Pemerintah Siap Revisi Aturan Pajak demi Permudah Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberi sinyal akan merevisi aturan perpajakan, khususnya terkait merger dan akuisisi, untuk meringankan beban pelaku usaha yang tertekan oleh situasi global, termasuk kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump yang kian protektif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah telah menerima banyak masukan dari dunia usaha soal hambatan perpajakan dalam proses merger dan akuisisi.

Menurutnya, di tengah tekanan ekonomi global, perusahaan membutuhkan ruang gerak lebih lincah.

“Dalam situasi seperti ini, merger dan akuisisi perlu dipercepat. Namun seringkali terhambat karena kebijakan pajak yang ada,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama PresidenPrabowo di Jakarta, baru-baru ini.

Saat ini, sesuai dengan UU Pajak Penghasilan (UU PPh), keuntungan dari proses merger, peleburan, atau pengambilalihan usaha tetap dikenai pajak. Bahkan dalam aturan turunan seperti PMK No. 43/PMK.03/2008, meskipun ada opsi menggunakan nilai buku, proses merger tetap memiliki beban administratif dan fiskal tersendiri.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah siap membuka ruang evaluasi agar proses merger dan akuisisi tidak lagi terkendala pajak. “Kami ingin perusahaan-perusahaan bisa lebih agile. Kalau situasinya memang menuntut untuk bergabung, ya jangan sampai pajak malah jadi hambatan,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sedang berstrategi menghadapi tantangan ekonomi global. (alf)

 

Update 9 April 2025! DJP Catat 12,56 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Hingga 9 April 2025 pukul 11.59 WIB, sebanyak 12,56 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka untuk tahun pajak 2024. Angka ini setara dengan 77,45% dari target kepatuhan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni sebanyak 16,21 juta pelaporan SPT.

“Sudah ada 12,56 juta yang lapor, terdiri dari 12,2 juta SPT orang pribadi dan 357 ribu dari badan usaha,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/4/2025).

Meski angka ini tergolong tinggi, DJP tetap mengingatkan bahwa waktu untuk melapor hampir habis. Batas waktu pelaporan hasil perpanjangan jatuh pada 11 April 2025. Jadi, bagi yang belum, sebaiknya jangan ditunda lagi.

Kabar baiknya, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat bayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan, selama keterlambatannya terjadi antara 31 Maret hingga 11 April 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025, menyusul adanya hari libur nasional dan cuti bersama terkait Hari Suci Nyepi dan Idulfitri.

“Melapor SPT tepat waktu adalah bentuk kepatuhan kita sebagai warga negara,” tegas Dwi. Ia juga mendorong masyarakat untuk menggunakan djponline.pajak.go.id, yang memungkinkan pelaporan dari mana saja. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tutupnya. (alf)

 

China Terapkan Sistem Pengembalian Pajak Real-Time bagi Wisatawan Asing

IKPI, Jakarta: Pemerintah China melalui Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) secara resmi memperbarui kebijakan pengembalian pajak bagi wisatawan asing. Kebijakan baru tersebut menggantikan sistem refund-upon-departure (pengembalian pajak saat keberangkatan) dengan sistem refund-upon-purchase (pengembalian pajak saat pembelian).

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada Selasa (8/4/2025), STA menjelaskan bahwa pengunjung asing kini dapat langsung mengklaim potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di toko-toko bebas pajak. Dengan demikian, dana yang dikembalikan dapat dimanfaatkan secara waktu nyata (real-time) untuk pembelanjaan lebih lanjut selama masa kunjungan.

Sebelumnya, wisatawan hanya bisa mengakses pengembalian PPN setelah menyelesaikan proses imigrasi di bandara atau pelabuhan keberangkatan.

STA menyampaikan bahwa kebijakan baru ini sebelumnya telah diujicobakan di lima wilayah, yaitu Shanghai, Beijing, Guangdong, Sichuan, dan Zhejiang, dan kini telah memenuhi seluruh persyaratan operasional untuk diterapkan secara nasional.

Seorang pejabat STA menyatakan bahwa lembaganya akan terus memperkuat panduan kebijakan serta menyederhanakan prosedur pengembalian pajak demi kemudahan para wisatawan.

Li Xuhong, Wakil Presiden dan profesor di Institut Akuntansi Nasional Beijing, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut secara nasional akan meningkatkan mutu layanan sektor pariwisata dan menciptakan ekosistem wisata yang lebih ramah, efisien, dan nyaman. (alf)

 

Pembayaran Bea Meterai Kini Bisa Gunakan SSP Berdasarkan PMK-78/2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024, pembayaran Bea Meterai kini dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang terutang Bea Meterai dalam kondisi tertentu.

