Ing Ing Cindy Eva: Kepemimpinan Daerah IKPI Bertumpu pada Kolaborasi, Keluarga, dan Pendekatan Humanis

IKPI, Jakarta: Peran perempuan dalam memimpin organisasi profesi turut menjadi sorotan dalam Talkshow Edisi Hari Ibu IKPI bertema “Perempuan IKPI: Berbagi Waktu antara Karier Profesi dan Keluarga” yang digelar secara online pada Senin, (22/12/2025) oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Ketua Pengurus Daerah IKPI Kepulauan Riau, Ing Ing Cindy Eva, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar memimpin organisasi di daerah adalah mengajak pengurus dan anggota untuk tetap aktif di tengah kesibukan profesional masing-masing.

Ia memahami bahwa setiap anggota memiliki jadwal padat, mulai dari mengelola kantor hingga memenuhi janji dengan fiskus. Oleh karena itu, pendekatan formal seperti rapat rutin tidak selalu efektif untuk membangun kebersamaan organisasi.

Sebagai solusi, Ing Ing Cindy memilih pendekatan yang lebih santai dan humanis. Ia kerap mengajak pengurus dan anggota bertemu secara informal, seperti ngopi bersama, untuk membuka ruang diskusi ringan namun bermakna tentang profesi, regulasi baru, hingga tantangan di lapangan.

Menurutnya, diskusi informal justru sering melahirkan solusi dan memperkuat sinergi antaranggota. Ia juga mendorong ketua cabang dan pengurus lainnya untuk aktif membangun komunikasi serupa agar organisasi tetap hidup dan solid.

Di sisi lain, Ing Ing Cindy menaruh perhatian besar pada hubungan IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di wilayah Kepulauan Riau. Ia berupaya menjaga komunikasi yang baik dengan Kanwil dan KPP setempat sebagai mitra strategis organisasi.

Hubungan yang harmonis tersebut membuahkan hasil positif. IKPI Kepulauan Riau kerap dilibatkan dalam berbagai kegiatan kolaboratif bersama DJP, termasuk acara peringatan tertentu yang bahkan tidak melibatkan organisasi profesi lain.

Dalam kehidupan pribadi, Ing Ing Cindy juga harus menyeimbangkan peran sebagai pemimpin organisasi, konsultan pajak, istri, dan ibu. Diskusi profesional dengan suami yang juga konsultan pajak kerap terjadi, bahkan hingga ke rumah, namun ia memastikan hal tersebut tidak mengganggu keharmonisan keluarga.

Menurutnya, perbedaan sudut pandang justru memperkaya pemahaman terhadap aturan pajak. Diskusi internal di rumah dan tim kerja menjadi bekal penting sebelum berdialog dengan fiskus maupun klien.

Menutup paparannya, Ing Ing Cindy menyebut perempuan IKPI, khususnya di daerah, sebagai sosok “tangguh”. Ia menilai perempuan mampu menjalani peran profesional dan keluarga secara seimbang, dengan tetap menghadirkan kehangatan bagi anak-anak dan keluarga, sebagaimana semangat Hari Ibu yang diperingati dalam kegiatan IKPI tersebut. (bl)

Jeklira Tampubolon: Dukungan Keluarga dan Jejaring Global Kunci Perempuan IKPI Bertahan dan Berkembang

IKPI, Jakarta: Peran perempuan dalam profesi konsultan pajak kembali menjadi sorotan dalam Talkshow Edisi Hari Ibu IKPI bertema “Perempuan IKPI: Berbagi Waktu antara Karier Profesi dan Keluarga” yang diselenggarakan pada Senin (22/12/2025), oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Anggota Departemen Hubungan Internasional IKPI, Jeklira Tampubolon, menekankan bahwa dukungan keluarga merupakan fondasi utama bagi perempuan konsultan pajak untuk bertahan dalam tekanan profesi yang tinggi.

Ia mengenang masa-masa awal berkarier ketika beban pekerjaan sangat berat, terutama saat periode pelaporan pajak. Lembur hingga pagi hari bahkan berlanjut ke hari berikutnya menjadi hal yang lumrah, kondisi yang menuntut pengertian dan kepercayaan penuh dari keluarga.

