Pelaporan SPT OP di Coretax Kini Serba Otomatis, Wajib Pajak Tetap Wajib Verifikasi

IKPI, Jakarta: Transformasi digital perpajakan melalui Coretax membawa perubahan besar dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini disampaikan Agoestina Mappadang saat menjadi narasumber edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (5/2/2026), secara Zoom Meeting dan live streaming YouTube.

Agoestina menjelaskan bahwa Coretax kini menyediakan berbagai fitur otomatis, mulai dari akun wajib pajak terpadu, data SPT yang terisi otomatis, hingga perhitungan pajak secara sistem. Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak lagi perlu menghitung manual PPh terutang.

“Coretax menghitung pajak otomatis berdasarkan jenis penghasilan, tarif, dan PTKP sesuai status wajib pajak. Proses jadi lebih cepat, tapi tanggung jawab kebenaran data tetap di tangan wajib pajak,” kata Agoestina.

Ia menguraikan bahwa data prepopulated di Coretax bersumber dari bukti potong PPh Pasal 21/26, penghasilan pihak ketiga, data harta tertentu, hingga angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak cukup melakukan verifikasi, koreksi bila perlu, lalu konfirmasi sebelum mengirim SPT Tahunan  .

Namun demikian, Agoestina mengingatkan bahwa tidak semua penghasilan otomatis muncul di sistem. Penghasilan usaha, pekerjaan bebas, sewa, royalti, hingga penghasilan luar negeri tetap harus diinput secara mandiri.

“Kalau hanya mengandalkan data yang muncul di layar, bisa saja ada penghasilan yang terlewat. Itu berbahaya, karena sistem juga membaca konsistensi harta dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya persiapan sebelum melapor SPT, antara lain memastikan NIK dan NPWP sudah terintegrasi, data identitas sesuai KTP, status keluarga benar, serta email dan nomor ponsel aktif untuk kebutuhan OTP Coretax.

Menurut Agoestina, profil wajib pajak di dalam Coretax apakah sebagai karyawan, pengusaha, atau pekerja bebas menjadi dasar penentuan jenis formulir SPT dan perhitungan pajak otomatis. Kesalahan memilih profil dapat memengaruhi hasil perhitungan sistem.

“Profil itu krusial. Kalau salah pilih status, otomatis jenis SPT dan pajaknya ikut salah. Jadi jangan asal klik,” tegasnya.

Dalam paparannya, Agoestina juga menyinggung mekanisme pembayaran pajak yang kini terintegrasi langsung di Coretax. Kode billing dapat dibuat otomatis, validasi pembayaran berlangsung real time, dan SPT tidak bisa dikirim jika posisi pajak masih kurang bayar.

Selain itu, Coretax menyimpan seluruh aktivitas wajib pajak melalui digital audit trail, termasuk waktu pengisian, perubahan data, hingga pembetulan SPT. Jejak ini, kata Agoestina, memberikan kepastian administrasi sekaligus perlindungan hukum bagi wajib pajak yang tertib.

Menutup sesi edukasi, Agoestina menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar aplikasi pelaporan, melainkan sistem pengawasan kepatuhan berbasis data. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi untuk lebih disiplin, transparan, dan teliti dalam setiap tahap pengisian SPT Tahunan. (bl)

Pemekaran IKPI Disiapkan untuk Perluas Edukasi Pajak hingga Daerah

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa agenda pemekaran Pengda dan Pengcab juga diarahkan untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Menurut Vaudy, semakin dekat struktur organisasi dengan masyarakat, semakin besar peluang IKPI berkontribusi dalam peningkatan literasi pajak.

“Dengan Pengda dan Pengcab yang lebih merata, kegiatan edukasi pajak bisa menjangkau wilayah yang selama ini belum optimal tersentuh,” ujar Vaudy memberikan penjelasan saat rapat Zoom dengan Pengda IKPI se-Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan cabang baru memungkinkan pelaksanaan program edukasi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Selain edukasi, pemekaran juga ditujukan untuk memperkuat pembinaan anggota di daerah.

“Kami ingin anggota di mana pun berada mendapatkan akses pembinaan yang sama,” kata Vaudy, Jumat (6/2/2025)

Vaudy menilai Pengda dan Pengcab merupakan ujung tombak organisasi dalam mendekatkan profesi konsultan pajak dengan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap unit baru diharapkan aktif menjalankan kegiatan profesional sekaligus sosial.

Melalui langkah ini, IKPI ingin memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berorientasi internal, tetapi juga berdampak bagi publik.

