Indonesia Belum Jalankan Global Minimum Tax, Ini Kata Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia hingga kini belum sepenuhnya menerapkan skema pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), meskipun payung hukum sudah tersedia lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Aturan tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 2025, namun implementasinya masih menyesuaikan perkembangan global.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penerapan GMT menjadi prioritas sebelum pemerintah meluncurkan skema insentif baru pengganti fasilitas tax holiday.

“GMT-nya kita terapkan dulu,” ujar Bimo ketika ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Ia menekankan bahwa meski regulasi sudah tersedia, pelaksanaan GMT dengan tarif minimum 15 persen masih perlu menunggu kepastian dari tren global.

“Kita sedang diskusi dengan Kemenkeu karena sudah ada PMK-nya. Tapi sama dengan negara lain, pemberlakuannya masih dipertimbangkan lagi. Negara-negara lain juga belum semua menerapkan,” ucapnya.

Bagian dari Kesepakatan Global

GMT merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang diinisiasi G20 dan dikoordinasikan OECD, serta telah didukung lebih dari 140 negara. Hingga kini, lebih dari 40 negara telah mengadopsi kebijakan tersebut, dengan mayoritas memulai pada 2025.

Kebijakan ini bertujuan menekan praktik perlombaan menurunkan tarif pajak (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro tetap membayar pajak minimum 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun UMKM, melainkan hanya untuk kelompok usaha berskala besar lintas negara.

Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, perusahaan multinasional yang berada dalam cakupan GMT akan dikenakan pajak tambahan (top up) bila tarif efektif yang dibayar kurang dari 15 persen. Untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan harus dilunasi paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, pelaporan pajak diberikan tenggat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Khusus tahun pertama, pemerintah memberi kelonggaran menjadi 18 bulan. Dengan begitu, pelaporan pertama untuk tahun pajak 2025 dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Meski menerapkan GMT, pemerintah menegaskan tetap memperhatikan daya saing investasi di dalam negeri. Menurut Bimo, sektor-sektor yang menjadi motor pertumbuhan ekonomi akan tetap dijaga melalui pemberian insentif yang lebih terarah dan terukur. (alf)

 

Silaturahmi Strategis, IKPI DKJ dan DJP Jaksel I Kompak Kawal Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Daerah Khusus Jakarta (Pengda DKJ) bersama pengurus cabang menggelar silaturahmi strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I pada Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam mengawal implementasi sistem Coretax dan mendorong transparansi layanan perpajakan.

Setibanya di Kanwil, rombongan IKPI DKJ langsung diaambut Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan, didampingi sejumlah pejabat, antara lain Kabag Umum Rahmi Anggia Dewi, Kabid PEP Toto Hari Saputra, Kabid DP3 Saefudin, serta Kabid Keberatan dan Banding Sanityas Jukti Prawatyani.

Dalam pertemuan, diskusi berlangsung dinamis membahas berbagai kendala teknis Coretax yang ditemui konsultan maupun wajib pajak. Ketua Bidang Humas Pengda DKJ, Hery Juwana menegaskan, IKPI siap menjadi mitra DJP dalam memberikan masukan sekaligus menjembatani komunikasi dengan masyarakat.

“Kami tidak ingin hanya menjadi penonton. IKPI siap berdiri di garis depan sebagai mitra strategis DJP untuk memastikan Coretax berjalan efektif dan bisa dipahami wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, menyambut positif sikap IKPI. Ia menekankan pentingnya kerja sama berkesinambungan dengan konsultan pajak.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan IKPI, bahkan siap menyediakan narasumber tanpa biaya untuk kegiatan sosialisasi. Dan kalau ada pegawai kami yang tidak sesuai aturan, laporkan langsung ke Kanwil,” kata Lucas.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran Pengda DKJ, yaitu Hery Juwana, Daniel, Kosasih, Esty Aryani, dan Puji Rahayu. Dari pengurus cabang turut serta Franky Foreson (Ketua IKPI Jakarta Utara), Suryani (Ketua IKPI Jakarta Pusat), Apriyanto (Wakil Ketua IKPI Kota Bekasi), Eny Susetyoningsih (Sekretaris IKPI Jakarta Timur), Carolline Stepany (Sekretaris IKPI Jakarta Barat), serta Tonizar Lumbanbatu (Bendahara IKPI Jakarta Selatan).

