
Aturan Baru PPh 21: Pegawai Tetap Wajib Tahu Skema Tarif Efektif Ini
IKPI, Jakarta: Pemerintah terus menyempurnakan sistem perpajakan dengan melakukan pembaruan terhadap ketentuan penghitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan terbaru ini membawa perubahan