INSA Sampaikan Empat Usulan ke Purbaya untuk Optimalkan Pajak Kapal Asing

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyampaikan empat usulan strategis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pelayaran, khususnya terkait kewajiban pajak kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Masukan tersebut disampaikan melalui kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, pihaknya sejak lama telah aktif berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan terkait berbagai persoalan perpajakan di sektor maritim. Menurutnya, terdapat potensi penerimaan negara yang cukup besar, namun belum tergarap maksimal akibat lemahnya implementasi aturan di lapangan.

Empat usulan yang diajukan INSA mencakup optimalisasi pemungutan pajak terhadap kapal asing, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor peti kemas, pembebasan PPN atas jasa bongkar muat peti kemas di pelabuhan, serta evaluasi pengenaan PPN atas bahan bakar minyak (BBM). Dari keempat poin tersebut, pemerintah lebih dulu menanggapi isu optimalisasi pajak kapal asing.

Darmansyah menjelaskan, dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN terhadap kapal asing sebenarnya sudah tersedia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996, yang menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh di Indonesia merupakan objek pajak.

“Kami mendorong adanya implementasi yang konsisten, termasuk monitoring pengawasan serta penegakan hukum atas aturan yang sudah ada,” ujar Darmansyah dikutip, Rabu (28/1/2026).

Namun ia menilai penerapan kebijakan tersebut masih jauh dari optimal. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, nilai muatan ekspor Indonesia mencapai sekitar Rp387 triliun. Dari jumlah tersebut, INSA memperkirakan terdapat potensi pajak sebesar Rp6 triliun hingga Rp8 triliun yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.

Faktanya, hingga 2024 realisasi penerimaan pajak dari aktivitas kapal asing disebut baru sekitar Rp600 miliar. Angka ini bahkan belum mencapai 10 persen dari total potensi yang ada, sehingga diperlukan pembenahan serius dalam tata kelola pemungutan pajak sektor pelayaran internasional.

Untuk menutup celah tersebut, INSA mengusulkan agar kapal asing diwajibkan melampirkan surat keterangan pelunasan pajak sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kementerian Perhubungan. Skema ini dinilai dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian sekaligus mempermudah pengawasan kepatuhan pajak.

Menurut Darmansyah, mekanisme tersebut penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki perangkat hukum yang lebih kuat dalam menagih kewajiban kapal asing. Ia menegaskan, INSA siap menerima keputusan pemerintah selama prinsip pemungutan pajak dapat diterapkan secara adil.

“Mekanismenya kami usulkan supaya Ditjen Pajak punya perangkat hukum yang terbaik. Kami akan terima semua keputusannya, yang penting kapal asing itu juga bisa dipungut pajaknya,” katanya.

INSA juga menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelayaran nasional dan kapal berbendera asing. Darmansyah menambahkan, kapal Indonesia yang beroperasi di negara lain seperti Thailand, Vietnam, Australia, India, hingga Bangladesh tetap dikenai kewajiban pajak sesuai aturan setempat.

Selain membuka peluang tambahan penerimaan negara, penerapan pajak yang konsisten terhadap kapal asing diyakini akan menciptakan level playing field yang lebih sehat bagi industri pelayaran nasional.

“Kalau kita nasional harus bayar pajak, maka kapal asing juga harus dilakukan hal yang sama. Ini bukan hanya soal potensi pendapatan negara, tapi juga soal equal treatment bagi pelaku usaha,” tegas Darmansyah. (alf)

Pemerintah Siapkan E-Commerce Lokal Jadi Pemungut Pajak Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan yang mewajibkan platform e-commerce dalam negeri berperan sebagai pemungut pajak mulai 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, regulasi tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan tahun depan setelah sebelumnya sempat direncanakan berlaku pada 2025. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional serta kesiapan pelaku usaha digital.

Pernyataan itu disampaikan Bimo dalam Indonesia Fiscal Forum 2026 yang diselenggarakan Tirto, Selasa (27/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa DJP ingin memastikan ekosistem digital berkembang seiring dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara.

