IKPI Jakarta Selatan dan KPP Madya Dua Jaksel I Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Jajaran pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Selatan I, Rabu (13/8/2025). Agenda ini menjadi wadah untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas beragam isu dan tantangan dalam praktik perpajakan di Indonesia.

Rombongan IKPI Jakarta Selatan dipimpin Ketua Cabang, Sahata Edy dan diterima langsung oleh Kepala KPP, Marasi Napitupulu, bersama jajaran kepala seksi dan supervisor.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, yang juga ikut dalam rombongan mengungkapkan, dalam diskusi terbuka yang menggabungkan perspektif praktisi dan otoritas pajak, akhirnya memunculkan cerita-cerita menarik dan semakin asik sebagai bahan diskusi.

Dalam diskusi tersebut, pengurus IKPI menyampaikan sejumlah pertanyaan serta berbagi pengalaman lapangan yang kerap dihadapi konsultan pajak. Pihak KPP Madya Dua memberikan tanggapan yang tidak hanya memaparkan ketentuan peraturan, tetapi juga menyoroti solusi praktis yang dapat diterapkan dalam situasi nyata.

Faryanti menegaskan, forum semacam ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan memperkuat komunikasi antara konsultan pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Sinergi yang baik akan menciptakan praktik perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dari kerja sama yang lebih erat antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Madya Dua Jaksel I, khususnya dalam mendorong kepatuhan dan kualitas layanan perpajakan di wilayah Jakarta Selatan. (bl)

Warga Jombang Bisa Ajukan Keringanan PBB, Begini Syarat dan Prosedurnya

IKPI, Jakarta: Bagi warga yang merasa beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terlalu berat, kini tersedia jalur resmi untuk mengajukan pengurangan. Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka layanan khusus yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan keringanan, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Bapenda Jombang menjelaskan, mekanisme ini tidak hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan, tetapi juga badan usaha, lembaga pendidikan, pensiunan, veteran, maupun warga berpenghasilan rendah. Bahkan, objek pajak yang terkena bencana alam atau memiliki status cagar budaya juga berhak mengajukan keringanan.

Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Beberapa ketentuan pokok yang wajib disiapkan antara lain:

Surat permohonan resmi dari wajib pajak atau kuasanya yang ditujukan kepada Bupati Jombang, u.p. Kepala Bapenda, dengan mencantumkan besaran pengurangan yang diminta serta alasan yang jelas.

Tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya (kecuali untuk kasus bencana alam).

Melampirkan fotokopi KTP, KK, SPPT tahun sebelumnya, dan bukti lunas PBB-P2 tahun berjalan.

Dokumen pendukung sesuai kategori pemohon, misalnya SK Pensiun untuk pensiunan, SK Veteran untuk veteran, atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa bagi warga berpenghasilan rendah.

Bagi badan usaha dan lembaga pendidikan, diperlukan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan laporan keuangan dua tahun terakhir. Sementara untuk objek cagar budaya, perlu melampirkan SK penetapan dari pejabat berwenang.

Batas Waktu dan Ketentuan Pengajuan

Permohonan pengurangan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima atau sejak terjadinya bencana. Untuk permohonan akibat bencana alam atau peristiwa luar biasa yang bersifat massal, pengajuan dilakukan melalui kepala desa/lurah dengan persetujuan camat.

Jika persyaratan tidak lengkap, permohonan akan dianggap gugur dan tidak dapat diproses. Bapenda wajib memberi jawaban tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak berkas diterima.

Langkah Mengajukan Keringanan di Bapenda Jombang

1. Datangi Kantor Bapenda Jombang sambil membawa SPPT tahun berjalan.

2. Isi formulir permohonan yang disediakan.

3. Lampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

4. Tim Bapenda akan memverifikasi data dan kondisi ekonomi pemohon.

5. Keputusan pengurangan akan disampaikan kepada pemohon setelah proses evaluasi selesai.

Menurut Bapenda Jombang, mekanisme ini dirancang agar lebih cepat dan transparan. “Kami ingin memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapat kemudahan, tanpa melanggar aturan,” ujar perwakilan Bapenda.

Dengan prosedur ini, warga tidak perlu khawatir jika merasa terbebani PBB. Selama persyaratan lengkap dan alasan pengajuan jelas, peluang mendapatkan keringanan terbuka lebar. (alf)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak Merosot, INDEF: Pertumbuhan Ekonomi RI Terlihat “Anomali”

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak negara sepanjang 2025 terus menunjukkan tren melemah. Hingga 11 Agustus 2025, realisasi pajak baru menyentuh Rp996 triliun, atau 45,51 persen dari target Rp2.189,3 triliun. Angka tersebut turun 16,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, menilai kontraksi ini tidak lepas dari perlambatan ekonomi domestik. Ia menyoroti perbedaan antara data pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan kondisi lapangan.

