Natal Nasional IKPI 2025 Digelar Hybrid, Panitia Targetkan 1.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Persiapan perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus dimatangkan. Ketua Natal Nasional IKPI 2025, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan optimisme bahwa perayaan tahun ini akan menjadi momentum kebersamaan yang lebih luas, karena diselenggarakan secara hybrid.

Menurut Dhaniel, panitia menargetkan sedikitnya 250 peserta hadir secara langsung, sementara lebih dari 700 anggota dan keluarga akan mengikuti secara online.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Kami berharap suasana sukacita Natal bisa dirasakan seluruh anggota, baik yang hadir offline maupun yang mengikuti dari rumah,” ujarnya.

Dhaniel juga mengimbau khusus kepada anggota IKPI yang berdomisili di Jabodetabek dan Cirebon agar sebisa mungkin hadir secara langsung.

“Kalau memungkinkan, kami sangat berharap rekan-rekan yang lokasinya tidak terlalu jauh bisa ikut hadir offline. Kehadiran langsung akan menghadirkan kebersamaan yang berbeda,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

Diselenggarakan di GMS Central Park

Menjawab pertanyaan mengenai format acara, Dhaniel menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI 2025 memang akan digelar secara hybrid.

Acara utama akan berlangsung di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park Mall Gedung Tribeca Lantai 1 Jl. Letjen S. Parman Kav. 26, Jakarta Barat.

Aksi Berbagi Panti Jompo dan Panti Asuhan

Tidak hanya mempersiapkan ibadah dan perayaan, panitia juga menjalankan misi sosial. Menjelang pelaksanaan acara, tim Natal IKPI telah mengunjungi dan menyalurkan bantuan ke 2 panti jompo dan 2 panti asuhan yang berada di kawasan Tangerang Selatan dan Medan, Sumatra Utara.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Natal bukan hanya perayaan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi kasih. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung,” kata Dhaniel.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap semangat kebersamaan, pelayanan, dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah keluarga besar organisasi. (bl)

Pajak Daerah Batang Lampaui Target, Jadi Sinyal Pulihnya Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup tahun, kinerja pajak daerah Kabupaten Batang mencatatkan hasil gemilang. Hingga 29 Desember 2025, realisasi pajak daerah telah menembus target yang ditetapkan dalam Anggaran Perubahan 2025, sekaligus memberi “rapor hijau” bagi kinerja pendapatan daerah.

Data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menunjukkan, target pajak dan opsen sebesar Rp217,36 miliar berhasil terlampaui. Realisasi yang dibukukan mencapai Rp233,60 miliar, setara 107,14 persen dari target.

Kepala BPKPAD Batang sekaligus Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, menyebut capaian tersebut tak lepas dari pengawasan yang konsisten serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Capaian ini menegaskan potensi pajak daerah masih sangat kuat. Sampai akhir tahun pun masih kami optimalkan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Lonjakan ini tidak sekadar deretan angka, tetapi mencerminkan pergerakan ekonomi Batang yang kembali bergairah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang penting, dengan hampir seluruh subsektor melampaui target.

Sektor makanan dan minuman misalnya, tumbuh hingga 113,25 persen dengan realisasi Rp9,29 miliar. Jasa perhotelan menorehkan 109,57 persen, sementara kesenian dan hiburan mencapai 106,01 persen.

Kenaikan paling mencolok datang dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini melesat hingga 123,67 persen atau sekitar Rp44,70 miliar sinyal kuat bahwa aktivitas jual beli properti serta investasi di Batang tetap aktif.

Meski banyak sektor sudah melampaui target, Sri Purwaningsih menegaskan optimalisasi tetap berjalan, termasuk pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pendekatan persuasif akan terus dikedepankan agar iklim usaha tetap kondusif.

“Setiap rupiah dari pajak daerah akan kembali ke masyarakat. Tujuan kami bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan manfaatnya nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.

