DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak Tetap Terjaga Meski Akses Informasi Diperluas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kerahasiaan data wajib pajak tetap menjadi prioritas utama meskipun pemerintah memperluas akses penghimpunan data dan informasi melalui kebijakan terbaru. Otoritas pajak memastikan sistem keamanan data telah disiapkan secara berlapis untuk melindungi informasi perpajakan masyarakat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa prinsip kerahasiaan wajib pajak telah menjadi bagian mendasar dalam sistem administrasi perpajakan. Hal tersebut juga menjadi landasan utama dalam pengelolaan data yang dihimpun DJP.

“Sudah pasti sesuai dengan Pasal 34 terkait kerahasiaan wajib pajak. Itu memang sudah menjadi ruh kami dan sudah tertanam dalam sistem yang kami gunakan,” ujar Bimo, dikutip, Minggu (8/3/2026).

Ia menjelaskan, penguatan perlindungan data tersebut juga telah melalui proses konsultasi dengan sejumlah lembaga negara yang memiliki otoritas di bidang keamanan digital. DJP, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan sistem.

Menurut Bimo, hasil konsultasi tersebut menunjukkan bahwa sistem teknologi informasi DJP memiliki kapasitas yang memadai untuk menjaga keamanan dan kedaulatan data wajib pajak. Hal ini termasuk perlindungan terhadap data transaksi kartu kredit yang cakupannya diperluas dalam kebijakan terbaru.

Selain pengujian internal, DJP juga melakukan uji keamanan sistem melalui penetration test yang melibatkan sejumlah lembaga independen. Pengujian tersebut turut melibatkan lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Tidak hanya BSSN, tetapi juga sudah ada penetration test dari beberapa lembaga independen, termasuk BIN dan BAIS. Jadi kami menjamin sovereignty dan security-nya,” kata Bimo.

Perluasan akses data tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/2017. Aturan baru ini memperluas cakupan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi kepada DJP.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 27 Februari 2026. Pemerintah menyatakan aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penghimpunan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Dalam regulasi terbaru itu, cakupan lembaga penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data ke DJP juga diperluas. Jika sebelumnya hanya 23 entitas yang diwajibkan melaporkan data transaksi, kini jumlahnya meningkat menjadi 27 bank dan lembaga keuangan.

Beberapa bank besar yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hingga PT Bank CIMB Niaga Tbk. Selain itu, sejumlah lembaga pembiayaan juga masuk dalam daftar seperti AEON Credit Services Indonesia dan Honest Financial Technologies.

Dalam ketentuan terbaru, seluruh lembaga tersebut diwajibkan mulai menyampaikan data dan informasi kepada DJP paling lambat pada Maret 2027. Penyampaian data dilakukan secara elektronik melalui sistem daring dan bersifat tahunan.

Data yang dilaporkan mencakup informasi penerimaan merchant dari transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit. Informasi tersebut akan digunakan DJP untuk mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pemanfaatan data tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang ketat, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan data wajib pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan. (alf)

Begini Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Pajak Wajib Punya Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan penggunaan sistem Coretax sebagai platform utama administrasi perpajakan, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mulai tahun 2026, wajib pajak diminta menggunakan akun Coretax untuk menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan sistem baru tersebut, proses pelaporan SPT kini terintegrasi dalam satu portal digital. Wajib pajak yang belum memiliki atau belum mengaktifkan akun Coretax perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan NPWP, proses aktivasi dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”.

Selanjutnya, wajib pajak diminta memasukkan NIK pada kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih metode konfirmasi melalui email atau nomor telepon genggam, kemudian ketik ulang alamat email serta nomor gawai yang digunakan. Setelah mengisi captcha dan mencentang pernyataan, pengguna dapat menekan tombol “Kirim”.

DJP kemudian akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi melalui email. Wajib pajak cukup membuka tautan tersebut dan membuat password baru. Setelah proses ini selesai, akun Coretax dapat digunakan untuk login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat.

Setelah berhasil masuk ke sistem, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik yang akan digunakan saat menandatangani SPT secara digital. Caranya dengan membuka menu “Portal Saya”, kemudian memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.

Pada bagian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, kemudian buat passphrase sebagai kode keamanan. Setelah mencentang pernyataan yang tersedia, klik “Simpan” untuk menyelesaikan proses pembuatan kode otorisasi.

Setelah akun dan kode otorisasi siap, wajib pajak dapat mulai menyusun laporan SPT Tahunan melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Dari menu tersebut, pilih submenu yang sama, kemudian klik “Buat Konsep SPT” dan pilih jenis “PPh Orang Pribadi”.