BPS sebelumnya melaporkan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 mencapai 5,12 persen. Namun, menurut Eko, capaian tersebut terasa janggal. “Kalau kita lihat indikator-indikator ekonomi lain yang cenderung lesu, angka pertumbuhan itu memang terlihat anomali,” ujarnya dalam talk show 30 Tahun INDEF, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Eko mengungkapkan, penjelasan yang mungkin terkait tingginya pertumbuhan versi BPS adalah kontribusi dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB), yang sebagian diarahkan ke pembelian peralatan mesin, alutsista, dan investasi fisik lainnya. Meski demikian, faktor ini tak cukup mengerek penerimaan pajak.

PPh Badan & PPN Jadi Penyumbang Pelemahan

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi dua sektor utama yang mengalami perlambatan. Banyak perusahaan melaporkan penurunan laba, bahkan merugi, yang diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di sisi lain, pelemahan daya beli masyarakat menekan penjualan barang dan konsumsi. “Kalau konsumsi turun, otomatis penerimaan PPN juga ikut merosot,” kata Eko.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tak luput dari tekanan. Lesunya pajak ekspor akibat jatuhnya harga komoditas membuat kontribusinya semakin kecil.

“Tiga komponen ini PPh, PPN, dan PNBP turun bersamaan. Walaupun PMTB naik, tetap saja pajak nggak bisa terdorong naik,” pungkas Eko. (alf)

 

 

 

 

Sri Mulyani: Pajak, Zakat, dan Wakaf Sama-Sama Wujud Kepedulian Sosial

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, membayar pajak memiliki nilai kemanusiaan yang setara dengan menunaikan zakat dan wakaf. Menurutnya, keduanya sama-sama menjadi sarana berbagi rezeki untuk membantu mereka yang kurang beruntung.

Berbicara di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia, Rabu (13/8/2025), Sri Mulyani menekankan bahwa di setiap pendapatan yang diperoleh seseorang, tersimpan hak orang lain.

“Kalau bicara ini, saya bukan sedang berceramah sebagai ustazah, tapi sebagai menteri keuangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, manfaat pajak nyata dirasakan masyarakat lewat berbagai program. Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan untuk 18 juta keluarga, dan pembiayaan usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).

Sri Mulyani juga menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia menemui siswa-siswi dari keluarga pemulung hingga buruh harian yang kini bisa bersekolah, tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas disertai pembinaan keagamaan.

“Anak-anak di sana bahkan dijamin makan tiga kali sehari plus dua kali camilan,” tuturnya.

Diungkapkannya, pemerintah menargetkan pembangunan 200 sekolah serupa pada 2026.

Selain itu, beasiswa LPDP tetap digulirkan, dengan fokus pada empat bidang prioritas sains, teknologi, teknik, dan matematika. Sri Mulyani menilai penguasaan keilmuan tersebut penting agar bangsa Indonesia tidak hanya sibuk dengan program-program kecil yang kurang berdampak strategis.

Ia membeberkan bahwa sepanjang 2025, pemerintah telah mengalokasikan Rp1.333 triliun anggaran pusat yang langsung menyentuh kelompok berpenghasilan rendah. Angka tersebut dipastikan akan meningkat dalam RAPBN 2026 yang akan disampaikan Presiden Prabowo pada 15 Agustus nanti, meski besaran pastinya belum diumumkan.

Menurutnya, arah kebijakan Asta Cita Presiden Prabowo sejalan dengan prinsip ekonomi syariah yang menempatkan keadilan dan perlindungan sosial sebagai pijakan menuju Indonesia Emas. (alf)

 

 

DJP: Penerimaan Pajak Nasional Baru 45,51% dari Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Agustus 2025 masih jauh dari target yang telah ditetapkan dalam APBN. Data per 11 Agustus 2025 mencatat, penerimaan pajak baru mencapai Rp996 triliun atau 45,51% dari target Rp2.189,3 triliun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo, mengungkapkan capaian ini bahkan lebih rendah 16,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Jadi masih 45,51% baru tercapainya, sampai dengan nanti Desember. Padahal belanjanya sudah harus dilakukan,” ujarnya dalam sebuah diskusi yang dipantau secara daring, Selasa (13/8/2025).

Meski tidak merinci faktor penyebab penurunan, Waluyo menegaskan kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk memacu penerimaan di sisa empat bulan terakhir tahun anggaran. Di sisi lain, belanja negara harus terus berjalan guna mendukung program prioritas pemerintah.

Sebagai perbandingan, hingga akhir Juni 2025 realisasi penerimaan pajak tercatat Rp831,3 triliun atau 38% dari target, turun 7,51% dari periode sama tahun lalu. Artinya, dalam kurun waktu sekitar 1,5 bulan, penerimaan hanya bertambah Rp165,2 triliun.

