Penerimaan Pajak 2024 di Kanwil DJP Jakarta Utara Capai 100,29% 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan prestasi gemilang dengan merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp56,91 triliun hingga 31 Desember 2024. Angka ini mencapai 100,29% dari target yang ditetapkan sebesar Rp56,75 triliun. Keberhasilan ini menjadi pencapaian keempat berturut-turut Kanwil DJP Jakarta Utara melampaui target penerimaan pajak.

Sekadar informasi, penerimaan pajak tersebut berasal dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Berdasarkan jenis pajak, rincian pencapaian adalah sebagai berikut:

Gambar Tangkapan Layar

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaanPPh Non Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesarRp33,33 miliar atau 105,41% dari target 31,62 miliar.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp2,98 triliun (49,43%), disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp811,25 miliar (13,47%), dan sektor transportasi serta pergudangan sebesar Rp711,79 miliar (11,82%).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dengan baik pada 2024. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para pemangku kepentingan dan media yang terus mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja DJP, tetapi juga dukungan dari masyarakat. Penerimaan pajak adalah tanggung jawab bersama, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap APBN,” ujar Wansepta, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Wansepta meminta Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahun sebelumnya agar segera memenuhi kewajibannya. Ia juga menginformasikan adanya perubahan sistem (Coretax) yang sedang dilakukan DJP untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia berharap, kesuksesan penerimaan pajak pada 2024 dapat kembali terulang di tahun 2025 melalui kolaborasi yang lebih baik antara DJP, Wajib Pajak, dan seluruh pemangku kepentingan. (alf)

 

IKPI Kabupaten Tangerang dan OCBC Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp16,97 Triliun pada 2024, Naik 27,11 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun sepanjang 2024. Angka ini naik 27,11 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp13,35 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun, dengan realisasi mencapai 100,48 persen.

 

“Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak, dan tahun ini menjadi yang keempat kalinya,” ujar Darmawan kepada media, Rabu (22/1/2025).

 

Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, Kabupaten Badung menyumbang penerimaan terbesar dengan Rp6,78 triliun, disusul oleh Kota Denpasar sebesar Rp6,44 triliun, dan Kabupaten Gianyar dengan Rp1,15 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp11,8 triliun, meningkat 30,90 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp9 triliun.

PPh Pasal 21 menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok ini dengan realisasi sebesar Rp3,7 triliun.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri memberikan kontribusi Rp4,65 triliun, sementara PPN impor menyumbang Rp244,83 miliar.

Pertumbuhan Sektor Usaha

Penerimaan pajak pada 2024 ditopang oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah sektor usaha. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 57,89 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor sebesar 24,50 persen.

Adapun lima sektor utama yang menjadi penopang penerimaan pajak meliputi:

• Perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan sebesar Rp3,11 triliun.

• Aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp2,33 triliun.

• Penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,32 triliun.

• Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,06 triliun.

• Industri pengolahan sebesar Rp1,16 triliun.

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan sebesar 2,74 persen dibandingkan tahun lalu. Hingga Desember 2024, sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 303.389 SPT.

Capaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi pengelolaan pajak di Bali yang tetap konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pajak. (alf)

DJP Tingkatkan Transparansi dan Good Governance dalam Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik (good governance) dalam pengembangan sistem administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan beberapa sistem baru, seperti Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, sistem ini tidak hanya membutuhkan pengembangan teknologi, tetapi juga penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat menyadari bahwa pengembangan Coretax memerlukan waktu, perhatian, dan koordinasi yang intensif. Oleh karena itu, kami melibatkan lembaga-lembaga strategis untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi saat berbincang santai dengan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dan jajaran pengurusnya di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, Dwi juga menyoroti bahwa tantangan teknis yang muncul selama pengembangan sistem telah menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan. Ia memastikan bahwa tim teknis DJP terus bekerja sama secara aktif untuk mengatasi berbagai kendala dan memberikan solusi yang terbaik bagi wajib pajak.