Menurut Jeklira, kepercayaan dari pasangan tidak datang secara instan. Kepercayaan itu dibangun melalui waktu, konsistensi, dan profesionalisme. Setelah keluarga memahami karakter pekerjaan konsultan pajak, tekanan psikologis pun berkurang secara signifikan.

Dalam kapasitasnya di Departemen Hubungan Internasional IKPI, Jeklira aktif mendukung kerja sama lintas negara, khususnya dengan negara-negara anggota Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AUTKA). Forum ini menjadi wadah penting untuk memperluas wawasan dan jejaring konsultan pajak Indonesia di tingkat global.

Ia menilai keikutsertaan dalam forum internasional memberi manfaat nyata, mulai dari peningkatan kepercayaan diri, kemampuan komunikasi lintas budaya, hingga peluang kolaborasi profesional. Bahkan, tidak jarang jejaring yang terbangun berujung pada kerja sama konkret antarnegara.

Jeklira juga menyoroti keunikan perempuan Indonesia yang harus menjalankan peran profesional sekaligus menjaga relasi keluarga besar. Menurutnya, kompleksitas budaya tersebut justru membentuk ketangguhan yang menjadi keunggulan perempuan konsultan pajak Indonesia di mata internasional.

Dalam mengelola tim profesional, Jeklira menekankan pentingnya menempatkan sumber daya manusia sebagai aset utama. Ia percaya bahwa perhatian terhadap kesejahteraan dan pengembangan staf menjadi kunci menjaga keberlanjutan organisasi dan rendahnya tingkat pergantian karyawan.

Menutup paparannya, Jeklira berpesan kepada konsultan pajak muda, khususnya perempuan, untuk memastikan profesi ini dijalani dengan passion. “Jika sudah yakin, manfaatkan usia muda untuk belajar, membangun kredensial, dan memperluas exposure agar tidak tertinggal oleh perkembangan teknologi,” ujarnya.

Talkshow Hari Ibu IKPI yang berlangsung pada 22 Desember 2025 tersebut juga menghadirkan Ratna Febrina, Ketua Departemen Hukum IKPI, serta Ing Ing Cindy Eva, Ketua Pengurus Daerah IKPI Kepulauan Riau, dengan Indah Citraningtyas selaku moderator. (bl)

Ratna Febrina: Dukungan Keluarga Fondasi Utama Perempuan IKPI Menjaga Karier dan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ratna Febrina, menegaskan bahwa keberhasilan perempuan dalam profesi konsultan pajak tidak dapat dilepaskan dari peran dan dukungan keluarga. Pesan ini disampaikan dalam peringatan Hari Ibu yang digelar secara online oleh IKPI, Senin (22/12/2025) yang menyoroti pentingnya keseimbangan antara karier dan kehidupan rumah tangga.

Menurut Ratna, profesi konsultan pajak memiliki ritme kerja yang dinamis dan kerap diwarnai tenggat waktu ketat. Permintaan klien, proses pemeriksaan, hingga sengketa pajak sering kali menuntut kesiapan profesional di luar jam kerja formal.

Dalam situasi tersebut, dukungan pasangan menjadi faktor krusial. Ratna menekankan bahwa izin dan kepercayaan dari suami memberikan ketenangan batin bagi perempuan untuk menjalankan tanggung jawab profesionalnya secara optimal tanpa beban psikologis berlebihan.

Selain dukungan keluarga, kemampuan mengatur waktu dan mendelegasikan pekerjaan menjadi kunci menjaga keseimbangan peran. Ratna menilai perempuan tidak harus mengerjakan semua hal sendiri, baik di rumah maupun di kantor, agar tidak mengalami kelelahan yang berkepanjangan.

Di lingkungan organisasi, prinsip delegasi juga ia terapkan. Sebagai Ketua Departemen Hukum IKPI, Ratna membagi tugas secara proporsional, menetapkan prioritas kerja, dan mendorong penguatan kapasitas tim agar organisasi tetap berjalan efektif.

