Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bisa Hangus, Ini Batas Waktu Penentunya

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak bersifat otomatis. Meski perusahaan dan pegawai telah memenuhi kriteria sektor usaha dan batas penghasilan, fasilitas pajak ini dapat gugur apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pemanfaatan insentif hanya diakui apabila pemberi kerja melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk setiap Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Tanpa pelaporan ini, insentif dianggap tidak pernah dimanfaatkan meskipun pajak telah dibayarkan secara tunai kepada pegawai.

Batas waktu pelaporan menjadi faktor penentu hidup-mati insentif. Pemerintah menetapkan tenggat akhir penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat pada 31 Januari 2026. Lewat dari tanggal tersebut, seluruh laporan tidak lagi diakui sebagai pelaporan pemanfaatan insentif.

Konsekuensinya, apabila perusahaan terlambat menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu tersebut, insentif PPh 21 DTP otomatis tidak diberikan. Dalam kondisi ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi kewajiban perusahaan untuk disetor ke kas negara sesuai ketentuan umum perpajakan.

PMK 10/2025 juga memberi ruang koreksi bagi perusahaan. Selama pembetulan SPT Masa masih disampaikan sebelum 31 Januari 2026, pelaporan tersebut tetap diakui sebagai pemanfaatan insentif. Skema ini memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kesalahan administrasi tanpa kehilangan hak atas fasilitas fiskal.

Namun, kesempatan itu tertutup rapat setelah tenggat berlalu. SPT Masa yang disampaikan setelah 31 Januari 2026 tetap diproses sebagai SPT biasa, tetapi tidak lagi dianggap sebagai laporan pemanfaatan insentif, sehingga fasilitas PPh 21 DTP sepanjang 2025 dinyatakan gugur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan atas perusahaan yang memanfaatkan insentif ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Dengan pengaturan batas waktu yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan stimulus fiskal benar-benar tepat sasaran, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

Skema PPN “Besaran Tertentu” Diperluas, Wajib Pajak Orang Pribadi Ikut Terdampak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas penerapan skema Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali pendekatan penghitungan PPN untuk kegiatan dan transaksi tertentu, termasuk yang melibatkan wajib pajak orang pribadi.

Melalui perubahan Pasal 313 dan Pasal 324, pemerintah menempatkan skema besaran tertentu sebagai mekanisme utama penghitungan PPN pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Skema ini menggantikan penghitungan PPN umum berbasis pajak keluaran dan pajak masukan yang selama ini lazim digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dampak paling nyata terlihat pada pembangunan rumah pribadi secara mandiri. PPN tidak lagi dihitung berdasarkan nilai transaksi faktur pajak, melainkan menggunakan formula persentase tertentu dari biaya pembangunan yang dikeluarkan pada setiap Masa Pajak.

Dalam praktiknya, orang pribadi yang membangun rumah sendiri wajib menghitung PPN sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan total biaya pembangunan. Ketentuan ini berlaku meskipun pembangunan dilakukan tanpa badan usaha dan tanpa kontraktor resmi.

Skema besaran tertentu juga memengaruhi agen asuransi orang pribadi. Komisi yang diterima agen asuransi menjadi dasar pengenaan PPN dengan persentase tertentu, sehingga kewajiban PPN tidak lagi bergantung pada penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pemerintah menempatkan mekanisme ini sebagai pendekatan yang lebih sederhana bagi wajib pajak, karena perhitungan PPN dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran. Sistem ini juga memudahkan integrasi data dengan sistem administrasi perpajakan.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan pengawasan PPN dilakukan berbasis parameter. Setiap komisi agen asuransi dan biaya pembangunan rumah pribadi dapat dipetakan secara otomatis sebagai objek PPN dengan nilai terutang yang telah ditentukan formulanya.

Melalui PMK 53/2025, pemerintah memperluas peran wajib pajak orang pribadi dalam pemungutan dan penyetoran PPN, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas konsumsi tertentu tetap berada dalam pengawasan pajak meskipun dilakukan di luar kegiatan usaha formal. (bl)

Daftar Transaksi yang Tidak Dipungut PPh 22 di Marketplace, Ini Pengecualiannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa tidak semua transaksi perdagangan digital dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah menetapkan sejumlah jenis transaksi yang dikecualikan dari skema pemungutan pajak oleh pihak lain meskipun dilakukan melalui sistem elektronik.