Kedua mitra ini sepakat untuk terus menjaga bersinergi. “Kolaborasi ini harus terus dijaga demi kepentingan negara. Bersama IKPI, kita kawal Coretax agar penerimaan pajak lebih optimal,” kata Lucas. (bl)

 

Pemerintah Siapkan Skema Insentif Baru Gantikan Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Penerapan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) mendorong pemerintah menata ulang strategi insentif fiskal bagi dunia usaha. Fasilitas tax holiday yang selama ini menjadi andalan akan digantikan dengan skema baru agar tetap mampu menjaga iklim investasi Indonesia di tengah persaingan global.

Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun daftar insentif pengganti tax holiday dengan menyesuaikan tren yang berlaku di banyak negara.

“Masih berproses, karena kita juga perlu melihat kebutuhan ekonomi dalam negeri sekaligus perkembangan global. Kalau pola insentif di negara lain cocok untuk diterapkan di Indonesia, tentu bisa diadaptasi,” ujar Oka di kompleks DPR, Kamis (11/9/2025).

Oka menambahkan, pembahasan masih berjalan dan bentuk final insentif pengganti tax holiday belum diputuskan. Pemerintah ingin memastikan skema baru tersebut tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan komitmen internasional terkait GMT.

Sementara itu, Kementerian Investasi/BKPM sebelumnya menilai insentif nonfiskal akan menjadi salah satu opsi utama. Langkah ini dinilai penting untuk tetap menarik minat investor meski pembebasan pajak penuh tak lagi bisa diberikan. Selain itu, sejumlah insentif yang sudah ada akan diperkuat agar bisa menggantikan peran tax holiday.

“Artinya akan ada beberapa pakem yang memang sudah diadopsi negara lain. Kita sedang mempelajari model-model itu dan menyesuaikan dengan kondisi Indonesia,” jelas Oka.

Seperti diketahui, pemerintah masih memperpanjang fasilitas tax holiday hingga Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024. Namun, pemberian insentif kini lebih selektif dengan kriteria tertentu, seiring berlakunya aturan GMT yang mewajibkan tarif pajak minimum global sebesar 15%. (alf)

 

DJP Jelaskan Alasan Leony Kena Pajak Warisan Puluhan Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan di balik beban pajak yang dialami artis Leony Vitria Hartanti, eks personel Trio Kwek Kwek, saat mengurus balik nama rumah warisan sang ayah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, mengatakan aturan mengenai pajak warisan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Beban pajak bisa muncul ketika warisan berupa tanah atau bangunan dialihkan kepemilikannya kepada ahli waris.

“Jika rumah atau tanah warisan dibagikan dan ahli waris melakukan balik nama sertifikat, maka akan timbul kewajiban PPh Final. Tarifnya 2,5 persen dari nilai pengalihan, kecuali untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dikenakan 1 persen,” kata Rosmauli, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Namun, ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final sebagaimana diatur dalam PER-8/PJ/2023, sehingga tidak perlu membayar pajak tersebut.

Selain itu, Rosmauli menekankan bahwa proses balik nama juga menimbulkan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikelola pemerintah daerah, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Keluhan Leony

Leony sebelumnya curhat di Instagram bahwa ia harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah ayahnya yang meninggal pada 2021.

“Kalau mau ganti nama rumah bokap ke nama gue, ternyata kena pajak waris 2,5 persen dari nilai rumah. Which is gue harus keluar duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang,” ujar Leony.

Ungkapan kekecewaannya mendapat banyak simpati warganet. Tak sedikit netizen yang mengaku mengalami pengalaman serupa ketika mengurus warisan keluarga.(alf)

 

 

 

 

Ketum IKPI Ingatkan Anggota Segera Urus IKH dan Tingkatkan Kompetensi

IKPI, Batam: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memberikan pesan khusus kepada seluruh anggota agar tidak menunda dalam meningkatkan kompetensi dan legalitas profesi. Hal ini ia sampaikan saat membuka Workshop Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Batam, Kamis (11/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak harus terus menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan klien. Salah satu hal penting yang ia soroti adalah kepemilikan Izin Kuasa Hukum (IKH).

(Foto: Istimewa)

“Saya mengajak seluruh anggota IKPI untuk segera mengurus IKH. Dengan izin ini, konsultan pajak bisa beracara langsung di Pengadilan Pajak, sehingga pelayanan kepada wajib pajak tidak terhenti hanya pada tahap administrasi,” ujarnya.

Vaudy menambahkan, langgota IKPI jangan sampai terlambat memperbarui dokumen tersebut. Padahal, tanpa IKH yang masih berlaku, konsultan pajak tidak dapat mewakili klien dalam proses sengketa pajak di Pengadilan Pajak.

