Menkeu Lantik Pejabat DJP Jakarta Utara, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan kesinambungan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap terjaga.

Pelantikan berlangsung di aula Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Penataan jabatan dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik di lingkungan DJP dapat berjalan secara optimal dan profesional.

Usai pelantikan, Purbaya menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan langkah manajerial yang diperlukan agar roda organisasi tetap efektif. Menurutnya, kelancaran pelayanan kepada wajib pajak harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan di lingkungan DJP.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan melekat pada setiap pimpinan. Pengawasan yang kuat, kata Purbaya, tidak hanya menjadi tugas unit tertentu, tetapi merupakan kewajiban struktural yang harus dijalankan secara berjenjang.

“Kalau anak buahnya bermasalah dan tidak terdeteksi, bukan berarti atasannya lepas dari tanggung jawab,” tegas Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa unit DJP merupakan garda terdepan pelayanan negara. Di sinilah wajib pajak dan dunia usaha berinteraksi langsung dengan pemerintah, sehingga kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Keuangan terus mendorong penerapan sistem pengawasan berlapis melalui konsep three lines of defense. Skema ini mencakup peran pimpinan dan pegawai operasional, pengendalian internal dan manajemen risiko, serta fungsi audit internal sebagai lapis terakhir pengawasan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pajak tidak dibangun melalui slogan atau seremoni, melainkan melalui perilaku aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel secara konsisten. “Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi momentum untuk menegaskan kembali kepercayaan negara dan masyarakat kepada aparatur pajak,” ujarnya.

Menghadapi tahun 2026, Purbaya menyebut tantangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin besar. Kebutuhan belanja negara harus tetap terjaga, sehingga penerimaan negara perlu diperkuat dengan fondasi kepercayaan publik yang kokoh.

Ia memastikan penataan organisasi dan penguatan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan strategis, termasuk langkah-langkah lanjutan dalam satu hingga dua bulan ke depan. “Penguatan pengawasan ini bukan pilihan, melainkan mandat untuk memastikan target penerimaan negara dapat diamankan,” katanya.

Adapun pejabat DJP yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah:

1. Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

2. Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara

3. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya

4. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara. (alf)

DJP Siap Perkuat Pengawasan, Ribuan Pemeriksa Pajak Baru Disiapkan Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemeriksa pajak masih belum ideal jika dibandingkan dengan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai DJP, pemeriksa pajak baru berjumlah kurang lebih 6.500 orang.

Kondisi tersebut membuat rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Dengan jumlah wajib pajak dan kompleksitas aktivitas ekonomi yang terus meningkat, DJP membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang lebih besar dan merata.

“Kami akan meningkatkan jumlah fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000. Ini penting agar treatment risiko terhadap wajib pajak di sektor-sektor penentu penerimaan bisa dilakukan lebih optimal, karena memang membutuhkan audit yang lebih banyak,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, rencana penambahan pemeriksa pajak sejalan dengan hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan yang dilakukan DJP. Dari pemetaan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang masuk kategori berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat.

Sektor sumber daya alam menjadi perhatian utama, terutama komoditas batubara, tembaga, dan kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemrosesan compliance risk management (CRM) DJP, mayoritas wajib pajak di sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan perlakuan audit.

“Batubara, tembaga, dan sawit itu rata-rata memang treatment-nya harus diaudit berdasarkan mesin compliance risk management kami,” jelas Bimo.

Selain menambah jumlah sumber daya manusia, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini akan difokuskan untuk membantu pekerjaan administratif dan analitik yang bersifat rutin.

Dengan dukungan teknologi, DJP berharap dapat memperoleh baseline data yang lebih kuat dalam penyusunan rencana audit. Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk lebih fokus pada pemeriksaan substansi dan pengambilan keputusan strategis, sehingga efektivitas pengawasan dan kualitas penerimaan negara dapat terus ditingkatkan. (alf)

Kepatuhan Pajak Masih Jadi PR Besar, DJP Soroti 10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Patuh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak nasional masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan penerimaan negara. Dari sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif melaporkan dan membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total 90 juta wajib pajak yang terdata dalam sistem DJP, sekitar 65 juta berstatus non-efektif. Artinya, wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak.