Salah satu pengecualian utama diberikan kepada penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Sepanjang pedagang tersebut telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Dalam skema ini, jasa angkutan yang disediakan mitra pengemudi tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace meskipun transaksi difasilitasi melalui platform digital.

PMK 37/2025 menetapkan bahwa pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain. Surat keterangan ini menjadi dasar administratif untuk mengeluarkan transaksi dari mekanisme pemungutan marketplace.

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana secara khusus dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah menempatkan sektor ini dalam skema perpajakan tersendiri sehingga marketplace tidak melakukan pemungutan pajak atas jenis transaksi tersebut.

Pengecualian berikutnya mencakup penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan dengan bahan bukan emas yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan. Dalam transaksi ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh marketplace meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik.

PMK ini juga mengecualikan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Transaksi properti digital tersebut tetap mengikuti skema pemajakan tersendiri dan tidak masuk dalam pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.

Meskipun dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, PMK 37/2025 menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh pihak yang berkewajiban. (bl)

Bea Cukai Atur Skema Denda Bersama, Tanggung Jawab Pelanggar Kini Dibagi dalam Satu Perkara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkenalkan skema baru penyelesaian perkara pidana cukai yang melibatkan lebih dari satu pelanggar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 ini, pemerintah menegaskan bahwa perkara cukai tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab individual semata, tetapi dapat menjadi tanggung jawab kolektif apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Melalui penyisipan Pasal 15A, Bea Cukai mengatur bahwa pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar. Skema ini memungkinkan pembagian beban pembayaran antar pelaku, namun tetap memastikan bahwa total denda yang harus disetor ke negara tidak berkurang sedikit pun.

PMK 96/2025 juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan serta surat pernyataan pengakuan bersalah. Dokumen tersebut dapat diajukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehingga setiap pelanggar tetap tercatat secara formal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana cukai yang dilakukan.

Dalam hal permohonan diajukan secara terpisah, regulasi ini menetapkan tenggat waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal surat permohonan pertama untuk melengkapi permohonan dari pelanggar lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara tidak terhambat oleh perbedaan waktu pengajuan antar pelanggar dan tetap berjalan dalam satu kerangka perkara yang utuh.

Setelah permohonan diterima, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat terkait untuk memastikan bahwa dana titipan pembayaran denda telah masuk ke rekening penampungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bukti penyetoran ini menjadi syarat mutlak sebelum Tim Peneliti melakukan penelitian lanjutan dan gelar perkara untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

PMK 96/2025 juga memperjelas ruang lingkup penelitian oleh Tim Peneliti. Hasil penelitian wajib memuat identitas seluruh pelanggar, pasal yang dilanggar, bukti penyetoran dana titipan, pemenuhan ketentuan permohonan, penyelesaian barang hasil penindakan, serta simpulan dan usulan penyelesaian perkara. Seluruh hasil tersebut dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai.

Apabila hasil penelitian menyatakan perkara tidak dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan sekaligus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Sebaliknya, apabila disetujui, dana titipan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah penyetoran.

Selain mengatur pelanggar, PMK ini juga mengatur secara rinci nasib barang hasil penindakan. Barang kena cukai ditetapkan sebagai barang milik negara, sementara barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dokumen, dan media penyimpanan dapat ditetapkan sebagai barang milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil penelitian dan keputusan Bea Cukai.

Regulasi ini memperkuat posisi negara dalam memastikan setiap pelanggaran cukai ditangani secara tegas, terukur, dan transparan. Skema denda bersama tidak dimaksudkan untuk melonggarkan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab dalam satu kerangka perkara yang sama dengan standar penyelesaian yang seragam. (alf)

Pelaku Meninggal, Aset Tetap Bisa Dirampas untuk Kerugian Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung memastikan bahwa kematian tersangka atau terdakwa tidak otomatis menghentikan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara pidana pajak. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk tetap mengejar aset hasil kejahatan pajak.  

Pasal 20 mengatur bahwa apabila tersangka meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, sementara terdapat kerugian pendapatan negara yang nyata, penyidik atau penuntut umum dapat melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.  

Ketentuan ini menutup celah penghentian perkara hanya karena subjek hukumnya meninggal. Negara tetap memiliki jalur hukum untuk menagih pertanggungjawaban melalui mekanisme perdata, sehingga kerugian pendapatan negara tidak hilang begitu saja.

