IKPI Sumbagteng Dorong Kepatuhan Pajak Lewat Pemahaman Coretax, Gazali Tjaya Indra : Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) terus memperkuat peran edukatifnya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat. Hal ini ditekankan oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera, dalam Seminar Perpajakan bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan serta Antisipasi Timbulnya SP2DK Pemeriksaan Pajak” yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).

Gazali menegaskan bahwa upaya mendongkrak penerimaan pajak harus diawali dengan peningkatan pengetahuan wajib pajak. Salah satunya adalah pemahaman terhadap sistem Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang kini digunakan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kita ingin penerimaan pajak naik. Tapi sebelum itu, masyarakat harus paham dulu Coretax. Jangan sampai mereka tidak tahu cara menggunakannya lalu akhirnya tidak lapor SPT. Kalau SPT tidak masuk, penerimaan negara juga tidak masuk,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Untuk itu, IKPI Sumbagteng menghadirkan Kanwil DJP Riau serta para pemateri berpengalaman agar peserta seminar mendapat pembekalan yang benar dan praktis.

Selain seminar ini, Gazali juga mengumumkan adanya acara edukasi perpajakan gratis pada 6 Desember 2025 di PMSTI AutonetMagasar Angkasa, yang terbuka untuk masyarakat umum namun dibatasi hanya 100 peserta.

“Tanggal 6 nanti ada acara gratis, tapi kuotanya hanya 100 orang. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk memahami Coretax sehingga pelaporan SPT ke depan bisa lebih lancar,” jelasnya.

Gazali juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas waktu.

“Jangan menunggu hari terakhir. Biasanya jaringan penuh dan bisa bermasalah. Lebih baik lapor lebih awal,” tutupnya.

Acara ini menjadi bagian dari rangkaian komitmen IKPI Sumbagteng dalam memperluas literasi perpajakan serta mendukung kepatuhan wajib pajak demi optimalnya kontribusi terhadap penerimaan negara. (bl)

DJP Ingatkan ASN, TNI dan Polri Segera Aktifkan Akun Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember 2025. Imbauan ini disampaikan seiring dengan rencana implementasi penuh sistem Coretax sebagai tulang punggung seluruh layanan perpajakan mulai tahun 2026.

Mulai 1 Januari 2026, seluruh proses administrasi pajak termasuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, akan dilakukan melalui sistem Coretax. Artinya, tanpa akun yang sudah aktif dan tervalidasi, wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT dan mengakses layanan perpajakan secara daring.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa ASN, TNI, dan Polri wajib sudah terdaftar dalam sistem Coretax sebelum pergantian tahun. Ketentuan ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang menekankan kewajiban aparatur negara untuk memastikan kepatuhan perpajakan melalui pemanfaatan sistem digital DJP.

“Rekan-rekan yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri diharapkan memastikan sudah terdaftar di Coretax DJP, melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan memperoleh kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” demikian imbauan yang disampaikan DJP, Rabu (3/12/2025).

Aktivasi Akun Coretax, Syarat Wajib Punya NPWP

Untuk dapat mengaktifkan akun Coretax, ASN, TNI, dan Polri wajib sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses aktivasi dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan alur sebagai berikut:

• Wajib pajak membuka laman Coretax dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

• Mengonfirmasi bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, kemudian memasukkan NPWP dan menekan tombol Cari.

• Mengisikan alamat email dan nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan data, pembaruan dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan mendatangi kantor pajak terdekat.

• Selanjutnya, wajib pajak melakukan verifikasi identitas, menyetujui pernyataan yang ada, lalu menyimpan data.

• Sistem kemudian mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara ke email resmi wajib pajak, yang harus dipastikan berasal dari domain @pajak.go.id.

• Setelah menerima email, wajib pajak login kembali ke Coretax, mengganti kata sandi, dan membuat passphrase sebagai pengaman tambahan.

