Era “Damai” Kasus Cukai Berakhir, Pemerintah Kunci Penyelesaian dengan Denda 3 Kali Nilai Cukai

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengakhiri praktik penyelesaian “damai” yang longgar dalam perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Aturan yang ditetapkan pada 19 Desember 2025 ini memperketat mekanisme penyelesaian perkara tanpa penyidikan dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sekaligus mengunci berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum.  

Dalam regulasi terbaru ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hanya dapat menawarkan skema penyelesaian tanpa penyidikan apabila hasil analisis menunjukkan dugaan pelanggaran Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 Undang-Undang Cukai serta nilai denda telah dapat dihitung secara pasti. Tim Peneliti wajib memberitahukan hak tersebut kepada pelanggar, tetapi pemberitahuan tidak diberikan apabila perkara juga mengandung dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, atau Pasal 58A Undang-Undang Cukai, atau terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan.  

PMK 96/2025 juga menegaskan bahwa fasilitas “tidak dilakukan penyidikan” otomatis gugur apabila pelanggar tidak kooperatif atau terindikasi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif tidak dapat ditentukan. Ketentuan ini secara efektif menutup ruang negosiasi yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam penanganan perkara cukai, sekaligus memperkuat posisi penegakan hukum Bea dan Cukai di lapangan.  

Untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir dalam penghitungan denda, pemerintah merinci metode perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar. Barang kena cukai yang tarifnya dapat ditentukan dihitung berdasarkan tarif yang berlaku saat tindak pidana terjadi, sedangkan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya dikenakan tarif minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai golongan yang berlaku. Ketentuan teknis ini dimaksudkan agar setiap perkara memiliki dasar perhitungan yang objektif dan seragam.  

Untuk hasil tembakau, PMK ini menetapkan pendekatan khusus. Tembakau iris yang dikemas bukan untuk penjualan eceran dikenakan tarif tertinggi, cerutu yang tidak dapat ditentukan tarifnya menggunakan tarif rata-rata cerutu buatan dalam negeri, sementara pita cukai asli yang belum digunakan dihitung berdasarkan tarif yang tertera pada pita tersebut. Skema ini mencegah pelanggar menekan nilai denda melalui klaim tarif terendah atau asal barang yang tidak jelas.  

Sebagai bagian dari penguncian skema “damai”, PMK 96/2025 mewajibkan penggunaan formulir perhitungan sanksi administratif yang terstandarisasi. Formulir ini memuat jumlah barang kena cukai, tarif, dasar hukum pengenaan tarif, nilai cukai yang seharusnya dibayar, hingga besaran denda tiga kali lipat yang wajib disetor. Formulir tersebut diserahkan kepada pelanggar bersamaan dengan penandatanganan berita acara wawancara, sehingga tidak ada lagi ruang perhitungan “di belakang layar”.  

Regulasi ini juga mengatur secara rinci alur penyetoran dana titipan hingga menjadi pendapatan negara. Setelah permohonan diajukan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan penyetoran dana titipan ke rekening penampungan DJBC, Tim Peneliti melakukan penelitian dan gelar perkara, hingga akhirnya diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan paling lambat tiga hari kerja setelah dana disetor ke kas negara. Seluruh tahapan ini kini memiliki tenggat waktu yang tegas dan dapat diawasi.  

Melalui perubahan ini, pemerintah memperkuat pesan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan lagi ruang kompromi, melainkan instrumen penegakan hukum yang terukur. Skema denda tiga kali nilai cukai tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga menjadi pintu seleksi yang ketat sebelum suatu perkara dapat dihentikan di tahap penyidikan, sekaligus memperkuat posisi negara dalam melindungi penerimaan dari sektor cukai.  (alf)

Tarif PPh 0,5 Persen Berlaku di Marketplace, Ini Waktu Pemungutan dan Perhitungannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menetapkan tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Tarif ini diterapkan atas nilai penghasilan yang tercantum dalam dokumen tagihan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Marketplace wajib memungut pajak tersebut atas setiap transaksi pedagang dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam PMK ini.

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 22 ditentukan secara spesifik, yaitu pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. Dengan ketentuan ini, pajak dipungut bersamaan dengan proses pembayaran konsumen sebelum dana diteruskan kepada pedagang.