Lebih jauh, PERMA juga membuka ruang perampasan aset meskipun tersangka telah meninggal dunia. Apabila terdapat minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara dan keterkaitan aset dengan tindak pidana pajak, hakim dapat menetapkan perampasan aset yang telah disita untuk negara.  

Dengan skema ini, aset hasil kejahatan pajak tidak berubah menjadi warisan bebas bagi ahli waris. Pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas, sekaligus menegaskan bahwa pidana pajak tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga pada dampak finansial yang ditimbulkannya.

Pengaturan ini menunjukkan pendekatan Mahkamah Agung yang berorientasi pada kepentingan fiskal negara. Proses pidana tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan penerimaan negara dapat dipulihkan secara konkret.

Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efek jera dan mencegah praktik pengalihan aset menjelang proses hukum. Pesan yang ingin disampaikan jelas: kematian bukan jalan keluar dari tanggung jawab pidana pajak. (bl)

Restitusi Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat Lengkap PKP Berisiko Rendah!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah sebagai pintu utama untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh restitusi pajak secara cepat dan pasti.  

Dalam Pasal 3, DJP mengatur bahwa PKP yang dapat ditetapkan sebagai berisiko rendah meliputi perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Status berisiko rendah menjadi faktor kunci untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.  

Tidak hanya itu, peraturan ini juga memasukkan distributor farmasi, distributor alat kesehatan, serta produsen dan distributor alat kesehatan tertentu sebagai PKP yang dapat ditetapkan berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan kepatuhan yang ditentukan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 huruf g dan h, yang menegaskan bahwa sektor strategis juga memperoleh ruang untuk menikmati fasilitas percepatan restitusi.  

Persyaratan kepatuhan menjadi penentu utama. DJP mensyaratkan agar PKP berisiko rendah tidak memiliki tunggakan pajak, menyampaikan SPT tepat waktu, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini memastikan bahwa fasilitas hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik, sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.  

Prosedur pengajuan penetapan PKP berisiko rendah dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini akan diteliti dan dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, sebelum DJP menerbitkan keputusan penetapan atau penolakan. Proses ini menjadi tahap awal sebelum PKP dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.  

Setelah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan melalui SPT Masa atau SPT Tahunan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 5 yang menegaskan bahwa permohonan harus dicantumkan dalam SPT dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dengan status berisiko rendah, proses restitusi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.  

DJP kemudian melakukan penelitian atas permohonan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Apabila memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7.  

Meski tanpa pemeriksaan, pengawasan tetap berjalan. Pasal 8 menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan pajak yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini menegaskan bahwa percepatan restitusi berjalan seiring dengan pengendalian risiko.  (alf)

Jepang Kaji Bebas Pajak Makanan, Pendapatan Negara Terancam Susut 5 Triliun Yen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah mengkaji rencana pembebasan pajak konsumsi atas makanan dan minuman sebagai bagian dari strategi kebijakan menjelang pemilihan umum sela bulan depan. Perdana Menteri Sanae Takaichi mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk meredam tekanan biaya hidup, sekaligus memperkuat dukungan publik terhadap agenda fiskal pemerintahannya.

Surat kabar Mainichi melaporkan, penghapusan tarif pajak konsumsi sebesar 8% untuk makanan berpotensi menggerus penerimaan negara hingga sekitar 5 triliun yen per tahun atau setara US$30 miliar. Laporan itu mengutip sumber internal pemerintah yang tidak disebutkan namanya.

Menurut Mainichi, kabinet dan Partai Demokrat Liberal (LDP) akan menilai secara cermat dampak kebijakan ini terhadap pasar keuangan sebelum mengambil keputusan final. Kekhawatiran muncul karena pemotongan pajak di tengah rencana belanja pemerintah yang agresif dapat memperlebar defisit anggaran dan menekan kepercayaan investor.

Dikutip dari Reuters,  pada Sabtu (17/1/2026), menyebutkan permintaan komentar kepada Kantor Perdana Menteri Jepang tidak mendapat tanggapan. Namun, diskusi internal terus berlangsung seiring meningkatnya tensi politik menjelang rencana pembubaran parlemen.

Dalam laporan yang sama, Reuters mengungkapkan Takaichi berencana membubarkan parlemen pada Jumat dan menggelar pemilihan umum sela untuk memperoleh mandat publik atas kebijakan ekonominya. Dua anggota parlemen LDP mengatakan pemungutan suara kemungkinan akan digelar pada 8 Februari 2026.