“Kami terus berkomitmen memberikan solusi terbaik agar wajib pajak dapat menggunakan sistem ini dengan optimal. Setiap permasalahan yang ada segera kami eskalasi ke tim terkait untuk diselesaikan secepat mungkin,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan transparansi yang lebih baik, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara di sektor pajak.

Sebagai salah satu institusi yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional, DJP memandang teknologi sebagai alat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sistem Cortex diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan data perpajakan.

Dengan sinergi yang terjalin antara DJP, KPK, dan lembaga lainnya, pengembangan sistem administrasi perpajakan diharapkan dapat mencapai standar internasional, sehingga mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Pengembangan sistem ini menjadi bukti nyata bahwa DJP terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus menjawab tantangan di era digitalisasi. Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki layanannya demi mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia. (bl)

KPP Sorong Maksimalkan Sosialisasi Aplikasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong terus memaksimalkan penggunaan aplikasi Coretax untuk memperlancar sistem pembayaran pajak dan memperkuat pengawasan wajib pajak. Sosialisasi kepada masyarakat gencar dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2024, dengan harapan agar wajib pajak dapat lebih familiar dengan sistem baru tersebut, yang mulai diterapkan pada Januari 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Sorong, Yohana, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Coretax bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih transparan dan efisien. “Dengan aplikasi ini, diharapkan masyarakat sudah siap dan paham ketika sistem diterapkan, dan tidak kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Yohana, Selasa (22/1/2025).

Aplikasi Coretax juga diklaim mampu meningkatkan pengawasan dan mempermudah pengelolaan data pajak. “Sistem ini dapat membaca lebih banyak data, yang memungkinkan pengawasan lebih efektif, serta mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengolahan data pajak,” tambahnya.

Namun, meskipun aplikasi ini sudah diterapkan, masih terdapat sebagian wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya. Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Sorong, Irfan Dwisaputra, mengatakan pihaknya menyediakan layanan helpdesk untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan panduan mengenai pelaporan SPT Tahunan atau cara menggunakan aplikasi Coretax. “Kami siap membantu agar mereka bisa lebih nyaman dalam bertransaksi dengan pajak melalui aplikasi ini,” kata Irfan.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi Coretax adalah kemampuan bagi wajib pajak untuk memantau dan melihat catatan pajak mereka sendiri secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya bagi wajib pajak serta meningkatkan akurasi data yang tercatat.

Pada 2024, KPP Pratama Sorong diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp1.782,42 miliar. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.276,80 miliar, atau 71,63% dari target yang ditetapkan. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontribusi terbesar berasal dari pertumbuhan PPh Non Migas sebesar 16,72% dan PBB yang tumbuh signifikan sebesar 58,12%.

Kepala KPP Sorong, Martiana D. Sipahutar, menyampaikan bahwa meskipun masih ada beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun, kinerja penerimaan pajak pada 2024 menunjukkan tren yang positif. “Kami optimistis pencapaian target akan tercapai, terutama dengan adanya penerapan aplikasi Coretax yang diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak,” ungkap Martiana.

Dengan perkembangan ini, diharapkan penerimaan pajak di wilayah Sorong dapat terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara.(alf)

DJP Belum Tentukan Tenggat Waktu Masa Transisi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih belum menetapkan tenggat waktu untuk masa transisi implementasi sistem inti administrasi pajak atau (Coretax). Sejak peluncuran sistem ini pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami sejumlah kendala teknis, dan DJP memberikan pembebasan sanksi administrasi selama masa transisi untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang mungkin menghadapi keterlambatan pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, batas waktu masa transisi belum ditetapkan. “Kami masih memberlakukan masa transisi untuk memastikan baik DJP maupun wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem administrasi baru tanpa gangguan,” ujar Dwi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, sistem Coretax yang lebih canggih diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan, namun beberapa wajib pajak melaporkan adanya kesulitan dalam mengoperasikan sistem ini. Oleh karena itu, kebijakan masa transisi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dan memastikan proses perpajakan tetap berjalan lancar meski ada perubahan teknologi.