Dengan sisa waktu yang semakin sempit, pemerintah masih harus mengejar penerimaan sekitar Rp1.192,8 triliun hingga akhir tahun agar target APBN 2025 dapat terpenuhi. Situasi ini menuntut langkah ekstra dari seluruh jajaran DJP, termasuk penguatan pengawasan, optimalisasi penagihan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh sektor. (alf)

 

IKPI Pontianak Terima Piagam Wajib Pajak, Minta Edukasi SPT Tahunan Dilengkapi Sesi Praktik

IKPI, Pontianak: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Piagam tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti, kepada IKPI serta perwakilan Tax Center dan asosiasi sejenis lainnya, Rabu (13/8/2025).

Pada kesempatan itu, Kanwil DJP Kalkmantan Barat juga melakukan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Kegiatan ini dihadiri berbagai asosiasi dan pusat studi perpajakan, yakni IKPI, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (Perkopi), KP3KPI, Tax Center Universitas Tanjungpura, serta Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Sebagai bentuk simbolis peluncuran Piagam Wajib Pajak, enam perwakilan asosiasi dan tax center menerima piagam langsung dari Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti.

Ketua IKPI Cabang Pontianak, Heny Nurlaili, menjadi penerima mewakili organisasi. Sebelum prosesi penyerahan, dibacakan isi piagam yang memuat delapan poin hak dan delapan poin kewajiban wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

Dikatakan Heny, pembacaan dilakukan oleh Tjang Kian On dari IKPI bersama perwakilan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.

Usai penyerahan piagam, acara dilanjutkan dengan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Kegiatan berlangsung dengan sangat interaktif, diikuti 40 peserta, dengan 20 di antaranya berasal dari IKPI.

Heny mengapresiasi inisiatif Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam menggelar kegiatan ini. Namun, ia menilai edukasi sebaiknya tidak hanya berhenti pada penjelasan teori.

“Acara seperti ini perlu diadakan lagi, karena edukasi tadi belum sampai pada kegiatan praktiknya. Masih terbatas pada pemaparan dari pemateri saja. Ke depan, kami berharap ada sesi praktik langsung pengisian SPT Tahunan, sehingga peserta bisa memahami prosesnya secara menyeluruh,” ungkapnya, Kamis (14/8/2025).

Dengan adanya peluncuran Piagam Wajib Pajak dan kegiatan edukasi ini, Heny berharap konsultan pajak, akademisi, dan wajib pajak di Kalimantan Barat semakin memahami hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan. (bl)

 

 

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) dari DJP

IKPI Cabang Jambi menerima Taxpayers’ Charter (Piagam Wajib Pajak) pada tanggal 12 Agustus 2025 yang bertempat di Aula KPP Pratama Jambi Telanaipura. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Bapak Arif Mahmudin kepada Edi Kurniawan selaku Ketua IKPI Cabang Jambi dengan didampingi oleh Bapak Subandiyono (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Pelayangan), Bapak Edi Sihar Tambunan (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura), Ibu Nurlena (Ketua IKPI Pengda Sumbagsel), dan mayoritas anggota IKPI Cabang Jambi.

Piagam Wajib Pajak ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Jambi sebagai mitra strategis Direktorat Jendral Pajak khususnya wilayah Jambi, baik dalam memberikan edukasi tentang peraturan2 perpajakan terkini melalui seminar2 perpajakan yang diselenggarakan oleh Rekan-Rekan seluruh anggota IKPI Cabang Jambi, maupun pendampingan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban para Wajib Pajak.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi, Edi Kurniawan, menegaskan bahwa Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI merupakan Konsultan Pajak yang memiliki sertifikasi atas kompetensi yang dimiliki. Seluruh Anggota IKPI Cabang Jambi juga diawasi secara internal, oleh khususnya Bagian Departemen Kode Etik & Standar Profesi Anggota serta diawasi eksternal oleh Direktorat Jendral Pengawasan & Pembinaan Profesi Keuangan dibawah naungan Kementerian Keuanagan.

“Konsultan pajak IKPI terus mengasah kompetensi melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh baik Asosiasi IKPI Pusat maupun Cabang,” ujar Edi, Rabu (12/8/2025).

Menurutnya, keberadaan Konsultan pajak bersertifikat memiliki peran yang sangat penting untuk membantu para Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga Para Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi ataupun masalah hukum dikemudian hari. Dalam upaya tersebut, IKPI Cabang Jambi rutin mengadakan seminar perpajakan yang terbuka untuk anggota maupun masyarakat umum, dengan tujuan utama meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak secara sukarela.