Rencana belanja pemerintah yang agresif sebelumnya telah mengguncang pasar keuangan Jepang. Investor khawatir, kombinasi antara peningkatan pengeluaran dan pemotongan pajak dapat memperburuk posisi fiskal Jepang yang selama ini sudah terbebani utang besar.

Sejak Oktober 2025, LDP membentuk pemerintahan koalisi dengan Partai Inovasi Jepang (Ishin) yang berhaluan kanan. Koalisi ini membuka jalan bagi Sanae Takaichi menjadi perdana menteri perempuan pertama dalam sejarah Jepang.

Kedua partai koalisi menyatakan telah sepakat untuk mempertimbangkan rancangan undang-undang yang akan membebaskan makanan dan minuman dari pajak konsumsi selama dua tahun, meski detail skema pelaksanaan dan sumber pengganti penerimaan negara belum diungkapkan. (alf)

Trump Ancam Negara Penentang Rencana Ambil Alih Greenland dengan Tarif

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi sinyal akan menggunakan tarif perdagangan sebagai alat tekanan terhadap negara-negara yang tidak mendukung rencananya untuk mengambil alih Greenland. Isyarat itu mempertegas bahwa isu Greenland kini tidak lagi sekadar diplomasi, tetapi mulai masuk ke ranah perang dagang dan keamanan global.

“Saya mungkin akan mengenakan tarif kepada negara-negara jika mereka tidak mendukung, karena kami membutuhkan Greenland demi keamanan nasional. Jadi saya mungkin akan melakukannya,” kata Trump, Sabtu (17/1/2026), seperti dikutip dari AP News.

Selama berbulan-bulan terakhir, Trump berulang kali menegaskan bahwa Amerika Serikat perlu mengendalikan Greenland, wilayah semi-otonom yang berada di bawah kedaulatan Denmark sekaligus sekutu NATO. Namun, ini menjadi pertama kalinya Trump secara terbuka menyebut tarif perdagangan sebagai senjata untuk memaksakan kehendaknya dalam isu tersebut.

Langkah Trump langsung memicu kegelisahan di Eropa. Para pemimpin Uni Eropa menegaskan bahwa keputusan terkait Greenland sepenuhnya berada di tangan Denmark dan pemerintah Greenland, bukan Amerika Serikat. Pemerintah Denmark pun merespons dengan menyatakan akan meningkatkan kehadiran militernya di Greenland bersama negara-negara sekutu untuk memperkuat posisi keamanan kawasan Arktik.

Upaya meredakan ketegangan dilakukan melalui jalur diplomasi. Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Denmark dan Greenland bertemu di Washington dengan Wakil Presiden AS JD Vance dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan itu belum mampu menjembatani perbedaan pandangan yang mendasar, meski disepakati pembentukan kelompok kerja bersama untuk membahas masa depan kerja sama di kawasan tersebut.

Namun, setelah pertemuan itu, muncul perbedaan narasi antara Denmark dan Gedung Putih mengenai tujuan kelompok kerja tersebut. Pemerintah Denmark menekankan kerja sama dan stabilitas kawasan, sementara pihak Gedung Putih memberi sinyal bahwa pembahasan akan tetap mengarah pada kepentingan strategis Amerika Serikat di Greenland.

Di tengah memanasnya situasi, sekelompok senator dan anggota DPR Amerika Serikat melakukan kunjungan ke Kopenhagen. Mereka bertemu dengan anggota parlemen Denmark dan Greenland serta sejumlah tokoh politik, termasuk Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen, untuk menegaskan pentingnya hubungan transatlantik yang telah terjalin lama.

Senator Partai Republik Lisa Murkowski menegaskan bahwa Greenland harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek kepentingan geopolitik. “Greenland seharusnya dilihat sebagai sekutu, bukan sebagai aset,” ujar Murkowski, Jumat (17/1/2026), seraya menyebut kunjungan tersebut sebagai upaya menjaga hubungan erat yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Ancaman tarif dari Trump kini menempatkan isu Greenland di persimpangan antara keamanan, diplomasi, dan perdagangan global. Ketegangan ini berpotensi memperlebar jurang antara Amerika Serikat dan Eropa, sekaligus membuka babak baru dalam persaingan geopolitik di kawasan Arktik. (alf)

