Pembeli Emas Antam Dapat Potongan Pajak Jika Sertakan NPWP

IKPI, Jakarta: Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan harga Rp 3.000 pada perdagangan Selasa 25 Oktober 2022. Namun demikian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang ini tetap memberikan potongan pajak pembelian sebesar 0,45% kepada pelanggan yang bisa menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat pembelian.

Diketahui, harga emas Antam hari ini dipatok Rp 943 ribu per gram, sedangkan untuk kemarin dilego Rp 946 ribu per gram.

Melansir laman logammulia.com, Selasa (25/10/2022), sedangkan untuk harga emas Antam untuk pembelian kembali atau buyback juga turun Rp 3.000 di angka Rp 828 ribu per gram.

Garga buyback yang dimaksud adalah apabila Anda menjual emas ke Antam maka akan menerima harga Rp 828 ribu per gram.

Selain emas batangan, Antam juga menjual bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya. Khusus harga emas Antam batik dijual Rp 9.780.000

ukuran 10 gram dan Rp 18.920.000 ukuran 20 gram.

Antam saat ini menjual emas berukuran terkecil 0,5 gram dan terbesar 1.000 gram. Hingga pukul 08.27 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia. Harga emas Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam itu adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Maka bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya. (bl)

Berikut daftar harga emas Antam hari ini:

* Harga emas Antam pecahan 0,5 gram Rp 521.500

* Harga emas Antam pecahan 1 gram Rp 943.000

* Harga emas Antam pecahan 2 gram Rp 1.826.000

* Harga emas Antam pecahan 3 gram Rp 2.714.000

* Harga emas Antam pecahan 5 gram Rp 4.490.000

* Harga emas Antam pecahan 10 gram Rp 8.925.000

* Harga emas Antam pecahan 25 gram Rp 22.187.000

* Harga emas Antam pecahan 50 gram Rp 44.295.000

* Harga emas Antam pecahan 100 gram Rp 88.512.000

* Harga emas Antam pecahan 250 gram Rp 221.015.000

* Harga emas Antam pecahan 500 gram Rp 441.820.000

* Harga emas Antam pecahan 1.000 gram Rp 883.600.000.

Utang RI Tembus  Rp 7.420,47 Triliun, Pemerintah Sebut Masih Dalam Batas Aman

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang Pemerintah Republik Indonesia (RI) sudah menembus angka Rp 7.420,47 triliun hingga 30 September 2022. Dalam sebulan utang pemerintah bertambah Rp 183,86 triliun.

Diketahui, realisasi utang Indonesia sebesar Rp 7.420,47 triliun setara dengan 39,3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau naik dibandingkan dengan rasio Agustus 2022 yang mencapai 37,9%.

Pemerintah meyakini peningkatan utang hingga 30 September 2022 dibandingkan bulan sebelumnya masih dalam batas aman dan wajar.

“Peningkatan tersebut masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal,” tulis pemerintah dalam buku APBN Kita edisi September 2022.

Alasan rasio utang masih berada pada batas aman karena masih jauh di bawah batas maksimal yang ditentukan dalam Undang-Undang yang mencapai 60% dari PDB.

Utang pemerintah di September didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6.607,48 triliun atau sekira 89,04%. Sementara untuk pinjaman tercatat senilai Rp 812,99 triliun atau 10,96%.

Porsi penarikan utang dari SBN terdiri dari domestik senilai Rp 5.242,33 triliun. Utang tersebut berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 4.254,15 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 998,17 triliun.

Kemudian untuk valas mencapai Rp 1.365,15 triliun, terdiri dari SUN Rp 1.027,39 triliun dan SBSN Rp 337,77 triliun.

Selanjutnya, utang berasal dari pinjaman dalam negeri Rp 16,02 triliun dan pinjaman luar negeri Rp 796,97 triliun. Pinjaman luar negeri itu terbagi untuk bilateral Rp260,05 triliun, multilateral Rp492,30 triliun, dan commercial banks Rp 44,63 triliun. (bl)

Pemberlakuan Pajak Ekspor Feronikel Disambut Positif

IKPI, Jakarta: Sejumlah pakar ekonomi dan energi menyambut positif langkah pemerintah untuk memberlakukan pajak ekspor atau bea keluar untuk produk hasil hilirisasi seperti feronikel atau nickel pig iron (NPI) yang dianggap masih bernilai rendah.

