Kadin Minta Presiden Batalkan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyampaikan keberatan atas rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga dari India yang akan digunakan untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Organisasi pengusaha tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut agar tidak berdampak negatif terhadap industri otomotif nasional.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin mengatakan, aspirasi ini muncul setelah Kadin menerima masukan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi terkait. Menurutnya, keputusan mendatangkan kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berpotensi menggerus kapasitas produksi dalam negeri.

Rencana impor tersebut diketahui akan dilaksanakan oleh BUMN Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program Kopdes Merah Putih, yang penugasannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Total kendaraan yang akan didatangkan mencapai 105.000 unit, terdiri dari pikap 4×4 dan truk roda enam yang diproduksi perusahaan otomotif India, yakni Mahindra & Mahindra Ltd. dan Tata Motors.

Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) Saleh menilai kebijakan tersebut kurang sejalan dengan arah industrialisasi yang selama ini digaungkan pemerintah. Ia menegaskan, industri otomotif nasional memiliki kemampuan untuk menyediakan kendaraan sesuai kebutuhan operasional desa, meskipun mungkin diperlukan penyesuaian spesifikasi dan waktu produksi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Putu Juli Ardika juga sebelumnya menyampaikan bahwa kapasitas produksi pabrikan dalam negeri masih memadai. Industri komponen yang tergabung dalam Gabungan Industri Alat-Alat Mobil dan Motor disebut siap mendukung penyediaan kendaraan dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi.

Kadin menekankan, kebijakan perdagangan dan pengembangan industri seharusnya berjalan beriringan. Saleh mengingatkan agar program strategis pemerintah tidak secara tidak langsung menekan utilisasi pabrik otomotif nasional yang sedang berupaya meningkatkan produksi dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, impor bisa menjadi opsi apabila terdapat kebutuhan spesifikasi yang belum dapat dipenuhi di dalam negeri. Namun, untuk pengadaan dalam jumlah besar, pemerintah diharapkan memberi ruang prioritas kepada produsen nasional agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.

Kadin berharap pemerintah melakukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaan program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat distribusi logistik desa, tetapi juga menjadi momentum penguatan industri otomotif dalam negeri. (alf)

Integritas Jadi Benteng Profesi, IKPI Minta Anggota Teguh pada Kode Etik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya integritas dalam profesi melalui webinar bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, yang digelar IKPI Cabang Jakarta Utara, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, memaparkan dengan lengkap pentingnya seluruh anggota mematuhi hal tersebut.

Ditegaskan Robert, bahwa integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. “Integritas mencakup kejujuran, tanggung jawab, konsistensi, disiplin, objektivitas, serta kemampuan menjaga rahasia dan kepercayaan klien,” ujarnya.

Robert mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Oleh karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat organisasi.

Dalam konteks hubungan dengan klien, ia menegaskan bahwa konsultan pajak wajib menolak permintaan rekayasa atau tindakan yang diketahui melanggar ketentuan perpajakan.

“Profesionalisme bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga keberanian menjaga prinsip,” katanya.

Ia juga meminta seluruh cabang IKPI untuk memperkuat edukasi internal terkait Kode Etik dan Standar Profesi agar pemahaman anggota semakin komprehensif.

Menurutnya, kepatuhan terhadap Kode Etik tidak hanya melindungi klien dan negara, tetapi juga melindungi konsultan pajak itu sendiri.

Melalui sosialisasi yang masif dan konsisten, IKPI berharap seluruh anggota menjalankan praktik profesinya dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral. (bl)

IKPI Perkuat Edukasi Anggota, Vaudy Starworld: Integritas Bukan Pilihan, Tapi Keharusan

IKPI, Jaarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat edukasi internal bagi anggotanya melalui program sosialisasi kode etik dan standar profesi. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah profesi konsultan pajak.