Departemen Hukum IKPI memegang peran strategis dalam menjaga tata kelola organisasi, mulai dari penelaahan perjanjian kerja sama, penyusunan regulasi internal, hingga keterlibatan dalam pembahasan kebijakan perpajakan nasional.

Ratna juga menekankan pentingnya regenerasi profesi, khususnya bagi perempuan konsultan pajak. Ia mendorong peningkatan kompetensi melalui sertifikasi dan pengalaman praktik agar konsultan pajak perempuan siap menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Dalam talkshow Hari Ibu IKPI tersebut, Ratna Febrina hadir sebagai narasumber bersama Jeklira Tampubolon dan Ing Ing Cindy Eva, dengan moderator Indah Citraningtyas, yang bersama-sama menegaskan bahwa dukungan keluarga adalah fondasi utama perempuan IKPI dalam menjaga harmoni antara profesi, organisasi, dan peran keibuan. (bl)

IKPI Dorong Anggota Buka Layanan Probono UMKM, Ketum Vaudy: Agar Keberadaan IKPI Dirasakan Masyarakat Sekitar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas perannya dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain menyiapkan Tax Clinic UMKM terpusat, IKPI juga mendorong para anggotanya untuk membuka layanan konsultasi pajak secara probono di kantor masing-masing.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan agar keberadaan IKPI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, khususnya UMKM yang selama ini masih membutuhkan pendampingan perpajakan secara langsung dan mudah diakses.

Menurut Vaudy, banyak pelaku UMKM yang sebenarnya ingin patuh pajak, namun terkendala keterbatasan pemahaman dan minimnya akses konsultasi. Dengan membuka layanan probono di kantor anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah, UMKM diharapkan tidak lagi merasa pajak sebagai sesuatu yang rumit, menjadi beban, dan menakutkan.

“Melalui layanan probono ini, kami ingin mendekatkan konsultan pajak dengan masyarakat. UMKM bisa datang langsung ke kantor anggota IKPI di wilayahnya untuk bertanya dan belajar, tanpa harus khawatir soal biaya,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan, program ini merupakan bentuk pengabdian profesi sekaligus kontribusi nyata IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam melakukan edukasi perpajakan yang lebih membumi dan berkelanjutan.

Vaudy berharap, dengan semakin seringnya interaksi antara konsultan pajak dan UMKM di daerah, akan tumbuh kesadaran bahwa pajak merupakan bagian dari proses usaha yang sehat. Pendampingan yang diberikan pun difokuskan pada hal-hal praktis, mulai dari pengenalan kewajiban pajak, pencatatan sederhana, hingga pelaporan yang benar.

“Keberadaan IKPI tidak boleh hanya terasa di tingkat pusat. Justru kami ingin masyarakat mengenal IKPI di lingkungan mereka sendiri, sebagai mitra yang siap membantu UMKM berkembang dan tertib pajak,” katanya.

Melalui dorongan kepada anggota untuk aktif membuka layanan probono, IKPI optimistis peran konsultan pajak akan semakin relevan di tengah masyarakat. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi IKPI sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berorientasi pada anggotanya, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. (bl)

IKPI Segera Buka Tax Clinic UMKM, Anggota Diminta Ambil Peran Edukasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah mematangkan rencana pembukaan Tax Clinic UMKM sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026 dan akan menjadi ruang konsultasi pajak gratis bagi wajib pajak UMKM.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kehadiran Tax Clinic UMKM merupakan bentuk dukungan konkret IKPI kepada pemerintah, khususnya Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam melakukan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada pelaku usaha skala kecil.

“Kami akan membantu pelaku UMKM yang Omzetnya di bawah Rp 4,8 M per tahun, kata Vaudy, Rabu (24/12/2025).

Menurut Vaudy, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa pemahaman memadai mengenai kewajiban perpajakan. Melalui Tax Clinic, IKPI ingin memperkenalkan pajak sejak dini kepada UMKM, mulai dari pemahaman dasar, kewajiban administrasi, hingga pengisian dan pelaporan pajak secara benar dan sederhana.