Wajib Punya Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Aktivasi akun saja belum cukup. Agar dapat menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik di Coretax, ASN, TNI, dan Polri juga wajib memiliki Kode Otorisasi (KO) DJP. KO ini merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan menjadi syarat sah dokumen perpajakan digital.

Pengajuan KO dilakukan melalui menu Portal Saya di Coretax, dengan memilih layanan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Wajib pajak kemudian mengisi rincian sertifikat digital, memilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola langsung oleh DJP), memasukkan ID penandatangan atau passphrase, dan mengirim permohonan. Jika permintaan disetujui, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat, beserta bukti tanda terima dan surat penerbitan yang dapat diunduh.

Langkah berikutnya adalah memastikan status sertifikat digital sudah valid. Hal ini dilakukan melalui menu Profil Saya, kemudian memilih Nomor Identifikasi Eksternal dan membuka tab Digital Certificate. Jika status masih “INVALID”, wajib pajak perlu menekan tombol Periksa Status. Setelah status berubah menjadi “VALID”, dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan tersedia di menu Dokumen Saya dan dapat diunduh. (alf)

IKPI Sumbagteng Sukses Gelar Seminar Pajak Akhir Tahun, Narpika Yendra: 109 Peserta Terlihat Antusias

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan dengan sukses menggelar seminar bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK/Pemeriksaan Pajak.” Kegiatan ini berlangsung di Balerung Room Hotel Pangeran, Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, dan diikuti 109 peserta, yang terdiri dari anggota IKPI serta masyarakat umum.

Ketua Panitia, Narpika Yendra, menyampaikan bahwa seminar ini menjadi momentum penting bagi wajib pajak dan praktisi perpajakan menjelang masa pelaporan awal tahun.

“Materi ini sangat dibutuhkan para peserta, baik konsultan pajak maupun masyarakat umum, karena kertas kerja adalah fondasi utama dalam penyusunan laporan pajak. Ketika ada penelitian atau pemeriksaan, kertas kerja yang lengkap akan memudahkan wajib pajak memberikan penjelasan rinci atas transaksi mereka,” ujar Narpika.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagteng)

Ia menambahkan bahwa antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap edukasi teknis perpajakan, terutama terkait PPh 21, unifikasi, hingga SPT Tahunan OP dan Badan tahun 2025. “Sebanyak 109 peserta hari ini mengikuti seminar dengan serius dan penuh semangat. Ini bukti bahwa pembekalan seperti ini sangat relevan,” ujarnya.

Dihadiri Pejabat DJP dan Pengurus IKPI

Acara ini turut menghadirkan tamu undangan penting, yaitu:
• Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, beserta jajaran Penyuluh Pajak Kanwil DJP Riau
• Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen
• Ketua Pengda IKPI Sumbagteng, Gazali Tjaya Indera

Materi Berjalan Dinamis, Peserta Aktif Bertanya

Sesi materi dibawakan oleh Sapto Windi Argo, dengan Chandra Irawan sebagai moderator. Pembahasan berlangsung komprehensif, meliputi penyusunan kertas kerja PPh 21, PPN, serta langkah antisipatif menghadapi SP2DK dan pemeriksaan pajak. Sesi tanya jawab berlangsung hidup karena banyak peserta yang ingin menggali studi kasus nyata.

Suasana seminar tampak serius namun penuh semangat. Peserta yang datang baik dari kalangan konsultan pajak maupun masyarakat umum tampak antusias mencatat materi yang dinilai sangat aplikatif untuk kebutuhan pelaporan awal tahun.

“Seminar ini memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta. IKPI Sumbagteng akan terus menghadirkan kegiatan berkualitas yang memperkuat kompetensi perpajakan di wilayah ini,” kata Narpika. (bl)

DKI Siapkan Skema PKB Berbasis Emisi, Kendaraan Tak Lolos Uji Bisa Kena Beban Tambahan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengebut penyusunan kebijakan baru yang akan mengubah struktur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ibu Kota. Melalui mekanisme berbasis emisi, kendaraan yang gagal uji emisi akan dikenai koefisien tambahan, sehingga pajak tahunannya berpotensi lebih tinggi dibanding kendaraan yang memenuhi standar.

