Waspada! Ini Enam Modus Penipuan Pajak yang Mengatasnamakan Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait meningkatnya kasus penipuan yang mencatut nama pejabat maupun pegawai pajak. Fenomena ini dinilai semakin marak seiring berbagai pembaruan kebijakan dan sistem administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaku memanfaatkan isu-isu aktual untuk meyakinkan korban. “DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).

Menurut DJP, isu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses verifikasi data tahunan, hingga implementasi sistem Coretax kerap dijadikan dalih oleh pelaku. Bahkan, kabar bohong mengenai mutasi atau promosi jabatan internal DJP juga digunakan untuk memperkuat skenario penipuan.

Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat enam modus utama yang paling sering digunakan. Pertama, pengiriman file berformat Android Package Kit (.apk) melalui WhatsApp atau pesan singkat. File tersebut diklaim sebagai dokumen pajak resmi, padahal berpotensi menyisipkan malware untuk mencuri data pribadi.

Kedua, tautan palsu yang disebut sebagai aplikasi M-Pajak. Korban diarahkan mengakses link tidak resmi dan diminta memasukkan data sensitif seperti NIK, NPWP, atau informasi perbankan.

Ketiga, tagihan pajak fiktif yang dikirim melalui pesan instan dengan nada mendesak agar korban segera melakukan pembayaran. DJP menegaskan bahwa penagihan resmi tidak dilakukan melalui rekening pribadi maupun aplikasi perpesanan.

Keempat, modus klaim restitusi atau pengembalian pajak. Pelaku menjanjikan pencairan kelebihan bayar dengan syarat korban mengikuti instruksi tertentu melalui WhatsApp atau tautan yang diberikan.

Kelima, penawaran pembelian e-meterai melalui situs palsu. Korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu yang bukan bagian dari kanal resmi pemerintah.

Keenam, penipuan melalui sambungan telepon langsung. Pelaku mengaku sebagai pejabat pajak dan meminta transfer dana untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang sebenarnya tidak pernah ada.

DJP menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui saluran resmi pemerintah dan tidak pernah meminta data rahasia maupun transfer ke rekening pribadi. Masyarakat diminta melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, layanan live chat di www.pajak.go.id, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Selain itu, nomor telepon yang terindikasi penipuan dapat dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui portal aduannomor.id. Untuk konten atau aplikasi mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui aduankonten.id. DJP juga mendorong korban untuk melapor kepada Aparat Penegak Hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Melalui imbauan ini, DJP berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pesan yang menimbulkan kepanikan. Kewaspadaan dan verifikasi melalui kanal resmi menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang. (alf)

Tiga Provinsi Ini Gulirkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada Keringanan Denda hingga Pokok Pajak

IKPI, Jakarta: Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah pada awal 2026, sejumlah pemerintah provinsi justru menghadirkan kabar yang melegakan. Alih-alih menaikkan beban, tiga provinsi besar memilih memberikan relaksasi fiskal melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini menjadi alternatif solusi bagi masyarakat yang memiliki tunggakan administrasi kendaraan. Program pemutihan memungkinkan pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban tanpa dibebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala utama.

Memasuki tahun 2026, sedikitnya tiga provinsi telah memastikan pelaksanaan program tersebut dengan skema berbeda, mulai dari penghapusan tunggakan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon pokok pajak. Berikut rinciannya.

1. Aceh: Bebas Tunggakan dan Pajak Progresif hingga April

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Program ini termasuk yang paling komprehensif karena mencakup beberapa bentuk keringanan sekaligus.

Pertama, pemerintah menghapus tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, kecuali bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar daerah.

Kedua, seluruh denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan sepenuhnya. Fasilitas ini juga berlaku untuk sanksi terkait pendaftaran kendaraan baru.

Ketiga, Aceh turut memberikan pembebasan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu kartu keluarga. Kebijakan ini secara signifikan menekan beban bagi rumah tangga dengan kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit.

2. Bali: Diskon Pokok Pajak dan Bonus untuk Wajib Pajak Tertib

Berbeda dengan Aceh yang fokus pada penghapusan tunggakan, Bali menerapkan skema insentif berbasis kepatuhan. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc. Sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Menariknya, Bali juga menyiapkan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini membayar tepat waktu tanpa memiliki tunggakan. Untuk kelompok ini, tersedia tambahan diskon pokok pajak hingga 10 persen bagi kendaraan ≤ 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan > 200 cc.

Skema tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

3. Sulawesi Tenggara: Prioritaskan Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengusung pendekatan sosial dalam kebijakan pemutihan tahun ini. Melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, relaksasi difokuskan untuk membantu kalangan pelajar dan mahasiswa.

