Belum Punya NPWP Bukan Berarti Aman dari Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah secara eksplisit membuka ruang pengawasan terhadap pihak-pihak yang seharusnya sudah memenuhi kewajiban perpajakan, namun belum mendaftarkan diri ke sistem perpajakan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15, yang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilakukan sejak saat timbulnya kewajiban perpajakan, bukan sejak kepemilikan NPWP.

Artinya, status “belum terdaftar” tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak. Selama terdapat indikasi subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, DJP tetap berwenang meminta klarifikasi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam mekanisme yang diatur, Pasal 16 memberikan kesempatan kepada pihak yang belum terdaftar untuk memberikan tanggapan. Waktu yang diberikan sama seperti wajib pajak terdaftar, yakni paling lama 14 hari sejak surat disampaikan. Jika diperlukan, jangka waktu ini juga dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Menariknya, aturan ini tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga membuka ruang pemenuhan kewajiban secara sukarela. Dalam Pasal 16, disebutkan bahwa pihak yang belum terdaftar dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan atau menyampaikan data tambahan di luar yang diminta dalam surat DJP.

Jika tanggapan diberikan, DJP akan melakukan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (10). Namun apabila tidak ada respons, DJP dapat melanjutkan pengawasan melalui kunjungan ke lokasi atau langkah administratif lain sesuai ketentuan PMK ini.

Tahap lanjutan diatur dalam Pasal 17, di mana DJP dapat menerbitkan surat pemberitahuan hasil pengujian atau pengawasan. Dalam surat tersebut, DJP dapat memuat indikasi kewajiban perpajakan yang seharusnya dipenuhi, baik yang bersifat kuantitatif maupun administratif.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, Pasal 19 membuka kemungkinan pemberian NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan. Langkah ini dapat dilakukan jika wajib pajak telah memenuhi syarat, namun tidak mendaftarkan diri secara sukarela. Selain itu, DJP juga dapat mengusulkan pemeriksaan atau pembatasan layanan publik tertentu.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 mengirim pesan tegas bahwa sistem perpajakan tidak lagi hanya bergantung pada pendaftaran sukarela. Negara aktif memetakan aktivitas ekonomi dan memastikan setiap potensi pajak masuk ke dalam sistem, tetap dengan pendekatan bertahap dan berbasis prosedur. (bl)

Tak Langsung Lepas Pajak RI, Begini Tahapan WNI Diakui sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

IKPi, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri tidak otomatis kehilangan status sebagai subjek pajak dalam negeri. Ketentuan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan langsung dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa penentuan status WNI sebagai subjek pajak luar negeri dilakukan secara berjenjang, bukan sekaligus. Artinya, ada tahapan pemeriksaan yang harus dilalui sebelum seseorang benar-benar diakui sebagai subjek pajak luar negeri.

Tahap pertama yang wajib dipenuhi adalah tempat tinggal permanen di luar Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. Jika WNI tidak dapat membuktikan bahwa ia benar-benar bertempat tinggal secara permanen di luar negeri dan bukan sekadar singgah, maka proses penilaian tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Apabila syarat tempat tinggal permanen di luar negeri terpenuhi, DJP kemudian menilai pusat kegiatan utama dan tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c. Namun, jika WNI tersebut sudah tidak lagi memenuhi kriteria bertempat tinggal di Indonesia, maka penilaian pusat kegiatan utama dan kebiasaan sehari-hari tidak selalu harus dipenuhi secara kumulatif.

Situasi menjadi lebih kompleks apabila WNI masih memiliki keterikatan ganda, yakni memenuhi kriteria bertempat tinggal baik di Indonesia maupun di luar negeri. Dalam kondisi ini, Pasal 7 ayat (1) huruf c mengatur bahwa penilaian dilanjutkan dengan melihat pusat kegiatan utama, untuk menentukan negara mana yang menjadi pusat kehidupan sesungguhnya.

