IKPI Denpasar Edukasi 50 Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar bersama Kantor Cabang Utama Bank Mega Denpasar menggelar kegiatan edukasi perpajakan bagi sekitar 50 nasabah prioritas, Kamis (19/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan dan kelanjutan kerja sama antara IKPI Pusat dan Bank Mega yang ditindaklanjuti di tingkat cabang.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bentuk penugasan dari Pengurus Pusat IKPI kepada pengurus cabang untuk menjalankan program kolaborasi secara langsung di daerah. Dengan demikian, kegiatan ini bukan inisiatif sepihak, melainkan implementasi dari kerja sama resmi yang telah disepakati di tingkat pusat.

“Kegiatan ini melanjutkan kerja sama IKPI Pusat dengan Bank Mega. Sosialisasi ini merupakan penunjukan dari pengurus pusat kepada pengurus cabang untuk melaksanakan edukasi perpajakan kepada nasabah,” ujar Made Sujana, Minggu (22/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dalam kegiatan yang berlangsung di kantor Bank Mega Denpasar itu, peserta mendapatkan pemaparan materi seputar kewajiban perpajakan, pentingnya kepatuhan, serta pemahaman administrasi pajak yang benar. Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan nasabah terkait praktik pelaporan dan dinamika regulasi terkini.

Selain edukasi perpajakan, acara juga dirangkai dengan layanan cek kesehatan gratis yang dilaksanakan secara bersamaan di area kantor cabang. Konsep ini memberikan pengalaman berbeda bagi nasabah, karena selain memperoleh wawasan finansial dan perpajakan, mereka juga mendapatkan perhatian terhadap aspek kesehatan.

Menurut Made Sujana, antusiasme peserta menunjukkan bahwa literasi perpajakan masih menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi nasabah prioritas yang memiliki aktivitas dan perencanaan keuangan yang lebih kompleks.

“Peserta sangat antusias dan secara umum menyampaikan bahwa edukasi seperti ini sangat penting dan bermanfaat. Mereka berharap IKPI, khususnya Cabang Denpasar, dapat melanjutkan kegiatan ini secara konsisten,” katanya.

Ia pun menyambut baik apresiasi tersebut. “Saya sebagai Ketua IKPI Denpasar dan selaku narasumber menyambut baik dukungan para peserta. Dengan senang hati kami akan terus memberikan edukasi kepada wajib pajak, khususnya nasabah Bank Mega Denpasar,” tambahnya.

Melalui pelaksanaan program ini, IKPI Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah organisasi sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan sektor perbankan dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak masyarakat. (bl)

Presiden Prabowo: Tarif Baru Donald Trump Berpotensi Untungkan Indonesia

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai kebijakan tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi membawa keuntungan bagi Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).

Seperti diketahui, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif impor 10 persen untuk seluruh negara. Kebijakan tersebut muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional 1977.

Menanggapi dinamika tersebut, Prabowo menyatakan Indonesia siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul dari kebijakan perdagangan terbaru Negeri Paman Sam itu.

“Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan,” ujar Prabowo.

Menurutnya, pemerintah Indonesia menghormati proses politik dan hukum yang berlangsung di Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan merupakan bagian dari dinamika internal negara tersebut yang patut dihormati oleh mitra-mitranya.

“Kita siap menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri AS,” tegasnya.

Pengamat perdagangan internasional menilai, tarif global yang diterapkan secara merata dapat menciptakan struktur persaingan baru. Dengan beban yang sama bagi semua negara, daya saing produk menjadi faktor utama dalam menentukan posisi di pasar Amerika Serikat.

Dalam konteks ini, Indonesia dinilai memiliki peluang jika mampu meningkatkan efisiensi produksi, memperkuat kualitas ekspor, serta memperluas diversifikasi produk bernilai tambah. Sektor manufaktur, tekstil, alas kaki, hingga produk agribisnis disebut berpotensi memanfaatkan momentum tersebut.