“Kami berharap mudah-mudahan di 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant-merchant yang ada di platform digital,” ujar Bimo.

Dalam skema yang tengah difinalisasi, platform e-commerce lokal akan ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan para pedagang di dalam platform mereka. Mekanisme ini dirancang agar pemungutan pajak dapat dilakukan langsung di titik transaksi, sehingga lebih sederhana dari sisi administrasi sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan.

Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung target penerimaan pajak 2026 yang dipatok mencapai Rp2.357 triliun. Angka ini meningkat sekitar 22,9 persen atau setara Rp440,1 triliun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Pemerintah menilai sektor ekonomi digital memiliki potensi besar untuk membantu menutup kebutuhan penerimaan tersebut.

Bimo menilai transformasi ekonomi dari model konvensional menuju digital telah mengubah pola bisnis secara signifikan. Perubahan itu, menurutnya, menuntut DJP untuk ikut beradaptasi, baik dari sisi kebijakan maupun proses bisnis internal.

“Disruption di digital media membuat pelaku usaha harus mengubah cara mereka berbisnis. Jadi kami juga harus mengubah cara kami menjalankan proses bisnis perpajakan,” jelasnya.

Sebagai gambaran, DJP saat ini telah menunjuk sekitar 240 platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri sebagai pemungut pajak di Indonesia. Dari skema tersebut, penerimaan pajak yang berhasil dihimpun berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp9 triliun per tahun.

Pengalaman dari pemungutan pajak terhadap platform global itu menjadi model awal bagi DJP untuk memperluas kebijakan serupa ke e-commerce domestik. DJP menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak di sektor digital, baik melalui optimalisasi sistem maupun penguatan pengawasan terhadap merchant.

“Kita akan tingkatkan itu. Kita akan pastikan platform-platform luar negeri juga bisa lebih meningkatkan performance-nya,” tutur Bimo.

Ke depan, DJP juga akan menyesuaikan skema pemungutan dengan karakteristik masing-masing pedagang, termasuk skala usaha dan volume transaksi. Pendekatan ini dimaksudkan agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil, sekaligus tetap menjaga prinsip keadilan pajak.

Masuknya e-commerce lokal sebagai mitra pemungut pajak diharapkan mampu memperkuat ekosistem perpajakan digital nasional. Pemerintah berharap pertumbuhan transaksi daring yang terus meningkat dapat berjalan beriringan dengan kontribusi yang lebih nyata terhadap kas negara. (alf)

DJP Kejar Celah Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

Rp562 Triliun demi Target Penerimaan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi pekerjaan rumah besar menjelang tahun fiskal 2026. Otoritas pajak mencatat masih terdapat celah penerimaan sebesar Rp562,4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target penerimaan pajak nasional.

Angka tersebut muncul dari perbandingan antara target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun dengan potensi penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak yang baru mencapai sekitar Rp1.795,3 triliun. Selisih inilah yang kini menjadi fokus utama DJP dalam menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan adalah menjaga basis kepatuhan sukarela yang sudah terbentuk, sembari memperluas jangkauan wajib pajak baru. Menurutnya, potensi penerimaan di luar kelompok wajib pajak yang sudah patuh masih terbuka lebar.

“Kita pertahankan dulu bahan baku voluntary compliance yang sekitar Rp1.790 triliunan. Di luar itu, Rp562,4 triliun akan kita ambil lewat ekstensifikasi. Masih banyak potensi yang belum tergali,” ujar Bimo saat di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Bimo juga menyoroti tingkat kepatuhan formal wajib pajak yang dinilai belum optimal. Dari seluruh wajib pajak yang seharusnya melaporkan dan membayar pajak secara rutin, baru sekitar 80 persen yang benar-benar konsisten menjalankan kewajibannya. Sisanya masih kerap abai, terutama dalam penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan.