Dengan fondasi fiskal yang semakin solid di penghujung 2025, Pemerintah Kabupaten Batang optimistis keberlanjutan pembangunan mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan akan semakin kuat pada tahun-tahun mendatang. (alf)

Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya

IKPI, Jakarta: Pemilik kendaraan di DKI Jakarta ternyata memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan pajak, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam aturan tersebut, pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas dasar permohonan wajib pajak, sepanjang kendaraan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ada tiga jenis kendaraan yang dapat diajukan keringanan pajaknya, yaitu:

Kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan sejak terjadi kerusakan. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, tidak bersifat komersial. Kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Pengurangan Pajak

Besar pengurangan pajak yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi kendaraan.

Untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, keringanan diberikan sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Melalui kebijakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan keringanan sesuai kondisi riil kendaraan. Selain memberi kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan. (alf)

Amazon Tak Lagi Jadi Pemungut PPN Digital, DJP Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 3 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, Amazon Services tidak lagi memenuhi syarat sebagai badan usaha yang wajib ditunjuk memungut PPN PMSE.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Ini Kriterianya

DJP menetapkan beberapa parameter dalam penunjukan pemungut PPN digital. Di antaranya:

• nilai transaksi pemanfaatan barang/jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau

• jumlah trafik pengguna di Indonesia melampaui 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses per bulan.

Jika kriteria tersebut tak lagi terpenuhi, perusahaan dapat dicabut penunjukannya — seperti yang terjadi pada Amazon Services Europe S.a.r.l.

Jumlah Pemungut Terus Bertambah

Hingga November 2025, DJP mencatat 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Terbaru, ada tiga nama yang bergabung:

• International Bureau of Fiscal Documentation

• Bespin Global

• OpenAI OpCo LLC

Dari total penunjukan tersebut, 215 entitas telah aktif memungut dan menyetor PPN dengan kontribusi kumulatif mencapai Rp34,54 triliun.

Setoran itu terdiri atas:

• Rp731,4 miliar (2020)

• Rp3,9 triliun (2021)

• Rp5,51 triliun (2022)

• Rp6,76 triliun (2023)

• Rp8,44 triliun (2024)

• Rp9,19 triliun sepanjang 2025

Sinyal Kuat dari Ekonomi Digital

Rosmauli menilai, masuknya perusahaan teknologi global termasuk yang bergerak di bidang kecerdasan buatan menunjukkan potensi ekonomi digital yang semakin besar bagi negara.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata dia.

Dengan langkah evaluasi berkala ini, DJP berharap mekanisme pemungutan PPN digital tetap adil, relevan, dan mampu menjaga level playing field antara pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. (alf)

Aktivasi Coretax Capai 10,22 Juta Pengguna, DJP Minta Wajib Pajak Jangan Menunggu Akhir Batas Waktu

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan aktivasi akun Coretax. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, sistem perpajakan terpadu tersebut telah diaktifkan oleh 10,22 juta pengguna.

Sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dengan 9.332.720 akun. Di belakangnya, terdapat 805.607 akun milik wajib pajak badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 88.208 instansi pemerintah, serta 221 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menilai perkembangan ini menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang mulai berpindah ke layanan digital untuk mengurus administrasi perpajakannya.

Coretax jadi pusat layanan pajak

Coretax dirancang sebagai sistem yang menyatukan berbagai proses pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini, DJP berharap pelayanan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan diarahkan menggunakan Coretax yang terhubung dengan pajak.go.id — termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

• Wajib pajak orang pribadi: batas pelaporan sampai Maret 2026

• Wajib pajak badan: tenggat hingga April 2026

DJP mengingatkan, menunda aktivasi hingga mendekati batas akhir berisiko menimbulkan antrean dan kendala teknis.

Tiga hal yang harus disiapkan

Mengacu pada panduan resmi DJP, wajib pajak diminta menuntaskan tiga langkah berikut:

1. Aktivasi akun Coretax menggunakan NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftar, lalu mengganti kata sandi serta membuat passphrase.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen pajak.

3. Memastikan KO DJP berstatus “VALID”, karena tanpa status tersebut dokumen belum dianggap sah secara digital.

Jika ketiga tahapan selesai, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara terpusat dengan keamanan data yang lebih terjaga.