Peneliti Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah progresif sebagai upaya meningkatkan nilai tambah bagi produk hasil hilirisasi komoditas tambang.

Selain itu lanjut Ferdy, kebijakan itu juga bisa menjadi instrumen untuk meredam pelaku usaha yang ingin mengirim feronikel ke luar negeri, kebijakan tersebut juga dinilai dapat menambah penerimaan negara lewat pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha yang kekeh melakukan ekspor feronikel.

“Ini kebijakan progresif karena dengan pungutan pajak ekspor penerimaan negara menjadi lebih banyak,” kata Ferdy saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (24/10/2022).

Meski begitu, Ferdy menaruh perhatian pada mekanisme dan lembaga yang bakal menarik pajak ekspor pada komoditas tambang. Sebab dua hal tersebut belum diatur seperti pada pengenaan tarif pungutan atas ekspor kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

“Kalau untuk pajak ekspor tambang ini apakah ada lembaga khusus yang menangani itu atau berada langsung di bawah Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan,” ujar Ferdy.

Penilaian positif juga dilontarkan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. Dia menyebut pembelakuan pajak ekspor bagi komoditas hilirisasi nikel setengah jadi tersebut bisa memberikan tambahan pemasukan bagi negara.

Mamit mengatakan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah diharap sudah menyiapkan infrastrukur dan industri untuk memastikan feronikel bisa terserap seutuhnya di dalam negeri.

“Apakah mampu menyerap keseluruhan hasil feronikel ini? Kalau belum pemerintah dorong investasi lebih lanjut, program hiliriasai harus end to end,” kata Mamit.

Mamit melanjutkan, kebijakan pajak ekspor feronikel dapat ditingkatkan menjadi larangan ekspor apabila rantai pasok dan ekosistem industri sudah terbentuk dan berjalan baik. Hal ini, ujar Mamit, tentunya bisa menambah nilai tambah pada produk hilirisasi tambang. “Kalau seluruhnya sudah terbentuk dan siap seutuhnya maka wajib larang ekspor 100%. Tapi kalau belum siap, gak ada salahnya untuk ada pajak ekspor,” ujarnya. (bl)

Tujuh Tahun Tak Bayar Pajak, 7,4 Juta Data Kendaraan Bermotor di Jabar Dihapus

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencatat lebih dari 7,4 juta kendaraan roda dua dan empat tidak memenuhi kewajiban membayar pajak selama tujuh tahun berturut-turut. Data tersebut diambil dari semua wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bapeda Jabar pada semester pertama 2022.

Kepala Bapeda Jabar Dedi Taufik menuturkan, data kendaraan-kendaraan tersebut akan dihapus dan bukan disita.

“Sebelumnya, kami dan juga kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Dedi, Senin (24/10/2022).

Diketahui, Dari 34 wilayah P3DW Bapeda Jabar, ada lima wilayah dengan potensi penghapusan data kendaraan tertinggi. Di antaranya, Kabupaten Bekasi 791,850 unit, Kota Bekasi 773,145 unit. Lalu, Kabupaten Bogor 697,492 unit, Kota Bandung 673,204 unit dan Kota Depok 565,807 unit kendaraan bermotor.

Dia mengukapkan, pihaknya mendata potensinya mencapai 7 juta unit. Artinya data STNK dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan. Berdasarkan aturan penghapusan data kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal tersebut, ayat (2) disebutkan bahwa penghapusan regident kendaraan dilakukan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK nya.

Ia menjelaskan, unit kendaraan yang masuk dalam daftar penghapusan data itu, karena selama lima tahun STNK-nya mati, tidak diperpanjang. Kemudian, dalam rentang waktu itu itu ditambah dua tahun tidak kunjung membayar pajak.

“Secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan menyelesaikan kewajibannya. Dalam prosesnya, pemilik kendaraan diberikan peringatan kepada pemilik kendaraan beberapa bulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menuturkan, pihaknya dan stakeholder terkait segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

Sebagai informasi tambahan, penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74 yang pada ayat pertama berbunyi, Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

Pada ayat dua, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. (bl)

Pemerintah Akan Tarik Pajak dari Penjualan Barang di e-Commerce

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan segera menarik pajak terhadap penjualan barang di e-commerce maupun marketplace.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan pajak DJP Yon Arsal mengatakan, kepastian pengenaan pajak tersebut setelah pihaknya melakukan berbagai evaluasi.