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan persuasif berbasis teknologi. DJP akan memanfaatkan sistem digital untuk mengirim pengingat otomatis serta melakukan “nudging” kepada wajib pajak yang belum tertib, dengan harapan kepatuhan dapat meningkat tanpa harus langsung masuk ke jalur penegakan hukum.

“Masih banyak yang bolong-bolong. Yang seharusnya bayar rutin baru 80 persen. Sisanya masih tidak konsisten di SPT Masa bulanan. Itu akan kita remind, akan kita nudging dengan mesin,” jelas Bimo.

Selain pendekatan digital, DJP juga menyiapkan penguatan peran Account Representative (AR). Ke depan, sebagian AR akan difungsionalisasikan menjadi pemeriksa pajak agar dapat menangani pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan—segmen yang selama ini dinilai kurang tergarap secara maksimal.

Melalui skema tersebut, AR nantinya memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk kasus-kasus tertentu. DJP berharap langkah ini dapat mempercepat proses penggalian potensi pajak sekaligus memperluas jangkauan pengawasan.

“Kalau nanti mereka dinaikkan menjadi pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun lapangan yang selama ini terabaikan. Kami harap Account Representative bisa lebih inovatif dan lebih bersemangat menggali potensi,” tambahnya.

Dengan kombinasi strategi menjaga kepatuhan sukarela, memperluas basis pajak, memaksimalkan teknologi digital, serta memperkuat fungsi AR, DJP menargetkan celah ratusan triliun rupiah tersebut dapat dipersempit secara bertahap sepanjang 2026. (alf)

P3HPI dan PERKOPPI Kenang Hary Mulyanto sebagai Konsultan Pajak Senior Penuh Dedikasi

Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bersama Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) mengenang Alm. Hary Mulyanto sebagai sosok konsultan pajak senior yang penuh dedikasi terhadap pengembangan profesi perpajakan di Indonesia. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam sekaligus jejak pengabdian panjang bagi dunia perpajakan nasional.

Dalam pernyataan bersama, kedua asosiasi menyampaikan bahwa Hary Mulyanto bukan hanya dikenal sebagai praktisi berpengalaman, tetapi juga sebagai pendidik yang konsisten membagikan ilmu kepada generasi penerus. Selama puluhan tahun berkiprah, almarhum aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas praktisi pajak melalui organisasi profesi maupun lembaga pelatihan.

P3HPI menilai dedikasi Hary Mulyanto tercermin dari komitmennya menjaga integritas dan kualitas profesi. Kontribusinya tidak berhenti pada praktik hukum dan perpajakan, tetapi juga menyentuh aspek pembentukan karakter profesional, sehingga membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih beretika dan bertanggung jawab.

Sementara itu, PERKOPPI menyoroti peran almarhum dalam mendorong penguatan kompetensi konsultan pajak melalui jalur pendidikan berkelanjutan. Menurut PERKOPPI, Hary Mulyanto merupakan figur yang selalu menempatkan kepentingan profesi di atas kepentingan pribadi, serta konsisten membangun budaya berbagi ilmu di kalangan praktisi.

Kedua asosiasi sepakat bahwa almarhum adalah pribadi yang sederhana dan rendah hati, namun memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan profesi. Keteladanan tersebut menjadi warisan penting bagi para konsultan pajak, khususnya generasi muda yang kini melanjutkan estafet pengabdian.

“Atas nama keluarga besar P3HPI dan PERKOPPI, kami menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Hary Mulyanto. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, serta keikhlasan,” demikian pernyataan kedua asosiasi.

Kepergian Hary Mulyanto menjadi pengingat akan pentingnya dedikasi, integritas, dan komitmen dalam menjalani profesi. Kontribusi almarhum dalam membangun kapasitas dan kualitas praktisi pajak akan terus dikenang sebagai bagian dari perjalanan dunia perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Seminar Gratis SPT Coretax: Momentum Tingkatkan Kepatuhan Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuka ruang edukasi perpajakan bagi masyarakat melalui Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis, terbuka untuk umum, dan akan berlangsung rutin setiap hari Kamis selama tiga pekan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengajak seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Menurutnya, seminar ini dirancang untuk memberikan panduan teknis sekaligus praktis dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax.