PMK 37/2025 mengatur bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam hal penghasilan pedagang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan pajak final tersebut. Penghasilan yang termasuk dalam kategori ini antara lain persewaan tanah dan/atau bangunan serta usaha yang dikenai PPh final berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PMK ini juga mengatur mekanisme apabila terjadi selisih kurang antara pajak final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Dalam kondisi tersebut, pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan pajak sesuai ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Sebaliknya, apabila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan pajak yang seharusnya terutang atau tidak seharusnya terutang, pedagang dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Permohonan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur pengembalian pajak yang berlaku.

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 tetap diberlakukan meskipun pedagang tidak menyampaikan informasi identitas atau pernyataan peredaran bruto kepada pihak lain. Dalam situasi ini, marketplace tetap berkewajiban memungut pajak berdasarkan data transaksi yang tersedia dalam sistem elektronik.

Dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing, dasar pengenaan PPh Pasal 22 dihitung dengan mengonversi nilai transaksi ke dalam rupiah. Konversi dilakukan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain. (alf)

Pailit atau Bubaran, Korporasi Tetap Bisa Dipidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa status pailit, pembubaran, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara perpajakan. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.  

Dalam Pasal 6, PERMA mengatur bahwa tindak pidana pajak oleh korporasi tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pengurus, pengendali, maupun pihak yang memiliki kendali kebijakan, meskipun korporasi tersebut sudah tidak beroperasi. Dengan kata lain, status hukum perusahaan tidak menjadi tameng untuk menghindari jerat pidana pajak.  

Mahkamah Agung secara eksplisit menyatakan bahwa berhentinya atau meninggalnya pengurus tidak menghapus pertanggungjawaban pidana korporasi. Bahkan, pihak yang tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan, tetapi secara faktual mengendalikan keputusan dan kebijakan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.  

Pengaturan ini penting karena praktik penghindaran tanggung jawab sering dilakukan dengan cara mengorbankan badan usaha. Perusahaan dibubarkan, dipailitkan, atau dialihkan, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar dan tetap menikmati manfaat dari tindak pidana pajak.

PERMA juga mengantisipasi skema korporasi berlapis. Dalam hal tindak pidana pajak melibatkan induk perusahaan, anak perusahaan, atau korporasi yang memiliki hubungan pengendalian, pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan sesuai peran masing-masing entitas.  

Dengan pendekatan ini, Mahkamah Agung menutup celah penggunaan struktur korporasi sebagai alat untuk menyamarkan tanggung jawab pidana pajak. Fokus penegakan hukum diarahkan pada siapa yang mengendalikan, memerintah, dan menikmati hasil kejahatan pajak, bukan semata pada bentuk badan usaha.

Penegasan tersebut sekaligus memperkuat pesan bahwa pidana pajak menyasar substansi, bukan formalitas. Negara tidak hanya mengejar nama perusahaan, tetapi juga aktor di baliknya yang menyebabkan kerugian pendapatan negara.

Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum pajak terhadap korporasi besar maupun kelompok usaha, serta mencegah praktik pembubaran atau pailit fiktif sebagai jalan keluar dari tanggung jawab pidana. (bl)

PMK 53/2025 Selaraskan Penghitungan PPN dengan Sistem Administrasi Pajak Inti

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Regulasi ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

PMK 53/2025 secara eksplisit menyebut bahwa perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dengan demikian, regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari konsolidasi aturan yang mendukung operasional sistem administrasi perpajakan berbasis digital.

Penyesuaian penghitungan PPN melalui skema besaran tertentu menjadi salah satu instrumen yang diselaraskan dengan sistem inti. Pemerintah menempatkan mekanisme besaran tertentu sebagai pendekatan yang lebih sederhana dan mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan, terutama untuk transaksi atau kegiatan tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Dalam konteks sistem inti administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan proses pelaporan dan pengawasan PPN dilakukan secara lebih terstruktur. Data pajak terutang dapat dihitung berdasarkan parameter yang telah ditentukan dalam regulasi, sehingga mengurangi kebutuhan penyesuaian manual oleh wajib pajak maupun otoritas pajak.