“Tax Clinic ini kami desain sebagai ruang belajar sekaligus konsultasi. Tujuannya bukan hanya membantu UMKM patuh pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari keberlangsungan usaha dan pembangunan,” ujar Vaudy.

Seluruh layanan dalam Tax Clinic UMKM akan diberikan secara probono oleh anggota IKPI yang bersedia terlibat. Untuk menjaga kualitas layanan, anggota yang mendaftar sebagai relawan akan terlebih dahulu mengikuti training of trainer (ToT) agar memiliki standar pemahaman dan metode edukasi yang seragam.

Pendaftaran anggota IKPI yang ingin terlibat dalam program probono ini akan dilakukan melalui Google Form yang nantinya disiapkan oleh Sekretariat Pengurus Pusat IKPI. Vaudy mengajak para anggota untuk aktif berpartisipasi, mengingat program ini juga menjadi sarana pengabdian profesi kepada masyarakat.

Tax Clinic UMKM rencananya akan berlokasi di Kantor IKPI Fatmawati, Jakarta Selatan, yang selama ini memang difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Setiap wajib pajak UMKM akan mendapatkan waktu konsultasi selama satu jam per kunjungan, dengan maksimal tiga kali kunjungan agar pendampingan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Melalui program ini, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara kebijakan perpajakan dan realitas di lapangan. Tax Clinic UMKM diharapkan tidak hanya membantu Kementerian UMKM dan DJP dalam edukasi pajak, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dan pelaku usaha dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan. (bl)

Aktivasi Coretax Tembus 7,7 Juta, DJP Perkuat Sistem Hadapi Lonjakan Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu transformasi layanan perpajakan berbasis digital melalui implementasi Coretax. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan perkembangan terkini, mulai dari tingkat aktivasi wajib pajak hingga kesiapan sistem menghadapi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 7,7 juta wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 51,66 persen dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Capaian ini dinilai sebagai fondasi penting menuju sistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi.

Dari jumlah tersebut, Bimo merinci sebanyak 4,8 juta wajib pajak telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE). Jumlah ini setara 32,38 persen dari total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax, sekaligus menjadi indikator kesiapan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital DJP secara penuh.

Tak hanya fokus pada jumlah pengguna, DJP juga menaruh perhatian besar pada ketahanan sistem. Sejak November hingga Desember 2025, DJP telah menggelar dua tahap uji coba Coretax untuk memastikan stabilitas layanan saat periode puncak pelaporan SPT. Uji pertama dilakukan secara terbatas pada 25.000 pegawai DJP dan berjalan relatif baik meski sempat terjadi perlambatan di tahap awal.

Tahap kedua uji coba digelar pada 10 Desember 2025 dengan skala lebih luas, melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi kecepatan akses maupun kestabilan sistem dibandingkan pengujian sebelumnya.

“Harapannya, hingga batas akhir 31 Maret 2026 nanti, penyampaian SPT orang pribadi oleh sekitar 13 juta wajib pajak dapat berjalan lancar,” ujar Bimo optimistis. DJP menilai penguatan sistem sejak dini menjadi kunci untuk menghindari gangguan layanan di masa krusial.

Untuk mempercepat aktivasi, DJP juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui surat edaran Kementerian PANRB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri segera mengaktivasi akun serta mendaftarkan kode otorisasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Di luar itu, DJP turut mendorong partisipasi sukarela masyarakat dan menggandeng perusahaan besar agar mendorong karyawan serta mitra usahanya menggunakan Coretax.

Di sisi penerimaan negara, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1.634,43 triliun atau 78,7 persen dari target outlook sebesar Rp2.076,9 triliun. Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto masih mengalami tekanan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Beberapa komponen utama, seperti PPh Badan serta PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, masih mencatatkan kontraksi. PPh Badan terealisasi Rp263,58 triliun atau turun 9,0 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun atau terkontraksi 7,8 persen secara year-on-year.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, hingga November 2025 realisasinya mencapai Rp660,77 triliun atau turun 6,6 persen. Meski masih negatif secara tahunan, tren bulanan menunjukkan perbaikan dibandingkan Oktober 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazari berharap momentum transaksi ekonomi di akhir tahun mampu mendorong pertumbuhan PPN secara positif.