“Bagi yang masa berlaku IKH-nya sudah habis atau hampir berakhir, jangan menunggu sampai terlambat. Segera lakukan perpanjangan agar profesionalisme tetap terjaga,” tegasnya di hadapan ratusan peserta workshop.

Selain menyoroti soal izin kuasa hukum, Vaudy juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas melalui jalur akademik. Ia mendorong anggota untuk memanfaatkan kerja sama IKPI dengan sejumlah perguruan tinggi. Kerja sama tersebut membuka peluang bagi anggota melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik strata satu, strata dua, maupun jalur profesi akuntan.

(Foto: Istimewa)

“Dunia perpajakan semakin kompleks. Konsultan pajak perlu memperkuat dasar akademik dan profesional agar semakin dipercaya publik,” ungkapnya.

Workshop IKPI Batam kali ini diikuti ratusan konsultan pajak dari wilayah Kepulauan Riau dan sekitarnya. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang dibawakan, mulai dari pembahasan regulasi tentang beracara di Pengadilan Pajak hingga peradilan semu tentang Pengadilan Pajak.

Kehadiran Ketua Umum IKPI memberi motivasi tersendiri, terutama bagi anggota yang tengah mempersiapkan langkah untuk memperbarui izin maupun melanjutkan studi.

Vaudy menegaskan kembali komitmen IKPI untuk mendampingi anggotanya dalam pengembangan profesi. Ia berharap konsultan pajak tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara.

“IKPI berdiri bukan hanya untuk anggotanya, tetapi juga untuk bangsa. Mari kita tingkatkan kualitas diri, legalitas, dan kapasitas agar profesi konsultan pajak semakin dihargai dan dipercaya masyarakat,” ujarnya. (bl)

Kepada DPR Menkeu Purbaya Sampaikan Penyebab Demo Agustus: Ada Salah Urus Fiskal dan Moneter

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung kesalahan kebijakan fiskal dan moneter sebagai penyebab utama demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Ia menyebut tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat bukan semata akibat faktor global, melainkan buah dari langkah pemerintah yang keliru dalam mengelola likuiditas.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9/2025), Purbaya menjelaskan bahwa aliran uang di dalam negeri sempat kering karena anggaran negara lebih banyak ditahan ketimbang dibelanjakan. Dana APBN, menurutnya, justru menumpuk di Bank Indonesia melalui pos Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA), sehingga peredaran uang ke masyarakat tersendat.

Ia mengingat kembali pengalaman masa pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah berhasil memulihkan ekonomi hanya karena berani menggelontorkan dana ratusan triliun langsung ke perbankan. “Begitu uang Rp300 triliun masuk ke sistem, pertumbuhan uang melonjak dan ekonomi cepat kembali ke jalur positif,” ungkapnya.

Namun, momentum pemulihan itu tidak berlanjut. Sejak pertengahan 2023, kebijakan moneter dan fiskal justru kembali mengetat. Pertumbuhan uang primer merosot hingga nyaris nol pada 2024, membuat aktivitas sektor riil tertekan, konsumsi melemah, dan publik kehilangan optimisme.

“Yang terjadi kemudian adalah narasi suram tentang masa depan ekonomi Indonesia, padahal persoalannya lebih banyak datang dari kebijakan domestik, bukan semata-mata tekanan global,” jelasnya.

Purbaya mengaku sempat optimistis awal 2025 ketika pertumbuhan likuiditas meningkat hingga 7% pada April. Namun, pada bulan-bulan berikutnya tren kembali menurun, memperlihatkan betapa kebijakan fiskal dan moneter masih belum selaras.

Ia menilai kombinasi suku bunga tinggi, penarikan pajak yang agresif, serta keterlambatan belanja pemerintah hanya memperparah kondisi.

“Kalau pajak ditarik tapi anggaran tidak segera dibelanjakan, otomatis uang tertahan di bank sentral. Sistem jadi kering, dunia usaha makin sulit bergerak,” tegas Purbaya. (alf)

 

Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Kenaikan PTKP Rp 7,5 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana kenaikan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang disebut-sebut bakal naik menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Purbaya menegaskan hingga kini dirinya belum menerima laporan resmi mengenai usulan tersebut. “Kami belum bicarakan masalah itu. Kalau ada masukan ke tim kami di Kemenkeu tentu bisa didiskusikan. Hanya saja karena saya baru menjabat, belum semua laporan masuk ke saya. Nanti saya lihat seperti apa,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Saat ditanya lebih jauh apakah pemerintah akan memberi perhatian khusus, ia hanya menjawab singkat, “Belum tahu, nanti kita lihat.”