Aktivasi Coretax di Bengkulu Tembus 67 Ribu, KPP Perkuat Pendampingan Jelang Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Capaian ini menjadi indikator percepatan transformasi layanan perpajakan digital menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Untuk aktivasi akun Coretax mencapai 67.100 wajib pajak dan yang telah melakukan aktivasi selanjutnya 46,58 persen, sedangkan yang belum melakukan aktivasi sekitar 49 ribu sehingga rata-rata di setiap KPP Curup, KPP Bengkulu Satu, dan KPP Bengkulu Dua sekitar 55 hingga 59 persen,” kata Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Resti Magdalena Sinaga, Jumat (16/1/2026).

Resti menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax tidak dibatasi waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, karena Coretax menjadi pintu utama layanan perpajakan, setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan perlu segera melakukan aktivasi.

“Wajib pajak yang peduli dengan kewajiban perpajakannya harus melakukan aktivasi Coretax. 31 Maret merupakan batas pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk orang pribadi,” ujarnya.

Untuk mempercepat capaian, KPP Pratama Bengkulu menyiapkan pendampingan bagi wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi. Pendampingan dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak maupun layanan jemput bola ke instansi dan tempat kerja.

“Sebenarnya sudah cukup baik Provinsi Bengkulu capaian aktivasi Coretax lebih dari 50 persen, tapi untuk mengejar 100 persen dalam waktu tiga bulan perlu perjuangan lagi,” kata Resti.

Ia mengimbau seluruh wajib pajak di Provinsi Bengkulu yang membutuhkan pendampingan agar mengajukan permintaan ke KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua. Seluruh layanan pendampingan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. (alf)

Pengukuhan PKP dan Administrasi PBB Sudah Terintegrasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini sepenuhnya terintegrasi dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) melalui terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menjadi landasan teknis baru yang menyatukan berbagai prosedur perpajakan ke dalam satu ekosistem layanan digital.

Dalam PER-7/PJ/2025, DJP mengatur bahwa pengusaha yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dapat mengajukan pengukuhan PKP secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, atau saluran resmi lainnya. Proses pengukuhan dilakukan berbasis akun wajib pajak, sehingga seluruh data identitas, riwayat kepatuhan, hingga aktivitas PPN berada dalam satu sistem yang sama.

Integrasi ini juga terlihat dari penggunaan NPWP atau nomor identitas perpajakan sebagai identitas tunggal PKP. Seluruh kegiatan PPN, mulai dari penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT Masa, hingga pengajuan fasilitas PPN, dilakukan melalui akun wajib pajak yang terhubung langsung dengan Coretax, sesuai pengaturan administrasi elektronik dalam PER-7/PJ/2025.

Di sektor Pajak Bumi dan Bangunan, PER-7/PJ/2025 mengatur pendaftaran, perubahan, dan penghapusan Nomor Objek Pajak (NOP) secara terpusat. Objek Pajak PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, mineral dan batubara, serta sektor lainnya wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP, dengan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak sebagai bukti resmi.

Seluruh layanan PBB tersebut disediakan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, dan Contact Center DJP. Dengan skema ini, wajib pajak tidak lagi harus mengurus pendaftaran atau perubahan data NOP secara manual di kantor pajak, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

PER-7/PJ/2025 juga menempatkan Akun Wajib Pajak, Kode Otorisasi, dan Sertifikat Elektronik sebagai tulang punggung layanan digital. Aktivasi akun dilakukan bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau nomor identitas perpajakan, sehingga sejak awal wajib pajak sudah terhubung dengan seluruh layanan Coretax, termasuk pengukuhan PKP dan administrasi PBB.

DJP membuka berbagai saluran pendaftaran dan layanan, mulai dari Portal Wajib Pajak, sistem Online Single Submission (OSS), sistem administrasi badan hukum dan badan usaha, hingga layanan terpadu satu pintu. Notaris bahkan dapat memfasilitasi pendaftaran badan usaha langsung terhubung dengan sistem perpajakan, sehingga proses pengukuhan PKP dan administrasi PBB dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Melalui pengaturan ini, DJP menegaskan bahwa pengukuhan PKP dan administrasi PBB bukan lagi proses yang terpisah-pisah, tetapi bagian dari satu rantai layanan digital berbasis Coretax. Transformasi ini diharapkan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi data, dan memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan di seluruh sektor. (alf)

id_ID