Namun demikian, pelaku usaha tetap diminta waspada terhadap potensi respons balasan dari negara-negara lain yang terdampak kebijakan tersebut. Pemerintah juga diperkirakan akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan stabilitas ekspor nasional tetap terjaga di tengah perubahan lanskap perdagangan global. (alf)

PMK 111/2025 Dorong Pengawasan Pajak Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi

IKPI, Jakarta: Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menandai pergeseran penting dalam strategi pengawasan pajak nasional. Regulasi ini mendorong pendekatan berbasis risiko, bukan lagi sekadar pemeriksaan administratif rutin.

Melalui aturan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia diberi ruang untuk memulai pengawasan berdasarkan analisis data dan informasi yang tersedia. Artinya, pengawasan dapat diprioritaskan pada wajib pajak atau wilayah yang dinilai memiliki potensi ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui penelitian data dan informasi. Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan profil risiko, pencocokan data, serta analisis pola transaksi sebagai dasar pengambilan keputusan.

Pendekatan berbasis risiko memungkinkan DJP membedakan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang berpotensi tidak patuh. Wajib pajak dengan kepatuhan baik dapat lebih difokuskan pada pembinaan administratif, sementara yang berisiko tinggi menjadi prioritas pengawasan intensif.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga mencerminkan pendekatan ini. DJP dapat memetakan kawasan ekonomi tertentu untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha riil dan data perpajakan yang tercatat.

Selain itu, kewenangan administratif seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP jabatan sesuai Pasal 8 dan Pasal 19 memperlihatkan bahwa hasil analisis risiko dapat langsung ditindaklanjuti secara sistematis.

Model ini dinilai lebih efisien dibanding pola lama yang cenderung seragam. Dengan pendekatan berbasis risiko, sumber daya pengawasan dapat diarahkan pada sektor atau wajib pajak yang memang memerlukan perhatian lebih.

Bagi dunia usaha, perubahan ini berarti transparansi dan konsistensi pelaporan menjadi semakin penting. Ketidaksesuaian data yang terdeteksi melalui analisis risiko dapat lebih cepat memicu klarifikasi.

Secara keseluruhan, PMK 111/2025 tidak hanya memperkuat kewenangan pengawasan, tetapi juga mengubah cara DJP menentukan prioritas. Pengawasan pajak kini bergerak ke arah manajemen risiko yang lebih terstruktur dan berbasis data. (bl)

Bea Cukai dan DJP Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit, Tiga Lokasi Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan tindakan penegakan hukum dengan menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Penyegelan dilakukan pada Jumat (20/2/2026) oleh tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.

Toko yang menjadi sasaran tindakan adalah Bening Luxury Pluit. Langkah ini diambil karena toko tersebut diduga belum memenuhi ketentuan administrasi terkait penerimaan negara di bidang kepabeanan maupun perpajakan.

Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan belum terpenuhinya kewajiban penerimaan atau pemungutan bea masuk serta kewajiban perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Kemungkinan sasaran yang saat ini kami lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk maupun perpajakan, baik PPN atau PPh,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, penyegelan bukan merupakan bentuk vonis, melainkan langkah administratif guna mengamankan barang dan dokumen agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Dengan penyegelan, tim gabungan dapat lebih leluasa melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang maupun kewajiban pajak yang melekat.

“Kami melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga memudahkan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan. Ini untuk mendukung langkah-langkah selanjutnya,” tegasnya.

Terkait hasil sementara pemeriksaan, Nugroho belum dapat membeberkan detail temuan karena proses masih berlangsung. Ia menyebut hasil resmi akan disampaikan setelah pemeriksaan administratif selesai dilakukan di kantor oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pajak.

Dari sisi regulasi, penindakan yang dilakukan Bea Cukai mengacu pada ketentuan kepabeanan, termasuk Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada petugas untuk melakukan pemeriksaan atas barang eks impor atau barang yang diproduksi di luar negeri yang berada dalam wilayah kepabeanan Indonesia.

Nugroho juga menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pemeriksaan administratif di tiga titik berbeda yang diduga memiliki keterkaitan. “Ada tiga lokasi yang sedang kami lakukan pemeriksaan secara administratif,” ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat fiskal dalam menjaga kepatuhan pelaku usaha, khususnya di sektor perdagangan barang mewah yang memiliki potensi penerimaan negara cukup besar. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dan perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Sosialisasi Kode Etik IKPI Diperkuat, Robert Hutapea: Jangan Sekadar Tahu, Tapi Patuhi

IKPI, Jakarta Utara: Penguatan sosialisasi Kode Etik dan Standar Profesi menjadi sorotan dalam webinar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka mengangkat tema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”.