“Dari 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem kami, ada 65 juta itu non-efektif. Biasanya status non-efektif ini sudah melalui proses audit dan dipastikan memang sudah tidak melakukan usaha lagi,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, tersisa sekitar 25 juta wajib pajak yang berstatus aktif. Namun, dari jumlah tersebut, Bimo mengungkapkan hanya sekitar 15 juta wajib pajak yang secara sukarela menjalankan kewajiban perpajakan, baik melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak.

Menurut Bimo, sekitar 10 juta wajib pajak aktif lainnya menjadi perhatian khusus DJP ke depan. Kelompok ini dinilai masih memiliki potensi kepatuhan yang dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.

“Sepuluh juta ini akan menjadi fokus kami. Akan kami lihat satu per satu, kami datangi, dilakukan geotagging, dan dimasukkan ke dalam keranjang pengawasan agar bisa kami awasi lebih ketat,” jelasnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan rendahnya tingkat kepatuhan tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak. Dalam banyak kasus, wajib pajak sebenarnya memiliki kemauan untuk patuh, namun terkendala persoalan teknis dan administratif.

Kendala tersebut, menurut Bimo, terutama terkait dengan penggunaan sistem Coretax. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak—termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri—yang mendatangi kantor pelayanan pajak pada akhir 2025 untuk mengaktivasi akun serta kode otorisasi Coretax.

“Kami menyadari masih ada kendala teknis dan administratif. Itu yang terus kami benahi agar pelayanan makin mudah dan kepatuhan bisa meningkat,” pungkas Bimo.

Ke depan, DJP berharap perbaikan sistem dan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dapat memperluas basis wajib pajak patuh sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

Situs Pajak.go.id Alami Pemeliharaan Sore Ini, Layanan Coretax Tetap Bisa Diakses

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa situs resmi pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya sebagai bagian dari agenda pemeliharaan sistem.

Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi di lingkungan DJP. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif agar layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) sehingga situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem Coretax tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya pengguna layanan DJP, dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan pada rentang waktu tersebut. DJP mengimbau wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal akses layanan digital agar tidak terganggu oleh proses pemeliharaan.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara ini. Otoritas pajak berharap, setelah proses pemeliharaan selesai, kualitas layanan digital DJP dapat semakin andal dan responsif bagi wajib pajak. (alf)

Ekonom UGM: Dominasi Sektor Informal Jadi Batu Sandungan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural di pasar tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada, Elan Satriawan, yang menilai rendahnya kontribusi pajak berkaitan erat dengan masih besarnya porsi tenaga kerja di sektor informal.

Elan menyoroti kinerja penerimaan negara dari sektor pajak yang dinilai belum optimal. Bahkan, pada 2025, penerimaan pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan di sisi ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa struktur angkatan kerja Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir relatif stagnan. Sekitar 55% hingga 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sementara pertumbuhan sektor formal berjalan sangat lambat. Situasi ini membuat basis pajak sulit berkembang secara signifikan.

Masalah tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi. Setiap tahun, perguruan tinggi menghasilkan lulusan baru dalam jumlah besar, namun kapasitas lapangan kerja formal untuk menyerap tenaga kerja terdidik ini sangat terbatas.

“Khususnya kalau kita bicara pendidikan tinggi, setiap tahun kalau kita bandingkan antara kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi, itu perbedaannya jauh,” ujar Elan, Rabu (22/1/2026).

Kesenjangan ini membuat banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa masuk ke sektor informal atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.

Menurut Elan, kondisi tersebut menunjukkan adanya mismatch yang serius antara suplai tenaga kerja terdidik dan kebutuhan dunia usaha formal. Akibatnya, investasi negara dalam pendidikan tinggi belum sepenuhnya berbuah pada peningkatan produktivitas formal maupun penerimaan pajak.

Ia mengapresiasi sejumlah respons pemerintah, termasuk program internship yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja lulusan baru. Program tersebut dinilai membantu transisi lulusan ke dunia kerja, terutama di tahap awal karier.

Namun demikian, Elan menilai program internship pada dasarnya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa ekspansi sektor formal yang berkelanjutan, program semacam ini sulit menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan struktural pasar tenaga kerja.

