IKPI Pengda Bali Nusra Tegaskan Konsultan Pajak Harus Naik Kelas Lewat Riset dan Kajian Ilmiah

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak menuju level yang lebih tinggi dengan memperkuat basis riset dan kajian ilmiah. Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana dengan IKPI Bali Nusra, sekaligus implementasi perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak 2025. Seminar ini dirancang sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi dan praktisi dalam memperkuat sinergi riset serta praktik perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menilai bahwa selama ini konsultan pajak dikenal memiliki kekuatan utama pada aspek praktik lapangan. Namun, menurutnya, dinamika sistem perpajakan nasional yang semakin kompleks menuntut pendekatan baru yang lebih komprehensif.

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan profesional ke depan tidak cukup hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus didukung oleh analisis berbasis data, riset ilmiah, dan kajian akademik yang kuat. Dengan fondasi tersebut, profesi konsultan pajak diyakini akan semakin berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi wajib pajak maupun otoritas fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menurutnya, profesionalisme konsultan pajak harus terus ditingkatkan. “Praktik yang baik perlu diperkuat dengan landasan ilmiah agar setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus Ardika, Rabu (28/1/2026).

Senada dengan itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana, Prof. I Wayan Suartana, menilai seminar ini sangat strategis, terlebih mayoritas peserta merupakan konsultan pajak yang dalam waktu dekat akan menghadapi periode sibuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia berharap forum ini dapat menjadi fondasi penting agar konsultan pajak semakin terbiasa mendasarkan keputusan profesional pada riset, data, dan kajian ilmiah, bukan semata-mata pada kebiasaan praktik. Selain itu, mahasiswa program doktor juga didorong untuk menghasilkan riset yang relevan dengan kebutuhan industri perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Seminar ini menghadirkan Prof. Theresia Woro Damayanti dari Universitas Kristen Satya Wacana sebagai narasumber utama, serta diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari konsultan pajak, dosen, dan mahasiswa. Sekitar 80 persen peserta berasal dari kalangan praktisi, mencerminkan tingginya minat profesi terhadap penguatan kompetensi berbasis pengetahuan.

Diskusi berlangsung interaktif selama kurang lebih dua setengah jam. Para peserta aktif mengangkat isu-isu aktual perpajakan, tantangan praktik lapangan, hingga kebutuhan riset yang sejalan dengan perubahan regulasi. Dinamika diskusi dua arah ini menjadi indikator kuat bahwa kolaborasi akademisi dan praktisi semakin dibutuhkan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Bali Nusra dan FEB Universitas Udayana berharap dapat terus mempererat kemitraan strategis dalam pengembangan riset perpajakan, sekaligus mendorong lahirnya konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga kokoh secara keilmuan dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan nasional. (bl)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

IKPI Dukung Penguatan Pemeriksa Pajak, Tapi Harus Diimbangi Profesionalisme dan Pendekatan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonversi ribuan Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak merupakan langkah strategis untuk mengejar target penerimaan 2026. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan profesionalisme serta penerapan pendekatan berbasis risiko agar pemeriksaan tetap berjalan objektif dan berkeadilan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, penambahan jumlah pemeriksa pajak harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk penguasaan teknis, integritas, dan pemahaman terhadap karakteristik berbagai sektor usaha.

“Penguatan pemeriksa pajak tentu kami apresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan setiap pemeriksa memiliki kompetensi yang memadai. Pemeriksaan pajak itu sangat teknis dan berdampak langsung pada dunia usaha, sehingga profesionalisme menjadi kunci,” ujar Vaudy, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan, DJP perlu tetap mengedepankan pendekatan berbasis risiko dalam menjalankan fungsi pemeriksaan. Dengan cara ini, pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi tanpa membebani wajib pajak yang selama ini telah patuh.

“Pendekatan berbasis risiko penting agar pemeriksaan lebih tepat sasaran. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat wajib pajak patuh merasa terbebani,” katanya.

Menurut Vaudy, transformasi AR menjadi pemeriksa juga seharusnya tidak menghilangkan fungsi edukatif yang selama ini melekat pada peran AR. Ia berharap pemeriksaan tetap menjadi bagian dari pembinaan kepatuhan, bukan semata-mata instrumen penetapan pajak.

“AR selama ini punya peran pendampingan. Ketika mereka naik menjadi pemeriksa, semangat edukasinya tetap harus dijaga,” ujarnya.

Vaudy juga mengingatkan potensi meningkatnya sengketa pajak seiring bertambahnya aktivitas pemeriksaan. Karena itu, ia menilai kualitas koreksi dan kehati-hatian dalam menerbitkan ketetapan pajak menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

Dalam situasi tersebut, peran konsultan pajak diperkirakan semakin strategis sebagai mitra wajib pajak dalam memastikan kepatuhan sejak awal. Pendampingan profesional dinilai dapat membantu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mengurangi risiko koreksi di kemudian hari.

IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung agenda reformasi perpajakan melalui peningkatan kompetensi konsultan pajak serta kolaborasi konstruktif dengan DJP.

“Kami berharap penguatan pemeriksa pajak ini tidak hanya mengejar target jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

DJP Siapkan Strategi “Nudging” Wajib Pajak, Bidik Kepatuhan Sukarela di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru untuk mengejar target penerimaan pajak 2026, salah satunya melalui strategi nudging atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak secara rutin.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan komunikasi aktif, alih-alih langsung menggunakan instrumen penegakan hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, DJP akan mengirimkan pengingat otomatis sekaligus mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dalam memberikan pendampingan.

Ia menjelaskan, mekanisme nudging dilakukan dengan menggabungkan teknologi dan interaksi langsung petugas pajak. Wajib pajak yang terdeteksi belum patuh akan dihubungi, diingatkan, serta diajak berdiskusi agar memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan tanpa menciptakan ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. DJP menargetkan peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui edukasi, konsultasi, dan pemanfaatan data yang lebih presisi.

Selain membenahi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penangkapan potensi penerimaan baru, khususnya dari sektor-sektor yang tumbuh seiring pesatnya ekonomi digital.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

Dengan kombinasi nudging, penguatan peran AR, serta ekstensifikasi pajak, DJP berharap dapat mempersempit potensi kekurangan penerimaan pada 2026 sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak. (alf)

Menkeu Siapkan “Bersih-Bersih” Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan hingga Kanwil Diganti

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. Langkah ini menyasar jajaran pejabat strategis, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pimpinan di lima pelabuhan utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa rotasi ini akan dilakukan secara menyeluruh di sekitar pucuk pimpinan DJBC, kecuali Direktur Jenderal.

Dalam paparannya, Purbaya menyebut seluruh pejabat di lingkaran Dirjen Bea Cukai akan diganti. Tidak hanya itu, seluruh kepala pelabuhan besar serta kepala kantor wilayah yang membawahi kawasan pelabuhan juga masuk daftar perombakan. Bahkan, sebagian pejabat akan dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari langkah penertiban internal.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja institusi Bea Cukai, khususnya dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara. Ia menilai penguatan kepemimpinan di lapangan menjadi kunci agar pengawasan arus barang dan pungutan negara dapat berjalan lebih efektif.

Pergantian pejabat tersebut juga dimaksudkan sebagai sinyal tegas kepada seluruh jajaran DJBC agar bekerja lebih serius ke depan. Purbaya menekankan bahwa target penerimaan negara tahun ini membutuhkan dukungan penuh dari aparat di garis depan, termasuk Bea Cukai yang berperan besar dalam pengawasan ekspor-impor.

Meski melakukan perombakan besar, Menkeu menilai kualitas sumber daya manusia di DJBC sebenarnya cukup baik. Namun, ia melihat perlunya dorongan yang lebih kuat agar potensi tersebut bisa diterjemahkan menjadi kinerja nyata di lapangan.

Terkait pengganti pejabat yang digeser, Purbaya memastikan rotasi akan dilakukan secara internal. Sejumlah pejabat yang lebih muda akan mendapat kesempatan naik jabatan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke posisi berbeda. Ia menilai mendatangkan figur dari luar DJBC justru berisiko memperlambat proses kerja karena membutuhkan waktu adaptasi terhadap operasional kepabeanan.

Selain Bea Cukai, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya penataan ulang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski belum merinci lebih jauh, ia memberi sinyal bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berhenti di satu unit eselon I, melainkan mencakup seluruh lini strategis Kementerian Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda pembenahan menyeluruh untuk memperkuat fondasi penerimaan negara, sekaligus memastikan aparat fiskal bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi. (alf)

Akselerasi Program Kerja 2026, IKPI Fokus Edukasi Pajak dan Penguatan Peran Cabang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi implementasi program kerja Tahun 2026 secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan bahwa seluruh jajaran pengurus pusat hingga cabang diminta bergerak serempak agar program organisasi benar-benar memberikan dampak nyata.

“Akselerasi program kerja menjadi kunci. Kami ingin semua rencana berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh anggota maupun masyarakat,” ujar Vaudy di sela Rakor IKPI 24-25 Januari 2026 di Jakarta.

Salah satu fokus utama IKPI adalah penguatan edukasi perpajakan, baik melalui pendekatan konvensional maupun digital, seiring dengan transformasi sistem perpajakan nasional.

IKPI juga memperluas sosialisasi pemahaman regulasi perpajakan, guna membantu wajib pajak beradaptasi dengan perubahan kebijakan serta sistem administrasi berbasis teknologi.

Di sisi lain, 46 cabang IKPI di seluruh Indonesia akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program edukasi UMKM secara probono, dengan pendekatan berbasis wilayah.

Vaudy menekankan pentingnya koordinasi antara Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang agar standar layanan dan kegiatan organisasi berjalan seragam.