Kebijakan ini digadang sebagai langkah strategis Jakarta untuk menekan tingkat polusi udara yang dalam beberapa tahun terakhir kerap berada di level mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI kini tengah menyempurnakan Kajian Nilai Koefisien Pencemaran Lingkungan (KPL) yang akan menjadi landasan pengenaan PKB berbasis tingkat pencemaran.

Dalam keterangan resminya dikutip Rabu (3/12/2025), DLH menyebut penyusunan kajian ini dilakukan secara multipihak, melibatkan peneliti, akademisi, organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor, pelaku industri otomotif, asosiasi, hingga lembaga non-pemerintah. Proses kolaboratif ini diharapkan memastikan metodologi yang dipilih valid secara ilmiah dan layak diterapkan sebagai kebijakan publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, menegaskan bahwa kajian KPL bukanlah langkah parsial, melainkan bagian dari strategi besar pengendalian emisi karbon di Jakarta. 

Menurutnya, mobilitas kendaraan di Jakarta tidak semata dipengaruhi warga Ibu Kota, tetapi juga limpahan arus kendaraan harian dari Bodetabek.

“Jakarta tidak bisa bekerja sendiri. Polusi bersifat lintas-batas, sehingga pendekatannya harus lintas-wilayah. Selain perhitungan teknis, faktor politis juga perlu diperhitungkan agar kebijakan berjalan efektif,” ujar Nirwono.

Ia menambahkan, kebijakan berbasis emisi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan uji emisi, tetapi juga mendorong masyarakat mulai beralih ke transportasi publik yang lebih ramah lingkungan.

Amanat Regulasi Nasional

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa penyusunan KPL merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, terutama PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai baku mutu emisi dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur skema PKB berbasis emisi.

“Dengan adanya dasar hukum nasional, penerapan pajak kendaraan berbasis emisi menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen daerah dalam memperbaiki kualitas udara dan lingkungannya,” kata Asep.

Pemprov DKI menargetkan kajian ini tuntas dalam waktu dekat sehingga implementasi koefisien emisi dapat mulai disiapkan dalam kebijakan PKB tahun berikutnya. Jika berjalan sesuai rencana, Jakarta akan menjadi daerah pertama yang menerapkan pajak kendaraan berbasis emisi secara sistematis. (alf)

IKPI Ajak Anggota Pecinta Billiard Ramaikan “Peresmian Billiarder Community IKPI & Fun Match”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar kegiatan positif untuk mempererat kebersamaan antaranggota. Ketua Bidang Olahraga IKPI, Wisnu Sambhoro, mengajak seluruh anggota yang memiliki hobi billiard untuk hadir dan meramaikan acara Peresmian Billiarder Community IKPI dan Fun Match yang akan digelar di Good Game Billiard & Café, Melawai Plaza Lantai 2, Jakarta Selatan, Senin, (8/12/2025).

Wisnu menyampaikan bahwa agenda ini bukan sekadar kompetisi, tetapi momentum untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat kekompakan antaranggota dari berbagai cabang IKPI.

“Selain untuk olahraga dan fun, acara ini kami siapkan sebagai ajang berkumpul dan mengakrabkan seluruh anggota IKPI, khususnya yang memiliki minat di dunia billiard,” ujar Wisnu, Rabu (3/12/2025).

Acara ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI dengan free entry dan turut menghadirkan guest star Ayu Lixui. Selain itu, panitia menyediakan 4 meja gratis yang dapat digunakan peserta selama kegiatan berlangsung.

Untuk memeriahkan acara, IKPI juga menggelar Fun Match 9 Ball khusus anggota, dengan hadiah menarik:
Juara 1: Rp750.000
Juara 2: Rp500.000
Juara 3: Rp250.000

Biaya pendaftaran Fun Match ditetapkan sebesar Rp100.000, dan satu nama diperbolehkan mendaftar hingga dua kali. Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi: bit.ly/funmatch-billiarder-IKPI.