Selanjutnya, pilih “SPT Tahunan” pada jenis periode, lalu tentukan periode pajak Januari 2025 hingga Desember 2025. Setelah itu pilih model SPT “Normal”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”. Sistem akan menampilkan konsep SPT yang dapat mulai diisi dengan menekan ikon pensil.

Pengisian SPT pada sistem Coretax dilakukan dengan menjawab pertanyaan dalam formulir induk SPT. Beberapa data identitas wajib pajak biasanya sudah terisi otomatis oleh sistem melalui mekanisme prepopulated, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan kembali data tersebut.

Sebagai contoh, bagi karyawan yang hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja, pengisian dimulai dengan menjawab pertanyaan mengenai sumber penghasilan dari pekerjaan. Setelah itu, wajib pajak akan diminta mengisi lampiran terkait penghasilan, termasuk memasukkan data dari bukti potong yang diberikan oleh perusahaan.

Pada bagian lain, wajib pajak juga diminta memilih status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), misalnya K/0 bagi wajib pajak yang sudah menikah tanpa tanggungan. Jika pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah dipotong pemberi kerja, maka status SPT akan tercatat nihil.

Selain data penghasilan, wajib pajak juga wajib mengisi daftar harta dan utang pada lampiran yang tersedia. Pengisian daftar harta menjadi salah satu bagian penting karena bersifat wajib dalam pelaporan SPT Tahunan.

Setelah seluruh data selesai diisi, langkah terakhir adalah melaporkan SPT dengan menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Pada tahap ini, wajib pajak perlu memilih Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan digital dan memasukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.

Jika proses berhasil, SPT akan tercatat sebagai telah dilaporkan. Wajib pajak dapat melihat status pelaporan pada menu “SPT Dilaporkan”, sekaligus mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda resmi bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

Dengan sistem digital tersebut, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahun. (alf)

Telat Lapor SPT Bisa Didenda hingga Rp1 Juta, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, keterlambatan menyampaikan SPT dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda yang nilainya mencapai Rp1 juta.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 ayat (1), wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu akan dikenai denda administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan sebesar Rp100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan mencapai Rp1.000.000.

Sanksi tersebut dapat dikenakan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan hingga melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tenggat pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2026.

Selain pengenaan denda, DJP juga dapat mengambil langkah lanjutan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Teguran sebagai pengingat resmi agar wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan.

Setelah surat teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data perpajakan wajib pajak yang bersangkutan. Penelitian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah masih terdapat kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Apabila dari hasil penelitian ditemukan adanya pajak yang belum dibayarkan, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dokumen ini berisi rincian kewajiban pajak yang harus dibayarkan, termasuk denda keterlambatan serta sanksi administrasi lainnya.

Karena itu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko terkena sanksi, kebiasaan melapor pada saat mendekati batas waktu juga berpotensi menimbulkan kepadatan sistem pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan lebih awal. Menurutnya, kebiasaan melaporkan SPT pada saat “injury time” perlu dikurangi agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Sementara itu, data DJP per 5 Maret 2026 menunjukkan jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 6 juta atau sekitar 42,85 persen dari target 14 juta SPT tahun ini. Artinya, masih ada jutaan wajib pajak yang belum menyampaikan laporan tahunannya.

Untuk mempermudah pelaporan, DJP saat ini menyediakan berbagai kanal digital, termasuk melalui sistem Coretax Form. Otoritas pajak juga tengah menyiapkan aplikasi Coretax Mobile yang diharapkan dapat semakin memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT secara daring tanpa harus datang ke kantor pajak. (alf)

IKPI Depok Fasilitasi Wajib Pajak Lapor SPT Lewat Coretax, 130 Orang Sudah Terlayani

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok kembali menggelar kegiatan Pojok Pajak untuk membantu Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi secara gratis. Kegiatan yang berlangsung sejak 2 Maret hingga 8 Maret 2026 ini digelar di dua lokasi pusat perbelanjaan, yakni Depok Mall dan City Mall Cimanggis.

Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan organisasi yang dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian profesi kepada masyarakat. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Ketua Umum IKPI agar para anggota memberikan layanan probono kepada wajib pajak, khususnya dalam membantu pengisian SPT orang pribadi dan pelaku UMKM.