Vaudy berharap pemekaran menjadi momentum memperluas kontribusi IKPI terhadap pembangunan kesadaran pajak nasional. (bl)

Ketua Pengda Sampaikan Aspirasi, Ketum IKPI Pastikan Pemekaran Berbasis Kebutuhan Lapangan

IKPI, Jakarta: Rapat nasional daring Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Rabu (4/2/2026) juga menjadi forum strategis bagi para Ketua Pengda untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pemekaran organisasi.

Sebanyak 13 Ketua Pengda memaparkan kondisi wilayah masing-masing, mulai dari potensi pembentukan cabang baru hingga tantangan geografis yang dihadapi.

Vaudy menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan bahwa kebijakan pusat tidak boleh dilepaskan dari realitas daerah.

“Kami ingin setiap keputusan berangkat dari kondisi lapangan. Karena itu, masukan Pengda sangat menentukan arah pemekaran ini,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Beberapa Ketua Pengda mengusulkan pendekatan fleksibel karena karakteristik tiap wilayah berbeda. Ada daerah dengan sebaran anggota luas, sementara lainnya menghadapi keterbatasan akses.

Menanggapi hal itu, Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak akan melakukan pemekaran secara tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin hanya membentuk struktur. Yang utama adalah kesiapan pengurus lokal dan kesamaan visi organisasi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan pusat terhadap Pengda dan Pengcab yang baru terbentuk agar dapat segera menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi.

Vaudy mengapresiasi keterbukaan para Ketua Pengda dalam menyampaikan tantangan maupun peluang di wilayah masing-masing.

Seluruh masukan tersebut akan dirangkum Departemen Pengembangan Organisasi sebagai bahan penyempurnaan peta pemekaran nasional. (bl)

IKPI Jatim Sampaikan Keresahan UMKM Terkait PPh, Kanwil DJP Jatim II Janji Koordinasi ke Pusat

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jawa Timur, menyampaikan keresahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait belum terbitnya aturan Pajak Penghasilan (PPh) UMKM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Jawa Timur II. Hal tersebut diungkapkan saat silaturahmi pengurus IKPI se-Jati ke Kanwil DJP Jatim II, Rabu (4/2/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan akan mengoordinasikan aspirasi tersebut ke kantor pusat.

Sementara, Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina menjelaskan, ketidakpastian regulasi membuat sebagian wajib pajak UMKM berada dalam posisi menunggu, bahkan ragu menentukan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepastian aturan sangat dibutuhkan agar pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajak secara tepat.

“Kami menerima banyak keluhan dari UMKM yang bingung menentukan kewajiban pajaknya karena aturan PPh UMKM belum juga terbit. Mereka butuh kepastian agar bisa menjalankan usaha sekaligus patuh pajak. Ini yang kami sampaikan langsung kepada Kanwil DJP Jatim II,” ujar Zeti.

Aspirasi tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, yang membawa pesan langsung dari wajib pajak UMKM di wilayahnya. Ia menyebut banyak pelaku usaha mempertanyakan kelanjutan skema PPh UMKM karena hingga kini aturan terbaru belum juga diterbitkan.

Hal senada diungkapkan Ketua IKPI Cabang Malang, Ahmad Dahlan. Ia menuturkan, keresahan UMKM juga terasa di Malang, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong formalitas usaha dan peningkatan kepatuhan pajak. Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi faktor penting agar UMKM tidak ragu melaporkan kewajiban perpajakan secara benar.

Menanggapi masukan tersebut, Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan berkomunikasi lebih lanjut ke tingkat pusat. Ia memahami kebutuhan UMKM terhadap kepastian aturan dan menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan IKPI akan menjadi bahan koordinasi internal DJP.

Selain isu PPh UMKM, forum silaturahmi juga menyoroti maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pengurus IKPI Jawa Timur, Tri Subagijo, mengungkap adanya laporan wajib pajak yang menerima email palsu seolah berasal dari DJP.

Menanggapi hal tersebut, Kindy mengimbau agar wajib pajak selalu melakukan verifikasi melalui Account Representative serta memastikan email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Zeti menilai, edukasi kepada wajib pajak menjadi semakin krusial di tengah dinamika regulasi dan berkembangnya modus penipuan. Karena itu, IKPI Jawa Timur berkomitmen untuk terus mendampingi UMKM, tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam meningkatkan literasi administrasi dan pencatatan usaha.