“Sejauh ini, kalau dari hasil evaluasi kami dengan konsep Bela Pengadaan tidak ada masalah yang menjadi catatan. Tidak ada masukan dari platform terkait kesulitan, artinya ini memang bisa dan dapat diterapkan,” ujarnya, Senin (24/10/2022).

Bela Pengadaan merupakan aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kendati demikian, Yon menuturkan, waktu penerapan dari pajak e-commerce maupun market place masih belum dapat ditentukan.

“Tentu sebagaimana disampaikan Pak Dirjen (Pajak), implementasi semua regulasi tidak sebatas kena dan tidak kena. Tentu juga ada momentum yang tepat, kami evaluasi kapan kira-kira momen yang tepat untuk diimplementasikan, dan model pengenaannya akan seperti apa,” jelasnya.

Dengan demikian hingga saat itu, DJP masih akan melakukan evaluasi, terutama dari sisi teknis berserta konsep perpajakannya.

“Saya masih komunikasi dengan Pak Dirjen, kami siapkan konsepnya. Kira-kira nanti mungkin masih perlu pertimbangan, masih perlu didiskusikan tidak hanya di internal DJP, juga akan bicara dulu dengan berbagai stakeholders terkait,” ujarnya.

Saat ini, Yon menyatakan, DJP masih dalam proses kajian bersama stakeholders, karena setiap kebijakan tidak bisa diputuskan sepihak.

“Itu seperti kami keluarkan (kebijakan-Red) terkait dengan kripto dan fintech, tidak ujug-ujug DJP keluarin sendiri. Itu hasil pembicaraan bersama dengan Bappepti untuk kripto, dan fintech dengan OJK. Yang lain juga sama, kami dalam proses evaluasi, akan kami sampaikan ketika launching,” katanya.

Adapun, transaksi e-commerce terus meningkat. Hingga Juni 2022 lalu, transaksi e-commerce selama 6 bulan pertama tahun ini tercatat meningkat 22,1 persen dengan total mencapai Rp 227,8 triliun.

Dari sisi volume pun terjadi peningkatan yang cukup signifikan, di mana sepanjang Januari-Juni 2022 total volume transaksi e-commerce tercatat 1,74 juta transaksi atau tumbuh 39,9 persen yoy.

Dalam buku Kajian Stabilitas Keuangan Semester I/2022 edisi Oktober 2022, bank sentral menyebut, transaksi ekonomi dan keuangan digital makin digandrungi masyarakat. Bahkan, aktivitas itu makin meluas ke berbagai lapisan masyarakat, dan menjadi preferensi serta kebiasaan baru.

Selain terlihat dari total nilai dan volume transaksi e-commerce, transaksi uang elektronik juga meningkat. Dalam periode tersebut, transaksi uang elektronik tercatat mencapai Rp 185,7 triliun atau tumbuh 40,6 persen yoy.

Demikian dengan nilai transaksi layanan perbankan digital tercatat Rp 25.104 triliun, atau naik 40,2 persen yoy. Transaksi penggunaan QRIS juga terus meningkat. Dari nominalnya tumbuh pesat 322,5 persen yoy, sedangkan volumenya tumbuh 194,4 persen yoy. Pertumbuhan transaksi QRIS itu sejalan dengan akseptansi masyarakat. (bl)

Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak 2022 Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi proyeksi penerimaan pajak 2022 berpotensi melampaui target dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485,0 triliun.

“Kami masih memiliki waktu 2,5 bulan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor, Selasa (25/10/2022).

Namun lanjut Neil, penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 tidak terlepas dari tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi ekspansif, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti program Pengungkapan Sukarela (PPPS), pajak fintech, aset kripto, dan perubahan tarif PPN serta basis yang rendah di tahun 2021.

Menurutnya, saat ini DJP terus bekerja semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun 2022. Untuk capaian kinerja pajak hingga kuartal III 2022 (Januari-September) cukup positif. DJP telah mengantongi Rp 1.310,5 triliun atau telah mencapai 88,30% dari target.