Saat membuka webinar yang diselenggarakan  IKPI Cabang Jakarta Utara, Vaudy menyampaikan bahwa integritas bukan sekadar slogan. “Ini benteng utama profesi kita. Tanpa integritas, kepercayaan publik bisa runtuh,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa praktik konsultan pajak sangat rentan terhadap risiko jika tidak didukung dokumentasi dan prosedur yang jelas. Oleh karena itu, kertas kerja, sistem administrasi, serta kepatuhan terhadap standar profesi harus menjadi kebiasaan.

Menurutnya, sejak era kepemimpinan sebelumnya, isu penegakan standar profesi telah menjadi perhatian serius organisasi. Karena itu, generasi konsultan pajak saat ini tidak boleh menganggapnya sebagai isu baru.

Vaudy juga mendorong anggota untuk berani mengambil keputusan profesional, termasuk menolak atau melepas klien yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Profesionalisme berarti kita tahu kapan harus melanjutkan dan kapan harus berhenti,” katanya. (bl)

Merger Tanpa Lonjakan Pajak? Ini Strategi dan Risiko di Balik Skema Nilai Buku

IKPI, Jakarta: Aksi merger dan akuisisi kerap menjadi strategi ekspansi dan konsolidasi bisnis. Namun di balik transaksi tersebut, ada konsekuensi pajak yang tidak kecil. Melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberi opsi penggunaan nilai buku atas pengalihan harta—tetapi dengan syarat ketat dan pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam praktik umum, pengalihan aset menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1). Jika nilai pasar lebih tinggi dari nilai buku, maka selisihnya berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan. Inilah yang sering memicu beban pajak signifikan dalam restrukturisasi usaha.

Namun Pasal 392 ayat (2) membuka peluang penggunaan nilai buku, sehingga tidak muncul pengenaan pajak atas selisih nilai aset pada saat transaksi dilakukan. Skema ini sering disebut sebagai “tax neutral restructuring”, karena tidak langsung menimbulkan tambahan beban pajak.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan otomatis. DJP akan menilai substansi ekonomi transaksi, struktur kepemilikan setelah merger, serta tujuan bisnis yang melatarbelakangi aksi korporasi tersebut. Jika dinilai hanya bertujuan menghindari pajak, permohonan dapat ditolak.

Pembatasan juga diatur dalam Pasal 392 ayat (3), yang menyebutkan jenis penggabungan usaha yang memenuhi syarat, termasuk penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur.

Regulasi ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pemerintah ingin mendorong konsolidasi usaha nasional, termasuk restrukturisasi BUMN, tanpa membuka ruang praktik perencanaan pajak agresif.

Bagi perusahaan swasta, aturan ini membawa dua sisi. Di satu sisi, tersedia opsi efisiensi pajak dalam restrukturisasi. Di sisi lain, proses evaluasi yang lebih ketat menuntut kesiapan dokumen hukum, laporan keuangan, analisis bisnis, hingga rekam jejak kepatuhan pajak.

Praktisi pajak menilai, perencanaan restrukturisasi kini harus dilakukan lebih awal dan komprehensif. Perusahaan tidak bisa lagi hanya fokus pada aspek hukum korporasi, tetapi juga harus memastikan desain transaksi sejalan dengan ketentuan fiskal terbaru.

Dengan regulasi ini, merger bukan lagi sekadar soal kesepakatan bisnis, melainkan juga tentang bagaimana perusahaan mengelola risiko pajak secara transparan dan terukur. (alf)

Ekonom: DPR Tak Perlu Bahas ART, Putusan MA AS Gugurkan Tekanan Tarif

IKPI, Jakarta: Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu lagi membahas ratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Menurut Bhima, dengan gugurnya dasar hukum tarif resiprokal tersebut, tekanan terhadap Indonesia dalam proses negosiasi perdagangan otomatis melemah. “Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas agreement on reciprocal trade dengan Trump, ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Putusan Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor secara luas. Keputusan itu sekaligus membatalkan sebagian besar tarif yang selama ini dikenakan dalam kerangka kebijakan perdagangan Trump.