Sebagai bagian dari kebijakan transisi ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak yang disebabkan oleh proses peralihan ke sistem baru tersebut. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi,” kata Dwi.

Ia menegaskan, masa transisi ini bukanlah yang pertama kali diterapkan oleh DJP. Sebelumnya, masa transisi serupa juga diberlakukan pada kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam kebijakan ini, tarif PPN untuk barang mewah yang tergolong dalam kategori barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dinaikkan menjadi 12%. Sementara itu, untuk barang non-mewah, tarif PPN tetap dipertahankan sebesar 11%. Masa transisi untuk kebijakan PPN ini ditetapkan selama tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Dengan diberlakukannya masa transisi pada dua kebijakan penting ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan dampak negatif terhadap wajib pajak dan pelaku usaha, serta memastikan kelancaran implementasi kebijakan perpajakan yang lebih modern dan efisien. (alf)

DJP Lakukan Perbaikan Signifikan, Pastikan Layanan Coretax Lebih Efisien

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan perbaikan signifikan pada sistem inti administrasi pajak (Coretax) yang mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Perbaikan ini dilakukan untuk mengatasi sejumlah kendala yang ditemukan oleh wajib pajak dalam penggunaan sistem tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perbaikan ini mencakup berbagai aspek teknis dan operasional. “Perlu kami sampaikan bahwa atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP, telah dilakukan perbaikan yang mencakup berbagai aspek,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sejak awal bulan Januari, beberapa masalah yang ditemukan oleh wajib pajak dalam penggunaan Coretax antara lain terkait dengan proses bisnis pendaftaran, pembayaran, layanan perpajakan, pelaporan SPT, hingga sistem pengelolaan dokumen (Document Management System). Beberapa isu teknis yang diperbaiki antara lain kegagalan dalam penyimpanan data pada saat pembaruan data profil, kegagalan proses validasi wajah, serta masalah dalam pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Selain itu, DJP juga memperbaiki masalah dalam pengunggahan file format .xml, penandatanganan faktur pajak, serta penerimaan One Time Password (OTP) oleh wajib pajak. Dwi Astuti menegaskan bahwa DJP berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar sistem perpajakan Indonesia semakin maju dan efisien. “DJP berkomitmen untuk terus melakukan upaya yang diperlukan agar Pemerintah memiliki sistem informasi perpajakan yang maju akan segera terwujud,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengalaman wajib pajak, DJP juga telah menerbitkan buku panduan ringkas yang dapat diunduh melalui situs resmi pajak.go.id. Buku panduan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memahami dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan sistem Coretax.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebelumnya melaporkan adanya sejumlah kendala yang dialami oleh wajib pajak dan konsultan pajak dalam menggunakan sistem Coretax. Meskipun begitu, implementasi Coretax diharapkan akan menjadi langkah besar bagi pembaruan sistem perpajakan di Indonesia, serta peningkatan kualitas layanan bagi wajib pajak.

Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan berkelanjutan, DJP berharap sistem Coretax dapat berfungsi secara optimal, memberikan kemudahan bagi wajib pajak, serta memperkuat basis data perpajakan di Indonesia. (alf)

IKPI Minta P2PK Kemenkeu Kembali Buka Daftar Ulang Izin Konsultan Pajak Terdampak PMK 111/PMK 03/2014

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyoroti tantangan berat yang dihadapi para konsultan pajak di tengah penerapan regulasi baru terkait izin praktik. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah jumlah anggota IKPI yang terlambat mendaftar ulang izin konsultan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014.

Vaudy menyebutkan, berdasarkan Pasal 31 ayat (4) PMK tersebut, konsultan pajak yang telah memiliki izin praktik sebelum aturan ini diberlakukan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang izin mereka paling lambat enam bulan setelah peraturan diterbitkan. Namun, terdapat sekitar 400 anggota IKPI yang belum memenuhi kewajiban ini tepat waktu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada status izin anggota, tetapi juga meningkatkan beban administrasi dan operasional bagi konsultan pajak,” kata Vaudy di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, mereka juga harus menghadapi proses perpanjangan izin praktik yang wajib diajukan maksimal dua tahun setelah diterbitkannya sertifikat konsultan pajak.

