pajak UMKM Probono

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya membantu pemerintah dalam memberikan layanan edukasi kepada wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui program pendampingan perpajakan secara probono, sekaligus memberikan penghargaan kepada Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) berprestasi se-Indonesia.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pengurus Pusat kepada Pengda dan Pengcab yang aktif menggelar kegiatan edukasi perpajakan, pendidikan profesional, serta aktivitas sosial yang berdampak langsung kepada masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“IKPI ingin memastikan bahwa komitmen edukasi pajak tidak berhenti di pusat. Pengda dan Pengcab adalah ujung tombak kami dalam mendampingi wajib pajak, terutama UMKM,” ujar Vaudy dalam Rapat Koordinasi IKPI Tahun 2026 di Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, IKPI telah menandatangani kerja sama edukasi UMKM secara probono yang akan dijalankan oleh anggota di 46 cabang di seluruh Indonesia. Program ini mencakup pemahaman kewajiban perpajakan, sosialisasi regulasi terbaru, hingga edukasi perpajakan digital seiring modernisasi sistem administrasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menambahkan, selain pendampingan langsung kepada pelaku usaha, IKPI juga mengintensifkan kolaborasi dengan pemerintah serta asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo untuk memperluas jangkauan literasi pajak dan memperkuat ekosistem kepatuhan nasional.

Penghargaan kepada Pengda dan Pengcab ini untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh IKPI dan ke depan akan menjadi agenda rutin tahunan organisasi. Sebagai simbol kompetisi sehat dan kesinambungan prestasi, Pengurus Pusat juga menyerahkan trofi bergilir kepada para juara.

Dalam ajang perdana tersebut, IKPI Cabang Sleman meraih penghargaan sebagai Pengcab penghasil MoU terbanyak, sementara IKPI Cabang Depok menjadi penyelenggara Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) terbanyak sekaligus penyelenggara kegiatan non-PPL dengan peserta umum terbanyak dalam satu kegiatan. IKPI Cabang Jambi tercatat sebagai Pengcab penyelenggara PPL dengan peserta umum terbanyak dalam satu kegiatan, sedangkan kategori serupa tingkat Pengda diraih IKPI Pengda Kalimantan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Adapun Pengda Sumatera Bagian Tengah memperoleh penghargaan sebagai penyelenggara PPL dengan total peserta umum terbanyak selama setahun. Untuk kategori pendukung peserta donor darah terbanyak diraih IKPI Cabang Padang, sementara predikat Pengcab baru teraktif diberikan kepada IKPI Cabang Buleleng.

Pada kategori penghargaan keseluruhan, Pengcab Harapan 3 diraih IKPI Cabang Sleman, Harapan 2 IKPI Cabang Malang, dan Harapan 1 IKPI Cabang Jakarta Selatan. Predikat Juara 3 Pengcab diraih IKPI Cabang Surabaya, Juara 2 IKPI Cabang Makassar, dan Juara 1 Pengcab IKPI Cabang Medan. Sementara itu, untuk tingkat Pengda, predikat Juara 3 diraih IKPI Pengda DKI Jakarta, Juara 2 IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah, dan Juara 1 IKPI Pengda Jawa Timur.

Menurut Vaudy, penilaian tidak hanya didasarkan pada jumlah kegiatan, tetapi juga kualitas pelaksanaan serta kontribusi nyata terhadap edukasi wajib pajak dan penguatan kapasitas anggota di daerah.

“Prestasi ini kami harapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh Pengda dan Pengcab untuk terus bergerak, memperluas edukasi pajak, serta mendampingi UMKM agar semakin patuh dan berdaya saing,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan program antara Pengurus Pusat, Pengda, dan Pengcab, agar standar layanan organisasi semakin merata di seluruh Indonesia.