Dalam informasi resminya yang disampaikan melalui akun Instagram @pajakjakartapusat, Rabu (9/4/2025) disebutkan bahwa pembayaran menggunakan SSP diperuntukkan jika pemeteraian kemudian dilakukan terhadap lebih dari 50 dokumen, atau dalam kondisi di mana penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik tidak memungkinkan. Misalnya, saat meterai tempel tidak tersedia, atau sistem meterai elektronik tidak dapat diakses atau tidak merespons saat proses pembubuhan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran menggunakan SSP antara lain:

• Pihak yang terutang wajib membuat daftar dokumen jika pembayaran dilakukan atas dua dokumen atau lebih.

• Wajib melekatkan SSP atau bukti penerimaan yang telah divalidasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), atau bukti pemindahbukuan (Pbk) pada dokumen atau daftar dokumen tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memberikan alternatif pembayaran Bea Meterai yang lebih fleksibel di tengah tantangan teknis maupun administratif.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. (alf)

Menkeu Tegaskan Reformasi Layanan Pajak Dorong Kinerja Positif

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa reformasi besar-besaran di sektor administrasi layanan perpajakan berhasil mendorong kinerja penerimaan pajak yang positif pada Maret 2025.

Meskipun tekanan ekonomi global masih tinggi akibat kebijakan perang dagang Presiden AS Donald Trump, termasuk pengenaan tarif 32% terhadap Indonesia, penerimaan pajak berhasil tumbuh 9,1% pada bulan Maret.

“Reformasi perpajakan ini tidak hanya memperbaiki sistem, tapi juga secara langsung mampu mengurangi tekanan dari kebijakan tarif tersebut,” kata Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Sri Mulyani menjelaskan, sejumlah langkah konkret dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, termasuk penerapan sistem Coretax yang mempermudah dokumentasi dan mempercepat proses perpajakan, seperti restitusi dan pemeriksaan.

“Misalnya untuk restitusi wajib pajak orang pribadi di bawah Rp100 juta sekarang tidak lagi diperiksa. Untuk pengembalian lebih bayar PPN juga sudah otomatis melalui Coretax,” jelasnya.

Reformasi lainnya mencakup pemangkasan waktu pemeriksaan pajak dari satu tahun menjadi hanya enam bulan, serta pemeriksaan grup seperti transfer pricing yang kini hanya butuh waktu 10 bulan dari sebelumnya dua tahun.

Menurutnya, pembaruan ini sangat membantu arus kas perusahaan, termasuk dalam penetapan nilai pabean yang selama ini dikeluhkan dunia usaha, khususnya dari Amerika Serikat.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan di sektor impor, seperti penghapusan kuota impor yang dinilai tidak berdampak langsung pada penerimaan negara namun menambah beban transaksi dan membuka celah ketidaktransparanan.

“Kalau kuota ini dihapus, dampaknya besar untuk perbaikan ekspor-impor kita,” ungkapnya. Ia menambahkan, penyederhanaan perizinan impor juga akan dilakukan dengan sistem berbasis teknologi dan data, serta pergeseran pengawasan dari border ke post border dalam kerangka national logistic ecosystem.

Sri Mulyani menyebut, seluruh reformasi perpajakan ini dapat diasumsikan setara dengan pengurangan tarif perdagangan hingga 2%. Artinya, beban tarif 32% yang dikenakan AS terhadap Indonesia bisa ditekan menjadi 30% secara efektif.

Sebelumnya, penerimaan pajak sempat mengalami tekanan cukup dalam pada awal tahun, dengan penurunan sebesar 13% di Januari dan kontraksi 4% di Februari. Namun dengan berbagai langkah reformasi, tren ini berhasil dibalik pada Maret.

“Coretax kita makin baik, proses pemeriksaan dan validasi juga makin cepat. Ini jadi faktor kunci pemulihan kinerja pajak,” kata Menkeu. (alf)

 

Penerimaan Pajak Melemah, Sri Mulyani Yakin APBN Masih Terkendali

IKPI, Jakarta: Di tengah tekanan ekonomi global dan sinyal perlambatan domestik, angka penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Maret 2025 mencatatkan penurunan secara tahunan. Namun, bukan berarti semua kabar buruk.

Setoran pajak netto tercatat sebesar Rp 322,6 triliun baru mencapai 14,7% dari target ambisius APBN 2025 yang dipatok Rp 2.189,3 triliun. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kinerjanya turun 18,10%. Sebab di Maret 2024, penerimaan mencapai Rp 393,91 triliun, atau sudah menyentuh 19,81% dari target kala itu.