Sebagai salah satu narasumber webinar, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap aturan organisasi.

Robert menyampaikan bahwa setiap anggota IKPI wajib memahami secara menyeluruh substansi Kode Etik, mulai dari hubungan dengan klien, teman seprofesi, pemerintah, hingga larangan-larangan yang telah diatur secara tegas.

Ia menekankan bahwa Kode Etik mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan klien, bersikap objektif, tidak melakukan rekayasa perpajakan, serta menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan hanya tahu pasalnya, tetapi pahami maknanya dan jalankan dalam praktik sehari-hari,” kata Robert.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan sanksi, mulai dari teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Menurutnya, sistem penegakan etik melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga kualitas dan kredibilitas anggotanya.

Robert turut menghimbau seluruh cabang IKPI agar secara aktif menggelar sosialisasi berkelanjutan, baik secara daring maupun luring, sehingga tidak ada anggota yang mengaku tidak memahami aturan organisasi.

Webinar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memastikan praktik konsultan pajak berjalan profesional, berintegritas, serta selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.(bl)

Putusan Mahkamah Agung AS Soal Tarif Trump Picu Reaksi Global

IKPI, Jakarta: Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menyatakan sejumlah tarif Presiden Donald Trump ilegal langsung memicu respons dari berbagai negara mitra dagang Amerika Serikat. Dari Amerika Utara hingga Eropa, pemerintah dan pelaku industri menyatakan sikap hati-hati sekaligus waspada terhadap arah kebijakan Washington berikutnya.

Di kawasan Amerika Utara, Meksiko menjadi salah satu negara pertama yang bereaksi. Menteri Ekonomi Meksiko, Marcelo Ebrard, mengatakan pemerintahnya akan mengkaji secara mendalam dampak tarif umum 10 persen yang diumumkan setelah putusan pengadilan tersebut.

“Pertama, kami akan melihat langkah-langkah apa yang akan mereka ambil untuk menentukan bagaimana ini akan memengaruhi negara kami,” ujar Ebrard, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Ebrard menekankan bahwa posisi Meksiko berbeda dibandingkan negara lain yang terdampak tarif timbal balik. Sekitar 85 persen ekspor Meksiko ke AS tidak dikenai bea masuk karena dilindungi oleh perjanjian United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA). Meski demikian, ketidakpastian tetap membayangi karena ketiga negara anggota USMCA tengah melakukan peninjauan ulang perjanjian tersebut hingga Juli mendatang.

Tekanan perdagangan dengan Washington dinilai turut membebani ekonomi Meksiko, yang tahun lalu mencatat kinerja terburuk sejak pandemi. Pemerintah Meksiko kini berupaya menjaga stabilitas ekspor di tengah dinamika kebijakan AS yang berubah cepat.

Di Eropa, asosiasi industri Jerman Bundesverband der Deutschen Industrie (BDI) menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Anggota dewan BDI, Wolfgang Niedermark, menilai keputusan Mahkamah Agung menjadi sinyal kuat bahwa sistem perdagangan berbasis aturan tetap memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Putusan tersebut merupakan bukti jelas bahwa pemisahan kekuasaan di Amerika Serikat masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Namun BDI juga mengingatkan kemungkinan pemerintah AS akan mencari jalur hukum alternatif untuk mempertahankan kebijakan proteksi. Sebagai negara yang sangat bergantung pada ekspor, Jerman mengalami tekanan signifikan, dengan ekspor ke Amerika dilaporkan turun hampir 10 persen sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, Kanada menyebut putusan Mahkamah Agung membuktikan bahwa tarif Trump sebelumnya tidak beralasan. Meski demikian, pemerintah Kanada menegaskan bahwa tarif sektoral seperti baja, aluminium, dan otomotif masih tetap berlaku dan memerlukan perhatian serius.

Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Dominic LeBlanc, mengatakan perusahaan yang terdampak masih membutuhkan dukungan kebijakan. Ia menegaskan Kanada akan terus bekerja sama dengan AS untuk menjaga pertumbuhan dan peluang ekonomi di kedua sisi perbatasan.

Di sisi lain, Kamar Dagang Kanada memperingatkan agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai titik balik penuh kebijakan perdagangan AS. Presidennya, Candace Laing, menilai Kanada perlu bersiap menghadapi potensi mekanisme baru yang lebih keras dan dapat menimbulkan gangguan perdagangan lebih luas.

Reaksi beragam dari berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan tarif AS tetap menjadi faktor penentu stabilitas perdagangan global. Meski sebagian kebijakan dinyatakan ilegal, dinamika politik dan ekonomi di Washington diperkirakan masih akan memengaruhi hubungan dagang internasional dalam waktu dekat. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pentingnya Kolaborasi untuk Bangun Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak tidak dapat dibebankan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Diperlukan kolaborasi luas antara otoritas pajak, perguruan tinggi, relawan, asosiasi profesi, dan masyarakat untuk membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan Relawan Pajak Renjani dan perwakilan Tax Center, Bimo menekankan bahwa edukasi dan pendampingan menjadi fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan dukungan semua pihak untuk membangun kesadaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Relawan Pajak Renjani dan Tax Center perguruan tinggi menjadi bagian penting dari ekosistem edukasi perpajakan. Mereka membantu menjembatani komunikasi antara DJP dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman dasar mengenai pelaporan SPT Tahunan.

Bimo menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut semakin krusial menjelang periode puncak pelaporan SPT pada Maret dan April. Dengan keterlibatan relawan, proses asistensi menjadi lebih luas jangkauannya, sementara kasus yang bersifat teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern bertumpu pada kepercayaan publik. Kepatuhan tidak hanya dibangun melalui pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan edukatif dan pelayanan yang responsif.

“Ketika masyarakat merasa didampingi dan dipahami, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.

Bimo menambahkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Oleh karena itu, keberhasilan membangun kolaborasi nasional dalam edukasi perpajakan akan berdampak langsung pada kekuatan fiskal dan kesinambungan pembangunan.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat sinergi multipihak dalam menghadapi lonjakan pelaporan SPT sekaligus membangun fondasi kepatuhan jangka panjang. Ia berharap semangat kolaborasi tersebut terus berlanjut, tidak hanya pada periode pelaporan, tetapi juga dalam program edukasi perpajakan secara berkesinambungan.

“Kolaborasi adalah kunci. Kalau kita bergerak bersama, kepatuhan akan tumbuh dan negara akan semakin kuat,” pungkasnya. (alf)

Peserta Magang Lulusan Kampus Kini Bebas Potongan PPh 21

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh bagi peserta magang lulusan kampus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Dengan kebijakan ini, peserta magang akan menerima uang saku tanpa potongan pajak. PPh Pasal 21 atas penghasilan mereka sepenuhnya ditanggung negara, sehingga nilai yang diterima peserta tetap utuh sesuai nominal yang ditetapkan dalam program.

Dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 6/2026 dijelaskan bahwa fasilitas PPh 21 DTP mencakup penghasilan dari bantuan pemerintah berupa uang saku, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS), serta penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh pemerintah kepada peserta pemagangan.

Instansi pemerintah yang bertindak sebagai pemotong pajak wajib memberikan insentif tersebut secara tunai pada saat pembayaran uang saku. Artinya, meskipun secara administratif tetap dilakukan pemotongan, pajaknya langsung ditanggung pemerintah sehingga peserta tidak merasakan pengurangan penghasilan.

Namun demikian, tidak semua peserta otomatis memperoleh fasilitas ini. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, peserta harus terdaftar resmi dalam program pemagangan sesuai pedoman bantuan pemerintah yang berlaku. Kedua, peserta telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga, peserta tidak sedang menerima fasilitas insentif PPh 21 DTP dari program lain.

Fasilitas ini berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2026. Dengan periode yang cukup panjang, pemerintah memberikan kepastian hukum dan dukungan fiskal terhadap pelaksanaan program magang nasional.