Program ini menghapus denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke bawah bagi pelajar dan mahasiswa yang memenuhi syarat.

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pemohon wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli, KTP yang sesuai dengan nama di STNK, serta bukti status aktif sebagai pelajar atau mahasiswa.

Kebijakan ini bertujuan memastikan mobilitas generasi muda dalam menempuh pendidikan tidak terganggu akibat kendala administratif kendaraan. Program berlaku efektif hingga April 2026.

Program pemutihan di awal 2026 ini menjadi peluang strategis bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa tekanan finansial berlebih. Di tengah dinamika kebijakan pajak daerah yang beragam, relaksasi seperti di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara dapat memberikan penghematan signifikan, bahkan hingga jutaan rupiah tergantung nilai tunggakan.

Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP asli, STNK, dan BPKB sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Karena masa berlaku program terbatas, pemilik kendaraan disarankan segera memanfaatkan kesempatan ini. (alf)

IKPI Sleman Dorong Wajib Pajak Mandiri Lewat Edukasi SPT Badan Berbasis Sistem Coretax

IKPI, Sleman: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan komitmen organisasinya dalam meningkatkan literasi dan kemandirian wajib pajak melalui Seminar PPL bertema penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks, Sabtu (7/2/2025).

Menurut Hersona, edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian program pembinaan yang secara rutin dilakukan IKPI Cabang Sleman kepada wajib pajak, khususnya di Kabupaten Sleman.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“Kami ingin wajib pajak memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menjalankannya secara mandiri. Edukasi seperti ini menjadi langkah konkret agar kepatuhan tidak lagi berbasis ketakutan, tetapi berbasis pemahaman,” tegasnya.

Peserta seminar tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari kampus mitra, KJA Wilayah DIY, serta masyarakat umum yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap penggunaan sistem Korteks dalam penyusunan SPT Badan.

Hersona menilai, transformasi sistem administrasi pajak menuntut profesional dan wajib pajak untuk terus meningkatkan kompetensi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ia juga menegaskan bahwa IKPI Cabang Sleman akan terus menggelar sosialisasi, baik untuk SPT Orang Pribadi maupun SPT Badan, agar pemahaman perpajakan semakin merata.

“Edukasi dan pendampingan wajib pajak adalah tugas utama kami sebagai organisasi profesi. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI bagi negara,” tambahnya.

Seminar ini turut didukung sejumlah sponsor, antara lain HTC Training & Consulting, PT Untung Sejahtera Konsultan, KKP Dewi Prabawarti, KKP Hari Triwanta, KKP Indah dan Partner, KKP Enny dan Rekan, MNCo, MNCo Juara, Accurate, KKP Cornel dan Rekan, serta Mitra Consulting Group. (bl)

Kolaborasi Strategis IKPI Sleman–IAI DIY Jadi Tonggak Sejarah Edukasi Pajak di Yogyakarta

IKPI, Sleman: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, Hersona Bangun, menegaskan bahwa kolaborasi antara IKPI Cabang Sleman dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan kompetensi perpajakan di wilayah tersebut. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman, Sabtu (7/2/2025).

Kegiatan yang digelar di Hotel Kevinton Yogyakarta itu mengangkat tema penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks. Seminar tersebut diikuti oleh anggota IKPI, kampus-kampus mitra, anggota Kantor Jasa Akuntan (KJA), serta masyarakat umum yang antusias meningkatkan pemahaman perpajakan berbasis sistem digital.

Hersona menyebut, gagasan kolaborasi ini berawal dari keinginan rekan-rekan KJA yang ingin memperkuat sinergi bersama IKPI Cabang Sleman. Kerja sama ini kemudian berkembang menjadi bentuk kolaborasi strategis lintas profesi antara konsultan pajak dan akuntan publik di wilayah DIY.

“Ini bukan sekadar seminar biasa. Ini adalah tonggak sejarah kolaborasi antara IKPI dan IAI di DIY. Kami berharap sinergi ini memberikan kontribusi nyata bagi anggota kedua organisasi dan masyarakat luas,” ujar Hersona.

Ia menekankan bahwa edukasi penyusunan SPT Tahunan Badan menggunakan sistem Korteks menjadi sangat relevan di tengah transformasi digital administrasi perpajakan.

Seminar ini juga mendapat dukungan penuh dari Pengurus Pusat IKPI. Ketua Umum IKPI hadir secara daring, sementara dari IAI DIY hadir Wakil Ketua IAI Wilayah DIY Drs. Sururi serta sejumlah pengurus IKPI.