Celios menilai, dengan batalnya kebijakan tersebut, seluruh proses negosiasi yang sebelumnya dilakukan tim Indonesia di Washington DC menjadi tidak relevan secara hukum. Bahkan, perusahaan Indonesia yang telah terdampak tarif berpeluang menuntut pengembalian selisih bea masuk apabila pungutan tersebut dinyatakan tidak sah.

Bhima juga menyoroti bahwa tekanan agar Indonesia bergabung dalam skema tertentu seperti Board of Peace yang dikaitkan dengan kebijakan tarif kini tidak lagi memiliki pijakan. Posisi tawar Indonesia, menurutnya, kembali netral tanpa kewajiban tambahan yang sebelumnya dibayangi ancaman tarif.

“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari tekanan kerja sama yang berisiko merugikan dan membuka peluang kemitraan lebih luas dengan negara lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Celios mencatat sedikitnya tujuh poin krusial dalam rancangan ART yang dinilai berpotensi merugikan kepentingan nasional. Di antaranya risiko banjir impor pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta nilai tukar rupiah.

Selain itu, terdapat klausul yang disebut sebagai “poison pill” yang dinilai membatasi Indonesia untuk menjalin kerja sama perdagangan dengan negara lain. Celios menilai ketentuan semacam itu berpotensi menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif Amerika Serikat.

Aspek lain yang dikritisi adalah potensi melemahnya industrialisasi domestik akibat tidak adanya kewajiban transfer teknologi serta kemungkinan penghapusan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Risiko deindustrialisasi dinilai bisa meningkat jika perjanjian tetap diratifikasi.

Celios juga mengingatkan adanya potensi kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi, kewajiban mengikuti sikap perdagangan AS terhadap negara lain, tertutupnya peluang transhipment, hingga ketentuan transfer data personal ke luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan ART membuka peluang ekspor dengan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif Indonesia, termasuk komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.

Namun, dengan perubahan lanskap hukum di Amerika Serikat, Celios menilai pemerintah perlu mengedepankan kepentingan nasional secara lebih tegas dan tidak terburu-buru mengikatkan diri pada kesepakatan yang dasar tekanannya telah gugur. (alf)

IKPI Denpasar Edukasi 50 Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar bersama Kantor Cabang Utama Bank Mega Denpasar menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi sekitar 50 nasabah prioritas, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk penugasan dari Pengurus Pusat IKPI kepada pengurus cabang untuk menjalankan program kolaborasi secara langsung di daerah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan inisiatif sepihak, melainkan implementasi dari kerja sama resmi yang telah disepakati di tingkat pusat.

“Kegiatan ini melanjutkan kerja sama IKPI Pusat dengan Bank Mega. Sosialisasi ini merupakan penunjukan dari pengurus pusat kepada pengurus cabang untuk melaksanakan edukasi perpajakan kepada nasabah,” ujar Made Sujana, Minggu (22/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Bank Mega Denpasar itu, peserta mendapatkan pemaparan materi seputar kewajiban perpajakan, pentingnya kepatuhan, serta pemahaman administrasi pajak yang benar. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan nasabah terkait praktik pelaporan dan dinamika regulasi terkini.

Selain edukasi perpajakan, acara juga dirangkai dengan layanan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan secara bersamaan di area kantor cabang. Konsep ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah, karena selain memperoleh wawasan finansial dan perpajakan, mereka juga mendapatkan perhatian terhadap aspek kesehatan.

Menurut Made Sujana, antusiasme peserta menunjukkan bahwa literasi perpajakan masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi nasabah prioritas yang memiliki aktivitas dan perencanaan keuangan yang lebih kompleks.

“Peserta sangat antusias dan secara umum menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting dan bermanfaat. Mereka berharap IKPI, khususnya Cabang Denpasar, dapat melanjutkan kegiatan ini secara konsisten,” katanya.

Ia pun menyambut baik apresiasi tersebut. “Saya sebagai Ketua IKPI Denpasar dan selaku narasumber menyambut baik dukungan para peserta. Dengan senang hati kami akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya nasabah Bank Mega Denpasar,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan program ini, IKPI Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Presiden Prabowo: Tarif Baru Donald Trump Berpotensi Untungkan Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membawa keuntungan bagi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi dinamika tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam itu.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlangsung di Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan merupakan bagian dari dinamika internal negara tersebut yang patut dihormati oleh mitra-mitranya.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS,” tegasnya.

