IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi perdebatan yang muncul di media sosial terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pegawai magang. DJP menegaskan bahwa pengenaan PPh tidak bergantung pada jenis pekerjaan, status pekerja, atau perubahan sistem administrasi perpajakan Coretax.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengenaan PPh tidak berdasar pada jenis pekerjaan, status pekerja, atau karena adanya penyesuaian sistem administrasi perpajakan Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Kamis (6/3/2025).
Dwi menjelaskan bahwa seseorang menjadi wajib pajak jika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Persyaratan subjektif mencakup keberadaan subjek pajak, misalnya orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan atau memiliki niat bertempat tinggal tetap di Indonesia. Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan penerimaan penghasilan.
“Secara khusus, Pasal 8 Ayat (4) UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orang tua. Anak yang belum dewasa adalah yang berusia di bawah 18 tahun dan belum pernah menikah,” kata Dwi.
DJP menegaskan bahwa pengenaan pajak dilakukan jika seseorang menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
Ramai di Media Sosial
Perdebatan mengenai pajak bagi pegawai magang bermula dari unggahan di media sosial Twitter atau X. Salah satu pengguna dengan akun @risouhtele mengeluhkan pemotongan pajak sebesar 5% pada gajinya sebagai pegawai magang.
“Lu bayangin ya gaji intern yang nggak seberapa itu sekarang kena potong pajak 5%??? Peraturan baru apa lagi ni di bawah rezim sontoloyo ini,” cuitnya, Kamis (6/3/2025).
Unggahan tersebut mendapat banyak respons dari warganet, beberapa di antaranya juga mengungkapkan pengalaman serupa. Akun lain menambahkan bahwa dalam sistem Coretax kini terdapat kode pajak “imbalan kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang” yang dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17.
DJP kembali menegaskan bahwa pengenaan PPh bagi pegawai tidak memandang status pegawai dan didasarkan pada perhitungan berikut:
• Jumlah penghasilan neto
• Dikurangi PTKP
• Dihitung berdasarkan tarif progresif Pasal 17
Dengan klarifikasi ini, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan dengan merujuk pada regulasi yang berlaku serta menghubungi DJP jika membutuhkan informasi lebih lanjut. (alf)