Hersona berharap kerja sama ini berkembang menjadi kolaborasi jangka panjang berupa sharing knowledge, pelatihan lanjutan, serta pendampingan wajib pajak.

Menurutnya, semakin kuat kolaborasi antarorganisasi profesi, maka semakin baik pula kualitas layanan dan literasi pajak di masyarakat.

Sementara itu, Koordinator KJA Wilayah DIY Daniel, menyatakan bahwa kolaborasi dengan IKPI memang merupakan bagian dari program KJA dalam meningkatkan kompetensi di bidang perpajakan.

“Kedepan, kami juga siap untuk berkolaborasi dalam melakukan pendampingan wajib pajak,” ujarnya. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Integritas dan Ibadah Sosial Harus Berjalan Bersama

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai keimanan dan integritas dalam pelaporan pajak, khususnya di bulan suci Ramadan. Pesan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, Ramadan bukan hanya momentum ibadah ritual, tetapi juga waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen moral dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menyebut pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi sosial yang dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

“Kalau kita memahami manfaat pajak, maka melaporkan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk layanan publik, mulai dari subsidi energi, pembangunan jalan, gaji aparatur negara, hingga anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dalam APBN. Karena itu, kepatuhan pajak memiliki dimensi sosial yang kuat.

Konsep ngabuburit yang diangkat dalam Spectaxcular 2026, lanjutnya, sengaja dirancang sebagai pendekatan humanis. Edukasi pelaporan SPT dikemas dalam suasana santai dan religius, agar masyarakat merasa lebih dekat dan nyaman dalam memahami kewajiban perpajakan.

Bimo juga mengajak Relawan Pajak Renjani untuk menjadi duta edukasi yang mampu menjelaskan manfaat pajak secara sederhana kepada masyarakat. Ia berharap pesan-pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi terhadap negara.

“Ketika masyarakat sadar bahwa pajak membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maka kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran, bukan karena tekanan,” katanya.

Dalam periode Ramadan yang bertepatan dengan puncak pelaporan SPT, DJP menyiapkan berbagai kanal asistensi dan edukasi agar wajib pajak tetap dapat melapor dengan mudah dan tepat waktu. Pendekatan kolaboratif dengan relawan dan Tax Center kampus menjadi bagian dari strategi tersebut.

Bimo menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama reformasi perpajakan. Digitalisasi dan modernisasi sistem, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penguatan etika dan komitmen moral seluruh pihak.

Menutup pernyataannya, ia mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki kualitas kepatuhan pajak. “Integritas itu pilihan. Dan di bulan yang penuh berkah ini, mari kita perkuat pilihan itu bersama,” pungkasnya. (alf)

Di Tengah Gejolak Global, Bimo Wijayanto Tegaskan Pajak Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo menyinggung berbagai konflik dan ketegangan geopolitik dunia yang masih berlangsung, mulai dari perang Rusia–Ukraina hingga konflik di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada ketidakstabilan ekonomi global, rantai pasok, serta fluktuasi harga komoditas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang relatif kuat. Sekitar 90 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh domestic demand atau permintaan dalam negeri.

“Ekonomi kita sebagian besar digerakkan oleh aktivitas masyarakat di dalam negeri. Itu yang membuat kita lebih tahan terhadap guncangan eksternal,” ujarnya.

Menurut Bimo, kekuatan permintaan domestik tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi. Di sinilah pajak memainkan peran sentral, karena sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk belanja negara, baik untuk pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga daya tahan ekonomi nasional.

“Ketika penerimaan pajak terjaga, ruang fiskal pemerintah tetap kuat. Di situ negara bisa hadir untuk menjaga stabilitas,” tegasnya.

Bimo juga mengaitkan peran generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani, dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak. Menurutnya, literasi perpajakan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela dan memperkokoh fondasi fiskal jangka panjang.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara DJP, akademisi, relawan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ekosistem fiskal yang sehat. Dalam situasi global yang penuh tekanan, sinergi domestik menjadi kekuatan utama Indonesia.

Lebih jauh, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia akan tetap tangguh selama aktivitas ekonomi domestik terus bergerak dan kepatuhan pajak terjaga. Peran masyarakat dalam melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu dinilai sebagai kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas tersebut.

“Negara ini akan terus baik-baik saja selama kita menjaga fondasinya. Dan salah satu fondasi itu adalah pajak,” katanya. (alf)

Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dikebut, Pemprov Riau Targetkan Rampung Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mempercepat penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada Maret 2026 setelah melalui proses harmonisasi dan evaluasi lintas kementerian.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan substansi. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan perhitungan nilai dasar pajak lebih akurat serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Revisi Pergub masih ada beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan pembahasannya,” ujar Ninno, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi akan memasuki tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan sebagai aturan yang berlaku.