“Seperti biasa kegiatan Pojok Pajak ini memang agenda rutin IKPI Depok setiap tahun. Kami memfasilitasi layanan gratis bagi wajib pajak untuk membantu pengisian SPT orang pribadi maupun UMKM,” kata Hendra.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut dia, tahun ini menjadi tahun kedua IKPI Depok menggelar Pojok Pajak di dua lokasi yang sama. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok serta didukung relawan pajak dari Tax Center STIE MBI.

Selain itu, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan yang turut mengirimkan perwakilan petugas untuk membantu wajib pajak. Pada salah satu hari pelaksanaan, KPP Pratama Sawangan bahkan mengirimkan lima petugas yang membantu memberikan pendampingan.

“Tim pelaksana yg ikut berpartisipasi berasal dari pengurus dan anggota IKPI Cabang Depok, kemudian ada relawan pajak dari Tax Center STIE MBI. Kami juga mendapat dukungan dari KPP Pratama Cimanggis dan KPP Pratama Depok Sawangan,” ujarnya.

Hingga Sabtu, 7 Maret 2026, tercatat sekitar 130 wajib pajak telah memanfaatkan layanan tersebut untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah karena kegiatan masih berlangsung hingga Minggu, 8 Maret 2026.

Hendra menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mensosialisasikan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax, yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak untuk tahun pajak 2025.

Menurutnya, sistem baru tersebut masih memerlukan proses adaptasi baik bagi wajib pajak maupun konsultan pajak. Karena itu, kehadiran Pojok Pajak menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat memahami bagaimana cara penggunaan sistem coretax tersebut.

“Tujuan kegiatan ini salah satunya untuk mensosialisasikan sistem digital baru Coretax, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang kewajiban pelaporan spt tahunan orang pribadi melalui sistem digital coretax, karena ini sistem yang benar-benar baru,” katanya.

Ia menilai secara teknis Coretax sebenarnya justru mempermudah proses pelaporan pajak. Melalui sistem tersebut, berbagai data perpajakan wajib pajak telah terintegrasi sehingga pelapor hanya perlu melakukan validasi sebelum menyampaikan SPT.

“Di Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi bingung mencari bukti potong karena data sudah terintegrasi. Wajib pajak hanya perlu memvalidasi apakah datanya sudah benar atau belum, lalu melanjutkan pelaporan,” ujarnya.

Hendra juga mengungkapkan sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan mereka yang tahun lalu pernah memanfaatkan layanan Pojok Pajak IKPI cabang depok. Hal itu menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendampingan yang diberikan oleh IKPI.

Meski demikian, ia menilai pendampingan tetap diperlukan karena pelaporan SPT merupakan kegiatan yang dilakukan setahun sekali sehingga banyak wajib pajak yang kembali membutuhkan bimbingan ketika musim pelaporan tiba.

“Karena pelaporan SPT ini hanya setahun sekali, biasanya wajib pajak lupa lagi prosesnya. Jadi mereka tetap membutuhkan bimbingan agar bisa melapor dengan benar,” kata Hendra. (bl)

IKPI Sebut Coretax Bisa Deteksi Penyalahgunaan NPWP

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sistem administrasi perpajakan Coretax dinilai tidak hanya mempermudah pelaporan pajak, tetapi juga dapat membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan data perpajakan. Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi mengatakan sistem ini memungkinkan wajib pajak melihat berbagai transaksi perpajakan yang tercatat atas nama mereka.

Hal tersebut disampaikan dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang diselenggarakan IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Indri menjelaskan bahwa melalui sistem Coretax, berbagai data transaksi perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak akan muncul secara otomatis di dalam akun masing-masing.

“Kalau ada transaksi yang tidak sesuai, itu akan muncul di Coretax. Tetapi kita tidak perlu panik. Jika transaksi tersebut bukan milik kita, maka kita bisa menyesuaikan atau tidak mengakuinya,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus seseorang bisa saja menemukan data transaksi yang sebenarnya tidak pernah ia lakukan, misalnya muncul bukti potong PPh Final atas penjualan aset padahal yang bersangkutan tidak pernah menjual rumah atau bangunan.

Dengan adanya sistem data yang terintegrasi tersebut, kondisi seperti itu dapat langsung terlihat oleh wajib pajak ketika membuka akun Coretax.

Menurut Indri, sistem ini justru memberikan perlindungan tambahan bagi wajib pajak karena mereka dapat segera mengetahui apabila terjadi penggunaan NPWP atau identitas perpajakan tanpa sepengetahuan mereka.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip dasar pelaporan SPT tetap tidak berubah.

