Barang dan Jasa Ini Dikecualikan dari Kenaikan PPN 12% 14/12/2024 IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan Read More »