Berbeda dengan komponen lain, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 justru mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp305,43 triliun atau tumbuh 1,4 persen. Selain itu, Pajak Lainnya menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,5 persen dan realisasi Rp186,33 triliun. DJP pun optimistis, seiring penguatan sistem Coretax dan perbaikan aktivitas ekonomi, kinerja penerimaan pajak ke depan dapat semakin solid. (alf)

Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp2,28 Triliun, Kakanwil DJP: Didorong Daya Beli dan Sektor Strategis

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp2,28 triliun. Capaian tersebut setara 79,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, menunjukkan kinerja fiskal daerah yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat, Samon Jaya menjelaskan, sepanjang periode Januari–Desember 2025, sumber penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,41 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp865 miliar, mencerminkan aktivitas ekonomi dan konsumsi yang tetap bergerak.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan porsi 33,44 persen. Disusul PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen dan PPh Badan 14,54 persen. Komposisi ini menggambarkan peran konsumsi domestik, kinerja dunia usaha, serta pendapatan tenaga kerja sebagai penopang penerimaan negara di NTB.

Khusus pada Desember 2025, penerimaan pajak menunjukkan akselerasi. PPN Dalam Negeri mencatatkan Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, serta PPh Final Rp27,34 miliar. Penguatan penerimaan di bulan terakhir tahun ini turut dipengaruhi meningkatnya daya beli masyarakat menjelang penutupan tahun.

Dari sisi lapangan usaha, kontribusi terbesar datang dari sektor Administrasi Pemerintah yang mencapai 48,85 persen. Sektor Perdagangan menyusul dengan 15,16 persen, dan Jasa Keuangan sebesar 7 persen. Secara keseluruhan, ketiga sektor ini menyumbang lebih dari 71 persen total penerimaan pajak di NTB. “Komposisi ini menunjukkan sektor-sektor strategis masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah,” ujar Samon dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, Samon mengingatkan wajib pajak untuk bersiap menyambut implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO) agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN, anggota TNI, dan Polri terdaftar dalam Coretax, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT Tahunan juga dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.

Untuk memastikan transisi berjalan optimal, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Nusa Tenggara membuka layanan tambahan pada akhir pekan, yakni Sabtu–Minggu 20–21 Desember 2025. Langkah ini ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam proses aktivasi dan penyesuaian sistem.

“Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid, dengan APBN sebagai jangkar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan. Tujuannya melindungi masyarakat dan memastikan program prioritas berjalan efektif,” tegas Samon.

Ke depan, Kanwil DJP Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTB. (alf)

Penerimaan Pajak DIY Baru 69,6 Persen, Kanwil DJP Pacu Optimalisasi di Penghujung 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga akhir November 2025 masih menghadapi tantangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai 69,60 persen dari target tahun ini.

Berdasarkan data Kanwil DJP DIY, total penerimaan pajak hingga 30 November 2025 tercatat sebesar Rp4.820,78 miliar dari target Rp6.929,59 miliar. Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan pajak DIY mencapai Rp5.959,59 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa masih terdapat jarak cukup besar untuk menutup target hingga akhir tahun. “Target kami Rp6,9 triliun, sementara realisasi baru Rp4,8 triliun. Artinya, masih ada sekitar 31 persen yang harus dikejar pada Desember ini,” ujar Erna dalam paparan Press Conference realisasi APBN di DIY di Gedung Treasury Learning Center, Selasa (23/12/2025).

Ia mengakui, meskipun secara umum penerimaan pajak masih tumbuh, kualitas pertumbuhan tersebut belum optimal. Tantangan penerimaan pajak tahun ini dinilai cukup berat, terutama dari beberapa jenis pajak utama yang realisasinya masih tertinggal.

Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), realisasi baru mencapai Rp2.840,07 miliar atau 73,02 persen dari target Rp3.887,47 miliar. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp1.709,88 miliar atau baru 56,36 persen dari target Rp3.033,92 miliar.