Diketahui, hasil pendapatan tersebut  menjadikan pemerintah semakin optimistis bahwa penerimaan pajak akan melampaui target 2022 sehingga akan mempengaruhi rasio pajak atau tax ratio. Sebagai informasi, tax ratio yakni perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) periode sama.

Outlook tax ratio 2022, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan(Sri Mulyani) pada paparan nota keuangan dan RAPBN 2023 lalu yakni akan berada di angka 9,99%,” katanya.

Lebih lanjut, terkait realisasi restitusi hingga September 2022 mencapai Rp 166,93 triliun atau mengalami kenaikan 3,84% (yoy).

Neil merinci restitusi per jenis pajak didominasi restitusi PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp 128,84 triliun atau tumbuh 16,40% (yoy) dan restitusi dari PPh pasal 25/29 sebesar Rp 36,22 triliun mengalami kontraksi hingga 20,41% (yoy).

Di sisi lain, restitusi berdasarkan sumbernya, terdapat restitusi dipercepat Rp 69,88 triliun atau terpantau tumbuh 50,85% (yoy). “Restitusi dari upaya hukum tercatat Rp 23,47 triliun atau menurun 7,87% (yoy). Restitusi normal tercatat Rp 73,57 triliun atau turun 17,29% (yoy),” kata dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memproyeksi penerimaan pajak sampai akhir tahun dapat mencapai Rp 1.747 triliun. Proyeksi ini menyusul penerimaan pajak yang impresif hingga September sebesar Rp 1.310 triliun. “Sehingga diharapkan hingga akhir Desember 2022, penerimaan pajak dapat mencapai Rp 1.747 triliun. Jika proyeksi ini menjadi kenyataan, target di Perpres 98/2022 terlampaui,” ujarnya.

Adapun jika mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2022 mencapai Rp 4.919,9 triliun. Apabila data ini dianggap konstan selama 2022, PDB 2022 akan mencapai 4 dikali Rp 4.919,9 triliun dengan total Rp 19.679,60 triliun.

Prianto menjabarkan apabila menggunakan rumus tax ratio yakni jumlah penerimaan pajak dibagi PDB dan jika berdasarkan asumsi yang dipaparkannya, maka tahun ini dapat menghasilkan proyeksi tax ratio 2022 sebesar Rp 1.747 triliun yang dibagi Rp 19.679,60 triliun. Maka tax ratio tahun ini akan mencapai 8,88%.

Meski demikian, proyeksi rasio ini berbeda dari rasio perpajakan 2022 yang diramal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenku sebesar 9,55% terhadap PDB. “Perbedaan tersebut sangat wajar karena tergantung asumsi yang digunakan untuk menghitung proyeksi penerimaan pajak dan PDB di 2022,” ucapnya.

Sementara itu merespons keluhan dunia usaha untuk mendapatkan stimulus sebagai imbas ketidakpastian global yang meningkat mulai resesi, melemahnya nilai tukar rupiah hingga suku bunga acuan naik Prianto menegaskan stimulus pajak belum diperlukan. Hal yang terpenting bagi pemerintah adalah menggali sektor penerimaan pajak di dalam negeri.

“Contohnya adalah dengan memperbanyak penunjukan pemungut PPh 22 dan PPN atas transaksi online. Transaksi online tersebut mencakup transaksi pemerintah dengan rekanan marketplace, transaksi business to consumer (B2C) dan consumer to consumer (C2C), termasuk transaksi yang dilakukan melalui game online,” kata dia.

NIK Sudah Bisa Digunakan untuk Akses Layanan Pajak Pribadi

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan telah melakukan pemutakhiran data Nomor Induk Pependudukan (NIK). Ini menjadikan, mulai Saat ini wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan secara terbatas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Transisi penggunaan NIK sebagai NPWP tengah dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Dengan transisi ini, layanan atau produk yang mensyaratkan NPWP seperti layanan perbankan, bisa diakses menggunakan NIK.

Disadur dari laman resmi DJP, pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan akan memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK dilakukan menggunakan NIK.

Anda dapat melakukan pemutakhiran mandiri data wajib pajak agar bisa mulai menggunakan NIK untuk mengakses layanan DJP online. Bagaimana caranya?