Dari sisi administrasi, instansi pemerintah tetap diwajibkan membuat bukti pemotongan menggunakan formulir BP 21, baik yang bersifat final maupun tidak final. Keterangan insentif PPh 21 DTP dicantumkan pada kolom B.1, serta menggunakan kode objek pajak 21-100-16 (Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang) pada kolom B.2 dan B.3.

Program pemagangan lulusan perguruan tinggi sendiri merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada 2025 untuk mendorong penciptaan lapangan kerja produktif, khususnya bagi lulusan baru. Data resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mencatat, pada Program Magang Nasional Gelombang III Desember 2025 terdapat 37.510 lowongan magang yang dibuka, dengan total 16.269 posisi tersedia di kementerian/lembaga maupun perusahaan. (alf)

Di Webinar IKPI Jakarta Utara, Robert Hutapea Tegaskan Integritas Fondasi Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta Utara: Webinar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara bertema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”, Sabtu (21/2/2026) menjadi momentum penguatan komitmen etika profesi di kalangan anggota. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, sebagai salah satu narasumber.

Dalam pemaparannya, Robert menegaskan bahwa Kode Etik bukan sekadar aturan administratif, melainkan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia menyampaikan bahwa setiap anggota wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik, Standar Profesi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

“Integritas adalah kesatuan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Tanpa integritas, profesionalisme tidak akan memiliki makna,” tegas Robert.

Menurutnya, profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis perpajakan, tetapi juga sikap dan tanggung jawab moral dalam memberikan jasa kepada klien, negara, dan masyarakat. Konsultan pajak harus bekerja tuntas, akurat, dan penuh kehati-hatian.

Robert juga mengingatkan bahwa sesuai surat imbauan Direktur Jenderal Pajak, konsultan pajak diharapkan menjaga marwah profesi serta tidak terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perpajakan.

Ia mengimbau seluruh anggota IKPI untuk tidak menerima permintaan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Menolak pekerjaan yang tidak sesuai hukum justru bagian dari menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengurus cabang di Indonesia aktif melakukan sosialisasi dan pemaparan Kode Etik serta Standar Profesi kepada anggota. Menurutnya, pemahaman yang utuh menjadi kunci agar aturan tidak hanya diketahui, tetapi benar-benar dipatuhi dalam praktik.

Webinar ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa profesi konsultan pajak adalah profesi mulia yang berada di bawah perlindungan hukum, sekaligus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepatuhan perpajakan nasional. (bl)

Usai Putusan MA AS, RI Cermati Kebijakan Tarif Global 10 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mencermati perkembangan kebijakan perdagangan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump. Tak lama berselang dari putusan tersebut, Washington menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen terhadap sejumlah mitra dagang.

Kebijakan terbaru itu diterbitkan sebagai respons atas pembatalan tarif lama oleh Mahkamah Agung. Dengan dasar hukum berbeda, pemerintah AS mengganti skema sebelumnya dengan bea masuk global yang berlaku sementara. Langkah ini memastikan kebijakan tarif tetap berjalan meski payung hukum sebelumnya telah dinyatakan tidak sah.

Situasi tersebut mendapat perhatian serius dari Jakarta. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan terus memantau dinamika yang berkembang, khususnya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade antara RI dan AS.

“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut belum langsung berlaku. Dari sisi Indonesia, proses ratifikasi masih harus ditempuh sebelum kesepakatan dapat diimplementasikan. Di sisi lain, Amerika Serikat juga perlu menjalani tahapan prosedural di dalam negerinya, terlebih dengan adanya perubahan kebijakan tarif terbaru.

“Terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” jelasnya.

Haryo menambahkan bahwa pembicaraan lanjutan antara kedua negara akan tetap dilakukan guna menyesuaikan langkah kebijakan masing-masing. Pemerintah Indonesia, menurutnya, akan mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah perubahan kebijakan perdagangan global.

“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” pungkasnya.

Kebijakan tarif global baru AS berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional, termasuk ekspor Indonesia ke pasar Amerika. Meski demikian, pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh tetap berbasis kehati-hatian, diplomasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional di tengah dinamika kebijakan yang berlangsung cepat di Washington. (alf)

id_ID