Menurutnya, sinergi antara DJP dan IKPI diharapkan mampu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat, di mana UMKM merasa terlindungi, memperoleh kepastian hukum, serta mendapatkan pendampingan yang memadai.

“Kami berharap koordinasi lanjutan dengan pusat bisa segera menghasilkan kejelasan aturan, sehingga UMKM dapat fokus mengembangkan usaha tanpa dibayangi ketidakpastian kewajiban perpajakan,” pungkas Zeti. (bl)

IKPI Evaluasi Penilaian Pengda–Pengcab 2025, Lilisen Akui Masih Perlu Penyempurnaan Sistem

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penilaian kegiatan Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) tahun 2025 sebagai bagian dari persiapan kriteria penilaian 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menyampaikan hasil evaluasi tersebut dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama seluruh Ketua Pengda yang digelar secara daring pada Rabu, (4/2/2026).

Ia mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah catatan penting, terutama terkait keterbatasan waktu dalam proses pengumpulan dan penginputan data dari Pengda dan Pengcab.

“Dari evaluasi 2025, kami melihat pelaksanaan penilaian masih perlu penyempurnaan, khususnya karena waktu pengumpulan dan input data dari daerah cukup terbatas,” ujar Lilisen, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa selama ini DPO menghimpun berbagai laporan kegiatan daerah dalam waktu yang relatif singkat, sehingga berdampak pada optimalisasi proses penilaian.

Menurut Lilisen, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi DPO untuk memperbaiki mekanisme pelaporan agar lebih sistematis dan terstruktur.

“Ke depan kami ingin data yang masuk lebih rapi, lebih lengkap, dan lebih mudah diverifikasi, supaya penilaian benar-benar mencerminkan aktivitas Pengda dan Pengcab,” katanya.

Ia menambahkan, unsur penilaian tetap mencakup berbagai aktivitas organisasi, seperti PPL dan seminar offline maupun online, forum diskusi, brevet pajak, rakorda, rapat anggota, kolaborasi dengan pihak ketiga, sosialisasi atau pelatihan masyarakat, hingga kegiatan keagamaan, sosial, olahraga dan seni.

Lilisen menegaskan bahwa evaluasi ini bukan dimaksudkan untuk mencari kekurangan semata, tetapi sebagai pijakan membangun sistem penilaian yang lebih adil dan mendorong partisipasi aktif seluruh daerah.

“Penilaian bukan tentang siapa yang paling unggul, tetapi bagaimana seluruh Pengda dan Pengcab bisa tumbuh dan maju bersama,” tutup Lilisen. (bl)

Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terindikasi Menunggak PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang terindikasi menunggak kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memperkirakan praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skala kerugian tersebut tergolong besar mengingat jumlah perusahaan yang terlibat tidak sedikit. Ia menegaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mengembalikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menyampaikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menyetorkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Selain penelusuran lapangan, jajaran Kemenkeu juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemanggilan tersebut bertujuan memberi penjelasan sekaligus memastikan komitmen mereka untuk patuh terhadap aturan perpajakan.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya mengerti apa yang kita kerjakan, dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik, pemilik usaha akan dipanggil langsung ke kementerian. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menempuh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar yang punya sudah di-BAP berkali-kali, tapi yang penting pesannya sampai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga menggunakan modus serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan kewajiban pajak.

“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menelusuri keterlibatan pemegang saham. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan forensik serta pengambilan data dari server perusahaan terkait guna memperkuat bukti.

Bimo menambahkan, dari total perusahaan yang diselidiki, sebagian bergerak di industri baja dan sebagian lainnya di sektor hebel. Meski belum merinci secara detail, ia menyebut mayoritas perusahaan tersebut telah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak.

Untuk sebaran wilayah, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara aktivitas produksi seperti peleburan baja (smelting billet) umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan pajak di sektor baja, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak. (alf)

Purbaya Sidak Perusahaan Baja, Diduga Menunggak PPN Sekitar Rp500 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja di PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Purbaya menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” ujar Purbaya usai meninjau salah satu lokasi perusahaan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga menjual produk baja langsung ke klien secara tunai atau cash basis. Pola transaksi ini membuat PPN tidak tercatat secara semestinya. Purbaya menyebut, kepemilikan perusahaan melibatkan pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan menunjukkan potensi PPN yang belum disetorkan dari dua perusahaan itu bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan, terlebih masih terdapat puluhan perusahaan lain dengan indikasi kasus serupa.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

Purbaya juga menyoroti kondisi fisik perusahaan yang tampak kumuh dan tidak terawat. Namun di balik itu, kapasitas produksi dan skala usaha dinilai cukup besar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan aktivitas ekonomi sebenarnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki potensi pendapatan yang semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan usaha itu tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh cepat, ini akan hidup lagi. Tapi kita harapkan bayar pajaknya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik asing maupun domestik. Saat ini, sekitar 40 perusahaan telah masuk radar pengawasan intensif karena diduga mangkir dari kewajiban perpajakan.

