Deadline Lapor SPT Orang Pribadi 31 Maret, Segera Lapor Secara Online!

IKPI, Jakarta: Tenggat waktu atau deadline melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 ditetapkan pada 31 Maret 2024. Adapun, wajib pajak pribadi bisa melaporkan SPT secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti caranya melapor SPT sangat mudah karena tidak datang ke kantor pajak, cukup online saja pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.

Dwi mengatakan khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT Anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Lahirkan Orang Miskin Baru

IKPI, Jakarta: Ekonom mengkhawatirkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Mereka khawatir itu akan menimbulkan permasalahan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kebijakan tersebut akan membebani masyarakat terutama kelas menengah. Pasalnya kenaikan tarif PPN bisa lebih tinggi dari kenaikan upah.

“Jadi bisa dibayangkan mencari kerja sekarang sulit, persaingan semakin ketat, kenaikan upah minimum juga tidak seberapa. Tapi dari sisi kebijakan pemerintah justru menahan daya beli dan mengurangi konsumsi rumah tangga,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis  (14/3/2024).

Bhima mengatakan karena kenaikan PPN itu, kelas menengah tidak hanya bisa mengurangi belanja, tetapi juga terpaksa menggunakan tabungan karena harga barang yang mereka beli akan semakin mahal.

“Kalau sudah tidak ada lagi yang ditabung tapi tetap harus membeli barang, maka dikhawatirkan dia akan turun menjadi orang miskin baru atau di bawah garis kemiskinan,” katanya.

Pemerintah bakal menaikkan tarif PPN jadi 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN sejalan dengan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu pemerintah dan DPR menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN bakal tetap naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti.

Menurutnya, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) termasuk dalam urusan perpajakan. (bl)

Sebanyak 62,4% Permohonan Banding Wajib Pajak Dikabulkan Pengadilan

IKPI, Jakarta: Pemerintah ‘babak belur’ dalam menghadapi sengketa banding wajib pajak di Pengadilan Pajak selama tahun 2023. Pasalnya jumlah sengketa pajak yang dikabulkan oleh majelis pengadilan pajak naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Dikuti dari Bisnis.com, sengketa pajak terjadi jika terjadi perbedaan pendapat tentang pajak terutang antara fiskus atau petugas pajak dengan wajib pajak (WP). WP diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan di DJP.

Kalau keberatan belum memuaskan, wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Data Pengadilan Pajak menunjukkan bahwa total penyelesaian sengketa banding pajak selama tahun 2023 lalu mencapai 16.278 atau naik 4,6% dari tahun 2022 yang hanya sebanyak 15.561 sengketa.

Menariknya dari jumlah tersebut, pengadilan pajak telah memutus mengabulkan seluruhnya banding wajib pajak sebanyak 7.399 atau sekitar 45%, dikabulkan sebagian sebanyak 2.769 atau 17%, dan membatalkan sebanyak 21 sengketa.

Adapun rasio sengketa banding yang dikabulkan seluruhnya jika digabungkan dengan putusan dikabulkan sebagian mencapai 10.168 atau 62,4% dari total penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak. Rasio ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya di kisaran 60%.

Sementara itu, jumlah sengketa pajak yang menolak permohonan banding  wajib pajak hanya sebesar 4.574. Sedangkan banding yang tidak dapat diterima sebanyak 1.174.

Data pengadilan pajak juga mengungkap bahwa selama tahun 2023 lalu, jumlah berkas banding yang masuk sebanyak 12.714 dengan perincian banding terbanyak diajukan wajib pajak kepada Dirjen Pajak alias DJP sebanyak 10.038, Bea Cukai 2.615 dan Pemda 61 berkas.

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12% Kerek Penerimaan Negara hingga 80 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro da Keuangan Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, mengatakan, kenaikan tarif PPN diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tujuan dari penyesuaian tarif tersebut untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (13/3/2024).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan berefek positif terhadap penerimaan pajak, khususnya PPN.