“Jadi yang daftar ulang terjadi di akhir 30 Juni 2015 dan sekarang ini tidak ada konsultan pajak yang bisa mendaftar lagi karena penerapan PMK tersebut,” kata Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Namun demikian, Vaudy dalam berbagai kesempatan telah meminta kebijakan kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (P2PK Kemenkeu) agar membuka kembali pendaftaran tersebut, sehingga ratusan anggota IKPI ini bisa mendapatkan kembali izin praktiknya.

“Kami telah menyampaikan masalah ini baik melalui surat resmi ataupun tetap muka dengan Kepala P2PK Ibu Erawati, pada pertemuan di kantornya Oktober 2024 dan 19 Jan 2025 saat beliau menghadiri Rakor IKPI di Bogor. Beliau menyatakan akan mempertimbangkan hal itu,” kata Vaudy. (bl)

Dukung Regulasi Perpajakan, IKPI Minta Pemerintah Buat Aturan Main untuk Kuasa WP Non-Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperkuat peran konsultan pajak dan memastikan praktik perpajakan yang transparan dan kompeten, sejumlah regulasi baru telah diberlakukan di Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak (WP) non-konsultan pajak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan pasal 32 ayat (3a), seorang kuasa yang ditunjuk wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam bidang perpajakan, kecuali jika kuasa yang ditunjuk adalah keluarga dekat wajib pajak.

Dengan diterapkannya regulasi tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap agar regulator juga memberikan perhatian lebih kepada pembinaan dan pengawasan terhadap kuasa wajib pajak non-konsultan pajak. Tujuannya adalah menciptakan “equal playing field” atau perlakuan yang adil dalam sektor perpajakan.

Karena, yang terjadi saat ini seseorang selain konsultan pajak, wajib pajak juga dapat menunjuk pihak lain atau keluarga untuk mewakili kepentingannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan, selama memenuhi ketentuan yang ada.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam pernyataan resminya menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh regulasi yang bertujuan meningkatkan kualitas kompetensi dalam sektor perpajakan. Namun, ia juga menekankan pentingnya perhatian yang sama terhadap kuasa wajib pajak non-konsultan pajak, terutama terkait dengan pengawasan yang lebih ketat oleh regulator.

“Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keuangan negara, kami berharap pemerintah dapat memberikan pembinaan dan pengawasan yang setara terhadap semua pihak yang mewakili wajib pajak, tidak hanya konsultan pajak. Hal ini akan menciptakan persaingan yang sehat dan meningkatkan integritas dalam sistem perpajakan Indonesia,” ujar Vaudy di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Dijelaskannya, salah satu regulasi yang mendukung ketentuan ini adalah Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Dalam pasal 51 dan 52, dinyatakan bahwa baik konsultan pajak, pihak lain, maupun keluarga yang ditunjuk harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yang mencakup jenjang pendidikan, sertifikasi, atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih selektif dalam menunjuk kuasa untuk kepentingan perpajakannya,” kata Vaudy.

Selain itu, Vaudy juga menyampaikan keluhan anggotanya mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Beberapa masalah yang dihadapi oleh peserta ujian antara lain kesulitan pendaftaran, rendahnya kuota pada Tingkat B dan C, serta tingginya angka ketidakhadiran peserta.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, terdapat juga kekhawatiran mengenai perbedaan biaya antara ujian berbayar yang dilakukan beberapa tahun sebelumnya dan gratis seperti saat ini. Kekuatiran tersebut antara lain pembatasan jumlah peserta, lokasi pelaksanaan yang diikuti oleh bukan peserta yang berdomisili di kota tersebut, dan tingkat kelulusannya. Karenanya, IKPI berkomitmen untuk menjadi penyelenggara USKP dan meningkatkan kualitas pelaksanaan ujian sertifikasi ini.