Purbaya menambahkan, kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Bahkan satu perusahaan saja disebut berpotensi mencatat omzet Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Jika dikalikan puluhan perusahaan, nilai penerimaan yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kalau satu perusahaan saja bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau sampai 40 perusahaan. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” tegasnya.

Pemerintah berharap penindakan langsung melalui sidak ini dapat meningkatkan efek jera, memperbaiki kepatuhan sektor industri baja, serta memperkuat kontribusi PPN terhadap penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Ungkap Kebocoran Pajak Perusahaan Asing, Negara Berpotensi Kehilangan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih adanya kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dinilai membuat negara rawan kehilangan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Purbaya menyebut, sejumlah perusahaan asing menjalankan transaksi secara tunai atau cash basis, sehingga luput dari sistem pemungutan pajak. Praktik tersebut menyebabkan kewajiban PPN dan PPh tidak tertagih secara semestinya.

“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar. Jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, kebocoran penerimaan negara tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri yang telah patuh pajak. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar aktivitas ekonomi lintas negara dapat terpantau lebih baik.

Menurut Purbaya, pembenahan tidak hanya dilakukan pada sisi regulasi, tetapi juga melalui penguatan internal aparat pengawasan. Pemerintah mulai menata ulang penempatan pegawai di unit-unit strategis yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan pengamanan penerimaan negara.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, pada Rabu (28/1/2026) sekitar 30 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami rotasi jabatan. Sebagian dipindahkan dari posisi sebelumnya, sementara lainnya menjalani reposisi internal.

Langkah serupa juga akan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyampaikan sekitar 50 pegawai DJP dijadwalkan mengalami rotasi pada Jumat (6/2/2026), guna memperkuat barisan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk perusahaan asing yang selama ini dinilai berpotensi menyumbang kebocoran pajak.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa dalam sistem aparatur sipil negara, pemberhentian pegawai tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh sebab itu, mekanisme yang tersedia adalah mutasi atau pemindahan tugas, untuk menghindari risiko gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi.

“Kalau di keuangan kita pegawai negeri enggak bisa memecat, merumahkan juga enggak bisa. Tadinya saya rumahkan nanti dituntut, bisa kalah. Ya sudah, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pejabat yang terindikasi bermain dalam pungutan negara atau membiarkan kebocoran pajak akan ditempatkan di wilayah dengan aktivitas lebih rendah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius menutup celah kebocoran penerimaan.

Purbaya berharap, melalui pengetatan pengawasan dan pembenahan internal tersebut, potensi kehilangan PPN dan PPh dapat ditekan, kepatuhan perusahaan asing meningkat, serta penerimaan negara bisa lebih optimal ke depan. (alf)

DJP Imbau Asosiasi Konsultan Pajak Perketat Pembinaan Anggota, Tekankan Etika dan Integritas Profesi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia agar memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya. Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor S-8/PJ/2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 28 Januari 2026.

Dalam suratnya, DJP menyampaikan apresiasi kepada asosiasi konsultan pajak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), AKP2I, P3KPI, dan PERKOPPI, atas peran strategis mereka sebagai mitra DJP dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan serta pemberian layanan kepada wajib pajak.

DJP menilai kontribusi asosiasi selama ini cukup signifikan, terutama melalui kegiatan sosialisasi kebijakan, peningkatan literasi perpajakan, hingga pendampingan pemenuhan kewajiban pajak. Peran tersebut dipandang penting dalam membangun ekosistem perpajakan yang kredibel dan akuntabel.

Sejalan dengan komitmen tersebut, DJP menegaskan pentingnya menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap proses bisnis dan layanan kepada wajib pajak. Sinergi antara DJP dan asosiasi konsultan pajak disebut memiliki peran krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Karena itu, DJP mengajak seluruh asosiasi untuk memiliki kesamaan visi dalam menegakkan standar etika serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, pemberian layanan, dan pendampingan kepada wajib pajak. DJP juga menegaskan bahwa segala bentuk penyimpangan, konflik kepentingan, gratifikasi, maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara lebih konkret, DJP mendorong asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat langkah pembinaan dan pengawasan internal melalui tiga hal utama, yakni penegasan serta penegakan kode etik profesi, penguatan kepatuhan dan kontrol internal, serta peningkatan kualitas kompetensi anggota, termasuk pemahaman batas-batas kewenangan dalam regulasi perpajakan.