Melalui penghargaan ini, IKPI menegaskan bahwa akselerasi program kerja 2026 akan bertumpu pada peran aktif daerah dan cabang, sehingga edukasi perpajakan probono dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat penerimaan negara. (bl)

Rider IKPI Bali Touring ke Pantai Selabih, Rajut Kebersamaan Lewat Alam dan Silaturahmi

IKPI, Bali: Rider IKPI Bali kembali menggelar kegiatan touring sebagai sarana mempererat persaudaraan sekaligus melepas penat dari rutinitas pekerjaan. Sebanyak 12 rider memulai perjalanan dari Lapangan Lumintang, Denpasar, Minggu pagi, 25 Desember 2025 pukul 07.45 WITA, dengan tujuan Desa Selabih, Tabanan, kawasan pesisir yang berada di jalur selatan Pulau Bali.

Touring kali ini dipimpin Made Suadnyana sebagai kapten perjalanan, didampingi Ketua Rider IKPI Bali Agus Dedi. Sejumlah anggota yang turut ambil bagian antara lain Dedi, Suastika, Wiraputra Darmaputra, Komang Gde Sukertya, Widiarsana, Turah Setiawan, Kayun, Bimawan, Ngurah Indra, Tommy, dan Nyoman Artha.

(Foto: DOK. Rider IKPI Bali)

Rombongan melintasi Puspem Badung, Desa Munggu, Beraban, lalu menyusuri jalur persawahan Belalang hingga Bengkel, Sudimara, Penarukan, Klating, Klecung, dan Soka. Jalur selatan Tabanan yang membentang dari kawasan Tanah Lot hingga Soka menyuguhkan panorama alam khas Bali, mulai dari hamparan sawah hijau, aktivitas petani yang membajak dan menanam padi secara gotong royong, hingga pantai yang memanjakan mata.

Di tengah perjalanan, rombongan juga sempat melewati lokasi melukat di pinggir sungai serta berhenti sejenak di area persawahan yang kini berdiri sejumlah vila, berpadu dengan pemandangan pantai Klecung.

Sekitar pukul 10.30 WITA, Rider IKPI Bali tiba di Desa Selabih dan beristirahat di Warung Selabih. Momen kebersamaan semakin terasa saat para rider menikmati kelapa muda yang dipetik langsung oleh anggota, dilanjutkan makan siang bersama di tepi pantai sambil menyaksikan deburan ombak.

(Foto: DOK. Rider IKPI Bali)

Usai berfoto bersama, perjalanan dilanjutkan ke perbatasan Tabanan–Jembrana. Di lokasi tersebut, rombongan kembali mengabadikan momen di bawah patung sapi dengan latar persawahan, sebelum menutup kegiatan dengan menikmati durian bersama.

Ketua Rider IKPI Bali Agus Dedi mengatakan, touring ini bukan sekadar perjalanan motor, melainkan ruang untuk membangun kedekatan emosional antar anggota.

“Kegiatan ini memberi ruang bagi kami untuk saling menguatkan. Menikmati alam, makan bersama, tertawa bersama—hal-hal sederhana seperti ini justru membuat rasa persaudaraan semakin terasa. Banyak rider bilang, touring hari ini membantu meringankan beban pikiran dan jadi bekal semangat menghadapi hari kerja,” ujar Agus Dedi.

(Foto; DOK. Rider IKPI Bali)

Ia menambahkan, kebersamaan tanpa sekat menjadi ciri khas Rider IKPI Bali. Dalam touring kali ini, selain 12 rider, turut hadir tiga anggota perempuan yang ikut meramaikan suasana.

Rombongan kembali tiba di Denpasar sekitar pukul 13.00 WITA. Agus Dedi berharap ke depan jumlah peserta terus bertambah dan kegiatan serupa dapat berlangsung rutin sebagai wadah silaturahmi sekaligus menjaga kesehatan fisik dan mental anggota.

“Semoga bulan depan pesertanya makin banyak. Sehat rahayu selalu untuk Rider IKPI Bali,” tutupnya. (bl)

Pajak Jadi Motor Pertumbuhan Konsumsi China di 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan perpajakan yang terarah menjadi salah satu penggerak utama kuatnya pasar konsumen China sepanjang 2025. Administrasi Perpajakan Negara China mencatat peningkatan signifikan aktivitas belanja masyarakat yang tercermin langsung dalam data pajak lintas sektor, mulai dari ritel, pariwisata, hingga layanan kesehatan.