Jika pusat kegiatan utama juga berada di dua negara sekaligus, maka DJP melanjutkan penilaian ke kebiasaan atau kegiatan sehari-hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e. Negara tempat WNI lebih banyak menjalankan kebiasaan hidup sehari-hari akan menjadi penentu status pajaknya.

Selain tahapan berjenjang tersebut, Pasal 7 ayat (2) menegaskan adanya persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah status sebagai subjek pajak dalam negeri negara lain, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari otoritas pajak setempat. (bl)

Klaim P3B Bisa Dikoreksi Fiskus, PMK 112/2025 Perkecil Ruang Sengketa Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak bersifat final dan mutlak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, fiskus tetap memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi apabila klaim P3B dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selama ini, sebagian wajib pajak beranggapan bahwa sepanjang dokumen P3B telah disampaikan dan tarif pajak lebih rendah diterapkan, maka kewajiban pajak dianggap selesai. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penerapan P3B tetap dapat diuji kembali dalam proses pemeriksaan atau pengawasan.

Dalam Pasal 18 PMK 112/2025, diatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menilai kembali kebenaran penerapan P3B berdasarkan data, dokumen, dan informasi yang tersedia. Jika ditemukan ketidaksesuaian, fiskus berwenang melakukan koreksi atas pajak yang seharusnya terutang.

Koreksi tersebut dapat terjadi, antara lain, jika penerima penghasilan ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat, dokumen domisili tidak sah, atau transaksi terbukti hanya bertujuan memperoleh fasilitas P3B. Dalam kondisi ini, tarif pajak normal dapat diberlakukan secara surut.

Potensi koreksi inilah yang sering berujung pada sengketa pajak. Wajib pajak dapat tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan, terutama jika merasa telah memenuhi syarat P3B secara formal. Namun, PMK 112/2025 mencoba memperkecil ruang sengketa dengan memberikan kriteria yang lebih jelas sejak awal.

Dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai beneficial owner, limitation of benefits, uji tujuan utama, hingga kewajiban dokumen, pemerintah berharap perbedaan tafsir antara wajib pajak dan fiskus dapat ditekan. Kepastian aturan dinilai lebih baik dibanding penyelesaian melalui sengketa yang memakan waktu panjang.

Bagi pemotong pajak, aturan ini menjadi pengingat bahwa verifikasi di awal sangat penting. Kesalahan dalam menerapkan P3B bukan hanya berdampak pada wajib pajak luar negeri, tetapi juga dapat menyeret pemotong pajak dalam proses koreksi dan pemeriksaan. (bl)

IKPI Jajaki Kerja Sama Kurikulum dan PPL dengan Pusdiklat Pajak

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld melakukan kunjungan audiensi ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak (Pusdiklat Pajak) di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Kunjungan ini menjadi langkah awal IKPI untuk menjajaki kolaborasi strategis dalam penguatan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya konsultan pajak.

Audiensi tersebut membahas permintaan masukan Pusdiklat Pajak terkait penyusunan kurikulum Brevet dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). IKPI menilai masukan dari Pusdiklat Pajak penting agar materi pembelajaran semakin relevan dengan kebutuhan praktik dan perkembangan regulasi perpajakan.

(Foto: DOK. Sekretariat PP-IKPI)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menjelaskan, Pusdiklat Pajak dipilih sebagai mitra diskusi karena merupakan pusat pendidikan dan pelatihan perpajakan dengan pengalaman panjang, khususnya dalam membina pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan aparatur pemerintah. Pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya materi pendidikan yang selama ini dikembangkan IKPI.

Selain pengembangan kurikulum, pertemuan juga membahas peluang penyelenggaraan kegiatan bersama. Salah satu agenda yang dibicarakan adalah kolaborasi dalam kegiatan edukasi dan pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pusdiklat Pajak menyampaikan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut. Dukungan ini mencakup pengembangan program pendidikan bersama maupun keterlibatan Pusdiklat Pajak dalam kegiatan peningkatan kapasitas anggota IKPI.