Namun, di balik angka merah itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat titik terang. Secara bruto, penerimaan pajak justru menunjukkan perbaikan signifikan: tumbuh 9,1% secara tahunan. Sebuah turning point yang tak bisa diabaikan, apalagi jika menilik dua bulan sebelumnya yang masih mencatatkan kontraksi—Januari -13,4%, Februari -4%.

“Kalau kita lihat Maret, penerimaan bruto kita sudah turn around. Dari yang tadinya minus, sekarang positif. Ini sinyal penting bahwa fondasi kita tetap kuat,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, ia membandingkan rata-rata penerimaan pajak bruto empat bulan terakhir (Desember–Maret) yang mencapai Rp 179,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dari periode yang sama dalam tiga tahun sebelumnya: Rp 174,2 triliun (2024), Rp 167,1 triliun (2023), dan Rp 146,1 triliun (2022).

Optimisme Terjaga Meski Banyak Tudingan

Sri Mulyani juga menepis kekhawatiran yang muncul belakangan ini terkait keberlanjutan fiskal dan keberanian APBN menanggung program-program besar. Ia menegaskan bahwa semua program pemerintah tetap dibingkai dalam disiplin fiskal yang ketat.

“Jangan kita semua menambah keresahan yang tidak perlu. Fundamentally, APBN kita masih sehat dan prudent,” katanya.

Reformasi Pajak Jadi Kunci

Di balik tren pemulihan penerimaan ini, pemerintah terus menggenjot reformasi perpajakan. Salah satu andalan adalah sistem Coretax DJP yang mulai berdampak positif pada pelayanan dan kepatuhan pajak. Waktu pemeriksaan dipangkas, sistem lebih efisien, dan wajib pajak besar pun mulai tertib.

Meski tekanan eksternal seperti kebijakan dagang Presiden AS Donald Trump jadi tantangan tersendiri, Sri Mulyani meyakini upaya reformasi yang berkelanjutan akan menjaga arah penerimaan pajak tetap stabil.

“Kita akan terus perkuat sistem. Dengan Coretax dan reformasi lainnya, kami yakin ke depan performa pajak akan makin solid,” pungkasnya. (alf)

Presiden Prabowo Imbau Pengusaha Tak Manipulasi Laporan Keuangan untuk Hindari Pajak 

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak secara jujur dan transparan. Dalam acara Sarasehan Ekonomi yang digelar pada Selasa (8/4/2025), Prabowo mengingatkan agar tidak ada lagi praktik manipulasi laporan keuangan dengan menggunakan pembukuan ganda.

“Boleh cari untung, enggak ada masalah. Tapi kita minta para pengusaha bayar pajak yang benar. Jangan pelihara dua, tiga buku (keuangan),” tegasnya.

Selain soal perpajakan, Prabowo juga menyampaikan instruksinya kepada para menteri di Kabinet Merah Putih untuk menghapus kuota impor, terutama untuk barang-barang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, langkah ini diambil guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha.

“Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silakan, bebas,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tidak boleh lagi ada praktik monopoli dalam pemberian izin impor kepada pihak-pihak tertentu. Pemerintah akan memperluas akses impor demi menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

Prabowo turut menyoroti peraturan teknis atau pertek yang selama ini dianggap lebih memberatkan dibanding peraturan presiden. Ia menyatakan komitmennya untuk menyederhanakan regulasi demi kemudahan berusaha.

“Kadang-kadang pertek itu lebih galak dari keputusan presiden. Gak ada lagi pertek-pertek! Pokoknya pertek yang dikeluarkan kementerian harus seizin Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN 2025 Tak Bikin Jebol, Penerimaan Pajak Kembali Tumbuh Positif

IKPI. Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 tidak akan melebihi batas aman 3%. Meskipun pemerintah menghadapi tekanan ekonomi global dan banyaknya program prioritas Presiden Prabowo Subianto, Sri Mulyani optimistis kondisi fiskal tetap terjaga.

“Jadi jangan khawatir, tidak jebol APBN-nya,” ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Keyakinan tersebut juga didukung oleh perbaikan dalam penerimaan pajak. Setelah mencatatkan kontraksi pada dua bulan pertama tahun ini, penerimaan pajak nasional berhasil tumbuh positif pada Maret 2025.

“Penerimaan pajak pertumbuhan Januari minus 13%, Februari minus 4%, dan Maret plus 9,1%,” jelasnya.

Dengan capaian tersebut, Sri Mulyani memastikan bahwa target penerimaan pajak 2025 masih berada “on the track”.