Lonjakan konsumsi turut diperkuat oleh meningkatnya transaksi wisatawan asing. Sepanjang 2025, jumlah pengunjung mancanegara yang mengajukan pengembalian pajak melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring itu, nilai penjualan barang yang memenuhi syarat tax refund serta total nilai pengembalian pajak juga hampir dua kali lipat, menandakan meningkatnya perputaran ekonomi lintas batas.

Program tukar tambah barang konsumsi yang digulirkan pemerintah ikut memperluas basis pajak ritel. Penjualan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur dan kamar mandi, serta perangkat telekomunikasi mencatat pertumbuhan dua digit. Kenaikan transaksi tersebut berdampak langsung pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perdagangan domestik.

Data faktur pajak juga menunjukkan meningkatnya aktivitas ekonomi kreatif. Pendapatan dari kegiatan seni dan pertunjukan tumbuh signifikan sepanjang tahun, seiring dengan bangkitnya minat masyarakat terhadap hiburan dan aktivitas budaya.

Integrasi sektor budaya dan pariwisata semakin memperkuat kontribusi pajak jasa. Pendapatan agen perjalanan dan layanan terkait meningkat, diikuti lonjakan omzet kawasan wisata, situs bersejarah, serta kegiatan rekreasi. Tren ini memperlihatkan bagaimana konsumsi berbasis pengalaman turut menopang penerimaan negara.

Di sektor kesehatan, pertumbuhan konsumsi tercermin dari meningkatnya pendapatan penyelenggaraan acara olahraga, pameran, serta layanan konsultasi kesehatan. Aktivitas tersebut menjadi sumber tambahan penerimaan pajak jasa di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat.

Sementara itu, sektor ekonomi perak atau silver economy muncul sebagai sumber pertumbuhan baru. Belanja untuk layanan perawatan lansia, bantuan sosial, dan panti jompo meningkat tajam sepanjang 2025, mencerminkan perubahan struktur demografi sekaligus membuka ruang ekspansi penerimaan pajak berbasis layanan sosial.

Administrasi Perpajakan China menilai kinerja tersebut menunjukkan keterkaitan erat antara efektivitas kebijakan pajak dan daya beli masyarakat. Dengan penguatan sistem administrasi perpajakan serta stimulus fiskal yang adaptif, pemerintah optimistis konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi China ke depan. (alf)

Indodax Klaim Setor Rp376,12 Miliar Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mengklaim telah menyetor pajak transaksi kripto sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka tersebut disebut setara dengan lebih dari separuh total penerimaan pajak aset kripto nasional yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp719,61 miliar pada periode yang sama.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menilai kepatuhan menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem aset kripto nasional.

Data OJK yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa meskipun penerimaan pajak dari transaksi kripto terus bertambah, nilai transaksi sepanjang 2025 justru mengalami penurunan. Total nilai perdagangan aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang melampaui Rp650 triliun.

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan dominasi kelompok usia muda. Kondisi ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi meski aktivitas transaksi tidak seagresif tahun sebelumnya.

William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah koreksi nilai transaksi menandakan industri kripto Indonesia mulai memasuki fase pendewasaan. Menurutnya, pelaku pasar kini semakin mempertimbangkan risiko, kepatuhan, dan strategi penggunaan aset kripto secara lebih terukur.

Ia juga menegaskan bahwa Indodax akan terus mendukung langkah regulator dalam membangun ekosistem aset kripto yang tertib dan transparan. Perusahaan, kata dia, berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sejalan dengan kerangka pengawasan yang diterapkan OJK.

Ke depan, pelaku industri berharap penguatan regulasi dan peningkatan literasi publik dapat mendorong pertumbuhan sektor aset kripto yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara. (alf)

Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tunjukkan Tren Positif, Lebih 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan menggembirakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 dokumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 532.668 SPT yang telah disampaikan.