Perubahan terhadap Pasal 313 dan Pasal 324, termasuk penyesuaian formula penghitungan PPN dengan faktor 11/12 dari tarif PPN, mencerminkan upaya harmonisasi antara norma hukum dan sistem teknologi informasi perpajakan. Ketentuan tersebut dirancang agar sejalan dengan struktur tarif PPN yang berlaku dan mudah diintegrasikan dalam sistem.

Selain penyesuaian norma, PMK 53/2025 juga menghapus beberapa pasal dalam PMK 81 Tahun 2024 yang dinilai tidak lagi relevan dengan desain sistem administrasi perpajakan saat ini. Penghapusan Pasal 343 dan Pasal 354 mempersempit ruang interpretasi dan menyederhanakan kerangka hukum yang menjadi rujukan sistem.

Bagi wajib pajak, penyesuaian ini berdampak pada cara pemenuhan kewajiban PPN yang semakin berbasis sistem. Penghitungan, pemungutan, dan penyetoran PPN diarahkan agar selaras dengan alur administrasi yang telah ditanamkan dalam sistem inti administrasi perpajakan.

PMK 53/2025 mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan sejak saat itu menjadi bagian dari kerangka regulasi yang menopang operasional sistem administrasi perpajakan nasional, termasuk dalam pengelolaan PPN dengan pendekatan nilai lain dan besaran tertentu. (bl)

Kanwil DJP Bali Catat 191 Ribu Wajib Pajak Aktifkan Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 191.348 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga Rabu ini. Capaian tersebut menunjukkan respons positif wajib pajak di Pulau Dewata terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa angka aktivasi tersebut mencerminkan kesiapan sebagian besar wajib pajak untuk beradaptasi dengan transformasi digital di bidang perpajakan. Hal itu disampaikannya di Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Selain aktivasi akun, DJP Bali juga mencatat perkembangan pelaporan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Hingga 12 Januari 2026, sebanyak 2.224 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem tersebut.

Janita menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari fase transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan andal. Menurutnya, pemanfaatan Coretax dalam pelaporan SPT diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berjalannya periode pelaporan.

DJP Bali optimistis tingkat penggunaan Coretax akan semakin meluas, sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh seluruh unit vertikal DJP di wilayah Bali. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan wajib pajak dapat menggunakan sistem baru ini secara optimal.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, DJP Bali juga mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Para relawan ini berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi di Bali.

Relawan pajak tersebut akan terlibat langsung dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap sinergi ini dapat mempercepat adaptasi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pemanfaatan sistem perpajakan digital. (alf)

Lunasi Utang Rp25,4 Miliar, Wajib Pajak di Semarang Resmi Bebas dari Gijzeling

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai utang pajak sebesar Rp25.461.551.451. Selain itu, SHB juga membayar biaya penagihan pajak sebesar Rp7.588.000, sehingga seluruh kewajiban kepada negara dinyatakan tuntas.

Dengan pembayaran tersebut, SHB telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 73 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyanderaan hingga pembebasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. “Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar penanggung pajak tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun berada dalam status gijzeling.

Lebih lanjut, Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Ia menekankan bahwa DJP pada prinsipnya selalu mengedepankan pendekatan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara.

Namun demikian, apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (alf)

Super Tax Deduction Vokasi Sepi Peminat, Insentif Besar Belum Dimanfaatkan Optimal

IKPI, Jakarta: Kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sejatinya dirancang sebagai instrumen fiskal strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional. Skema ini mendorong keterhubungan langsung antara dunia pendidikan dan industri melalui konsep link and match, sehingga lulusan pendidikan vokasi diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pemanfaatan fasilitas ini masih jauh dari optimal. Data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi masih sangat terbatas.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, hanya 30 wajib pajak yang tercatat menggunakan fasilitas tersebut. Dari sisi fiskal, nilai belanja perpajakan atau potensi penerimaan negara yang tidak dipungut akibat kebijakan ini hanya mencapai Rp10 miliar sepanjang 2024.

Angka tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional yang pada tahun yang sama mencapai Rp400,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi super tax deduction vokasi terhadap keseluruhan kebijakan fiskal nasional masih sangat marginal.

Secara regulasi, fasilitas ini sebenarnya cukup menarik. Sejak diberlakukan pada 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran vokasi berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Skema ini terdiri atas pengakuan biaya riil sebesar 100 persen, ditambah tambahan pengurangan maksimal 100 persen dari biaya terkait kegiatan vokasi.