Pengamat perdagangan internasional menilai, tarif global yang diterapkan secara merata dapat menciptakan struktur persaingan baru. Dengan beban yang sama bagi semua negara, daya saing produk menjadi faktor utama dalam menentukan posisi di pasar Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai memiliki peluang jika mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat kualitas ekspor, serta memperluas diversifikasi produk bernilai tambah. Sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga produk agribisnis disebut berpotensi memanfaatkan momentum tersebut.

Namun demikian, pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap potensi respons balasan dari negara-negara lain yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diperkirakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah perubahan lanskap perdagangan global. (alf)

PMK 111/2025 Dorong Pengawasan Pajak Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai pergeseran penting dalam strategi pengawasan pajak nasional. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif rutin.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Artinya, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan kepatuhan baik dapat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, sementara yang berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan intensif.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga mencerminkan pendekatan ini. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.

Selain itu, kewenangan administratif seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP jabatan sesuai Pasal 8 dan Pasal 19 memperlihatkan bahwa hasil analisis risiko dapat langsung ditindaklanjuti secara sistematis.

Model ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor atau wajib pajak yang memang memerlukan perhatian lebih.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu klarifikasi.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak kini bergerak ke arah manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data. (bl)

Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Tiga Lokasi Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Toko yang menjadi sasaran tindakan adalah Bening Luxury Pluit. Langkah ini diambil karena toko tersebut diduga belum memenuhi ketentuan administrasi terkait penerimaan negara di bidang kepabeanan maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan atau pemungutan bea masuk serta kewajiban perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penyegelan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif guna mengamankan barang dan dokumen agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Dengan penyegelan, tim gabungan dapat lebih leluasa melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang maupun kewajiban pajak yang melekat.

“Kami melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga memudahkan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mendukung langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terkait hasil sementara pemeriksaan, Nugroho belum dapat membeberkan detail temuan karena proses masih berlangsung. Ia menyebut hasil resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan administratif selesai dilakukan di kantor oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.

Dari sisi regulasi, penindakan yang dilakukan Bea Cukai mengacu pada ketentuan kepabeanan, termasuk Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan atas barang eks impor atau barang yang diproduksi di luar negeri yang berada dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Nugroho juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pemeriksaan administratif di tiga titik berbeda yang diduga memiliki keterkaitan. “Ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat fiskal dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan barang mewah yang memiliki potensi penerimaan negara cukup besar. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Sosialisasi Kode Etik IKPI Diperkuat, Robert Hutapea: Jangan Sekadar Tahu, Tapi Patuhi

IKPI, Jakarta Utara: Penguatan sosialisasi Kode Etik dan Standar Profesi menjadi sorotan dalam webinar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka mengangkat tema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”.

Sebagai salah satu narasumber webinar, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap aturan organisasi.

Robert menyampaikan bahwa setiap anggota IKPI wajib memahami secara menyeluruh substansi Kode Etik, mulai dari hubungan dengan klien, teman seprofesi, pemerintah, hingga larangan-larangan yang telah diatur secara tegas.

Ia menekankan bahwa Kode Etik mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan klien, bersikap objektif, tidak melakukan rekayasa perpajakan, serta menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan hanya tahu pasalnya, tetapi pahami maknanya dan jalankan dalam praktik sehari-hari,” kata Robert.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan sanksi, mulai dari teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Menurutnya, sistem penegakan etik melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga kualitas dan kredibilitas anggotanya.

Robert turut menghimbau seluruh cabang IKPI agar secara aktif menggelar sosialisasi berkelanjutan, baik secara daring maupun luring, sehingga tidak ada anggota yang mengaku tidak memahami aturan organisasi.

Webinar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memastikan praktik konsultan pajak berjalan profesional, berintegritas, serta selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.(bl)

id_ID