“Kami mengimbau Wajib Pajak agar memanfaatkan jadwal seminar yang sudah tersedia, khususnya kepada UMKM binaan Kementerian UMKM. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sejak awal, sehingga proses pelaporan ke depan bisa berjalan lebih tertib dan lancar,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis, IKPI berharap dapat menjadi mitra strategis otoritas pajak dalam membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat.

Jemmi menilai masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan saat menghadapi pelaporan SPT, terutama dengan penerapan sistem baru. Melalui seminar ini, IKPI ingin membantu masyarakat memahami alur pelaporan di Coretax secara lebih sederhana, mulai dari persiapan data hingga penyampaian SPT secara elektronik.

Seminar perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00–12.00 WIB dengan materi SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sesi kedua digelar pukul 13.30–16.30 WIB yang secara khusus membahas SPT Wajib Pajak Badan.

Untuk sesi Wajib Pajak Orang Pribadi, IKPI menghadirkan Puji Rahayuningsih sebagai narasumber dengan Rochjati sebagai moderator. Adapun sesi Wajib Pajak Badan akan diisi oleh Wilsary, S.E., Ak., CA., M.Si., CGAA, dengan Insan Warsito sebagai moderator. Para pemateri akan membahas langkah-langkah teknis pengisian SPT sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan Coretax.

Jemmi menjelaskan, pendekatan seminar tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman langsung terkait proses pengisian SPT, sehingga dapat diterapkan pada kewajiban perpajakan masing-masing, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor UMKM. Menurut Jemmi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor ini menjadi kunci. Dengan pemahaman yang baik sejak tahap awal usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Ketika Wajib Pajak paham mekanismenya, kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Jemmi.

IKPI membuka pendaftaran peserta melalui tautan https://bit.ly/Edukasi290126 dan mengajak masyarakat untuk mengikuti kanal resmi IKPI guna memperoleh informasi kegiatan edukasi berikutnya. Melalui rangkaian seminar ini, peserta diharapkan semakin siap menghadapi pelaporan SPT di Coretax dengan lebih percaya diri dan tertib administrasi. (bl)

Marketplace Bisa Kena Sanksi Ganda Jika Abaikan Kewajiban PPh 22

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan adanya sanksi bagi marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 namun tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut berlaku apabila pihak lain tidak melakukan pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PMK ini mengatur bahwa marketplace yang lalai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan ini menempatkan marketplace pada posisi yang setara dengan pemungut pajak konvensional dalam hal tanggung jawab fiskal.

Selain sanksi perpajakan, penyelenggara sistem elektronik juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Artinya, pelanggaran kewajiban pemungutan pajak tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek kepatuhan sebagai penyedia layanan digital.

PMK 37/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban yang diawasi mencakup proses pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran pajak ke kas negara, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Ketiga tahapan tersebut menjadi satu kesatuan kewajiban yang harus dipenuhi marketplace.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan berbagai data pendukung kepada Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari identitas pedagang, informasi akun, NPWP atau tax identification number, hingga data pembeli dan dokumen tagihan. Kelalaian dalam penyampaian data tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban pelaporan.

Regulasi ini memperluas ruang pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap aktivitas perdagangan digital. Dengan akses terhadap data transaksi dan pemungutan pajak yang dilakukan marketplace, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis sistem atas kepatuhan pelaku usaha digital.

PMK ini menempatkan marketplace sebagai simpul utama dalam ekosistem pemungutan pajak perdagangan elektronik. Peran tersebut membuat platform digital tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai administrasi perpajakan nasional.