Adapun penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tercatat relatif kecil, yakni Rp99,78 juta atau 5,32 persen dari target Rp1,88 miliar. “PBB dan BPHTB memang tidak terlalu besar kontribusinya, dan ke depan struktur angkanya juga akan berubah,” jelas Erna.

Untuk jenis pajak lainnya, seperti bea materai, realisasi penerimaan hingga November baru mencapai sekitar 20 persen atau senilai Rp270,73 miliar. Secara keseluruhan, capaian penerimaan pajak DIY masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 74,62 persen.

Erna menjelaskan, rendahnya penerimaan pajak ini dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adalah pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak Cabang, serta kebijakan pemusatan pembayaran PPh Pasal 21, seperti untuk sertifikasi guru dan unit vertikal. Selain itu, kebijakan nasional terkait ketahanan pangan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah perlambatan belanja infrastruktur dan belanja barang modal dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau belanja barang modal tidak terlalu besar, otomatis penerimaan pajaknya juga ikut rendah,” ujar Erna.

Meski demikian, Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di bulan Desember. Berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi akan terus dilakukan agar target penerimaan pajak tahun 2025 dapat dikejar secara maksimal. (alf)

Pemutihan PKB Jambi 2025 Lampaui Target, Bukti Kesadaran Pajak Warga Meningkat

IKPI, Jakarta: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi resmi ditutup pada Senin (22/12/2025). Hasilnya mencatatkan kinerja positif, lantaran realisasi penerimaan pajak berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa dari target awal Rp60 miliar, pendapatan yang terkumpul mencapai Rp64.179.144.000. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan relaksasi pajak yang dijalankan sepanjang 2025.

“Program pemutihan PKB resmi berakhir hari ini dan alhamdulillah realisasinya over target. Ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat Jambi dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin baik,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).

Keberhasilan ini turut mendapat apresiasi dari Gubernur Jambi Al Haris. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan program pemutihan yang telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 tersebut.

Menurut Al Haris, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor memberikan dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam memperkuat PAD. Dari sanalah pemerintah daerah bisa memperluas pembangunan infrastruktur dan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kesuksesan program ini tidak lepas dari berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah daerah. Salah satu kebijakan yang paling diminati adalah keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, di mana pemilik hanya diwajibkan membayar pokok pajak dua tahun saja.

Selain itu, Pemprov Jambi juga membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemerintah bahkan memberikan potongan pokok pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan PKB 2025 bersifat one-time opportunity. Kendaraan yang telah memanfaatkan program ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang, sehingga diharapkan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Tak hanya fokus pada PKB, sepanjang 2025 Pemprov Jambi juga mulai mengoptimalkan penarikan Pajak Alat Berat (PAB). Langkah ini menjadi strategi tambahan untuk memperkuat PAD, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). (alf)

Pemprov DKI Bebaskan 100% PBB-P2 Sekolah Swasta, Anggaran Dialihkan untuk Mutu Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta di Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun pajak mendatang.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan baru yang belum pernah dilakukan pada era kepemimpinan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan. Menurutnya, pembebasan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada dunia pendidikan.

“Mulai tahun depan, kewajiban PBB-P2 bagi sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMA dapat dikurangi hingga 100 persen,” ujar Prastowo di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul setelah Pemprov DKI menelaah berbagai kebijakan yang berlaku serta menghimpun keluhan para pengelola sekolah swasta. Selama ini, beban PBB-P2 dinilai cukup besar dan berpengaruh pada ruang fiskal sekolah dalam mengelola operasional harian.

Dengan pembebasan pajak, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk PBB-P2 diharapkan dapat dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Prastowo berharap kebijakan ini mampu meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri, sekaligus berkontribusi pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Berdasarkan Data Pendidikan DKI Jakarta, jumlah sekolah di provinsi ini mencapai lebih dari 10 ribu penyelenggara. Sekitar 80 persen atau sekitar delapan ribu sekolah di antaranya merupakan sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat. Dengan porsi yang dominan tersebut, kebijakan pembebasan PBB-P2 dinilai akan berdampak luas bagi ekosistem pendidikan di Ibu Kota. (alf)

id_ID