Bagi mereka yang masih kesulitan, DJP menyediakan bantuan melalui kantor pelayanan pajak, Kring Pajak, serta kanal resmi lain yang telah disiapkan. DJP mendorong wajib pajak melakukan aktivasi lebih awal agar lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT pada 2026. (alf)

DJP Sampaikan Imbauan Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan KO/SE

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Imbauan ini disampaikan karena meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk keperluan tersebut.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Senin 29 Desember 2025, DJP menjelaskan bahwa pada prinsipnya aktivasi akun dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak menggunakan layanan perpajakan berbasis Coretax. Langkah percepatan ini bertujuan menghindari penumpukan proses pada periode pelaporan SPT Tahunan  .

DJP menyebutkan, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi melalui situs pajak.go.id, akun media sosial DJP, serta tautan khusus di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax  .

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan khususnya karena adanya perubahan data DJP mengimbau agar pengaturan waktu kedatangan ke kantor pajak dilakukan secara bijak, sehingga pelayanan tetap berjalan lancar dan antrean dapat dikelola dengan baik  .

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa perantara atau calo, dan tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu. (bl)

IKPI Mantapkan Arah Organisasi Lewat Penataan Wilayah Pengda Jawa Barat

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menetapkan ulang wilayah kerja Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Barat sebagai langkah strategis untuk memantapkan arah organisasi dan mendekatkan layanan kepada anggota di salah satu kawasan ekonomi terbesar di Indonesia  .

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-24/PP.IKPI/XI/2025 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengurus Daerah Jawa Barat, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026  .

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penataan wilayah bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari agenda penguatan organisasi secara menyeluruh.

“Penataan wilayah kerja membuat koordinasi lebih jelas, program lebih fokus, dan pelayanan kepada anggota menjadi semakin dekat. Ini bagian dari upaya memantapkan arah IKPI ke depan,” kata Vaudy, Selasa (30/12/2025).

Wilayah Kerja yang Lebih Terarah

Dalam keputusan tersebut, wilayah Pengda Jawa Barat mencakup:

• Pengurus Cabang Kota Bandung

• Pengurus Cabang Cirebon

• Pengurus Cabang Kota Bogor

• Pengurus Cabang Depok

• Pengurus Cabang Kota Bekasi

• Pengurus Cabang Kabupaten Bekasi  

Dengan pembagian ini, jalur koordinasi antara Pengda dan Pengcab diharapkan berjalan lebih efektif mulai dari pembinaan anggota, penyusunan program pendidikan berkelanjutan, hingga penguatan etika dan profesionalisme konsultan pajak.

Dorong Pemerataan Layanan

Vaudy menambahkan, Jawa Barat memiliki basis anggota yang terus berkembang, sehingga struktur organisasi perlu menyesuaikan diri.

“Kami ingin setiap Pengcab punya peran yang kuat, target yang terukur, dan dukungan organisasi yang solid. Pada akhirnya, anggota di seluruh wilayah mendapatkan pelayanan yang lebih merata,” ujarnya.

Penataan ini juga menjadi momentum bagi IKPI untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memastikan organisasi mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan perpajakan dan dinamika ekonomi daerah.

IKPI mengajak seluruh pengurus dan anggota di Jawa Barat bekerja bersama mengawal implementasi kebijakan ini secara bertahap, transparan, dan kolaboratif sehingga manfaatnya dapat dirasakan nyata bagi profesi dan masyarakat luas. (bl)

IKPI Tata Ulang Wilayah Kerja Pengda DKJ, Kembalikan Cabang Depok dan Kota Bekasi ke Pengda Jabar

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan langkah pembenahan organisasi melalui penataan ulang wilayah kerja Pengurus Daerah (Pengda) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu keputusan pentingnya adalah pengembalian Cabang Depok dan Cabang Kota Bekasi ke wilayah Pengda Jawa Barat, sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI .

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-19/PP.IKPI/XI/2025 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pengurus Daerah – Daerah Khusus Jakarta, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 .

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa sejak organisasi berdiri hingga saat ini, Cabang Depok dan Cabang Kota Bekasi berada di wilayah DKJ. Ini harus dikembalikan ke wilayahnya, karena harus mengacu pada ketentuan organisasi. Posisi yang keliru harus dikembalikan ke posisi seharusnya berbeda.