Adapun usulan kenaikan PTKP sebelumnya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ia menilai batas PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan sudah tidak sesuai dengan kondisi biaya hidup saat ini, sehingga perlu dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan demi meringankan beban pajak pekerja sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat. (alf)

 

 

 

 

Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Surat Ikatan Tugas

Standar Profesi IKPI yang merupakan pedoman bagi para Konsultan Pajak, tentunya tidak hanya mempedomani para Konsultan Pajak dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban pajak kliennya. Standar Profesi IKPI juga memberikan pedoman bagaimana para Konsultan Pajak menyelesaikan sengketa dan/atau bahkan menghentikan penugasan dari Kliennya, yang perlu dicantumkan dalam Surat Ikatan Tugas (SIT).

Terdapat beberapa alternatif penyelelesaian sengketa yang diatur dalam Standar Profesi IKPI, yaitu:

1. Musyawarah;

2. Penghentian penugasan dengan surat pemberitahuan;

3. Arbitrase;

4. Pengadilan.

Alternatif 1 dan 2 di atas merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Konsultan Pajak dengan Klien tanpa adanya bantuan pihak lain, sedangkan alternatif 3 dan 4 merupakan penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan bantuan pihak lain. Berikut di bawah ini diagram alur proses penyelesaian sengketa yang biasanya terjadi:

Alternatif pertama: musyawarah merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Jalur musyawarah ini perlu dicantumkan secara tegas dalam klausula penyelesaian sengketa dalam SIT. Para pihak (Konsultan Pajak dan Kliennya) perlu menetapkan juga jangka waktu penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah ini, sehingga apabila jangka waktu telah lewat dan mufakat belum tercapai, dapat ditentukan jalur penyelesaian sengketa yang lain. Standar profesi IKPI mengatur penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah ini dalam Bagian II angka 7.5.1. mengenai Sengketa Pembayaran. Berikut di bawah ini contoh sederhana pencantuman klausula penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah dalam SIT:

“1. Dalam hal terjadi sengketa sehubungan dengan atau sebagai akibat dari pelaksanaan SIT ini, Konsultan Pajak dan Klien sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu.

2. Apabila perselisihan sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan musyawarah pertama, maka Konsultan Pajak dan Klien sepakat bahwa :………………………….”

Alternatif kedua, ketiga, dan keempat dapat menjadi pilihan dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah. Alternatif kedua: penghentian penugasan dengan surat pemberitahuan, Standar Profesi IKPI mengaturnya dalam Bagian II angka 7.4.6 mengenai Klien yang lambat melunasi. Ketentuan mengenai penghentian penugasan melalui surat pemberitahuan ini perlu dengan tegas dicantumkan dalam SIT guna menghindari sengketa dengan Klien di kemudian hari.

Konsultan Pajak juga tentunya wajib dengan tegas mencantumkan pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dalam SIT yang ditandatanganinya. Tanpa adanya pengesampingan kedua pasal tersebut, SIT hanya dapat dihentikan jika:

1. Konsultan Pajak dengan Kliennya menyetujui penghentian SIT; atau

2. Konsultan Pajak meminta penghentian SIT melalui Pengadilan.

Berikut di bawah ini contoh sederhana pencantuman klausula penyelesaian sengketa dan penghentian penugasan melalui surat pemberitahuan dalam SIT:

“1. Dalam hal terjadi sengketa sehubungan dengan atau sebagai akibat dari pelaksanaan SIT ini, Konsultan Pajak dan Klien sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu.

2. Apabila sengketa sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal undangan musyawarah pertama, maka Konsultan Pajak dan Klien sepakat salah satu pihak berhak untuk menghentikan penugasan dengan memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya. Penghentian penugasan berlaku efektif terhitung 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pengiriman pos tercatat pemberitahuan tersebut.

3. Sehubungan dengan penghentian penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas, Konsultan Pajak dan Klien sepakat mengesampingkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (yang mana penghentian SIT secara sepihaknya tidak memerlukan keputusan Pengadilan).”

Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan Pengadilan sebagaimana yang telah disebutkan di atas adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan bantuan pihak lain. Sebagai alternatif penyelesaian sengketa, keduanya juga diatur dalam Standar Profesi IKPI. Standar Prosefi IKPI mengatur penyelesaian sengketa melalui jalur Arbitrase dalam Bagian II angka 10.1.8. dan 10.1.9 mengenai Pengaduan.

Konsultan Pajak dan Klien dapat menentukan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Arbitrase, baik sebelum terjadinya sengketa atau menyepakatinya kemudian setelah timbul sengketa. Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase sebelum terjadinya sengketa, dilakukan dengan mencantumkan klausula Arbitrase pada saat dibuat dan ditandatanganinya SIT. Berikut di bawah ini contoh sederhana pencantuman klausula Arbitrase dalam SIT:

“Apabila di kemudian hari terdapat sengketa sehubungan dengan pelaksanaan SIT ini, maka Konsultan Pajak dan Klien sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur Arbitrase.”

Dalam hal SIT tidak mencantumkan adanya klausula Arbitrase, maka Konsultan Pajak dan Klien masih dimungkinkan menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase dengan membuat dan menandatangani suatu perjanjian tertulis.

Alternatif penyelesaian sengketa yang terakhir adalah penyelesaian sengketa melalui Pengadilan. Standar Profesi IKPI mengaturnya dalam Bagian II angka 7.5.1 mengenai Sengketa Pembayaran. SIT yang ditandatangani perlu dengan tegas mencantumkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui Pengadilan.

Pengadilan yang dimaksud tentunya bukanlah Pengadilan Pajak, karena sengketa antara Konsultan Pajak dengan Kliennya merupakan kewenangan Peradilan Umum yang menangani perkara perdata. Berikut di bawah ini contoh sederhana pencantuman klausula penyelesaian sengketa melalui pengadilan dalam SIT:

”Konsultan Pajak dan Klien sepakat setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan SIT ini wajib diselesaikan secara musyawarah. Namun apabila hal tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak undangan musyawarah pertama, maka Konsultan Pajak dan Klien sepakat untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan Negeri di….”

Konsultan Pajak dan Klien dapat menentukan Pengadilan Negeri mana yang akan menyelesaikan sengketanya dalam SIT. Dalam hal SIT tidak menentukan Pengadilan Negeri mana yang akan menyelesaikan sengketa, maka Pihak yang dirugikan (penggugat) dapat menggugat pihak yang merugikan (tergugat) pada wilayah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

Terlepas dari alternatif penyelesaian sengketa yang telah disebutkan di atas, sengketa tentunya merupakan hal yang paling dihindari baik oleh Konsultan Pajak maupun Klien. Namun demikian, bukan berarti juga bahwa SIT tidak perlu mencantumkannya. Pencantuman klausula penyelesaian sengketa merupakan unsur pelengkap SIT, yang mana Konsultan Pajak dan Klien dapat menentukan secara bersama-sama alternatif penyelesaian sengketa yang paling sesuai.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bandung

Hari Yanto

Email: hari_yanto_sh@yahoo.co.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Perkuat Kiprah Global, Ajak Anggota Ramaikan AOTCA 2025 di Kathmandu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong kiprah anggotanya di kancah internasional. Melalui Departemen Hubungan Internasional dan Bidang AOTCA, IKPI mengajak para konsultan pajak Indonesia untuk ambil bagian dalam perhelatan bergengsi Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025 yang akan berlangsung di Kathmandu, Nepal, pada 18–21 November 2025.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI, Tjhai Fung Njit (David Tjhai), mengungkapkan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 26 anggota IKPI telah memastikan keikutsertaan dalam agenda tahunan tersebut. Jika dihitung dengan pasangan yang ikut mendampingi, jumlahnya mencapai 35 orang. “Harapannya, partisipasi anggota bisa terus bertambah hingga menembus 50 orang peserta atau lebih,” kata David, Kamis (11/9/2025).

Menurut David, AOTCA bukan sekadar konferensi, melainkan wadah penting untuk memperkuat eksistensi IKPI di dunia internasional. “Kehadiran kita harus memberi warna. Kami ingin memperluas kerja sama dengan asosiasi sejenis yang menjadi anggota AOTCA, sekaligus menunjukkan bahwa konsultan pajak Indonesia mampu sejajar dengan rekan-rekan dari negara lain. Partisipasi aktif, baik sebagai narasumber maupun sebagai peserta, akan menjadi modal penting agar penyelenggaraan AOTCA di Kathmandu berjalan sukses,” tegasnya.