Ia juga mengungkapkan alasan di balik penundaan konferensi pers APBN KiTa yang seharusnya digelar pada Januari lalu. “Kenapa kami menunda press conference, karena datanya masih dinamis, sehingga tidak ingin mengakibatkan kepanikan market,” ungkapnya.

Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika ekonomi global dan menjaga stabilitas fiskal di tengah berbagai tantangan, demi mendukung program-program pembangunan nasional. (alf)

 

Presiden Prabowo Utus Tiga Menteri ke AS untuk Negosiasi Tarif 

IKPI, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat menghadapi badai perdagangan global setelah Amerika Serikat resmi menetapkan tarif balasan sebesar 32% terhadap produk ekspor dari Indonesia. Presiden Prabowo Subianto tak tinggal diam. Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka pada Senin (7/4/2025), ia langsung menginstruksikan para menteri ekonominya untuk mengaktifkan jalur diplomasi dagang dan fiskal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan mandat kepada dirinya, Menteri Luar Negeri Sugiono, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera bertolak melakukan negosiasi dengan pihak AS. “Kami ditugaskan langsung oleh Bapak Presiden. Langkah diplomasi ini harus selesai sebelum tarif mulai diberlakukan tanggal 9 April,” tegas Airlangga di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Pengenaan tarif baru oleh pemerintahan Presiden Donald Trump ini menyasar berbagai komoditas unggulan Indonesia mulai dari elektronik, tekstil, dan alas kaki, hingga minyak sawit, udang, dan furnitur. Dengan tarif setinggi itu, produk-produk Tanah Air terancam kehilangan pangsa pasar di AS.

Di tengah kondisi ini, isu fiskal dan nilai tukar rupiah turut menjadi perhatian utama. Presiden Prabowo dijadwalkan akan menyampaikan arah kebijakan ekonomi nasional secara langsung dalam forum strategis di Kantor Pusat Bank Mandiri pada hari ini pukul 13.00 WIB.

Tak hanya merespons dengan diplomasi bilateral, Indonesia juga mengambil inisiatif membangun kerja sama regional. Pemerintah menjalin komunikasi intensif dengan Malaysia yang kini memegang Keketuaan ASEAN untuk menyatukan langkah kawasan menghadapi proteksionisme global. “Ini bukan hanya masalah Indonesia. Negara-negara ASEAN lain juga ikut terdampak. Soliditas kawasan penting untuk memperkuat posisi tawar kita,” ujar Airlangga.

Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Prabowo juga telah memerintahkan penyusunan langkah deregulasi dan reformasi struktural yang mencakup penghapusan hambatan Non-Tariff Measures (NTMs). Pemerintah berharap, langkah ini akan memperkuat daya saing nasional, meningkatkan kepercayaan pasar, dan menarik lebih banyak investasi di tengah ketidakpastian global.

Indonesia kini berada di titik krusial. Dunia menanti bagaimana negara ini akan menavigasi tekanan ekonomi global dan semua mata tertuju pada pidato strategis Presiden siang nanti.(alf)

 

 

Dampak Tarif Impor AS, DPR Dorong Diversifikasi Ekspor dan Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menanggapi kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Menurutnya, langkah tersebut dapat memberikan tekanan besar terhadap ekspor Indonesia dan stabilitas ekonomi nasional.

“Komisi XI mendorong langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada pasar-pasar besar seperti Amerika Serikat dengan mempercepat diversifikasi pasar ekspor,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).

Fauzi menekankan pentingnya dukungan fiskal untuk sektor-sektor yang terdampak, termasuk melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pembiayaan ultramikro, dan insentif pajak ekspor. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tarif tinggi dari AS bisa mengikis daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama di sektor manufaktur dan UMKM yang selama ini mengandalkan ekspor ke Negeri Paman Sam.

“Sebagai mitra dagang utama, tarif tinggi tersebut dapat menurunkan daya saing kita dan mengganggu pelaku usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzi meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi dampaknya, baik terhadap penerimaan negara, cadangan devisa, maupun sektor ekspor nasional. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan diplomasi ekonomi dalam menghadapi kebijakan proteksionis tersebut.

Selain itu, Fauzi menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi tekanan pada pasar saham domestik. Ia memperkirakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bisa mengalami pelemahan saat pembukaan perdagangan.

“Komisi XI DPR mengingatkan otoritas pasar dan fiskal untuk memperkuat mekanisme circuit breaker guna mencegah kepanikan di bursa,” kata Fauzi.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan pelaku pasar, agar kepercayaan investor tetap terjaga. “Kita perlu bergerak cepat namun rasional, demi menjaga stabilitas dan menarik kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri,” ujarnya. (alf)

 

id_ID