Wisnu menegaskan bahwa komunitas ini dirancang sebagai ruang aktivitas positif dan sarana komunikasi anggota. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh peserta untuk bergabung dalam grup WhatsApp Billiarder Community IKPI agar selalu mendapat informasi terbaru.

“Kami ingin membangun wadah yang fun, aktif, dan memperkuat hubungan kekeluargaan di tubuh IKPI. Jadi jangan ragu, ayo bergabung dan ramaikan!” katanya.

Acara dipastikan berlangsung meriah dan menjadi salah satu langkah IKPI dalam memperkuat solidaritas serta memperluas ruang kebersamaan melalui hobi dan olahraga. (bl)

Edukasi Perpajakan: Anggun Dewi Tekankan Tanggung Jawab Pemotong Pajak di Era Cortex

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan bagi masyarakat luas, melalui program edukasi perpajakan yang digelar secara daring setiap minggu. Program ini terbuka bagi seluruh anggota IKPI maupun peserta umum yang ingin memahami perpajakan secara lebih praktis dan tepat secara gratis.

Anggun Dewi Santosa, selaku narasumber, menyampaikan materi mendalam mengenai perlakuan akuntansi atas withholding tax, atau yang lebih dikenal dengan PPh potong dan pungut. Dari awal sesi, Anggun menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh atas mekanisme potong-pungut, karena jenis pajak ini merupakan salah satu kewajiban yang paling sering ditemui wajib pajak, baik oleh perusahaan maupun individu.

“Hari ini kita akan belajar bersama apa yang dimaksud dengan PPh potong dan pungut serta bagaimana perlakuannya dalam akuntansi perpajakan,” ujar Anggun saat membuka diskusi baru-baru ini.

Dalam paparannya, Anggun menjelaskan bahwa pemotongan pajak bukanlah sekadar kegiatan administratif mengurangi jumlah pembayaran kepada penerima penghasilan. Terdapat kewajiban yang melekat pada pihak pemotong, mulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak.

“Pemberi penghasilan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui sistem Cortex,” tegasnya.

Ia menerangkan bahwa pemotongan pajak merupakan pengurangan pajak terutang dari total pembayaran yang seharusnya diterima penerima penghasilan. Sementara pemungutan pajak dilakukan atas transaksi barang atau jasa tertentu dan nilainya menambah total pembayaran yang harus dikeluarkan pihak pembeli atau pengguna jasa.

Anggun juga memaparkan aturan terbaru mengenai tenggat waktu penyetoran dan pelaporan. Berdasarkan ketentuan di PMK 381 Tahun 2024, penyetoran PPh potong–pungut wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Khusus untuk PPh 22, tenggat penyetoran lebih cepat, yaitu satu hari kerja setelah pemungutan.

Selain itu, pelaporan masa pajak melalui Cortex harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Penjelasan ini disambut antusias peserta yang mengaku sering berhadapan dengan tenggat pelaporan. (bl)

Menkeu Pastikan Anggaran Bencana Aman, Tambahan Dana Siap Digelontorkan Jika Dibutuhkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana di Sumatera tetap aman, meskipun terjadi penurunan realisasi dari sekitar Rp2 triliun menjadi Rp491 miliar. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian tersebut bukan pengurangan prioritas, melainkan menyesuaikan permintaan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu dalam Rapimnas Kadin di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). Ia menegaskan bahwa anggaran yang tersedia masih mencukupi untuk mendukung operasi tanggap darurat, pemulihan infrastruktur, hingga perlindungan sosial bagi warga terdampak.