Kontribusi signifikan juga datang dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, yang hingga periode yang sama telah melaporkan 70.088 SPT. Angka ini menggambarkan partisipasi aktif pekerja mandiri dan pelaku sektor informal dalam sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 28.737 SPT. Di sisi lain, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercatat menyampaikan 47 SPT.

Selain pelaporan dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat adanya SPT yang berasal dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kategori pelaporan ini mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025 seiring dengan penyesuaian administrasi perpajakan.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah SPT dari wajib pajak badan beda tahun buku dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 116 SPT. Adapun pelaporan dari badan usaha dengan pembukuan dolar AS masih terbatas, yakni sebanyak 3 SPT.

Di luar aspek pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan dalam implementasi sistem perpajakan digital melalui Coretax DJP. Hingga 26 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 12.529.341 wajib pajak.

Dari total tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 851.949 lainnya berasal dari wajib pajak badan. Aktivasi Coretax ini menjadi fondasi penting bagi modernisasi administrasi perpajakan, sekaligus mendukung layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan ke depan. (alf)

INSA Bongkar Dugaan Kapal Asing Mangkir Pajak, Potensi Penerimaan Negara Menguap

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap praktik operasional kapal asing di perairan Indonesia yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang digelar di Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas menyoroti celah dalam penerapan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Dua skema perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan itu dinilai kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pemaparannya, Darmansyah menjelaskan alur masuk kapal asing ke Indonesia umumnya melalui penunjukan agen, baik perusahaan pelayaran nasional maupun agen lokal. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kapal asing yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Ia membandingkan perlakuan terhadap kapal nasional yang diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing kerap lolos meski diduga menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid atau dipalsukan.

Darmansyah menegaskan bahwa pemanfaatan tax treaty memiliki persyaratan ketat, salah satunya kewajiban melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan wajib pajak di negara asalnya. Namun dokumen tersebut, menurut INSA, hampir tidak pernah dapat ditunjukkan oleh operator kapal asing.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan ketimpangan penerimaan yang signifikan. Dari aktivitas pelayaran domestik, negara mampu menghimpun penerimaan pajak hingga Rp24 triliun. Sementara dari pelayaran asing, penerimaan yang tercatat hanya sekitar Rp600 miliar, jauh di bawah potensi yang diperkirakan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengoptimalkan regulasi terkait pengoperasian kapal asing. Ia menilai potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya bisa ditingkatkan berkali-kali lipat jika pengawasan dijalankan secara konsisten.

Purbaya juga mendorong perbaikan prosedur perizinan, khususnya dengan mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum memperoleh izin berlayar. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing. (alf)

Menkeu Siapkan Sidak Perusahaan Baja Diduga Mangkir PPN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan di sektor baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan terealisasi pada pekan ini.

Purbaya di kantornya, Senin (26/1/2026) mengungkapkan, rencana sidak tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan oleh tim di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut, lokasi perusahaan yang akan disambangi berada di wilayah Jakarta. Menurutnya, sidak menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor strategis.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat adanya sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum pajak. Seluruh perusahaan yang terbukti mengemplang pajak akan diminta mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara, tanpa memandang asal negara maupun skala usaha.

Dugaan pelanggaran pajak di sektor baja ini pertama kali disampaikan Purbaya usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026. Saat itu, ia mengungkap adanya praktik penjualan langsung secara tunai oleh perusahaan asing kepada klien, yang diduga dilakukan untuk menghindari pungutan PPN.

Tak hanya itu, Purbaya juga menyoroti adanya indikasi manipulasi data ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk merekayasa jumlah pegawai, sehingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibat praktik-praktik tersebut, potensi kerugian negara dinilai sangat besar. Purbaya menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku usaha yang telah sadar dan kooperatif, satu perusahaan baja saja dapat meraup pendapatan hingga lebih dari Rp4 triliun dalam setahun.

Selain menyasar perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal. Purbaya memastikan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya oknum pegawai di lingkungan Kemenkeu yang terlibat atau lalai dalam mengawasi praktik penggelapan pajak tersebut. (alf)

id_ID