Menurutnya, penguatan peran cabang menjadi strategi penting untuk memastikan kehadiran IKPI semakin dekat dengan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami ingin IKPI lebih solid secara internal dan lebih berdampak bagi sistem perpajakan nasional,” katanya, seraya menegaskan Tahun 2026 sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kontribusi profesi konsultan pajak. (bl)

IKPI Percepat Transformasi Organisasi, Perluas Kolaborasi Pemerintah hingga Asosiasi Pengusaha

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya mempercepat transformasi organisasi sebagai bagian dari upaya memperkuat peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, transformasi tersebut tidak hanya menyasar penguatan internal organisasi, tetapi juga diarahkan pada perluasan kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan.

“IKPI mengintensifkan kerja sama dengan pemerintah serta stakeholder, termasuk asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta Kementerian UMKM,” ujar Vaudy dalam Rapat Koordinasi IKPI Tahun 2026 di Jakarta, 24-25 Januari 2026

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting untuk mendorong peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi konsultan pajak terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Selain kemitraan kelembagaan, IKPI juga memperluas program sosialisasi edukasi perpajakan, mencakup pemahaman peraturan perpajakan, edukasi perpajakan digital, serta pendampingan kepatuhan pajak berbasis kebutuhan masyarakat.

Vaudy menambahkan, IKPI telah menandatangani kerja sama edukasi UMKM secara probono di seluruh Indonesia. Program ini akan dilaksanakan oleh anggota IKPI di 46 cabang, sehingga menjangkau pelaku usaha dari berbagai daerah.

“Anggota IKPI akan turun langsung memberikan edukasi dan pendampingan. Ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial profesi, sekaligus kontribusi nyata bagi penguatan UMKM,” katanya.

Ia menegaskan, transformasi organisasi juga diarahkan untuk memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi profesi yang kredibel, adaptif, dan relevan dengan dinamika perpajakan nasional, termasuk menghadapi percepatan digitalisasi sistem pajak.

Langkah transformasi tersebut sejalan dengan agenda strategis IKPI Tahun 2026 yang menekankan sinergi pusat dan daerah, peningkatan kualitas anggota, serta penguatan kehadiran organisasi di seluruh wilayah Indonesia. (bl)

IKPI dan DJP Jaksel II Gelar Mini Soccer, Bangun Keakraban Lewat Olahraga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II menggelar pertandingan persahabatan mini soccer sebagai ajang silaturahmi sekaligus penguatan sinergi antarinstitusi. Kegiatan ini berlangsung di di STR Mini Soccer, Jakarta, Rabu, (22/1/2026) sore.

Pertandingan tersebut diikuti oleh anggota IKPI serta pegawai DJP Kanwil Jakarta Selatan II. Sejak awal laga, suasana hangat dan penuh kebersamaan terasa di lapangan, dengan para peserta saling menyapa dan bercengkerama, mencerminkan hubungan yang cair di luar rutinitas pekerjaan formal.

(Foto: Istimewa)

Ketua Komunitas Soccer IKPI, Wibowo Agus Sentiko, menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja digagas sebagai ruang pertemuan nonformal antara konsultan pajak dan otoritas pajak. Menurutnya, olahraga menjadi media yang efektif untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka dan relasi yang lebih personal.

“Kami ingin menghadirkan suasana yang berbeda. Lewat mini soccer, kita bisa saling mengenal lebih dekat, bukan hanya sebagai mitra kerja, tetapi juga sebagai sesama insan yang sama-sama berkontribusi untuk negeri,” ujar Wibowo, Selasa (27/1/2025)

Ia menjelaskan, silaturahmi melalui kegiatan olahraga diyakini mampu memperkuat fondasi kerja sama yang selama ini telah terjalin. Dengan hubungan yang semakin akrab, komunikasi profesional diharapkan juga menjadi lebih lancar dan produktif.

(Foto: Istimewa)

Wibowo menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga mengajak seluruh peserta untuk lebih peduli terhadap kesehatan jasmani. Di tengah kesibukan pekerjaan yang padat, olahraga bersama menjadi momen penting untuk menjaga kebugaran sekaligus menyegarkan pikiran.

“Tubuh yang sehat akan menunjang semangat kerja. Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin, karena manfaatnya terasa langsung, baik secara fisik maupun secara hubungan antarlembaga,” katanya.

Selama pertandingan berlangsung, para peserta menunjukkan sportivitas tinggi. Tidak ada sekat jabatan di lapangan, semua larut dalam permainan dan canda, menciptakan atmosfer kekeluargaan yang kental hingga akhir laga.

Melalui kegiatan ini, IKPI dan DJP Kanwil Jakarta Selatan II berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat. Interaksi positif di luar ruang kerja dinilai menjadi modal penting dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan penguatan ekosistem perpajakan.

Ke depan, Komunitas Soccer IKPI berencana memperluas kolaborasi serupa dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya, sebagai bagian dari upaya membangun hubungan yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan antara profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan. (bl)

id_ID