“Dari awal berdiri sampai sekarang, Depok dan Kota Bekasi berada di DKJ. Padahal AD/ART sudah jelas, cabang berada di wilayah sesuai daerahnya. Ini harus dikembalikan,” ujar Vaudy, Selasa (30/12/2025).

Mengembalikan ke Koridor AD/ART

Menurut Vaudy, keputusan ini bukan sekadar memindahkan wilayah kerja, melainkan mengembalikan struktur organisasi pada aturan dasarnya.

“Dengan pengaturan ini, Pengurus Pusat mengembalikan cabang ke daerah sesuai AD/ART. Selama ini penempatannya tidak tepat, jadi harus dikembalikan ke yang seharusnya. Suka tidak suka, kita harus kembali ke AD/ART,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembenahan struktur ini penting agar jalur koordinasi menjadi lebih jelas, program kerja lebih terukur, serta hubungan dengan mitra kerja berjalan lebih efektif.

“Kalau strukturnya benar, semua lebih mudah: pembinaan anggota, kegiatan pendidikan, sampai koordinasi dengan otoritas pajak,” jelasnya.

Tidak Mendadak — Sudah Disosialisasikan

Vaudy juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, rencana pengembalian wilayah sudah disampaikan jauh hari sebelumnya.

“Pengembalian wilayah ini sudah kami sampaikan saat pelantikan Pengda dan Pengcab se-DKJ dan Jawa Barat. Jadi bukan keputusan mendadak. Semua diberi waktu untuk menyesuaikan,” katanya.

Dengan sosialisasi bertahap, diharapkan proses transisi berjalan baik, tanpa mengganggu pelayanan kepada anggota maupun aktivitas organisasi.

Struktur DKJ Tetap Solid

Seiring penataan ulang, wilayah kerja Pengda DKJ kini terdiri dari:
• Pengurus Cabang Jakarta Pusat
• Pengurus Cabang Jakarta Timur
• Pengurus Cabang Jakarta Selatan
• Pengurus Cabang Jakarta Barat
• Pengurus Cabang Jakarta Utara

Sementara itu, Depok dan Kota Bekasi kembali bernaung di Pengda Jawa Barat, selaras dengan penetapan wilayah kerja Jawa Barat yang juga ditetapkan Pengurus Pusat.

Penataan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat marwah organisasi, menyatukan arah gerak pengurus, serta memastikan pelayanan kepada anggota semakin dekat dan merata.

“Tujuannya sederhana: organisasi berjalan rapi, taat aturan, dan anggota merasakan manfaatnya secara nyata,” kata Vaudy.

Lebih jauh Vaudy berharap, pada tahun 2029 nanti, di DKJ bisa berdiri hingga lima Pengda atau mengikuti jumlah Kanwil DJP. “IKPI terus berkembang dan terus memenuhi kebutuhan-kebutuhan organisasi, yang bisa membesarkan organisasi serta membantu penerintah dan wajib pajak. Salah satunya dengan melakukan pemekaran dan pembentukan Pengda dan Pengcab,” ujarnya. (bl)

Tali Kasih IKPI Menyapa Anak-Anak di Panti Asuhan Kasih Sesama Umat

IKPI, Kabupaten Tangerang: Rangkaian kegiatan sosial jelang Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus bergulir. Pada hari yang sama, panitia bergerak ke beberapa titik, salah satunya Panti Asuhan Kasih Sesama Umat di Jalan Sutera Cemara II, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (28/12/2025).

Di tempat ini, disalurkan tali kasih senilai Rp10 juta untuk membantu kebutuhan pendidikan, kesehatan, serta pemeliharaan sehari-hari anak-anak panti.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI 2025)

Rombongan yang hadir terdiri atas:

Dhaniel Hutagalung (Ketua Panitia Natal Nasional 2025), Yulia (Sekretaris), Daniel Mulia (Seksi Acara), Ratri Widiyanti (Seksi Humas), Edwin (Seksi Acara), Novalina Magdalena (Wakil Sekretaris Umum IKPI), Osti (Bendahara), Heny (Humas), dan Maria Ocha (usher).