“Dalam SPT juga dinyatakan bahwa dengan menyadari sepenuhnya segala akibatnya, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, kita menyatakan bahwa apa yang diberitahukan dalam SPT adalah benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya.

Indri menegaskan bahwa selama wajib pajak melaporkan penghasilan, harta, dan utangnya secara benar, lengkap, dan jelas, maka tidak perlu khawatir terhadap penggunaan sistem Coretax dalam pelaporan pajak. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Ungkap Penyebab Kepanikan Wajib Pajak Saat Melihat Data Coretax

IKPI, Kabupaten Tangerang: Kemunculan data penghasilan yang terlihat sangat besar dalam sistem Coretax sempat membuat sebagian wajib pajak panik. Namun kondisi tersebut sering kali hanya disebabkan oleh cara sistem membaca data secara otomatis.

Hal ini dijelaskan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung dalam talk show dan konsultasi edukasi SPT Coretax yang digelar IKPI Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Menurut Dhaniel, salah satu kasus yang sering terjadi adalah ketika bukti potong milik istri terbaca dalam akun Coretax milik suami.

“Sekarang ini unik. Bukti potong istri bisa terbaca di Coretax suami. Ini sempat menimbulkan kepanikan. Ketika suami membuka Coretax, tiba-tiba terlihat penghasilannya besar sekali, padahal sebenarnya di dalamnya ada penghasilan istri,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut terjadi karena sistem Coretax membaca data perpajakan secara otomatis melalui mekanisme prepopulated data.

Meski demikian, Dhaniel menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir apabila menemukan kondisi tersebut.

“Kalau istri hanya bekerja dari satu pemberi kerja, tidak perlu khawatir. Penghasilan tersebut bisa dimasukkan sebagai penghasilan yang bersifat final. Jadi tidak akan menambah pajak yang kurang bayar,” ujarnya.

Menurutnya, kepanikan sering muncul karena angka kurang bayar langsung muncul ketika data pertama kali terbaca oleh sistem.

Padahal dalam banyak kasus, permasalahan tersebut hanya disebabkan oleh kesalahan penempatan pos penghasilan dalam sistem.

“Biasanya di Coretax itu hanya salah penempatan pos. Jadi tinggal dipindahkan saja ke bagian penghasilan yang bersifat final,” tambah Dhaniel.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI berharap masyarakat dapat memahami cara membaca data pada sistem Coretax sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pelaporan pajak. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Sosialisasikan Pelaporan SPT OP via Coretax, Banyak Peserta Tanyakan Pelaporan Aset Berutang

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar kegiatan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax pada Kamis, (6/3/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Bank UOB dan PT Treemas Solusi Utama, yang menghadirkan edukasi langsung bagi para wajib pajak, khususnya kalangan karyawan.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax Administration System. Menurutnya, sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang menuntut wajib pajak untuk semakin memahami proses pelaporan secara digital.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk membantu para wajib pajak memahami cara pelaporan SPT orang pribadi melalui Coretax secara lebih jelas dan praktis,” kata Suryani, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Kegiatan yang digelar di kantor PT Treemas Solusi Utama di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan ini diikuti sekitar 70 peserta. Sebagian besar peserta merupakan karyawan yang ingin memastikan pelaporan pajak mereka telah dilakukan dengan benar, terutama terkait pelaporan aset dalam SPT tahunan.

Dalam sesi diskusi, Suryani menyebutkan banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaporan aset yang diperoleh melalui fasilitas utang, baik dari bank maupun dari pengembang properti. Menurutnya, pertanyaan ini cukup dominan karena banyak karyawan yang memiliki aset seperti rumah atau kendaraan yang masih dalam proses cicilan.

“Peserta cukup banyak menanyakan bagaimana cara melaporkan aset yang dibeli menggunakan fasilitas kredit bank atau cicilan dari developer. Ini penting dipahami agar pelaporan di SPT tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai penggunaan nama oleh anggota keluarga untuk pembelian aset. Beberapa peserta mengaku aset tertentu dibeli menggunakan nama mereka, namun sebenarnya digunakan atau dimiliki oleh saudara.

“Ada juga peserta yang menyampaikan bahwa nama mereka dipinjam oleh saudara untuk membeli aset. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar pelaporan dalam SPT tetap transparan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Suryani.

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan kepemilikan aset secara bersama atau joint ownership, misalnya pembelian rumah atau properti yang dicatat atas dua nama dalam satu sertifikat. Peserta ingin mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan yang tepat dalam SPT masing-masing wajib pajak.