Tak hanya itu, DJP juga menyatakan dukungan penuh kepada asosiasi untuk mengambil tindakan tegas dan proporsional terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, dengan tetap memperhatikan ketentuan serta tata kelola organisasi profesi yang berlaku.

Menurut DJP, penguatan integritas yang dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak, diyakini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, DJP  mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antara asosiasi dan DJP, termasuk melalui pemanfaatan kanal resmi serta forum kerja sama yang telah disepakati. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan praktik konsultasi perpajakan yang berintegritas dan menjunjung tinggi etika profesi dalam memberikan layanan kepada wajib pajak. (bl)  

Banyak WP Belum Aktivasi Coretax, IKPI Jatim Siap Turun Lapangan Dampingi Wajib Pajak

IKPI, Jawa Timur: Ketua Ikatan Konsultan Pakak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi Coretax, meskipun sistem tersebut sudah mulai diperkenalkan secara luas. Temuan ini muncul dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan sejumlah cabang IKPI, termasuk melalui kolaborasi dengan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi.

Zeti menjelaskan, kondisi tersebut mendorong IKPI Pengda Jatim untuk tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi juga menyiapkan langkah konkret berupa pendampingan langsung ke lapangan. Menurutnya, perubahan sistem administrasi perpajakan membutuhkan pendekatan yang lebih personal agar wajib pajak benar-benar memahami prosesnya.

“Berdasarkan laporan dari teman-teman cabang, banyak civitas akademika dan wajib pajak yang belum mengaktivasi Coretax. Karena itu, IKPI Jatim siap turun langsung membantu wajib pajak, terutama di daerah, agar proses aktivasi dan pemahaman sistem baru ini bisa berjalan lebih lancar,” ujar Zeti Arina, saat melakukan silaturahmi antara pengurus IKPI se-Jatim dengan Kanwil DJP Jatim II di kantor Kanwil, Rabu (4/2/2026).

Masukan tersebut salah satunya disampaikan oleh Ketua IKPI Cabang Malang, Ahmad Dahlan, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng Tax Center di beberapa kampus untuk menggelar edukasi Coretax. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tingkat aktivasi masih rendah. Selain itu, IKPI Cabang Malang juga berharap adanya dummy Coretax agar kegiatan sosialisasi, khususnya di dunia pendidikan, dapat dilakukan secara lebih efektif dan aplikatif.

Ahmad Dahlan menambahkan, pendampingan langsung dinilai penting karena sebagian wajib pajak masih kebingungan memahami alur sistem baru, mulai dari aktivasi akun hingga penggunaan fitur-fitur di dalam Coretax. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menghambat kepatuhan apabila tidak segera diantisipasi dengan edukasi yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya mengakomodasi kebutuhan dummy Coretax, terutama untuk kepentingan edukasi di lingkungan kampus dan pelatihan bagi wajib pajak. Kanwil DJP Jatim II juga berencana menyiapkan bimbingan teknis secara berkala guna membantu proses adaptasi terhadap sistem baru tersebut.

Kindy menegaskan, DJP terbuka untuk bekerja sama lebih erat dengan IKPI dalam memperluas jangkauan sosialisasi Coretax. Ia mengapresiasi inisiatif cabang-cabang IKPI yang sudah aktif turun ke masyarakat, karena peran konsultan pajak dinilai strategis sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Zeti Arina menilai sinergi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax. Ia menyebut IKPI sebagai konsultan eksternal wajib pajak siap berkolaborasi dengan DJP, termasuk dengan Account Representative di KPP, agar ekosistem perpajakan berjalan seimbang antara edukasi, pendampingan, dan pengawasan.

Menurut Zeti, keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem, tetapi juga oleh kesiapan pengguna. Karena itu, IKPI Jatim berkomitmen terus mendorong literasi perpajakan, memperluas kegiatan sosialisasi, serta mendampingi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam proses transformasi digital perpajakan.

Ia berharap, dengan dukungan DJP Jatim II dan keterlibatan aktif IKPI di daerah, tingkat pemahaman dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat seiring penerapan Coretax, sekaligus memperkuat fondasi administrasi perpajakan yang lebih modern dan transparan di Jawa Timur. (bl)

id_ID