Cara menggunakan NIK untuk NPWP Tata cara pemutakhiran NIK agar bisa digunakan untuk mengakses layanan DJP online sebagai berikut:

1.Login ke situs web https://pajak.go.id/ menggunakan NPWP dan kata sandi

2.Setelah berhasil login, ubah profil dengan cara masuk di menu profil

3.Anda dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak

4.Jenis data yang bisa diperbarui meliputi data utama (NIK), nomor handphone, alamat email, jenis usaha atau pekerjaan, serta data anggota keluarga

5.Setiap kali selesai melakukan pembaruan data, pastikan untuk menyimpannya dengan klik tombol Ubah Profil

6.Khusus bagian data NIK, apabila melihat status validitas perlu pemutakhiran, maka bisa langsung melakukan validasi dengan mengisi NIK di kotak NIK/NPWP16

Apabila setelah dicek data NIK valid dan sesuai nama yang tercantum pada sistem, maka akan muncul pesan “Data ditemukan” Di samping tombol Cek, akan muncul tanda centang dan tulisan valid Klik tombol Ubah Profil dan ikuti petunjuk selanjutnya Setelah selesai melakukan proses transisi, maka NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP untuk mengakses layanan DJP online. (bl)

PP Insentif Pajak untuk Investor di Proyek IKN Nusantara Selesai Oktober

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang ditargetkan rampung Oktober tahun ini. Jika RPP itu sudah diberlakukan, makan berbagai insentif yang memanjakan investor pada proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, sudah bisa dinikmati.

Diketahui, pemberian insentif pajak investasi atau keringanan pajak (tax allowance) menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya menarik investor proyek Ibu IKN Nusantara. Perluasan insentif pajak dan aturan keinginannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2022 Senin (24/10/2022) mengatakan RPP IKN sedang dalam pembahasan dan akan selesai Oktober ini. “PP untuk insentif itu di kementerian investasi itu lagi dibahas, selesai Oktober ini,” katanya.

Sebelumnya, dikutip Senin (19/9/2022) dari instagram resmi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa @suharsomonoarf, RPP ini rencananya akan mengatur mengenai pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai.

Terkait gambaran insentif tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono, dalam acara Pre Market Sounding Proyek Ibu Kota Negara, di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa (18/10/2022) mengungkapkan salah satu contohnya adalah tax holiday untuk infrastruktur umum senilai minimal Rp 5-10 miliar yang akan diberikan selama 30 tahun.

Sedangkan untuk pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata atau MICE bisa mendapatkan fasilitas tax holiday selama 20 tahun. Bagi investor di bidang penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu akan diberikan super tax deduction sampai 350%. (bl)

Penerapan SIN Diklaim Bisa Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Hingga Berantas Korupsi

IKPI, Jakarta: Pengagas Single Identity Number (SIN) Hadi Poernomo menyayangkan belum diterapkannya kebijakan tersebut oleh pemerintah. Padahal, penerapan kebijakan itu diyakini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberantas korupsi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001-2005 ini juga mengungkapakan, sudah lebih dari satu dekade dia memunculkan gagas tersebut.

“SIN adalah identitas unik yang dimiliki oleh individual. Identitas unik ini berisi bermacam informasi terkait dengan individu seperti informasi diri, data keluarga, kepemilikan aset dan lain-lainnya. Dalam kaitan pajak, SIN sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh data agar terpusat dan terbuka bagi Ditjen Pajak(DJP),” kata Hadi, Senin (24/10/2022).

Hadi mengatakan, SIN Pajak sudah ada dalam cetak biru atau blue print kebijakan jangka panjang DJP. Dokumen itu berisi kerangka kebijakan, regulasi, visi, misi dan tujuan telah disusun pada periode 2001-2010.

Dia meyakini SIN Pajak berguna untuk meningkatkan tax ratio sampai memberantas korupsi. Selain itu, tujuan akhir dari penerapan SIN Pajak adalah mencapai kehidupan berbangsa yang sejahtera.

“Indonesia sejahtera itu ada 3 hal intinya, penerimaan negara yang naik, yang tinggi, korupsi kecil, kredit macet kecil,” ujarnya.

Menurutnya, SIN mengintegrasikan semua data untuk dipegang DJP. Dengan kata lain, tidak ada satu pihak pun yang merahasiakan informasi kepada otoritas pajak dan itu adalah kewajiban.