Penyerahan dilakukan sederhana. Anak-anak menyambut dengan penuh antusias, sementara panitia mengajak mereka berbincang, bermain, dan berdoa bersama.

Sebagai Humas Panitia Natal, Ratri Widiyanti menekankan bahwa anak-anak memerlukan dukungan yang konsisten bukan hanya saat perayaan.

“Kami datang membawa harapan. Bantuan ini mungkin tidak besar, tetapi kami ingin memastikan mereka merasa diperhatikan dan mempunyai peluang untuk bermimpi,” ujar Ratri.

Ketua Panitia Natal Nasional 2025, Dhaniel Hutagalung, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian tali kasih yang dilakukan dalam satu hari.

“Hari ini kami juga menyalurkan tali kasih ke Panti Wreda Stella Maris di Bogor dan Panti Jompo Karya Kasih di Jakarta Pusat. Kami ingin pesan Natal menjangkau lansia sekaligus anak-anak,” ucapnya.

Menurut Dhaniel, langkah tersebut dimaksudkan agar makna Natal hadir secara nyata, tidak berhenti pada seremoni.

Perwakilan panti menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Santunan akan dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah, kesehatan, dan pemeliharaan anak-anak.

Melalui rangkaian kunjungan di hari yang sama, IKPI menegaskan bahwa menyambut Natal berarti menghadirkan kasih dalam tindakan menjangkau mereka yang membutuhkan uluran tangan, tanpa membedakan usia dan latar belakang. (bl)

Asosiasi Tekstil Minta Pemerintah Perjuangkan Tarif Ekspor Lebih Ringan ke AS

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat (AS) tidak hanya menguntungkan komoditas berbasis sumber daya alam, tetapi juga memberi napas lega bagi industri garmen dan tekstil. Organisasi ini berharap tarif untuk sektor padat karya tersebut bisa ditekan hingga di bawah 19 persen, bahkan jika memungkinkan menjadi nol persen.

Pembahasan tarif resiprokal Indonesia–AS dikabarkan hampir selesai. Namun dalam rancangan yang beredar, fasilitas tarif nol persen hanya diberikan pada komoditas tropis, sedangkan produk manufaktur masih akan dikenakan bea masuk tinggi.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025) mengingatkan, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha yang menyerap banyak tenaga kerja.

Menurutnya, jika hanya sektor agro yang mendapat perlindungan tarif, sementara industri padat karya tetap menanggung beban besar, tujuan pembangunan tidak akan tercapai secara merata.

Jemmy menilai momentum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri. Pasar AS yang selama ini menjadi tujuan ekspor utama tekstil nasional, kata dia, semestinya diperlakukan sebagai prioritas.

Bersaing di Tengah Biaya Produksi yang Mahal

API mencermati bahwa tarif AS untuk produk tekstil Indonesia saat ini setara 19 persen. Angka itu mirip dengan Kamboja, Malaysia, dan Thailand; sementara Vietnam berada di kisaran 20 persen, dan Laos serta Myanmar jauh lebih tinggi.

Walau kebijakan tarif resiprokal AS terlihat memberikan sedikit kelonggaran, faktanya pelaku usaha Indonesia masih menghadapi biaya lain yang tidak kecil: logistik yang mahal, harga energi yang tinggi, kenaikan upah, hingga bunga kredit perbankan.

Kondisi tersebut membuat biaya produksi nasional masih kalah kompetitif dibandingkan sejumlah negara pesaing di Asia.

Usulkan Skema Imbal Balik Kapas AS

Sebagai solusi, API mengajukan skema kerja sama: Indonesia meningkatkan impor kapas dari AS, lalu produk yang berbahan baku tersebut ketika diekspor kembali ke pasar AS memperoleh tarif preferensial.

Melalui skema ini, API berharap tarif ekspor untuk garmen dan tekstil bisa ditekan signifikan, sekaligus mendorong investasi, menjaga lapangan kerja, dan menambah penerimaan negara.

Jemmy menegaskan, perjuangan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pelaku usaha, melainkan untuk memastikan jutaan pekerja di sektor tekstil tetap terlindungi. (alf)

id_ID