Bahkan, dia memprediksi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN 12% akan menyumbang lebih dari Rp 80 triliun ke kas negara. Maklum, hingga akhir Maret 2023, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara usai menaikkan tarif PPN menjadi 11% sejak April 2022.

Oleh karena itu, Fajry menduga potensi penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 akan lebih besar dari kenaikan tarif PPN 11% pada 2022.

Di samping itu, dengan adanya kenaikan harga-harga di tahun depan maka otomatis besaran penerimaan PPN akan meningkat.

“Kemungkinan akan lebih besar karena pada tahun 2022 diimplementasikan dari bulan April. Dan juga ada dampak dari kenaikan harga atau inflasi,” ujar dia, kemarin.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menambahkan, tepat atau tidaknya tarif PPN naik menjadi 12% bergantung pada penggunaan anggaran yang didapat.

“Jika dana kenaikan PPN digunakan untuk belanja sosial yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat atau belanja sosial untuk mengurangi ketimpangan, saya kira saya sangat tepat,” kata dia. (bl)

Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Terancam Pidana Penjara Enam Tahun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Artinya, waktu yang tersedia tidak lama lagi bagi wajib pajak agar tidak terkena denda maupun pidana.

Ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Rabu (13/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya, dikutip Minggu (11/3/2024).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” kata dia lagi.

Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%

IKPI, Jakarta: Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tidak serta merta bagi semua barang dan jasa.

Dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tertulis daftar barang dan jasa yang terbebas dari pajak tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dahulu menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022. Sementara dalam belied tersebut pemerintah menetapkan bahwa tarif PPN ini dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Terdapat setidaknya satu jenis barang kena pajak tertentu dan enam jenis jasa kena pajak tertentu yang terbebas dari PPN 12% pada tahun mendatang.

Mulai dari bahan kebutuhan pokok hingga beragam jenis jasa seperti pendidikan hingga kesehatan.  Sementara barang berupa makanan yang disajikan di hotel, restoran, warung dan sejenisnya termasuk dalam barang yang tidak dikenai PPN.

Jasa keagamaan, jasa kesenian hiburan, hingga perhotelan juga termasuk dalam jasa yang tidak dikenai PPN.

Berikut barang dan jasa yang bebas dari PPN 12%:

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

-Beras

-Gabah

-Jagung

-Sagu

-Kedelai

-Garam (beryodium atau tidak)

-Daging (segar atau diawetkan)

-Telur yang tidak diolah -Susu perah (tidak mengandung bahan tambahan lainnya)

-Buah-buahan (segar)

-Sayur-sayuran (segar, termasuk yang dicacah) Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

-Dokter umum, spesialis, dan gigi

-Dokter hewan

-Ahli kesehatan: ahli gigi, gizi, fisioterapi -Kebidanan dan dukun bayi

-Paramedis dan perawat

-Rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

-Psikolog dan psikiater

-Pengobatan alternatif

-Jasa kesehatan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional Jasa Pelayanan Sosial

-Panti asuhan, panti jompo

-Pemadam kebakaran

-Pemberian pertolongan pada kecelakaan

-Lembaga rehabilitasi

-Penyediaan rumah duka dan pemakaman

-Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan  Jasa Keuangan

-Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu

-Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya

-Jasa Pembiayaan (termasuk syariah)

-Jasa gadai (termasuk syariah dan fidusia)

-Jasa penjaminan  Jasa Asuransi (tidak termasuk agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi) Jasa Pendidikan

-Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional

-Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah Jasa Tenaga Kerja

-Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut

-Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Ini Besaran Denda Jika Tak Pernah Lapor SPT Pajak

IKPI, Jakarta: Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Menyerahkan SPT merupakan suatu proses yang dilakukan untuk melaporkan ke negara bahwa wajib pajak sudah membayarkan pajaknya.