Pemerintah bahkan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk wilayah ini, besaran super tax deduction diperluas hingga 250 persen, yakni pengurangan 100 persen dari biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150 persen.

Meski insentif di IKN jauh lebih besar, DJSEF mencatat bahwa hingga 2024 belum tersedia data teridentifikasi mengenai jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di kawasan ibu kota baru. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu waktu bagi dunia usaha untuk merespons kebijakan insentif yang relatif baru tersebut.

Ke depan, DJSEF memproyeksikan pemanfaatan super tax deduction vokasi akan meningkat secara bertahap. Nilai belanja perpajakan untuk insentif vokasi industri diperkirakan naik menjadi Rp16 miliar pada 2026 dan Rp18 miliar pada 2027.

Meski demikian, minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi apakah hambatan utama terletak pada kompleksitas administrasi, kurangnya sosialisasi, atau rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap manfaat jangka panjang dari investasi di bidang pengembangan sumber daya manusia. (alf)

Pajak Wisata Tumpak Sewu Lumajang Melonjak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Air Terjun Tumpak Sewu menunjukkan tren positif yang signifikan. Destinasi unggulan di Kabupaten Lumajang itu kini mampu menyumbang pajak sekitar Rp150 juta per bulan, melonjak 50 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp100 juta.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kenaikan tersebut mencerminkan perubahan arah pengelolaan potensi lokal yang semakin tertib dan transparan. Menurutnya, capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pariwisata berdampak langsung pada penguatan keuangan daerah.

Ia menilai lonjakan penerimaan pajak itu bukan semata akibat tingginya jumlah kunjungan, melainkan hasil dari pembenahan sistem pengelolaan wisata secara menyeluruh. Penataan mekanisme pemungutan, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan wisata tercatat dan berkontribusi bagi daerah menjadi kunci utama peningkatan tersebut.

“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” ujar Indah, yang akrab disapa Bunda Indah, dalam keterangannya di Lumajang.

Peningkatan pendapatan pajak ini, lanjut dia, tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Dengan tambahan penerimaan tersebut, pemerintah memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang strategis. Pajak wisata kini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa bergantung penuh pada anggaran pusat.

Indah menegaskan, pengelolaan wisata Tumpak Sewu ke depan tetap diarahkan pada prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, peningkatan pajak menjadi indikator adanya kepatuhan dan rasa keadilan dalam pengelolaan kawasan wisata. Hal itu penting agar pariwisata tidak sekadar ramai dikunjungi, tetapi juga tertib dan memberikan nilai tambah nyata bagi daerah.

Keberhasilan optimalisasi pajak di Tumpak Sewu pun dinilai dapat menjadi contoh bagi pengelolaan potensi lokal lainnya. Pemerintah Kabupaten Lumajang melihat capaian ini sebagai bukti bahwa pengelolaan profesional dan pengawasan yang kuat mampu menjadikan potensi daerah sebagai penopang kemandirian fiskal. (alf)

IKPI Gelar Outlook Perpajakan 2026, Baca Arah Fiskal dan Tantangan Penerimaan Sejak Awal Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan menggelar Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Jakarta pada Selasa, (20/1/2026). Kegiatan yang berlangsung di Manhattan Hotel Jakarta, pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang sebagai forum strategis untuk membaca arah kebijakan fiskal nasional sejak awal tahun, sekaligus merespons tantangan penerimaan negara ke depan.

Ketua Panitia Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, AM Johan, menjelaskan bahwa forum ini merupakan gagasan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai ruang refleksi dan proyeksi kebijakan perpajakan tahunan. Ke depan, Outlook Perpajakan diharapkan menjadi agenda rutin IKPI yang secara konsisten digelar di awal tahun sebagai penanda arah kebijakan fiskal nasional.

Menurut Johan, Outlook Perpajakan menjadi titik awal untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terhadap arah fiskal nasional dan strategi optimalisasi penerimaan negara di tahun berjalan. Diskusi sejak awal tahun dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, terutama di tengah komitmen pemerintah menjaga tarif pajak sekaligus iklim investasi.