“Kami usahakan segera masuk harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai karena masih ada evaluasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah rencana pengenaan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Ninno menegaskan, skema tersebut masih dalam tahap kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perhitungan yang kurang presisi.

“Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” tambahnya.

Sejak 2025, Bapenda Riau juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembahasan nilai dasar air. Dalam simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai yang dipertimbangkan, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, simulasi tersebut menunjukkan potensi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Jika nilai ditetapkan Rp1.700, penerimaan diproyeksikan bisa menembus sekitar Rp160 miliar. Sementara pada nilai Rp1.200 diperkirakan mencapai Rp115 miliar, dan pada nilai Rp1.000 berpotensi sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat peluang optimalisasi PAD sangat besar,” pungkas Ninno.

Dengan revisi Pergub ini, Pemprov Riau berharap tata kelola pajak air permukaan menjadi lebih terukur, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kontribusi sektor sumber daya air terhadap kas daerah. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa setiap kebijakan akan disusun secara hati-hati agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha. (alf)

IRS Pastikan Pengembalian Pajak 2026 Cair Lebih Cepat, Refund Kini Wajib Lewat Transfer Langsung

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS), memastikan wajib pajak yang menantikan pengembalian pajak (refund) tahun 2026 dapat menerima dananya relatif cepat setelah pelaporan dilakukan. Informasi tersebut dikutip dari laporan WAFB/Gray News, Minggu (15/2/2026).

Dalam kebijakan terbaru, IRS menegaskan bahwa seluruh pengembalian pajak tahun ini hanya akan dilakukan melalui skema direct deposit atau transfer langsung ke rekening bank. Opsi pengiriman cek kertas resmi tidak lagi diberlakukan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya percepatan layanan sekaligus efisiensi administrasi.

Menurut IRS, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-file) dan memilih direct deposit dapat menerima refund paling cepat dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima dan diproses. Pelaporan digital dinilai mempercepat verifikasi data dibandingkan metode manual.

Jadwal Perkiraan Refund Berdasarkan Tanggal Penerimaan IRS

IRS juga merilis estimasi tanggal pencairan refund berdasarkan waktu penerimaan e-file. Berikut jadwal yang diumumkan:

Diterima 26 Januari 2026 → Perkiraan refund 6 Februari 2026 Diterima 2 Februari → 13 Februari Diterima 9 Februari → 20 Februari Diterima 16 Februari → 27 Februari Diterima 23 Februari → 6 Maret Diterima 2 Maret → 13 Maret Diterima 9 Maret → 20 Maret Diterima 16 Maret → 27 Maret Diterima 23 Maret → 3 April Diterima 30 Maret → 10 April Diterima 6 April → 17 April Diterima 13 April → 24 April

IRS mengingatkan bahwa jadwal tersebut merupakan estimasi, sehingga pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dan validitas data dalam pelaporan.

Meski sebagian besar refund dapat diterima dalam waktu relatif singkat, IRS menegaskan bahwa pengembalian pajak yang mencantumkan klaim Earned Income Tax Credit (EITC) atau Child Tax Credit (CTC) berpotensi mengalami penundaan hingga Maret. Penundaan ini dilakukan untuk proses verifikasi tambahan guna mencegah kesalahan klaim maupun potensi kecurangan.

Untuk memantau status refund, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan daring “Where’s My Refund?” yang tersedia di situs resmi IRS. Fitur ini memungkinkan pelapor mengetahui apakah berkas telah diterima, sedang diproses, atau refund sudah dijadwalkan untuk dikirim.

IRS juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak lebih awal agar antrean pemrosesan tidak menumpuk menjelang tenggat waktu. Pelaporan lebih cepat berarti peluang menerima refund lebih awal semakin besar.

Selain itu, IRS mengingatkan agar setiap pelapor memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan SPT. Kesalahan pengisian, ketidaksesuaian nomor identifikasi, maupun informasi rekening bank yang keliru dapat menyebabkan keterlambatan signifikan dalam pencairan dana.

Apabila terdapat pertanyaan spesifik terkait status pengembalian pajak, IRS menyarankan wajib pajak menghubungi langsung otoritas pajak atau berkonsultasi dengan profesional perpajakan guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (alf)

Tak Semua Pertunjukan Kena Pajak, Ini Penjelasan Aturan Pajak Hiburan di DKI Jakarta

IKPI, Jakarta: Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa setiap pertunjukan seni, konser, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak daerah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam ketentuan terbaru, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan batasan yang jelas terkait jenis kegiatan hiburan yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan.