“Anggaran BNPB masih ada lebih dari Rp500 miliar yang siap digunakan. Nanti kalau butuh dana tambahan, kita siap menambah. Sudah ada di anggarannya,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa cadangan fiskal pemerintah masih sangat memadai sehingga Kemenkeu dapat langsung menambah anggaran jika BNPB mengajukan kebutuhan tambahan melalui skema anggaran belanja tambahan (ABT). Menurutnya, pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya agar penanganan bencana tidak terhambat persoalan anggaran.

Purbaya menegaskan bahwa kesiapan pendanaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menangani bencana secara cepat dan terkoordinasi. “Kita siap terus,” ujarnya.

Berdasarkan data per Senin (1/12/2025), banjir yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah berdampak pada 104.901 keluarga atau 526.098 jiwa. Selain itu, ratusan fasilitas umum seperti sekolah, perkantoran, rumah ibadah, dan pesantren mengalami kerusakan.

Pemerintah memastikan proses penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak akan dipercepat, dengan dukungan anggaran yang dapat ditambah kapan saja sesuai kebutuhan lapangan. (alf)

Purbaya Siapkan Langkah Lanjutan Usai Tutup Keran Balpres: Baja hingga Sepatu Jadi Target Pengawasan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah menutup pintu masuk barang ilegal ke Indonesia tidak akan berhenti pada kebijakan penertiban impor pakaian bekas (balpres). Dalam waktu dekat, produk lain seperti baja dan sepatu juga akan menjadi fokus pengawasan.

Saat membuka Rapimnas Kadin 2025, Senin (1/12/2025), Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan soal pro-kontra tren thrifting, melainkan murni upaya menjaga pasar domestik dari serbuan barang ilegal.

“Kalau kemarin ribut-ribut thrifting, saya enggak peduli thrifting-nya. Pokoknya baju bekas ilegal masuk, kita tutup. Nanti habis itu baja, habis itu sepatu, habis itu yang lain-lain,” ujarnya dalam acara yang disiarkan secara virtual.

Menurut dia, menjaga kekuatan domestik menjadi kunci agar Indonesia tidak mudah terpengaruh gejolak global. Apalagi, kontribusi permintaan dalam negeri (domestic demand) terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar 90 persen.

“Kita enggak usah takut dengan global uncertainty. Tiap tahun pasti ada dan tidak bisa kita kendalikan. Ngapain pusing? Kita fokus saja ke domestik demand. Kalau itu dijaga, ekonomi kita tidak akan goyah walaupun ekonomi global hancur,” kata Purbaya.

Purbaya kemudian mengulas pengalaman Indonesia dalam menghadapi krisis keuangan global 2008–2009. Saat sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, Jepang, negara-negara Eropa, hingga Amerika Serikat mengalami kontraksi ekonomi, Indonesia justru tumbuh 4,6 persen. Saat itu, hanya China dan India yang mencatatkan kinerja serupa.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan menjaga permintaan domestik sudah terbukti efektif. Pada krisis 1997–1998, suku bunga naik mengikuti rekomendasi pengetatan IMF. Namun pada 2008–2009, pemerintah mengambil arah sebaliknya: menurunkan suku bunga dan mendorong ekspansi fiskal.

“Selama kita jaga domestic demand, ekonomi kita bagus. Tapi kalau domestic demand dikuasai asing, buat apa?” ujarnya. (alf)

Purbaya Ungkap Strategi Genjot Pertumbuhan Ekonomi di Rapimnas Kadin 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan strategi percepatan ekonomi yang langsung ia jalankan sejak dipercaya Presiden Prabowo Subianto memimpin Kementerian Keuangan pada 8 September 2025. Di hadapan para pelaku usaha dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, Jakarta, Senin (1/12/2025), Purbaya menjelaskan bahwa langkah pertamanya adalah menghidupkan kembali peredaran uang primer (M0) yang selama ini stagnan.

Menurut Purbaya, lemahnya pertumbuhan uang primer menjadi sinyal jelas bahwa aktivitas ekonomi masyarakat tertekan. Kondisi itu, katanya, menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2025.