Elan menegaskan, selama lebih dari separuh tenaga kerja masih berada di sektor informal, peningkatan penerimaan pajak akan selalu menghadapi keterbatasan. Sektor informal umumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap kas negara sangat minim.

“Kaitannya macam-macam. Masalah pajak yang enggak bisa meningkat, bagaimana kita bisa mengandalkan pajak kalau sektor informalnya di atas 50%,” pungkasnya. (alf)

DJP Catat Hampir 400 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan sistem Coretax terus meningkat pada awal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 398.091 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui sistem tersebut.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir 400 ribu wajib pajak telah memanfaatkan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. DJP menilai angka ini mencerminkan adaptasi yang semakin baik dari wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok ini memang menjadi kontributor utama pada fase awal pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

Dari sisi jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 328.933 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan 48.481 SPT hingga tanggal tersebut.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan juga tercatat terus bertambah. DJP mencatat sebanyak 20.538 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 39 SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kelompok ini, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax tanpa menunggu mendekati batas akhir pelaporan. Pelaporan lebih awal dinilai dapat mengurangi risiko kendala teknis sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (alf)

Penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 Sukses Digelar, Suryani: Bukti Ribuan Peserta Partisipasi Secara Daring dan Luring

IKPI, Jakarta: Penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 dinilai sukses digelar dengan partisipasi ribuan peserta secara daring dan luring. Skema hybrid yang diterapkan terbukti mampu menjangkau peserta dari berbagai latar belakang dan wilayah, sekaligus memperluas ruang dialog perpajakan nasional sejak awal tahun.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani menyampaikan apresiasi atas suksesnya pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, tingginya jumlah peserta yang mengikuti acara, baik secara langsung maupun daring, menjadi bukti bahwa Outlook Perpajakan IKPI 2026 mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.

(Foto: Istimewa)

“Penyelenggaraan Outlook Perpajakan 2026 sangat baik dan sukses. Partisipasi ribuan peserta secara daring dan luring menunjukkan bahwa forum ini benar-benar dibutuhkan,” ujar Suryani.

Ia menilai kegiatan tersebut banyak menyajikan materi yang menarik dan relevan dengan perkembangan serta tantangan di sektor perpajakan. Substansi diskusi dinilai mampu memberikan perspektif baru bagi peserta, khususnya dalam memahami arah kebijakan fiskal dan penguatan ekosistem perpajakan nasional.

(Foto: Istimewa)

Suryani juga menyoroti keberagaman latar belakang peserta yang hadir. Selain anggota IKPI, Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah, akademisi, praktisi perpajakan, serta sejumlah asosiasi konsultan pajak. Komposisi ini dinilai memperkaya diskusi dan memperluas sudut pandang dalam membahas isu-isu perpajakan.

Selain aspek substansi, Suryani menilai forum ini juga memiliki nilai silaturahmi yang kuat. Outlook Perpajakan menjadi ajang bertemu dan berdiskusi dengan banyak rekan, baik sesama anggota IKPI maupun akademisi dan perwakilan asosiasi lainnya, sehingga memperkuat jejaring profesional lintas sektor.

(Foto: Istimewa)

Dalam kesempatan tersebut, Suryani juga mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu kembali dengan gurunya, Prof Gunadi, dan Danny Darussalam yang hadir sebagai tamu undangan dalam acara tersebut. Pertemuan tersebut menjadi momen berharga secara personal sekaligus akademis.

Menurut Suryani, keberhasilan penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menunjukkan peran strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dalam menghadirkan forum dialog perpajakan yang inklusif dan berkualitas.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara konsisten ke depan, sebagai ruang diskusi kebijakan, pertukaran gagasan, dan penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan di bidang perpajakan. (bl)

Penghindaran PPN Perusahaan Multinasional Jadi Masalah Global, Perlu Aksi Bersama Antarnegara

IKPI, Jakarta: Praktik pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan multinasional dinilai bukan persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara saja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah sistem perpajakan global untuk menekan kewajiban pajaknya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memindahkan aliran dana lintas negara.