(Foto: DOK. Sekretariat PP-IKPI)

Lebih lanjut, kerja sama juga diarahkan untuk memperdalam dan mengembangkan materi PPL. Pengembangan materi PPL diharapkan dapat semakin selaras dengan kebutuhan konsultan pajak serta dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana pelaksanaan Training of Trainers (TOT) yang akan melibatkan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia. Program TOT dirancang menyesuaikan tema kegiatan, baik untuk penyiapan instruktur maupun kegiatan tematik seperti pendampingan SPT Tahunan, dengan skema pelaksanaan secara hybrid.

Kunjungan audiensi ini diikuti oleh jajaran Pengurus Pusat IKPI, yakni Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Bidang PPL Rindi Elina, Ketua Bidang Pendidikan Brevet Thio Hin Kie, Ketua Bidang Pendidikan Lainnya Zulbahri, Direktur Eksekutif Asih Arianto, serta staf IKPI Dadan dan Diana. (bl)

Menkeu Tegaskan Pemerintah Akan Tertibkan Perusahaan Baja yang Tak Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah penertiban terhadap perusahaan baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul temuan adanya praktik penjualan langsung tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor industri baja dan bahan bangunan.

Purbaya menyampaikan hal itu saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik usaha yang berada di luar ketentuan perpajakan.

Menurutnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan fiskal, tanpa terkecuali, termasuk perusahaan dengan kepemilikan asing.

Purbaya menyebut bahwa potensi penerimaan negara dari sektor baja sangat besar. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi hal penting untuk menjaga kontribusi sektor tersebut terhadap keuangan negara.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha berada pada level kepatuhan yang sama.

Dalam konteks itu, pemerintah akan memperkuat pengawasan agar aktivitas ekonomi dapat tercatat dan dilaporkan secara benar sesuai ketentuan.

Purbaya menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perpajakan dan menjaga kredibilitas sistem fiskal nasional. (alf)

Ketua IKPI Cabang Medan Usulkan Natal Nasional Digelar di Daerah Agar Lebih Inklusif

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, mengusulkan agar perayaan Natal Nasional IKPI ke depan tidak lagi terpusat di Jakarta, melainkan digelar secara bergilir di berbagai pengurus daerah (pengda) dan pengurus cabang (pengcab).

Usulan tersebut disampaikan Ebenezer saat menghadiri Perayaan Natal Nasional IKPI yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta. Menurutnya, penyelenggaraan Natal Nasional di daerah akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anggota IKPI untuk merayakan Natal secara langsung.

“Indonesia ini luas. Tidak semua anggota bisa hadir ke Jakarta. Kalau digilir di daerah, suasana Natal akan lebih hidup dan bisa dirasakan lebih merata oleh anggota,” ujar Ebenezer di sela perayaan Natal Nasional IKPI 2025 di Jakarta, Kamis (8/1/2025)

Ia menilai, pengda dan pengcab memiliki kapasitas untuk menjadi tuan rumah perayaan Natal Nasional. Dengan jumlah anggota di daerah yang mencapai ratusan orang, perayaan luring tetap memungkinkan untuk digelar tanpa mengurangi kualitas acara.

Ebenezer juga menekankan pentingnya mempertahankan konsep hybrid. Menurutnya, perayaan Natal Nasional tetap bisa dilaksanakan secara luring di daerah tertentu, namun disiarkan secara daring agar anggota IKPI dari seluruh Indonesia tetap dapat mengikuti.

Selain pemerataan partisipasi, ia melihat penyelenggaraan Natal Nasional di daerah dapat memperkuat peran dan rasa memiliki pengda serta pengcab terhadap organisasi. Daerah tidak hanya menjadi peserta, tetapi juga aktor utama dalam kegiatan nasional.