Menurut data anggota IKPI per September 2024, pada tingkat Sertifikasi A, terdapat 2.891 orang dengan kuota yang terbatas yaitu 465 orang untuk Tingkat B dan 536 orang untuk Tingkat C. Hal ini menunjukkan bahwa persaingan untuk mendapatkan sertifikasi konsultan pajak semakin ketat, sementara angka kelulusan dan kuota yang terbatas menjadi kendala bagi para calon konsultan pajak. (bl)

IKPI dan DJP Bahas Kerja Sama hingga Hubungan Kemitraan Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkesempatan untuk bertemu dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (21/1/2025). Pertemuan itu dalam rangka membahas potensi kerja sama strategis antara kedua pihak.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyatakan, pertemuan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Kantor Pusat DJP ini menjadi momentum penting bagi upaya IKPI dalam memperkuat peran serta konsultan pajak dalam memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak di Indonesia.

Menurut Vaudy, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa pembentukan sebuah Tax Center menjadi agenda utama yang dibicarakan. Tax Center ini nantinya diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi terkait perpajakan bagi masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang membutuhkan pemahaman yang lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan mereka.

“Kerja sama ini adalah langkah besar untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP. Kami berharap melalui pembentukan Tax Center ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan informasi yang tepat dan jelas mengenai perpajakan. Ini juga menjadi salah satu upaya kami untuk lebih mendekatkan layanan kepada wajib pajak,” kata Vaudy usai pertemuan tersebut.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, pihak DJP yang diwakili Direktur P2Humas Dwi Astuti menyampaikan kesiapan mereka untuk mendampingi IKPI dalam pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak. DJP berjanji bersedia untuk memberikan dukungan penuh kepada IKPI dalam rangka meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang peraturan pajak yang berlaku dan cara melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen DJP yang bersedia menjadi mitra dalam sosialisasi ini. Kolaborasi yang solid ini akan sangat membantu para wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan transparan,” ujarnya.

Menurut Vaudy, pertemuan ini menandakan awal dari kerja sama yang lebih erat antara IKPI dan DJP untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih baik di Indonesia, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi para wajib pajak di tanah air.

“Dengan adanya Tax Center yang akan segera dibentuk, diharapkan informasi dan edukasi perpajakan dapat lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sekadar informasi, pada 17-19 Januari 2025 IKPI telah mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan sekira 230 pengurus se-Indonesia.

Selain sebagai pemantapan implementasi kebijalan internal, Rakor ini juga bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjalankan fungsi IKPI sebagai mitra strategis DJP dalam membantu melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, serta melakukan edukasi kepada para wajib pajak.

“Harapannya, kami bisa terus membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” kata Vaudy.

Apresiasi Kemitraan Strategis dengan IKPI 

Pada kesempatan itu, Dwi menyatakan dirinya menyambut hangat kemitraan strategis yang terjalin dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan asosiasi konsultan pajak lainnya. Menurutnya, hubungan baik ini penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak masyarakat dan pengusaha.

“Publikasi dan komunikasi yang selama ini dilakukan oleh IKPI telah memberikan kontribusi yang positif,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan agar konten media yang diterbitkan tidak berseberangan dengan konteks kemitraan, demi menjaga hubungan yang kondusif dan produktif.

Dwi juga menegaskan pentingnya hubungan jangka panjang antara pemerintah, asosiasi konsultan pajak, pengusaha, dan UMKM. Ia menyebutkan bahwa kehadiran sistem perpajakan yang andal sangat mendukung keberlanjutan hubungan ini.

“Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem perpajakan yang relevan dan efisien,” katanya.

Selain itu, ia meminta dukungan IKPI untuk memberikan masukan yang konstruktif demi keberhasilan program-program DJP.

Hadir pada pertemuan itu, dari IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

Dari DJP:

1.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

2.Kepala Subdit Kerjasama dan Kemitraan Direktorat P2Humas DJP Natalius

3.Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Tirta

4.Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat P2humas DJP Sri Hartiwiek

(bl)

id_ID