Pernyataan ini disampaikannya dalam pertemuan antara IKPI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jambi, Selasa (12/8/2025). Acara tersebut dihadiri Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Nurlena, Bendahara Pengda Sumbagsel Lita, jajaran pengurus IKPI Cabang Jambi termasuk Sekretaris Willy dan Bendahara Jeffry Wiradinata.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas pajak dalam menigkatkan penerimaan negara bagi nusa dan bangsa.

 

 

 

BI Tegaskan Payment ID Bukan Alat Mengintai Wajib Pajak, DJP Tetap Andalkan UU Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menegaskan sistem Payment ID yang tengah dikembangkan bukanlah instrumen baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memburu penerimaan negara, apalagi memata-matai transaksi keuangan masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengatakan DJP sudah memiliki perangkat hukum yang sangat kuat untuk mengakses kewajiban perpajakan masyarakat.

“DJP sudah punya undang-undang pajak sendiri yang powerful. Dengan itu mereka bisa mengakses seluruh kewajiban pajak. Jadi Payment ID bukan untuk mencari target pajak baru,” ujar Dicky di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, Payment ID adalah sistem tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengintegrasikan data granular transaksi keuangan, mulai dari pendapatan, belanja, tabungan, kartu kredit, dompet digital, hingga catatan investasi dan beban pinjaman, termasuk pinjaman online. Sistem ini juga terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BI merencanakan uji coba awal pada 17 Agustus 2025 untuk satu skema penggunaan, yakni penyaluran bantuan sosial (bansos) nontunai agar tepat sasaran. Pada September, uji coba serupa akan dilaksanakan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menambahkan bahwa pembagian data hanya dapat dilakukan atas persetujuan pemilik. Mekanismenya dapat berupa notifikasi di ponsel saat data hendak diakses oleh pihak ketiga, misalnya bank.

Dalam peta jalan BSPI 2030, Payment ID memiliki tiga fungsi utama:

• Kunci identifikasi profil pengguna sistem pembayaran.

• Kunci autentikasi transaksi.

• Kunci unik untuk menggabungkan profil individu dengan data transaksi granular.

Tujuan akhirnya adalah membangun basis data publik yang dapat memperkuat integritas transaksi dan menjadi landasan perumusan kebijakan nasional.

Bantah Isu “Mata-Mata” Transaksi Pribadi

Menanggapi kekhawatiran publik, BI memastikan Payment ID tidak akan dipakai untuk memantau aktivitas konsumsi masyarakat secara detail.

“Kami tidak akan masuk ke ruang private satu per satu. Tidak ada gunanya dan itu bisa melanggar UU Perlindungan Data Pribadi. Masa kami mau tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe? Itu bukan tugas BI,” tegas Dicky.

Ia menekankan, uji coba yang dilakukan justru untuk memastikan sistem ini selaras dengan regulasi perlindungan data dan tidak membuka informasi tanpa izin pemilik.

“Tolong digarisbawahi, data konsumen tidak akan dibuka tanpa persetujuan pemilik. Semua harus patuh pada undang-undang yang berlaku,” ujarnya. (alf)

 

Kanwil DJP Banten Sita Aset Rp3,34 Miliar Milik 18 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak. Dalam operasi penagihan serentak pada 4–8 Agustus 2025, petugas menyita 20 aset milik 18 wajib pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus menegakkan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Total tunggakan pajak yang ditagih dalam operasi tersebut mencapai Rp27,92 miliar.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak dan memastikan penerimaan negara tetap aman,” ujar Aim di Serang, Rabu (13/8/2025).

Penyitaan dilakukan serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Banten. Aset yang disita bervariasi, mulai dari tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, hingga pemblokiran sembilan rekening bank dengan saldo Rp1,12 miliar.

Rincian sitaan lainnya mencakup dua bidang tanah senilai Rp765 juta, dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta, satu unit apartemen seharga Rp850 juta, empat unit mobil senilai Rp395 juta, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp50 juta.

Aim menegaskan seluruh langkah penagihan aktif ini dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sebelum penyitaan, juru sita telah mengupayakan pendekatan persuasif, namun para penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.

“Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan DJP dalam penegakan hukum perpajakan di Banten, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tegasnya. (alf)

 

CELIOS Usul PPN Turun Jadi 8%, Klaim Bisa Genjot Daya Beli dan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendorong pemerintah mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8%. Langkah ini dinilai mampu memulihkan daya beli masyarakat sekaligus memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menjelaskan bahwa PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan di setiap tahap produksi dan distribusi, namun pada akhirnya dibebankan kepada konsumen akhir.

Menurutnya, pengurangan tarif PPN tidak sekadar kebijakan populis yang mengorbankan penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk menata ulang struktur perpajakan agar lebih seimbang.

“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

CELIOS meyakini, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.

Lembaga tersebut memperkirakan, meskipun tarif diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. (alf)

 

id_ID