Ia menambahkan, pelaksanaan di daerah juga membuka ruang untuk menampilkan kearifan lokal dan budaya setempat sebagai bagian dari rangkaian perayaan, sehingga Natal Nasional IKPI memiliki karakter yang berbeda setiap tahunnya.

“Dengan cara ini, Natal Nasional IKPI bukan hanya milik Jakarta, tetapi milik seluruh anggota di Indonesia,” pungkasnya. (bl)

PMK 112/2025 Wajibkan Pemotongan Pajak Lewat Verifikasi Klaim P3B

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemotongan pajak atas transaksi lintas negara kini tidak bisa lagi dilakukan secara otomatis. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemotong pajak diwajibkan melakukan verifikasi atas klaim Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sebelum menerapkan tarif pajak yang lebih rendah.

Selama ini, praktik di lapangan kerap menunjukkan bahwa pemotong pajak hanya berperan sebagai pelaksana administratif. Selama dokumen P3B diserahkan, tarif pajak langsung diterapkan tanpa pemeriksaan lebih jauh mengenai kelayakan penerima manfaat.

Pendekatan tersebut kini berubah. Pasal 14 PMK 112/2025 menegaskan bahwa pemotong atau pemungut pajak wajib menyetor, melaporkan, dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan, termasuk dalam kondisi ketika pajak tidak dipotong karena penerapan P3B. Artinya, setiap penerapan P3B harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Lebih dari sekadar membuat bukti potong, pemotong pajak juga dituntut memastikan bahwa klaim P3B didukung dokumen yang sah. Verifikasi mencakup keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, serta kesesuaian penerima manfaat dengan ketentuan P3B yang berlaku.

Jika pemotong pajak menerapkan tarif P3B tanpa dasar yang kuat, risiko koreksi pajak terbuka lebar. Dalam kondisi tertentu, pemotong pajak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam melakukan verifikasi, termasuk menghadapi sanksi administrasi sesuai peraturan perpajakan.

Kebijakan ini memperjelas posisi pemotong pajak sebagai garda terdepan pengawasan P3B. Pemerintah menilai, tanpa peran aktif pemotong, fasilitas pajak lintas negara rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, kewajiban verifikasi ini juga memberi perlindungan bagi pemotong pajak. Dengan prosedur pemeriksaan yang jelas dan terdokumentasi, risiko sengketa di kemudian hari dapat diminimalkan karena setiap keputusan pemotongan memiliki dasar hukum yang kuat.

Ke depan, perusahaan yang berperan sebagai pemotong pajak disarankan menyesuaikan kebijakan internalnya. Pemeriksaan klaim P3B sejak awal dinilai jauh lebih aman dibanding menghadapi koreksi pajak atau pemeriksaan yang berlarut-larut akibat kesalahan penerapan tarif. (alf)

Ketua Panitia Natal IKPI: Immanuel Nyata Hadir di Tengah Keluarga Besar IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dhaniel Hutagalung, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas terselenggaranya Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 yang digelar secara hybrid di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Kamis (8/1/2026).

Dalam laporan panitia yang disampaikannya di hadapan ratusan peserta, Dhaniel menggambarkan suasana perayaan yang penuh sukacita. Ia menyapa ratusan peserta yang hadir langsung di lokasi serta ratusan lainnya yang mengikuti secara daring, seraya menegaskan bahwa semangat kebersamaan Natal IKPI tahun ini terasa sangat kuat.

Perayaan Natal Nasional IKPI 2025 mengusung tema “IMMANUEL! Kehadiran dan Keselamatan Allah”, sebuah tema yang menurut Dhaniel bukan sekadar slogan, melainkan benar-benar dialami sepanjang proses persiapan hingga pelaksanaan acara. Ia menekankan bahwa kehadiran Tuhan dirasakan nyata, terutama di tengah berbagai kekhawatiran dan keterbatasan yang sempat muncul selama persiapan.