Suryani menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, IKPI berharap dapat membantu meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Ia menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya membantu dalam penyelesaian masalah perpajakan, tetapi juga memberikan edukasi agar wajib pajak memahami aturan dan mekanisme pelaporan yang benar sejak awal. Dengan demikian, proses pelaporan melalui sistem Coretax diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan minim kesalahan. (bl)

Wakil Bupati Buleleng Kunjungi Stan IKPI di Car Free Day, Warga Antusias Konsultasi SPT Tahunan via Coretax

IKPI, Buleleng: Kegiatan edukasi perpajakan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng di kawasan Car Free Day Taman Kota Singaraja, Buleleng, Bali, pada Minggu (8/3/2026), mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna bahkan menyempatkan diri mengunjungi stan konsultasi IKPI yang memberikan layanan konsultasi pelaporan SPT Tahunan kepada masyarakat.

Kunjungan tersebut menjadi salah satu momen menarik dalam kegiatan yang dikemas dengan konsep santai melalui senam bersama dan layanan konsultasi perpajakan gratis bagi masyarakat yang hadir di kawasan Car Free Day Taman Kota Singaraja.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bulele)

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI untuk memberikan edukasi perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax.

Menurutnya, pemilihan lokasi Car Free Day dilakukan agar layanan konsultasi pajak dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dalam suasana yang santai dan terbuka.

“Giat pagi ini berupa konsultasi pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax dan senam bersama di Taman Kota Singaraja, Buleleng. Kegiatan berlangsung lancar dan animo masyarakat sangat luar biasa,” ujar I Made Susila.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bulele)

Ia menjelaskan, masyarakat yang datang ke kawasan Car Free Day tidak hanya mengikuti kegiatan senam bersama, tetapi juga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Banyak warga yang mendatangi stan IKPI Cabang Buleleng untuk menanyakan berbagai hal terkait pelaporan SPT Tahunan, mulai dari tata cara pengisian, pelaporan penghasilan, hingga pemanfaatan sistem Coretax yang kini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan.

Seluruh layanan konsultasi tersebut diisi langsung oleh anggota IKPI Cabang Buleleng yang memberikan penjelasan serta pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam memahami proses pelaporan SPT Tahunan.

“Pengunjung yang berhasil dibantu sampai sukses lapor SPT tahunannya mendapatkan merchandise tshirt IKPI Buleleng. Ini sebagai apresiasi sudah mengunjungi stan dan berhasil lapor SPT Tahunan. 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut I Made Susila mengungkapkan, pendekatan edukasi perpajakan di ruang publik seperti Car Free Day terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Ia menilai banyak masyarakat yang sebenarnya ingin memahami kewajiban perpajakan mereka, namun masih membutuhkan penjelasan yang praktis dan mudah dipahami.

Kehadiran Wakil Bupati Buleleng yang menyempatkan diri mampir ke stan konsultasi IKPI juga memberikan dukungan moral bagi kegiatan edukasi tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati berinteraksi dengan para anggota IKPI dan berfoto bersama di stan konsultasi yang melayani masyarakat.

Ia berharap kegiatan edukasi perpajakan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai kewajiban perpajakan mereka.

Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi seperti IKPI dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat, kami berharap pemahaman mengenai pelaporan SPT, khususnya melalui sistem Coretax, dapat semakin meningkat sehingga kepatuhan pajak juga semakin baik,” ujarnya. (bl)

IKPI Sidoarjo Gelar Bimtek SPT Orang Pribadi via Coretax, Diikuti 96 Peserta

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Orang Pribadi secara daring pada Sabtu, (7/3/2026). Kegiatan edukasi perpajakan ini diikuti oleh anggota IKPI Sidoarjo serta masyarakat umum yang ingin memahami tata cara pelaporan SPT melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB tersebut diikuti 96 peserta. Jumlah ini dinilai cukup membanggakan oleh panitia, mengingat publikasi kegiatan baru dilakukan sekitar empat hari sebelumnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan tingginya minat peserta menunjukkan masih banyak wajib pajak yang membutuhkan pemahaman mengenai pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui kanal baru Coretax.