“Perilaku seperti ini bukan hanya terjadi pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Negara lain, bahkan negara maju, juga menghadapi persoalan yang sama,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Faisal, dana perusahaan kerap dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). Strategi tersebut memungkinkan perusahaan memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan pembayaran pajak di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.

“Itu strategi untuk memaksimalkan kapital, tetapi pada saat yang sama menekan kewajiban pajak,” jelasnya.

Faisal menilai praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, terutama melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan otomatis antarotoritas pajak.

“Karena praktik seperti ini tidak bisa diatasi oleh satu negara saja, maka kerja sama antarnegara menjadi kunci. AEoI merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan penghindaran pajak secara kolektif,” ujarnya.

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa kerja sama global harus tetap diimbangi dengan langkah tegas di tingkat nasional. Setiap negara, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk menindak entitas yang terbukti menghindari atau mengemplang pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Upaya individual masing-masing negara untuk mengejar entitas yang menghindari atau mengemplang pajak tetap harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mendeteksi 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.

Ia menyebutkan, 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak tersebut berasal dari China dan bukan merupakan gabungan dari berbagai negara. Pemerintah pun berencana segera melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.

“Yang baja itu, terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya.

Temuan tersebut mempertegas tantangan penegakan pajak di tengah aktivitas ekonomi global. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kerja sama internasional dan penguatan pengawasan domestik agar praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan secara efektif. (alf)

Pemerintah Tegaskan Sapa UMKM Bukan Alat Pajak, Hanya Inginkan Data Lebih Akurat

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem Sapa UMKM tidak ditujukan sebagai sarana pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas data UMKM agar lebih akurat, dinamis, dan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian UMKM menjadi alasan utama pengembangan sistem digital tersebut. Melalui Sapa UMKM, kementerian berharap dapat menjalankan fungsi pendampingan dan evaluasi UMKM secara lebih efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kewajiban UMKM untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha.

Menurut Maman, selama ini data UMKM yang dimiliki pemerintah cenderung bersifat statis. Akibatnya, pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai UMKM yang benar-benar berkembang setelah menerima bantuan maupun yang justru tidak menunjukkan kemajuan. Tanpa sistem digital yang memadai, evaluasi kebijakan kerap hanya bersifat administratif dan seremonial.

“Ke depan, ketika sistem ini sudah berjalan, UMKM memang wajib masuk ke dalamnya. Tujuannya agar kami bisa memantau perkembangan UMKM dari hari ke hari, bukan untuk hal lain,” ujar Maman.

Ia juga menepis anggapan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan upaya penarikan pajak baru. Menurut Maman, pemerintah justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, yang masa berlakunya telah diperpanjang hingga 2029.

Maman merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan tarif rendah sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.

Selain untuk pendataan, Sapa UMKM juga dinilai akan sangat membantu pemerintah dalam kondisi darurat. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara rutin, penyaluran bantuan bagi UMKM terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Maman mencontohkan, apabila sistem tersebut telah berjalan optimal, proses pemetaan dan pemberian bantuan kepada UMKM terdampak bencana di sejumlah provinsi, termasuk di Sumatera, dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Pemerintah berharap, melalui penerapan Sapa UMKM, kebijakan pengembangan UMKM ke depan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan didukung data riil yang akurat, terukur, dan diperbarui setiap hari. (alf)

Lapor SPT 2025 Dimulai, Coretax Catat 372 Ribu Pelaporan

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi bergulir. Di awal periode pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan respons awal wajib pajak terhadap dimulainya musim lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Seluruh data pelaporan tersebut terekam melalui sistem Coretax yang kini menjadi kanal utama layanan pajak digital.

Berdasarkan komposisinya, pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 306.503 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 46.153 SPT pada periode yang sama.

Dari sisi wajib pajak badan, DJP mencatat 19.394 SPT berasal dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah serta 37 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Seiring dimulainya masa pelaporan, tingkat adopsi Coretax juga terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026, DJP mencatat 12.213.336 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari administrasi hingga pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berharap berbagai kanal layanan tersebut dapat membantu kelancaran pelaporan SPT di awal tahun.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Otoritas pajak mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Melalui optimalisasi Coretax, DJP di bawah Kementerian Keuangan berharap proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, cepat, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan. (alf)

id_ID