Ketentuan sanksi dalam PMK 37/2025 dirancang untuk memastikan marketplace menjalankan fungsi pemungut pajak secara konsisten, sekaligus menjaga integritas sistem pemajakan digital yang tengah dibangun pemerintah. (bl)

Penyalur UMKM Diminta Cermati Transisi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Regulasi baru ini sekaligus mencabut PMK Nomor 1/PMK.05/2021, sehingga penyalur pembiayaan kini memasuki masa transisi yang berpotensi berdampak pada perlakuan pajak atas transaksi pembiayaan UMKM  

Dalam Pasal 12 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa aturan lama resmi dicabut. Namun, Pasal 11 memberikan ketentuan peralihan berupa keberlakuan perjanjian pembiayaan dan kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PMK ini berlaku. Artinya, skema lama masih dapat berjalan hingga kontrak berakhir, sementara skema baru mulai diterapkan untuk perjanjian berikutnya.

Kondisi tersebut membuat penyalur UMKM berpotensi menjalankan dua rezim pembiayaan secara bersamaan. Perbedaan struktur tarif layanan antara aturan lama dan PMK 40/2025 dapat memengaruhi pencatatan penghasilan maupun biaya, terutama karena PMK baru memperkenalkan variasi skema berupa bunga konvensional, imbal hasil syariah, hingga pembagian hasil usaha.

Dari perspektif perpajakan, perubahan skema ini berdampak langsung pada pengakuan penghasilan. Tarif layanan yang diterima PIP merupakan imbalan jasa pembiayaan, sedangkan bagi penyalur, pembayaran tarif tersebut berpotensi menjadi biaya usaha. Perlakuan fiskal atas transaksi ini sangat bergantung pada struktur kontrak serta waktu pengakuan pendapatan dan beban.

PMK 40/2025 juga menempatkan banyak aspek teknis dalam perjanjian antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di dalam perjanjian tersebut akan ditentukan jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, mekanisme pembayaran bunga atau imbal hasil, hingga sanksi. Variasi klausul ini membuka kemungkinan perbedaan perlakuan pajak antarpenyalur, meski sama-sama berada dalam kerangka PMK yang sama.

Risiko administrasi pajak juga muncul pada masa transisi. Penyalur yang masih memiliki kontrak lama sekaligus menandatangani kontrak baru perlu memisahkan pencatatan transaksi secara tegas. Tanpa pemisahan yang jelas, terdapat potensi salah klasifikasi penghasilan atau biaya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Selain itu, skema pembiayaan berbasis imbal hasil syariah maupun revenue dan profit sharing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 40/2025 memiliki karakter perpajakan tersendiri. Pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, tergantung posisi masing-masing pihak dalam transaksi.

Masa peralihan ini juga menuntut penyesuaian internal, mulai dari sistem akuntansi hingga dokumentasi kontrak. Penyalur perlu memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan memiliki dasar hukum yang jelas, baik mengacu pada PMK lama maupun PMK baru, agar perlakuan pajaknya dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan.

Dengan diberlakukannya PMK 40/2025, pembiayaan UMKM tidak lagi hanya menjadi isu akses modal, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan fiskal. Transisi regulasi ini menempatkan penyalur pada posisi strategis untuk memastikan bahwa perubahan skema pembiayaan berjalan seiring dengan penyesuaian kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi. (bl)

PPN Umum dan PPN Skema Khusus Kini Dibedakan, Ini Perbedaannya Menurut Aturan Baru!

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi membedakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dan PPN dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak semua transaksi dikenai PPN dengan mekanisme yang sama.

Dalam PPN umum, penghitungan pajak dilakukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Pengusaha Kena Pajak memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa, lalu mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sebelumnya untuk menentukan PPN yang harus disetor ke negara.