Secara prinsip, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang bersifat komersial, yakni kegiatan yang memungut bayaran dari masyarakat. Objek pajak ini umumnya meliputi konser musik berbayar, pertunjukan seni dengan tiket masuk, pameran komersial, hingga berbagai fasilitas hiburan yang menarik imbalan dari pengunjung.

Namun, regulasi tersebut juga menegaskan adanya pengecualian. Dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, selama tidak ada tiket masuk atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada penonton, kegiatan tersebut bukan objek pajak hiburan.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara yang berbentuk hiburan otomatis terutang pajak daerah. Pemerintah daerah membedakan secara tegas antara kegiatan komersial dan kegiatan yang bersifat sosial, budaya, maupun pelayanan masyarakat.

Beberapa contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain promosi budaya tradisional seperti pagelaran seni daerah yang diselenggarakan untuk pelestarian budaya tanpa memungut tiket masuk. Selain itu, kegiatan hiburan gratis dalam rangka acara sosial atau kemasyarakatan juga tidak termasuk objek pajak, sepanjang tidak ada pembayaran dari penonton.

Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang sepenuhnya terbuka untuk umum tanpa pungutan biaya juga masuk dalam kategori pengecualian. Dengan demikian, unsur komersial menjadi faktor penentu utama apakah suatu kegiatan dikenai PBJT atau tidak.

Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak diarahkan pada aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara kegiatan sosial dan budaya tetap diberi ruang berkembang tanpa tambahan beban fiskal.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara. Regulasi ini juga menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.

Bagi masyarakat maupun event organizer, memahami ketentuan ini menjadi penting agar dapat memastikan sejak awal apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan. Edukasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga pengelolaan pajak daerah tetap transparan dan berkeadilan. (alf)

IKPI Mataram Gelar Sosialisasi Coretax Gratis di Mall Epicentrum, Target Dongkrak Aktivasi Wajib Pajak

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar Sosialisasi Coretax secara gratis di Mall Epicentrum Mataram pada 14–15 Februari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi sekaligus respons atas masih rendahnya rasio aktivasi akun Coretax Wajib Pajak di wilayah Mataram dan sekitarnya.

Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya, menegaskan bahwa pendekatan jemput bola ke pusat perbelanjaan dipilih agar edukasi perpajakan lebih mudah diakses masyarakat. “Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang dekat dan ramah. Sambil masyarakat beraktivitas di mall, mereka bisa mampir untuk berkonsultasi mengenai aktivasi Coretax maupun penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi,” ujar Bagus, Minggu (15/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Melalui stand “Pojok Pajak IKPI Mataram”, pengunjung mall dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis berupa aktivasi akun Coretax serta bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax. Seluruh konsultasi didampingi langsung oleh konsultan pajak profesional yang merupakan anggota IKPI Mataram, sehingga masyarakat mendapatkan pendampingan yang akurat dan aplikatif.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari penuh, mulai dari jam operasional mall hingga tutup pada malam hari. Untuk mengoptimalkan layanan, panitia membagi tim konsultan dalam tiga shift setiap harinya. Dengan skema ini, pengunjung memiliki fleksibilitas waktu untuk datang berkonsultasi tanpa harus mengganggu aktivitas utama mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Untuk menarik minat masyarakat, IKPI Mataram juga menyiapkan souvenir bagi pengunjung yang memanfaatkan layanan konsultasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi sekaligus membangun kesadaran bahwa urusan perpajakan bukan hal yang rumit apabila dipahami dengan benar.

Bagus menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi di mall merupakan agenda rutin tahunan IKPI Mataram menjelang batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret 2026. “Ini sudah memasuki tahun ketiga pelaksanaan di Mall Epicentrum Mataram. Antusiasme masyarakat dari tahun ke tahun terus meningkat,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Rendahnya tingkat aktivasi Coretax di daerah menjadi perhatian serius. Transformasi sistem administrasi perpajakan menuntut Wajib Pajak untuk beradaptasi dengan platform digital.

“Tanpa pendampingan yang memadai, sebagian masyarakat berpotensi mengalami kendala teknis maupun kebingungan dalam proses pelaporan,” kata Bagus.

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar layanan teknis, melainkan bagian dari komitmen IKPI Mataram dalam meningkatkan literasi pajak masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak Orang Pribadi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

“Kami percaya bahwa kepatuhan tumbuh dari pemahaman. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya, maka kesadaran untuk melapor dan membayar pajak akan terbentuk dengan sendirinya,” ujarnya. (bl)

id_ID