Urgensi forum ini semakin menguat karena tahun 2026 dipandang sebagai periode krusial dalam navigasi fiskal nasional. Target tax ratio yang menantang serta kebutuhan pendanaan pembangunan yang besar menuntut adanya kebijakan perpajakan yang jelas, realistis, dan berbasis data. Melalui forum ini, IKPI ingin menghadirkan gambaran fiskal 2026 yang utuh bagi para pelaku di lapangan.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema ini merefleksikan upaya mendorong kemandirian fiskal nasional tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi dan iklim usaha.

Sejumlah tokoh lintas sektor dijadwalkan hadir sebagai pembicara kunci dan narasumber. Keynote speech akan disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Sementara itu, narasumber diskusi berasal dari unsur dunia usaha, akademisi, dan pemerintah, antara lain Ajib Hamdani dari KADIN, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D., serta Ihsan Priyawibawa dari Direktorat Jenderal Pajak. Diskusi akan dimoderatori oleh Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Johan menegaskan bahwa kehadiran narasumber lintas sektor menjadi kekuatan utama forum ini. Isu perpajakan tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang, karena dampaknya menyentuh kebijakan publik, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan mempertemukan berbagai perspektif, diskusi diharapkan menjadi lebih seimbang, komprehensif, dan aplikatif.

Dari sisi penyelenggaraan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara hibrida. Kehadiran luring bersifat khusus undangan, sementara partisipasi daring dibuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis. Antusiasme pelaku usaha juga tercermin dari dukungan dan sponsorship yang mayoritas berasal dari pihak eksternal non-IKPI, menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap peran IKPI sebagai jembatan dialog perpajakan nasional.

Lebih jauh, Johan menyoroti bahwa forum ini juga memiliki dimensi penguatan profesi. Di tengah maraknya pemberitaan negatif terkait oknum konsultan pajak, Outlook Perpajakan IKPI 2026 diharapkan menjadi ruang refleksi untuk menegaskan kembali nilai etika, integritas, dan tanggung jawab profesi dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Melalui partisipasi peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, IKPI berharap forum ini mampu membangun kembali kepercayaan diri profesi konsultan pajak. Peserta diharapkan memperoleh perspektif yang lebih jernih mengenai arah kebijakan perpajakan 2026 serta semangat positif untuk berkontribusi secara profesional, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat citra konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. (bl)

Pemerintah Hapus Sejumlah Ketentuan PPN dalam PMK 81/2024, Ini Dampaknya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2025. Penghapusan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai agar selaras dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.

Dalam PMK 53/2025, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 yang sebelumnya tercantum dalam PMK 81/2024. Penghapusan pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Pasal I angka 3 dan angka 4 PMK 53/2025, tanpa menggantinya dengan norma baru dalam regulasi yang sama.

Pasal 343 dalam PMK 81/2024 sebelumnya mengatur ketentuan tertentu terkait mekanisme PPN dengan pendekatan administratif khusus. Dengan dihapuskannya pasal ini, maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kewajiban PPN sejak berlakunya PMK 53/2025.

Selain itu, Pasal 354 yang juga dihapus sebelumnya mengatur aspek lain dari pelaksanaan PPN dalam kerangka sistem administrasi perpajakan. Penghapusan pasal ini menunjukkan adanya evaluasi pemerintah terhadap efektivitas dan relevansi norma yang sebelumnya diberlakukan.

Langkah penghapusan pasal ini menandai adanya pergeseran fokus pemerintah dalam mengatur PPN, dari pengaturan yang bersifat sangat rinci menuju pendekatan yang lebih terintegrasi melalui ketentuan nilai lain dan besaran tertentu. Pemerintah menempatkan pengaturan PPN tertentu langsung pada pasal-pasal kunci yang dianggap lebih operasional.

Bagi wajib pajak, penghapusan ketentuan ini berdampak pada penyederhanaan rujukan hukum dalam pemenuhan kewajiban PPN. Wajib pajak tidak lagi perlu mengacu pada Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dalam menentukan perlakuan PPN atas transaksi yang sebelumnya diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Dari sisi administrasi perpajakan, penghapusan pasal ini juga berkaitan dengan konsolidasi aturan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih pengaturan antara PMK 81/2024 dan PMK 11/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK 53/2025.

PMK 53/2025 sendiri ditetapkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh pengaturan PPN yang telah dihapus tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan pelaksanaan PPN mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan. (bl)

id_ID