Pelaporan SPT dilakukan secara tahunan. Begitupun untuk tahun 2023 ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan waktu kepada para WP untuk melaporkan pembayaran pajaknya.

Meski bersifat wajib, ada saja wajib pajak yang tidak melaporkan pajaknya kepada negara. Perbuatan tersebut tentu tidak akan lepas dari kemungkinan pemberian sanksi. WP dapat terkena sanksi bersifat administratif bahkan pidana.

Sanksi administratif meliputi kewajiban membayar denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sementara itu, WP yang tidak jujur dalam melaporkan SPT juga bisa terkena sanksi pidana.

Lebih jauh ketentuan mengenai sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Selasa (28/3/2023).

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segara melakukan SPT tepat waktu. Ia mengingatkan agar WP membayar tidak mepet tenggat waktu karena ditakutkan situs www.pajak.go.id tempat pelaporan SPT online down akibat padatnya orang yang mengakses situs tersebut pada akhir waktu.

“Kalau buat wajib pajak aku minta tolong, ini kan bulan ke satu, mau memasuki bulan kedua, usahakan untuk memasukkan SPT tepat waktu,” katanya, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (11/3/2024).

“Kalau bisa agak lebih cepat karena menghindari kepadatan waktu akhir periode. Pajak Anda dibayar untuk Indonesia,” kata dia lagi. (bl)

Pemerintah Berlakukan PPN 12% di Tahun 2025, Ini Penjelasannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menyesuaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, penyesuaian tarif PPN menjadi 12% akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dwi menyebut, penyesuaian tarif tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (12/3/2024).

Dirinya menegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 29 Oktober 2021.

Adapun yang menjadi sasaran penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV Pasal, di mana sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“Dengan demikian tidak ada istilah pemerintah mengerek tarif PPN sebagaimana disampaikan dan adalah pemahaman yang kurang tepat,” katanya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN 11% pada tahun 2022 telah berdampak positif terhadap penerimaan negara. Pasalnya, pemerintah telah mengantongi Rp 80,08 triliun ke kas negara hingga akhir Maret 2023 usai menaikkan tarif PPN 11% sejak bulan April 2022. (bl)

Peserta ToT Pelaporan SPT Tahun 2023 Diwajibkan Gelar Bimtek untuk Pelaku UMKM

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, meminta ratusan peserta yang telah mengikuti Training of Trainer (ToT) Pengisian SPT PPh Badan UMKM Tahun 2023 segera berkoordinasi dengan pengurus cabang IKPI di wilayah kerja masing-masing. Hal itu untuk kepastian pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan SPT tahunan kepada masyarakat. Hal serupa juga diwajibkan untuk Alumni ToT Bimtek SPT PPh Badan Tahun 2022 untuk turut serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi setelah ToT ini wajib bagi peserta ToT untuk menggelar bimtek SPT PPh kepada masyarakat di wilayah masing-masing khususnya kepada para pelaku UMKM. Tentunya hal itu dilakukan dibawah koordinasi Pengurus cabang IKPI dimana peserta terdaftar, oleh karena itu peserta ToT diminta untuk berkoordinasi dengan Pengcab masing masing untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya,” kata Henri dalam closing speech nya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Dia mengungkapkan, sesungguhnya mengisi SPT tahunan bagi anggota IKPI adalah hal yang biasa, karena memang bagian dari pekerjaan konsultan pajak “Tetapi, tujuan ToT adalah menyamakan persepsi dan memutakhirkan ketentuan ketentuan terbaru serta cara menyampaikan kepada masyarakat WP UMKM sehingga masyarakat  mendapatkan  bimbingan teknis dengan cara yang sama dari setiap penyuluh.

Dia mengungkapkan, setiap anggota IKPI/konsultan pajak tentu mempunyai cara tersendiri dalam melakukan pekerjaannya,  Oleh karena itulah kita harus menyamakan persepsi untuk menerapkan secara seragam kepada masyarakat. “Nah inilah salah satu tujuan diselenggarakannya ToT,” ujarnya.