Ia mengungkapkan bahwa gejolak sosial saat itu membuat pemerintah perlu melakukan penilaian khusus terhadap risiko ekonomi dan politik.

“Orang-orang turun ke jalan, demo besar-besaran, dan kami perlu melihat apakah situasi itu akan mereda atau justru berlanjut,” kata Purbaya.

Dari analisis pemerintah, protes tidak akan hilang jika tekanan ekonomi tidak segera diatasi. Bahkan, ia menyebut potensi instabilitas politik dapat muncul jika kondisi tersebut berlanjut hingga tahun berikutnya.

“Kalau ekonominya tidak diperbaiki, demonstrasi bisa berlarut-larut dan awal tahun depan bisa saja timbul pergantian kekuasaan yang biayanya besar sekali bagi masyarakat,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa ekonomi saat itu seperti “direm”, sehingga kebijakan ekspansif diperlukan untuk menggerakkan kembali aktivitas di tingkat rumah tangga dan dunia usaha.

Salah satu kebijakan paling krusial adalah mengalirkan dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia. Total dana menganggur yang dilepas ke sistem keuangan mencapai Rp276 triliun, dan disalurkan melalui perbankan agar dapat mendorong likuiditas serta kredit kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Purbaya menyampaikan bahwa peredaran uang primer sudah kembali meningkat hingga sekitar 13%. Ia melihat pulihnya likuiditas tersebut berdampak langsung pada meredanya ketegangan sosial yang sebelumnya sempat memuncak.

Langkah mempercepat aliran uang primer, menurut Purbaya, merupakan strategi awal untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi ke depan. (alf)

Jepang Siapkan Pajak Flat 20% untuk Keuntungan Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang dikabarkan memberi dukungan terhadap rencana penerapan flat tax 20% atas keuntungan aset kripto, sebuah perubahan besar yang berpotensi menata ulang pasar digital di negara tersebut. Rencana ini merupakan kelanjutan dari usulan Financial Services Agency (FSA) pada pertengahan November, dengan target pengajuan rancangan undang-undang pada awal 2026.

Menurut laporan Nikkei Asia, kebijakan baru ini bertujuan menyamakan perlakuan pajak kripto dengan instrumen keuangan seperti saham dan reksa dana. Saat ini, transaksi kripto dikategorikan sebagai “pendapatan lain-lain” dengan tarif progresif 5% hingga 45%, ditambah pajak daerah 10% untuk kelompok berpenghasilan tinggi. Total beban pajak dapat mencapai 55%, jauh lebih tinggi dibandingkan skema pajak 20% untuk saham.

Dengan tarif baru 20%, pelaku industri menilai beban pajak yang lebih ringan akan meningkatkan partisipasi investor dan memberi dorongan bagi pasar kripto domestik.

Reformasi pajak ini juga akan dimasukkan dalam kerangka perlindungan investor dalam revisi atas Financial Instruments and Exchange Act. FSA berencana mengajukan RUU tersebut pada sesi reguler Diet 2026, termasuk ketentuan pengawasan seperti larangan penggunaan informasi non-publik dan transparansi investasi yang lebih ketat.

Upaya ini merupakan hasil dari proses lobi panjang industri. Japan Blockchain Association (JBA) telah mendorong perubahan pajak sejak tiga tahun lalu. Pada Juli 2023, JBA menerbitkan rekomendasi resmi yang meminta pemerintah memberlakukan tarif pajak 20% agar selaras dengan instrumen investasi lainnya. Perubahan sikap FSA mulai terlihat sejak September 2024.

Jika disahkan, reformasi pajak ini diprediksi membuat Jepang semakin kompetitif dalam industri aset digital dan menarik kembali investor ritel maupun institusional. Meski begitu, implementasinya tetap bergantung pada proses politik di Parlemen Jepang pada 2026. Reformasi ini kian menegaskan peran Jepang sebagai negara yang aktif membangun regulasi kripto secara ketat namun progresif untuk mendukung pertumbuhan industri. (alf)

id_ID