Adapun payung hukum yang mendasari SIN mencakup Pasal 35a UU KUP, UU No.11/2016 tentang Tax Amnesty, dan UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Hadi menuturkan semua pihak lain wajib menyerahkan data informasi ke DJP. Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk meminta data tambahan dan pihak-pihak yang tidak memberikannya dapat dipidana.

Dengan begitu, sambungnya, kondisi keterbukaan itu memaksa orang-orang, perusahaan, perbankan, bahkan jajaran pemerintah untuk jujur. Jujur untuk memberi data, informasi, laporan keuangan, SPT Tahunan

“Kalau sudah terpaksa jujur, tentu tax ratio naik. Kalau tax ratio naik, pasti penerimaan negara naik, kredit macet kurang, korupsi kurang. Apa terbitnya? Ya, Indonesia sejahtera,” kata Hadi.

Mantan Ketua BPK itu menambahkan keterbukaan yang menyeluruh itu dapat dijalankan dengan menyingkirkan amandemen undang-undang penghambat pajak.

Seperti halnya, aturan kerahasiaan perbankan dalam Pasal 40 dan 41 UU No.10/1998, lalu lintas devisa dan transaksi keuangannya, serta mengembangkan sistem perpajakan yang terintegrasi dan online. (bl)

Pengamat: Insentif Pajak di Proyek IKN Nusantara Tak Tepat

IKPI, Jakarta: Insentif pajak (tax hilday) dari pemerintah untuk menarik calon investor di proyek pembangunan Ibu Kota (IKN) Nusantara, dinilai sebagaian kalangan sebagai kebijakan tidak tepat. Sebab, sudah banyak proyek-proyek pembangunan pemerintah yang menawarkan tax holiday yang nyatanya tetap tak membuat investor tertarik untuk berinvestasi seperti di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, permasalahan yang diinginkan investor sebenarnya bukan dari diskon pajak. Mereka melihat dari segi demand (permintaan), serta jarak lokasi dengan bahan baku yang dibutuhkan.

“Contoh proyek industri, faktor segi kedekatan lokasi dengan bahan baku menjadi pertimbangan. Sedangkan IKN yang dijanjikan menjadi smart city, investor akan melihat infrastruktur dasarnya seperti internet. “Yang jadi pertimbangan justru kondisi makro ekonomi dan stuasi politik jelang pemilu,” kata Bhima di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Bhima menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengungkapkan semua proyek-proyek infrastruktur Proyek Startegi Nasional (PSN) memberikan imbal hasil yang sesuai. Dia mencontohkan kereta cepat Jakarta Bandung, meski itu business to business (B2B), yang orientasinya komersil, malah terjadi ada risiko kontingensi yang akhirnya negara bantu permodalan ke konsorsium BUMN.

“Jadi di situ sudah jelas juga proyek yang B2B sekalipun itu ujungnya tetap ada suntikan modal negara yang cukup besar,” tutur dia.

Selain itu, Bhima menambahkan, investor mempertimbangkan cost overrun, khususnya masalah pembebasan lahan. Pasalnya, 40 persen biaya infrastruktur itu pembebasan lahan.

Faktor suku bunga pinjaman menjadi salah satu aspek keputusan investasi yang lain. Karena investor tak hanya mengandalkan modal inti namun juga melakukan pinjaman salah satunya melalui obligasi. Jika bunganya semakin naik, beban proyek juga membesar.

Bhima menegaskan sebagian infrastruktur mendapatkan kritik karena kebutuhan barang impor tidak sedikit. “Dengan konten impor cukup besar tadi, apakah variabel kurs rupiah ini tidak membuat biaya pembangunan menjadi lebih mahal terutama untuk besi baja?,” ujarnya.

Ongkos logistik pengiriman materialnya menjadi sorotan investor karena kebanyakan bahan baku proyek IKN diperoleh dari daerah di luar Kalimantan.

“Itu juga jadi pertimbangan, pasirnya, material besi bajanya, mungkin nanti diambilnya dari Sulawesi atau Surabaya yang paling dekat. Itu kan ada ongkos2seperti itu yang harus dipertimbangkan,” kata Bhima.

Sebelumnya, untuk menarik minat para investor IKN, pemerintah bakal memberikan relaksasi atau insentif hingga kemudahan izin. Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Dia mengatakan pihaknya sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah yang di dalamnya akan memuat relaksasi-relaksasi investasi tersebut.

id_ID