Dhaniel menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI beserta jajaran Dewan Kehormatan, Dewan Pengawas, pengurus daerah, serta para ketua dan pengurus cabang dari berbagai wilayah di Indonesia yang hadir, baik secara luring maupun daring. Kehadiran perwakilan dari Medan, Papua, Bandung, Jakarta Barat, serta daerah lainnya disebut sebagai bukti kuatnya solidaritas keluarga besar IKPI.

Ia juga menyampaikan bahwa peserta yang hadir secara langsung tercatat sekitar 140 orang, sementara peserta daring yang bergabung melalui platform virtual mencapai lebih dari 500 orang. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan antusiasme anggota IKPI dalam merayakan Natal bersama, meskipun berada di lokasi yang berbeda.

Dhaniel menyoroti kegiatan diakonia sebagai bagian penting dari rangkaian Natal IKPI tahun ini. Panitia berhasil menyalurkan bantuan ke empat panti, terdiri dari dua panti asuhan masing-masing di Medan dan Tangerang Selatan serta dua panti jompo atau panti werda di kawasan Kuitang dan Bogor. Daniel menilai kegiatan tersebut sebagai wujud nyata kasih Natal yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Sebagai konsultan pajak, kami terbiasa berbicara soal angka dan perhitungan. Namun dalam Natal ini, kami benar-benar melihat bagaimana Tuhan menggerakkan hati banyak pihak untuk berbagi,” ungkapnya. Ia menyebut dukungan para anggota IKPI sebagai bukti bahwa tema Immanuel benar-benar dialami oleh panitia.

Dhaniel juga menyampaikan terima kasih kepada para tamu undangan eksternal yang hadir, termasuk perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Barat dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Kehadiran mereka dinilai menambah makna kebersamaan dan memperluas jangkauan perayaan Natal IKPI.

Ia mengakui bahwa sebagai ketua panitia, ia sempat diliputi kekhawatiran. Namun seluruh rangkaian acara yang berjalan dengan baik justru mempertegas keyakinannya bahwa Tuhan menyertai setiap langkah panitia dan peserta. Ia berharap cahaya Immanuel terus menerangi keluarga, rumah tangga, dan organisasi IKPI ke depan.

“Atas nama panitia, kami memohon maaf apabila masih terdapat kekurangan. Kiranya damai sejahtera Natal membawa berkat bagi kita semua dan menjadikan IKPI semakin berdampak bagi Nusa dan Bangsa,” tutupnya. (bl)

Menkeu Tegaskan Perusahaan Asing Wajib Patuh Aturan Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menyatakan bahwa keterbukaan Indonesia terhadap investasi asing harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum nasional.

Menurut Purbaya, tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha domestik dan asing dalam pemenuhan kewajiban pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Ia menekankan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari tanggung jawab menjalankan usaha di Indonesia.

Purbaya menyebut pemerintah akan memastikan seluruh aktivitas usaha tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan usaha dan kredibilitas sistem perpajakan.

Purbaya menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembenahan agar sistem perpajakan berjalan efektif dan berkeadilan. (alf)

Menkeu Sebut Praktik Under Invoicing Masih Terjadi di Sektor Impor

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut praktik pelaporan nilai barang yang tidak sesuai atau under invoicing masih ditemukan dalam kegiatan impor di Indonesia.

Menurut Purbaya, praktik tersebut berdampak pada penerimaan negara karena nilai bea masuk dan pajak impor menjadi tidak optimal.

Ia menjelaskan bahwa praktik under invoicing kerap terjadi pada barang-barang dengan nilai ekonomi tinggi dan volume besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Purbaya menyebut praktik tersebut tidak selalu terdeteksi secara dini, sehingga memerlukan penguatan pengawasan di bidang kepabeanan.

Ia menilai pengawasan yang lebih baik akan membantu memastikan nilai barang yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurutnya, perbaikan sistem dan tata kelola menjadi kunci untuk meminimalkan praktik pelaporan yang tidak sesuai.

Purbaya menegaskan pemerintah berkomitmen menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban fiskal. (alf)

id_ID