IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 81 Tahun 2024 memberikan kemudahan baru bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencabut pengukuhannya. Pencabutan ini dapat dilakukan baik atas permohonan pengusaha maupun secara jabatan oleh otoritas pajak.
Dalam Pasal 67 diatur, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan.”
Untuk pengusaha yang ingin mengajukan pencabutan, Pasal 68 menjelaskan bahwa permohonan harus diajukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan. Permohonan ini juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa pengusaha tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai PKP.
Dalam aturannya disebutkan, “Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.”
Lebih lanjut, keputusan atas permohonan pencabutan ini wajib diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam enam bulan tidak ada keputusan, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.
PMK ini menegaskan, “Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan.”
Selain atas permohonan, pencabutan pengukuhan PKP juga bisa dilakukan secara jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 69 yang menyatakan,
“Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.”
Pencabutan jabatan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, terutama bagi PKP yang memenuhi kriteria tertentu, seperti sudah nonaktif, tidak melakukan klarifikasi atas faktur pajak yang dinonaktifkan, menggunakan status PKP secara tidak sah, atau PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan. (alf)