IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang mulai berlaku pada 14 Februari 2025. Regulasi ini mempertegas kriteria Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menguji kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Kriteria Wajib Pajak yang Akan Diperiksa
Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2025, berikut adalah beberapa kategori Wajib Pajak yang akan diperiksa DJP:
• Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), sesuai Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
• Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau masa yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan restitusi.
• Wajib Pajak yang melaporkan rugi dalam SPT tahunannya.
• Wajib Pajak yang telah mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
• Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan.
• Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
• Wajib Pajak yang mengalami penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia secara permanen.
• Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak tetapi mengajukan pengembalian pajak masukan.
• Wajib Pajak yang dipilih untuk diperiksa berdasarkan risiko kepatuhan pajak.
• Pihak lain yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A ayat (1) UU KUP.
• Terdapat data konkret yang menunjukkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar.
• Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Objek Pajak meskipun telah ditegur secara tertulis.
• Terdapat indikasi bahwa jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang lebih besar dari yang dilaporkan dalam SPT Objek Pajak berdasarkan hasil analisis dan penilaian lapangan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan DJP untuk menguji kepatuhan dapat mencakup satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik dalam satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, maupun tahun pajak penuh. Jenis pajak yang akan diperiksa meliputi:
• Pajak Penghasilan (PPh)
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
• Bea Meterai
• Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
• Pajak penjualan
• Pajak karbon
• Pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di Indonesia. Wajib Pajak diimbau untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan guna menghindari pemeriksaan yang dapat berujung pada sanksi atau denda. (alf)