Menurut Henri, pelaksanaan bimtek pengisian SPT PPh Badan UMKM akan dilakukan serentak oleh cabang IKPI di seluruh Indonesia pada 18 Maret hingga 27 April 2024. 

“Memang kita batasi waktunya, karena kegiatan ini serentak dilakukan secara nasional oleh seluruh cabang IKPI,” kata Henri. 

Henri menegaskan, yang melakukan kegiatan bimtek SPT nantinya bukan hanya anggota/cabang yang ikut ToT tahun ini saja, melainkan mereka yang mengikuti kegiatan serupa di tahun sebelumnya juga wajib melaksanakan bimtek ini.

Jadi kata Henri, kegiatan ini merupakan corporate responsibility (CSR) IKPI, sebenarnya di sisi lain juga menambah portofolio anggota IKPI yang turut berperan serta, karena nantinya kegiatan yang dilakukan akan terpublikasi dan juga mereka dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat/pelaku UMKM yang dilakukan secara probono.

“Karena kegiatan bimtek ini murni kegiatan sosial IKPI kepada masyarakat untuk membantu menyelesaikan pelaporan spt tahunan mereka. Bahkan, saat pelaksanaan setiap cabang harus mencari dan mengundang pelaku UMKM dan/atau bekerjasama dengan asosiasi pelaku Usaha UMKM di wilayah masing masing untuk melakukan kegiatan bersama membimbing WP tersebut dalam mengisi SPT sebagai wujud pelaksana hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan jelas ,” katanya. (bl)

Bantu Pelaporan SPT Badan UMKM, Ratusan Anggota IKPI Ikuti ToT

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, membuka Training of Trainers SPT PPh Badan UMKM di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024). Kegiatan tahunan ini yang dilakukan secara daring dan luring ini diikuti oleh 270 peserta dari 42 cabang di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ruston menegaskan betapa pentingnya pelaksanaan ToT untuk para konsultan pajak yang akan memberikan edukasi kepada pelaku UMKM dalam mengisi SPT Tahunan usaha mereka.

Konsultan pajak sudah ahli  dalam melakukan pengisian SPT, karena memang itulah antara lain pekerjaan yang mereka jalankan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Dengan bekal keahlian itu lah anggota IKPI dapat membantu Wajib Pajak Badan UMKM dalam mengisi SPT Tahunan mereka  sekaligus  lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat dunia usaha khususnya Wajib Pajak Badan  UMKM,” ujarnya.

Menurut Ruston, banyak dampak positif yang akan didapatkan IKPI dari edukasi/bimbingan teknis (Bimtek) kepada pelaku UMKM. “IKPI akan semakin dikenal luas oleh masyarakat, dan tentunya akan berdampak pula kepada ladang rejeki teman-teman konsultan pajak nantinya,” ujar dia.

Selain itu, Bimtek SPT Badan UMKM ini sekaligus menunjukkan peran IKPI membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, kegiatan ini perlu terus dilakukan oleh IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia. Karena, organisasi ini masih perlu diperkenalkan lagi kepada masyarakat luas di kalangan pelaku usaha khususnya dalam hal ini pelaku UMKM.

Tentunya kata Ruston, edukasi pajak oleh IKPI kepada masyarakat merupakan kegiatan yang beriringan. Artinya, IKPI juga mendapatkan benefit dari kegiatan seperti masyarakat akan lebih mengetahui kalau di tengah-tengah mereka ada konsultan pajak yang selalu siap membantu permasalahan perpajakan mereka.

Dengan demikian, jika ada masyarakat yang nantinya masih kesulitan melakukan pelaporan pajak/pengisian SPT secara sendiri, paling tidak mereka sudah tahu harus meminta bantuan kepada siapa.(bl)

id_ID