Sementara itu, PPN skema khusus menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN tidak lagi dihitung berdasarkan selisih pajak keluaran dan pajak masukan, melainkan menggunakan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

PMK 53/2025 menetapkan PPN skema khusus berlaku antara lain untuk jasa perantara asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta kegiatan membangun sendiri. Untuk agen asuransi, PPN dihitung dari komisi yang diterima dengan besaran tertentu 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

Adapun untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, PPN ditetapkan lebih tinggi, yakni 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan. Seluruh komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak dihitung sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Perbedaan juga terlihat pada kegiatan membangun sendiri. Dalam PPN umum, transaksi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dikenai PPN biasa. Namun jika bangunan dibangun sendiri oleh orang pribadi atau badan, maka PPN dikenakan dengan skema khusus berdasarkan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah.

Melalui pembedaan ini, pemerintah menempatkan PPN skema khusus sebagai solusi atas aktivitas yang dinilai sulit menerapkan mekanisme kredit pajak masukan secara optimal. Pendekatan tersebut dipilih agar penghitungan PPN menjadi lebih sederhana dan mudah dipantau oleh sistem administrasi perpajakan.

Dengan berlakunya PMK 53/2025 sejak 1 Agustus 2025, wajib pajak diharapkan dapat mengidentifikasi jenis kegiatannya sejak awal, apakah masuk kategori PPN umum atau PPN skema khusus, sehingga penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Pengda Bali Nusra Tegaskan Konsultan Pajak Harus Naik Kelas Lewat Riset dan Kajian Ilmiah

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak menuju level yang lebih tinggi dengan memperkuat basis riset dan kajian ilmiah. Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana dengan IKPI Bali Nusra, sekaligus implementasi perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak 2025. Seminar ini dirancang sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi dan praktisi dalam memperkuat sinergi riset serta praktik perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menilai bahwa selama ini konsultan pajak dikenal memiliki kekuatan utama pada aspek praktik lapangan. Namun, menurutnya, dinamika sistem perpajakan nasional yang semakin kompleks menuntut pendekatan baru yang lebih komprehensif.

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan profesional ke depan tidak cukup hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus didukung oleh analisis berbasis data, riset ilmiah, dan kajian akademik yang kuat. Dengan fondasi tersebut, profesi konsultan pajak diyakini akan semakin berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi wajib pajak maupun otoritas fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menurutnya, profesionalisme konsultan pajak harus terus ditingkatkan. “Praktik yang baik perlu diperkuat dengan landasan ilmiah agar setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus Ardika, Rabu (28/1/2026).

Senada dengan itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana, Prof. I Wayan Suartana, menilai seminar ini sangat strategis, terlebih mayoritas peserta merupakan konsultan pajak yang dalam waktu dekat akan menghadapi periode sibuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia berharap forum ini dapat menjadi fondasi penting agar konsultan pajak semakin terbiasa mendasarkan keputusan profesional pada riset, data, dan kajian ilmiah, bukan semata-mata pada kebiasaan praktik. Selain itu, mahasiswa program doktor juga didorong untuk menghasilkan riset yang relevan dengan kebutuhan industri perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Seminar ini menghadirkan Prof. Theresia Woro Damayanti dari Universitas Kristen Satya Wacana sebagai narasumber utama, serta diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari konsultan pajak, dosen, dan mahasiswa. Sekitar 80 persen peserta berasal dari kalangan praktisi, mencerminkan tingginya minat profesi terhadap penguatan kompetensi berbasis pengetahuan.

Diskusi berlangsung interaktif selama kurang lebih dua setengah jam. Para peserta aktif mengangkat isu-isu aktual perpajakan, tantangan praktik lapangan, hingga kebutuhan riset yang sejalan dengan perubahan regulasi. Dinamika diskusi dua arah ini menjadi indikator kuat bahwa kolaborasi akademisi dan praktisi semakin dibutuhkan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Bali Nusra dan FEB Universitas Udayana berharap dapat terus mempererat kemitraan strategis dalam pengembangan riset perpajakan, sekaligus mendorong lahirnya konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga kokoh secara keilmuan dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan nasional. (bl)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

id_ID