Ia menambahkan, manfaat yang diperoleh anggota dari ajang ini sangat luas. Selain mendapatkan pengetahuan terbaru tentang pajak internasional dan kebijakan perpajakan di berbagai negara, forum ini juga bisa meningkatkan kualitas profesionalisme serta rasa percaya diri konsultan pajak Indonesia, terutama dalam menangani klien asing.

“Networking dengan konsultan pajak negara lain tentu menjadi nilai tambah, sekaligus mempererat kekompakan sesama anggota IKPI melalui pengalaman travelling bersama,” jelas David.

David juga menyoroti keputusan panitia penyelenggara yang memperpanjang masa pendaftaran dan batas waktu pembayaran hingga 30 September 2025. Langkah ini, menurutnya, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon peserta untuk mengatur jadwal kegiatan.

“Kesempatan emas ini harus dimanfaatkan, karena semakin banyak anggota yang ikut, semakin kuat pula posisi IKPI di forum internasional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang AOTCA IKPI, Suhardi Cun Cun Sumbadji, menyampaikan optimisme yang sama. “Saya berharap partisipasi anggota terus bertambah, agar eksistensi IKPI di ranah perpajakan internasional semakin terasa. Kehadiran kita di Kathmandu harus membawa citra positif bahwa konsultan pajak Indonesia siap bersaing sekaligus berkolaborasi di tingkat global,” ungkap Suhardi.

Suhardi menekankan bahwa manfaat keikutsertaan anggota bukan hanya terbatas pada sisi akademis, tetapi juga praktis. Menurutnya, pengalaman langsung dalam forum internasional akan memperkaya wawasan anggota, memperluas jejaring profesional, hingga meningkatkan kepercayaan diri dalam menangani berbagai isu lintas negara.

“Ilmu yang didapat akan sangat relevan, khususnya bagi anggota yang menangani klien asing. Selain itu, travelling bersama juga memperkuat kebersamaan dan soliditas sesama anggota IKPI,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran hingga akhir September harus menjadi momentum agar lebih banyak anggota mendaftar. “Kami di Departemen Hubungan Internasional dan Bidang AOTCA terus mengajak seluruh anggota untuk ikut serta. Ini bukan hanya soal hadir dalam konferensi, tapi juga langkah nyata menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia,” tegas Suhardi.

IKPI berharap AOTCA 2025 di Kathmandu menjadi panggung pembuktian bagi konsultan pajak Indonesia. Tidak hanya memperkuat jejaring global, tetapi juga meningkatkan posisi tawar profesi konsultan pajak Indonesia dalam percaturan internasional. (bl)

Kaget! Mantan Penyanyi Cilik Harus Bayar Puluhan Juta Pajak Waris

IKPI, Jakarta: Mantan penyanyi cilik sekaligus personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, curhat soal pengalamannya saat mengurus balik nama rumah peninggalan almarhum ayahnya. Alih-alih sekadar proses administrasi biasa, Leony justru dibuat terkejut karena diwajibkan membayar pajak waris yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dalam video yang ia unggah di Instagram, Selasa (9/9/2025), Leony menuturkan bahwa rumah tersebut awalnya terdaftar atas nama ayahnya yang meninggal pada 2021. Namun ketika hendak dialihkan kepemilikannya, ia baru tahu proses itu termasuk dalam kategori warisan.

“Awalnya gue pikir tinggal ngurus balik nama aja, ternyata jatohnya warisan. Karena bokap enggak ada surat warisan khusus, ya otomatis kena pajak waris,” jelas Leony.

Tak main-main, besaran pajak yang harus dibayar adalah 2,5 persen dari nilai rumah. Angka tersebut membuat Leony kaget karena jumlahnya tidak kecil.

“Ujung-ujungnya keluar duit puluhan juta cuma buat balik nama doang,” keluhnya.

Leony juga merasa keberatan lantaran rumah itu sebelumnya sudah dikenakan berbagai kewajiban pajak, mulai dari saat pembelian hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar tiap tahun.

“Pas beli rumah udah bayar pajak, tiap tahun bayar PBB juga. Sekarang cuma mau ganti nama ke gue, malah kena pajak lagi. Rasanya enggak fair,” ungkapnya.

Unggahan curhat Leony pun menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang mengaku baru mengetahui adanya pajak waris, sementara sebagian lainnya menilai aturan ini perlu dijelaskan lebih transparan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. (alf)

 

 

 

 

id_ID