“Antusiasme peserta cukup tinggi meskipun waktu publikasi kegiatan relatif singkat. Ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman terkait pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax,” ujar Budi, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI Sidoarjo untuk terus memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya dalam masa transisi penggunaan sistem Coretax yang mulai digunakan dalam administrasi perpajakan.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI Sidoarjo menghadirkan dua narasumber, yakni Edy Setiawan dan Ali Tofan, yang memberikan pemaparan mengenai mekanisme pengisian dan pelaporan SPT melalui Coretax. Materi disampaikan secara sederhana dan praktis agar mudah dipahami oleh para peserta, terutama wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan sistem tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Para narasumber juga memaparkan langkah-langkah pelaporan SPT secara sistematis, mulai dari proses akses akun, pengisian data penghasilan, hingga penyampaian SPT melalui platform Coretax.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang berkaitan dengan pengalaman di lapangan dalam menggunakan Coretax. Berbagai kendala teknis yang ditemui saat pelaporan SPT menjadi topik utama dalam sesi tanya jawab tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Menurut Budi, interaksi dua arah antara narasumber dan peserta menjadi bagian penting dalam kegiatan edukasi ini karena dapat memberikan solusi langsung terhadap persoalan yang dihadapi wajib pajak.

“Harapan kami, melalui kegiatan seperti ini para wajib pajak dapat lebih memahami cara pelaporan SPT secara benar melalui Coretax sehingga tingkat kepatuhan juga dapat meningkat,” kata Budi.

Di akhir kegiatan, sejumlah peserta menyampaikan bahwa bimbingan teknis tersebut sangat membantu mereka dalam memahami proses pelaporan SPT melalui sistem baru tersebut.

Menanggapi permintaan peserta, IKPI Sidoarjo berencana kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis SPT PPh Tahunan Badan secara daring pada April 2026.

Budi berharap kegiatan edukasi perpajakan yang dilakukan IKPI Sidoarjo dapat semakin mendekatkan organisasi profesi tersebut dengan masyarakat sekaligus mendukung upaya peningkatan penerimaan negara melalui pelaporan pajak yang benar, lengkap, dan jelas. (bl)

IKPI Samarinda Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah Kanker dan Pondok Pesantren

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda menggelar kegiatan bakti sosial dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah dengan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap di lokasi berbeda pada 6–7 Maret 2026.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, mengatakan kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian para konsultan pajak terhadap masyarakat sekaligus bagian dari semangat berbagi di bulan yang penuh berkah.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana yang bersumber dari sumbangan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda. Kami ingin berbagi dengan masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjalankan semangat kebersamaan di bulan Ramadan,” ujar Maya, Minggu (8/3/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Tahap pertama bakti sosial dilaksanakan pada 6 Maret 2026 di Rumah Singgah Kanker Etam Samarinda. Rumah singgah tersebut menyediakan tempat tinggal sementara secara gratis bagi pasien kanker dari luar daerah beserta keluarganya yang sedang menjalani pengobatan namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dalam kegiatan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Samarinda menyerahkan bantuan berupa paket sembako serta kebutuhan pasien. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan operasional rumah singgah yang selama ini menjadi tempat berlindung bagi pasien dan keluarga yang sedang menghadapi perjuangan melawan penyakit kanker.

Kegiatan bakti sosial kemudian dilanjutkan pada tahap kedua pada 7 Maret 2026 di Pondok Pesantren Hidayatullah Samarinda. Pesantren ini menampung para santri penghafal Al-Qur’an serta memiliki yayasan yang menaungi anak-anak yatim piatu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Pada kesempatan tersebut, IKPI Cabang Samarinda menyalurkan bantuan berupa sembako, kebutuhan operasional pondok pesantren, serta santunan uang tunai. Dana tersebut juga digunakan untuk membantu penyediaan makanan berbuka puasa bagi para santri selama Ramadan.

Selain itu, santunan juga diberikan kepada para santri yatim piatu yang berada di bawah naungan pesantren tersebut sebagai bentuk dukungan moral dan kepedulian sosial dari para anggota IKPI.

Maya menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini juga merupakan bagian dari dukungan IKPI Cabang Samarinda terhadap program sosial yang digagas oleh IKPI Pusat, sekaligus menjadi wadah bagi anggota untuk menyalurkan kepedulian kepada masyarakat.

“Bakti sosial ini bukan hanya kegiatan rutin, tetapi juga bentuk komitmen IKPI untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. Kami berharap kegiatan ini membawa manfaat dan menjadi berkah bagi semua pihak,” kata Maya.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Samarinda berharap nilai-nilai solidaritas dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di kalangan para konsultan pajak, sekaligus memperkuat peran organisasi profesi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. (bl)

id_ID